I. Pengertian Hukum Waris
v Menurut kompilasi Hukum Islam
Pasal 171 huruf a Inpres Nomor 1 Tahun 1991 berbunyi: “Hukum warisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilik harta peninggalan (tirkah) pewaris, menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing”.
v Menurut Vollmart
“Hukum waris adalah perpindahan dari sebuah harta kekayaan seutuhnya, jadi keseluruhan hak-hak dan wajib-wajib, dari orang yang mewariskan kepada warisnya” (Vollmart, 1989: 373).
v Menurut Pitlo
“Hukum waris adalah kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekeyaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan mereka, maupun dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga” (Pitlo, 1981: 1).
v Menurut Soebekti dan Tjitrosudibjo
“Hukum waris adalah hukum yang mengatur tentang apa yang harus terjadi dengan harta kekayaan seseorang yang meningggal dunia.”
v Menurut Wirjono Prodjodikoro
“Hukum waris adalah soal apakah dan bagaimanakah pekbagai hak dan kewajiban-kewajiban tentang kekayaan seseorang pada waktu ia meninggal dunia dan beralih kepada orang lain yang masih hidup.”
II. CARA MENDAPATKAN WARISAN.
Menurut undang-undang, ada dua cara untuk mendapatkan warisan, yaitu :
1. Pewarisan menurut undang-undang atau disebut juga waris ab intestato adalah hukum yang mengatur pewarisan yang terjadi seperti yang telah ditentukan oleh undang-undang. Dalam hal ini apabila tidak ada surat wasiat.
2. Pewarisan karena wasiat disebut juga waris terstamentair (abtesto) adalah hukum waris yang mengatur pewarisan karena adanya surat wasiat dari si pewaris.
III. ASAS HUKUM WARIS.
Dalam hukum waris berlaku asas, bahwa hanya hak dan kewajiban dalam lapangan hukum harta benda saja yang dapat diwariskan. Atau hak dan kewajiban yang dapat dinilai dengan uang. Jadi hak dan kewajiban dalam lapangan hukum kekeluargaan atau kepribadian, misalnya hak dan kewajiban sebagai suami atau ayah, tidak dapat diwariskan.
Selain itu berlaku juga asas, bahwa apabila seorang meninggal dunia, maka seketika itu pula segala hak dan kewajibannya beralih pada ahli warisnya. Asas ini dalam bahasa Perancis disebut “ le mort saisit le vif “. Sedangkan pengoperan segala hak dan kewajiban dari si pewaris oleh para ahli waris disebut “ saisine “.
Ada juga asas yang disebut dengan “ hereditatis petition “ yaitu hak dari ahli waris untuk menuntut semua yang termasuk dalam harta peninggalan dari si pewaris terhadap orang yang yang menguasai harta warisan tersebut untuk diserahkan padanya berdasarkan haknya sebagai ahli waris. Asas ini diatur dalam pasal 834 BW.
Selain itu ada juga asas “ de naaste in het bloed, erft het goed “ yang artinya yang berdarah dekat, warisan didapat. Dan untuk mengetahui kedekatan tersebut, harus dilakukan perhitungan dan untuk ini dipakai ukuran perderajatan dengan rumus X-1. Semakin besar nilai derajat, maka semakin jauh hubungan kekeluargaan dengan si pewaris. Begitu juga sebaliknya, semakin kecil nilai derajat, maka semakin dekat hubungan darah dengan si pewaris. Misal : ukuran derajat seorang anak kandung dengan si pewaris adalah 2-1=1 derajat.
IV. SYARAT MENDAPATKAN WARISAN.
Adapun syarat-syarat untuk mendapatkan warisan adalah :
1.Harus ada orang yang meninggal.
2.Harus dilahirkan hidup atau dianggap sebagai subyek hukum pada hari kematian pewaris.
3.Ahli waris itu patut / pantas menerima warisan.
