KATA PENGANTAR
Puji dan syukur tercurah kepada Allah SWT yang atas limpah karunia-Nya yang di berikan, Sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Masail Fiqhiyyah ini dengan tema “ BANK dan RIBA” . Sholawat dan salam tak lupa ditujukan kepada junjungan Nabi Muhammad SAW beserta keluaga dan para sahabat. Makalah ini akan menjelaskan beberapa materi tentang bank dan riba, Mengenai pengertian bank dan riba itu sendiri dan Bagaimana pandangan para ulama mengenai hukum bank dan riba berdasarkan Al-Qur’an dan As-sunah dan ijma’ para ulama, Jenis-jenis bank dan riba.
Semoga materi yang ada di dalam makalah ini bisa memberi wawasan kepada pembaca tentang bank dan riba. Sehingga pembaca dapat mengetahui pengertian, hukum dan jenis-jenis bank dan riba.
BAB I
PENDAHULUAN
Pada dasarnya pengertian mengenai bank dan riba sudah sangat familiar di mata masyarakat. Namun sebagian mereka tidak mengetahui pasti kedudukannya dalam hukum islam. Seperti halnya riba adalah salah satu usaha mencari rizeki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah swt. Sedangkan Bank menurut jumhur ulama’ merupakan perkara yang belum jelas kedudukan hukumnya dalam Islam karena bank merupakan sebuah produk baru yang tidak ada nashnya. baik di dalam al-qur’an maupun hadits Nabi saw. Termasuk para ulama tidak banyak yang membicarakannya.
Oleh sebab itu, agar masyarakat lebih mengetahui dengan pasti mengenai bank dan riba. Maka kami akan menguraikan mengenai kedudukan bank dan riba.
1. Agar dapat memahami pengertian Bank dan Riba.
2. Agar dapat mengetahui apakah dalam Bank dan transaksi Riba, halal atau haram, menurut hukum islam.
3. Mengetahui hikmah dari Bank dan Riba, dalam kehidupan sehari – hari.
BAB II
PEMBAHASAN
Menurut UU No.10 tahun 1992 tentang bank, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Sedangkan menurut Undang – undang Nomor 14 tahun 1957 tentang Pokok Pokok PerBankan menjelaskan bahwa Bank adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memeberikan kredit dan jasa dalam lalu lintas pembayaran dan peredaran uang. Bank itu ada yang milik negara dan ada yang milik swasta. Fungsi Bank secara umum sebagai berikut:
1. Menyimpan dana masyarakat.
2. Menyalurkan dana masyarakat ke publik.
3. Memperdagangkan utang piutang.
4. Mengatur dan menjaga stabilitas peredaran uang.
5. Tempat menyimpan harta kekayaan (uang dan surat berharga) yang terbaik dan aman.
6. Menolong manusia dalam mengatasi kesulitan ekonomi keuangan.
Fungsi Bank secara umum sangat penting bagi kelangsungan perekonomian masyarakat, bangsa dan negara. Secara khusus fungsi Bank antara lain:
1. Sebagai sentral penyediaan dan peredaran uang, pengendalian inflasi, dan jumlah peredarannya
2. Sebagai pengawasan peredaran uang, pengendalian inflasi dan jumlah peredarannya
3. Tempat penyimpanan uang dan barang berharga yang aman bagi masyarakat dan negara
4. Tempat tukat menukar mata uang
5. Tempat menerima pembayaran uang
6. Khusus Bank
Islam, selain berfungsi sebagimana di atas, juga dapat menghilangkan sistem
bunga sehingga dapat merangsang masyarakat untuk berani menyimpan atau meminjam
modal untuk usaha. Pada perkembangannya, Bank – Bank konvensional juga telah
membuka Bank Syari’ah, seperti Bank Syari’ah mandiri dan Bank BNI Syari’ah
Tujuan bank diantaranya yaitu :
1. Menolong manusia dalam banyak kesulitan, (peminjaman uang tunai atau kredit).
2. Meringankan hubungan antara para pedagang dan penguhasa dengan memperlancar pemindahan uang (money-transfer).
3. Bagi hartawan adalah untuk menjaga keamanan dan memberi perlindungan dari penjahat dan pencuri dengan menyimpan di tempat yang aman.
