Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap perempuan ini merupakan salah satu indikasi rendahnya status perempuan dalam masyarakat terutama KDRT yang dilakukan suami terhadap isteri dalam ranah privat yang memunculkan ketidak adilan dan ketidak setaraan gender.
Kendati telah di berlakukan puluhan tahun yang lalu tetapi dalam pelaksanaanya hukum keluarga terutama dalam hukum perkawinan di Indonesia masih menyisakan beragam masalah terkait dengan masalah-masalah perkawinan diantaranya banyaknya terjadi perselisihan dan pertengkaran yang diiringgi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)[1].
Untuk itu perlu digali lebih jauh tentang makna / pengertian KDRT dan Gender .
a. KDRT dan masalahnya
Kekerasan" adalah terjemahan dari kata violence. Violence merupakan gabungan dari kata latin "vis" (berarti daya atau kekuatan) dan "Thins" (yang berasal dari ferre yang berarti membawa). Jadi, violence secara etimologis berarti membawa kekuatan.[2]
Dalam kamus umum bahasa Indonesia karangan Poerwadarminta, kekerasan diartikan sebagai "sifat atau hal yang keras, kekuatan, paksaan", sedangkan "paksaan" berarti tekanan atau desakan yang keras.. Jadi kekerasan berarti membawa kekuatan, paksaan dan tekanan.[3]
Pendapat lain mengatakan bahwa, kekerasan adalah semua bentuk perilaku, haik verbal maupun non-verbal, yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang terhadap orang atau sekelempok lainnya, sehingga menyehabkan efek negatif secara fisik. emosional dan psikologis terhadap orang yang menjadi sasarannya.[4]
Sedangkan yang dimaksud dengan kekerasan terhadap perempuan (KTP) adalah segala bentuk tindakan kekerasan yang berbasis gender yang mengakibatkan penderitaan terhadap perempuan.[5] Termasuk dalam kategori kekerasan di sini adalah tindakan ancaman, paksaan dan pembatasan kebebasan terhadap perempuan[6]
Perilaku yang mendiskriminasi dan cenderung mengkriminalisasi perempuan muncul dalam berbagai dimensi sosial. Bentuk yang paling mudah diidentifikasi adalah berupa kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga(kdrt) di antaranya berupa pengekangan istri, pemukulan terhadap istri karena istri dianggap nuzyuz, poligami, perceraian sepihak dan sebagainya.
Kekerasan terhadap perempuan sekecil apa pun hendaknya tidak dilihat hanya semata-mata berupa kekerasan langsung, tetapi dibalik kekerasan langsung perlu mencermati adanya akar kekerasan kultural[7] dan kekerasan struktural[8] yang menjadi sumber dari kekerasan itu karena relasi gender
Menurut Nursyahbani, masalah kekerasan terhadap perempuan bukan hanya masalah individu, tetapi merupakan problem sosial yang berkaitan dengan segala bentuk penyiksaan dan kekejaman yang dapat merendahkan martabat perempuan. Kekerasan terhadap perempuan merupakan refleksi dari kekuasaan laki-laki, atau perwujudan kerentanan perempuan di hadapan laki-laki, atau bahkan gambaran dari ketidakadilan terhadap perempuan.[9]
Berbagai pandangan yang telah dikemukakan di atas tentang bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga, yang mengambarkan kekerasan secara terminologi dan teori sangat beragam namun dalam kaitan dengan kekerasan terhadap perempuan dalam rumah tangga Undang-Undang PKDRT No 23 Tahun 2004 memberi batasan bahwa yang merupakan kekerasan dalam rumah tangga adalah “
“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual psikologi dan atau penelataran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan,pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”
Dimaksud KDRT dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 sebagai berikut:
1) Kekerasan Fisik. Perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat (Pasal 6), meliputi pemukulan, penganiayaan dan sebagainya.
2) Kekerasan Psikis. Perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (Pasal 7), misalnya: ancaman terhadap seseorang, tekanan, dan lain-lain.
3) Kekerasan Seksual. Pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkungan rumah tangga atau terhadap seseorang dalam lingkup rumah tangganya dengan orang lain untuk tujuan komersil dan atau tujuan tertentu (Pasal 8).
4) Penelantaran Keluarga. Setiap orang dilarang melantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, padahal menurut hukum yang berlaku baginya atau karena persetujuan atau perjanjian ia wajib memberikan kehidupan, perawatan, atau pemeliharaan kepada orang tersebut (Pasal 9 ayat 1). Penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau diluar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut. (Pasal 9 ayat 2).[10]
Dapat disimpulkan bahwa bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga adalah kekerasan fisik, kekerasan psikis, dan penelantaran anak istri karena tidak dicukupi kebutuhan sehari-harinya.
