MAKALAH PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

 

PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI

 

BAB I

LATAR BELAKANG

 

Dalam kehidupan bermasyarakat sering kali terjadi berbagai hal yang memicu pelanggaran hukum sebagai akibat dari upaya pemenuhan kebutuhan hidup yang kadangkala begitu mendesak untuk segera diwujudkan. Manusia terkadang tidak menyadari bahwa apa yang dia lakukan telah bertentangan dengan peraturan yang ada. Hal ini bisa terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap hukum-hukum yang berlaku. Di sisi lain juga tidak bisa dipungkiri, ada kalanya hukum atau peraturan yang ada tidak atau kurang memihak terhadap kepentingan masyarakat.

Adanya dua hal antara kekurangpahaman masyarakat terhadap peraturan yang ada serta tidak/kurang berpihaknya peraturan yang ada terhadap masyarakat tersebut menimbulkan kerugian ganda sehingga acap kali masyarakat menjadi korban dari suatu kejahatan dalam arti kurangnya perlindungan hukum terhadap korban kejahatan.

Dengan terjadinya suatu tindak pidana, sasaran perhatian orang sering kali lebih terfokus kepada pelaku, sehingga mengakibatkan luputnya perhatian terhadap korban. Demikian juga jika kita melihat kepada perundang-undangan yang ada selama ini, lebih banyak memuat perhatian terhadap pelaku, bagaimana supaya suatu peristiwa pidana dapat dituntaskan dengan memeriksa dan memproses pelaku tadi untuk mempertanggungjawabkan peristiwa pidana yang dia lakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Dengan telah ditangkap, ditahan dan kemudian berujung pada dihukumnya pelaku seolah-olah selesailah tanggung jawab aparat penegak hukum dan pemerintah, sementara bagaimana penderitaan korban akibat peristiwa pidana yang terjadi tadi luput dari perhatian.

Dengan telah terbentuk dan diberlakukannya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) semenjak tahun 1981, sempat menjadi kebanggaan yang berlebihan bagi pemerintah khususnya pembentuk undang undang karena telah mampu menciptakan perundang-undangan pidana nasional yang notabene begitu memperhatikan hak asasi manusisa. Seiring dengan perkembangan zaman, semakin lama disadari ternyata KUHAP yang sempat dianggap karya terbesar pembentuk undang-undang, memuat banyak kelemahan bahkan ada pendapat yang mengatakan kalau undang-undang ini terlalu berlebihan memberikan perlindungan terhadap pelaku/tersangka maupun terdakwa dan sangat minim sekali memberikan perlindungan terhadap korban.

Dengan semakin mengemukanya masalah hak asasi manusia, maka korban kejahatan akhir-akhir ini juga tidak luput dari perhatian apalagi dengan munculnya viktimologi yang semakin diterapkan dalam proses penegakan hukum. Viktimologi yang mempelajari tentang korban kejahatan dengan segala aspeknya tentulah peranannya tidak bisa lagi dipandang sebelah mata jika ingin mewujudkan proses peradilan yang tidak memihak dan yang bertumpu kepada penciptaan keadilan yang sejati.

Untuk mewujudkan perlindungan yang benar terhadap korban kejahatan demi terciptanya keadilan yang sejati bukanlah hal yang gampang apalagi bila kita lihat hubungan antara korban dengan kejahatan itu sendiri, serta berbagai hambatan yang ada dalam penyelenggaraan perlindungan korban kejahatan, belum lagi berbagai aspek lainnya yang meliputi korban, tentulah membutuhkan pembahasan lebih lanjut.

Hal inilah yang melatarbelakangi sehingga penulis tertarik mengangkat dan memilih judul: PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP SAKSI DAN KORBAN KEJAHATAN DALAM PERSPEKTIF VIKTIMOLOGI”.

B. Rumusan Masalah

Dalam setiap tulisan pastilah terselip suatu permasalahan yang menjadi bahan kajian dalam pembahasan sehingga ditemukan suatu solusi sebagai pemecahan terhadap masalah. Demikian juga dalam penulisan ini ada beberapa permasalahan sebagai berikut:

1.   Pengertian Viktimologi

2.   Ruang Lingkup Viktimologi

3.   Manfaat Viktimologi

4.   Uraian umum  tentang korban

5.   Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Kejahatan Dalam   Perspektif Viktimologi

6.   Penerapan Asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006 tentang      Perlindungan Saksi & Korban.

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian Viktimologi

Viktimologi, berasal dari bahasa latin victima yang berarti korban dan logos yang berarti ilmu. Secara terminologi, viktimologi berarti suatu studi yang mempelajari tentang korban, penyebab timbulnya korban dan akibat-akibat penimbulan korban yang merupakan masalah manusia sebagai suatu kenyataan sosial.

Viktimologi merupakan calon ilmu yang masih muda usianya dibandingkan dengan cabang ilmu lain seperti kriminologi dan sosiologi, namun demikian dalam perkembangan hukum khususnya dalam rangka penegakan hukum pidana maka peranan daripada viktimologi tidak lagi bisa disepelekan.

Viktimologi merupakan suatu pengetahuan ilmiah/studi yang mempelajari suatu viktimisasi (kriminal) sebagai suatu permasalahan manusia yang merupakan suatu kenyataan sosial.

Perumusan ini membawa akibat perlunya suatu pemahaman, yaitu:

1. Sebagai suatu permasalahan manusia menurut proporsi yang sebenarnya secara dimensional

2. Sebagai suatu hasil interaksi akibat adanya suatu interrelasi antara fenomena yang ada dan saling mempengaruhi

3. Sebagai tindakan seseorang (individu) yang dipengaruhi oleh unsur struktur sosial tertentu suatu masyarakat tertentu.

Pada dasarnya, perkembangan ilmu pengetahuan tentang korban kejahatan (viktimologi), tidak dapat dipisahkan dari lahirnya pemikiran-pemikiran brilian dari Hans von Hentig, seorang ahli kriminologi pada tahun 1941 serta Mendelsohn, pada tahun 1947. Pemikiran kedua ahli ini sangat mempengaruhi setiap fase perkembangan viktimologi.

Perkembangan viktimologi hingga pada keadaan seperti sekarang tentunya tidak terjadi dengan sendirinya, namun telah mengalami berbagai perkembangan yang dapat dibagi ke dalam tiga fase. Pada tahap pertama, viktimologi hanya mempelajari korban kejahatan saja, pada fase ini dikatakan sebagai “penal or special victimology”. Sementara itu pada fase kedua, viktimologi tidak hanya mengkaji masalah korban kejahatan, tetapi juga meliputi korban kecelakaan. Pada fase ini disebut sebagai “general victimology”. Fase ketiga, viktimologi sudah berkembang lebih luas lagi, yaitu mengkaji permasalahan korban karena penyalahgunaan kekuasaan dan hak-hak asasi manusia. Fase ini dikatakan sebagai “new victimology”.)

