Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

 

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia

 

Keadaan Hukum Perdata di Indonesia dibagi dalam 3 Fase :

I. Fase Pemerintahaan Hindia Belanda

Faktor Hukum Perdata di Indonesia bersifat Pluralistik disebabkan antara lain :
1. Faktor Etnis (Penduduk
2. Faktor Juridis

Keadaan tersebut diciptakan Pemerintah Hindia Belanda dalam rangka menjalankan politiknya di Indonesia melalui faktor Etnis yang dituangkan dalam Pasal 163 I.S dan faktor Juridis yang dituangkan dalam Pasal 131 I.S.

a. Faktor Etnis

Dilihat dari Pasal 163 I.S. dari aspek penduduk adalah bahwa bangsa Indonesia terdiri dari berbagai suku bangsa dengan hukum adatnya yang berbeda-beda.
Perbedaan penduduk Indonesia berdasarkan 163 I.S Dibagi atas 3 (tiga) golongan, yaitu:
1. Golongan Eropa :
a.Orang Belanda
b. Orang Eropa Lainnya yang mempunya hukum kekeluargaan seazas dengan Belanda
c. Orang Jepang dengan maksud mempermudah perdagangan dengan Jepang pada saat itu
2. Golongan Timur Asing :
a. Tionghoa
b. India
c. Pakistan
3. Golongan Pribumi (Orang Indonesia asli / disebut dengan Bumiputra)

b. Faktor Juridis

Menurut Pasal 131 I.S. terdapat penggolongan/pengelompokan hukum dengan penundukan diri yang berbeda-beda berdarakan penggolongan penduduk yang diatur dalam pasal 163 I.S.
Pengelompokan hukum dengan penundukan diri golongan penduduk dibagi menjadi :

1. Hukum Barat

Hukum Barat berlaku bagi golongan Eropa yaitu hukum yang terdapat dalam BW dan WVK.

2. Bagi Golongan Timur Asing hukum yang berlaku adalah Stb. 1855 No. 79 dan Stb. 1917 No. 129 / Stb. 1855 No. 79 mengatur hukum yang berlaku bagi golongan timur non Tionghoa yaitu :

  • Sebagai Hukum Barat yaitu mnyangkut Hukum Kekayaan dan Hukum Benda.
  • Mengenai Hukum Kekeluargaan, Hukum Perorangan, Hukum Waris tunduk pada Hukum Adat Negara masing-masing. lebih lanjut diatur dalam Stb. 1924 No. 556 yang mengatur bahwa bagi mereka berlaku BW dan WVK terutama hukum Harta Kekayaan sedangkan Hukum Kekeluargaan, Hukum Pribadi dan Hukum Waris berlaku Hukum Adat Negara masing-masing.

3. Stb. 1917 No. 129 mengatur tentang hukum yang berlaku bagi golongan timur asing Tionghoa yaitu berlaku BW dan WVK kecuali :
a. Pasal-pasal mengenai catatan sipil tidak berlaku
BUku I dan IV bagian 2 dan 3 BW tentang upacara yang mendahului perkawinan tidak berlaku
Mengenai adopsi, berhubungan BW tidak mengenal adopsi maka untuk golongan Tionghoa dibentuk lembaga adopsi yang diatur dalam Stb. 1917 No. 129 yang kemudian diubah dengan Stb. 1924 No. 557.

II. Fase Jaman Jepang

Pada Jaman Jepang hanya dikeluarkan satu Undang-undang yaitu UU No. 1 Tahun 1942 dalam pasal 3 dikatakan bahwa semua Badan-badan Pemerintah dan kekuasaannya serta hukum dan Undang-undang dari permerintah lama tetap berlaku sementara sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah militer Jepang, dengan demikian BW dan WVK tetap berlaku.

III. Fase Kemerdekaan RI

Saat ini didasarkan pada Pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 : "Segala badan negara peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut UUD ini" artinya ketentuan yang ada pada zaman Hindia Belanda Hukum Perdata yang berlaku, khususnya Hukum Perdata, masih berlaku di Indonesia, Tujuannya adalah untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum (Rechtvacuum) di bidang keprdataan.

Bebrapa para ahli menyimpulkan yang dirangkum dari berbagai pendapat bahwa Dasar Hukum berlakunya Hukum Perdata adalah UUD 1945, Pancasila, Peraturan Perundang-undangan dan dibutuhkan, sepanjang ketentuan-ketentuan tersebut tidak bertentangan dengan keempat hal tersebut.

 

Hukum Sipil dan Hukum Publik

Dari segala macam hukum yang ada, yang penting ialah hukum sipil dan hukum publik.

