Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW)

 

Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW) adalah suatu instrumen standar internasional yang diadopsi oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa pada tahun 1979 dan mulai berlaku pada tanggal 3 Desember 1981. Pada tanggal 18 Maret 2005, 180 negara, lebih dari sembilan puluh persen negara-negara anggota PBB, merupakan Negara Peserta Konvensi. Negara-negara Peserta Konvensi ini,  bersepakat :

a.       Memperhatikan bahwa Piagam PBB menegaskan kembali keyakinan akan hak-hak asasi manusia  yang fundamental, atas martabat dan pribadi manusia dan atas persamaan hak laki-laki dan perempuan. 

b.      Memperhatikan bahwa Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia menegaskan prinsip menolak  diskriminasi dan menyatakan bahwa seluruh umat manusia dilahirkan bebas dan sama dalam  martabat dan hak-haknya dan bahwa setiap manusia berhak atas semua hak dan kebebasan yang  ada, tanpa perbedaan apapun, termasuk perbedaan atas dasar jenis kelamin,

c.       Memperhatikan bahwa Negara-negara Peserta Kovenan-Kovenan Internasional tentang Hak Asasi  Manusia berkewajiban untuk memastikan persamaan hak laki-laki dan perempuan untuk menikmati  semua hak ekonomi, sosial, budaya, sipil dan politik,

d.      Menimbang bahwa konvensi-konvensi internasional yang disepakati di bawah naungan  Perserikatan  Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang mendorong persamaan hak laki-laki dan perempuan,

e.       Juga memperhatikan resolusi, deklarasi dan rekomendasi yang diadopsi Perserikatan Bangsa-Bangsa dan badan-badan khusus yang memajukan persamaan hak laki-laki dan perempuan,

f.        Memprihatinkan, bahwa meskipun sudah ada berbagai perangkat ketentuan, diskriminasi terhadap  perempuan terus berlanjut,

g.       Mengingat bahwa diskriminasi terhadap perempuan melanggar prinsip-prinsip persamaan hak dan  penghargaan pada martabat manusia, merupakan hambatan bagi partisipasi perempuan, atas dasar kesetaraan dengan laki-laki, dalam kehidupan politik, sosial, ekonomi dan budaya di negara mereka, menghambat pertumbuhan kemakmuran masyarakat dan keluarga dan mempersulit pengembangan sepenuhnya dari potensi perempuan dalam pengabdian untuk negaranya dan untuk kemanusiaan,

h.       Prihatin bahwa dalam situasi kemiskinan, perempuan mempunyai akses yang paling sedikit terhadap makanan, kesehatan, pendidikan, pelatihan dan kesempatan kerja dan kebutuhan lainnya,

i.         Yakin bahwa pembentukan tatanan ekonomi internasional baru berdasarkan kesetaraan dan keadilan  akan memberikan sumbangan yang sangat besar bagi peningkatan upaya mewujudkan kesetaraan antara laki-laki dan perempuan.[1]

Ini sebagian dari komitmen negara peserta dalam menerapkan prinsip-prinsip  yang tertuang dalam Deklarasi tentang Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan dan demi tujuan tersebut, mengambil langkah-langkah yang  diperlukan untuk menghapus diskriminasi dalam segala bentuk dan wujudnya terhadap perempuan.

Selanjutnya Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan CEDAW menetapkan secara universal prinsip-prinsip persamaan hak antara laki-laki dan perempuan. Komite Penghapusan Diskriminasi terhadap Perempuan (Cedaw) merekomendasi umum mengenai akses perempuan untuk memperoleh keadilan dengan isu yang terkait  berupa enam komponen penting yang saling terkait yaitu :

a.         Yustisiabilitas, ketersediaan, akses, kualitas baik, pemberian ganti rugi dan pertanggungjawaban sistem peradilan

b.        Undang-undang, prosedur, dan praktik yang diskriminatif

c.         Stereotipe dan bias gender dalam sistem peradilan dan arti penting peningkatan kapasitas

d.        Pendidikan dan peningkatan kesadaran tentang dampak stereotipe

1)        Pendidikan dalam perspektif gender

2)        Peningkatan kesadaran melalui masyarakat madani, media serta Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)

e.         Bantuan hukum dan pengacara yang disediakan negara

f.          Sumber daya[2]

 Maka dalam kaitan dengan akses keadilan yang seimbang ini  ada beberapa komponen yang perlu diterapkan karena merupakan komponen penting dalam penegakan sistem perlindungan dan penegakan hak-hak asasi manusia.