 

B.     Ruang Lingkup Viktimologi

Munculnya viktimologi tidak terlepas dari adanya keprihatinan terhadap korban tindak pidana yang acap kali terabaikan. Viktimologi membahas, mempelajari dan meneliti tentang korban dan seluk beluknya seperti peranan korban dalam hal terjadinya suatu tindak pidana, hubungan antara pelaku dengan korban dan peranan korban dalam sistem peradilan pidana.

Menurut Muladi viktimologi merupakan suatu studi yang bertujuan untuk:

1. Menganalisis pelbagai aspek yang berkaitan dengan korban;

2. Berusaha untuk memberikan penjelasan sebab musabab terjadinya viktimasi;

3. Mengembangkan sistem tindakan guna mengurangi penderitaan manusia.

Menurut J.E Sahetspy, ruang lingkup viktimologi meliputi bagaimana seorang (dapat) menjadi korban yang ditentukan oleh suatu victimity yang tidak selalu berhubungan dengan masalah kejahatan, termasuk pula korban kecelakaan, dan bencana selain dari korban kejahatan penyalahgunaan kekuasaan.

Namun, dalam perkembangannya di tahun 1985, Separovic memelopori pemikiran agar viktimologi khusus mengkaji korban karena adanya kejahatan dan penyalahgunaan kekuasaan dan tidak mengkaji korban karena musibah atau bencana alam karena korban bencana alam di luar kemauan manusia (out of man’ will).

Kejahatan yang mengakibatkan korban sebagai objek kajian viktimologi semakin luas setelah Kongres PBB kelima di Geneva tahun 1975, Kongres Keenam tahun 1980 di Caracas, yang meminta perhatian bahwa korban kejahatan dalam cakupan viktimologi bukan hanya kejahatan konvensional seperti pemerasan, pencurian, pengananiayaan, dan lainnya, tetapi juga kejahatan inkonvensional, seperti, terorisme, pembajakan, dan kejahatan kerah putih.6)

            Dalam kongres PBB Keenam Tahun 1980 di Caracas dinyatakan bahwa kejahatan-kejahatan yang sangat membahayakan dan merugikan bukan hanya kejahatan-kejahatan terhadap nyawa, orang, harta benda, tetapi juga penyalahgunaan kekuasaan, (abuse power), sedangkan dalam Kongres PBB Ketujuh Tahun 1985, menghasilkan kesepakatan untuk memerhatikan kejahatan-kejahatn tertentu yang dianggap atau dipandang membahayakan seperti economic crime, environmental offences, illegal trafficking in drugs, terrorism, apartheid, dan industrial crime .

 

 

C.              Manfaat Viktimologi

Arif Gosita menguraikan beberapa manfaat yang diperoleh dengan mempelajari viktimologi, yaitu sebagai berikut:

1.        Viktimologi mempelajari hakikat siapa itu korban dan yang menimbulkan korban, apa artinya viktimisasi dan proses viktimisasi. Akibat pemahaman itu, akan diciptakan pengertian-pengertian, etiologi kriminal, dan konsepsi-konsepsi mengenai usaha-usaha yang preventif, represif, dan tindak lanjut dalam menghadapi dan menanggulangi permasalahan viktimisasi kriminal diberbagai bidang kehidupan dan penghidupan.

2.        Viktimologi memberikan sumbangan dalam mengerti lebih baik tentang korban akibat tindakan manusia yang menimbulkan penderitaan mental, fisik, dan sosial. Tujuannya tidaklah untuk menyanjung (eulogize) korban, tetapi hanya untuk memberikan beberapa penjelasan mengenai kedudukan dan peran korban serta hubungannya dengan pihak pelaku serta pihak lain. Kejelasan ini sangat penting dalam upaya pencegahan terhadap berbagai macam viktimisasi demi menegakkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan mereka yang terlihat langsung atau tidak langsung dalam eksistensi suatu viktimisasi.

3.        Viktimologi memberikan keyakinan bahwa setiap individu mempunyai hak dan kewajiban untuk mengetahui mengenai bahaya yang dihadapinya berkaitan dengan kehidupan dan pekerjaan mereka. Terutama dalam bidang penyuluhan dan pembinaan untuk tidak menjadi korban struktural atau nonstruktural. Tujuannya adalah bukan untuk menakut-nakuti tetapi untuk memberikan pengertian yang baik dan agar waspada. Mengusahakan keamanan atau hidup aman seseorang meliputi pengetahuan seluas-luasnya mengenai bagaimana menghadapi bahaya dan juga menghindarinya.

4.        Viktimologi juga memperhatikan permasalahan viktimisasi yang tidak langsung, misalnya: efek politik pada penduduk “dunia ketiga” akibat penyuapan oleh suatu korporasi internasional, akibat-akibat sosial pada setiap orang akibat kolusi industri, terjadi viktimisasi ekonomi, politik dan sosial setiap kali seorang pejabat menyalahgunakan jabatan dalam pemerintahan untuk keuntungan sendiri.

Dengan demikian, dimungkinkan menentukan asal mula viktimisasi, mencari sarana menghadapi suatu kasus, mengetahui terlebih dahulu kasus-kasus (antisipasi), mengatasi akibat merusak, dan mencegah pelanggaran kejahatan lebih lanjut (diagonisis viktimologis).

5.        Viktimologi memberikan dasar pemikiran untuk masalah penyelesaian viktimisasi kriminal, pendapat-pendapat viktimologi dipergunakan dalam keputusan-keputusan peradilan kriminal dan reaksi pengadilan terhadap pelaku kriminal. Mempelajari korban dalam proses peradilan kriminal, merupakan juga studi mengenai hak dan kewajiban asasi manusia.

Manfaat viktimologi pada dasarnya berkenaan dengan tiga hal utama dalam mempelajari manfaat studi korban, yaitu:

1. Manfaat yang berkenaan dengan usaha membela hak-hak korban dan perlindungan hukum;

2.  Manfaat yang berkenaan dengan penjelasan peran korban dalam suatu tindak pidana;

3.   Manfaat yang berkenaan dengan usaha pencegahan terjadinya korban.

Manfaat viktimologi ini dapat memahami kedudukan korban sebagai sebab dasar terjadinya kriminalitas dan mencari kebenaran. Viktimologi juga berperan dalam hal penghormatan hak asasi korban sebagai manusia, anggota masyarakat dan sebagai warga negara yang mempunyai hak dan kewajiban asasi yang sama dan seimbang kedudukanannya dalam hukum dan pemerintahan.