Ada dua faktor yang menyebabkan timbulnya KDRT, yaitu faktor internal dan eksternal. Secara internal, KDRT dapat terjadi sebagai akibat dari semakin lemahnya kemampuan adaptasi setiap anggota keluarga di antara sesamanya, sehingga setiap anggota keluarga yang memiliki kekuasaan dan kekuatan cenderung bertindak deterministik dan eksploitatif terhadap anggota keluarga yang lemah. Secara eksternal, KDRT muncul sebagai akibat dari intervensi lingkungan di luar keluarga yang secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi sikap anggota keluarga, terutama dalam relasi suami isteri dalam penyelesaian sengketa rumah tangga yang terwujud melakukan kekerasan fisik dan psikis terhadap isterinya membuat traumatik baik kepada pasangan juga anaknya.
Misalnya, konstruksi sosial yang mengidentifikasi perempuan sebagai sosok yang lembut dan emosional, scdangkan laki-laki dianggap sebagai sosok yang kuat dan rasional. Akan tetapi, ciri yang melekat pada sifat gender ini bisa dipertukarkan. Artinya, boleh jadi ada laki-laki bersifat letnbut, sementara ada pula perempuan perkasa. Perubahan sifat itu dapat terjadi karena perbedaan waktu, tempat dan juga kelas sosial masyarakat yang berbeda.[11]
Secara umum, terdapat beberapa pandangan para ahli mengenai kekerasan sebagai berikut :.
1) Pertama, kekerasan dipandang sebagai perilaku menyimpang dari tatanan dalam masyarakat seperti pelanggaran terhadap norma dan nilai-nilai moral. Para ahli biasanya meyakini bahwa kekerasan merupakan akibat dari situasi seperti ekonomi atau situasi sosial lain termasuk psikologi.
2) Kedua, pandargan yang berakar pada analisis kelas dan gender yang berhubungan dengan power relationships. Analisis ini lebih menekankan dominasi laki-laki terhadap perempuan. Laki-laki mendominasi perempuan tidak hanya memarjinalisasikan mereka dalam posisi diskursus, melainkan juga menempatkan posisi mereka yang sangat rendah dalam pembagian kerja atau menjatuhkan fungsi perempuan secara bersama-sama dalam kehidupan sosial.
Karena kekuasaan laki-laki, taktik menggunakan KTP muncul dalam kehidupan bersama. Meskipun berbeda penjelasan, analisis gender yang paling menonjol saat ini menunjukkan bahwa dominasi laki-laki terhadap perempuan merupakan konstruksi realitas sosial patriarkhi. Pembagian kerja antara laki-laki dan perempuan, pada akhirnya tercetak dalam kerangka ideologi.[12]
Mitos-mitos seputar kekerasan yang selama ini berkembang dimasyarakat bahwa kekerasan hanya terjadi pada kelompok tidak berpendidikan dan berpenghasilan rendah. Kenyataan, dari data-data yang terkumpul, justru menunjukkan banyaknya kasus kekerasan kerap juga terjadi di kelompok berpendidikan keatas.
Bahkan terdapat laporan bahwa perempuan karier banyak mengalami kekerasan. Indikasi ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap perempuan bukan saja disebabkan oleh situasi, tetapi lebih pada kesetaraan kekuasaan antara laki-laki dan perempuan pembagian peran sosial terhadap perempuan dan laki-laki menyebabkan ketidak adilan yang salah satu bentuknya adalah kekerasan terhadap perempuan.[13]
Berdasarkan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa sebab terjadinya tindak kekerasan dalam rumah tangga, yaitu adat istiadat yang lebih mengunggulkan laki-laki, sehingga perempuan harus tunduk pada laki-laki, karena ia (suami) dipandang sebagai pemilik kekuasaan. Suami adalah pencari nafkah dan pemenuhan kebutuhan, sehingga merasa lebih berhak terhadap istri dan anaknya, namun pada dasarnya KDRT itu terjadi adalah kurangnya keimanan dan kesadaran akan kedamaian dan cinta kasih untuk melindungi istri dan anak-anak. Relasi kuasa yang bias gender dalam hubungan suami isteri melahirkan bentuk-bentuk kekerasan terhadap perempuan (KDRT) tersebut tanpa disadari terlembaga dalam institusi keluarga. Sehingga budaya patriarkhi dijadikan alasan untuk memposisikan perempuan sebagai istri tidak setara kedudukannya sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing dalam rumah tangga.
Kekerasan (KDRT) dalam keluarga khususnya terhadap perempuan sebagai isteri sekecil apa pun hendaknya harus dihindari berawal dari akar kekerasan kultural untuk menjustifikasi atau melegitimasi kekerasan secara struktural (proses pembiaran dari pihak yang berwenang terhadap terjadinya peristiwa kekerasan) yang menjadi sumber dari kekerasan itu.
