A. Latar Belakang
Hukum islam menempatkan lembaga perkawinan dalam sebuah bingkai mulia sebagai bentuk ikatan sakral antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan atas dasar perasaan cinta dan kasih sayang. Hal ini bisa kita lihat dari beberapa ketentuan Alqur’an yang melukiskan betapa perkawinan menjadi sangat penting kedudukannya didalam hubungan keluarga, karena selain perkawinan dapat menjaga kesucian manusia, perkawinan juga bisa menjadi pintu gerbang bagi kelangsungan re-generasi manusia.
Perkawinan atau pernikahan dalam literatur fiqh berbahasa Arab disebut dengan dua kata, yaitu nikah (نكاح ) dan zawaj (زواج ). Kedua kata ini terpakai dalam kehidupan sehari-hari orang Arab dan banyak terdapat dalam A-Qur’an dan hadist Nabi. Kata na-ka-ha banyak terdapat dalam Al-Qur’an dengan arti kawin[1], seperti dalam surat an-Nisa ayat 3 :
÷
Artinya : “dan jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yang yatim (bilamana kamu mengawininya), Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi : dua, tiga atau empat. kemudian jika kamu takut tidak akan dapat Berlaku adil Maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” [2]
Didalam Al’Qur’an, ketentuan tentang aturan pernikahan dijelaskan secara tegas dan rinci. Namun ada beberapa hal yang masih global, sehingga manusia perlu berijtihad untuk menentukan hukumnya.
Istilah perkawinan atau juga disebut dengan pernikahan berasal dari bahasa Arab yaitu an-nikah yaitu berdasarkan pendapat para ulama fiqh terkemuka (Imam madzhab) definisi nikah atau pernikahan yaitu :[3]
Madzhab Al-Hanafiyah
Akad yang berarti mendapatkan hak milik untuk melakukan hubungan seksual dengan seorang wanita yang tidak ada halangan untuk dinikahi secara syar’i.
Madzhab Al-Malikiyah
Sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual dengan wanita yang bukan mahram, bukan majusi, bukan budak ahli kitab dengan shighah.
Madzhab Asy-syafi’iyyah
Akad yang mencakup pembolehan melakukan hubungan seksual dengan lafadz nikah, tazwij atau lafadz lain yang maknanya sepadan.
Madzab Al-Hanabilah
Akad perkawinan atau akad yang diakui didalamnya lafadz nikah, tazwij dan lafadz yang punya makna sepadan.
Memang ada sedikit perbedaan pendapat, namun pada dasarnya keempat madzab mengartikan nikah adalah sebagai sebuah akad yang menghalalkan hubungan seksual. Sedangkan dalam UU perkawinan No. 1 Tahun 1974 perkawinan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. [4]
Ada beberapa hal dari rumusan tersebut diatas yang perlu diperhatikan:[5]
Pertama : Digunakannya kata “Seorang pria dengan seorang wanita” mengandung arti bahwa perkawinan itu hanyalah antara jenis kelamin berbeda. Hal ini menolak perkawinan sesama jenis yang waktu ini telah dilegalkan oleh beberapa negara barat.
Kedua : digunakannya ungkapan “sebagai suami isteri” mengandung arti bahwa perkawinan itu adalah bertemunya dua jenis kelamin yang berbeda dalam suatu rumah tangga, bukan hanya dalam istilah “hidup bersama”.
Ketiga : dalam definisi tersebut disebutkan pula tujuan perkawinan, yaitu membentuk rumah tangga yang bahagia dan kekal, yang menafikan sekaligus perkawinan temporal sebagaimana yang berlaku dalam perkawinan mut’ah dan perkawinan tahlil.
Keempat: disebutkannya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa menunjukkan bahwa perkawinan itu bagi islam adalah peristiwa agama dan dilakukan untuk memenuhi perintah agama.
Di dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perkawinan menurut islam adalah pernikahan, yaitu akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzhan untuk menaati perintah Allah dan melaksanaanya merupakan ibadah.[6]
Ungakapan akad yang sangat kuat atau mitsaqon ghalidzhan merupakan penjelasan dari ungkapan “ikatan lahir batin”, yang terdapat dalam rumusan UU yang mengandung arti bahwa akad perkawinan itu bukanlah semata perjanjian yang bersifat keperdataan.