4. Untuk kepentingan dan perkembangan kepentingan, baik nasional maupun internasional dalam seluruh bidang kehidupan.
Menurut pendapat para ulama Islam mengenai hukum Bank dapat dikelompokan menjadi tiga pendapat, yaitu mubah, haram, dan syubhat:
1. Bank hukumnya mubah. Alasannya bahwa disuatu negara, keberadaan Bank sangat dibutuhkan dan tidak bisa ditiadakan. Bank bermanfaat dalam kehidupan dan kemaslahatan masyarakat, bangsa, dan negara. Bunga Bank berbeda dengan riba, bunga Bank diperoleh dari usaha produktif, sedangkan riba diperoleh dari pemerasan dan akibat keterpaksaan orang – orang yang lemah. Ulama yang membolehkan ini didasarkan kepada sabda Rasulullah SAW:
عَنْ جَابَرٍرَضِيَاللهُ عَنْهُ قَالَ: اَتَيْتُ
النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيهِ وَسَلَّمَ وَكَانَ لِيْ عَلَيْهِ دَيْنٌ
فَقَضَائِيْ وَزَادَنِي
)رواه البخارى ومسلم(
Artinya
“Dari Jabir r.a. ia telah berkata:” aku pernah datang kepada Nabi SAW. Dan
beliau mempunyai utang kepadaku, kemudian beliau membayar utangnya dan memberi
tambahan.” (Riwayat Bukhari dan Muslim).
2. Bank hukumnya haram. Alasannya bahwa setiap transaksi Bank akan terdapat unsur bunga. Bunga itu sama dengan riba dan riba hukumnya harap. Maka Bank dianggap haram. Sebagaimana wahyu Allah dalam Q.S Ali Imran ayat 130:
$ygr'¯»t úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#qè=à2ù's? (##qt/Ìh9$# $Zÿ»yèôÊr& Zpxÿyè»ÒB ( (#qà)¨?$#ur ©!$# öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÊÌÉÈ
Artinya
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan Riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.
3. Bank hukumnya syubhat atau masih ragu tentang haram atau tidak. Alasannya bahwa pada satu sisi Bank ini sangat dibutuhkan bagi kehidupan perekonomian masyarakat, bangsa, dan negara. Di sisi lain, setiap Bank akan ada bunganya, yang berarti riba, sehingga Bank itu belum jelas halal dan haramnya
Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu:
1. Bank Konvensional (dengan sistem bunga)
Bank dengan sistem bunga (Konvensional) ada dua jenis, yaitu bank umum dan bank perkreditan rakyat.2. Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil)
Karena belum ada kata sepakat dari para ulama tetang hukum bank konvensional sementara umat Islam harus mengikuti perkembangan ekonomi sehingga perlu jalan keluar, maka lahirlah bank syariah dengan prinsip bagi hasil.
Perbedaan Bank Konvesional dan Bank Islam
Bank konvensional :
1. Memakai perangkat bunga atau bagi hasil .
2. Profit Oriented.
3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kreditur-kreditur.
4. Creator for money supply.
5. Melakukan investasi yang halal dan haram.
6. Tidak terdapat dewan sejenis Dewan Pengawas Syari’ah.
Bank islam :
1. Berdasarkan margin keuntungan bagi hasil.
2. Profit dan falah oriented.
3. Hubungan dengan nasabah dalam bentuk kemitraan .
4. Users of real founds.
5. Melakukan investasi yang halal saja.
6. Pengerahan dan penyaluran dana harus
sesuai dengan pendapat Dewan Pengawas Syari’ah.
Menurut etimologi adalah kelebihan atau tambahan (ziyadah/addition, Inggris), sedangkan menurut terminologi, riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi.
Menurut Pendapat Al-Jurjani riba adalah kelebihan/tambahan pembayaran tanpa ada ganti/imbalan, yang di syaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang Membuat akad.
Syekh Muhammad Abduh mendefinisikan, riba adalah penambahan-penambahan yang diisyaratkan oleh orang yang memiliki harta kepada orang yang meminjam hartanya atau uangnya karena janji pembayaran oleh peminjam dari waktu yang telah ditentukan.
Dasar hukum Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ menurut ulama. Keharaman riba terkait dengan sistem bunga dalam jual beli yang bersifat komersial. Di dalam melakukan transaksi atau jual beli, terdapat keuntungan atau bunga tinggi melebihi keumuman atau batas kewajaran, sehingga merugikan pihak-pihak tertentu.
