Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak perempuan dalam perkawinan maupun perceraian.
Dalam realitas perundang-undangan hukum keluarga yang bersifat normatif didalam Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, maupun juga dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Undang-Undang No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, yang diubah dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 50 Tahun 2009 dan Kompilasi Hukum Islam telah memmberikan perhatian yang baik dan strategis karena hampir semua hal-hal yang diperjuangkan oleh perempuan pada umumnya telah diakomodir yang didalamnya misi keadilan bagi perempuan. Artinya memperkuat kedudukan perempuan dalam perkawinan bahwa hak dan kedudukan suami adalah seimbang dengan hak dan kedudukan isteri dalam kehidupan keluarga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.
Proses penumbuhan nilai–nilai demokratis utamanya relasi suami istri yang setara dalam keluarga mengikis bias gender karena pandangan patriarkhi yang menyudutkan perempuan sebagai istri tidak bersesuaian dengan tujuan perkawinan.
Perkawinan sebagaimana dalam hukum Islam tidak bersifat lahiriah saja atau dunia saja tetapi juga bersifat spritual dan akhirat. Bertitik tolak dari pemahaman diatas maka perkawinan terkandung makna dan pengertian sebagai akad perjanjian antara suami istri, yang memiliki dua demensi yakni dimensi “trasendental” atau vertikal. Dasar pertama aqidah yakni keyakinan untuk melakukan perkawinan karena sunatullah dan pelaksanaan sesuai dengan syariah, sepanjang sesuai dengan aturan-aturan agama. Dimensi trasendental ini dikenal dengan sebutan “hablum-minallah” merupakan pertangungjawaban individu maupun kolektif kepada Allah. Sedangkan demensi lainnya adalah demensi horizontal yang dikenal dengan sebutan” hablum-minan-Naas” yang mengatur interaksi sosial antar suami isteri. Sehingga nilai-nilai akidah, nilai-nilai syari’ah, dan nilai-nilai akhlak al-karimah keseluruhannya dirasakan dan diakui sebagai suatu yang sakral perkawinan.
Untuk memelihara dan mewujudkan ke sakral perkawinan, dalam peraturan hukum keluarga mengajarkan peran dan hubungan yang sejajar dan setara antara suami isteri serta sesuai dengan hak dan kewajiban. Sebagaimana ketentuan termuat dalam UU Perkawinan No.1 Tahun 1974 Pasal 31 mengusung penerapan asas kesetaraan yang berbunyi:
(1) Hak dan kedudukan istri adalah seimbang dengan hak dan kedudukan suami dalam kehidupan rumah tangga dan pergaualan hidup bersama dalam masyarakat.
(2) Masing-masing pihak berhak ubntuk melakukan perbuatan hukum.
(3) Suami adalah kepala keluarga dan istri ibu rumah tangga
Hal yang sama juga dalam Pasal 77 Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga menjelaskan perlunya membangun kesetaran hubungan suami isteri dalam perkawinan:
(1) Suami istri memikul kewajiban yang luhur untuk menegakkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmah yang menjadi sendi dasar dan susunan masyarakat..
(2) Suami-istri wajib saling mencintai, saling menghormati, setia dan member bantuan lahier bathin yang satu kepada yang lain.
(3) Suami-istri memikul kewajiban untuk mengasuh dan memelihara anak-anak mereka, baik mengenai pertumbuhan jasmani,rohani, maupun kecerdasan dan pendidikan agamanya.
(4) Suami-istri wajib memelihara kehormatannya.
(5) Jika suami atau isteri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Agama.
Sebenarnya agar langengnya perkawinan dan untuk selamanya dan seterusnya hanya diputuskan oleh kematian agar suami istri dapat mewujudkan rumah tangga tempat berlindung, sakinah. mawaddah dan rahmah, menikmati kasih sayang, dengan relasi kesetaraan suami isteri mengakui bahwa ada kewajiban yang tersirat bagi suami untuk bersikap santun penuh kasih sayang dalam memperlakukan pasangannya dan saling menghormati.