Hukum sipil itu terdiri dari :

Ø Hukum sipil dalam arti luas yang meliputi :

1.     Hukum perdata

2.     Hukum Dagang

Ø Hukum sipil dalam arti sempit yang meliputi : hukum perdata saja

Dalam bahasa asing :

1.     Hukum Sipil = Privatatrecht atau Civielrecht

2.     Hukum Perdata = Burgerlijkrecht

3.     Privaatrecht dalam arti luas meliputi :

ü Burgelijkrecht

ü Handelsrecht (Hukum Dagang)

 

Hukum Publik

Hukum Publik itu terdiri dari :

a) Hukum Tata Negara, yaitu hukum yang mengatur bentuk dan susunan pemerintah suatu negara serta hubungan kekuasaan antara alat – alat perlengkapan satu sama lain, dan hubungan antara negara dengan bagian – bagian negara.

b) Hukum Administrasi Negara (Hukum Tatausaha negara atau hukum tata pemerintahan), yaitu hukum yang mengatur cara – cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat – alat perlengkapan negara.

c) Hukum Pidana (pidana=hukuman), yaitu hukum yang mengatur perbuatan – perbuatan apa yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa yang melarang serta mengatur bagaimana cara – cara mengajukan perkara – perkara ke muka pengadilan.

d) Hukum Internasional yang terdiri dari :

v Hukum Perdata internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warganegara – warganegara dari negara lain dalam hubungan internasional.

v Hukum Publik internasional *hukum antara warga), yaitu hukum yang mengatur hubungan antara negara yang satu dengan negara – negara yang lain dalam hubungan internasional.

 

Perbedaan Hukum Perdata (Sipil) dengan Hukum Pidana

 A. Perbedaan isinya :

1.     Hukum perdata mengatur hubungan – hubungan antara orang yang lain dengan menitik beratkan kepada kepentingan perseorangan.

2.     Hukum Pidana Hubungan hukum antara seorang anggota masyarakat (warganegara) dengan negara yang menguasai tata tertib masyarakat itu.

 

B. Perbedaan pelaksanaannya :

1.   Pelanggaran terhadap norma hukum perdata baru diambil tindakan oleh pengadilan setelah ada pengaduan oleh pihak kepentingan yang merasa dirugikan.

2. Pelanggaran terhadap norma hukum pidana pada umumnya segera diambil tindakan oleh pengadilan tanpa ada pengaduan dari pihak yang dirugikan.

 

C. Perbedaan penafsiran :

1.     Hukum perdata memperbolehkan untuk mengadakan macam – macam interpretasi terhadap undang – undang hukum perdata.

2.     Hukum pidana hanya boleh ditafsirkan menurut arti kata dalam undang – undang pidana itu sendiri.

 

Perbedaan acara perdata (Hukum Acara Perdata) dengan acara pidana (Hukum Acara Pidana)

1.     Perbedaan mengadili

2.     Perbedaan Pelaksanaan

3.     Perbedaan dalam penuntutan

4.     Perbedaan alat – alat bukti

5.     Perbedaan penerikan kembali suatu perkara

6.     Perbedaan kedudukan para pihak

7.     Perbedaan dalam dasar keputusan hakim

8.     Perbedaan macamnya hukuman

9.     Perbedaan dalam bandingan

Referensi : Buku aspek hukum dalam bisnis

 

2.Tata Aneka Warna Hukum Di Indonesia terdiri atas :

1. Menurut hukum Eropa.
2. Menurut bukan hukum Eropa (Bumiputera)
3. Menurut hukum adat

 

3.BERLAKUNYA HUKUM PERDATA EROPA UNTUK INDONESIA

Sejarah membuktikan bahwa Hukum Perdata yang saat ini berlaku di Indonesia, tidak lepas dari Sejarah Hukum Perdata Eropa.

Bermula dari benua Eropa, terutama di Eropa Kontinental berlaku Hukum Perdata Romawi, disamping adanya Hukum tertulis dan Hukum kebiasaan setempat. Diterimanya Hukum Perdata Romawi pada waktu itu sebagai hukum asli dari negara-negara di Eropa, oleh karena itu hukum di di Eropa tidak terintegrasi sebagaimana mestinya, dimana tiap-tiap daerah memiliki peraturan-peraturan sendiri, juga peraturan setiap daerah itu berbeda-beda.Oleh karena adanya perbedaan terlihat jelas bahwa tidak adanya kepastian hukum yang menunjang, sehingga orang mencari  jalan untuk kepastian hukum dan keseragaman hukum.

Pada tahun 1804batas prakarsa Napoleon terhimpunlah Hukum Perdata dalam satu kumpulan peraturan yang bernama “Code Civil des Francais” yang juga dapat disebut “Code Napoleon”.Dan mengenai peraturan-peraturan hukum yang belum ada di Jaman Romawi anatar lain masalah wessel, assuransi, dan badan-badan hukum. Akhirnya pada jaman Aufklarung (jaman baru pada sekitar abad pertengahan) akhirnya dimuat pada kitab undang-undang tersendiri dengan nama “Code de Commerce”.