Dasar hukum pengharaman riba menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ para ulama adalah sebagai berikut:
1. Al-Qur’an
Q.S AL-Baqarah: 275-276
Artinya
“Orang-orang yang Makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti (dari mengambil riba), Maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu (sebelum datang larangan) dan urusannya (terserah) kepada Allah. orang yang kembali (mengambil riba), Maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka mereka kekal di dalamnya”.
Artinya
“Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. dan Allah tidak menyukai Setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa”.
2. Sunnah Rasulullah saw
عَنْ جَابِرٍ رضي الله عنه قَالَ: ( لَعَنَ رَسُولُ اَللَّهِ صلى الله عليه وسلم آكِلَ اَلرِّبَا, وَمُوكِلَهُ, وَكَاتِبَهُ, وَشَاهِدَيْهِ, وَقَالَ: هُمْ سَوَاءٌ ) رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Artinya
“Jabir r.a berkata: Rasulullah SAW melaknat pemakan riba, pemberi makan riba, penulisnya, dan dua orang saksinya. Beliau bersabda: "Mereka itu sama." Riwayat Muslim”.
وَعَنْ عَبْدِ اَللَّهِ بْنِ مَسْعُودٍ رضي الله عنه عَنْ اَلنَّبِيِّ صلى الله عليه وسلم قَالَ: ( اَلرِّبَا ثَلَاثَةٌ وَسَبْعُونَ بَابًا أَيْسَرُهَا مِثْلُ أَنْ يَنْكِحَ اَلرَّجُلُ أُمَّهُ, وَإِنَّ أَرْبَى اَلرِّبَا عِرْضُ اَلرَّجُلِ اَلْمُسْلِمِ ) رَوَاهُ اِبْنُ مَاجَهْ مُخْتَصَراً, وَالْحَاكِمُ بِتَمَامِهِ وَصَحَّحَهُ
Artinya
“Dari Abdullah Ibnu Mas'ud r.a bahwa Nabi SAW bersabda: "Riba itu mempunyai 73 pintu, yang paling ringan ialah seperti seorang laki-laki menikahi ibunya dan riba yang paling berat ialah merusak kehormatan seorang muslim." Diriwayatkan oleh Ibnu Majah dengan ringkas dan Hakim dengan lengkap, dan menurutnya hadits itu shahih.
3. Ijma’ Para Ulama
Para ulama sepakat bahwa seluruh umat Islam mengutuk dan mengharamkan riba. Riba adalah salah satu usaha mencari rizki dengan cara yang tidak benar dan dibenci Allah SWT. Praktik riba lebih mengutamakan keuntungan diri sendiri dengan mengorbankan orang lain. Riba akan menyulitkan hidup manusia, terutama mereka yang memerlukan pertolongan. Menimbulkan kesenjangan sosial yang semakin besar antara yang kaya dan miskin, serta dapat mengurangi rasa kemanusiaan untuk rela membantu. Oleh karena itu Islam mengharamkan riba.
