Panduan Bangkok bagi Hakim dalam Menerapkan Perspektif Gender dihubungakan dengan PERMA 3 Tahun 2017

Bahwa dalam pertemuan Bangkok ini para hakim mengambil kesepakatan  sebagai berikut :

a.         Pertimbangan Umum

1.        Panduan ini bertujuan untuk

a)    Memberikan bantuan bagi para hakim untuk memahami dan menerapkan prinsip-prinsip kesetaraan gender dan non-diskriminasi;

b)   Mendampingi para profesional sektor peradilan seperti petugas pengadilan, petugas kepolisian, jaksa, mediator, arbitrator, fasilitator, pengacara, pekerja sosial, praktisi medis dan perwakilan masyarakat sipil dalam mengidentifikasi situasi di mana perlakuan yang sama dan/atau berbeda dapat mengakibatkan diskriminasi terhadap perempuan; dan

c)    Berkontribusi dalam pelaksanaan sistem peradilan yang menjamin hak perempuan atas akses setara kepada proses pengadilan yang adil dan peka gender, proses mediasi, ajudikasi dan pemberlakuan putusan.

Panduan ini dijabarkan dengan mempertimbangkan, serta dalam beberapa kasus secara langsung merujuk kepada bahasa hukum dan standar internasional yang diakui di dalam CEDAW dan instrumen internasional terkait lainnya, rekomendasi yang dikeluarkan oleh Special Rapporteur on the independence of judges and lawyers, dan Komite Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, serta berbagai hukum dan standar, praktik baik, dan pengalaman nasional yang saling dipertukarkan oleh para peserta pada Workshop on Judging with a Gender Perspective yang diselenggarakan di Bangkok, Thailand, pada 24 dan 25 Juni 2016.

Panduan ini merupakan salah satu dari berbagai upaya para pemangku kepentingan sektor peradilan Asia Tenggara untuk menghapuskan perlakuan sewenang-wenang dan diskriminatif yang ada terhadap perempuan berdasarkan jenis kelamin dan gender yang mempengaruhi perempuan di dalam setiap aspek hidup mereka, khususnya ketika mengakses sistem peradilan.

Panduan ini diarahkan untuk para anggota sistem peradilan tanpa memandang tingkat dan area keahlian mereka maupun lembaga pelatihan peradilannya. Cakupan berlakunya panduan ini tidak terbatas hanya pada kasus-kasus yang terkait dengan hukum keluarga maupun hukum pidana, namun seluruh wilayah hukum.

Para anggota peradilan memainkan peranan penting dalam memerangi diskriminasi berbasis gender. Melalui keputusan-keputusan mereka, para hakim dapat membantu mengubah praktik atau kebiasaan yang selama ini mengokohkan stereotipe gender; membentuk kriteria penafsiran untuk mencegah diskriminasi langsung maupun tidak langsung; menetapkan prosedur yang menunjukkan dan menjaga penghormatan terhadap harkat dan kesetaraan perempuan di dalam sistem penyelenggaraan peradilan; membentuk aturan-aturan untuk menerapkan hukum sehingga sejalan dengan prinsip-prinsip universal kesetaraan dan non-diskriminasi terhadap perempuan; dan mempengaruhi para pembuat hukum agar tidak menetapkan hukum yang melanggar prinsip kesetaraan dan non-diskriminasi terhadap perempuan.

