I. Pengertian benda dan hukum benda
Istilah benda merupakan terjemahan dari kata zaak (belanda). Benda dalam arti ilmu pengetahuan adalah segala sesuatu yang dapat menjadi obyek hukum yaitu sebagai lawan dari subyek hukum. Obyek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subyek hukum (manusia atau badan hukum) dan yang dapat menjadi pokok (obyek) suatu hubungan hukum, karena sesuatu itu dapat dikuasai oleh subyek hukum. Pengertian benda (zaak) dalam perpekstif hukum dinyatakan dalam pasal 499 KUH Perdata, sebagai berikut :
Menurut paham undang-undang yang dinamakan dengan kebendaan ialah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak, yang dikuasai oleh hak milik.
Istilah hukum benda merupakan terjemahan dari istilah dallam bahasa belanda, yaitu Zakenrecht. Dalam perpekstif perdata (privatrecht), yaitu hukum harta kekayaan mutlak.
Dalam kamus hukum disebutkan pengertian hukum benda, yaitu :
Hukum benda adalah keseluruhan dari kaidah-kaidah hukum yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara subyek hukum dengan benda dan hak kebendaan.
Menurut tititk tri wulan tutik, hukum benda adalah suatu ketentuan yang mengatur tentang hak-hak kebendaan dan barang-barang tak terwujud (immaterial). Hukum harta kekayaan mutlak disebut juga dengan hukum kebendaan : yaitu hukum yang mengatur tentang hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Hubungan hukum ini, melahirkan hak kebendaan (zakelijk recht) yakni yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak menguasai ssesuatu benda didalam tangan siapapun benda itu. Menurut titik tri wulan tutik mengemukakan pengertian hukum kekayaan relatif yang merupakan bagian dari hukum harta kekayaan, yaitu : ketentuan yang mengatur utang piutang atau yang timbul karena adanya perjanjian. Hukum harta kekayaan relatif disebut juga dengan hukum perikatan. Yaitu : hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang lain. Hubungan hukum ini menimbulkan hak terhadap seseorang atau perseorangan (personalijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang untuk menuntut seseorang yang lain untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu.
Menurut P.N.H.Simanjuntak, hukum benda yaitu: Hukum benda adalah peraturan-peraturan hukum yang mengatur mengenai hak-hak kebendaan yang sifatnya mutlak.
Menurut Prof. Soediman Kartihadiprojo, bahwa huum kebendaan ialah semua kaidah hukum yang mengatur apa yang diartikan dengan benda dan mengatur hak-hak atas benda.
Menurut Prof. L.. J Van Apel Doorn, yaitu: hukum kebendaan adalah peraturan mengenai hak-hak kebendaan.
Menurut Prof Sri Soedewi Masjchoen Sofwan juga mengemukakan ruang lingkup yang diatur dalam hukum benda itu, sebagai berikut: Apa yang diatur dalam dalam hukum benda itu? Pertama-tama hukum benda itu mengatur pengertian dari benda, kemudian pembedaan macam-macam benda dan selanjutnya bagran yang terbesar mengatur mengeras macam-macam hak kebendaan.
Menurut subekti membagi menjadi 3 benda :
Benda dalam arti luas adalah segala sesuatu yang dapat dihaki oleh setiap orang.
Benda dalam arti sempit adalah barang yang dapat terlihat saja.
Benda adalah sebagai objek hukum.
Dari uraian diatas, intinya dari hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkaian keetentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak kebendaan (Zakelijk recht). Hak kebendaan memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang dalam penguasaan dan kepemilikan sesuatu benda dimanapun bendanya berada. disini adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang pengertian benda, pembedaan benda dan hak-hak kebendaan
II. Berlakunya buku II KUHP setelah UUPA
UUPA mencabut berlakunya buku II KUHPdt depanjang mengenai bumi, air dan segala macam kekayaan alam yang terkandung didalamnya, kecuaIi hipotik. Jadi, walaupun mengenai tanah, ketentuan – ketentuan mengenai hipotik tetap berlaku seperti biasa. Dengan ketentuan berlakunya UUPA, maka sisa ketentuan – ketentuan buku II KUHPdt yang masih berlaku ialah sebagai berikut :
Pasal – pasal yang masih berlaku secara penuh :
· Pasal – pasal tentang benda bergerak pasal 505, 509 – 518 KUHPdt
· Pasal – pasal mengenai penyerahan benda bergerak pasal 612, 613
· Pasal – pasal tentang hak mendiami hanya mengenai rumah pasal 826, 827 KUHPdt
· Pasal – pasal tentang waris pasal 830 – pasal 1130 KUHPdt
· Pasal – pasal tentang piutang yang diistimewakan pasal 1131 – 149 KUHPdt ;
· Pasal – pasal tentang gadai pasal 1150 – 1160 KUHPdt
· Pasal – pasal tentang hipotik, kecuali mengenai pembebanan / pemberian hipotik dan pendaftaran hipotik tunduk pada UUPA dan peraturan pelaksanaanya yaitu peraturan pemerintah No. 10 tahun 1961 , peraturan menteri Agraria No. 15 tahun 1961.