Dalam rangka penegakan hukum pidana untuk mendapatkan kebenaran yang materil maka peranan viktimologi tidak dapat dilakukan lagi yang dapat memberikan kontribusinya khususnya kepada aparat penegak hukum antara lain bagi aparat kepolisian, kejaksaan maupun kehakiman. Bagi aparat kepolisian, dengan viktimologi akan dapat diketahui hal-hal apa yang melatarbelakangi serta yang mendorong terjadinya suatu kejahatan dan bagaimana peranan korban serta modus lainnya yang turut mempunyai andil dalam hal terjadinya kejahatan tersebut.

Demikian juga halnya bagi aparat kejaksaan, viktimologi dapat dijadikan pertimbangan dalam rangka proses penuntutan perkara pidana yang sekaligus menentukan berat ringannya tuntutan yang dilakukan kepada terdakwa apalagi korban ternyata ikut serta menjadi pemicu terjadinya kejahatan.

Sedangkan bagi aparat kehakiman, viktimologi akan juga berperan tidak hanya untuk menetapkan korban sebagai saksi dalam persidangan suatu perkara pidana tetapi dengan mencermati serta memahami peristiwa pidana terjadi serta peranan daripada masing-masing baik pelaku maupun korban akan memberikan kontribusi bagi hakim untuk mempertimbangkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa. Apa yang dialami korban seperti penderitaan maupun akibat lainnya yang terjadi karena suatu peristiwa pidana juga akan menjadi pertimbangan hakim untuk menjatuhkan hukuman kepada terdakwa.

D.   URAIAN UMUM TENTANG KORBAN

A. Pengertian Korban

1. Korban

Berbagai pengertian korban banyak dikemukakan baik para ahli maupun bersumber dari konvensi-konvensi internasional yang membahas mengenai korban kejahatan, sebagian diantaranya adalah sebagai berikut:

a.  Arif Gosita

Menurutnya, korban adalah mereka yang menderita jasmaniah dan rohaniah sebagai akibat tindakan orang lain yang mencari pemenuhan kepentingan diri sendiri atau orang lain yang bertentangan dengan kepentingan hak asasi pihak yang dirugikan11).

b.  Muladi

Korban (victim) adalah orang-orang yang baik secara indivdual maupun kolektif telah menderita kerugian, termasuk kerugian fisik atau mental, emosional, ekonomi atau gangguan substansial terhadap hak-haknya yang fundamental, melalui perbuatan atau komisi yang melanggar hukum pidana di masing-masing negara, termasuk penyalahgunaan kekuasaan.

c. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Korban adalah orang yang mengalami kekerasan dan/atau ancaman kekerasan dalam lingkup rumah tangga.

d. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran Dan Rekonsiliasi

Korban adalah orang perseorangan atau kelompok orang yang mengalami penderitaan, baik fisik, mental, maupun emosional, maupun kerugian ekonomi, atau mengalami pengabaian, pengurangan, atau perampasan hak-hak dasarnya, sebagai akibat pelanggaran hak asasi manusia yang berat, termasuk korban adalah ahli warisnya.

e. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan terhadap Korban dan Saksi dalam Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang berat.

2. Tipologi Korban

Perkembangan ilmu viktimologi selain mengajak masyarakat untuk memperhatikan posisi korban juga memilah-milah jenis korban hingga kemudian muncullah berbagai jenis korban, yaitu sebagai berikut:

a. Nonparticipating victims, yaitu mereka yang tidak peduli terhadap upaya penanggulangan kejahatan.

b. Latent victims, yaitu mereka yang mempunyai sifat karakter tertentu sehingga cenderung menjadi korban.

c. Procative victims, yaitu yang menimbulkan rangsangan terjadinya kejahatan.

d. Participating victims, yaitu mereka dengan perilakunya memudahkan dirinya menjadi korban.

e. False victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena perbuatan yang dibuatnya sendiri.13)

Tipologi korban sebagaimana dikemukakan di atas, memiliki kemiripan dengan tipologi korban yang diidentifikasi menurut keadaan dan status korban, yaitu sebagai berikut14):

a. Unrelated victims, yaitu korban yang tidak ada hubungannya sama sekali dengan pelaku, misalnya pada kasus kecelakaan pesawat. Dalam kasus ini tanggung jawab sepenuhnya terletak pada pelaku.

b. Provokative victims, yaitu seseorang yang secara aktif mendorong dirinya menjadi korban, misalnya pada kasus selingkuh, di mana korban juga sebagai pelaku.

c. Participating victims, yaitu seseorang yang tidak berbuat akan tetapi dengan sikapnya justru mendorong dirinya menjadi korban.

d. Biologically weak victim, yaitu mereka yang memiliki fisik yang lemah yang menyebabkan ia menjadi korban.

e. Socially weak victims, yaitu mereka yang memiliki kedudukan sosial yang lemah yang menyebabkan ia menjadi korban.

f. Self victimizing victims, yaitu mereka yang menjadi korban karena kejahatan nyang dilakukannya sendiri, misalnya korban obat bius, judi, aborsi, prostitusi.

B.  Ruang Lingkup Korban

Berbicara mengenai korban kejahatan pada awalnya tentu korban orang perorangan atau individu. Pandangan begini tidak salah, karena untuk kejahatan yang lazim terjadi di masyarakat memang demikian. Misalnya, pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan sebagainya.

Pada tahap perkembangannya, korban kejahatan bukan saja orang perorangan tetapi meluas dan kompleks. Presepsinya tidak hanya banyaknya jumlah korban (orang), namun juga korporasi, institusi, pemerintah bangsa dan negara. Hal ini juga dinyatakan bahwa korban dapat berarti “individu atau kelompok baik swasta maupun pemerintah”.

Lebih luas dijabarkan mengenai korban perseorangan, institusi, lingkungan hidup, masyarakat, bangsa dan negara sebagai berikut:

1. Korban perseorangan adalah setiap orang sebagai individu mendapat penderitaan baik jiwa, fisik, materiil, maupun nonmateriil.

2. Korban institusi adalah setiap institusi mengalami penderitaan kerugian dalam menjalankan fungsinya yang menimbulkan kerugian berkepanjangan akibat dari kebijakan pemerintah, kebijakan swasta, maupun bencana alam.

3. Korban lingkungan hidup adalah setiap lingkungan alam yang didalamnya berisikan kehidupan tumbuh-tumbuhan, binatang, manusia dan masyarakat serta semua jasad hidup yang tumbuh berkembang dan kelestariannya sangat tergantung pada lingkungan alam tersebut yang telah mengalami gundul, longsor, banjir dan kebakaran yang ditimbulkan oleh kebijakan pemerintah yang salah dan perbuatan manusia baik individu maupun masyarakat yang tidak bertanggung jawab.

