Pengertian hak kebendaan
Yang di maksud hak kebendaan (zakelijkrecth) ialah hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat di pertahankan terhadap siapapun juga. Jadi hak kebendaan itu ialah hak mutlak(absolut), lawannya adalah hak yang nisbi(relatif).
Hak perdata itu di perinci atas dua hal:
v Hak mutlak(hak absolut)
- Hak kepribadian
Misalnya hak atas namanya,hak hidup,hak kehormatannya,hak kemerdekaan,dll
- Hak yang terletak dalam hukum keluarga
Yaitu hak yang timbul karena adanya hubungan antara suami istri, karena adanya hubungan antara orang tua dan anak.
- Hak mutlak atas suatu benda
Inilah yang di sebut hak kebendaan.
v Hak nisbi(hak relatif)
Yaitu semua hak yang timbul karena adanya hubungan perhutangan sedangkan perhutangan itu timbul dari perjanjian,undang-undang dll.
Ciri-ciri atau sifat dari hak kebendaan
- Hak kebendaan merupakan hak mutlak yaitu dapat di pertahankan terhadap siapapun juga.
- Hak kebendaan itu mempunyai zaaksgevolg(hak yang mengikuti) artinya hak itu terus mengikuti bendanya di manapun juga(dalam tangan siapa pun)barang itu berada,sedang pada hak perseorangan tidak demikian halnya, kita hanya dapat melakukan atau mempertahankan hak tersebut kepada seseorang, dengan adanya pemindahan hak atas benda tersebut maka lenyaplah, berhentilah hak perseorangan itu. Sebagai contoh hak kebendaan ialah hak memungut hasil misalnya: tuan Adi mempunyai hak kebendaan atas rumah tuan Baron berupa hak memungut hasil.tuan baron kemudian menjual rumahnya kepada tuan catur yang di sertai dengan leveringnya benda trsebut. Maka tuan adi di sini tetap dapat melakukan haknya(yaitu vruchtgebruik) terhadap tuan catur sebagai eigener baru dari rumah tersebut.
- Sistem yang terdapat pada hak kebendaan adalah mana yang lebih dulu terjadinya, itu tingkatnya adalah lebih tinggi dari pada yang terjadi kemudian. Misalnya: seorang eigener menghipotekkan tanahnya, kemudian tanah tersebut juga di berikan kepada orang lain dengan hak memungut hasil maka di sini hak hipotek itu masih ada pada tanah yang bebani hak memungut hasil itu. Da mempunyai hak yang lebih tinggi dari pada hak memungut hasil yang baru terjadi kemudian.
- Kemungkinan untuk mengadakan gugatan itu juga berlainan. Pada hak kebendaan gugatnya itu di sebut gugat kebendaan. Dalam hal ini orann mempunyai macam-macam aksi bila terdapat gangguan atas hak nya, misalnya berwujud: penuntutan kembali, gugatan untuk penggantian, kerugian dan sebagainya.dan gugatan ini dapat di laksanakan terhadap siapapun yang mengganggu hak nya. Pada hak perorangan, gugat ini di sebut gugat perorangan. Pada hak perorangan ini orang hanya dapat mengajukan gugatan terhadap lawannya.
Yang perlu di perhatikan, bahwa dalam praktik sering kali kita jumpai adanya hak-hak perorangan yang mempunyai sifat kebendaan yaitu:
- Mempunyai sifat absolu(mutlak) yaitu dapat di pertahankan/di lindungi terhadap setiap gangguan dari pihak ketiga misalnya hak penyewa,mendapat prelindungan berdasarkan pasal 1365 KUH perdata setelah adanya arrest HR.1919
- Mempnyai sifat mengikuti benda nya(droit de suit). Misalnya hak sewa senantiasa mengikuti bendanya.
- Mempunyai sifat prioritas yaitu pada hak perorangan kita jumpai juga adanya hak yang lebih dahulu terjadinya di menangkan dengan hak yang terjadi kemudian, misalnya pembeli/penyewa pertama berhadapan dengan pembeli/penyewa kedua.
Macam-macam hak kebendaan
Di dalam buku ke ll KUH perdata telah di atur bermacam-macam hak kebendaan tentunya dengan mengikat berlakunya undang-undang no.5 tahun 1960 tentang undang-undang pokok agraria dan UU no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah.karena menurut UUPA di tentukan bahwa semua hak yang berkaitan dengan bumi, air dan kekayaan alam yang ada di dalamnya kecuali ketentuan mengenai hipotik di cabut berlakunya(kusus mengenai hipotik lihat lebih lanjut dalam UU HAT) dengan mengingat berlakunya UUPA tersebut maka hak kebendaan yang di atur dalam buku ke ll KUH perdata dapat di bedakan menjadi dua(Soedewi,2000:29-30):
Hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan
Artinya, pemilik hak tersebut dapat menikmati, mengambil manfaat menggunakan dan mengambil buahnya.
Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan ini di dapat atas:
Bendanya milik sendiri
Misalnya, hak milik atas benda bergerak/benda yang bukan tanah.bezit atas benda bergerak atau benda yang bukan tanah.
Benda milik orang lain
Bezit atas benda bergerak/ benda yang bukan tanah. Hak memungut hasil atas benda bergerak/ benda yang bukan tanah. Hak pakai dan mendiami atas benda begerak. Benda yang bukan tanah.
Kedudukan berkuasa(bezit)
Ialah suatu keadaan lahir,dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri,yang oleh hukum dilinndungi,dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa(pasal 529 KUH perdata).
Cara memperoleh bezit:
Ø Untuk benda yang bergerak(pasal 1977 ayat1 KUH perdata)
- Diperoleh secara asli dengan pengambilan barang tersebut dari tempat semula, sehingga secara terang dan tegas dapat di lihat maksud untuk memiliki barang itu.
- Di peroleh oleh bantuan orang lain(pengoperan), yaitu dengan penyerahan barang itu dari tangan bezitter lama ketangan bezitter baru. Tetapi untuk barang yang digudang cukup dengan penyerahan kunci.
Ø Untuk benda yang tidak bergerak
- Memperoleh bezit dengan tidak memakai bantuan orang lain di perlukan, bahwa orang yang menduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerusmendudukinya dengan tidak mendapat gangguan dari suatu pihak barulah di anggap sebagai bezitter tanah itu(pasal 545 KUHP dt: annal bezit)
- Dengan suatu pernyataan, menurut undang-undang dalam hal berikut:
· Jika orang yang akan mengmbil alih bezit itu, sudah memegang bendabenda tersebut sebagai houder, misalnya penyewa ini di namakan”levering met de korte hand”
· Jika orang yang mengoperkan bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian di perbolehkan tetap memegang benda itu sebagai houde.ini di namakan “constitumpossesorium”
Hak memungut hasil
Menurut ketentuan pasal 756 KUH perdata, hak memungut hasil ialah suatu hak kebendaan untuk menarik penghasilan dari suatu bidang orang lain, seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri, dengan kewajiban menjaga supaya benda tersebut tetap dalam keadaan semula.
Salah satu hak yang penting bahwa, hak vruchtgebruik selalu di berikan pada seorang secara pribadi. Karena hak itu berakhir dengan sendiri nya kalau orang tersebut meninggal dunia.
Hak memungut hasil dari barang orang lain soeolah-olah seperti pemilik dengn kewajiban untuk memelihara barang itu supaya tetap adanya.
Apabila seseorang mempunyai hak memungut hasil atas benda orang lain, maka orang tersebut memiliki hak:
- Hak untuk memungut hasilnya atau buahnya barang misalnya hewan,tanah,rumah adalah barang yang dapat menghasilkan/membuahkan hasil.
- Hak untk memakai barang tersebut, misalnya mempergunakan atau memakai perabot rumah,kendaraan ,pakaian dan lain sebagainya. Sesuai dengan istilahnya vrucht itu adalah hasil, sedang gebruik adalah memakai atau mempergunakan.
Kewajiban seorang vruchtgebruiker ialah:
- Membuat pencatatan pada waktu ia menerima haknya.
- Memelihara benda itusebaik-baiknya dan menyerahkan dalam keadaan baik apabila hak itu berakhir.
- Menanggung segala biaya pemeliharaan dan perbaikan yang biasa.
Hak pakai dan hak mendiami
Mengenai hak pakai dan hak mendiami sebagaimana di atur dalam pasal 818 KUH perdata menyatakan yang intinya bahwa merupakan hak kebendaan yang cara terjadinya dan hapusnya adalah sama seperti hak memungut hasil.
Hak mendiami adalah merupakan hak pakai kediaman, jadi intinya hak pakai dan hak mendiami adalah sama hanya obyek nya yang berbeda.
Menurut pasal 821 KUH perdata, hak pakai ni hanya di peruntukkan terbatas pada diri si pemakai dan keluarganya(keluarga dalam rumah tangga). Si pemakai tidak boleh menyerahkan atau menyewakan haknya kepada orang lain (pasal 823 KUH perdata)
Kedua hak benda ini, memberikan kekuasaan atas suatu benda tidak untuk di pakai, tetapi untuk di jadikan jaminan bagi hutang seseorang.
