KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikan makalah Hukum Menikahi Wanita Hamil. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perbandingan Madzab.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semarang, 9 desember 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar belakang
Kehamilan dapat terjadi melalui perkawinan yang legal, maupun melalui hubungan akibat perkosaan, atau hubungan suka-sama suka diluar nikah yang disebut dengan perzinahan/ prostitusi. Apalagi pergaulan bebas antara muda mudi , seperti yang terjadi saat ini, seringkali membawa hal-hal yang tidak dikehendaki, yakni terjadinya kehamilan sebelum sempat dilakukan pernikahan. Dengan demikian hamil sebelum diadakan akad nikah telah menjadi problema yang membutuhkan pemecahan,sehingga terjadi kegelisahan dikalangan masyarakat maupun para ulama , yang ditangan merekalah terletak tanggung jawab yang sangat besar, terlebih lagi menyangkut masalah hukum islam/syari’at. Kebiasaan Orang tua yang merasa malu karena putrinya hamil diluar nikah , mereka biasanya berusaha menikahkan putrinya dengan laki-laki yang menghamilinya maupun yang bukan menghamilinya.Sekarang ini menikahi wanita hamil karena zina bukanlah masalah baru karena pada zaman rasulullah juga pernah terjadi. Padahal islam menganjurkan nikah dan melarang zina,karena zina adalah sumber kehancuran.
B. Rumusan Masalah
1. Apa pendapat ulama’ tentang hukum menikahi wanita hamil?
2. Apa saja dalil-dalil yang mereka pergunakan?
3. Pendapat ulama manakah yang paling rajih?
C. Tujuan
1. Untuk mengetahui pendapat ulama’ tentang hukum menikahi wanita hamil
2. Untuk menjelaskan dalil-dalil yang mereka pergunakan.
3. Untuk mendeskripsikan pendapat ulama manakah yang paling rajih.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pendapat Ulama Mengenai Menikahi Wanita Hamil
Mengenai menikahi wanita yang hamil karena zina oleh orang yang menhamilinya, para ulama telah sependapat bahwa laki-laki pezina halal menikahi wanita pezina.[1] Adapun berikut ini adalah pendapat ulama mengenai hukum menikahi wanita hamil oleh orang yang bukan menghamilinya:
1. Ulama Hanafiah
Boleh menikahi wanita hamil dari perbuatan zina dengan syarat kalau yang menikahi itu bukan laki-laki yang menghamilinya, tidak boleh menggaulinya hingga ia melahirkan.
2. Ulama Malikiyah
Tidak boleh menikahi wanita hamil dari perbuatan zina oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, kecuali telah melahirkan dan telah habis masa iddahnya.
3. Ulama Hanabilah
Tidak boleh menikahi wanita hamil dari perbuatan zina oleh laki-laki yang bukan menghamilinya, kecuali telah melahirkan dan telah habis masa iddahnya. Serta wanita itu telah bertobat dari perbuatan maksiatnya dan jika ia belum bertobat, maka tidak boleh menikahinya, meskipun ia telah habis masa iddahnya.
4. Ulama Syafi’iyah
Menikahi wanita hamil karena sebab zina hukumnya boleh, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain.
B. Dalil Yang Dipergunakan Oleh Ulama
1) Ulama Hanabilah dan Ulama Malikiyah
a) Firman Allah SWT dalam Surat An-Nur ayat 3:
الزَّانِي لَايَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَايَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ
“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang mukmin” (QS. An-Nur: 3)
Ayat ini memperlihatkan bahwa yang halal menikahi wanita pezina adalah laki-laki pezina, sehingga menjadi tidak halal hukumnya laki-laki yang bukan pezina menikahi wania pezina ini.