4. Korban masyarakat, bangsa dan negara adalah masyarakat yang diperlukan diskriminatif, tidak adil, tumpang tindih pembagian hasil pembangunan serta hak sipil, hak politik, hak ekonomi, hak sosial, hak budaya tidak lebih baik setiap tahun.

C. Hak-Hak dan Kewajiban Korban

Untuk mengetahui hak-hak korban secara yuridis dapat dilihat dalam perundang-undangan, salah-satu Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006. Pasal 5 undang-undang tersebut menyebutkan beberapa hak korban dan sanksi yaitu sebagai berikut:

1. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya, serta bebas dari ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

2. Ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

3.  Memberikan keterangan tanpa tekanan.

4. Mendapat penerjemah.

5. Bebas dari pertanyaan menjerat.

6. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus.

7. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan.

8. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan.

9. Mendapat identitas baru.

10. Mendapatkan tempat kediaman baru.

11. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.

12. Mendapat nasihat hukum.

13. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

Selain hak-hak tersebut pada Pasal 5, terdapat beberapa hak untuk mendapatkan bantuan medis dan bantuan rehabilitasi psikososial bagi korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat (Pasal6). Pengertian bantuan medis sudah jelas, tetapi untuk bantuan rehabilitasi psikososial perlu dijelaskan. Menurut penjelasan (Pasal 6), dinyatakan bantuan rehabilitasi psikososial adalah bantuan yang diberikan oleh psikolog kepada korban yang menderita trauma atau masalah kejiwaan lainnya untuk memulihkan kembali kondisi kejiwaan korban.

Di samping itu, korban melalui LPSK berhak mengajukan ke pengadilan berupa (Pasal 7 ayat(1)):

1. Hak komprehensif dalam kasus pelanggaran hak asasi manusia yang berat;

2. Hak atas restitusi atau ganti kerugian yang menjadi tanggungjawab pelaku tindak pidana.

Hak-hak tersebut telah terdapat dalam berbagai instrumen-instrumen hak asasi manusia yang berlaku dan juga terdapat dalam yurisprudensi komite-komite hak asasi manusia internasional maupun pengadilan regional hak asasi manusia.

Bagi negara dan/atau pemerintah merupakan keharusan dan wajib hukumnya mendorong, mendukung, memenuhi kewajiban untuk melindungi warganya termasuk korban dan atau saksi (korban), sesuai perintah Undang-Undang Dasar 1945 dan peraturan perundang-undangan yang ada.

D.   Perlindungan Hukum Terhadap Saksi dan Korban Kejahatan Dalam   Perspektif Viktimologi

a. Hubungan Korban Dengan Kejahatan

Pada umumnya dikatakan hubungan korban dengan kejahatan adalah pihak yang menjadi korban sebagai akibat kejahatan. Pihak tersebut menjadi korban karena ada pihak lain yang melakukan kejahatan.

Dapat juga terjadi akibat kelalaian negara untuk melindungi warganya. Perkembangan global, faktor ekonomi, politik, sosiologis, ataupun faktor-faktor negatif yang lain, memungkinkan adanya korban yang tidak “murni”. Di sini korban tersangkut atau menjadi bagian dari pelaku kejahatan, bahkan sekaligus menjadi pelakunya. Lebih mendalam tentang masalah ini, Hentig seperti dikutip Rena Yulia, beranggapan bahwa peranan korban dalam menimbulkan kejahatan adalah:

a. Tindakan kejahatan memang dikehendaki oleh si korban untuk terjadi;

b. Kerugian akibat tindak kejahatan mungkin dijadikan si korban untuk memperoleh keuntungan yang lebih besar;

c. Akibat yang merugikan si korban mungkin merupakan kerja sama si pelaku dan si korban;

d. Kerugian akibat tindak kejahatan sebenarnya tidak terjadi bila tidak ada profokasi si korban.

Hubungan korban dan pelaku dapat dilihat dari tingkat kesalahannya. Menurut Mendelsohn, berdasarkan derajat kesalahannya korban dibedakan menjadi 5 (lima) macam, yaitu:

a. Yang sama sekali tidak bersalah;

b. Yang jadi korban karena kelalaiannya;

c. Yang sama salahnya dengan pelaku;

d. Yang lebih bersalah dari pelaku;

e. Yang korban adalah satu-satunya yang bersalah (dalam hal ini pelaku di bebaskan).

f. Sebenarnya banyak hubungan korban dengan pelaku, di antaranya juga dapat dikaji melalui hubungan darah, persaudaraan, famili, ataupun kekeluargaan. Misalnya pencuriandalam keluarga, pelecehan seksual dan bahkan pengananiayaan atau pembunuhan untuk memperebutkan harta warisan serta kekuasaan/dalam pengaruh keluarga. Sejenis hubungan ini atau hubungan orang-orang dekat pelaku ataupun korban seperti teman, sahabat, pacar, rekan bisnis dan sebagainya.

Ada lagi hubungan berdasarkan hubungan dengan sasaran tindakan pelaku yaitu sebagai berikut:

a. Korban langsung, yaitu mereka yang secara langsung menjadi sasaran atau objek perbuatan pelaku.

b. Korban tidak langsung, yaitu mereka yang meskipun tidak secara langsung menjadi sasaran perbuatan pelaku, tetapi juga mengalami penderitaan atau nestapa. Pada kasus pembunuhan terhadap seorang laki-laki yang mempunyai tanggung jawab menghidupi istri dan anak-anaknya, meninggalnya laki-laki tersebut merupakan korban langsung. Sedangkan istri dan anaknya itu merupakan korban tidak langsung.

Fakta menunjukkan bahwa sebagian besar korban merupakan korban yang murni atau senyatanya. Korban-korban dimaksud terjadi dalam tindak pidana misalnya terorisme, pencurian (biasa, pemberatan dan kekerasan), dan tindak pidana lain yang serung terjadi di masyarakat. Korban di sini dalam posisi pasif, tidak menjadi faktor-faktor penyebab terjadinya tindak pidana. Pihak pelaku yang menghendaki penuh kejahatannya dan korban yang menjadi sasaran atau tujuan kejahatan tersebut. Menurut Mendelsohn, derajat kesalahan korban adalah “yang sama sekali tidak bersalah”.