Dalam kelangsungan perkawinan harus ada kesamaan hak dan kesempatan untuk mengekspresikan pendapat, dalam ekspresi pribadi, dan dalam aktivitas. Sebagaimana juga harus ada kesamaan dalam tugas dan kewajiban, dengan pembagian tugas yang didasarkan pada saling percaya dan saling menghargai peran istri dan suami. Kebahagiaan tidak akan tiba-tiba datang jika seorang manusia mengalami penindasan dan pengekangan.dalam relasi kuasa yang timpang.
Dalam ajaran Islam telah mengakui kesetaraan martabat laki-laki dan perempuan tanpa membedakan jenis kelamin, Islam juga mengakui kesetaraan hak dan kewajiban antara laki-laki dan perempuan dalam berbagai bidang. (QS. Al Taubah: 71-72) dan menyatakan bahwa kedudukan antara perempuan dan laki-laki adalah setara.(QS. Al Ahzab: 35,) para istri adalah pakaian para suami dan para suami adalah pakaian istri (Q,S. Al-Baqarah ; 187). Yang membedakan kedudukan manusia dihadapan Tuhan hanyalah kadar ketakwaan manusia. Pandangan mengenai kesetaran antara laki-laki dan perempuan tersebut adalah untuk mewujudkan keadilan dalam pola hubungan antara laki-laki dan perempuan.
Suami istri sama-sama berusaha melakukan pendekatan kearah keserasian dan pemahaman yang sama karena masing-masing datang dengan pribadi dan kultur yang berbeda , tak ubahnya istri sebagai busana bagi suami dan suami adalah busana bagi isteri. Kalau masing-masing pihak sampai pada tingkat kesadaran timbal balik, bahwa pasangan mereka adalah busana pelindung antara mereka, maka kewajiban dan tanggung jawab moral akan terpikul kepada masing-masing untuk menjaga dan memelihara keutuhan pakaian (busana) tadi agar tidak luntur, lapuk, atau tanggal dari badan mereka, serta hubungan suami isteri tak ubahnya seperti pakaian yang melekat secara timbal balik antara suami-isteri guna mewujudkan ketenteraman batin dalam suasana cinta dan kasih sayang dalam kebersamaan.
Di dalam prinsip ini sebenarnya pesan utamanya adalah adanya pengayoman dan penghargaan suami kepada perempuan serta mengatasi perlakuan streotif dan subordinasi dalam sikap dan tingkah laku dalam pergaulan untuk selalu bersikap kasih sayang dan santun suami terhadap istri (perempuan) saling menyayanggi, saling menghormati dengan pergaulan yang makruf.
Dalam prakteknya seringkali hubungan suami istri dibangun bukan dengan hubungan yang sejajar dengan kemitraan relasi suami isteri tetapi dengan hubungan yang diskriminatif dengan relasi kuasa kepada isteri sehingga memunculkan kdrt yang menjurus runtuhnya rumah tangga.
Hukum perkawinan Indonesia menganut asas atau prinsip untuk mempersulit terjadinya perceraian karena itu perceraian hanya terjadi dengan alasan-alasan yang sah menurut hukum dan dilakukan di depan sidang pengadilan bahwa untuk melakukan perceraian harus ada alasan bahwa antara suami istri itu tidak akan dapat hidup rukun suami isteri.
Dalam Pasal 39 UU Perkawinan disebutkan sebagai berikut:
(1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
(2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri.
(3) Tatacara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Hal yang sama juga diungkapkan dalam Pasal 115 Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam. dimana Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Sedangkan untuk terjadinya perceraian harus memenuhi alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk bercerai dalam pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974, tentang Perkawinan adalah:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Kemudian didalam Pasal 116 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam juga memuat ketentuan perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taktik talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Jadi dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 menambahkan alasan perceraian dalam huruf g karena suami melanggar ta’lik talak. Dimaksud suami melanggar ta”lik talak yakni janji sighat suami atas istrinya yang diucapkan ketika setelah terjadinya aqad pernikahan yakni:
a. Meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
b. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
c. Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu.
d. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya.
Bila terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami dan bila istri tidak redha dapat mengadu ke Pengadilan Agama, jika diterima pengaduannya maka isteri dengan membayar uang iwadh jatuhlah talak.
Pengajuan cerai baik cerai gugat atau khuluk bagi istri diatur dalam Pasal 40 UU Perkawinan berbunyi:
a. Gugatan perceraian diajukan kepada Pengadilan.
b. Tata cara mengajukan gugatan tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam peraturan perundangan tersendiri.