Menurut para ulama, riba ada empat macam yaitu:
Yaitu riba dengan sebab tukar menukar benda, barang sejenis (sama) dengan tidak sama ukuran jumlahnya. Misalnya satu ekor kambing ditukar dengan satu ekor kambing yang berbeda besarnya satu gram emas ditukar dengan seperempat gram emas dengan kadar yang sama. Sabda Rasul SAW:
عَنْ آبِى سَعِيْدٍ ن الْجُدْرِيِّ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ: لاَ تَبِيْعُوْاالذَّهَبِ اِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ
وَلاَ تُشِفُّوْا بَعْضَهَا عَلَى بَعْضٍ وَلاَتَبِعُواالْوَرِقَ بِالْوَرِقِ
اِلاَّ مِثْلاً بِمِثْلٍ وَلاَ تُشِقُوْابَعْضَهَاعَلَى بَعْضٍ
وَلاَتَبِعُوْامِنْهَاغَائِبًابِنَاجِزٍ ( متفق عليه(
Artinya:
“ Dari Abi Said Al Khudry, sesungguhnya Rasulullah SAW. Telah bersabda, “Janganlah kamu jual emas dengan emas kecuali dalam timbangan yang sama dan janganlah kamu tambah sebagian atas sebagiannya dan janganlah kamu jual uang kertas dengan uang kertas kecuali dalam nilai yang sama, dan jangan kamu tambah sebagian atas sebagiannya, dan janganlah kamu jual barang yang nyata (riil) dengan yang abstrak (ghaib).” (riwayat Bukhari dan muslim)
Riba Fadli atau riba tersembunyi ini dilarang karena dapat membawa kepada riba nasi’ah (riba jail) artinya riba yang nyata
Yaitu riba yang terjadi karena adanya proses utang piutang atau pinjam meminjam dengan syarat keuntungan (bunga) dari orang yang meminjam atau yang berhutang. Misalnya, seseorang meminjam uang sebesar sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta) kemudian diharuskan membayarnya Rp. 1.300.000,- (satu juta Tiga ratus ribu rupiah)
Terhadap bentuk transsaksi seperti ini dapat dikategorikan menjadi
riba, seperti sabda Rasulullah Saw:
كُلُّ قَرْضٍ جَرَّ مَنْفَعَةً فَهُوَرِبًا (رواه البيهقى(
Artinya
“Semua piutang yang menarik keuntungan termasuk riba.” (Riwayat Baihaqi)
Yaitu tambahan yang disyaratkan oleh orang yang mengutangi dari orang yang berutang sebagai imbalan atas penangguhan (penundaan) pembayaran utangnya. Misalnya si A meminjam uang Rp. 1.000.000,- kepada si B dengan perjanjian waktu mengembalikannya satu bulan, setelah jatuh tempo si A belum dapat mengembalikan utangnya. Untuk itu, si A menyanggupi memberi tambahan pembayaran jika si B mau menunda jangka waktunya. Contoh lain, si B menawarkan kepada si A untuk membayar utangnya sekarang atau minta ditunda dengan memberikan tambahan.
Mengenai hal ini Rasulullah SAW. Menegaskan bahwa:
عَنْ سَمَرَةِ بْنِ جُنْدُبٍ اَنَّ النَّبِيَّ صَلَّىاللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
نَهى عَنْ بَيْعِ الَحَيَوَانِ بِالْحَيَوَانِ نَسِيْئَةً (رواه الخمسة وصححه
الترمدى وابن الجاروه(
Artinya:
“Dari Samrah bin Jundub, sesungguhnya Nabi Muhammad saw. Telah melarang jual beli hewan dengan hewan dengan bertenggang waktu.” (Riwayat Imam Lima dan dishahihkan oleh Turmudzi dan Ibnu Jarud)
Yaitu riba dengan berpisah dari tempat akad jual beli sebelum serah terima antara penjual dan pembeli. Misalnya, seseorang membeli satu kuintal beras. Setelah dibayar, sipenjual langsung pergi sedangkan berasnya dalam karung belum ditimbang apakah cukup atau tidak. Jual beli ini belum jelas yang sebenarnya.
Sabda
Rasulullah SAW:
الذَّ هَبُ بِالذَّهَبٍ وَاْْلفِضَّةُ
بِالْفِضَّةِوَالْبُرُّ بِالْبُرِّ وَالشَّعِيْرُبِالشَّعِيْرِ
وَالتَّمْرُبِالتَّمْرِ وَالْمِلْحُ بِالْمِلْحِ مِثْلاً بِمِثْلٍ
سَوَاءًبِسَوَاءٍ يَدًابِيَدٍفَاِذَااَجْتَلَفَتْ هَذِهِ اْلاَصْنَافُ فَبِعُوْ
اكَيْفَ شِئْتُمْ اِذَاكَانَ يَدًا بِيَدٍ (رواه مسلم(
Artinya:
“Emas dengan emas, perak dengan perak, beras dengan beras, gandum dengan gandum, kurma dengan kurma, garam dengan garam, hendaknya serupa dan sama banyaknya, tunai dengan tunai, apabila berlainan jenisnya boleh kamu menjual sekehendamu asal tunai”.(Riwayat Muslim)
G. Sebab-Sebab Diharamkannya Riba
Allah SWT melarang riba antara lain karena perbuatan tersebut dapat merusak dan membahayakan diri sendiri dan merugikan serta menyengsarakan orang lain:
1. Merusak Dan Membayakan Diri Sendiri
Orang yang
melakukan riba akan selalu menghitung-hitung yang banyak yang akan diperoleh
dari orang yang meminjam uang kepadanya. Pikiran dan angan-angan yang demikian
itu akan mengakibatkan dirinya selalu was-was dan khawatir uang yang telah
dipinjamkan itu tidak dapat kembali tepat pada waktunya dengan bunga yang
besar. Jika orang yang melakukan riba itu memperoleh keuntungan yang berlipat
ganda, hasilnya itu tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu
tidak akan memberi manfaat pada dirinya karena hartanya itu tidak mendapat
berkah dari Allah SWT.
