ASAS HUKUM KONKORDANSI

ASAS HUKUM KONKORDANSI

Asas konkordansi? Pluralisme hukum perdata?Asas konkordansi adalah asas keselarasan yakni maksudnya hukum yang ada di indonesiasebelumnya diselaraskan dengan hukum yang ada di belandahukum perdata bersifat pluralistic yang artinya masih beraneka ragam, belum ada kesatuanhukum. Situasi ini adalah akibat adanya pedoman politil pemerintahan Hindia Belandaterhadap hukum di Indonesia dan adanya penggolongan penduduk di Indonesia. Pluralismesudah berlaku sejak belanda menjajah INA. Namun sekarang keadaan pluralisme sudahberkurang karena bagian hk perdata dalam KUHP itu sudah berlaku secara UNIFIKASI.

Kekuasaan kehakiman, kedudukan dan wewenang MA menurut UUD45 amandemen ke 4 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh ma dan lain lain badan kehakiman menurut uu.Pasal 24a UUD 1945, MA berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturanperundangan di bawah UU terhadap UU, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikanUU.3.

Menurut pasal 1320 KUHPer, syarat sahnya perjanjian.

Sepakat untuk mengikatkan diri, sepakat maksudnya adalah bahwa para pihak yangmengadakan perjanjian itu harus bersepakat, setuju untuk seia sekata mengenaisegala sesuatu yang diperjanjikan. Kata sepakat ini harus diberikan secara bebas,artinya tidak ada pengaruh dipihak ketiga dan tidak ada gangguan.b.

Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian. Ini berarti mempunyai wewenanguntuk membuat perjanjian atau mengadakan hubungan hukum. Pada asasnya setiaporang yang sudah dewasa dan sehat pikirannya adalah cakap menurut hukumc.

Suatu hal tertentu merupakan pokok perjanjian. Syarat ini diperlukan untuk dapatmenentukan kewajiban debitur jika terjadi perselisihan. Pasal 1338 KUHPermenyatakan bahwa suatu perjanjian harus mempunyai sebagai suatu pokok yangpaling sedikit ditetapkan jenisnyad.

Sebab yang halal. Sebab adalah tujuan antara dua belah pihak yang mempunyaimaksud untuk mencapainya. Menurut Pasal 1337 KUHPer, sebab yang tidak halalialah jika dilarang oleh UU, bertentangan dengan tat susila atau ketertiban. Menurutpasal 1335 KUHPer perjanjian tanpa sebab yang palsu atau dilarang tidak mempunyai kekuatan atau batal demi hukum.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...