b) Hadits dari Ruwaifi Ibn Tsabit:
عَنْ أَبِيْ مَرْزُوْقٍ عَنْ حَنَشٍ الصَّنْعَانِيْ عَنْ رُوَيْفِعِ بْنِ ثَابِتٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ يَوْمَ حُنَيْنٍ قاَلَ لاَيَحِلُّ لِاَمْرِئٍ يُؤْمِنُ بِالله وَالْيَوْمِ الْاَخِرِ أَنْ يَسْقِيَ مَاءَهُ زَرْعَ غَيْرِهِ
Dari Abi Marzuqi dari Hanasy Al-Shan’ani dari Ruwaifi Ibn Tsabit Al-Anshari berkata: saya mendengar rasulullah SAW bersabda,”tidak halal bagi orang yang beriman kepada Allah dan hari akhir yang menyiramkan airnya pada tanaman orang lain” (HR. Abu daud dan al-tirmidzi)
Maksudnya menyiramkan air disini adalah bercampur atau maenggauli wanita lain yang bukan istrinya.
c) Hadits dari Abi Sa’id:
اَنَّ النَبِيَّ صَلَّي الله عَلَيْهِ وَ سَلَّمَ قَالَ لاَ تُوْطَأُ اِمْرَأَةٌ حَتَّى تَضَعَ
Sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “tidak boleh menggauli perempuan yang hamil sampai melahirkan” (HR. HR. Abu daud dan disahkan oleh hakim)
2) Ulama Syafi’iyah
a) Firman Allah dalam Surat An-Nisa’ ayat 23-24:
حُرِّمَتْ عَلَيْكُمْ أُمَّهَاتُكُمْ وَبَنَاتُكُمْ وَأَخَوَاتُكُمْ وَعَمَّاتُكُمْ وَخَالَاتُكُمْ وَبَنَاتُ الْأَخِ وَبَنَاتُ الْأُخْتِ وَأُمَّهَاتُكُمُ اللَّاتِي أَرْضَعْنَكُمْ وَأَخَوَاتُكُم مِّنَ الرَّضَاعَةِ وَأُمَّهَاتُ نِسَائِكُمْ وَرَبَائِبُكُمُ اللَّاتِي فِي حُجُورِكُم مِّن نِّسَائِكُمُ اللَّاتِي دَخَلْتُم بِهِنَّ فَإِن لَّمْ تَكُونُوا دَخَلْتُم بِهِنَّ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ وَحَلَائِلُ أَبْنَائِكُمُ الَّذِينَ مِنْ أَصْلَابِكُمْ وَأَن تَجْمَعُوا بَيْنَ الْأُخْتَيْنِ إِلَّا مَا قَدْ سَلَفَ ۗ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ غَفُورًا رَّحِيمًا ﴿٢٣﴾ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ النِّسَاءِ إِلَّا مَا مَلَكَتْ أَيْمَانُكُمْ ۖ كِتَابَ اللَّـهِ عَلَيْكُمْ ۚ وَأُحِلَّ لَكُم مَّا وَرَاءَ ذَٰلِكُمْ أَن تَبْتَغُوا بِأَمْوَالِكُم مُّحْصِنِينَ غَيْرَ مُسَافِحِينَ ۚ فَمَا اسْتَمْتَعْتُم بِهِ مِنْهُنَّ فَآتُوهُنَّ أُجُورَهُنَّ فَرِيضَةً ۚ وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا تَرَاضَيْتُم بِهِ مِن بَعْدِ الْفَرِيضَةِ ۚ إِنَّ اللَّـهَ كَانَ عَلِيمًا حَكِيمًا ﴿٢٤﴾
Diharamkan atas kamu (mengawini) ibu-ibumu, anak-anakmu yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan, ibi-ibumu yang menyusui kamu, saudara perempuan sepersusuan, ibu-ibu istrimu, anak-anak istrimu yang dalam pemeliharaanmu dari istri yang telah kamu campuri, tetapi jika kamu belum campur dengan istrimu itu (dan sudah kamu ceraikan), maka tidak berdosan kamu mengawininya; (dan diharamkan bagimu) istri-istri anak kandungmu; dan menghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau; sesungguhnya Allah maha pengampun lagi maha penyayang. Dan (diharamkan juga kamu mengawini) perempuan yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah telah menetapkan hukum itu) sebagai ketetapannya atas kamu, dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari istri-istri dengan hartamu untuk dikawini bukan untuk berzina, maka istri-istri yang telah kamau nikmati (campuri) diantara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah mengapa bagi kamu terhadap sesuatu yang kamu telah saling merelakannya, sesudah menentukan mahar itu. Sesungguhnya allah maha mengetahui lagi maha bijaksana (QS. An-nisa’: 23-24)
Dari ayat tersebut dapat dipahami bahwa perempuan yang hamil dari perbuatan zina tidak termasuk dari kalangan perempuan yang haram dinikahi, sehingga menjadi halal menikahinya.
