Hak–hak Perempuan Setelah Perceraian
Dalam telaah Hukum Islam hak cerai itu sebenarnya berada pada suami, dengan istilah yang digunakan talak, namun bila istri juga ingin untuk diceraikan karena berbagai alasan yang dibenarkan agama dan undang yakni dengan istilah cerai gugat dan cerai khulu’.
Dalam cerai talak ada kewajiban kepada suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan suatu kewajiban untuk istri sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 41 Huruf c UU Perkawinan bahwa pengadilan dapat mewajibkan kepada bekas suami untuk memberikan biaya penghidupan dan atau menentukan sesuatu kewajiban bagi bekas istri. Artinya seorang istri yang ditalak oleh suaminya baginya ada hak-hak yang harus dipenuhi suami untuk menjamin kehidupannya setelah terjadinya perceraian
Sebagaimana juga dalam Pasal 149 KHI memberikan ketentuan yang sama bilamana perkawinan putus karena talak , maka bekas suami wajib:
a. Memberikan mut’ah yang layak kepada bekas isteri baik berupa uang atau benda kecuali bekas istri tersebut qabla dukhul.
b. Memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.;
c. Melunasi mahar yang masih berhutang seluruhnya dan separuh apabila qabla dukhul.
d. Memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan, termasuk didalamnya biaya pendidkan) untuk anak yang belum mencapai usia 21 tahun
Bahwa dari ketentuan Pasal 149 KHI huruf (a) dan (b) tersebut ada kewajiban suami yang harus ditunaikan sebagai pemberian terhadap isteri karena cerai talak yang merupakan hak-hak isteri pasca perceraian yakni nafkah iddah dan mut’ah.
Konsep Nafkah sendiri menurut pendapat Ulama meriwayatkan dua kata dasar bagi nafkah (nafqah), ada yang mengatakan berasal dari akar kata al-infaq yang berarti pengeluaran,[1] ada juga yang mengatakan bahwa ia berasal dari akar kata al-nufuq yang berarti hancur.[2] Adapun Ibn Bakar[3] menjelaskan bahwa nafkah yang dimaksud di sini bukanlah berasal dari akar kata al-nufuq, nafaq atau nifaq. Akan tetapi ia merupakan nama bagi sesuatu yang dinafkahkan seseorang terhadap keluarganya. Sedang secara syara’, seperti disebutkan al-Munawiy,[4] ia berarti sesuatu yang mesti dibayarkan seseorang buat kehidupan orang yang menjadi tanggungannya, seperti istrinya, budaknya dan hewan ternaknya.
Dalam klasifikasi berdasarkan pihak yang berhak menerimanya, dibagi menjadi dua, yaitu nafkah untuk diri sendiri dan nafkah untuk orang lain. Dengan pembagian itu, maka seseorang dituntut untuk mendahulukan nafkah untuk dirinya daripada nafkah untuk orang lain. Adanya nafkah untuk orang lain disebabkan oleh tiga hal, yaitu karena hubungan perkawinan, hubungan kekerabatan, dan hubungan kepemilikan (tuan terhadap budaknya). Salah satu nafkah yang disebabkan perkawinan adalah nafkah kepada istri yang wajib dibayarkan selama terikat ikatan perkawinan dan tetap berlanjut setelah perceraian, yakni nafkah masa iddah dan mut’ah .
a. Nafkah Iddah.
1) Pengertian iddah.
Adapun yang dimaksud iddah adalah berasal dari kata al-‘add dan al-ihsha’ yang berarti menghitung, jadi kata iddah artinya hitungan, menghitung atau sesuatu yang harus dihitungkan.[5]
Dalam Ensiklopedi Hukum Islam dijelaskan bahwa iddah adalah masa menunggu bagi wanita untuk melakukan perkawinan setelah terjadinya perceraian dengan suaminya, baik cerai hidup maupun cerai mati dengan tujuan untuk mengetahui rahimnya atau berpikir bagi suami.[6]
Sayyid Sabiq memberikan pengertian iddah adalah masa dimana seorang perempuan menunggu dan tidak diperbolehkan menikah setelah kematian suaminya atau setelah bercerai dengan suaminya, karena dibalik pemberlakuan iddah ada kemaslahatan.[7] Lebih lanjut lagi, dalam Fiqih Islam wa Adillatuhu dijelaskan bahwa iddah adalah masa menunggu yang dijalani oleh seorang perempuan untuk mengetahui kebersihan rahimnya, untuk ibadah atau untuk menjalani masa dukanya atas kepergian suaminya.[8]
Jadi masa iddah adalah masa penantian seorang perempuan setelah diceraikan atau ditinggal mati oleh suaminya. Akhir masa iddah itu ada kalanya ditentukan dengan proses melahirkan, masa haid atau masa suci atau dengan bilangan bulan.[9]
Dengan kata lain dari para ahli memberikan pengertian yang berbeda – beda namun dipahami adanya titik persamaan bahwa iddah adalah masa menunggu yang harus dijalani seorang isteri yang putus perkawinan dengan suaminya baik karena kematian suami ataupun karena perceraian. Masa menunggu itu seorang perempuan tidak diperbolehkan untuk menerima pinangan atau melakukan perkawinan dengan laki-laki lain selama belum habis iddahnya sebagaiman waktu tunggu itu telah ditentukan oleh syara’.