Diluar itu, ada kondisi tertentu di antara korban dan pelaku. Dalam hal ini “hubungan korban dan pelaku merupakan dwi tunggal”. lebih lanjut dinyatakan bahwa “korban dan pelaku adalah tunggal atau satu, dalam pengertian bahwa pelaku adalah korban dan korban pemakai atau drug users. Jenis pelanggaran hukum tersebut tidak dapat membedakan secara tegas antara siapa korban dan siapa pelaku”.

b. Hambatan Dalam Perlindungan Korban Kejahatan

Bila kita perhatikan perundang-undangan yang ada khususnya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, lebih memberikan perhatian dan perlindungan hukum kepada pelaku kejahatan dibandingkan dengan korban dari kejahatan itu sendiri. Pemberian perlindungan hukum kepada pelaku kejahatan tidaklah berhenti setelah selesainya pemeriksaan terhadap pelaku di tingkat penyidikan, tetapi masih terus diberikan sampai dengan diperiksa dan diadilinya pelaku/tersangka di pengadilan, yang diwujudkan dalam bentuk kesempatan untuk mengajukan pembelaan yang dapat dilakukan oleh pelaku sendiri maupun diwakili oleh kuasa hukumnya, diberikannya hak kepada pelaku/tersangka untuk mengajukan berbagai upaya hukum (seperti: banding, kasasi, dan peninjauan kembali) atas suatu putusan pengadilan, dan sebagainya.

Apabila diperhatikan secara lebih komprehensif, muncul kesan bahwa korban kejahatan belum memperoleh perlindungan yang memadai. Hal ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, di antaranya sebagai berikut:

1. Faktor Undang-undang

Keberadaan suatu perundang-undangan dalam suatu sistem hukum merupakan faktor yang sangat menentukan bagi tercapainya suatu tertib hukum karena untuk itulah salah satu tujuan dibentuknya undang-undang. Terlebih lagi undang-undang merupakan sumber hukum yang utama, yang mana kaidah-kaidah hukum yang banyak itu memang berasal dari perundang-undangan, yang menuliskan hukum dalam berbagai undang-undang dan membukukannya dalam kitab undang-undang.

Dalam kehidupan masyarakat kadang kala ditemukan berbagai kelemahan dalam praktek penegakan hukum dimana hukum menjadi tidak berdaya disebabkan oleh undang-undang yang seharusnya menjadi landasan yuridis belum terbentuk.

Akibat belum diaturnya dalam perundang-undangan berbagai hal terkait dengan suatu peristiwa kadang kala menyulitkan para penegak hukum untuk memproses suatu tindak pidana yang terjadi sehingga terpaksa menerapkan undang undang yang ada yang dirasakan kurang maksimal untuk menjerat tersangka/terdakwa demikian juga ancaman hukumannya sehingga di satu sisi korban merasakan ketidakadilan. Kondisi yang hamper serupa terjadi pula pada upaya pemberian perlindungan terhadap korban kejahatan.

2. Kesadaran Hukum Korban

Dalam penerapan perlindungan hukum terhadap korban kejahatan, khususnya korban kekerasan dalam rumah tangga (domestic violence), banyak dijumpai korban atau keluarganya menolak untuk melaporkan kekerasan yang menimpanya dengan berbagai alasan, seperti takut adanya ancaman dari pelaku atau ketakutan apabila masalahnya dilaporkan akan menimbukan aib bagi korban maupun keluarganya. Padahal, dari segi yuridis sikap pembiaran ini dapat merugikan korban sendiri, berupa penderitaan yang berkepanjangan. Begitu pula, tidak adanya laporan atau pengaduan dari korban atau keluarganya akan membuat proses peradilan pidana terhadap pelaku kekerasan tidak akan berjalan. Hal yang sama dapat ditemukan pada korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat, di mana pada saat korban (keluarga) akan memberikan laporan pengaduan pada pihak yang berwajib atau akan bersaksi di pengadilan, ancaman, dan terror fisik maupun psikis, kerap menyelimuti korban dan keluarganya, yang pada akhirnya menyebabkan korban (keluarga) enggan untuk melaporkannya atau bersaksi.

3. Fasilitas Pendukung

Kurangnya sarana dan prasarana pendukung dalam upaya perlindungan korban kejahatan yang paling nyata dirasakan adalah pada perlindungan korban akibat kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

4. Sumber Daya Manusia

Keterbatasan sumber daya manusia baik secara kuantitas maupun kualitas turut memengaruhi kualitas pemberian perlindungan hukum terhadap korban kejahatan. Sebagai contoh di lingkungan institusi kepolisian, terdapatnya kesenjangan yang sangat lebar antara aparat kepolisian dengan masyarakat, berdampak pula pada kualitas pelayanan yang diberikan oleh aparat kepolisian kepada korban, apalagi jumlah personil ini dikaitkan dengan jumlah (kuantitas) personil polisi wanita.

Masalah kurangnya personil polisi wanita dinyatakan pula oleh Satjipto Rahardjo, dengan mengutip pernyataan dari Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia: kekuatan Polwan apabila dibandingakan dengan kebutuhan tugas Kepolisian Republik Indonesia, baik di bidang operasional maupun pengembangan relatif masih dirasakan kurang, khususnya dalam rangka penugasan-penugasan yang memerlukan pendekatan secara kejiwaan/sosio-psikologis.

c. Aspek Perlindungan Hukum Bagi Korban Kejahatan

Secara teoritis, bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan dapat diberikan dalam berbagai cara, bergantung pada penderitaan/kerugian yang di derita oleh korban. Sebagai contoh, untuk kerugian yang sifatnya mental/psikis tentunya bentuk ganti rugi dalam bentuk bukan materi/uang tidaklah memadai apabila tidak disertai dengan upaya pemulihan mental korban. Sebaliknya, apabila korban hanya menderita kerugian secara materiil (seperti, harta bendanya hilang) pelayanan yang sifatnya psikis terkesan terlalu berlebihan.

Oleh karena itu, dengan mengacu pada beberapa kasus kejahatan yang pernah terjadi, ada beberapa bentuk perlindungan terhadap korban kejahatan yang lazim diberikan, antara lain sebagai berikut:

1. Pemberian Restitusi dan Kompensasi

Penjelasan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 memberikan pengertian kompensasi, yaitu ganti kerugian yang diberikan oleh negara karena pelaku tidak mampu memberikan ganti kerugian sepenuhnya yang menjadi tanggung jawabnya, sedangkan restitusi, yaitu: ganti kerugian yang diberikan kepada korban atau keluarganya oleh pelaku atau pihak ketiga. Restitusi dapat berupa:

a. Pengembalian harta milik;

b. Pembayaran ganti kerugian untuk kehilangan atau penderitaan; atau

c. Penggantian biaya untuk tindakan tertentu.

Sampai sekarang di Indonesia belum ada suatu lembaga yang secara khusus menangani masalah pemberian kompensasi terhadap korban kejahatan, seperti yang dilakukan di beberapa negara maju.