Berdasarkan paparan tersebut, maka perlakuan KDRT merupakan indikasi rendahnya status perempuan hal tersebut merupakan problema sosial yang berkaitan dengan segala bentuk penyiksaan dan kekejaman. KDRT merupakan refleksi dari kekuasaan laki-laki, atau perwujudan kerentanan perempuan di hadapan laki-laki, bahkan gambaran dari ketidakadilan terhadap perempuan.(ketidak adilan gender)
b. Ketidakadilan Gender dalam rumah tangga
Gender adalah konsep yang mengacu pada peran, fungsi dan tangung jawab antara perempuan dan laki-laki yang terjadi akibat dari dapat berubah oleh keadaan social dan budaya masyarakatsuatu konsep yang digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dilihat dari segi pengaruh sosial dan budaya.[14]
Kata gender berasal dari bahasa Inggris gender yang dalam Webster New World Dictionary diartikan sebagai perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan dilihat dari segi nilai dan tingkah laku.[15]Sementara itu, gender merupakan sifat yang melekat pada laki-laki maupun perempuan yang dikonstruksi secara sosia1.[16]
Gender merupakan pembedaan karakteristik, posisi dan peran yang dilekatkan masyarakat terhadap perempuan dan laki-laki. Perbedaan ini akibat kontruksi sosial yang berkembang dan hidup dalam masyarakat.Contoh perempuan lemah; Perempuan dianggap tidak ampu memimpin; Perempuan dituntut bertanggung jawab mengurus rumah tangga dan merawat anak.[17]
Gender berbeda dengan seks. Kalau seks lebih banyak digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan laki-laki dan perempuan dari segi anatomi biologi seperti pembedaan komposisi kimia dan hormon dalam tubuh, anatomi fisik, reproduksi, dan karakteristik biologis lainnya. Sedangkan gender lebih banyak digunakan untuk aspek sosial, budaya, psikologi, dan aspek-aspek non-biologis lainnya.[18]
Persoalan ketidak adilan gender dalam hukum keluarga salah satu persoalan krusial dalam hukum keluarga di Indonesia' dewasa ini yang berakibat runtuhnya rumah tangga melalui banyaknya kasus perkara perceraian melalui cerai gugat yang diajukan oleh perempuan. Sedangkan keadilan Gender dimaksud adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan.[19]
Dalam masyarakat banyak ditemui ketimpangan gender antara perempuan dan laki tercermin rendahnya kualitas hidup perempuan termasuk tinggi kasus kekerasan terhadap perempuan(KDRT) dalam penyelesaain komplit dalam rumah tangga.
Perilaku yang mendiskriminasi dan cenderung mengkriminalisasi perempuan muncul dalam berbagai dimensi sosial. Bentuk yang paling mudah diidentifikasi adalah berupa KDRT di antaranya berupa pengekangan istri, pemukulan terhadap istri karena istri dianggap nuzyuz, poligami, perceraian sepihak dan sebagainya dalam ranah relaasi suami isteri dalam perkawinan.
Relasi kuasa yang bias gender melahirkan bentuk-bentuk KDRT tanpa disadari terlembaga dalam institusi keluarga. Kekerasan terhadap perempuan sekecil apa pun hendaknya tidak dilihat hanya semata-mata berupa kekerasan langsung, tetapi dibalik kekerasan langsung perlu mencermati adanya akar kekerasan kultural[20] dan kekerasan struktural[21] yang menjadi sumber dari kekerasan itu karena relasi gender yang timpang.
Dalam prakteknya banyaknya hubungan perkawinan dipengaruhi relasi kuasa[22] dimana suami melakukkan kekerasan berbasis gender . Kekerasan berbasis gender[23] adalah sebuah bentuk diskriminasi yang secara serius menghalanggi kesempatan perempuan untuk menikmati kebebasannya atas dasar persamaan hak dengan laki-laki.. Artinya kekerasan yang langsung ditujukan terhadap seorang perempuan atau hal-hal yang memberi akibat pada perempuan secara tidak proporsional. dalam posisis sebagai isteri. kedudukannya tersubordinasi yang menimbulkan diskriminasi dan ketidak adilan.
Sedangkan menurut Herni Sri Nurbayanti menyebutkan bentuk-bentuk ketidak adilan Gender adalah :[24]
a. Subordinasi
Bentuk ketidak adilan subordinasi yatu kondisi dimana perempuan ditempatkan pada posisi subordinat dari laki-laki yang berada diposisis ordinat yang terjadi di ruang privat atau public. Contojnya adalah didalam keluarga perempuan tidak mendapat kesempatan untuk mengambil keputusan atau perempuan yang terlibat do legislative masih menjadi pengambil kebijakan yang kedua setelah laki-laki.[25]
b. Marginalisasi.