Gadai
Gadai sebagaimana di atur dalam KUH perdata pasal 1150 adalah suatu hak yang di peroleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang di berikan kepadanyaoleh debitur atau orang lain atas namanya untuk menjamin suatu hutang, dan yang memberikan kewenangan kepada kreditur untuk mendapat pelunasan dari barang tersebut lebih dahulu dari kreditur-kreditur lainnya, kecuali biaya-biaya untuk melelang dan memelihara benda tersbut dan biaya-biaya mana yang harus di dahulukan.
Gadai ini bersifat accessoir artinya: adanya hak itu tergantung dari adanya suatu perjanjian pokok, yaitu perjanjian hutang piutang yang di jamin denga hak tersebut. Dari pengertian isi pasal 1150 KUH perdata tersebut maka dapat di simpulkan bahwa:
- Subyek gadai yaitu: pemegang atau penerima gadai adalah kreditur, dan pemberi gadai adalah debitur atau orang lain atas namanya.
- Obyek gadai adalah segala benda yang bergerak yang berwujud maupun tidak berwujud yaitu yang dapat berupa surat-surat piutang atas bahwa, atas tunjuk dan atas nama.
- Pemegang gadai menjadi kreditur preferent artinya dalam mengambil pelunasan dari pnjualan barang gadai di dahulukan dari pada kreditur-kreditur lainnya kecuali biaya untuk melelang barang tersebut dan biaya yang telah di keluarkan untuk penyelamatan barang (pasal 1132 KUH perdata).
Hak-hak seorang pemegang atau enerima gadai ialah:
- Ia berhak menahan barang yang di pertanggung jwabkan sampai pada waktu htang di lunas, baik yang mengenai jumlah pokok maupun bunga
- Ia berhak mengambil pelunasan ini dari pendapatan penjualan benda tersebut, jika orang yang berhutang tidak menepati janji.
- Ia berhak minta ganti biaya-biaya yang ia telah keluarkan untuk menyelamatkan barang tanggungan itu.
- Ia berhak menggadaikan lagi barang tanggungan itu bila hak itu sudah menjadi kebiasaan, seperti halnya dengan penggadaian surat-surat sero atau obligasi.
Kewajiban seorang pemegang gadai:
- Ia bertanggung jawab tentang hilangnya atau kemunduran harga barang tanggungan, jika di sebabkan karena kelalainnya.
- Ia harus memberitahukan kepada orang yang berhutang bila ia hendak menjual barang tanggungannya.
- Ia harus memberikan hitungannya tentang pendapatan penjualan dan setelah ia mengambil pelunasan hutangnya harus menyerahkan kelebihannya pada si berhutang.
- Ia harus mengembalikan barang tanggungan, bila hutang pokok, bunga dan biaya ntuk mnyelamatkan barang tanggungan telah di bayar lunas.
Gadai hapus apabila:
- Hapusnya hutang yang di tanggung
- Di lepaskan secara sukarela
- Barang tanggungan hilang atau musnah.
Hipotik
Dalam pasal 1162 KUH perdata di sebutkan bahwa hipotik adalah merupakan suatu hak kebendaan atas suatu benda yang tak bergerak, bertujuan untuk mengambil pelunasan hutang dari( pendapatan penjualan) benda itu.
Dengan berlakunya UU no.4 tahun 1996 tentang hak tanggungan atas tanah beserta benda-benda yang berkaitan dengan tanah yang mulai berlaku tanggal 9 april 1996, maka ketentuan mengenai hipotik dalam buku ll KUH perdata yang oleh UUPA masih di nyatakan berlaku sepanjang mengenai tanah menjadi tidak berlaku lagi. Namun demikian ketentuan hipotik tersebut msih berlaku sepanjan mengenai benda tidak bergerak selain tanah seperti yang di atur dalam buku ll bab21 terletak di antara pasal 1162-1232 KUH perdata, misalnya hipotik atas mesin-mesin pabrik.
Perbedaan antara gadai dan hipotik:
- gadai harus disertai penyerahan kekuasaan atas barang yang dijadikan tanggungan,hipotik tidak.
- gadai hapus jika barang yang dijadikan tanggungan berpindah tangan tetapi hipotik tetapterletak sebagai beban diatas benda yang dijadikan tanggungan meskipun benda itu pindah tangan.