2. Konseling

Pada umumnya perlindungan ini diberikan kepada korban sebagai akibat munculnya dampak negatif yang sifatnya psikis dari suatu tindak pidana. Pemberian bantuan dalam bentuk konseling sangat cocok diberikan kepada korban kejahatan yang menyisakan trauma berkepanjangan, seperti pada kasus-kasus menyangkut kesusilaan.

Sebagai contoh dalam kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga atau kasus pemerkosaan yang menimbulkan trauma berkepanjangan pada korban, umumnya korban menderita secara fisik, mental, dan sosial. Selain menderita secara fisik, korban juga mengalami tekanan secara batin misalnya karena merasa dirinya kotor, berdosa, dan tidak punya masa depan lagi. Lebih parah lagi, sering kali ditemukan korban perkosaan memperoleh pengucilan dari masyarakat karena dianggap membawa aib bagi keluarga dan masyarakat sekitarnya. Dengan memerhatikan kondisi korban seperti di atas, tentunya bentuk penampingan atau bantuan (konseling) yang sifatnya psikis relatif lebih cocok diberikan kepada korban daripada hanya ganti kerugian dalam bentuk uang.

Di beberapa negara bantuan disediakan oleh negara atau lembaga independen yang mempunyai kegiatan khusus dalam menangani korban-korban kejahatan. Di Jakarta sekarang ini telah dibentuk suatu Lembaga Swadaya Masyarakat yang mengkhususkan aktivitasnya di bidang pemberdayaan dan perlindungan terhadap hak-hak perempuan yaitu Mitra Perempuan, sedangkan di Yogyakarta terdapat Rifka Annisa Womens Crisis Centre. Rifka Annisa Womens Crisis Centre, menyediakan berbagai layanan untuk membantu korban kekerasan dalam rumah tangga seperti home visit, mediasi, konseling medis, shelter, dan support group. Home visit merupakan layanan erupa kunjungan ke rumah oleh pendamping dari Rifka Annisa apabila korban tidak memungkinkan untuk keluar rumah. Kemudian, mediasi adalah layanan untuk menjembatani penyelesaian masalah yang terjadi antara korban dan pelaku yang dilakukan oleh Rifka Annisa, dengan catatan apabila hal tersebut diminta oleh korban.

Selanjutnya, konseling medis dilakukan apabila korban mengalami siksaan fisik sehingga perlu pengamatan tenaga medis. Shelter merupakan tempat khusus yang disediakan oleh Rifka Annisa untuk melindungi korban apabila keselamatan jiwa korban terancam. Kemudian, support group adalah forum berbagi pengalaman daripada korban untuk saling mendukung.

3. Pelayanan/ bantuan medis

Diberikan kepada korban yang menderita secara medis akibat suatu tindakan pidana. Pelayanan medis yang dimaksud dapat berupa pemeriksaan kesehatan dan laporan tertulis (visum atau surat keterangan medis yang memiliki kekuatan hukum yang sama dengan alat

bukti). Keterangan medis ini diperlukan terutama apabila korban hendak melaporkan kejahatan yang menimpanya ke aparat kepolisian untuk ditindaklanjuti.

4. Bantuan Hukum

Bantuan hukum merupakan suatu bentuk pendampingan terhadap korban kejahatan. Pemberian bantuan hukum terhadap korban kejahatan haruslah diberikan baik diminta ataupun tidak diminta oleh korban. Hal ini penting, mengingat masih rendahnya tingkat kesaddaran hukum dari sebagian besar korban yang menderita kejahatan ini. Sikap membiarkan korban kejahatan tidak memperoleh bantuan hukum yang layak dapat berakibat pada semakin terpuruknya kondisi korban kejahatan.

5. Pemberian Informasi

Pemberian informasi kepada korban atau keluarganya berkaitan dengan proses penyelidikan dan pemeriksaan tindak pidana yang dialami oleh korban. Pemberian informasi ini memegang peranan yang sangat penting dalam upaya menjadikan masyarakat sebagai mitra aparat kepolisian karena melalui infrmasi inilah yang diharapkan fungsi kontrol masyarakat terhadap kinerja kepolisian dapat berjalan dengan efektif.

d.      Saksi yang dilindungi dalam UU Perlindungan Saksi & Korban

            Dalam UU No.13 th 2006 tentang perlindungan saksi&korban dalam ketentuan umumnya pasal 1,

“saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan/atau ia alami sendiri”.

 

UU perlindungan saksi dan korban ini masih tetap menggunakan konsep tentang pengertian saksi seperti yang diatur oleh KUHAP.Perbedaan dengan rumusan KUHAP adalah bahwa status saksi dalam UU ini sudah dimulai di tahap penyelidikan, sedangkan dalam KUHAP status saksi dimulai dari tahap penyidikan.Pengertian saksi dalam UU ini memang lebih maju, karena berupaya mencoba memasukkan atau (memperluas) perlindungan terhadap orang-orang yang membantu dalam upaya penyelidikan pidana yang berstatus pelapor atau pengadu.

Namun perlindungan terhadap status saksi dalam konteks penyelidikan inipun masih terbatas dan kurang memadai karena terbentur pada doktrin yang diintrodusir KUHAP,dimana saksinya haruslah orang yang keterangan perkara pidana yang ia lihat sendiri, ia dengar sendiri, dan ia alami sendiri. Penggunaan doktrin inilah yang kemudian akan membatasi perlindungan terhadap saksi yang berstatus pelapor atau pengadu.Karena dalam banyak kasus ada orang yang berstatus pelapor ini kadangkala bukanlah orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri perkara tersebut.Oleh karena itu pula maka UU perlindungan saksi dan korban ini sulit diterapkan untuk bisa melindungi orang-orang berstatus whistlebower. Selain itu dalam konteks “definisi saksi” yang terbatas tersebut, UU ini juga (tidak ada ditemukan/diatur) melupakan orang-orang yang memberikan bantuan kepada aparat penegak hukum untuk keterangan dan membantu proses pemeriksaan pidana yang berstatus ahli (orang yang memiliki keahlian khusus).

            Perlu ditambahkan, UU ini tidak jelas mengatur “status saksi” berkaitan dengan saksi dari pihak manakah yang bisa dilindungi.Apakah saksi yang membantu pihak tersangka atau terdakwa (a charge) ataukah saksi dari pihak yang membantu aparat penegak hukum (a de charge).Tidak dicantumkannya secara tegas hal ini nantinya akan menimbulkan masalah dan membebani lembaga perlindungan saksi dan korban dalam pelaksanaannya.Seharusnya UU ini menegaskan bahwa saksi yang dilindungi dalam UU ini adalah saksi yang berstatus aparat penegak hukum.

e.      Perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana

            Pada saat saksi (korban) akan memberikan keterangan, tentunya harus disertai jaminan bahwa yang bersangkutan terbebas dari rasa takut sebelum, pada saat,dan setelah memberikan kesaksian. Jaminan ini penting untuk diberikan guna memastikan bahwa keterangan yang akan diberikan benar-benar murni bukan hasil rekayasa apalagi hasil dari tekanan pihak-pihak tertentu.Hal ini sejalan dengan pengertian saksi itu sendiri, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 1 butir 26 KUHAP.