 

b.         Konsep Dasar

1)        Untuk memenuhi tujuan panduan ini, istilah-istilah di bawah ini didefinisikan sebagai berikut:

a)        "Jenis kelamin" (sex) merupakan status fisik, fisiologis dan biologis seseorang, yang biasanya dicirikan sebagai laki-laki, perempuan, atau interseks, sementara istilah "gender" adalah pembedaan sosial atau budaya terkait dengan jenis kelamin biologis seseorang. Kategorisasi ini membentuk ekspektasi, tanggung jawab dan peluang yang diberikan kepada perempuan dan dapat menyebabkan hierarki kekuasaan dan diskriminasi.

b)        Kesetaraan formal atau de jure mewajibkan laki-laki dan perempuan diperlakukan sama dan dijamin kesetaraannya dalam berbagai kesempatan sehingga mereka berdiri pada posisi yang setara. Kesetaraan kesempatan artinya setiap orang harus, sejak tahap awal memiliki peluang yang sama sehingga mereka dapat mewujudkan kemampuan mereka dan berpartisipasi di dalam seluruh area kehidupan ekonomi, sosial, politik dan budaya secara setara.

c)        Kesetaraan substantif atau de facto mencakup menjamin perempuan mendapatkan "kesetaraan hasil", yang artinya setiap kemajuan dalam pencapaian kesetaraan harus menghasilkan hasil yang nyata atau perubahan jangka panjang dalam hubungan gender.

d)        Diskriminasi adalah perbedaan perlakuan berdasarkan sejumlah dasar tertentu seperti ras, warna kulit, bahasa, agama, keyakinan, kasta, pekerjaan, pandangan politik, kebangsaan, latar belakang sosial, disabilitas, usia, lokasi, daerah, status masyarakat adat dan minoritas, jenis kelamin, gender, orientasi seksual, identitas gender, atau status lainnya, yang berdampak mengabaikan atau mengganggu penikmatan atau penggunaan hak seseorang.  Diskriminasi dapat berbentuk:

(1)          Langsung, yaitu ketika suatu hukum atau undang-undang secara tegas memandatkan perlakuan yang berbeda yang berdampak merugikan pada penikmatan hak suatu kelompok secara khusus; atau

(2)          Tidak langsung, yaitu ketika suatu hukum atau undang-undang tampak netral, namun justru berdampak buruk pada penikmatan hak salah satu kelompok atau lebih secara khusus. Seseorang atau sekelompok orang dapat didiskriminasi berdasarkan lebih dari satu dasar di atas. Diskriminasi biasanya bukan merupakan fenomena yang berdiri sendiri; bentuk diskriminasi lintas-area umumnya dimulai dari konteks asumsi, norma dan praktik yang diskriminatif.

(3)          Perbedaan perlakuan dapat terjadi secara objektif dan beralasan, atas dasar tujuan yang masuk akal, dan tidak berdampak buruk pada, atau membatasi penikmatan hak-hak.

(4)          Stereotyping adalah suatu pandangan yang mengeneralisasi ataumerupakan prakonsepsi tentang kualitas yang dimiliki oleh atau peran yang harus dijalankan anggota suatu kelompok tertentu. Stereotyping mengabaikan keadaan, kemampuan, kebutuhan, dan tuntutan seorang individu.

(5)          Stereotipe gender adalah bagian dari generalisasi terkait karakteristik laki-laki dan perempuan. Stereotipe dapat berbentuk

(1)     Deskriptif, berdasarkan pandangan atau persepsi mengenai seperti apa laki-laki dan perempuan,

(2)     preskriptif berdasarkan ideologi yang menetapkan peran masing-masing.

Stereotipe gender tersebut seringkali menjadi dasar dari asumsi mengeneralisir misalnya terkait bagaimana laki-laki atau perempuan harus atau akan berperilaku dalam berbagai keadaan.

e)        Kesetaraan, perlindungan yang setara di muka hukum, dan non-diskriminasi merupakan prinsip-prinsip fundamental hukum hak asasi manusia domestik dan internasional. Prinsip-prinsip ini melarang perlakuan yang merugikan yang didasarkan pada ide inferioritas atau superioritas masing-masing jenis kelamin atau pada aturan yang berakar pada stereotipe gender. Jaminan kesetaraan wajib menjamin kesetaraan baik formal maupun substantif.