Marginalisasi adalah suatu pemahaman yang melihat pembedaan atau pemisahan bahwa peran domestic untuk perempuan dan peran public untuk laki-laki, dimana kondisi ini membawa laki-laki mempunyai posisi yang superior disbanding perempuan. Akibatnya perempuan seringkali kesulitan dalam berpartisipasi dan,emgakses sumber daya ekonomi, kesmpatan kerja dan akses terhadap modal. Contoh dibeberapa budaya pewrmpuan tidak memeilik hak untuk mendapatklan akses kesumber daya termasuk hak atas waris, didumai kerja laki-lakilebih dianggap memeliki nilai ekonomis dan investasi yang lebih tingga domana pendapatan pekerja laki-laki lebih tinggi disbanding pekerja perempuan.
c. Kekerasan terhadap perempuan.
Kekerasan berbeda dengan agresi, kekerasan lebih berfokus pada akibat dari suatu perbuatan, misalnya luka, cacat fisik, hingga kematian juga dampak psikologis, emosianal dan seksual.[26] Dalam Pasal 1 Deklarasi Anti kekerasan terhadap perempuan 1993 unsur kekerasan terhadap perempuan adalah:. Setiap tindakan berdasarkan jenis kelamin;. Berakibat atau mungkin berakibat adanya kesengsaraan atau penderitaan terhadap perempuian; Dilakukan secara fisik, seksual atau psikologis;. Termasuk didalamnya ancaman tindakan tertentu;. Adanya pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang-wenang;. Terjadi diranah public dan privat;
Maka KDRT yang dilakukan oleh suami terhadap isteri dalam rumah tanggakarena dipacu oleh sikap suami bias gender, sehingga perempuan sebagai istri dikontruksikan sebagai manusia yang lemah dan tidak berdaya padahal gender bukanlah bersifat kodrati, akan tetapi suatu bentuk rekayasa masyarakat dan hal ini telah dihapuskan oleh UU Perkawinan yang menyatakan bahwa suami isteri adalah setara dalam melaksanakan hak dan kewajiban dalam rumah tangga.
Selanjutnya, manifestasi ketidakadilan gender yang berupa KTP ini dapat dijelaskan sebagai berikut.
a. Pertama, marginalisasi perempuan. Proses margiralisasi perempuan ini akan mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi pada masyarakat dan negara. Program pemerintah yang menjadi penyebab kemiskinan perempuan antara lain swasembada pangan. secara ekonomis telah menyiaigkirkan perempuan dari pekerjaannya. Akibatnya, banyak perempuan di desa termarginalisasi, tidak mendapat pekerjaan di sawah. Jadi, program revolusi hijau ini dirancang tanpa mempertimbangkan aspek gender.[27]
b. Kedua, Bias gender bisa mengakibatkan subordinasi perempuan. Anggapan bahwa perempuan bcrsifat emosional menyebabkan perempuan dipandang tidak bisa menjadi pemimpin dan konsekuensinya perempuan ditempatkan pada yang tidak penting. Pada masyarakat Jawa, misalnya, ada anggapan bahwa perempuan tidak perlu bersekolah tinggi karena akhirnya ia akan ke dapur juga. Bahkan pemerintah memiliki peraturan bahwa jika suami hendak pergi ke luar negeri, make ia dapat mengambil keputusan sendiri, sedangkan jika istri hendak pergi ke luar negeri, maka ia harus seizin suami. [28]
c. Ketiga, stereotipe perempuan. Stereotipe sccara umum adalah pelabelan atau penandaan suatu kelompok. Stereotipe ini menimbulkan ketidakadilan gender. Misalnya, penandaan yang berawal dari asumsi bahwa perempuan bersolek untuk memancing perhatian lawan jenis, maka setiap ada kasus KTP masyarakat cenderung menyalahkan korban.[29]
d. Keempat, gender dan beban kerja perempuan. Ada anggapan bahwa perempuan bersifat rajin dan tidak cocok menjadi kepala rumah tangga. Anggapan ini membawa akibat bahwa semua pekerjaan domestik menjadi tanggungjawab perempuan. Di kalangan keluarga miskin, beban tersebut sangat berat karena harus ditanggung sendiri. Akan menjadi lebih berat jika perempuan tersebut juga bekerja di luar rumah, sebab ia memikul peran ganda. Di lain pihak, laki-laki tidak diwajibkan untuk menyelesaikan pekerjaan domestik. Kondisi ini tclah melanggengkan beban kerja kaum perempuan secara kultural dart struktural.