Ketentuan mengenai ahli waris yang tidak patut menerima warisan, sebagaimana diatur dalam pasal 838, 839 dan 840 BW. Yang intinya adalah sebagai berikut :
Pasal 838 BW mengatur tentang yang dianggap tidak patut menjadi ahli waris dan karenanyapun dikesampingkan dari pewarisan, yaitu :
1.Orang yang dihukum karena membunuh/mencoba membunuh si pewaris.
2.Orang yang dihukum karena memfitnah si pewaris pada waktu masih hidup.
3.Orang yang dengan kekerasan atau secara paksa mencegah si pewaris membuat wasiat atau memaksa untuk mencabut wasiatnya.
4.Orang yang telah menggelapkan dan merusak atau memalsukan surat wasiat.
Pasal 839 BW mengatur tentang ketentuan bahwa orang yang tidak patut menerima warisan, harus mengembalikan semua hasil dan pendapatan yang telah dinikmatinya semenjak warisan tersebut terbuka.
Pasal 840 BW mengatur tentang ketentuan bahwa anak-anak dari orang yang tidak patut menerima warisan tetap berhak menerima warisan, tetapi orang tuanya ( yang tidak patut menerima warisan tersebut ) tidak boleh menikmati hasil warisan tersebut.
Pertanyaannya kemudian adalah bagaimana seandainya pewaris memberikan wasiat kepada seseorang yang kemudian ternyata orang tersebut dinyatakan tidak patut menerima warisan ? Bagaimana pula jika demikian halnya dengan suami/istri dan anak-anaknya ? Hal ini diatur dalam pasal 912 BW, yang intinya adalah istri/suami dan keturunan dari orang yang mendapat warisan berdasarkan wasiat dan kemudian dinyatakan tidak patut menerima warisan, tidak berhak mendapat warisan tersebut. Maka warisan ini jatuh pada saudara-saudara pewaris yang dekat ( golongan II ).
V. AHLI WARIS YANG BERHAK MENERIMA WARISAN.
Dalam ketentuan BW ditetapkan orang-orang yang berhak mendapatkan harta warisan atau yang disebut sebagai hak mutlak ( legitieme portie ) yaitu suatu bagian tertentu dari harta peninggalan yang tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan harta warisan. Seseorang yang berhak atas suatu legitieme portie dinamakan “ legitimaris “.
Adapun golongan ahli waris yang berhak menerima warisan tersebut adalah :
1. Suami / isteri pewaris yang hidup lebih lama.
Anak dan keturunan anak terus ke bawah.
2. Bapak / ibu.
Saudara dan keturunan saudara terus ke bawah.
3. Nenek / kakek baik dari garis bapak atau garis ibu.
Orang tua kakek / nenek seterusnya ke atas.
4. Paman / bibi baik dari garis bapak atau garis ibu.
Keturunan paman / bibi sampai dengan derajat ke-6.
Saudara kakek / nenek serta keturunannya sampai dengan derajat ke-6.
VI.ORANG YANG TIDAK BERHAK MENERIMA WARISAN
1.
Ar-Riqqu
Atau Hamba Sahaya
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin berkata : “Budak adalah manusia yang
tidak memiliki wewenang sendiri, tetapi dia dimiliki, boleh dijual, boleh
dihibahkan dan diwaris. Dia dikuasai dan tidak memiliki kekuasaan. Adapun (yang
menjadi) sebab dia tidak mendapatkan warisan, karena Allah membagikan harta
waris kepada orang yang berwenang memiliki sesuatu, sedangkan dia (budak) tidak
memiliki wewenang.
2. Al-Qatil Atau Membunuh Orang Yang Akan Mewariskan
Bila ada orang yang berhak menerima waris, tetapi orang itu membunuh orang yang
akan mewariskan, misalnya ada anak yang tidak sabar menanti warisan ayahnya,
sehingga ia membunuh ayahnya, maka anak tersebut tidak berhak mengambil pusaka
ayahnya.
