Resume Buku Prof. Dr. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
“ Hak Eigendom/ Hak Milik “
A. Pengertian Eigendom
1. Menurut KUHPdt
Hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan sesuatu kebendaan dengan leluasa, dan untuk berbuat bebas terha¬dap kebendaan itu dengan kedaulatan sepenuhnya, asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkannya, dan tidak mengganggu hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan akan pencabutan hak itu demi kepentingan umum berdasar atas ketentuan undang-undang dan dengan pembayaran ganti-rugi (Pasal 570 KUHPdt).
2. Menurut Prof. Subekti, SH
Eigendom adalah hak yang paling sempurna atas suatu benda. Seseorang yang mempunyai hak eigendom (milik) atas suatu benda dapat berbuat apa saja dengan benda itu (menjual, menggadaikan, memberikan, bahkan merusak), asal saja ia tidak melanggar undang-undang atau hak orang lain.
3. Menurut Prof. Dr. ¬Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, S.H.,
Dengan mengacu pada Pasal 570 KUHPdt, hak milik adalah hak untuk menikmati suatu benda dengan sepenuhnya dan untuk menguasai benda itu dengan sebebas-bebasnya, asal tak dipergunakan bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang diadakan oleh kekuasaan yang mempunyai wewenang untuk itu dan asal tidak menimbulkan gangguan terhadap hak-hak orang lain; kesemuanya itu dengan tak mengurangi kemungkinan adanya pencabut¬an hak itu untuk kepentingan umum, dengan pembayaran pengganti kerugian yang layak dan menurut ketentuan undang-undang.
Dapat disimpulkan, bahwa hak milik adalah hak milik adalah hal yang paling utama jika dibandingkan dengan hak – hak kebendaan yang lain. Karena yang berhak itu dapat menikmatinya dengan sepenuhnya dan menguasainya dengan sebebas-bebasnya. Hak milik ini tidak dapat diganggu gugat.
B. Ciri-ciri hak milik
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, yang merupakan ciri-ciri dari hak milik itu ialah:
1. Hak milik itu selalu merupakan hak induk terhadap hak-hak kebendaan yang lain. Sedangkan hak-hak kebendaan yang lainnya yang bersifat terbatas itu berkedudukan sebagai hak anak terhadap hak milik.
2. Hak milik itu ditinjau dari kuantitetnya merupakan hak yang selengkap-lengkapnya.
3. Hak milik itu tetap sifatnya. Artinya, tidak akan lenyap terhadap hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain dapat lenyap jika menghadapi hak milik.
4. Hak milik itu mengandung inti (benih) dari semua hak kebendaan yang lain. Sedang hak kebendaan yang lain itu hanya merupakan onderdeel (bagian) saja dari hak milik. Menurut ketentuan Pasal 574 KUHPdt, tiap pemilik sesua¬tu benda, berhak menuntut kembali bendanya dari siapa saja yang menguasainya berdasarkan hak miliknya itu.
C. Cara memperoleh hak milik
Menurut Pasal 584 KUHPdt, hak eigendom dapat diperoleh dengan jalan:
1. Pendahuluan ( toeeigening)
2. Ikutan
3. Lewat waktu
4. Pewarisan ( erfopvolging), baik menurut undang – undang maupun menurut surat wasiat
5. Penyerahan (levering) berdasarkan suatu peristiwa perdata untuk memindahkan hak milik, dilakukan oleh seseorang yang berhak berbuat bebas terhadap benda itu.
Sedangkan menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, cara memperoleh hak milik di luar Pasal 584 KUHPdt yang diatur oleh Undang-Undang adalah:
1. Penjadian benda (zaaksvorming);
2. Penarikan buahnya (vruchttrekking)
3. Persatuan benda (vereniging);
4. Pencabutan hak (onteigening);
5. Perampasan (verbeurdverklaring);
6. Pencampuran harta {boedelmenging);
7. Pembubaran dari sebuah badan hukum;
8. Abandonnement (dijumpai dalam Hukum Perdata Laut - Pasal 663 KUHD)
D. Memperoleh hak milik dengan lewat waktu (Verjaring)
Lewat waktu adalah salah satu cara untuk memperoleh hak milik atas suatu benda. Lewat waktu (verjaring) ini ada dua macam, yaitu:
1. Acquisitieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk memperoleh hak-hak kebendaan (di antaranya hak milik).
2. Extinctieve verjaring, yaitu lewat waktu sebagai alat untuk dibebaskan dari suatu perutangan.
Untuk memperoleh hak milik dengan lewat waktu (acquisitieve verjaring) adalah:
1) Harus ada bezit sebagai pemilik;
2) Bezitnya itu harus te goeder trouw;
3) Membezitnya itu harus terus-menerus dan tak terputus;
4) Membezitnya harus tidak terganggu;
5) Membezitnya harus diketahui oleh umum;
6) Membezitnya harus selama waktu 20 tahun atau 30 tahun;
7) 20 tahun dalam hal ada alas hak yang sah, 30 tahun dalam al tidak ada alas hak.