Banyaknya mekanisme dalam UU perkawinan mengatur tentang perceraian tujuan untuk untuk perlindungan terhadap perempuan sebagai istri.
Adapun dalam putusnya perkawinan dengan perceraian, terdapat beberapa hak perlindungan bagi perempuan yaitu sebagai berikut:
a. Perempuan sebagai istri dalam pengajuan perceraian mempunyai hak yang sama dengan suaminya
1) Suami dapat menceraikan istri, dengan mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan di tempat kediaman Termohon (Istri). Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 66
2) Sedangkan istri dapat mengajukan gugatan perceraian ke Pengadilan, di tempat kediaman Penggugat (Istri). Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama Pasal 73.
b. Hak Mengajukan Komulasi
Pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 dipakai oleh Hakim Pengadilan Agama dalam memeriksa perkara yang bersifat kumulatif yaitu istri dapat mengajukan gugatan perceraian secara kumulasi dengan penguasaan anak, nafkah anak, nafkah istri dan harta bersama suami istri, atau dapat diajukan sesudah putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap.
c. Hak Mut’ah, Nafkah iddah dalam cerai talak
Dalam hal perceraian karena permohonan cerai talak suami kepada istri, pasal 149 dan pasal 158 KHI, dengan tegas mewajibkan suami untuk memberi:
1) Mut’ah yang layak kepada bekas isteri
2) Nafkah, maskan dan kiswah selama dalam iddah
3) Melunasi mahar dengan masih terhutang
4) Biaya hadlonah untuk anak yang belum mencapai umur 21 tahun.
d. Hak Ex Officio Hakim
Dalam perkara perceraian hakim dapat memutus lebih lebih dari yang diminta karena jabannya, hal ini berdasarkan Pasal 41 huruf c Undang-undang Perkawinan bahwa Pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberi biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istrinya .
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ex officio berarti karena jabatan, seperti dalam kalimat memangku jabatan secara ex officio.[1]
Jadi, hak ex officio adalah hak hakim yang karena jabatannya dapat memutuskan suatu perkara yang tidak disebutkan dalam petitum tuntutan. Atau dengan kata lain yaitu, hak hakim untuk kewenangan yang dimiliki oleh hakim karena jabatannya. Dan salah satunya ialah untuk memutus atau memberikan sesuatu yang tidak ada dalam tuntutan, yakni merujuk kepada pasal tersebut diatas memberikan hak yang dimiliki oleh mantan istri dan hal-hal yang berlaitan dengan akibat perceraian.
Sehingga untuk terjadinya perceraian tidak dapat dilakukan semena-mena oleh suami harus dilakukan dihadapan Pengadilan dan memiliki alasan perceraian bahkan perempuan mempunyai hak untuk hadir dipersidangan baik sebagai Termohon dalam perkara cerai talak dan dapat menuntut hak-haknya maunpun sebagai pihak Penggugat dalam cerai gugat bila dalam hubungan perkawinan suaminya tidak lagi menjalankan dan melalaikan kewajiban atau melanggar perjanjian yang diucapkannya setelah akad nikah selama proses persidangan baginya ada hak agar hakim secara ex officio mempertimbangkan pemenuhan hak-haknya setelah perceaian.
Sebelum ada undang-undang perkawinan nasib perempuan selalu diabaikan oleh suaminya , laki-laki mengunakan hak cerai dengan semena-mena akibatnya perempuan paling banyak menderita. Akibatnya perceraian seperti itu , disamping merupakan sebagai suatu pukulan batin dan moril bagi perempuan juga memberatkan karena perempuan menghadapi beban berganda harus mencari nafkah untuk dirinya juga anak-anaknya karena bekas suami pergi begitu saja menelantarkan hidupnya dengan prilaku yang tidak bertanggung jawab dan tidak berlaku adil.
Bahkan, dengan hal itu perlu sebagai penegasan eksistensi dan fitrah kemuliaan bagi perempuan sebagai isteri ketika suaminya telah melalaikan kewajiban dan fungsinya dalam perkawinan maka baginya ada hak bila perkawinan tersebut telah tidak memberikan kebahagiaan dan menyengsarakan dirinya untuk melepaskan diri dari perkawinan melalui pengajuan perceraian melalui cerai gugat.