b) Surat An-Nur ayat 32:
وَأَنكِحُوا الْأَيَامَىٰ مِنكُمْ وَالصَّالِحِينَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَإِمَائِكُمْ ۚ إِن يَكُونُوا فُقَرَاءَ يُغْنِهِمُ اللَّـهُ مِن فَضْلِهِ ۗ وَاللَّـهُ وَاسِعٌ عَلِيمٌ ﴿٣٢﴾
Dan kawinkanlah orang-orang yang sendirian diantara kamu, dan orang-orang yang layak (berkawin) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan hamba-hamba sahayamu yang perempuan (QS. An-Nur: 32)
Berdasarkan ayat ini, dapat diahami bahwa perempuan yang hamil dari perbuatan zina boleh dinikahi sebab tidak termasuk perempuan yang tidak bersuami.
c) Hadits dari Aisyah r.ha:
اَنَّ رَسُوْلَ الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ اَلْحَرَامُ لاَ يُحْرِّمُ اْلحَلَالَ
Sesungguhnya Rasulullah SAW, bersabda,”yang haram tidak mengharamkan yang halal” (HR. Ath-thabrani dan Daraqutni)
3) Ulama Hanafiah
Alasan dalil imam abu hanifah dalam pendapatnya adalah sama dengan imam syafi’i bahwa boleh menikahi wanita hamil yang disebabkan oleh zina, namun pendapat bahwa tidak boleh menggaulinya sampai ia melahirkan adalah sama dengan alasan yang dikemukakan oleh imam malik dan imam ahmad bin hanbal.
Maksudnya adalah Abu Hanifah berpendapat boleh melakukan akad nikah dengannya dan boleh ber-jima’ dengannya, apabila yang menikahinya adalah orang yang menzinahinya itu sendiri. Tapi kalau yang menikahinya selain orang yang menzinahinya maka boleh melakukan akad nikah tapi tidak boleh ber-jima’ sampai istibro` (telah nampak kosongnya rahim dari janin) dengan satu kali haid atau sampai melahirkan kalau perempuan tersebut dalam keadaan hamil. Hal ini dilakukan untuk lebih menjaga perasaan si wanita.