Sejalan degan adanya penjajahan oleh bangsa Belanda (1809-1811), maka Raja Lodewijk Napoleon menetapkan: “Wetboek Napoleon Ingeright Voor het Koninkrijk Holland” yang isinya mirip dengan “Code Civil des Francais atau Code Napoleon” untuk dijadikan sumber Hukum Perdata di Belanda(Nederland).
Setelah berakhirnya penjajahan dan dinyatakan Nederland disatukan dengan Perancis pada tahun 1811, Code Civil des Francais atau Code Napoleon ini tetap berlaku di Belanda (Nederland).

Oleh karena perkembangan jaman, dan setelah beberapa tahun kemerdekaan Belanda (Nederland) dari Perancis ini, bangsa Belanda mulai memikirkan dan mengerjakan kodifikasi dari Hukum Perdatanya. an tepatnya 5 Juli 1830 kodifikasi ini selesai dengan terbentuknya BW (Burgelijk Wetboek) dan WVK (Wetboek van koophandle) ini adalah produk Nasional-Nederland namun isi dan bentuknya sebagian besar sama dengan Code Civil des Francais dan Code de Commerce.

Dan pada tahun 1948,kedua Undang-undang produk Nasional-Nederland ini diberlakukan di Indonesia berdasarkan azas koncordantie (azas Politik Hukum).
Sampai saat ini kita kenal denga kata KUH Sipil (KUHP) untuk BW (Burgerlijk Wetboek). Sedangkan KUH Dagang untuk WVK (Wetboek van koophandle).

4.Asas Penundukan Diri Kepada Burgerlijk Wetboek

Pengertian Penundukan Diri

Maksud dari penundukan diri dalam sistem hukum perdata di Indonesia adalah penundukan diri terhadap hukum perdata barat.

Dasar Hukum Penundukan Diri

Dasar hukum dari pemberlakuan penundukan diri yaitu Indische Staatsregeling Pasal 131 Junto Staatsblad 1917 Nomor 12. Indische Staatsregeling adalah peraturan dasar di zaman pemerintahan kolonial Hindia Belanda sebagai pengganti Reglement Regering.

 

Empat Jenis Penundukan Diri Menurut Indische Staatsregeling

Berdasarkan pasal 131 Indische Staatsregeling ayat 4 junto Staatsblad 1917 Nomor 12, penundukan diri secara sukarela kepada Burgerlijk Wetboek terdapat empat macam, yaitu:

1.     Penundukan diri sepenuhnya pada hukum perdata barat (Pasal 1 – 17)

2.     Penundukan diri sebagian pada hukum perdata barat (Pasal 18 – 25)

3.     Penundukan diri untuk perbuatan tertentu pada hukum perdata barat (Pasal 29)

4.     Penundukan diri diam-diam pada hukum perdata barat

Dampak Pemberlakuan Pasal 163 Indische Staatsregeling

Berdasarkan pasal 163 Indische Staatsregeling, penduduk Indonesia dibagi menjadi tiga golongan, yaitu:

1.     Golongan Eropa

2.     Golongan Timur Asing

3.     Golongan Bumi Putera

Pengelompokan yang demikian ini berimbas kepada bidang hukum yang berlaku bagi tiap-tiap kelompok. Sebagaimana diatur dalam Pasal 131 Indische Staatsregeling bahwa bagi golongan Eropa hukum yang berlaku adalah hukum yang berlaku di negeri Belanda. Adapun golongan Timur Asing berlaku hukumnya sendiri.

Selanjutnya bagi golongan Bumi Putera hukum yang berlaku adalah hukum adat. Jika kepentingan sosial menghendaki maka hukum Eropa dapat berlaku lintas golongan. Keberlakuan ini selanjutnya disebut sebagai penundukan diri terhadap hukum Eropa, baik secara sempurna maupun sebagian saja. Penundukan sempurna dipahami bahwa ketentuan hukum Eropa berlaku utuh bagi setiap subjek hukum yang melakukan suatu perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum tersebut dianggap sama dengan golongan Eropa sehingga hukumnya juga hukum Eropa.

Berbeda halnya dengan jenis penundukan hukum yang disebutkan terakhir. Pada penundukan ini, hukum Eropa baru berlaku ketika perbuatan hukum yang dilakukan oleh golongan lain tersebut tidak dikenal dalam hukum mereka.