Menurut Mansour Faqih ada 5 (lima) manifestasi ketidakadilan gender yang antar-satu dengan yang lain saling berkaitan dan berhubungan, saling memengaruhi secara dialektis. Ke-5 (lima) manifestasi tersebut adalah[30]:
a. Gender dan marginalisasi perempuan. Manifestasi ketidakadilan gender di sini dalam bentuk marginalisasi perempuan yang umumnya berakibatpada kemiskinan. Dari segi sumbernya bisa berasal dari kebijakan pemerintah, peraturan perundangan yang tidak memihak kaum perempuan, tafsir agama, tradisi dan kebiasaan atau bahkan asumsi ilmu pengetahuan. Marginalisasi perempuan tidak hanya terjadi di tempat pekerjaan, juga terjadi dalam rumah tangga, masyarakat dan negara. Marginalisasi perempuan di rumah tangga dalam bentuk diskriminasi atas anggota keluarga yang laki-laki dan perempuan.
b. Gender dan subordinasi. Pandangan gender ternyata bisa menimbulkan subordinasi terhadap perempuan. Anggapan bahwa perempuan itu irrasional atau emosional sehingga perempuan tidak bisa menjadi pemimpin, berakibat munculnya sikap yang menempatkan perempuan pada posisi yang tidak penting. Subordinasi karena gender tersebut scring kali berbeda wujudnya tergantung pada waktu dan tempat. Dahulu di Jawa, misalnya, ada tradisi bahwa perempuan tidak perlu sekolah tinggi-tinggi karena akhirnya akan mengurusi persoalan dapur saja. Dalam rumah tangga tradisi tersebut berakibat anak laki-laki mendapat prioritas utama dalam pendidikan dibanding anak perempuan. Tradisi semacam itu sesungguhnya berangkat dari kesadaran gender yang tidak adil.
c. Gender dan stereotipe. Stereotipe adalah pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu. Stereotipe sering kali menimbulkan ketidakadilan. Stereotipe karena gender juga berakibat ketidakadilan terhadap jenis kelamin tertentu. Misalnya, stereotipe (pelabelan) bahwa laki-laki adalah pemimpin rumah tangga dan perempuan adalah ibu rumah tangga atau konco wingking dan pelayan suami. Stereotipe ini berakibat posisi dan. pendidikan perempuan di kcluarga menjadi dinomorduakan. Banyak aturan perundangan, termasuk hukum keluarga, yang dikembangkan dan dipengaruhi oleh stereotipe tersebut.
d. Gender dan kekerasan. Kekerasan yang disebabkan oleh bias gender ini disebut gender related violence. Kekerasan atas nama gender sering kali disebabkan oleh ketidaksetaraan kekuatan yang ada dalam masyarakat atau keluarga. Beberapa contoh kekerasan gender di antaranya: pemerkosaan perempuan, tindakan kekerasan fisik dalam rumah tangga (domestic violence), pelacuran (prostitution), pornografi, dan pelecehan seksual.
e. Gender dan beban kerja. Ketidakadilan gender juga berakibat ketidakseimbangan beban kerja dan tanggung jawab kerja. Beban kerja dan tanggung jawab pekerjaan domestik (rumah tangga) umumnya dibebankan kepada kaum perempuan. Konsekuensinya, perempuan yangharus bekerja keras dan lama untuk menjaga kebersihan rumah, memasak dan mencuci sampai memelihara anak. Di kalangan keluarga miskin, beban itu harus ditanggung sendiri oleh perempuan. Terlebih jika perempuan juga harus bekerja, maka ia memikul beban kerja ganda. Bias gender tersebut sering kali diperkuat dan diperparah dengan pandangan atau keyakinan masyarakat bahwa "pekerjaan perempuan" tersebut dianggap dan dinilai lebih rendah dibandingkan dengan "pekerjaan lelaki".
Sedangkan dalam acuan Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum bentuk ketidak adilan gender itu sebagai berikut [31]:
1. Subordinasi
Subordinasi adalah kondisi dimana perempuan ditempatkan pada posisi subordinat (lebih rendah) dari laki-laki yang terjadi di ruang provat ataupun publik. Contohnya didalam sebuah keluarga biasanya perempuan tidak mendapat kesempatan untuk mengambil keputusan atau mengeluarkan pendapat.