Dalam hal ini Imam Abu Hanifah mengambil dalil hadits Nabi SAW,
لاَ تُوْطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعُ وَلاَ غَيْرُ حَامِلٍ حَتَّى تَحِيْضَ حَيْضَةً
“Jangan dipergauli perempuan hamil sampai ia melahirkan dan jangan (pula) yang tidak hamil sampai ia telah haid satu kali.” (HR. Ahmad 3/62,87, Abu Daud no. 2157, Ad-Darimy 2/224 Al-Hakim 2/212, Al-Baihaqy 5/329, 7/449, Ath-Thobarany dalam Al-Ausath no. 1973 dan Ibnul Jauzy dalam At-Tahqiq no. 307 dan di dalam sanadnya ada rowi yang bernama Syarik bin ‘Abdullah An-Nakha’iy dan ia lemah karena hafalannya yang jelek tapi hadits ini mempunyai dukungan dari jalan yang lain dari beberapa orang shohabat sehingga dishohihkan dari seluruh jalan-jalannya oleh Syeikh Al-Albany dalam Al-Irwa` no. 187)
C. Pengalaman Dan Tarjih
Dari semua dalil yang telah dikumpulkan, yang paling rajih menurut penulis adalah pendapat dari imam syafi’i, menurutnya menikahi wanita hamil karena sebab zina hukumnya boleh, baik oleh laki-laki yang menghamilinya maupun oleh laki-laki lain. Dipandang dari segi kemaslahatan, tampaknya pendapat imam syafi’i lebih mendekati pada maslahat karena perkawinan dua orang yang berzina tadi, perbuatan zina mereka tidak akan berlangsung terus, anak yang ada dalam kandungannya mendapat kejelasan masa depan, dan yang lebih penting lagi, akhirnya keduanya terikat dalam hubungan halal pernikahan.
Dan hal ini sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam yang menerangkan tentang kawin hamil, bahwa orang yang menghamili boleh menikahi orang dihamilinya, yaitu di dalam pasal 53 yang isinya :
(1) Seorang wanita hamil di luar nikah di kawinkan dengan pria yang menghamilinya;
(2) Perkawinan dengan wanita hamil yang di sebut dengan ayat (1) dapat dilangsungkan tanpa menunggu terlebih dahulu kelahiran anaknya;
(3) Dengan dilangsungkannya perkawinan pada saat wanita hamil, tidak diperlukan perkawinan ulang setelah anak yang di kandung lahir.
Di dalam UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) juga di sebutkan bahwa anak yang dilahirkan di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Yang di maksud anak di luar nikah yaitu:
(1) Anak yang di lahirkan oleh wanita yang tidak mempunyai ikatan perkawinan yang syah dengan pria yang menghamilinya;
(2) Anak yang di lahirkan oleh wanita akibat korban perkosaan oleh satu orang atau lebih
(3) Anak yang di lahirkan oleh wanita yang Li’an (ingkar) kepada suaminya
(4) Anak yang dilahirkan oleh wanita akibat pernikahan yang diharamkan seperti menikah dengan sauara kandung atau saudara sepersusuan.
Sedangkan status anak yang lahir dari perbuatan zina, para ulama bersepakat bahwa anak tersebut mengikuti nasab ibunya sesuai dengan hadis Nabi yang isinya anak diluar nikah adalah milik dari pemilik firasy (ranjang), hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 pasal 43 ayat (1). Namun hal ini tidak akan sesuai dengan dalil kemaslahatan dan rasa keadilan, karena anak yang yang lahir dari perbuatan zina hanya memiliki nasab dari ibu dan keluarga ibunya, sehingga ia tidak akan memiliki hak nasab ataupun hak waris kepada ayah biologisnya. Maka dalam hal ini Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan Nomor 46/PUU-IIIV/2010 yang menjelaskan maksud dari dalil UU No 1 th 1974 pasal 43 ayat (1).
UU No. 1 th 1974 pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya” tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan perdata dengan laki-laki yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya, sehingga ayat tersebut harus dibaca, “Anak yang dilahirkan di luar perkawinan mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.[2]
Dengan hasil putusan MK ini anak yang terlahir dari hubungan perzinahan ataupun anak yang lahir diluar nikah dan atau anak yang terlahir dari perkawinan dibawah tangan dapat memiliki hak nasab dengan ayahnya selama memiliki syarat dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi atau alat bukti lain yang menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata.
DAFTAR PUSTAKA
Mahjuddin, Masilul Fiqhiyyah Dengan Berbagai Kasus Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, 2003, Jakarta: Kalam Mulia
Yanggo, Huzaemah Tahiddo, Fikih Perempuan Kontemporer, 2010,
No comments:
Post a Comment