Hak Kebendaan Menurut Uupa

Hak Kebendaan Menurut Uupa

(UU No. 5 Tahun. 1960 Tentang UUPA)

a.      Hak Milik (Eigendom)

Pengaturan hak milik (eigendom) dapat dijumpai dalam bab ketiga buku II KUH Perdata. Hak eigendom adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terhadap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bersalahan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh salah satu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak menggangguhak-hak orang lain, kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasarkan atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti rugi.

Cara memperoleh Hak Milik

(1)   Pendakuan  atau pemilikan

(2)   Pelekatan oleh benda lain

(3)   Kadaluarsa

(4)   Pewarisan

(5)   Penunjukan atau penyerahan

(6)   Jual beli

(7)   Tukar menukar

Cara hilangnya Hak Milik

·        Karena terjadinya peralihan dan pemindahan hak milik dari pemilik kepada orang lain (pewarisan, hibah, dan lain-lain).

·        Karena kebendaannya musnah (bencana alam).

·        Karena pemiliknya melepaskan kebendaannya dengan maksud untuk melepaskan hak miliknya (didiamkan kemudian diambil alih oleh orang lain).


 

b.     Hak Guna Usaha

Adalah hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh Negara dalam jangka waktu tertentu guna perusahaan pertanian, perikanan dan perternakan (pasal 28 ayat 1 UUPA). Ketentuan Hak Guna Usaha:

·        Luas minimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah lima hektar. (pasal 5, ayat 1 PP No. 40 tahun 1996).

·        Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada perorangan adalah dua puluh lima hektar. (pasal 5, ayat 2 PP No. 40 tahun 1996).

·        Luas maksimum tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha kepada badan hukum ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan dari pejabat yang berwenang di bidang usaha yang bersangkutan, dengan mengingat luas yang diperlukan untuk pelaksanaan suatu satuan usaha yang paling berdayaguna di bidang yang bersangkutan. (pasal 5, ayat 3 PP No. 40 tahun 1996).

Tanah Yang Dapat Diberikan Dengan Hak Guna Usaha:

·        Tanah yang dapat diberikan dengan Hak Guna Usaha adalah tanah Negara.

·        Dalam hal tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu adalah tanah Negara yang merupakan kawasan hutan, maka pemberian Hak Guna Usaha dapat dilakukan setelah tanah yang bersangkutan dikeluarkan dari statusnya sebagai kawasan hutan.

·        Pemberian Hak Guna Usaha atas tanah yang telah dikuasai dengan hak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku, pelaksanaan ketentuan Hak Guna Usaha tersebut baru dapat dilaksanakan setelah terselesaikannya pelepasan hak tersebut sesuai dengan tata cara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.

·        Dalam hal di atas tanah yang akan diberikan dengan Hak Guna Usaha itu terdapat tanaman dan/atau bangunan milik pihak lain yang keberadaannya berdasarkan alas hak yang sah, pemilik bangunan dan tanaman tersebut diberi ganti kerugian yang dibebankan pada pemegang Hak Guna Usaha baru.

·        Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian ganti rugi sebagaimana dimaksud dalam ayat (4), ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Cara memperoleh:

·        Hak Guna Usaha diberikan dengan keputusan pemberian hak oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (pasal 6, ayat 1 PP No. 40 tahun 1996).

·        Ketentuan mengenai tata cara dan syarat permohonan pemberian Hak Guna Usaha diatur lebih lanjut Dengan Keputusan Presiden. (pasal 6, ayat 2 PP No. 40 tahun 1996).

Cara hapusya Hak Guna Usaha:

·        Jangka waktu berakhir

·        Dihentikan sebelum waktunya karena sebuah syarat yang tidak terpenuhi

·        Dilepaskan oleh pemegang hak

·        Dicabut untuk kepentingan umu oleh pemerintah

·        Ditelantarkan

·        Tanahnya musnah

·        Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2 (karena tidak memenuhi syarat).

c.       Hak Guna Bangunan

Hak Guna Bangunan adalah hak untuk mendirikan dan mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri,dengan jangka waktu paling lama 30 tahun (pasal 35 ayat 1 UUPA).