- Lebih dari satu gadai atau suatu barang meskipun tidak di larang UU.di dalam praktek hampir tidak pernah terjadi, tetapi hipotik yang bersama-sama di bebankan atas satu rumah adalah suatu keadaan yang biasa.
- Gadai dapat di berikan meluluh atas benda-benda yang bergerak, hipotik atas benda tak bergerak.
Hak-hak yang menurut undang-undang boleh di perjanjikan hipotik ialah:
- Hak yang memberikan kuasa pada pemegang hipotik untuk menjual sendiri persil nya di depan umum dam mengmbil pelunasan dari pelelangan tersebut, jika orang yang berhutang tidak menepati janji.
- Pembatasan hak milik persil untuk menyewakan persilnya,misalnya tidak boleh menyewakan persilnya lebih dari 5 tahun.
- Teranglah bahwa si pemilik persil tetap berhak menjual persilnya lepada siapapun dan hipotik yang terletak di atas persil itu akan tetap terletak di atasnya, tetapi pada pembeli jika penjualan di lakukan di depan umum oleh undang-undang di berikan kesempatan meminta zuifering artinya supaya persilnya di bersihkan dari hipotik yang melebihi harga persil itu.
- Seseorang pemegang hipotik berhak untuk meminta di perjanjikan bahwa jika terjadi kebakaran sedangkan rumah yang menjadi tanggungan telah di ansurasikan ia akan menerima uang asuransi yang di byarkan pada pemilk rumah.perjanjian semacam ini di sebut”assurantie-beding” yang jelas di atur dalam KUH Perdata maupun KUHD.
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan
Dimana pemilik hak tersebuut tidak mempunyai hak untuk menikmati, mengambil manfaat, menggunakan dan mengambil buah dari bendanya. Jaminan suatu utang, apabila debitur wanprestasi, maka kreditur di beri hak untuk menjual benda tersebut untuk mengambil pelunasan utangnya(Qomariyah,2002:96-97).
Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan ini adalah:
- Gadai sebagai jaminan ialah benda bergerak
- Hipotik sebagai jaminan ialah benda-benda tetap.
Sifat-sifat hak-hak kebendaan:
- Memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda
- Dapat di pertahankan atas setiap orang
- Mempunyai sifat melekat (droit de suite) dan selalu memenangkan hak yang lebih tua terhadap hak yang lebih muda.
Kesimpulan
v Hak kebendaan adalah hak mutlak atas suatu benda di mana hak itu memberikan kekuasaan langsung atas suatu benda dan dapat di pertahankan terhadap siapapun juga.
v Macam-macam hak kebendaan:
- Hak-hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan artinya pemilik hak tersebut dapat menikmati, mengambil manfa’at menggunakan dan mengambil buahnya.
- Hak –hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan dimana pemilik hak tersebut tidak mempunyai hak untuk menikmati,mengambil manfa’at buah dari bendanya. Benda tersebut harus di simpan dan di rawat sedemikian rupa untuk di jadikan jaminan suatu utang. Apabila debitur wanprestasi, maka kreditur di beri hak untuk menjual benda tersebut untuk mengambil pelunasan utangnya.
v Kedudukan berkuasa(bezit) adalah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai suatu benda seolah-olah kepunyaannya sendiri, yang oleh hukum di lindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda itu sebenarnya ada pada siapa.
v Perbedaan gadai dan hipotik:
- Gadai harus disertai penyerahan kekuasaan atas barang yang di jadikan tanggungan,hipotik tidak.
- Gadai hapus jika barang yang di jadikan tanggungan berpindah tangan tetapi hipotik tetap terletak sebagai beban di atas benda yang di jadikan tanggungan meskipun benda itu pindah tangan.
- Lebih dari satu gadai atas suatu barang meskipun tidak di larang UU. Di dalam praktek hampir tidak pernah terjadi, tetapi hipotik yang bersama-sama di bebankan di atas satu rumah adalah suatu keadaan yang biasa.
- Gadai dapat di berikan melulu atas benda-benda yang bergerak, hipotik atas benda tak bergerak
Daftar pustaka
v
R. Subekti, SH, Prof. , 2000, “Perbandingan Hukum Perdata” , Jakarta,
Pradnya Paramita.
v
R. Subekti, SH, Prof. , 2001, “Pokok-Pokok Hukum Perdata” , Jakarta,
P.T. Internusa.
v
Ridwan Syahrani, SH, 2000,
“Seluk Beluk Hukum dan Azas-Azas Hukum
Perdata” , Bandung, Penerbit Alumni.
v Hartini r,Sh,M.Si,2006,”hukum komersial”, malang, ummpress
No comments:
Post a Comment