Ungkapan untuk menaati perintah Allah dan melaksanakannya merupakan ibadah, merupakan penjelasan dari ungkapan “Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” dalam UU No. 1 tahun 1974. Hal ini lebih menjelaskan bahwa perkawinan bagi umat islam merupakan peristiwa agama dan oleh karena itu orang yang melaksanaknnya telah melakukan perbuatan ibadah.
Disamping perkawinan itu merupakan ibadah perempuan yang sudah menjadi isteri itu merupakan amanah Allah yang harus dijaga dan diperlakukan dengan baik. Dan ia diambil melalui prosesi keagamaan dalam suatu akad nikah. Hal ini sejalan dengan hadis Nabi :
إنما أخذ تمو هن بأ ما نة واستحللتم فرو جهن بكلما الله
“Sesungguhnya kamu mengambilnya sebagai amanah dari Allah dan kami menggaulinya dengan kalimat dan cara-cara yang ditetapkan Allah”
Beda pendapat dalam mengartikan kata nikah tersebut, disini kelihatannya hanya masalah yang remeh, namun perbedaan tersebut berdampak jelas dalam beberapa masalah lainnya yang akan terlihat kemudian.
Rukun dan syarat menentukan suatu perbuatan hukum, terutama yang menyangkut dengan sah atau tidaknya perbuatan tersebut dari segi hukum. Kedua kata tersebut mengandung arti yang sama dalam hal bahwa keduanya merupakan sesuatu yang harus diadakan. Dalam suatu acara perkawinan umpamanya rukun dan syaratnya tidak boleh tertinggal, dalam arti perkawinan tidak sah bila keduanya tidak ada atau tidak lengkap. Keduanya mengandung arti yang berbeda dari segi bahwa rukun itu adalah sesuatu yang berada di dalam hakikat dan merupakan bagian atau unsur yang mengujudkannya, sedangkan syarat adalah sesuatu yang berada di luarnya dan tidak merupakan unsurnya. Syarat itu ada yang berkaitan dengan rukun dalam arti syarat yang berlaku untuk setiap unsur yang menjadi rukun. Ada pula syarat itu berdiri sendiri dalam arti tidak merupakan kriteria dari unsur-unsur rukun.[7]
Dalam hal hukum perkawinan, dalam menempatkan mana yang rukun dan mana yang syarat terdapat perbedaan di kalangan ulama yang perbedaan ini tidak bersifat substansial. Perbedaan diantara pendapat tersebut disebabkan oleh karena berbeda dalam melihat fokus perkawinan itu. Semua ulama sependapat dalam hal-hal yang terlibat dan yang harus ada dalam suatu perkawinan adalah akad perkawinan, laki-laki yang akan kawin, perempuan yang akan kawin, wali dari mempelai perempuan, saksi yang menyaksikan akad perkawinan, dan mahar atau mas kawin.
Ulama hanafiyah melihat perkawinan itu dari segi ikatan yang berlaku antara pihak-pihak yang melangsungkan perkawinan itu. Oleh karena itu, yang menjadi rukun perkawinan oleh golongan ini hanyalah akad nikah yang dilakukan oleh dua pihak yang melangsungkan perkawinan, sedangkan yang lainnya seperti kehadiran saksi dan mahar dikelompokkan kepada syarat perkawinan.[8]
Dalam Kompilasi Hukum Islam atau KHI untuk melaksanakan perkawinan harus ada 5 hal yaitu calon suami, calon isteri, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab dan qabul.[9] Syarat sah ijab dan kabul antara wali dan calon mempelai pria harus jelas beruntun dan tidak berselang waktu.[10] Akad nikah dilaksanakan sendiri secara pribadi oleh wali nikah yang bersangkutan atau wali nikah mewakilkan kepada orang lain.[11] Penjelasan selanjutnya dalam pasal 29 bahwa yang berhak mengucapkan kabul ialah calon mempelai pria secara pribadi, dalam hal tertentu ucapan kabul nikah dapat diwakilkan kepada pria lain dengan ketentuan calon mempelai pria memberi kuasa yang tegas secara tertulis bahwa penerimaan wakil atas akad nikah itu adalah untuk mempelai pria, dan dalam calon mempelai wanita atau wali keberatan calon mempelai pria diwakili, maka akad nikah tidak boleh dilangsungkan.[12]
Di dalam KHI pasal 14 tidak mengatur secara rinci tentang pelaksanaan akad nikah dalam hal tempat dan waktunya. Namun penjelasan dalam hal jika suami berhalangan untuk hadir maka bisa memerikan surat kuasa kepada seseorang untuk mewakilinya, kemudian surat kuasa tersebut dituangkan dalam suatu ikrar wakil qobul.
Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin modern, teknologi komunikasi sekarang juga mulai berkembang dengan pesat. Teknologi komunikasi sekarang tidak terbatas pada ruang dan waktu. Dampaknya ada hal baru yang terjadi akibat berkembangnya teknologi komunikasi ini yaitu adanya pernikahan lewat media telekomunikasi atau biasanya sering disebut dengan media teleconference. Telekonferensi (teleconference) merupakan pertemuan atau percakapan berbasis elektronik secara langsung di antara tiga atau lebih partisipan manusia atau mesin yang dihubungkan dengan suatu sistem telekomunikasi.
Terjadinya perkawinan menggunakan alat telekomunikasi merupakan input dari kemajuan teknologi yang sangat begitu pesat. Kemajuan tersebut memberikan kemudahan-kemudahan bagi seseorang dalam hubungannya secara individu dengan orang lain. Konteksnya dengan hukum islam yang bersifat universal, maka hukum yang dimaksud juga harus berkembang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, sehingga bersesuain dengan kaidah dan ushul fiqh itu sendiri, bahwa hukum itu akan berubah bersama dengan perubahan zaman, waktu dan perubahan tempat.[13]
Pernikahan lewat media teleconference pernah terjadi di Indonesia pada tanggal 13 mei 1989 dijakarta, yaitu pernikahan antara seorang laki-laki bernama Ario Sutarto bin Soeroso Darmo Atmodjo warga jakarta dengan seorang wanita warga jakarta bernama Nurdiani Harahap binti H. Baharudin harahap. Prosesi akad nikah dilakukan lewat media telepon karena mempelai laki-laki Drs. Ario Sutarti yang sedang belajar di Universitas Indiana Bloomington Amerika Serikat yang berbeda waktunya sekitar 12 jam dengan Jakarta. Pernikahan ini kemudian menimbulkan kontroversi di masyarakat.
Selain itu pernikahan lewat media teleconference juga terjadi di Bandung pada tahun 2005 yaitu pernikahan Rita Sri Mutiara Dewi yang berada di Bandung dengan Wiriadi Sutrisno yang berada di California Amarika Serika dengan menggunakan skype. Teknologi yang digunakan adalah Virtual Private Network On Internet, agar suara bisa didengar secara real time digunakan clear chanel 007. Sehingga mempelai dapat bertatap muka melalui media layar dan para saksi yang berada di Bandung maupun California dapat juga melihat langsung jalannya proses ijab kabul.
Masalah sah dan tidaknya nikah jarak jauh atau melalui media teleconference sebenarnya sudah lama menjadi pembicaraan serius. Ada yang menyatakan boleh dan ada pula yang menyatakan tidak sah. Dalam studi banding tentang penerapan hukum syariah ke Mesir yang dipimpin oleh Direktur Penerangan Agama Islam Drs. H. Ahmad Jauhari, bahwa lembaga Fatwa Mesir (Daar Al Ifta) telah memfatwakan masalah ternikahan menggunakan jarak jauh tersebut. Menurut Lembaga Fatwa Mesir, pernikahan melalui media teleconference atau nikah jarak jauh menggunakan teknologi informasi itu tidak sah. Karena tidak memenuhi persyaratan majelis akad nikah yaitu satu majelis.[14]
Sedangkan menurut MA. Sahal mahfudh pelaksanaan nikah dengan teleconference tidak sah, karena akad itu sendiri adalah prosesi acara puncak dan penting bagi para pihak yang melaksanakan akad nikah, yaitu pintu dihalalkannya untuk berhubungan lakyaknya sebagai pasangan suami isteri dan diharapkan menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah dan rahmah. Pernikahan yang tidak dihadiri oleh kedua belah pihak yang berakad akan mendatangkan peluang bagi masing-masing pihak untuk mengingkarinya, akan tetapi kalau semua pihak datang dalam satu majelis maka akan mempermudah jalannya akad nikah di samping juga mempermudah tugas saksi dan pencatatan perkawinan. Adapun dalil dasar Ma. Salah Mahfudh adalah mengacu Surah ar-rum ayat 21. Ma'aruf Amin mengatakan bahwa lembaganya belum mengeluarkan keputusan atau fatwa mengenai masalah ini. Namun secara garis besar pernikahan melalui Skype tidak sah atau tidak dibenarkan dalam Islam.
