1. Pengertian Perceraian
Perceraian dalam kamus Bahasa Indonesia berasal dari kata “cerai” arti: v (kata kerja), 1. Pisah; 2. putus hubungan sebagai suami isteri; talak. Kemudian, kata “perceraian” mengandung arti: n (kata benda), 1. perpisahan; 2. perihal bercerai (antara suami isteri); perpecahan. Adapun kata “bercerai” berarti: v (kata kerja), 1. Tidak bercampur (berhubungan, bersatu, dsb.) lagi; 2. berhenti berlaki-bini (suami isteri).[1]
Menurut terminologi definisi perceraian oleh para ulama sangat bervariasi, namun secara substansial memiliki makna dan tujuan yang sama. Perceraian artinya pisah; putus hubungan sebagai suami istri disebut juga dengan talak.
Perceraian diambil dari kata asal dari bahasa arab yakni Talak. Secara bahasa, talak berarti lepas sedangkan menurut istilah talak berarti “Melepaskan ikatan pernikahan dan mengakhiri hubungan suami istri”.[2] Wahbah A-Zuhayli dalam kitabnya Al-Fiqh Al-Islam Wa-Adillatuh berpendapat bahwa pengertian talak menurut bahasa adalah “terbukanya suatu ikatan artinya terputus tanpa ada suatu ikatan”. Sedang pengertian talak menurut istilah agama adalah “terbukanya suatu ikatan perkawinan, artinya terputusnya tali akad nikah dengan menggunakan kata-kata talak atau semacamnya”.[3]
Perceraian adalah suatu keadaan dimana antara seorang suami dan seorang istri telah terjadi ketidak harmonisan batin yang berakibat pada putusnya tali perkawinan melalui suatu putusan pengadilan.[4] Menurut Subekti bahwa perceraian adalah penghapusan perkawinan dengan putusan hakim atau tuntutan salah satu pihak dalam perkawinan.[5]
Meskipun pengertian cerai tersebut dengan definisi yang berbeda–beda antara satu dengan yang lainnya, perbedaan itu hanya terletak pada redaksionalnya saja, Sedang tujuannya adalah sama, yaitu pisah atau putusnya hubungan tali perkawinan antara suami dengan isteri.
Putusnya perkawinan adalah istilah hukum yang digunakan dalam Undang-Undang Perkawinan selanjutnya disebut UU Perkawinan untuk menjelaskan "perceraian" atau berakhirnya hubungan perkawinan antara seorang laki-laki dengan perempuan yang selama ini hidup sebagai suami istri.
Istilah “perceraian” terdapat dalam Pasal 38 UU Perkawinan yang memuat ketentuan fakultatif bahwa perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, dan atas putusan Pengadilan”. Hal mana juga sama dalam pasal 113 KHI menyatakan perkawinan dapat putus karena:
1. Kematian,
2. Perceraian, dan
3. Atas keputusan Pengadilan.
Istilah perceraian menurut UU Perkawinan sebagai aturan hukum positif tentang perceraian menunjukkan adanya:
1. Tindakan hukum yang dapat dilakukan oleh suami atau isteri untuk memutus hubungan perkawinan di antara mereka;
2. Peristiwa hukum yang memutuskan hubungan suami dan isteri, yaitu kematian suami atau isteri yang bersangkutan yang merupakan ketentuan yang pasti dan langsung ditetapkan oleh Tuhan yang Maha Kuasa;
3. Putusan hukum yang dinyatakan oleh pengadilan yang berakibat hukum putusnya hubungan perkawinan antara suami dan isteri.
Dalam hukum keluarga yang mengatur tentang perkawinan mengenai tata cara perceraian telah dijelaskan dalam Pasal 39 s/d 41 UU Perkawinan No.1 Tahun 1974, Pasal 14 s/d Pasal 36 PP. No.9 Tahun 1975, Pasal 66 s/d Pasal 86 UU No.7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, Pasal 114 s/d Pasal 148 Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Untuk tidak terjebak dalam istilah tersebut, yang dimaksud dalam penelitian ini adalah putusnya perkawinan karena adanya perceraian yang diajukan ke Pengadilan Agama melalui perkara cerai gugat yang terjadinya didasarkan atas kehendak istri.
2. Macam Perceraian dan Alasan Terjadinya Perceraian
a. Macam-macam Perceraian
Perceraian dalam hukum Islam dapat dibedakan menjadi beberapa macam, dengan melihat dari berbagai aspek. Dengan melihat keadaan istri sewaktu ditalak, talak terbagi menjadi dua macam.[6]
1) Talak sunni, yaitu talak yang sesuai dengan sunnah Rasul, yakni seorang suami mentalak istrinya yang telah disetubuhi dengan talak satu pada saat suci sebelum disetubuhi lagi. Hal ini sejalan dengan QS al-Thalaq ayat 1.