Pasal – pasal yang masih berlaku namum tidak penuh
· Pasal mengenai benda pada umumnya
· Pasal – pasal mengenai pembebanan benda yaitu pasal 503 – 505 KUHPdt
· Pasal – pasal tentang benda selain tidak mengenai tanah, pasal 529 – 568 KUHPdt
· Pasal – pasal tentang hak milik sepanjang tidak mengenai tanah, pasal 570 – 524 KUHPdt
· Pasal – pasal tentang hak memungut hasil sepanjang tidak mengenai tanah, yaitu pasal 756 KUHPdt dan seterusnya
· Pasal – pasal mengenai hak pakai sepanjang tidak mengenai tanah, pasal 818 KUHPdt
III. PEMBAGIAN BENDA
Disini kami akan memaparkan sedikit dari pembagian benda yang antara lain :
1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
Arti penting pembedaan ini adalah pada saat pemindah tanganan benda dimaksud, yaitu :
- Jika benda berwujud itu benda bergerak, pemindah tanganannya harus secara nyata dari tangan ke tangan.
- Jika benda berwujud itu benda tidak bergerak, pemindah tanganannya harus dilakukan dengan balik nama.
Penyerahan benda tidak berwujud dalam bentuk berbagai piutang dilakukan dengan :
- Piutang atas nama (op naam) dengan cara Cessie
- Piutang atas tunjuk (an toonder) dengan cara penyerahan surat dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan
- Piutang atas pengganti (aan order) dengan cara endosemen serta penyerahan dokumen yang bersangkutan dari tangan ke tangan ( Ps. 163 BWI).
2. Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
Benda bergerak adalah benda yang menurut sifatnya dapat dipindahkan (Ps.509 BWI). Benda bergerak karena ketentuan undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda bergerak (Ps.511 BWI), misalnya hak memungut hasil atas benda bergerak, hak memakai atas benda bergerak, saham saham perusahaan. Benda tidak bergerak adalah benda yang menurut sifatnya tidak dapat dipindah-pindahkan, seperti tanah dan segala bangunan yang berdiri melekat diatasnya. Benda tidak bergerak karena tujuannya adalah benda yang dilekatkan pada benda tidak bergerak sebagai benda pokoknya, untuk tujuan tertentu, seperti mesin mesin yang dipasang pada pabrik. Tujuannya adalah untuk dipakai secara tetap dan tidak untuk dipindah-pindah (Ps.507 BWI). Benda tidak bergerak karena undang undang adalah hak hak yang melekat pada benda tidak bergerak tersebut, seperti hipotik, crediet verband, hak pakai atas benda tidak bergerak, hak memungut hasil atas benda tidak bergerak (Ps.508 BWI).
IV. Tujuan dibedakanya benda
Dewasa ini kita sudah tahu macam-macam benda dan pengertian dari hukum benda itu sendiri. Disini kami akan memaparkan tentang pentingnya atau tujuan dibedakanya benda yang mana perbedaan tersebut menyangkut arti penting benda yang bergerak dan benda tidak bergerak. Yaitu antara lain :
- penguasaannya (bezit), dimana terhadap benda bergerak maka orang yang menguasai benda tersebut dianggap sebagai pemiliknya (Ps.1977 BWI); azas ini tidak berlaku bagi benda tidak bergerak.
- penyerahannya (levering), yaitu terhadap benda bergerak harus dilakukan secara nyata, sedangkan pada benda tidak bergerak dilakukan dengan balik nama ;
- kadaluwarsa (verjaaring), yaitu pada benda bergerak tidak dikenal daluwarsa, sedangkan pada benda tidak bergerak terdapat kadaluwarsa :dalam hal ada alas hak, daluwarsanya 20 tahun; dalam hal tidak ada alas hak, daluwarsanya 30 tahun
- pembebanannya (bezwaring), dimana untuk benda bergerak dengan gadai, sedangkan untuk benda tidak bergerak dengan hipotik.