Permasalahan ini menarik penulis untuk mengangkatnya menjadi sebuah karya tulis dan sebagai media pembelajaran bagi penulis. Faktor kekosongan hukum dalam praktek akad nikah melalui teleconference ini juga menjadi hal ini menarik untuk dibahas dan dikembangkan lebih lanjut, mengapa praktek nikah melalui media teleconference ini dapat terjadi dan apa alasan kuat yang menyebabkan tidak adanya upaya lain yang dapat ditempuh untuk memecahkan masalah tersebut.
B. Rumusan Masalah
Untuk membahas latar belakang permasalahan yang telah diuraikan diatas, maka penyusun perlu membahasnya menjadi objek kajian permasalahan dalam penelitian ini dan mengangkat rumusan permasalahan sebagai berikut :
1. Mengapa pelaksanaan akad nikah melalui media teleconference bisa terjadi?
2. Bagaimana hukum pelaksanaan akad nikah melalui media teleconference?
C. Tujuan penelitian
1. Untuk mendeskripsikan penyebab adanya pelaksanaan akad nikah melalui media teleconference.
2. Untuk menjelaskan hukum pelaksanaan akad nikah melalui teleconference.
D. Manfaat
Penelitian ini diharapkan dapat memberikan manfaat, baik secara praktis maupun institusi. Adapun manfaat penelitian ini adalah:
a. Manfaat Teoritis :
Sebagai bahan referensi lebih lanjut dalam hal yang berkaitan dengan hukum perkawinan. Selain itu juga menambah khasanah ilmu pengetahuan dalam bidang hukum yang berkembang di masyarakat, khususnya bagi penulis dan umumnya bagi masyarakat.
b. Manfaat Praktis
Sebagai kontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan di Fakultas Agama islam, menjadi kebijakan bagi Lembaga Pengadilan, Pemerintah, dan sebagai acuan bagi masyarakat tentang pelaksanaan akad nikah melalui teleconference.
E. Metode Penelitian
Agar dapat diketahui kebenaran mengenai pengertian yang diberikan kepada hukum, maka seseorang peneliti harus mengadakan penelitian. Penelitian tersebut bertujuan untuk merekam pengertian-pengertian yang diberikan masyarakat pada hukum.[15] Maka metode penelitian yang digunakan oleh peneliti dalam penelitian ini adalah :
- Jenis penelitian
Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data deskriptif berupa kata-kata tertulis atau lisan dari subyek yang diamati. Penelitian kualitatif berhubungan dengan ide, persepsi /pendapat, atau kepercayaan orang yang diteliti, yang tidak dapat diukur dengan angka. Tujuan penelitian kualitatif ini adalah untuk memperoleh gambaran seutuhnya mengenai suatu hal menurut subyek yang diteliti. Penelitian ini juga termasuk penelitian lapangan (field research) yaitu penelitian untuk memperoleh gambaran yang jelas mengenai hukum pelaksanaan akad nikad melalui teleconference, maka penulis melakukan penelitian dengan mengambil data secara langsung di lapangan. Penulis menggunakan metode wawancara dengan informan yaitu Dosen dan Mahasiswa Jurusan Syariah Fakultas Agama Islam Universitas Islam Sultan Agung Semarang sebagai sumber primer dan data sekundernya bersumber dari kitab-kitab, buku-buku dan karya-karya ilmiah yang terkait.
- Sumber Data
Dalam penelitian ini penulis akan menggunakan sumber data yaitu :
a. Sumber data primer
Sumber data primer yaitu semua data yang didapatkan dari lapangan atau sumber asli langsung (tidak melalui perantara) dan kemudian diolah dalam bentuk tulisan. Metode yang peneliti lakukan untuk memperoleh data primer ini adalah dengan menggunakan metode wawancara.
b. Sumber data sekunder
Sumber data sekunder adalah semua data yang didapatkan secara tidak langsung (melalui perantara atau dicatat dan diperoleh oleh pihak lain). Pada umumnya data sekunder adalah bukti, catatan, atau laporan yang berupa kitab-kitab, buku-buku dan karya-karya ilmiah yang telah tersusun dalam arsip (data dokumenter) yang dipublikasikan ataupun yang tidak dipublikasikan. Dalam sekunder dalam penelitian ini adalah kitab-kitab, buku-buku dan karya-karya ilmiah yang terkait dengan penelitian ini. Fungsi dari data sekunder ini adalah untuk memberi penjelasan mengenai sumber data primer.
