Perempuan Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017

 

  Perempuan Berhadapan dengan Hukum Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017

Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai panduan bagi hakim untuk mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum agar memiliki perspektif gender dan menerapkan kesetaran gender dan non diskriminasi dalam mengadili suatu perkara.

Dalam proses kelahirannya Perma telah melalui tahapan-tahapan yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

a.         Pembentukan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung (SK KMA) Nomor 43/ KMA/ SK/ IV/ 2015 tanggal 13 April 2015 tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia yang diperbarui dengan SK KMA Nomor 88/ KMA/ SK/ V/2016[1]  tentang Pembentukan Kelompok Kerja Perempuan dan Anak Mahkamah Agung Republik Indonesia (Selanjutnya disebut dengan POKJA Perempuan dan Anak MARI).

b.        Setelah POKJA Perempuan dan Anak MARI terbentuk, dilaksanakan pembahasan Rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) dengan berpedoman pada SK KMA Nomor 57/ KMA/ SK/ IV/ 2016. Pembahasan Raperma tersebut melibatkan stakeholders seperti ketua pengadilan, para peneliti, dan praktisi hukum lain.

c.         Proses selanjutnya setelah pembahasan materi Raperma adalah penyerahan draf Raperma kepada Ketua Mahkamah Agung untuk disetujui atau tidak disetujui melalui forum rapat pimpinan yang melibatkan Ketua MA, para Wakil Ketua MA, para Ketua Kamar, Ketua Tim POKJA Perempuan dan Anak MARI, Juru Bicara MA, Kepala Biro Hukum dan Humas serta stakeholders lain yang berkaitan.

d.        Setelah Raperma disetujui, selanjutnya Biro Hukum dan Humas melakukan harmonisasi dengan berpedoman pada SOP Harmonisasi/Penyusunan/Pembentukan Peraturan Perundang-undangan Nomor Bua. 6 yang berlaku efektif tanggal 6 Januari 2014. Tahapan harmonisasi tersebut antara lain: disposisi surat dari Ketua MA kepada Kepala Biro Hukum dan Humas, dilanjutkan disposisi kepada Kabag Peraturan Perundang-undangan dan disposisi kepada Kasubbag Administrasi Kebijakan MA, Pemeriksaan kelengkapan administrasi, harmonisasi, persetujuan dan tanda tangan ketua MA, serta pengundangan.

e.         Proses selanjutnya adalah pengundangan di Kementerian Hukum dan HAM dan ditanda tangani oleh Direktur Genderal Peraturan Perundang-undangan. Pada hari yang sama, Biro Hukum dan Humas melakukan publikasi pada Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Mahkamah Agung untuk disebarkan secara nasional. Sejak saat itulah PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum berlaku wajib dan mengikat.[2]

Keberlakuan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum ini sendiri secara langsung pedoman tersebut memang ditujukan bagi hakim pemeriksa perkara, akan tetapi di dalamnya terdapat ketentuan yang juga mengikat bagi pihak-pihak yang terlibat dalam pemeriksaan perkara.

Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum terdapat ketentuan sebagai berikut:

a.    Dalam Bab I mengenai Ketentuan Umum, dalam Pasal 1 diatur mengenai nomenklatur -Perempuan berhadapan dengan hukum‘ yakni perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai saksi, atau perempuan sebagai pihak. 

b.        Dalam Bab II mengenai asas dan tujuan termuat beberapa asas dan tujuan bagi hakim dalam mengadili perempuan berhadapan dengan hukum. 

c.         Dalam Bab III tentang Pemeriksaan Perkara termuat ketentuan/ pedoman bagi hakim dalam memeriksa perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum sebagai berikut:

1)        Pasal 4 mengatur tentang pedoman bagi hakim untuk mempertimbangkan kesetaraan gender dan non diskriminasi dalam melihat fakta-fakta yang muncul dalam persidangan.

2)        Pasal 5 memuat larangan bagi hakim ketika memeriksa perempuan berhadapan dengan hukum. 

3)        Pasal 6 mengatur tentang pedoman bagi hakim ketika mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum. 