2. Stereotip Gender
Secara umum stereotip adalah pelabelan atau penandaan terhadap suatu kelompok tertentu yang seringkali merugikan dan menimbulkan ketidakadilan. Salah satu jenis stereotipe bersumber dari perbedaan gender. Misalnya, stereotipe yang berawal dari asumsi bahwa perempuan berdandan untuk menarik perhatian lawan jenisnya, maka setiap kasus kekerasan atau pelecehan seksual selalu dikaitkan dengan stereotip tersebut sehingga menimbulkan anggapan negatif bahwa yang menjadi penyebab perempuan dilecehkan secara seksual adalah akibat kesalahan perempuan itu sendiri. Masyarakat lalu mencari-cari kesalahan korban dan cenderung memaklumi tindakan pelaku.Contoh Stereotip Gender:
a. Perempuan lemah secara fisik.
b. Perempuan harus tunduk dan patuh pada suami dalam keadaan apapun.
c. Perempuan yang baik itu suci secara seksual.
d. Perempuan baik-baik tidak mungkin menjadi korban pelecehan.
e. Perempuan adalah satu-satunya pihak yang harus bertanggung jawab terhadap anak.
f. Sendirian pada malam hari atau memakai pakaian tertentu membuat perempuan ikut bertanggung jawab jika menjadi korban tindak pidana.
g. Perempuan itu emosional dan sering bereaksi berlebihan dan mendramatisasi sehingga pernyataannya masih perlu dikuatkan.
h. Perempuan sedikit banyak berkontribusi atas terjadinya pelecehan atau perkosaan dan ikut menikmati perkosaan.
i. Perempuan yang keluar malam pastilah bukan perempuan yang baik-baik.[32]
3. Beban Ganda
Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibandingkan jenis kelamin tertentu. Di satu sisi perempuan direndahkan dan dianggap kurang penting. Di sisi lain, sesungguhnya dalam realitas hidup perempuan memiliki banyak peran dan pekerjaan. Perempuan memiliki peran domestik dan fungsi reproduksi (mengurus rumah tangga, memastikan suami dan anak dalam keadaan baik, hamil, melahirkan, menyusui), kerja produktif (mencari nafkah, kadang menjadi pencari nafkah utama) dan juga kerja sosial ( misalnya menjadi kader kesehatan di kampung). Perempuan memiliki beban kerja majemuk, tetapi sering pekerjaannya tidak disadari, tidak dihargai, atau tidak dianggap sebagai bentuk pekerjaan (karena tidak langsung menghasilkan nilai tukar uang).
4. Marginalisasi
Marginalisasi adalah suatu proses peminggiran dan akses sumber daya atau pemiskinan yang dialami perempuan akibat konstruksi gender di masyarakat. Cintohnya, karena perempuan dianggap sebagai mahluk domestik/reproduktif, lebih diarahkan sebagai pengurus rumah tangga, maka dalam perkawinan ia menjadi tergantung secara ekonomi kepada laki-laki. Selanjutnya, ketika bekerja, perempuan seringkalimendapatkan atau menduduki posisi dengan gaji yang lebih rendah. Sementara karena laki-laki dianggap sebagai pencari nafkah atau memiliki peran piblik/produktif menyebabkan laki-laki lebih memiliki posisi yang superior dibandingkan perempuan dan akses yang lebih banyak kepada sumbr daya ekonomi dan kesempatan kerja ketimbang perempuan.
5. Kekerasan
Dari semua sumber kekerasan yang ada, salah satu kekerasan terhadap jenis kelamin tertentu, yakni perempuan, disebabkan oleh anggapan gender yang eksis di masyarakat patriarki (berpusat pada kekuasaan laki-laki), misalnya adanya anggapan bahwa perempuan itu lemah, pasrah, dan menjadi objek seksual, sehingga menempatkan perempuan sebagai obyek yang mudah diserang. Kekerasan yang disebabkan oleh eksisnya anggapan gender ini disebut sebagai kekerasan berbasis gender (gender basedviolence). Kekerasan berbasis gender terhadap perempuan disebut juga Kekerasan Terhadap Perempuan.
Bahwa dari beberapa pengertian ketidakadilan gender serta unsur-unsur yang mengiringi seperti uraian diatas maka sepanjang perbedaan gender dalam keluarga termasuk relasi hubungan suami istri tidak seharusnya menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidak adilan gender , namun menjadi persoalan bila ternyata perbedaan geder melahikan berbagai ketidak adilan terutama bagi perempuan dalam ranah privat khususnya dalam perkawinan
Kekerasan dalam rumah tangga tidak dapat dilepaskan dari pengaruh dominasi dan kekuasaan pelaku terhadap korban yang terbentuk dari pola pikir dan pandangan hidup (world view) berdasar kebudayaan dan sistem nilai yang ia jalankan. Agama sebagai sebuah sistem kepercayaan dalam pandangan sosiologis merupakan sebuah pranata sosial di samping institusi keluarga, pendidikan, ekonomi, dan politik.[33]
Meskipun agama sesungguhnya bukan merupakan sebuah sistem nilai, akan tetapi ajaran-ajaran yang dikandungnya akan bekerja dalam hati dan pikiran untuk memungkinkan pemeluknya membangun sistem nilai tersendiri yang dipedomani dalam menjalankan kehidupannya.Allah swt telah membekali manusia dengan berbagai karakter atau mental dasar. Matang (nature) atau mentahnya (immature) karakter ini tumbuh berkembang dalam diri manusia, sangan bergantung dari seberapabesar upaya manusia untuk mewarnai karakter –karakter tersebut dengan celupan Allah(shibgatullah). Dengan celupan Allah[34] inilah, manusia dapat memerankan dirinya dengan segala karakter yang adapadanya sebagai hamba Allah.[35]
Karena itu, perilaku manusia tidak hanya dipengaruhi dan mereka sandarkan sepenuhnya kepada nilai-nilai budaya lokal maupun global melainkan juga dipengaruhi oleh kepercayaan atau agama yang mereka anut untuk menuntun kepada prilaku yang beakhlakul karimah terutama dalam keluarga.