            Pasal 5 ayat 1 UU No.13 th 2006, mengatur beberapa hak yang diberikan kepada saksi dan korban, yang meliputi:

a. Memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari  ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.

b. Ikut serta dalam proses memilih&menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan.

c. Memberikan keterangan tanpa tekanan

d. Mendapat penerjemah

e. Bebas dari pertanyaan yang menjerat

f. Mendapatkan informasi mengenai perkembangan kasus

g. Mendapatkan informasi mengenai putusan pengadilan

h. Mengetahui dalam hal terpidana dibebaskan

i. Mendapatkan identitas baru

j. Mendapatkan tempat kediaman baru

k. Memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan

l. Mendapat nasihat hukum

m. Memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu perlindungan berakhir.

            Dalam Pasal 5 ayat (2) disebutkan bahwa hak sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan kepada saksi dan/atau korban tindak pidana dalam kasus-kasus tertentu sesuai dengan keputusan Lembaga Perlindungan Saksi&Korban (LPSK).

            Jelaslah berdasarkan ketentuan Pasal 5 ayat (2) UU No.13 th 2006, tidak setiap saksi atau korban yang memberikan keterangan (kesaksian) dalam suatu proses peradilan pidana,secara otomatis memperoleh perlindungan seperti yang dinyatakan dalam UU ini.

            Keberadaan ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai saksi dan korban tindak pidana,tetapi yang menjadi persoalan adalah dalam UU No.13 th 2006 yang memberikan tugas dan kewenangan mengenai perlindungan hak-hak saksi dan korban adalah kepala lembaga perlindungan saksi dan korban,padahal yang melakukan penyidikan dan pemeriksaan di depan sidang pengadilan bukan lembaga perlindungan saksi,di mana lembaga perlindungan saksi ini berada di luar lembaga penegak hukum,seperti kepolisian,kejaksaan,dan pengadilan.

Sehingga dalam memberikan perlindungan hak-hak dan kepentingan saksi dan korban akan mengalami kendala dan hambatan.

Selama ini dalam proses peradilan pidana keberadaan saksi dan korban hanya diposisikan sebagai pihak yang dapat memberikan keterangan,di mana keterangannya dapat dijadikan alat bukti dalam mengungkap sebuah tindak pidana,sehingga dalam hal ini yang menjadi dasar bagi aparat penegak hukum yang menempatkan saksi dan korban hanya sebagai pelengkap dalam mengungkap suatu tindak pidana dan memiliki hak-hak yang tidak banyak diatur dalam KUHAP, padahal untuk menjadi seorang saksi dalam sebuah tindak pidana,tentunya keterangan yang disampaikan tersebut dapat memberatkan atau meringankan seorang terdakwa,yang tentunya bagi terdakwa apabila keterangan seorang saksi dan korban tersebut  memberatkan tersangka/terdakwa, maka ada kecenderungan terdakwa menjadikan saksi dan korban tersebut sebagai musuh yang telah memberatkannya dalam proses penanganan perkara,hal ini tentunya dapat mengancam keberadaan saksi dan korban.Berdasarkan hal tersebut,maka tentunya seorang saksi dan korban perlu mendapatkan perlakuan dan hak-hak khusus, karena mengingat keterangan yang disampaikan dapat mengancam keselamatan dirinya sebagai seorang saksi.Tanpa adanya pengaturan yang tegas dan jaminan keamanan bagi seorang saksi, maka seseorang akan merasa takut untuk menjadi seorang saksi.Kedepannya diharapkan supaya diberikan jaminan keamanan dan keselamatan bagi seorang saksi,agar masyarakat dapat berperan penting dalam mengungkap sebuah tindak pidana, seperti menjadi seorang saksi,karena tanpa adanya jaminan keamanan dan keselamatan yang diberikan kepada seorang saksi,maka masyarakat enggan atau bahkan tidak mau menjadi seorang saksi,padahal keberadaan seorang saksi dalam mengungkap suatu tindak pidana sangat penting.

Perlindungan terhadap saksi dan korban dalam proses peradilan khususnya kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat juga diakui dalam dunia internasional.Hal ini tercermin dalam Mahkamah Internasional ad hoc bekas Yugoslavia (International Criminal Tribunal For Former Yugoslavia) dan International Criminal Tribunal For Rwanda yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut pada statute dan aturan teknis prosedur pengadilan.

Belajar dari pengalaman Mahkamah Pidana Internasional ad hoc tersebut,maka perlindungan terhadap saksi dan korban dimuat dalam Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional yang permanen atau Rome Statute of International Criminal Court (International Crime Court) yang diratifikasi oleh lebih dari 60 negara.

Untuk lebih memberikan pengakuan dan memberikan jaminan yang lebih baik kepada saksi dan korban atas hak-haknya dalam proses peradilan,maka dalam Statuta Roma diatur 3 hal penting,yaitu:

1.      Victim participation in the proceedings

   The statue mengakui bahwa korban dapat memberikan kontribusi dalam proses persidangan dan yang terpenting bahwa saksi bukan ditempatkan pada posisi yang pasif,akan tetapi bisa aktif terlibat dan memberikan keterangan sebanyak mungkin yang bisa dijadikan bukti di dalam persidangan.

   2.  Protection of victim and witnesses

Statuta Roma International Crime Court ini mengakui adanya jaminan perlindungan keamanan terhadap saksi amupun korban baik perlindungan secara fisik dan mental juga perlindungan terhadap martabat dan privasi para saksi dan korban.Adanya jaminan perlindungan saksi dan korban ini dimaksudkan juga untuk memberikan kredibilitas dan dasar hukum pada International Crime Court,sehingga mendapatkan dukungan yang baik dari semua pihak termasuk saksi dan korban.

3.  And the right to reparations.

Keinginan agar mendapatkan reparations ini didasari pada rasa penderitaan baik fisik maupun mental yang diderita oleh korban,sehingga sudah selayaknya mereka mendapatkan reparations guna memperbaiki nasibnya di kemudian hari.

F.         Penerapan Asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006 tentang      Perlindungan Saksi & Korban.

            Sistem perlindungan saksi dilaksanakan berdasarkan atas:

     Asas Perlindungan

Maksud asas ini mengacu pada kewajiban Negara untuk melindungi warga negaranya terutama mereka yang dapat terancam keselamatannya baik fisik maupun mental.