3. Ikhtilaffud Din Atau Berlainan Agama Dan Murtad
Ahli waris lain agama, misalnya yang meninggal dunia orang Yahudi, sedangkan
ahli warisnya Muslim, maka ahli waris yang Muslim tersebut tidak boleh mewarisi
hartanya. Dan demikian juga sebaliknya.
“Tidak boleh orang Muslim mewarisi harta orang kafir, dan tidak boleh orang
kafir mewarisi harta orang Muslim” [Hadits Riwayat Bukhari 6/2484]
4. Al-Muthallaqah Raj’iah Atau Talak Raj’i Yang Telah Habis Masa Iddahnya
Wanita yang sudah habis masa iddahnya, tidak mendapatkan warisan dari suaminya
yang meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya. Tetapi bila meninggal dunia
sebelum habis masa iddahnya, jika salah satunya meninggal dunia, maka mendapat
harta waris.
5. Al-Muthallaqah Al-Bainah Atau Talak Tiga
Wanita yang dicerai tiga kali dinamakan thalaq ba’in. Bila suami menceraikannya
dalam keadaan sehat, lalu meninggal dunia, maka si isteri tidak mendapat
warisan. Demikian pula sebaliknya. Atau suami dalam keadaan sakit keras dan
tidak ada dugaan menceraikannya karena takut isteri mengambil warisannya, maka
si isteri tidak mendapat warisan pula. Tetapi bila suami menceraikannya karena
bermaksud agar isteri tidak mendapatkan warisan, maka isteri mendapatkan
warisan
6. Al-Laqit Atau Anak Angkat
Dalam hal ini termasuk juga orang tua angkat. Keduanya tidak medapat warisan
bila salah satunya meninggal dunia, sekalipun sama agamanya dan diakui sebagai
anaknya sendiri, atau bapaknya sendiri, sudah memiliki akte kelahiran dan di
catat sebagai anak atau bapak kandung, karena istilah orang tua dan anak ialah
yang satu darah yang disebabkan pernikahan menurut syar’i.
7. Ibu Tiri Atau Bapak Tiri
Anak tiri tidak mendapatkan warisan bila bapak tiri atau ibu tirinya meninggal
dunia.
8. Auladul Li’an Atau Anak Li’an
Apabila suami menuduh isterinya berzina dan bersumpah atas nama Allah empat
kali, bahwa tuduhannya benar, dan sumpah yang kelima disertai dengan kata-kata
“ Laknat Allah atas diriku bila aku berdusta”, kemudian isterinya juga membalas
sumpahnya sebagaimana disebutkan di dalam surat An-Nur ayat 6, maka anaknya
dinamakan anak li’an (tidak diakui oleh suami), maka anak tersebut tidak
mendapat warisan bila yang meli’an meninggal dunia. Demikian pula sebaliknya,
jika anak tersebut meninggal. Alasannya, karena anak itu tidak diakui oleh yang
meli’an. Anak yang dili’an hanya mendapatkan harta waris dari ibunya dan
sebaliknya.
9. Auladuz Zina Atau Anak Yang Lahir Hasil Zina
Anak yang dilahirkan hasil zina, maka anak tersebut tidak mendapatkan harta
waris dari laki-laki yang menzinai, dan sebaliknya. Tetapi, anak mendapatkan
warisan dari ibunya dan juga sebaliknya. Alasannya, karena anak yang
mendapatkan harta waris ialah anak senasab atau satu darah, lahir dengan
pernikahan syar’i.
Selain
keterangan di atas, ada pula ahli waris yang mahjub isqath terhalang karena ada
orang yang lebih kuat dan dekat dengan si mayit. Misalnya kakek mahjub (tidak
mendapatkan harta waris), karena ayah si mayit masih hidup, atau cucu mahjub
karena anak masih hidup, saudara mahjub dengan anak, bapak dari seterusnya.