- Metode pengumpulan data.
a. Metode wawancara (interview)
Salah satu metode penelitian adalah dilakukan dengan metode wawancara. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode wawancara yaitu suatu kegiatan dilakukan untuk mendapatkan informasi secara langsung dengan mengungkapkan pertanyaan-pertanyaan kepada informan. Baik pertanyaan lisan maupun tulisan mengenai obyek penelitian.
b. Metode library research
Dalam penelitian ini penulis juga akan menggunakan buku-buku, kitab-kita serta karya-karya ilmiah yang berkaitan dengan penelitian ini, sehingga bisa dijadikan bahan observasi dan bisa digunakan untuk menyelesaikan permasalahan yang penulis angkat.
- Analisis data
Analisis data adalah suatu cara yang digunakan untuk menganalisa, mempelajari serta mengolah suatu data tertentu sehingga dapat dapat diambil kesimpulan yang konkrit mengenai permasalahan yang diteliti. Penulis juga akan meneliti keabsahan data dengan menggunakan metode ketekunan, serta metode triangulasi (metode, waktu, dan teknik). Dalam penelitan ini penulis menggunakan analisis data kualitatif dengan langkah-langkah mengumpulkan data yang diperoleh dari hasil interview dan observasi, selanjutnya menyusun seluruh data yang diperoleh sesuai dengan pembahasan yang direncanakan oleh penulis secara deduktif. Deduktif yaitu cara penarikan kesimpulan dari hal-hal yang umum menuju hal-hal yang khusus. Kemudian seluruh data penulis analisa, sehingga dapat ditarik kesimpulan yang valid.
DAFTAR PUSTAKA
D.Y Witanto S.H, 2012, Hukum Keluarga, Jakarta : Prestasi Pustaka Jakarta,
Departemen Agama RI, Al qur’an dan terjemahnya, Bandung: PT Syamil Cipta Media
Harian Umum PELITA
Kompilasi Hukum Islam (KHI)
UU No. 1 Tahun 1974
Syarifuddin, Amir S, 2011, Hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana
Sadiani , 2008, Nikah Via Telepon, Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Intimedia dan STAIN Palangkaraya:: STAIN Palangkaraya Press
Soerjono Soekanto, 1984, Antropologi Hukum (Materi pengembangan ilmu Hukum Adat ) Jakarta : CV Rajawali
[1] Prof. Dr Amir Syarifuddin, Hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2011, hal. 35
[2] Departemen Agama RI, Al qur’an dan terjemahnya, Bandung: PT Syamil Cipta Media
[3] D.Y Witanto S.H, Hukum Keluarga, Jakarta : Prestasi Pustaka Jakarta, 2012. Hal. 58
[4] Pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974
[5] Prof. Dr Amir Syarifuddin, Hukum perkawinan Islam di Indonesia”, Jakarta : Kencana, 2011. Hal. 38
[6] Kompilasi Hukum Islam (KHI) pasal 2
[7] Prof. Dr Amir Syarifuddin, Hukum perkawinan Islam di Indonesia, Jakarta : Kencana, 2011, hal. 59
[8] Ibid, Hlm. 59
[9] Kompilasi Hukum Islam (KHI) Bab Iv pasal 14
[10] KHI Bab Iv pasal 27
[11] KHI Bab Iv pasal 28
[12] KHI Bab Iv pasal 28
[13] Sadiani , Nikah Via Telepon, Menggagas Pembaharuan Hukum Perkawinan di Indonesia, Intimedia dan
STAIN Palangkaraya, 2008 , hlm 1
[14] Harian Umum PELITA
[15] Soerjono Soekanto, Antropologi Hukum (Materi pengembangan ilmu Hukum Adat ) (Jakarta : CV Rajawali , 1984), hlm. 161.
No comments:
Post a Comment