Ketentuan Iddah wajib bagi seorang istri yang dicerai oleh suaminya, baik cerai karena kematian maupun cerai karena faktor lain sebagai ketentuan agama .[10] Ada dua macam iddah
a) Iddah karena perceraian.
Iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing-masing memiliki hukum sendiri. Kategori yang pertama adalah perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi. Dalam hal ini ia tidak wajib menjalani masa iddah.[11]
Kategori kedua adalah perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi. Bagi perempuan yang dalam kategori seperti ini, dia memiliki dua keadaan yaitu :
(1) Perempuan itu dalam keadaan hamil. Masa iddah baginya adalah sampai melahirkan kandungannya.[12]
(2) Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil. Dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari dua kemungkinan. Pertama, Iddah seorang perempuan masih menstruasi dalam keadaan ini iddahnya adalah tiga kali menstruasi.[13] Iddah seorang wanita menopause (wanita yang sudah selesai usia haidhnya) yakni selama 3 bulan. Hal itu juga berlaku untuk wanita yang belum baligh dan wanita yang sudah tua.
b) Iddah karena kematian.
Perempuan yang ditinggal mati suaminya adakalanya hamil dan tidak hamil. Perempuan yang keadaan tidak hamil yakni empat bulan sepuluh hari dan yang hamil sampai melahirkan kandungannya .
Memahami dari pengertian iddah adalah masa menunggu bagi seorang istri yang ditentukan agama guna mengetahui apakah di dalam rahimnya ada benih janin dari sang suami atau tidak dan masa itu ia dilarang kawin atau menerima pinangan orang lain. Adapun nafkah iddah dimaksud nafkah yang diberikan oleh mantan suami ketika istri menjalani masa iddah akibat terjadi perceraian.
Untuk iddah karena perceraian memiliki dua kategori yang masing-masing memiliki hukum sendiri melihat kondisi istri . Bila perempuan yang diceraikan dan belum disetubuhi dalam hal ini ia tidak wajib menjalani masa iddah tetapi bila perempuan yang diceraikan dan sudah disetubuhi dia memiliki dua keadaan yaitu :
a) Perempuan itu dalam keadaan hamil maka masa iddah baginya adalah sampai melahirkan kandungannya sebaliknya;
b) Perempuan itu tidak dalam keadaan hamil dalam keadaan seperti ini, dia tidak luput dari dua kemungkinan. Pertama, dia masih menstruasi keadaan ini iddahnya adalah tiga kali menstruasi .kedua, Iddah seorang wanita menopause (wanita yang sudah selesai usia haidhnya) yakni selama 3 bulan.
Dari uraian diatas dapat disimpulkan adanya terjadi perceraian seorang perempuan sebagai istri wajib menjalani masa iddahnya dan baginya berhak untuk menerima nafkah iddah.
2) Legalitas Nafkah Pasca Perceraian
Nafkah Pasca Perceraian adalah nafkah diberikan suami terhadap mantan istri akibat terjadi perceraian karena mantan istrinya menjalani masa iddah. Dalam Islam aturan tentang nafkah pasca perceraian atau nafkah iddah berdasar kepada ayat Al-qur’an dan Hadis Nabi, yaitu:
a) Alquran Surah Ath-Thalaaq ayat 1 :
Hai Nabi, apabila kamu menceraikan istri-istrimu maka hendaklah kamu ceraikan mereka pada waktu mereka dapat (menghadapi) idahnya (yang wajar) dan hitunglah waktu idah itu serta bertakwalah kepada Allah Tuhanmu janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang. Itulah hukum-hukum Allah, maka Sesungguhnya dia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Kamu tidak mengetahui barangkali Allah mengadakan sesudah itu sesuatu hal yang baru.
b) Alquran Surah Ath-Thalaaq ayat 6 :
Tempatkanlah mereka (para istri) kira-kira di mana kamu bertempat menurut kesanggupanmu dan janganlah mereka itu kamu suahkan karena hendak menyempitkan mereka. Dan jika mereka (istri-istri yang sudah ditalak) itu sedang hamil maka berilah nafkah atas mereka sehingga mereka lahirkan kandungan itu. Maka jika mereka menyusukan(anak-anak)mu untuk kamu maka berikanlah upah mereka dan bermusyawarahlah di antara kamu dengan ma'ruf. Dan jika kamu menemui kesulitan, maka perempuan lain boleh menyusukan (anak itu) untuknya.