f)          Penerapan perspektif gender akan membantu hakim untuk:

a)         Menyadari tentang norma-norma gender yang membentuk ekspektasi, tanggung jawab dan peluang yang terkait dengan perempuan;

b)        Mengidentifikasi sumber-sumber perlakuan berbeda berdasarkan jenis kelamin atau gender di dalam undang-undang, sistem dan praktik hukum yang berlaku;

c)         Menentukan apakah perlindungan yang berbeda dapat tetap menjamin perlindungan yang setara dan memajukan kesetaraan peluang dan hasil, atau justru malah menimbulkan diskriminasi;

d)        Mengidentifikasi dan menjabarkan konsekuensi dari pengkategorisasian berdasarkan jenis kelamin dan/atau gender, seperti antara lain: pelanggaran hak, hubungan kuasa yang tidak setara, serta perbedaan hak dan peluang; dan

e)         Mengidentifikasi prinsip dan prosedur hukum di dalam hukum domestik dan internasional, termasuk prinsip dan prosedur keadilan restoratif, yang dapat diterapkan oleh hakim/mediator/ arbitrator dalam menjalankan proses persidangan/mediasi/arbitrase serta dalam mengevaluasi fakta dan bukti di dalam proses pengadilan/ mediasi/arbitrase, untuk menjamin kesetaraan gender, perlindungan setara, dan non-diskriminasi.[1]

Kehadiran perempuan dihadapan hukum dengan proses pengadilan yang dilakukan dengan perspektif gender akan mendorong peluang yang setara, akses yang setara, dan hasil yang setara dalam proses pelaksanaan (dispensasi) keadilan bagi pihak-pihak yang haknya terancam tidak diakui akibat jenis kelamin atau gender mereka.

Mahkamah Agung telah menerbitkan PERMA Nomor 3 Tahun 2017 tentang “Pedoman mengadili bagi perempuan yang berhadapan hukum” dari panduan Bangkok  ini  untuk merespon dan memastikan akses keadilan bagi perempuan  ketika berhadapan dengan  hukum  pada intinya bertujuan untuk memastikan penghapusan segala potensi diskriminasi terhadap perempuandan diharapkan menjadi   standar bagi Hakim dan segenap aparatur peradilan dalam menangani  perkara yang melibatkan perempuan, baik sebagai pelaku, saksi, dan/atau korban, atau pihak. Terbitnya PERMA Nomor 3 Tahun 2017 Mahkamah Agung mengiringgi pula menerbitkan pula pembuatan” Buku Pedoman  Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum” yang  diterbitkan pada tanggal 4 Agustus 2017 agar PERMA Nomor 3 Tahun 2017 dapat  terinternalisasi dan terlaksana di lapangan sebagai panduan bagi hakim dalam melaksanakan tugas litigasi untuk berperspektif perlindungan perempuan.

Dalam kata pengantar terbitnya buku panduan ini  Ketua Mahkamah Agung RI Prof. Dr. M. Hatta Ali, S.H.,M.H  menyampaikan bahwa buku panduan  merupakan bagian materi pendukung  dari  Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perkara perempuan Berhadapan Dengan Hukum. Ini merupakan wujud peranan Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk memastikan akses terhadap  keadilan dan peradilan yang bebas dari diskriminasi bagi Perempuan Berhadapandengan Hukum (PBH).[2]           

Sehingga dengan terbitnya Perma Nomor 3 Tahun 2017 yang diiringgi juga dengan terbitnya panduan Buku pedoman Mengadili Perkara Perempuan Berhadapan Dengan Hukum, diharapkan bermanfaat bagi Hakim agar menangani perkara perempuan terjauh dari sterotif dan diskriminasi dengan menerapkan kesetaran dengan keadilan yang berimbang sehingga putusan dapat menampung kebutuhan dan kepentingan perempuan  melalui putusan yang responsif gender.



[1]. Panduan Umum Bangkok (Bangkok General Guidance) bagi Hakim untuk Menerapkan Perspektif Gender di Asia Tenggara, hlm 1-5

 

[2]M. Hatta Ali, loc-cit, hlm.2

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...