VII. Hak-Hak yang Dipunyai Ahli Waris
Hak-hak khusus ahli waris antara lain :
1. Hak Saisine
Kata saisine berasal dari peribahasa perancis “le mort saisit le vil”, yang berarti bahwa yang mati dianggap memberikan miliknya kepada yang masih hidup. Maksudnya ialah, bahwa para ahli waris segera pada saat meninggalnya pewaris, mengambil alih semua hak dan kewajibannya tanpa adanya suatu tindakan dari mereka, kendatipun mereka tidak mengetahuinya.
Hak ini diatur dalam pasal 833 ayat 1 KUH Perdata “sekalian ahli waris dengan sendirinya karena hukum memperoleh hak milik atas segala barang, segala hak dan segala piutang si yang meninggal”. Hak saisine pada pewarisan dengan surat wasiat diatur dalam pasal 955 KUH Perdata.
Hak saisine ini tidak dipunyai oleh negara, sehinggga membedakan negara sebagai ahli waris dengan ahli waris lainnya. Jadi apabila semua ahli waris sudah tidak ada, maka semua harta warisan akan jatuh kepada negara. Namun dalam hal ini negara terlebih dahulu harus ada keputusan dari Pengadilan Negeri (pasal 833 ayat 3 KUH Perdata).
2. Hak Hereditatis Petitio
Diatur dalam pasal 834 dan 835 KUH Perdata. Hak hereditatis Petitio diberikan oleh undang-undang kepada para ahli waris terhadap mereka, baik yang atas dasar suatu titel atau tidak menguasai seluruh atau sebagian dari harta peningggalan seperti juga terhadap mereka yang secara licik telah menghentikan penguasaan.
Sebenarnya hak ini dapat dilihat sebagai pelengkap daripada hak saisine, karena dengan saisine maka hak-hak dan kewajiban-kewajiban pewaris berpindah kepada ahli waris, termasuk hak-hak tuntut yang dipunyai dan mungkin sedang dijalankan oleh pewaris dan juga yang belum mulai dilaksanakan.
3. Hak untuk Menuntut Pembagian Warisan
Hak ini diatur dalam pasal 1066 KUH Perdata bahwa “Tiada seorangpun yang mempunyai bagian dalam harta peninggalan diwajibkan menerima berlangsungnya harta peninggalan itu dalam keadaan tak terbagi.” Hak ini merupakan hak yang terpenting dan merupakan cirri khas dari hukum waris.
4. Hak untuk Menolak Warisan
Hak untuk menolak warisan diatur dalm pasal 1045 jo. pasal 1051 KUH Perdata. Seorang ahli waris tidak harus menerima harta warisan yang jatuh kepadanya bahkan apabila ahli waris tersebut telah meninggal dunia maka ahli warisnyapun dapat memilih untuk menerima atau menolak warisan.
VIII. PERIHAL WASIAT.
Surat wasiat atau testament adalah suatu pernyataan dari seseorang tentang apa yang dikehendaki setelah ia meninggal dunia. Pada dasarnya suatu wasiat adalah keluar dari satu pihak saja ( eenzijdig ) dan setiap saat dapat ditarik kembali oleh yang membuatnya. Pasal 874 BW telah menerangkan tentang arti wasiat bahwa isi wasiat itu tidak boleh bertentangan dengan undang-undang. Pembatasan penting disini adalah terletak dalam pasal legitieme portie yaitu bagian warisan yang sudah ditetapkan menjadi hak ahli waris dalam garis lencang dan tidak dapat dihapuskan oleh orang yang meninggalkan warisan.
