LEASING
A.Latar Belakang
Leasing atau sewa-guna-usaha adalah setiap kegiatan pembayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran secara berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu .
Leasing sebagai suatu kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia yaitu baru dilakukan pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank. Fungsi leasing sebenarnya hamper setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah ( dari satu tahun hingga lima tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun praktek leasing telah berkembang dengan cepat, untuk mengantisipasi agar secara hokum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti maka pada tahun 1974 dikeluarkan surat keputusan bersama mentri keuangan, mentri perindustrian, dan mentri perdagangan dan koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No.32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpp/I/1974, tertanggal 7 pebruari 1974.
Melalui pembiayaan leasing perusahaan dapat memperoleh barang-barang modal untuk operasional dengan mudah dan cepat. Hal ini sungguh berbeda jika kita mengajukan kredit kepada bank yang memerlukan persyaratan serta jaminan yang besar. Bagi perusahaan yang modalnya kurang atau menengah, dengan melakukan perjanjian leasing akan dapat membantu perusahaan dalam menjalankan roda kegiatannya. Setelah jangka leasing selesai, perusahaan dapat membeli barang modal yang bersangkutan.
Perusahaan yang memerlukan sebagian barang modal tertentu dalam suatu proses produksi secara tiba-tiba, tetapi tidak mempunyai dana tunai yang cukup. maka dapat mengadakan perjanjian leasing untuk mengatasinya, yaitu dengan melakukan leasing akan lebih menghemat biaya dalam hal pengeluaran dana dibanding dengan membeli secara tunai.
B. Pengertian leasing
Kata leasing berasal dari kata to lease (Ingris)yang berarti menyewakan. Sedangkan leasing menurut istilah adalah sewa guna usaha.
Leasing sebagai suatu kegiatan dapat dikatakan masih baru atau muda dalam kegiatan yang dilakukan di Indonesia yaitu baru dilakukan pada tahun 1974. Di Indonesia sendiri sudah ada beberapa perusahaan leasing yang statusnya sebagai suatu lembaga keuangan non bank. Fungsi leasing sebenarnya hamper setingkat dengan bank, yaitu sebagai suatu sumber pembiayaan jangka menengah ( dari satu tahun hingga lima tahun). Sampai saat ini belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang leasing. Namun praktek leasing telah berkembang dengan cepat, untuk mengantisipasi agar secara hokum mempunyai pegangan yang jelas dan pasti maka pada tahun 1974 dikeluarkan surat keputusan bersama mentri keuangan, mentri perindustrian, dan mentri perdagangan dan koperasi Nomor: Kep-122/MK/IV/1/1974; No.32/M/SK/2/1974; dan No. 30/Kpp/I/1974, tertanggal 7 pebruari 1974.
Dalam surat keputusan bersama diatas, yang dimaksud dengan leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran secara berkala disertai hak pilih (optie) bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutanatau memperpanjang jangka waktu leasing yang telah disepakati bersama.
1.Kegiatan leasing dilakukan secara:
a. Finance lease
Adalah kegitan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha pada akhir masa kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
b. Operating lease
Adalah kegiatan sewa guna usaha dimana penyewa guna usaha tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek sewa guna usaha.
Dengan demikian menurut Richard Burton Simatupung, bahwa dalam usaha leasing terdapat empat (4) pihak yang salinng terkait dalam perjanjian leasing, yaitu:
v Lessor, yaitu pihak yang menyewakan barang. Pihak yang menyewakan disebut juga sebagai investor, equity-holders, owner-participants atau trustres-owners.
v Lessee, yaitu ppihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa dan yang mempunyai hak opsi.
v Kreditur atau lender , mereka umumnya terdiri dari bank, insurancecompany, trust, yayasan.
v Supplier, yaitu penjual dan pemilik barang yang disewakan . supplier ini dapat terdiri dari perusahaan yang berada didalam negeri atau yang mempunyai kantor pusat di luar negri.
Di dalam hokum perdata ada 3 bentuk ikatan, yaitu antara sewa guna usaha (leasing), sewa beli, dan jual beli secara angsuran. Ketiga bentuk ikatan ini berbeda antara satu dengan lainnya. Yang di uraikan sebagai berikut: bahwa baik perjanjian sewa beli maupun jual beli dengan angsuran, ketentuannya belum diatur dalam KUH Perdata, maka dengan adanya Keputusan Mentri Perdagangan dan Koperasi Nomor 34/KP/II/80 tanggal 1 pebruari 1980 tentang perizinan kegiatan usaha sewa usaha sewa beli, jual beli dengan angsuran dan sewa, diberikan definisi-definisi sebagai berikut:
leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan, untuk jangka waktu tertentu.