c) Hadis Riwayat Nasa’i
Dari Fathimah bin Qays, ia berkata: “aku menemui Nabi SAW., dan menjelaskan bahwa aku adalah anak dari keluarga Khalid. Suamiku, si Fulan, mengutus seseorang kepadaku untuk menyampaikan talaknya. Aku menuntut kepada keluarganya hakku terhadap nafkah dan tempat tinggal. Mereka tidak mengabulkannya. Mereka menjelaskan kepada Rasulullah bahwa “Suaminya telah menyampaikan talak sebanyak tiga kali”. Fathimah berkata lagi: “Rasulullah saw, bersabda: ‘Hak nafkah dan tempat tinggal hanya dimiliki oleh seorang perempuan apabila suaminya masih memiliki hak rujuk kepadanya’,”(HR.al-Nasa’iy)[14]
Berdasarkan ayat dan hadis di atas para ulama sepakat mengatakan bahwa perempuan yang ditalak raj’i berhak mendapatkan nafkah idah dan tempat tinggal. Terhadap perempuan yang ditalak ba’in, para ulama sepakat mengatakan bahwa apabila perempuan tersebut dalam keadaan hamil, maka dia berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Adapun terhadap perempuan yang dijatuhkan talak ba’in dalam keadaan tidak hamil para ulama terbagi kepada tiga pendapat sebagai berikut:
Pertama, Syafi’iyah dan Malikiyah berpendapat bahwa perempuan yang dijatuhkan talak ba’in dalam keadaan tidak hamil hanya mendapatkan hak tempat tinggal dan tidak mendapatkan hak nafkah. Adanya hak tempat tinggal bagi istri yang dijatuhi talak ba’in berdasar kepada zahir ayat enam dari Surah Ath Thalaaq, yaitu pada kalimat askinuhunna (berikanlah mereka tempat tinggal). Adapun mengenai tidak adanya hak nafkah bagi istri yang dijatuhi talak ba’in adalah karena perintah memberikan nafkah dikaitkan dengan kehamilan sehingga kalau tidak hamil tidak ada kewajiban nafkah tersebut.
Kedua, Hanabilah dan Zhahiriyah berpendapat bahwa tidak berhak mendapatkan nafkah dan tempat tinggal. Dasar dari pendapat ini adalah zahir Hadis Riwayat al-Nasa’i di atas yang mengatakan bahwa Fathimah binti qais telah ditalak tiga kali oleh suaminya. Lalu Rasul saw. bersabda kepadanya (Fatimah) engkau tidak ada hak nafkah darinya (suaminya) . Pendapat ini juga merupakan pendapat Ibnu Abbas, Jabir bin Abdillah, sebagian tabi’in dan Ishaq.
Ketiga, Hanafiyah berpendapat bahwa istri yang ditalak ba’in tetap berhak atas nafkah dan tempat tinggal seperti perempuan yang ditalak raj’i ber dasarkan zahir ayat 6 dari Surah Ath Thalaaq. Hanafiyah berpendapat bahwa dalam Surah Ath Thalaaq ayat enam secara zahir terdapat perintah tentang wajibnya memberikan tempat tinggal yaitu pada kalimat askinuhunna (berikanlah mereka tempat tinggal) dan istri yang ditalak tersebut wajib menghabiskan masa idahnya di rumah suaminya. Isttri yang ditalak ba’in tersebut akan terkurung di rumah suaminya disebabkan suaminya masih ada hak kepadanya berupa kepastian ada atau tidaknya pembuahan dalam rahim sehingga wajar perempuan tersebut wajib menapatkan nafkahnya.Adapun mengenai nafkah dalam ayat tersebut yang dikaitkan dengan kehamilan, hal itu dikarenakan iddah hamil adalah iddah yang terlama sehingga perlu ditegaskan sedangkan untuk masa idah yang lebih pendek dari itu telah tercakup di dalamnya. Nafkah tersebut dianggap utang yang resmi sejak hari jatuhnya talak. Utang ini tidak dapat dihapus, kecuali sudah dibayar lunas atau dibebaskan.. Pendapat ini juga merupakan pendapat Umar bin Khaththab, Ibnu Mas’ud sahabat dan tabi’in lainnya dan al-Tsauri.
Jadi ulama berbeda terhadap perempuan yang dijatuhkan talak ba’in dalam keadaan tidak hamil dapat atau tidaknya nafkah iddah, namun praktek di Indonesia dalam hukum keluarga Indonesia mengambil pendapat mazhab Syafi:i sebagaimana dalam Pasal 149 KHI huruf b kewajibn suami memberi nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil.