Suatu wasiat dapat juga berisikan suatu “ legaat “ yaitu suatu pemberian kepada seseorang. Adapun yang dapat diberikan dalam suatu legaat berupa :
1. Satu atau beberapa benda tertentu.
2. Seluruh benda dari satu macam, misalnya seluruh benda bergerak.
3. Hak “ vruchtgebruik “ atas sebagian atau seluruh warisan.
4. Suatu hak lain boedel, misalnya hak untuk mengambil satu atau beberapa benda tertentu dari boedel.
Yang berhak mendapatkan wasiat, yaitu :
1. Orang yang patut menerima warisan.
2. Ahli waris.
Yang berhak membuat surat wasiat, yaitu :
1. Mereka yang sudah berumur 18 tahun ( dewasa ).
2. Mereka yang sudah menikah walaupun belum berumur 18 tahun.
3. Harus mempunyai pikiran yang sehat.
Orang yang belum dewasa atau belum dianggap dewasa, jika melakukan tindakan hukum maka akibat hukumnya adalah batal atau dapat dibatalkan. Orang yang pikirannya tidak sehat, jika membuat surat wasiat maka hukumnya tidak sah, dan tidak sahnya itu harus dibuktikan oleh hakim. Orang asing hanya diperkenankan membuat surat wasiat terbuka, dengan dasar hukumnya Stb. 1924 ; 556 ( Timur Asing bukan Tionghoa ).
Macam surat wasiat dibedakan menjadi 2, yaitu :
1. Surat wasiat menurut bentuknya ( sesuai pasal 931 BW ). Dibagi menjadi 3 macam, yaitu :
1. Surat wasiat olografis ( olographis testament ).
Adalah surat wasiat yang seluruhnya ditulis tangan dan ditandatangani sendiri oleh si pewaris.
2. Surat wasiat umum ( openbaar testament ).
Adalah surat wasiat dengan akta umum yang harus dibuat di hadapan notaries dengan dihadiri oleh 2 orang saksi. Pewaris menerangkan kepada notaries apa yang dikehendakinya dan notaries dengan kata-kata yang jelas harus menulis atau menyuruh menulis kehendak pewaris.
3. Surat wasiat rahasia / tertutup.
Adalah surat wasiat yang dibuat pewaris dengan tulisan sendiri atau ditulis orang lain, yang ditandatangani oleh si pewaris. Kemudian surat wasiat / sampul yang berisi surat wasiat ini harus ditutup dan disegel dan diserahkan kepada notaries dengan dihadiri oleh 4 orang saksi.
2. Surat wasiat menurut isinya. Dibagi menjadi 2 macam, yaitu :
1. Surat wasiat pengangkatan waris ( pasal 954 BW ).
Adalah surat wasiat yang berisi bahwa si pewaris memberikan kepada seseorang atau lebih seluruh atau sebagian dari harta kekayaannya jika ia meninggal dunia.
2. Surat wasiat hibah ( pasal 957 BW ).
Adalah surat wasiat yang memuat ketetapan-ketetapan khusus, dengan mana si pewaris memberikan kepada seseorang atau lebih, yaitu :
1. Satu atau beberapa benda tertentu, atau ;
2. Seluruh benda dari satu jenis tertentu, atau ;
3. Hak memungut hasil dari seluruh atau sebagain harta peninggalan.
Ada juga wasiat yang dibuat dengan akta di bawah tangan yang disebut dengan nama “ codicil “ yaitu akta di bawah tangan yang dibuat si pewaris tentang hal-hal yang termasuk dalam pembagian warisan. Jadi bukan mengenai harta kekayaan, tetapi berisi antara lain :
1. Pengangkatan pelaksana waris ( executeur testamentair ).
2. Penyelenggaraan penguburan.
3. Penghibahan pakaian, meubel tertentu, perhiasan tertentu.
4. Penunjukan wali untuk anaknya.
5. Pengakuan anak yang lahir diluar perkawinan.
DAFTAR PUSTAKA
Sugito.2008.Paparan Kuliah atau Buku Ajar Hukum Perdata.
Oemar Salim.1991.Dasar-Dasar Hukum Waris di Indonesia.Jakarta:PT Rineka Cipta
Salim. . Pengantar Hukum Perdata Tertulis (BW)
Subekti. Kitab Undang Undang Hukum Perdata.
No comments:
Post a Comment