- dalam hal pensitaan (beslag), dimana revindicatoir beslah (penyitaan untuk menuntut kembali barangnya), hanya dapat dilakukan terhadap barang barang bergerak . Penyitaan untuk melaksanakan putusan pengadilan (executoir beslah) harus dilakukan terlebih dahulu terhadap barang barang bergerak, dan apabila masih belum mencukupi untuk pelunasan hutang tergugat, baru dilakukan executoir terhadap barang tidak bergerak.
- Benda dipakai habis dan benda tidak dipakai habis
Pembedaan ini penting artinya dalam hal pembatalan perjanjian. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang dipakai habis, pembatalannya sulit untuk mengembalikan seperti keadaan benda itu semula, oleh karena itu harus diganti dengan benda lain yang sama / sejenis serta senilai. Pada perjanjian yang obyeknya adalah benda yang tidak dipakai habis tidaklah terlalu sulit bila perjanjian dibatalkan, karena bendanya masih tetap ada,dan dapat diserahkan kembali.
3. Benda sudah ada dan benda akan ada
Arti penting pembedaan ini terletak pada pembebanan sebagai jaminan hutang, atau pada pelaksanaan perjanjian. Benda sudah ada dapat dijadikan jaminan hutang dan pelaksanaan perjanjiannya dengan cara menyerahkan benda tersebut. Benda akan ada tidak dapat dijadikan jaminan hutang, bahkan perjanjian yang obyeknya benda akan ada bisa terancam batal bila pemenuhannya itu tidak mungkin dapat dilaksanakan (Ps.1320 btr 3 BWI) .
4. Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan.
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
5. Benda dapat dibagi dan benda tidak dapat dibagi.
Letak pembedaannya menjadi penting dalam hal pemenuhan prestasi suatu perjanjian, di mana terhadap benda yang dapat dibagi, prestasi pemenuhan perjanjian dapat dilakukan tidak sekaligus, dapat bertahap. Lain halnya dengan benda yang tidak dapat dibagi, maka pemenuhan prestasi tidak dapat dilakukan sebagian demi sebagian, melainkan harus secara seutuhnya.
6. Benda terdaftar dan benda tidak terdaftar.
Arti penting pembebannya terletak pada pembuktian kepemilikannya. Benda terdaftar dibuktikan dengan bukti pendaftarannya.
V. KESIMPULAN
Adapun kesimpulan yang dapat disimpulkan dari penjabaran tentang hukum perdata diatas adalah :
· Hukum benda atau hukum kebendaan itu adalah serangkaian keetentuan hukum yang mengatur hubungan hukum secara langsung antara seseorang (subyek hukum) dengan benda (objek dari hak milik) yang melahirkan berbagai hak kebendaan (Zakelijk recht). Hak kebendaan memb1. Benda berwujud dan benda tidak berwujud.
· Adapun pembagian benda antara lain:
* Benda berwujud dan benda tidak berwujud
* Benda Bergerak dan Benda Tidak Bergerak
*Dan yang terakhir adalah tujuan dari pembedaan benda, yaitu, Agar kita dapat mengetahui pembedaan dalam berbagai macam hukum benda yang begitu banyak.
Agar kita dapat dengan mudah memahami kaidah-kaidah tentang hukum perdata diatas.antara lain : Benda dalam perdagangan dan benda luar perdagangan.
Arti penting dari pembedaan ini terletak pada pemindah tanganan benda tersebut karena jual beli atau karena warisan. Benda dalam perdagangan dapat diperjual belikan dengan bebas, atau diwariskan kepada ahli waris,sedangkan benda luar perdagangan tidak dapat diperjual belikan atau diwariskan, umpamanya tanah wakaf, narkotika, benda benda yang melanggar ketertiban dan kesusilaan.
VI. DAFTAR PUSTAKA
Abdulkadir Muhammad, “Hukum Perdata Indonesia” , PT.Citra Aditya Bakti, Bandung, 2000
F.X. Suhardana , “Hukum Perdata I, Buku Panduan Mahasiswa”, P.T.Prenhallindo, Jakarta. 2001
R. Subekti, SH, “Pokok-Pokok Hukum Perdata” , P.T. Internusa, Jakarta, 2001
R. Subekti, SH, Prof. , “Perbandingan Hukum Perdata” , Pradnya Paramita, Jakarta, 2001
Ridwan Syahrani, “Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum Perdata” , Penerbit Alumni, Bandung, 2000.
No comments:
Post a Comment