2) Talak bid’i, yaitu talak yang bertentangan dengan syariat. Bentuk talak bid’i terbagi ke dalam tiga macam:
a) Suami mentalak istrinya ketika sedang dalam keadaan haid,
b) Suami mentalak istrinya ketika dalam keadaan suci, sedang ia telah menyetubuhinya pada masa suci tersebut,
c) Suami mentalak-tiga istrinya dengan satu kalimat atau dengan tiga kalimat dalam satu waktu.
Dengan melihat kemungkinan bolehnya suami rujuk, talak terbagi menjadi dua macam.
1) Talak ba’in, yaitu talak yang tidak memberi kemungkinan mengadakan rujuk. Talak ba’in terbagi menjadi dua macam:
a) Talak ba’in shughra, kalau suami istri ingin kembali bersatu maka harus melalui akad nikah yang baru. Talak model ini mempunyai dua bentuk :
(1) Suami mentalak istrinya karena khuluk, yaitu talak yang diputuskan atas kemauan istri yang kemudian disetujui oleh suami, dengan memberikan imbalan materi kepada suami.
(2) Suami mentalak istri yang belum pernah disetubuhinya.
b) Talak ba’in kubra, kalau suami istri ingin kembali bersatu maka harus melalui akad nikah yang baru, dan akad nikah yang baru itu sah dilaksanakan jika istri terlebih dahulu telah menikah, bercerai dan habis pula masa idahnya dengan pria lain. Talak model ini terjadi jika suami mentalak tiga istrinya dengan satu kalimat atau tiga kalimat dalam satu waktu, atau mentalak istri untuk ke tiga kalinya setelah talak pertama dan kedua terjadi sebelumnya.
2) Talak raj’i, yakni talak satu atau dua yang dijatuhkan oleh seorang suami kepada istrinya yang telah ia setubuhi tanpa memberikan imbalan kepada suami (khuluk). Talak ini memungkinkan bagi suami untuk merujuk istrinya tanpa akad nikah yang baru selama dalam masa idahnya.
Dengan melihat inisiatif terjadinya perceraian, maka dapat dibagi menjadi dua macam:
1) Cerai Talak, adalah suatu perceraian atas kehendak suami untuk menceraikan isterinya dengan berbagai alasan dan suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Jalur hukum yang harus ditempuh suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.
2) Cerai Gugat. Adapula perceraian disebut dengan cerai gugat . Cerai gugat adalah terjadinya perceraian karena didasarkan atas kehendak istri, sedangkan cerai gugat karena pelangaran taklik talak bila isteri dengan memberikan imbalan kepada suami untuk terjadinya talak karena adanya pelanggaran sighat taklik talak. Islam adalah agama pertama di dunia yang mengakui adanya hak cerai di tangan istri (khuluk). Menurut Islam, hukum khuluk adalah boleh. Kebolehan khuluk ini didasarkan atas QS. Al-baqarah ayat 229[7] dan hadis yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukhari dari Ibn ‘Abbas.[8]
Perceraian lainnya dapat dengan fasakh. Fasakh secara bahasa, fasakh berarti membatalkan. Jika akad pernikahan telah dilaksanakan, dan kemudian hari diketahui bahwa ternyata salah satu rukun dan syarat nikah tidak terpenuhi atau didapati sesuatu hal pada salah seorang suami istri yang ternyata merugikan pasangannya, maka pernikahan itu harus dibatalkan, baik oleh hakim ataupun batal dengan sendirinya. Inilah yang dinamakan dengan fasakh.
Secara garis besar, fasakh dikelompokkan menjadi dua macam, yaitu
1. Fasakh karena terjadi nikah yang tidak sah (nikah fasid)
Pada kasus ini, fasakh terjadi karena ada hal-hal yang dilanggar ketika melakukan akad pernikahan, tetapi pelanggaran itu aru dietahui setelah terjadi akad pernikahan. Begitu pelanggaran diketahui, secepat itu juga nikah dibatalkan. Jadi pada hakikatnya,dalam kasus fasakh model ini, pernikahan tidak pernah terjadi karena salah satu rukun dan syarat nikah tidak terpenuhi. Contoh kasusnya adalah :
a. Nikah tanpa wali yang sah,
b. Perempuan dinikahkan wali tanpa persetujuan yang bersangkutan,
c. Perempuan yang belum dewasa dinikahkan selain bapak,
d. Laki-laki belum dewasa dinikahkan selain bapak,
e. Nikah mut’ah dan sejenisnya,
f. Nikah yang diharamkan,
g. Nikah dengan orang-orang yang termasuk mahram
2. Fasakh karena didapati sesuatu hal pada salah seorang suami istri yang ternyata merugikan pasangannya.
Untuk kasus model ini,pasangan yang dirugikan diberi hak pilih (khiyar) untuk membatalkan pernikahan atau tidak.