4)        Dalam Pasal 7 disebutkan, “...hakim agar mencegah dan/ atau menegur para pihak, penasihat hukum, penuntut umum dan/ atau kuasa hukum yang bersikap atau membuat pernyataan yang merendahkan, ...”. Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa meskipun hanya hakim yang diberi pedoman langsung oleh PERMA, namun karena hakim memimpin jalannya persidangan yang diikuti oleh para pihak, maka pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan harus mengikuti arahan dari hakim dan secara tidak langsung menaati Perma yang dilaksanakan oleh hakim pemeriksa perkara.

5)        Dalam Pasal 8 diuraikan tentang tugas Hakim dalam menjelaskan hak-hak korban seperti ganti kerugian dan pemulihan.

6)        Pasal 9 memberi pedoman bagi hakim terkait peran pendamping bagi perempuan berhadapan dengan hukum.

7)        Pasal 10 mengatur tentang pemeriksaan dengan komunikasi audio visual jarak jauh di pengadilan negeri setempat atau di tempat lain atas inisiatif hakim atau permohonan pihak/ penegak hukum lain seperti penuntut umum, penasihat hukum dan/ atau korban. 

d.        Dalam Bab IV diatur mengenai pemeriksaan uji materiil oleh Mahkamah Agung. 

e.         Bab V mengenai ketentuan penutup mengatur keberlakuan Perma Nomor 3 Tahun 2017 sejak tanggal diundangkan. 

Berdasarkan Perma Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum, yakni Perempuan Berhadapan dengan Hukum adalah perempuan yang berkonflik dengan hukum, perempuan sebagai korban, perempuan sebagai saksi atau perempuan sebagai pihak.[3] Dalam Perma tersebut, yang dimaksud perempuan adalah perempuan yang sudah dewasa (berusia 18 tahun ke atas) atau sudah menikah.

Dengan demikian Perma ini juga menjangkau perkara-perkara yang menjadi wewenang Pengadilan Agama  termasuk dalam perkara perceraian dimana perempuan bersentuhan langsung dalam pemenuhan hak-haknya pasca perceraian sehingga dengan ada Perma tersebut  menjadi pijakan dasar bagi dalam memeutus perkara perceraian.

Adapun urgensi dari Perma tersebut pengaturan khusus yang dibuat agar hakim memiliki perspektif gender dan menerapkan kesetaran gender dan prinsip non diskriminasi dalam mengadili suatu perkara .

Harapannya diterbitnya Perma ini agar  praktek diskriminasi dan streotif gender dan apabila  berkaitan dengan  penyelesaian perkara perceraian yang banyak  perempuan  terlibat sebagai “pihak”  dalam proses persidangan tidak menghambat aksesnya untuk meraih keadilan yang seimbang bukan saja  disebabkan ketidak tahuannya dalam menuntut hak-haknya maupun karena aturan dari perundang-undangan.

Untuk menjamin kesetaran dan keadilan yang berimbang bagi perempuan didalam penegakan hukumnya peranan Hakim yang bersensitif gender akan memberikan pertimbangan hukum berdasarkan fakta persidangan agar terpenuhi  hak-hak perempuan akibat perceraian dengan pembebanan kewajiban bagi suami  didalam putusan hakim ketika siistri tidak terbukti nusyuz sebagi perlindungan bagi perempuan.



[1]SK KMA ini mencabut SK KMA yang lama karena adanya mutasi dan promosi sebagian anggota POKJA dan berakhirnya masa tugas POKJA pada tanggal 1 Mei 2016

[2]Riki Perdana Raya Waruwu, ―Penerapan Asas Fiksi Hukum dalam PERMA‖,https://jdih.mahkamahagung.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=139:penerapan-asas-fiksi-hukum-dalam-PERMA&catid=9:kegiatan&Itemid=24,   diakses pada 10 Januari 2018.

[3]Kelompok Kerja Perempuan dan Anak mahkamah Agung RI dan Masayarakat Pemantau Peradilan Indonesia Fakultas Hukum Universitas Indonesia ( MaPPI  FHUI), Vide Pasal 1 angka 1 PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan dengan Hukum,Jakarta, Mahkamah Agung Republik Indonesia dan Australia Indonesia Partnership for Justice 2,  2018, hlm .1

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...