      Asas hak atas rasa aman

Dalam hak ini termasuk pula hak untuk tidak disiksa atau diperlakukan secara kejam dan tidak manusiawi sesuai dengan konvensi menentang penyiksaan yang telah diratifikasi

     Asas hak atas keadilan

Tersangka dan terdakwa telah diberikan seperangkat hak dalam KUHAP dan seyogyanya seorang saksi harus mendapat pula keadilan.

     Asas hak penghormatan atas harkat dan martabat manusia

Peran seorang saksi selama ini tidak pernah mendapat perhatian yang memadai dari penegak hukum,walaupun ia berperan dalam mengungkapkan suatu tindak pidana.

            Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan,tengah,atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana.Disamping itu sejumlah hak diberikan kepada saksi dan korban,antara lain berupa hak untuk memilih,dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan,hak untuk mendapatkan nasihat hukum,hak untuk memberikan keterangan tanpa tekanan,hak untuk mendapatkan identitas dan tempat kediaman baru,serta hak untuk memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan.

            Pembahasan mengenai penerapan asas Aquality Before The Law dalam UU No.13 th 2006 tentang perlindungan saksi dan korban dalam sistem peradilan pidana di Indonesia merupakan hal yang sangat penting mengingat asas tersebut merupakan asas fundamental dalam sistem peradilan pidana,sehingga setiap peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai hukum acara pidana harus mewujudkan asas Aquality Before The Law.

            Dalam UU No.13 th 2006 tentang perlindungan saksi dan korban memberikan perlindungan dan bantuan terhadap saksi maupun korban.Perlindungan yang dimaksud adalah dalam bentuk perbuatan yang memberikan tempat bernaung atau perlindungan bagi seseorang yang membutuhkan,sehingga merasa aman terhadap ancaman di sekitarnya.

            Selanjutnya di kepolisian,penerapan perlindungan saksi terhadap merupakan suatu kewajiban bagi pihak kepolisian dalam kedudukan sebagai aparatur pelindung masyarakat,hal ini diatur dalam Pasal 13 huruf c UU kepolisian. Dalam proses penyidikan karena polisi jadi penyidik,maka perlindungan tersebut dilakukan hanya sebatas alamat rumah,kemudian memonitor rumah dan menempatkan petugas untuk berjaga di luar rumah dalam batas tertentu.Hal inilah yang dianggap kepolisian sebagai bentuk perlindungan.

            Di Kejaksaan,perlindungan terhadap saksi bentuknya sangat sederhana seperti mengantar saksi dari dan kepengadilan,meminta kepolisian menempatkan anggotanya di rumah saksi,melindungi saksi dengan cara perlindungan hukum[1] .Seperti kompensasi tidak dijadikan tersangka.

            Dalam KUHAP telah terdapat beberapa Pasal yang mengakomodir sedikitnya perlindungan terhadap saksi antara lain:Pasal 108 ayat (1) yang menentukan bahwa “setiap orang mengalami,melihat,dan menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berkak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyidik baik lisan maupun tulisan”.Selanjutnya Pasal 117 ayat (1),selain itu dalam proses peradilan seorang saksi memiliki hak untuk memberikan keterangan kepada penyidik tanpa tekanan dari siapapun dan atau dalam bentuk apapun,serta pada pembuktian dimuka siding pengadilan kepada seorang saksi tidak boleh diajukan pertanyaan-pertanyaan yang bersifat menjerat yang terdapat pada pasal 166 KUHAP.

      Pemaparan mengenai konsep perlindungan saksi merupakan suatu hal yang dapat dikatakan baru.Namun apabila membicarakan mengenai saksi mungkin bukan merupakan kata yang baru lagi dikarenakan setiap membicarakan perbuatan hukum baik perdata maupun pidana maka dihadapkan pada situasi yang member kemungkinan kata saksi dipergunakan.Dalam teori tentang pemakaian alat bukti,maka saksi merupakan salah satu bentuk alat bukti dalam bentuk pemberian keterangan di dalam proses peradilan.Pemakaian keterangan saksi sebagai alat bukti merupakan suatu pemberian kedudukan saksi dalam hal kerangka proses peradilan.Kehadiran seorang saksi sangat berarti dalam penyelesaian kasus.

      Perlindungan lain juga diberikan kepada saksi atau korban dalam suatu proses peradilan pidana, meliputi:

a. Memberikan kesaksian tanpa hadir langsung di pengadilan tempat perkara tersebut diperiksa,tentunya setelah ada izin dari hakim (Pasal 9 ayat 1)

 b. Saksi, korban, dan pelapor tidak dapat dituntut secara hukum baik pidana maupun perdata atas laporan,kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya.


BAB III

PENUTUP

 

Kesimpulan

Peranan saksi dalam setiap persidangan perkara pidana sangat penting karena kerap keterangan saksi dapat mempengaruhi dan menentukan kecenderungan keputusan hakim. Oleh karena itu saksi sudah sepatutnya diberikan perlindungan hukum karena dalam mengungkap suatu tindak pidana saksi secara sadar mengambil resiko dalam mengungkap kebenaran materiil.

Seorang saksi dan korban berhak memperoleh perlindungan atas keamanan pribadinya dari ancaman fisik maupun psikologis dari orang lain,berkenaan dengan kesaksian yang akan,tengah,atau lebih diberikannya atas suatu tindak pidana.

Saran

Penulis sadar bahwa isi dari makalah ini belum sempurna seperti apa yang diharapkan, maka dari itu penulis mengharapkan kritik dan saran dari dosen pembimbing atas ketidaksempurnaan penulisan makalah ini agar kedepannya bisa lebih baik.

 

DAFTAR PUSTAKA

Arif Gosita, Masalah Korban Kejahatan, Akademika Pressindo ,Jakarta, 1993, hal.40.

Arif Gosita, Masalah Perlindungan Anak, CV. Akademika Presindo, Edisi Pertama-Cetakan Kedua, Jakarta.

Made Darma Wede, Beberapa Catatan Tentang Korban Kejahatan Korporasi, dalam Bunga Rampai

Viktimisasi, Eresco, Bandung, 1995, hal.200.

Suryono Ekotama, ST. Harum Pudjianto. RS., dan G. Wiratama, Op., Cit., hal. 176.

Muladi, Hak Asasi Manusia: Hakekat, Konsep Dan Implikasinya Dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat,

Chaerudin dan Syarif Fadillah, Korban Kejahatan Dalam Perspektif Viktimologi dan Hukum Pidana Islam, Ghalia Press, Cetakan Pertama, Jakarta: Juli 2004, hal. 8

 
 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...