2. Merugikan Dan Menyengsarakan Orang Lain
Orang yang meminjam uang kepada orang lain pada umumnya karena sedang susah atau terdesak. Karena tidak ada jalan lain, meskipun dengan persyaratan bunga yang besar, ia tetap bersedia menerima pinjaman tersebut, walau dirasa sangat berat. Orang yang meminjam ada kalanya bisa mengembalikan pinjaman tepat pada waktunya, tetapi adakalanya tidak dapat mengembalikan pinjaman tepat pada waktu yang telah ditetapkan. Karena beratnya bunga pinjaman, si peminjam susah untuk mengembalikan utang tersebut. Hal ini akan menambah kesulitan dan kesengsaraan bagi kehidupannya.
Hikmah diharamkannya riba yaitu:
1. Menghindari tipu daya diantara sesama manusia.
2. Melindungi harta sesama muslim agar tidak dimakan dengan batil.
3. Memotifasi orang muslim untuk menginvestasi hartanya pada usaha-usaha yang bersih dari penipuan, jauh dari apa saja yang dapat menimbulkan kesulitan dan kemarahan diantara kaum muslimin.
4. Menutup seluruh pintu bagi orang muslim.
5. Menjauhkan orang muslim dari sesuatu yang menyebabkan kebinasaan karena pemakan riba adalah orang yang zalim dan akibat kezaliman adalah kesusahan.
6. Membuka pintu-pintu kebaikan di depan orang muslim agar ia mencari bekal untuk akhirat.
7. Rajin mensyukuri nikmat Allah swt dengan cara memanfaatkan untuk kebaikan serta tidak menyia-nyiakan nikmat tersebut.
8. Melakukan praktik jual beli dan utang piutang secara baik menurut Islam.
PENUTUP
Menurut UU No.10 tahun 1992 tentang bank, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. Menurut pendapat para ulama Islam mengenai hukum Bank dapat dikelompokan menjadi tiga pendapat, yaitu mubah, haram, dan syubhat
Berdasarkan jenis atau sistem pengelolaannya, bank dapat dikelompokkan menjadi 2, yaitu: Bank Konvensional (dengan sistem bunga) dan Bank Syariah (Bank dengan prinsip Bagi Hasil).
Menurut etimologi riba adalah kelebihan atau tambahan (ziyadah/addition, Inggris), sedangkan menurut terminologi, riba artinya kelebihan pembayaran tanpa ganti rugi atau imbalan, yang disyaratkan bagi salah seorang dari dua orang yang melakukan transaksi.
Dasar hukum Hukum melakukan riba adalah haram menurut Al-Qur’an, sunnah dan ijma’ menurut ulama.
Menurut para ulama, riba ada empat macam yaitu:
1. Riba Fadli
2. Riba Qardhi
3. Riba Nasi’ah
4. Riba Yad
Allah SWT melarang riba antara lain karena perbuatan tersebut dapat merusak dan membahayakan diri sendiri dan merugikan serta menyengsarakan orang lain.
Zuhdi, Prof. Drs H. Masjfuk. MASAIL FIQHIYAH, PT Toko Gunung Agung, Jakarta: 1997.
Rokhman, M.Ag Roli Abdul. Fiqih 2 MA. Jawa Timur: PT Wahana Dinamika. 1999.
Sjahdeini, Sutan Remy. Perbankan Islam. Jakarta: Pustaka Utama Grafiti. 1999.
Mujtaba, Saifuddin. AL – MASAILUL FIQHIYAH. Rausyan fikr. Jombang: 2007.
http://www.hadielislam.com/arabic/index.php?pg=fatawa%2Ffatwa&i
No comments:
Post a Comment