Hak-hak perempuan Pasca Perceraian
Perkara perceraian di Pengadilan Agama
Tingginya angka perceraian yang diajukan oleh perempuan melalui cerai gugat tentu tidak terlepas dari perkawinan sudah tidak harmonis dan tidak memberikan kenyamanan sehingga sebagai jalan keluar perempuan memilih mengadukan nasibnya ke Pengadilan Agama untuk mencari solusi dari permasalahan rumah tangganya.
Adapun menjadi sebab perempuan mengajukan Cerai Gugat adalah karena perlakuan KDRT dari suami baik kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran ekonomi yang berakibat menyengsarakan perempuan sehingga menimbulkan alasan terjadinya perselisihan pertengkaran yang menduduki peringkat tertinggi dari alasan-alasan perceraian lainnya, sedangkan KDRT terselubung masuk ke alasan perselisihan dan pertengkaran suami – isteri sebagaimana data rekapitulasi Laporan Perkara Penyebab Terjadinya Perceraian Pengadilan Agama Semarang tahun 2017 s.d. 2018. Sebagaimana ketentuan Pasal 38 UU Perkawinan menjelaskan Perceraian menjadi salah satu sebab putusnya hubungan perkawinan, yaitu :
a. Kematian
b. Perceraian
c. Putusan pengadilan.
Untuk terjadinya perceraian telah diatur sebagaimana ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan (2) UU Perkawinan sebagai berikut:
a. Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
b. Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri.
c. Tatacara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Maka untuk putus perkawinan dengan perceraian harus ada memiliki alasan yang membolehkan, dan terlebih dahulu pasangan suami istri tersebut hendaklah mengajukan gugatan cerai ke Pengadilan.
Lembaga peradilan agama sebagai salah satu institusi formal yang diberi mandat oleh negara untuk mengelola segala permasalahan hukum dari setiap warga negara untuk mencari keadilan terutama dalam permasalahan hukum keluarga termasuk perceraian dan yang mengiringinya yakni hak –hak perempuan pasca perceraian.
Sebagai lembaga pengadilan menjadi andalan masyarakat bahkan menjadi tumpuan harapan terakhir bagi mereka mencari keadilan melalui hukum,[1] khususnya perempuan yang hadir sebagai pihak dalam perkara perceraian membutuhkan agar jaminan perlindungan hukum dalam mengapai hak-haknya dalam proses peradilan.
Perceraian bisa terjadi bila gugatan yang diajukan oleh suami dan istri atau kuasanya ke Pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat sebagaimana ketentuan Pasal 40 UU Perkawinan jo. Pasal 20 ayat (1) PP 9 Tahun 1975. Namun Pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 dengan perubahan kedua Undang-Undang No.50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama (UUPA) untuk cerai gugat pengajuan gugatan cerai daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Penggugat kecuali bila Penggugat meninggalkan tempat kediaman yang telah disepakati bersama tanpa izin Tergugat, maka gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Agama/Mahkamah Syariah yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman Tergugat Pasal 32 ayat (2) UU no 1 tahun 1974 jo pasal 73 ayat (1) UU no 7 tahun 1989 yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006.
Untuk pengajuan gugatan perceraian tersebut harus memuat :
- Nama, umur, pekerjaan, agama, dan tempat kediaman Penggugat dan Tergugat
- Posita (fakta kejadian dan fakta hukum).
- Petitum (hal-hal yang dituntut berdasarkan posita).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) memberikan penambahan penjelasan yang berkaitan dengan perceraian , didalam konteks hukum Islam yang terdapat dalam KHI istilah cerai gugat berbeda dengan yang terdapat dalam UU Perkawinan maupun PP 9 Tahun 1975 . Jika dalam UU Perkawinan maupun PP 9 Tahun 1975 dikatakan bahwa gugatan cerai dapat diajukan suami isteri.
Sedangkan mengenai gugatan cerai menurut KHI adalah gugatan yang diajukan oleh istri sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 132 ayat (1) KHI yang berbunyi:
“Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan kediaman tanpa seizin suami”.
Adapun cerai talak sendiri dapat kita lihat pengaturannya dalam Pasal 114 KHI yang berbunyi : “Putusnya perkawinan yang disebabkan karena perceraian dapat terjadi karena talak atau berdasarkan gugatan perceraian”
Dimaksud talak itu adalah ikrar suami dihadapan Pengadilan Agama menurut Pasal 117 KHI yang menjadi salah satu sebabnya putusnya perkawinan. Hal ini diatur dalam Pasal 129 KHI yang berbunyi:
“Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada istrinya mengajukan permohonan lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu”.
Sedangkan alasan untuk dijadikan dasar gugatan perceraian dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan adalah:[2]
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Hal yang sama juga diungkapkan dalam Pasal 115 Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa
“Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Kemudian didalam Pasal 116 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam juga memberikan penjelasan tentang perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
a. Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b. Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c. Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d. Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e. Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f. Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g. Suami melanggar taktik talak.
h. Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Jadi dalam KHI Pasal 116 menambahkan perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yang diantaranya alasan dalam huruf g karena suami melanggar ta’lik talak.
Dimaksud suami melanggar ta”lik talak yakni janji sighat suami atas istrinya yang diucapkan ketika setelah terjadinya aqad pernikahan, yakni:
a. Meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
b. Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
c. Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu.
d. Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya.
Bila terjadi pelanggaran taklik talak oleh suami bila istri tidak redha dapat mengadu ke Pengadilan Agama, bila diterima pengaduannya dengan membayar uang iwadh jatuhlah talak.
Sighat taklik talak merupakan suatu perjanjian perkawinan yaitu terdapat didalam ketentuan Kompilasi Hukum Islam Bab. VII tentang Perjanjian Perkawinan Pasal 45 ayat 1: “Kedua calon mempelai dapat mengadakan perjanjian perkawinan dalam bentuk: Taklik talak...”. maka bila suami melanggar perjanjian yang diucapkan setelah akad nikah (Sighat Taklik Talak), dengan demikian ketika istri tidak redha karena suaminya telah menyengsarakan dirinya dapat mengugat suaminya melalui cerai gugat/ cerai gugat khul’i ke Pengadilan.
Keberadaan perempuan sebagai istri dalam pengajuan cerai gugat ke Pengadilan maka posisinya adalah sebagai pihak yang berhadapan dengan hukum dalam perkara perceraian.
No comments:
Post a Comment