Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum perdata di indonesia dibagi menjadi empat bagian :
A. Hukum Perorangan
Hukum Perorangan, adalah keseluruhan kaedah hukum yang mengatur kedudukan manusia sebagai subjek hukum dan wewenang untuk memperoleh, memiliki, dan mempergunakan hak – hak dan kewajiban ke dalam lalu lintas hukum serta kecakapan untuk bertindak sendiri melaksanakan hak – haknya, juga hal – hal yang mempengaruhi kedudukan subjek hukum. Dalam artian sempit hokum perorangan dapat diartikan sebagai hukum orang yang hanya ketentuan orang sebagai subjek hokum. Dan dalam artian yang luas Hukum orang tidak hanya ketentuan orangsebagai subjek hukum tetapi juga termasuk aturan hukum keluarga.
Subjek Hukum Perorangan
Subjek hukum adalah setiap pendukung hak dan kewajiban yaitu : manusia (Natuurlijk persoon) dan badan hukum (rechts persoon).
a) Manusia (Natuurlijk Persoon).
Manusia menurut pengertian hukum terdiri dari tiga pengertian :
1) Mens, yaitu manusia dalam pengertian biologis yang mempunyai anggota
tubuh,kepala, tangan, kaki dan sebagainya.
2) Persoon, yaitu manusia dalam pengertian yuridis,baik sebagi individu/pribadi maupun sebagai makhluk yang melakukan hubungan Hukum dalam masyarakat.
3) Rehts Subject (Subjek Hukum).yaitu manusia dalam hubungan dengan hubungan hukum (rechts relatie), maka manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban.
Pada azasnya manusia (naturlijk persoon) merupakan subjek hukum (pendukung hak dan kewajiban ) sejak lahirnya sampai meninggal. Dapat dihitung surut, apabila memang untuk kepentingannya, dimulai ketika orang tersebut masih berada di dalam kandungan ibunya.
(Teori Fiksi Hukum). Bahkan pasal 2 KUH.Perdata mengatakan : “ Anak ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap telah dilahirkan (menjadi subjek hukum) bila mana kepentingan sianak menghendakinya misal mengenai pewarisan dan jika sianak mati sewaktu dilahirkan dianggap sebagai tidak pernah ada.”
b)Badan Hukum (Recht Person).
Badan Hukum adalah subjek hukum yang bukan manuia yang mempunyai wewenang dan cakap bertindak dalam hukum melalui wakil-wakil atau pengurusnya. Sebagai subjek hukum yang bukan manusia tentu Badan Hukum mempunyai perbedaaan dengan Subjek hukum manusia terutama dalam lapangan Hukum Kekeluargaan seperti kawin,beranak,mempunyai kekuasaan sebagai suami atau orangtua dan sebagainya.
B. Hukum Keluarga
a). Keturunan
Keturunan adalah ketunggalan leluhur, artinya ada hubungan darah antara seseorang dengan orang lain. Keturunan merupakan unsur yang penting bagi suatu clan, suku ataupun kerabat yang menginginkan dirinya tidak punah, yang menghendaki supaya ada generasi penerus.Maka apabila ada clan, suku ataupun kerabat yang tidak memiliki keturunan, pada umumnya melakukan pengangkatan anak (adopsi) untuk menghindari kepunahan.
Individu sebagai keturunan mempunyai hak dan kewajiban-kewajiban tertentu yang berhubungan dengan kedudukannya dalam keluarga, misalnya boleh ikut menggunakan nama keluarga, saling bantu membantu dan saling mewakili dalam suatu perbuatan hukum dengan pihak ketiga dan sebagainya. Keturunan dapat bersifat:
1) Lurus, apabila seseorang merupakan keturunan langsung, misalnya antara bapak dan anak sampai cucu disebut lurus ke bawah, sebaliknya dari anak, bapak dan kakek disebut lurus ke atas.
2) Menyimpang atau bercabang, apabila kedua orang atau lebih terdapat adanya ketunggalan leluhur, misal bapak ibunya sama (saudara kandung), sekakek-nenek dan sebagainya.
Selain itu, sifat keturunan ada tingkatan-tingkatan atau derajat-derajatnya, misalnya sorang anak merupakan keturuan tingakat I dari bapaknya, cucu merupakan keturunan tingkat II dari kakeknya dan sebagainya. Tingkatan atau derajat demikian biasanya dipergunakan untuk kerabat-kerabat raja, untuk menggambarkan dekat atau jauhnya hubungan keluarga dengan raja yang bersangkutan.