Menurut UUPA, Pasal 37, Hak Guna Bangunan terjadi:

·        mengenai tanah yang dikuasai langsung oleh Negara; karena penetapan Pemerintah;

·        mengenai tanah milik; karena perjanjian yang berbentuk otentik antara pemilik tanah yang bersangkutan dengan pihak yang akan memperoleh hak guna bangunan itu, yang bermaksud menimbulkan hak tersebut.

Hilangnya Hak Guna Banguna apabila:

·        Jangka waktu berakhir

·        Dihentikan sebelum waktunya karena sebuah syarat yang tidak terpenuhi

·        Dilepaskan oleh pemegang hak

·        Dicabut untuk kepentingan umu oleh pemerintah

·        Ditelantarkan

·        Tanahnya musnah

·        Ketentuan dalam pasal 30 ayat 2 (karena tidak memenuhi syarat).

d.      Hak Pakai

Hak Pakai adalah hak untuk memanfaatkan dan memungut hasil dari tanah yang dikuasai oleh Negara, atau pihak lain yang punya wewenang untuk memberika hak pakai yang kemudian diatur oleh suatu perjanjian. Hak Pakai yang diatur oleh UUPA ini bukanlah hak sewa atau perjanjian pengolahan tanah.

Hak Pakai atas tanah Negara dapat diberikan kepada : 
1. Warga negara Indonesia ; 
2. Orang asing yang berkedudukan di Indonesia ; 
3. Badan-badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia ; 
4. Badan hukum asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia .

Tata cara permohonan hak pakai:
Tata cara permohonan pemberian Hak Pakai,penyelesaian permohonan Hak Pakai dan pendaftarannya berlaku sesuai dengan tata cara pemberian Hak Milik.

e.      Hak Sewa Untuk Bangunan

Hak sewa untuk bangunan adalah seseorang atau badan hukum mempunyai hak sewa atas tanah, apabila ia berhak menggunakan tanah milik orang lain untuk keperluan bangunan dengan membayar kepada pemiliknya sejumlah uang sebagai sewa.

Subyek hak sewa (Pasal 45 UUPA), yaitu :

·        WNI

·        WNA yang berkedudukan di Indonesia

·        Badan Hukum Indonesia

·        Badan Hukum Asing yang mempunyai perwakilan di Indonesia

f.        Hak Membuka Tanah Dan Memungut Hasil Hutan

Hak untuk membuka tanah dan hak untuk memungut hasil hutan, hak membuka tanah dan hak memungut hasil hutan hanya bisa didapatkan oleh warga negara Indonesia dan diatur oleh Peraturan Pemerintah. Menggunakan suatu hak memungut hasil hutan secara hukum tidaklah serta merta berarti mendapatkan hak milik (right of ownership) atas tanah yang bersangkutan. Hak untuk membuka lahan dan memungut hasil hutan merupakan hak atas tanah yang diatur didalam hukum adat.

g.      Hak Guna Air, Pemeliharaan dan Penangkapan Ikan

Hak memperoleh air untuk keperluan tertentu dan atau mengalir air itu diatas tanah orang lain. Hak guna air, pemeliharaan dan penangkapan ikan diatur oleh peraturan pemerintah.


 

h.      Hak Guna Ruang Angkasa

Hak guna ruang angkasa member wewenang untuk mempergunakan tenaga dan unsure-unsur dari ruang angkasa guna usaha-usaha memelihara dan memperkembangkan kesuburan bumi, air serta kekayaan alam yang terkandung didalamnya.

i.        Hak Tanah Untuk Keperluan Suci dan Sosial

Hak milik tanah badan-badan keagamaan dan social sepanjang dipergunakanuntuk usaha dan bidang keagamaan dan social diakui dan dilindungi.badan-badan tersebut dijamin pula akan memperoleh tanahyang cukup untuk bangunandan usahanya dalam bidang keagamaan dan social.

 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...