Sewa beli adalah jual beli barang yang dimana penjual melaksanakan penjualan barang dengan cara memperhitungkan setiap pembayaran yang dilakukan oleh pembeli yang dengan pelunasan atas harga barang yang telah disepakati bersama dan yang diikat dalam suatu perjanjian, serta hak milik atas barang tersebut baru beralih dari penjual kepada pembeli setelah jumlah harganya dibayar lunas oleh pembeli kepada penjual.
Jual beli secara angsuran adalah jual beli dimana penjual melakukan penjualan barang dengan cara menerima pelunasan pembayaran yang dilakukan oleh pembeli dalam beberapa kali atas harga barang yang telah disepakati bersamadan diikat dalam suatu perjanjian.
2. Persamaan dan perbedaan
a. Persamaan
Persamaan antaraperjanjian leasing dengan kedua perjanjian diatas adalah bahwa pada perjanjian leasing , lessee membayar imbalan jasa kepada lessor dalam waktu tertentu. Sedangkan pada perjanjian sewa beli dan jual beli dengan angsuran , pembeli membayar angsuran kepada penjual dalam waktu tertentu sesuai dengan perjanjian.
b.Perbedaan
Sedangkan perbedaannya dapat di uraikan sebagai berikut:
Ø Dalam perjanjian leasing
Lessor
adalah pihak yang menyediakan dana membiayai seluruh pembelian barang tersebut.
Masa
leasing biasanya ditetapkan sesuai dengan perkiraan umur kegunaan barang.
Pada
akhir masa leasing, lessee dapat menggunakan hak opsinya untuk membeli barang
yang bersangkutan, sehingga hak milik beralih pada lessee.
Ø Dalam perjanjian sewa beli dan jual beli secara angsuran
Harga
pembelian barang sebagian kadang-kadang dibayar oleh pembeli . jadi penjual
tidak membiayai seluruh harga beli barang yang bersangkutan.
Jangka
waktu tidak meperhatikan baik pada perkiraan umur kegunaan barang maupun
kemampuan pembeli mengansur harga barang.
Pada
akhir masa perjanjian, hak milik atas barang dengan sendirinya beralih pada
pembeli.
3.Azas proporsionalitas di bidang sewa guna usaha
Dalam ketentuan pasal 9(2) disyaratkan bahwa perjanjian sewa guna usaha sekurang kurangnya sebagai berikut:
ü Jenis transaksi sewa guna usaha
ü Nama dan alamat masing-masing pihak
ü Nama, jenis, tipe, dan lokasi penggunaan barang
ü Harga perolehan, nilai pembiayaan, pembayaran sewa guna usaha, angsuran pokok pembiayaan, imbalan jasa sewa guna usaha, nilai sisa, simpanan jaminan, dan ketentuan asuransi atas barang modal yang disewa usahakan
ü Masa sewa guna usaha
ü Ketentuan mengenai pengakhiran transaksi sewa guna usaha yang di percepat, dan penetapan kerugian yang harus di tanggung lesee dalam hal barang modal yang disewa guna usaha dengan hak opsi hlang, rusak atau tidak berfungsi karena sebab apapun
ü Opsi bagi penyewa guna usaha dalam hal transaksi sewa guna usaha dengan hak opsi
ü Tanggung jawab para pihak atas barang modal yang disewa gunausaha.
c. Dasar-Dasar Hokum Leasing
Peraturan-peraturan atau dasar hukum yang merupakan tonggak perkembangan pembiayaan leasing diantaranya:
- SKB MenKeu, Menteri Perindustrian dan MenDag RI No. KEP-122/ MK/IV/2/1974, No. 32/M/SK/2/1974, No. 30/Kpb/I/1974 Tertanggal 7 februari 1974 tentang perizinan usaha leasing.
- SK MenKeu RI No. KEP. 649/MK/IV/5/1974 tentang usaha perizinan usaha leasing.
- SK MenKeu RI No. KEP 650/MK/IV/5/1974 tentang penegasan ketentuan pajak penjualan dan besarnya bea materai terhadap usaha leasing.
- Pengumuman DirJen Moneter No. Peng-307/DJM/III.1/7/1974, tanggal 8 juli 1974 tentang pedoman pelaksanaan peraturan leasing.
4.Subjek Dan Objek Leasing
· Subjek
Subjek leasing yaitu berbagai pihak yang terlibat dalam sistem pembiayaan leasing, seperti lessor, lessee dan supplier.
· Objek
Objek leasing yaitu barang-barang
yang menjadi objek perjanjian leasing
yang meliputi segala macam barang modal mulai dari yang berteknologi
tinggi hingga teknologi menengah kantor.
Daftar Pustaka
· Hernoko, Dr.Agus Yudha,SH,MH, 2008. Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas Dalam Kontrak komersial. Surabaya : LaksBang Mediatama Yogyakarta.
· Hartini, Rahayu, SH,MSI, 2006. Hukum Komersial. Malang:Umpress
No comments:
Post a Comment