Dikenal juga keturuanan garis bapak (keturunan patrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari segi laki-laki/ bapak. Dan keturuanan garis ibu (keturunan matrilineal), yaitu hubungan darahnya dilihat dari garis perempuan/ibu.Suatu masyarakat yang mengakui keturunan patrilineal (contoh di daerah Minangkabau) atau matrilineal (contoh di daerah Tanapuli) saja, disebut unilateral.Sedangkan yang mengakui keturunan dari kedua belah pihak disebut bilateral.
Lazimnya untuk kepentingan keturunannya dibuat “silsilah” yaitu bagan dimana digambarkan dengan jelas garis-garis keturunan dari seseorang dari suami/ isteri baik yang lurus ke atas maupun yang lurus ke bawah, ataupun yang menyimpang.
b) Hubungan Anak dengan Orang Tua
Anak kandung memiliki kedudukan yang penting dalam keluarga yaitu: sebagai penerus generasi, sebagai pusat harapan orang tuanya dikemudian hari, sebagai pelindung orang tua kemudian haris apabila orang tuanya sudah tidak mampu baik secara fisik ataupun orang tuanya tidak mampu bekerja lagi.
Oleh karena itu, sejak anak itu masih dalam kandungan hingga ia dilahirkan, kemudian dalam pertumbuhan selanjutnya, dalam masyarakat adat diadakan banyak upacara-upacara adat yang sifatnya relegio-magis serta penyelenggaraannya berurut-urutan mengikuti perkembangan fisik anak yang semuanya itu bertujuan melindungi anak beserta ibunya dari segala macam bahaya dan gangguan-gangguan serta kelak anak dilahirkan, agar anak tersebut menjadi seorang anak dapat memenuhi harapan orang tuanya.
Wujud upacara setiap daerah berbeda satu dengan daerah yang lainnya. Misalnya upacara-upacara daerah Priangan, masyarakat adat Priangan mengadakan upacara secara kronologis sebagai berikut :
1) Anak masih dalam kandungan : bulan ke 3, 5, bulan ke 7 dan ke 9, dan pada bulan ke 7 upacara adat khusus disebut “Tingkep”.
2) Pada saat lahir : penanaman “bali” atau kalau tidak ditanam diadakan upacara penganyutan ke laut.
3) Pada saat “tali ari” diputus, diadakan sesajen dan tali ari yang diputus disimpan di dalam “gonggorekan”-nya (kantong obat), serta pada saat itu juga pemberian nama kepada bayi.
4) Setelah anak berumur 40 hari, upacara cukur yang diteruskan dengan upacara “nurunkeun” (pertama kalinya kaki bayi disentuhkan pada tanah).
Disamping itu, juga sangat diperhatikan hari-hari kelahiran anak, misalnya anak lahir pada hari kamis, maka tiap hari kamis diadakan “sesajen” demi keselamatan anak. Anak yang lahir dalam perkawinan yang sah antara suami dan istri adalah hal yang normal. Tetapi dalam kenyataan, tidak semuanya berjalan dengan normal seperti berikut:
§ Anak Lahir di Luar Perkawinan
Bagaimana pandangan masyarakat adat terhadap peristiwa ini dan bagaimana hubungan antara si anak dengan wanita yang melahirkan dan bagaimana dengan pria yang bersangkutan?
Pandangan beberapa daerah tidak sama, ada yang menganggap biasa (Mentawai, Timor, Minahasa dan Ambon); yang mencela dengan keras di buang di luar persekutuan, bahkan dibunuh dipersembahkan sebagai budak (seperti di daerah kerajaan-kerajaan dahulu). Dilakukan pemaksaan kawin dengan pria yang bersangkutan (oleh rapat marga di Sumatra), atau mengawinkan dengan laki-laki lain, dengan laki-laki lain dimaksudkan agar anak tetap sah seperti di Jawa disebutnikah tambelan dan di suku Bugis disebut pattongkog sirig.Meskipun demikian, anak tersebut di Jawa disebut anak haram jadah dan di Bali disebut astra.
§ Anak Lahir karena Hubungan Zinah
Apabila seorang isteri melahirkan anak karena hubungan gelap dengan seorang pria lain bukan suaminya, maka menurut hukum adat, laki-laki itu menjadi bapak dari anak tersebut.