Didalam Kovensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (CEDAW) menegaskan bahwa seluruh Negara Anggota harus menjamin perlindungan efektif bagi perempuan dari setiap tindak diskriminasi melalui peradilan nasional yang kompeten maupun lembaga publik lainnya;[3]

Dalam Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), hakmemperoleh ganti rugi tersirat dalam Pasal 2 (c), yang membahas tentang kewajiban negara-negarapeserta “[untuk] memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan, setara dengan perlindungan yang diberikan terhadap pria dan memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga umum lain, perlindungan efektif bagi perempuan terhadap semua tindakan diskriminasi.”11 Agar ganti rugi yang diberikan efektif, keputusan yang diberikan terhadap suatu kasus harus adil, tidak berat sebelah, tepat waktu dan cepat serta efisien.12 Stereotipe gender, yang kerap terjadi dalam banyak penuntutan  kasus kekerasan gender dan kasus lain yang berhubungan dengan isu gender, mempengaruhi hak perempuan untuk memperoleh pengadilan yang adil dan layak.13

Indonesia adalah  negara peserta maka sebagai negara pihak juga telah meratifikasi Instrumen Hukum Internasional mengenai non-diskriminasi, khususnya terhadap perempuan, diatur  dalam Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of all Form Discrimination Against Women (CEDAW)1979 melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on the Elimination of All Forms Discrimination Against Women).

Kewajiban negara pihak untuk secara aktif menghapuskan diskriminasi terhadap perempuan termuat dalam Pasal 2 CEDAW yang antara lain berisi kewajiban negara untuk:

a.   Melarang segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan melalui peraturan perundang-undangan, serta realisasinya.[4]

b.  Menegakkan perlindungan hukum terhadap perempuan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan badan-badan pemerintah lainnya, serta perlindungan perempuan yang efektif terhadap setiap tindakan diskriminatif.[5]

c.       Mencabut semua aturan dan kebijaksanaan, kebiasaan dan praktik yang diskriminatif terhadap perempuan.[6]

d.      Mencabut semua ketentuan pidana nasional yang diskriminatif terhadap Perempuan.[7]

Banyaknya perempuan di seluruh Asia Tenggara masih menghadapi berbagai hambatan untuk mencapai kesetaraan gender akibat diskriminasi dan stereotipe atas dasar jenis kelamin dan gender mereka, termasuk di dalam sistem peradilan di negara-negara mereka,  maka para hakim dari Asia Tenggara, yang berpartisipasi pada 2016 Judicial Workshop on Judging with a Gender Perspective, yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, dari 24 hingga 25 Juni 2016, mengadopsi General Guidance for Judges in Applying a Gender Perspective in Southeast Asia (Panduan Umum bagi Hakim dalam Menerapkan Perspektif Gender di Asia Tenggara).



[1]UN WOMEN, Artikel Referensi Bahan Materi Pelatihan untuk Pelatih ( Traing of Trainer) Akses Perempuan Terhadap Keadilan dalamPenjelasan Singkat Konvensi Cedaw, Hotel Borubudur Jakarta, tgl 9-15 Desmber 2018, hlm.1

[2]Ibid, Rekomendasi Umum CEDAW  33 ” Aksess perempuan terhadap keadilan”.

[3]Ibid.

[4]Pasal 2 huruf (a) Convention on the Elimination of All Forms of DiscriminationAgainst Women sebagaimana diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentangPengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3277).

[5]Pasal 2 huruf (c) Convention on the Elimination of All Forms of DiscriminationAgainst Women sebagaimana diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentangPengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3277) .

[6]Pasal 2 huruf (f) Convention on the Elimination of All Forms of DiscriminationAgainst Women sebagaimana diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentangPengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3277) .

[7]Pasal 2 huruf (g) Convention on the Elimination of All Forms of DiscriminationAgainst Women sebagaimana diratifikasi dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentangPengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 29, Tambahan Lembaran NegaraRepublik Indonesia Nomor 3277)

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...