Dalam ajaran Islam hak asasi manusia bertumpu pada prinsip Tauhid dan Keimanan . Mengandung makna bahwa seluruh alam semesta, manusia, hewan, tumbuh-tumbuhan bahkan benda tak bernyawa berasal dari Yang Maha Esa. Dengan demikian dalam ajaran tauhid ini terkandung ide persamaan dan persatuan semua makhluk sebab semuanya berasal dari satu khaliq, satu maha Pencipta, yakni Allah Swt.[36]
Dari uraian diatas dapat disimpulkan bahwa bias gender yang mengedepankan budaya patriarkhi akan melahirkan ketidak adilan gender dalam relasi hubungan suami isteri dan bertentangan dengan hak asasi manusia (HAM).
Untuk itu kesetaran sebagaimana tuntutan agama dan konsep kesetaran dalam hukum perkawinan perlu dibangun sesuai dengan hak dan kewajiban masing-masing suami istri agar kecendrungan relasi kuasa yang melahirkan KDRT yang sering dilakukan oleh suami kekerasan terhadap istri (KTI) dapat dihindari sehingga posisi perempuan sebagai isteri tidak termarginalkan dalam perkawinan dan terhindar dari runtuhnya rumah tangga melalui gugatan perceraian.
[1] UU PKDRT di antaranya adalah: Pasal 1 tentang Definisi KDRT dan Pasal 5 tentang Larangan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan tegas menyatakan bahwa bentuk kekerasandalam rumah tangga itu bisa dalam bentuk kekerasan fisik, kekerasan seksual, kekerasan psikis, dan kekerasan penelantaran
[2]Rita Serena (ed), Perempuan Menuntut Keadilan, edisi III, Jakarta : Mitre Perempuan, 2006, hlm. IX
[3]Nur Herwati, Penanganan Kekerasan Berbasis Gender, Peringatan CEDAW ke-19, Semarang, K3JHAM, Juli 2005, hlm 3.
[4]Pumianti, "Partisipasi masyarakat Dalam Penanggulangan Tindak Kekersan Terhadap Perempuan". dalam Perempuan Memintuf Keadilan (ed), Rita S, Jakarta , hlm. 12.
[5]Mansur Faqili, Perkosaan dan Kekerason Perpektif Analisis Gender, Eko, hlm 13-14
[6]Justin M Sihotnbing, Kekerasan Terhadap Masyarakat Marginal, Cet. 1, Narasi, Yogyakarta, 2005, him 5-6
[7]Kekerasan kultural adalah aspek-aspek budaya, wilayah simbolis eksistensi kita (agama, ideologi, bahasa dan seni, ilmu pengetahuan empiris dan formal) yang bisa digunakan untuk menjustifikasi atau melegitimasi kekerasan langsung maupun kekerasan struktural. Lihat Johan Galtung. 1990. Cultural Violence, dalam Jurnal of Peace Research 27 no. 3 (1990): 291305, dalam Wacana Jurnal ilmu Sosial Transformatif, edisi 9 tahun 111/2002, hlm. 1 1 .
[8]Kekerasan struktural adalah proses pembiaran dari pihak yang berwenang terhadap terjadinya peristiwa kekerasan maupun dampaknya baik yang bersifat langsung maupun tidak, balk yang bersifat fisik maupun psikis.
[9]Nursyahbani Kacasungkana, "Dialog Tentang Perkosaan", Tabloid Nova, 393 / VIII, September 1995, hlm. . 14.
[10]Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Sinar Grafika,Jakarta: 2007, hlm 3.
[11]Wahyuni, Terpuruk Ketimpangan Gender. blm. 8
[12]Eko Prasetyo dkk (ed), Perempuan dalam Wacana Perkosaan, Yogyakarta, PKBI, 1997. hlm. 55.
[13]Elli N. Nasbianto, "Kekerasan dalam Rumah Tangga; Sebuah Kejahatan yang Tersembunyi", dalam Syafik Hasyim, Menakar Harga Perempuan,: Mizan, Bandung Cet. I, 1999, hlm. 193.