Bila perceraian terjadi ada kewajiban dari suami untuk memberikan terhadap mantan istri nafkah selama istrinya menjalani masa iddah selain bekas isteri telah dijatuhi talak bain.
2. Mut’ah
Sedangkan mut’ah yaitu secara bahasa berarti kesenangan. Menurut madzhab Syafi’i, mut’ah adalah nama yang digunakan untuk menyebut harta-benda yang wajib diberikan laki-laki (mantan suami) kepada perempuan (mantan isteri) karena ia menceraikannya.[15]
Sebagaimana dalam ajaran agama telah mengatur dari akibat perceraian sebagaimana firman Allah Surat Albaqarah ayat 236 :
“Tidak ada dosa bagimu jika kamu menceraikan istri-istrimu yang belum kamu sentuh (campur) atau belum kamu tentukan maharnya. Dan hendaklah kamu beri mereka mut’ah bagi yang mampu menurut kemampuannya dan yang tidak mampu menurut kesanggupannya yaitu pemberian dengan cara yang patut yang merupakan kewajiban bagi orang –orangyang berbuat kebaikan”
Dengan mengacu pada penjelasan ini maka pemberian mut’ah kepada mantan isteri adalah wajib. Hal mana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 149 KHI.
Dalam regulasi hukum keluarga sebagaimana yang termuat dalam UU perkawinan dan KHI ketika terjadi perceraian ada penjaminan ekonomi yang yang harus ditunaikan suami terhadap bekas istrinya pasca perceraian yakni berupa nafkah iddah dan mut’ah .
[1]. Yahya bin Syarf bin Marw al-Nawawiy, Tahrir Alfazh al-Tanbih Pen. Dar al-Qalam ,Damaskus, 1408 H.hlm. 288.
[2] Qasim bin ‘Abdillah bin Amir ‘Ali al-Qawnuniy, Anis al-Fuqaha’ Dar al-Wafa, Jeddah: 1406 H. hlm. 168.
[3]Zayn bin Ibrahim bin Muhammad bin Muhammad bin Bakar, al-Bahr al-Raiq, Dar al-Ma’rifah, , Juz 4 ,Beirut: t.th. hlm. 188.
[4]Al-Munawiy, Op. Cit., hlm 703
[5]Achmad Warson Munawir dan Muhammad Fairuz, Al-Munawwir Kamus Indonesia-Arab, Pustaka Progresif, Surabaya, 2007 hlm..323
[6]Abdul Aziz Dahlan (ed), Ensiklopedi Hukum Islam, Jilid 3, PT Intermasa, Jakarta,1997 hlm.637
[7]Sayyid Sabiq, Terj Abdurrahim dan Masrukhin, Figh Sunnah, Jilid 4, Cakrawala Publishing, Jakarta , 2009, hlm 118
[8] Wah’bah Az Zuhaili, Fiqih Islam wa Adillatuhu, jilid.9, Gema Insani, Jakarta, hlm.534
[9]Abdul Qadir Mansyur, Fiqh al-Mar’ah al-Muslimah min al-Kitab wa al-Sunnah; Buku Pintar Fiqih Wanita : Segala Hal yang Ingin Anda Ketahui tentang Perempuan dalam Hukum Islam, Terj. Muhammad Zaenal Arifin, Jakarta: Zaman, cet.1, 2012, hlm. 124
[10].Firman Allah Swt dalam Surat al-Baqarah 234: Orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari. Kemudian apabila telah habis 'iddahnya, maka tiada dosa bagimu (para wali) membiarkan mereka berbuat terhadap diri mereka30 menurut yang patut. Allah mengetahui apa yang kamu perbuat.
Dan Firman Allah Swt dalam surat Al-Ahzab 49: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya
[11]Firman Allah Swt dalam surat al-Ahzab 49
[12] Firman Allah Swt dalam suratal-Thalaq 65 Dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid. dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya. dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.
[13]Firman Allah Swt dalam surat al-Baqarah 228: wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak bolehmereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. Akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan dari pada isterinya dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
[14] Ahmad bin Syu’aib Abu ‘abd al-Rahman al-Nasa’i, Sunan al-Nasa’iy al-Mujtabi, Juz 6 ,Halab Maktab al-Mathbu’at al-Islamiyyah, 1986, hlm. 144.
[15]Zakariya al-Anshari, Asna al-Mathalib Syarhu Raudl ath-Thalib, Bairut-Dar al-Kutub al-Ilmiyyah, cet ke-1, 1422 H/2000 M, juz, 3, hlm. 319
No comments:
Post a Comment