§ Anak Lahir setelah Perceraian
Anak yang dilahirkan setelah perceraian, menurut hukum adat mempunyai bapak bekas suami si ibu yang melahirkan tersebut, apabila terjadi masih dalam batas-batas waktu mengandung. Hubungan anak dengan orang tua (anak bapak atau anak ibu) menimbulkan akibat hukum sebagai berikut:
· Larangan kawin antara anak bapak atau anak ibu.
· Saling berkewahiban memelihara dan memberi nafkah.
c) Hubungan Anak dengan Keluarga
Pada umunya hubungan anak dengan keluarga ini sangat tergantung dari keadaan social dalam masyarakat yang bersangkutan.Seperti yang telah diketahui di awal bahwa di Indonesia ini terdapat persekutuan yang susunan berlandaskan tiga macam garis keturunan yaitu keturunan ibu, keturunan bapak, dan keturunan ibu bapak.
Maksudnya dalam garis keturunan bapak dan ibu (bilateral), hubungan anak dengan pihak bapak dan ibu sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya. Lain halnya dalam garis keturunan unilateral (patrilineal atapun matrilineal) adalah tidak sama eratnya, derajatnya ataupun pentinganya.
d) Memelihara Anak Yatim Piatu
Apabila dalam suatu keluarga, salah satu dari orang tuanya bapak atau ibunya sudah tidak ada lagi, maka anak-anak yang belum dewasa dipelihara oleh salah satu orang tuanya yang masih hidup.
Jika kedua orang tuanya tidak ada, maka yang memelihara anak-anak yang ditinggalkan adalah salah satu dari kelurga yang terdekat dan yang paling memungkinkan untuk keperluan itu. Dalam keadaan demikian biasanya tergantung pada anak diasuh dimana pada waktu ibu dan bapaknya masih ada, kalau biasanya diasuh dikeluarga ibu, maka anak akan diasuh oleh keluarga ibu dan sebaliknya.
Dalam keluarga matrilineal, jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya meneruskan kekuasannya terhadap anak-anak yang belum dewasa. Jika ibunya yang meninggal dunia, maka anak-anak yang belum dewasa berada pada kerabat ibunya serta dipelihara terus oleh kerabat ibunya yang bersangkutan, sedangkan hubungan antara anak dengan bapaknya dapat terus dipelihara.
Dalam keluarga yang patrilineal jika bapaknya meninggal dunia, maka ibunya terus memelihara anak-anak yang belum dewasa, jika ibunya meninggalkan rumah dan pulang kerumah lingkungan keluarganya atau kawin lagi, maka anak-anak tetap pada kekuasaan keluarga almarhum suaminya.
Ketentuan-ketentuan tersebut di atas, makin hari atau lambat laun mengalami perubahan dan penyimpangan-penyimpangan menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat dan cara berfikir masyarakat yang modern.
e) Mengangkat atau Pengambilan Anak (Adopsi)
Mengangkat anak (adopsi) adalah suatu perbuatan pengambilan anak orang lain ke dalam keluarga sendiri sehingga timbul suatu hubungan kekeluargaan yang sama seperti yang ada antara orang tua dengan anak kandung sendiri. Dilihat dari sudut anak yang dipungut, maka dapat dibedakan beberapa macam, sebagai berikut:
1) Mengangkat Anak bukan Warga Keluarga
Lazimnya tindakan ini disertai dengan penyerahan barang-barang magis atau sejumlah uang kepada keluarga anak semula.Alasan adopsi pada umumnya takut tidak ada keturunan. Kedudukan hukum anak adopsi ini adalah sama dengan anak kandung suami istri yang mengangkatnya, sedangkan kekeluargaan dengan orang tua sendiri secara adat menjadi putus.
Adopsi harus terang artinya wajib dilakukan dengan upacara adat serta dengan bantuan kepala adat.Hal demikian terdapat di daerah Gayo, Lampung, Pulau Nias dan Kalimantan.
2) Mengangkat Anak dari Kalangan Keluarga
Alasan mengadopsi anak ini sama dengan yang di atas, yaitu karena takut tidak mempunyai keturunan.
Di Bali perbuatan ini disebut nyentanayang, adapun dalam keluarga dengan selir-selir, maka apabila isterinya tidak mepunyai anak, biasanya anak-anak dari selir-selir itu diangkat untuk dijadikan anak istrinya.