Pemberlakuan hukum adat bagi golongan Bumi Putera sudah tentu menimbulkan masalah. Masalah dimaksud mengingat bahwa adat yang terdapat di Indonesia sangat beraneka ragam sesuai dengan etnis, kondisi sosial budaya, maupun agamanya. Paling tidak, dengan adanya ketentuan tertulis seperti dijelaskan terdahulu menimbulkan bias negatif terhadap hukum agama yang dianut oleh bangsa Indonesia yang mayoritas Islam.

Dan diadakannya lembaga penundukan diri kepada hukum perdata Eropa ini, sedikit banyak untuk kepentingan orang-orang golongan Eropa sendiri. Sebab, seperti dinyatakan Mr. C. J. Scholten Van Oud-Haarlem, Ketua Hooggerechtshof yang ketika itu menjabat sebagai Ketua Lembaga Penundukan dalam notanya tahun 1840, bahwa penundukan sukarela akan memberi keamanan besar (grole veiliheid) dan keuntungan kepada orang Eropa, sebab kalau mereka membuat perjanjian atau perikatan dengan orang-orang yang tidak tergolong ke dalam orang Eropa, dengan memperlakukan hukum Eropa atas perjanjian yang dibuatnya itu.

Dengan demikian, kepentingan orang Eropa dapat diamankan karena hukum Eropa merupakan hukum tertulis yang akan lebih banyak memberikan kepastian hukum daripada hukum adat yang tidak tertulis.

 

 

5.Perbedaan Golongan Tionghoa  & Bukan Tionghoa

Budaya-Tionghoa.Net | Perbedaan mendasar antara orang Hakka dan Hokkian adalah dari segi bahasa.Bahasa orang Hokkian adalah Minnanhua [Banlam'ue] sedangkan bahasa orang Hakka adalah Kejiahua [Hakkafa]. Kedua bahasa ini berbeda cukup jauh, sehingga orang Hakka tidak bisa mengerti pembicaraan bahasa Hokkian, dan sebaliknya.

Mayoritas orang Hakka berasal dari propinsi Guangdong [Hakka: Kuongtung, Hokkian: Kngtang], dengan daerah yang dianggap ‘pusat’ orang Hakka di kabupaten Meixian (sekarang kota Meizhou) di Guangdong Timur Laut. Sedangkan orang Hokkian berasal dari propinsi Fujian Tenggara [Hokkian: Hokkian, Hakka: Fukkian] di keresidenan Quanzhou, Zhangzhou, dan Xiamen.

Di Pulau Jawa, orang Hokkian merantau terlebih dahulu, terutama di kota2 pesisir utara Pulau Jawa. Pada kelompok pertama orang Hokkian yang merantau ke Indonesia (umumnya lelaki, jarang wanita yang ikut merantau) terjadi kawin campur dengan wanita asli Indonesia, yang kemudian menghasilkan golongan Tionghoa Peranakan. Orang Hakka yang terlebih dahulu merantau ke Indonesia, umumnya berada di Kalimantan Barat. Orang Hakka di Bangka dan Belitung didatangkan untuk bekerja di pertambangan timah.

Di Indonesia, secara keseluruhan orang Hokkian adalah yang terbesar, kemudian diikuti oleh orang Hakka. Populasi orang Hokkian banyak di Sumatera, Jawa, Sulawesi, dan Maluku. Sedangkan orang Hakka adalah Tionghoa terbanyak di Aceh, Bangka Belitung, Kalimantan Barat. Di Pulau Jawa orang Hakka cukup banyak di Jabar (walaupun tetap lebih banyak orang Hokkian), dan sedikit di Jateng dan Jatim.

 

Dialek BAHASA MIN

Dulu bahasa Hokkian/Min dibedakan menjadi Hokkian Utara (Hokciu, Hokchnia, Hinghua) dan Hokkian Selatan (Hokkian).

Sekarang bahasa Min dibedakan menjadi: (1) Mindong (Min Timur), di Fuzhou, Fuqing , (2) Minbei (Min Utara), (3) Minzhong (Min Tengah), di Yong’an, Sanming, Shaxian. (4) PuXian (Putian dan Xianyou), di Putian, Xianyou (catatan :  sebelumnya digabungkan sebagai Mindong , (5) Minnan (Min Selatan), mencakup wilayah Quanzhou, Zhangzhou, Xiamen (ketiganya di Fujian), Chaoshan (Chaozhou dan Shantou), Leizhou di Guangdong, dan Zhejiang selatan.

DIALEK HAKKA

Dialek standard bahasa Hakka adalah dialek Meixian (nama kabupaten di Guangdong), yang sekarang disebut Meizhou shi (kota Meizhou). Pembagian sub-dialek bahasa Hakka menurut Dr. Lau Chun-fat adalah (1) Jiaying , (2) Minxi-Gannan , (3) Yuemin dan (4) Yuezhong.


 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...