E. Memperoleh hak milik dengan penyerahan (Levering)
Menurut Hukum Perdata, yang dimaksud dengan penyerahan ialah penyerahan suatu benda oleh pemilik atau atas namanya - kepada orang lain, sehingga orang lain ini memperoleh hak milik atas benda itu. Sedangkan menurut Prof. Subekti, per kataan penyerahan mempunyai dua arti, yaitu:
1) Perbuatan yang berupa penyerahan kekuasaan belaka (feitelijke levering).
2) Perbuatan hukum yang bertujuan memindahkan hak milik kepada orang lain (juridische levering).
Jadi, bahwa hak milik atas suatu benda baru beralih kepada orang lain, apabila telah terjadi penyerah¬an bendanya. Tetapi, cara untuk melakukan penyerahan atas benda itu dapat dibedakan sesuai dengan sifat benda yang akan diserahkan. Menurut Pasal 612 KUHPdt, untuk benda bergerak yang berwujud, penyerahan dapat dilakukan dengan cara:
1. Penyerahan nyata (feitelijke levering).
2. Penyerahan kunci dari tempat di mana benda itu berada.
Di samping itu, ada dua bentuk penyerahan lainnya, yaitu:
1. Traditio brevi manu (penyerahan dengan tangan pendek).
2. Constitutumpessessorium (penyerahan dengan melanjutkan penguasaan atas bendanya).
Sebaliknya penyerahan atas benda bergerak yang tak berwujud dapat di lakukan dengan cara:
1). Penyerahan dari piutang atas nama, yang dilakukan dengan cessie, yaitu dengan cara membuat akta otentik atau akta di bawah tangan (Pasal 613 ayat 1 KUHPdt).
2). Penyerahan dari surat piutang atas bawa, yang dilakukan dengan penyerahan nyata (Pasal 613 ayat 3 KUHPdt).
3). Penyerahan dari piutang atas pengganti, yang dilakukan dengan penyerahan surat disertai dengan endosemen (Pasal 613 ayat 3 KUHPdt).
Penyerahan terhadap benda tidak bergerak dilakukan dengan cara balik nama. Menurut Prof. Subekti, pemindahan hak milik atas benda yang tak bergerak ini tidak cukup dilaksanakan dengan pengoperan kekuasaan belaka, melainkan harus pula dibuat suatu surat penyerahan ("akte van transport") yang harus dikutip dalam daftar eigendom. Sebaliknya, terhadap benda yang bergerak, levering lazimnya berupa penyerahan dari tangan ke tangan.
Menurut Prof. Sri Soedewi Masjchoen Sofwan, untuk sah-nya penyerahan itu harus memenuhi syarat-syarat tertentu, yaitu:
a) Harus ada perjanjian yang zakelijk.
b) Harus ada titel (alas hak).
c) Harus dilakukan oleh orang yang berwenang menguasai benda-benda tadi (orang yang beschikkingsbevoegd).
d) Harus ada penyerahan nyata.
Menurut sistem KUHPer, suatu pemindahan hak terdiri atas dua macam, yaitu:
1. Perjanjian obligatoir ialah perjanjian yang bertujuan memindahkan hak, misalnya: perjanjian jual-beli, dan sebagainya.
2. Perjanjian zakelijk ialah perjanjian yang menyebabkan pindahnya hak-hak kebendaan, misalnya: hak milik, bezit, dan sebagainya.
Mengenai sah atau tidaknya suatu penyerahan itu dapat dilihat dari dua pendapat di bawah ini:
1. Menurut Causaal Stelsel,
Sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir, mi¬salnya: perjanjian jual-beli atau perjanjian schenking, dan sebagainya. Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerah¬an itu, diperlukan titel yang nyata.
2. Menurut Abstract Stelsel
Untuk sah atau tidaknya suatu pemindahan hak milik itu tidak digantungkan pada sah atau tidaknya perjanjian obligatoir. Jadi dengan kata lain, untuk sahnya penyerahan itu, tidak perlu adanya titel yang nyata dan cukup asal ada titel anggapan saja.
F. Hak milik bersama (Medeeigendom)
Biasanya, sebuah benda hanya dimiliki oleh seorang pemilik. Tetapi ada kemungkinan lain, bahwa benda itu dapat dimiliki oleh dua orang atau lebih. Kalau benda itu dimiliki oleh lebih dari seorang, maka hak ini disebut dengan hak milik bersama atas sesuatu benda. Mengenai hak milik bersama ini menurut KUHPdt dapat dibagi menjadi dua macam , yaitu :
1). Hak milik bersama yang bebas
2). Hak milik bersama yang terikat
G. Hapusnya hak milik
Pada dasarnya seseorang yang dapat kehilangan hal miliknya apabila :
1. Seseorang memperoleh hak milik itu melalui salah satu cara untuk memperoleh hak milik
2. Binasanya benda itu
3. Pemilik hak milik (eigenaar) melepaskan benda itu
No comments:
Post a Comment