Prosedur pengambilan anak di Bali sebagai berikut:
a. Wajib membicarakan kehendak untuk mengangkat anak dengan keluarganya secara matang
b. Dilakukan sesuai dengan adat yaitu dengan jalan membakar benang yang melangbangkan hubungan anak dengan keluarganya putus
c. Memasukkan anak tersebut dalam hubungan kekeluargaan yang memungut, istilahnya diperas.
d. Pengumuman kepada warga, pada zaman kerajaan dahulu dibutuhkan surat izin raja terkait dengan adopsi ini yang berupa surat peras (akta).
3) Mengangkat Anak dari Kalangan Keponakan-Keponakan
Perbuatan ini terdapat di Jawa, Sulawesi dan beberapa daerah lain. Sebab pengankatan keponakan sebagai anak karena;
a. Tidak punya anak sendiri
b. Belum dikaruniai anak
c. Terdorong oleh rasa kasihan
Sesungguhnya perbuatan ini merupakan pergeseran kekeluargaan dalam lingkungan keluarga. Lazimnya ini tidak disertai dengan pembayaran atau penyerahan barang. Tetapi di Jawa Timur sekedar sebagai tanda bahwa hubungan anak dengan orang tuanya terputus (pedot), orang tua kadung anak tersebut diberi uang sejunlah rongwang segobang (=17 ½ sen ) sebagai syarat. Sedangkan di Minahasa diberi tanda yang disebut parade sebagai pengakuan.
Selain itu dikenal juga dengan istilah pemungutan anak yang maksud serta tujuannya buakn semata karena untuk memperoleh keturunan melainkan lebih untuk memberikan kedudukan hukum kepada anak yang dipungut agar lebih baik dan menguntungkan dari semula.Misalnya mengangkat anak laki-laki dari selir (Lampung, Bali) dan mengangkat anak tiri menjadi anak sendiri.
Perlu ditegaskan, bahwa nak yang diangkat itu pada umumnya mereka yang belum kawin dan kebanyakan anak yang belum dewasa.Sedangkan yang mengangkat biasanya orang yang sudah menikah serta yang berumur jauh lebih tua dari pada anak angkatnya, sehingga anak tersebut memang pantas diangkat menjadi anaknya.
Mungkinkah adopsi dicabut atau digugurkan?Adopsi pada asasnya dapat digugurkan atau dicabut dalam hal-hal yang dapat juga menjadi alasan untuk membuang anak kandung sendiri dari lingkungan keluarga.
(Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata, Jakarta: PT. Intermasa, 2003.)
C. Hukum Harta Kekayaan
hukum harta kekayaan adalah peraturan peraturan hukum yang
mengatur tentang hak dan kewajiban manusia yang bernilai uang.
hak dan kewajiban itu timbul karena adanya hubungan antara subjek hukum yang
satu dengan yang lainnya
hukum harta kekayaan meliputi dua lapagan
a. hukum benda yang berupa peraturan-peraturan yang mengatur hak-hak kebendaan
yang mutlak sifatnya artinya bahwa atas hak-hak benda itu orang wajib
meghormatinya.
b. hukum perikatan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan hukum yang
bersifat kehartaan antara dua orang atau lebih dimana pihakyang satu berhak
atas suatu prestasi tertentu sedangkan pihak yang lain wajib memenuhi prestasi.
conto prestasi jual beli rumah
benda : segala sesuatu yang dapat menjadi objek hukum
benda menurut kuhperdata pasal 499 :segala barang dan hak yang dapat dipakai
orang (menjadi objek hak milik)
a. Benda tetap :benda yang karena sifatnya,tujuan nya atau karena penetapan
perundang-undangan yang dinayatakan sebagai benda tidak bergerak(tanah
,bangunan ,tanaman : karena sifatnya : mesin-mesin ,pabrik : karena tujuannya
:hak guna usaha hak guna bangunan dan hak hipotek :karena penetapan undang -
undang
benda bergerak
Yaitu benda-benda karena sifat atau penetapan undang-undang dianggap benda
bergerak(perkakas, kendaraan,binatang = karena sifatnya hak terhadap surat
berharga = karena penetapan undang-undang)
Benda dapat dibedakan lagi menjadi dua
a.Benda berwujud (barang-barang yang dapat dilihat oleh panca indra)
b.Benda tidak berwujud(macam-macam hak)
Dalam hukum perikatan sebagai objek perikatan adalah prestasi. ada tiga macam
bentuk prestasi