[14] Pasal1 angka(3) Perma 3 Tahun 2007 tentang Perempuan Berhadapan Dengan Hukum
[15]Victoria Neufeldt (Ed.), Webster New World Dictionary, Webster's New World Clevenland, New York, 1984, hlm. 561.
[16]Sugihastuti I, Kelamin dan Gender, Gender dan Inferioritas Perempuan, Yogjakarta, Pustaka Pelajar, 2007, hlm. 4-5
[17] MARI& MAPPI UI :AIJP, Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum,thn 2018,hlm.14
[18] Nasaruddin Umar, Pesrpektif Gender dalam Islam, dalatn Jurnal Pemikiran Islam Paramadina Volume I Nomor 1, Juli-Desember 1998,hlm. 99-100.
[19]Pasal 1 angka 6 Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum
[20]Kekerasan kultural adalah aspek-aspek budaya, wilayah simbolis eksistensi kita (agama, ideologi, bahasa dan seni, ilmu pengetahuan empiris dan formal) yang bisa digunakan untuk menjustifikasi atau melegitimasi kekerasan langsung maupun kekerasan struktural. Lihat Johan Galtung. 1990. Cultural Violence, dalam Jurnal of Peace Research 27 no. 3 (1990): 291305, dalam Wacana Jurnal ilmu Sosial Transformatif, edisi 9 tahun 111/2002, hlm. 1 1 .
[21]Kekerasan struktural adalah proses pembiaran dari pihak yang berwenang terhadap terjadinya peristiwa kekerasan maupun dampaknya baik yang bersifat langsung maupun tidak, balk yang bersifat fisik maupun psikis.
[22]Pasal 1 angka 9 Perma Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum Relasi Kuasa adalah relasi yang bersifat hierarkhis, ketidak setaran dan/atau ketergantungan staus sosial , budaya , sipil atau bidang lainnyaoleh perempuan, terlepas dari status perkawinan mereka atas dasar kesetaraan antara lai-laki dan perempuan.
[23]Rekomendasi umum No.19 tentang Kekerasan terhadap perempuan, Sidang ke II Tahun 1992 Komisi PBB tentang Penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan,, Cedaw Working GroupIndonesia(CWGI) hlm.3
[25]Herni Sri Nurbayanti, Konsep-Konsep Utama Hukum dan Gender, dalam Sulistyowati Irianto, Teori Hukum Feminis, hlm.95
[26]Rahmat Hidayat et al, Dalam Wadah Kekerasan: Analisis atas Data Kasus kekerasan terhadap perempuan di Rifka Annisa 200-2006, Rifka Anisa, Yogyakarta, 2009, hlm 6, dalam ibiid, hlm.103
[27]Muhajir Darwin, Dari Patriarki ke Kesataraan Gender, dalam buku Menggugat Itudaya Patriarki, hlm 253-255
[28]Ibid,hlm. 256
[29]M.Habib Hirzin (ed), Islamic Millenium, Jakarta. IMFO, 2001, hlm. 120
[30] Mansour Faqih, Analisis Gender dan Transformasi Sosial, Cet. Ke-10 (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2006), him. 12-23.
[31]MA–RI dkk, Pedoman Mengadili Perempuan Yang berhadapan dengan Hukum,hlm.20-21
[32] Sulistyowati, Irianto, “Mempersoalkan “Netralitas” dan “Objektivitas” Hukum. Sebuah Pengalaman Perempuan” dalam Sulistyowati, Irianto. Perempuan & Hukum:Menuju Hukum Yang Berperspektif Kesetaraan dan Keadilan. Jakarta. Yayasan Obor Indonesia. 2006, hlm. 34.
[33]Sumber http://www. Google.id/http://www.crayonpedia.org/wiki/index.php, memuat pandangan Nugroho P. Yang menyatakan bahwa Horton dan Hunt (1987) merumuskan pranata sosial sebagai suatu sistem norma untuk mencapai suatu tujuan atau kegiatan yang dianggap penting oleh masyarakat. Artinya, pranata sosial adalah sistem hubungan sosial terorganisasi yang mengejawentahkan nilai-nilai dan prosedur umum untuk mengatur dan memenuhi kegiatan pokok warga masyarakat.
[34]Q.S Al.Baqarah(2):138 “ Celupan Allah. Celupan siapa yang lebih baik dari celupan Allah. Kami bersikap kepada Allah sebagai hamba –hamba Allah”
[35]M.Sobari, Konsepsi Islam Serial Jalan Menuju Surga ,Khairul Bayan, Jakarta Cet. Tahun 2003,hlm 52
[36].Harun Nasution, ‘ Pengantar” dalam Harun Nasution dan Bahtiar Effendi( ed) Hak Asasi Manusia dalam Islam, Pustaka Firdaus, Jakarta , 1987, hlm vii
No comments:
Post a Comment