a. prestasi untuk memberi sesuatu misalnya membayar barang atau membayar harga
b. Prestasi untuk berbuat sesuatu misalnya memperbaiki barang rusak
c Prestasi untuk tidak berbuat sesuatu misalnya tidak menggunakan merek dagang
terteuntu
Jika dalam perikatan seseorang tidak memenuhi prestasi yang bersangkutan telah
cedera janji(wanprestasi) sebelum seseorang dinyatakan wanprestasi, ia harus
lebih dahulu diperingatkan atau dilakukan somasi(teguran)
Perikatan dapat dibedakan menjadi beberapa macam
a. Perikatan sipil : perikatan apabila tidak dipenuhi maka dapat dilakukan
gugatan
b. Perikatan wajar: perikatan yang tidak mempunyai tagihan tetapi apabila sudah
dibayar dapat diminta kembali(utang perjudian)
2 a. Perikatan yang dapat dibagi : Perikatan yang dapat dibagi - bagi
pemenuhannya(perjanjian kerja harian)
b.Perikatan yang tidak dapat dibagi-bagi: Perikatan yang tidak dapat dibagi
-bagi pemenuhan Prestasinya(Perjanjian untuk rekaman lagu tertentu)
3.Perikatan pokok :Perikatan yang berdiri sendiri tidak tergantung kepada
perikatan yang lain(Perjanjian jual-beli/sewa menyewa)
Perikatan tambahan : Perikatan yang merupakan tambahan dari perikatan yang
lainnya(Perjanjian gadai ,hipotek)
4. Perikatan murni :Perikatan yang prestasinya harus dipenuhi seketika itu juga
Perikatan bersyarat :Perikatan yang pemenuhannya oleh debitor digantungkan pada
suatu syarat tertentu (Pinjam uang baru akan dibayar kalau penjualan barang dan
si debitor laku)
5.Perikatan spesipik :perikatan yang prestasinya ditetapkan secara khusus
(Pinjam uang sebagai pembayarannya adalah tenaga kerja si debitor)
Perikatan genetik:perikatan yang hanya ditentukan menurut jenisnya.
perikatan berakhir dengan beberapa cara ,yaitu:
1.Dengan pembayaran (kalau perikatan itu jaual beli)
2.Dengan pembaruan utanh
3.Dengan pembebasan utang
4.Dengan pembatalan
5.Dengan hilangnya benda yang diperjanjikan
6.Dengan telah lewat wakrunya(kadaluarsa)
Sumer-sumber hukum perikatan
a,perjanjian
b,Undang-undang
Hukum perikatan yang bersumberdan perjajnjian misalnya:
.Jual beli
.Tukar menukar
.pinjam pakai
.sewa menyewa
.Penitipan
.Perjanjian kerja
Hukum perikatan yang bersumber dan undang-undang, misalnya
.Perikatan yang terjadi karena undang-undang (hak servituut,wajib nafkah)
.Perikatan yang terjadi karena undang-undang dan disertai dengan tindakan
manusia(Zakwerneming, yaitu tindakan manusia yang menurut hukum dan hakiki,
tindakan melanggar, hukum yang diatur dalam pasal 1365 kuhperdata)
D. HUKUM WARIS
Pengertian Hukum Waris
Pengaturan mengenai hukum waris merupakan salah satu pengaturan yang cukup rumit dan sering kita jumpai menjadi masalah dalam kehidupan sehari-hari.Pembagian harta warisan seringkali menimbulkan konflik antara sanak saudara dan keluarga yang kemudian berujung pada sengketa di pengadilan.Untuk itu penting bagi kita sedikit memahami pengaturan mengenai hukum waris di Indonesia.
Hukum waris dalam ilmu hukum merujuk pada ketentuan yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata). Pengaturan mengenai hukum waristersebut dapat dijumpai dalam pasal 830 sampai dengan pasal 1130 KUH Perdata. Meski demikian, pengertian mengenai hukum waris itu sendiri tidak dapat dijumpai pada bunyi pasal-pasal yang mengaturnya dalam KUH Perdata tersebut. Untuk mengetahui pengertian mengenai hukum waris selanjutnya kita akan coba menilik beberapa pengertian mengenai hukum waris yang diberikan oleh para ahli, sebagai berikut:
Hukum waris menurut Vollmar merupakan perpindahan harta kekayaan secara utuh, yang berarti peralihan seluruh hak dan kewajiban orang yang memberikan warisan atau yang mewariskan kepada orang yang menerima warisan atau ahli waris.
Hukum waris menurut Pitlo adalah sekumpulan peraturan yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena meninggalnya seseorang.
Secara umum dapat dikatakan bahwa hukum waris adalah hukum yang mengatur mengenai kedudukan harta dan kekayaan seseorang setelah meninggal dunia dan mengatur mengenai cara-cara berpindahnya harta kekayaan tersebut kepada orang lain.
Selain beberapa pengertian tersebut diatas, pengertian mengenai hukum waris juga dapat dilihat dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991, dalam pasal 171 disebutkan bahwa :
“Hukum Waris adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan atas harta peninggalan pewaris kemudian menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan menentukan berapa bagian masing-masing.”
Metode Pewarisan dalam Hukum Waris
Dalam hukum waris terdapat dua cara yang dapat digunakan untuk menerima warisan, yakni pewarisan absentantiao dan pewarisan testemantair (wasiat).
Pewarisan absentantiao dalam hukum waris merupakan pewarisan dimana ahli waris menerima warisan karena telah diatur dan diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.Ini berarti hak waris terhadap warisan didapatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pewarisan testamentair dalam hukum waris merupakan pewarisan yang dilakukan berdasarkan testamen atau biasa juga disebut dengan surat wasiat. Surat wasiat atau testamen ini biasanya berisi pernyataan mengenai hal-hal yang diinginkan oleh pewaris terkait dengan warisan yang ditinggalkannya.Biasanya juga testamen ini dibuat dihadapan notaris sehingga telah berisi keterangan yang jelas mengenai persentase atau jenis warisan yang ditinggalkan kepada ahli waris yang dikehendakinya.
Golongan dalam Hukum Waris
Ahli waris berdasarkan pewarisan absentantiao ini dalam peraturan perundang-undangan (hukum waris) dibagi dalam beberapa golongan, antara lain :
Golongan Pertama, terdiri dari suami atau istri dan atau anak keturunan dari pewaris.
Golongan Kedua adalah mereka yang menjadi ahli waris karena pewaris tidak memiliki istri atau suami serta belum memiliki anak keturunan. Golongan kedua ini terdiri dari orang, saudara dan atau keturunan saudara pewaris.
Golongan Ketiga ini dapat menjadi ahli waris apabila pewaris ternyata tidak memiliki saudara kandung. Jika hal tersebut terjadi, maka yang berhak menerima warisan adalah keluarga pewaris dalam garis lurus keatas yakni dari garis ibu dan bapaknya. Golongan ketiga ini terdiri dari kakek dan neneknya baik dari garis ibu dan garis bapaknya dimana warisan tersebut dibagi menjadi dua bagian masing bagian diberikan kepada garis ibu dan garis bapak.
Golongan keempat ini dapat menjadi ahli waris apabila pewaris ternyata tidak memiliki lagi ahli waris seperti yang disebutkan dalam tiga golongan diatas. Dalam golongan yang keempat, ahli waris adalah keluarga sedarah dalam garis ke atas yang masih hidup dan ahli waris yang yang derajatnya paling dekat dengan pewaris. Ahli waris dalam garis keatas yang masih hidup ini menerima setengah bagian dari warisan sedangkan ahli waris yang derajatnya paling dekat dengan pewaris mendapatkan setengah bagian sisanya.
Selain golongan yang penerima atau ahli waris yang disebutkan diatas, peraturan perundang-undangan juga mengatur mengenai siapa saja yang dianggap atau tidak dibolehkan menerima warisan dari pewaris.Meskipun haknya sebagai ahli waris didapatkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan atau absentantiao atau secara langsung melalui pewarisan testamentair.
Golongan yang dianggap tidak patut menerima warisan dalam hukum waris berdasarkan KUH Perdata, antara lain:
Orang yang dengan putusan hakim telah dinyatakan bersalah dan dihukum karena membunuh atau mencoba membunuh pewaris;
Orang yang menggunakan kekerasan menghalang-halangi pewaris untuk membuat surat wasiat sesuai dengan kehendak pewaris;
Orang yang dengan putusan hakim telah terbukti bersalah memfitnah orang yang telah meninggal dunia dan berbuat kejahatan yang diancam dengan hukuman pidana penjara lima tahun atau lebih;
Orang yang menggelapkan, memalsukan atau memusnahkan surat wasiat atau testamentair yang telah dibuat oleh pewaris.
Golongan yang tidak patut menerima warisan tersebut diatas, wajib mengembalikan seluruh hasil dan pendapatan yang telah dinikmati sejak menerima warisan kepada ahli waris sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ahli waris juga bertanggungjawab terhadap hutang piutang yang telah dilakukan dan ditinggalkan oleh pewaris.
No comments:
Post a Comment