Contoh kasusnya adalah :
a. Salah seorang suami istri mengalami cacat yang menyebabkan mereka tidak bisa melakukan hubungan seksual, seperti: suampi impoten, kemaluan istri tersumbat, gila atau penyakit kulit menular yang membahayakan seperti: kusta, lepra, dan sopak.
b. Salah seorang suami murtad dan tidak mau diajak kembali kepada Islam.
c. Suami tidak mampu sama sekali menafkahi istri.[9]
d. Untuk menetapkan fasakh diperlukan putusan hakim dan hakim hanya akan melaksanakan fasakh jika ada permintaan dari salah satu pihak suami atau istri, kecuali dalam kasus yang ternyata pernikahan suami istri itu fasid. Fasakh karena pernikahan fasid ini terjadi otomatis dengan sendirinya tanpa memerlukan hakim.
Selain itu ada juga perceraian dengan lian, yang dimaksud dengan lian adalah perceraian suami istri yang inisiatif percerainnya itu berasal dari permintaan suami karena alasan istri berbuat zina, tetapi suami tidak dapat menghadirkan empat orang saksi yang mengetahui perbuatan tersebut,sedangkan istri menyangkal perbuatan zina itu.
Dengan demikian, lian merupakan cara penyelesaian lain dalam perkara cerai dengan alasan istri berbuat zina, yang tidak dapat diselesaikan dengan prosedur ikrar talak. Sedangkan yang menjadi kajian penulis adalah penelitian ini adalah perceraian yang terjadi atas kehendak dan keinginan istri yang diajukan gugatannya ke Pengadilan melalui cerai gugat maupun karena pelanggaran sighat taklik talak oleh suaminya.
3. Alasan-alasan perceraian
Perkawinan adalah suatu ikatan suci yang sakral sehingga kelangenan perkawinan harus dipertahankan agar tercapai tujuan perkawinan mewujudkan keluarga bahagia sebagaimana tersebut dalam UU Perkawinan. Maka dapat diambil suatu makna bahwa pekawinan adalah untuk membina keluarga yang tenang dan bahagia, hidup cinta mencintai dan kasih mengasihi dan memelihara keturunan umat manusia.
Namun, dalam mengarungi bahtera rumah tangga untuk menggapai tujuan perkawinan kadang-kadang dapat berjalan mulus dan lancar sebaliknya kadang-kadang mengalami hambatan-hambatan disebabkan salah seorang atau keduanya tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban dan tidak saling memecayai. Keadaan tersebut ada kalanya menimbulkan konflik bila tidak diselesaikan secara baik dan damai maka kadang-kadang akan menimbulkan kebencian bahkan perterngkaran yang terus menerus antara suami istri yang berakibat runtuhnya rumah tangga dan dapat menimbulkan perceraian.
Perceraian sendiri merupakan sesuatu yang dimakruhkan oleh agama. Ini menunjukkan bahwa perceraian itu tidak boleh dilakukan sewenang-wenang dan sesuai kehendak nafsu. Hal ini diketahui dari sebuah hadis yang diriwayatkan dari Ibn ‘Umar oleh Abu Dawud, Ibn Majah dan al-Hakim. Rasul Saw telah bersabda:”Perkara halal yang paling dibenci oleh Allah adalah talak”.[10]
Untuk itu UU Perkawinan menganut asas untuk mempersulit terjadinya perceraian. Perceraian dilakukan apabila dipenuhi syarat-syarat tertentu, yang antara lain terpenuhi alasan-alasan yang sah menurut hukum dan dilakukan di depan sidang pengadilan.[11] Dalam Pasal 39 UU Perkawinan disebutkan sebagai berikut:
1) Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
2) Untuk melakukan perceraian harus ada cukup alasan, bahwa antara suami-istri itu tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami-istri.
3) Tatacara perceraian di depan sidang pengadilan diatur dalam peraturan perundang-undangan tersendiri.
Hal ini juga sesuai dengan UU Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama Pasal 67 huruf b, harus memuat alasan-alasan untuk terjadinya cerai talak.[12]
Jadi perceraian dapat terjadi ketika pasangan suami isteri tidak menemukan solusi lagi dalam penyelesaian rumah tangganya karena apabila mempertahankan rumah tangga masing-masing akan merasa tidak nyaman dan satu sama lain akan mencederai pihak lain sedangkan tujuan perkawinan tidak mungkin diwujudkan lagi maka perceraian dapat diajukan bila telah memenuhi salah satu alasan perceraian sebagaimana tersebut diatas.
Dalam kaitan untuk menghindari perceraian sebagaimana yang dimaksud Pasal 39 (1) UUP tidak langsung diproses pokok perkaranya namun adanya upaya perdamaian dilakukan majelis hakim dalam setiap tahap persidangan bila tidak berhasil dilanjutkan dengan mediasi tujuannya agar masing-masing suami isteri berpikir kembali untuk membubarkan perkawinannya.
Hal yang sama juga diungkapkan dalam Pasal 115 Inpres Nomor 1 tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam bahwa “Perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.”
Adapun alasan-alasan yang dapat dijadikan dasar untuk bercerai dalam Pasal 19 Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan adalah:[13]
a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b) Salah satu pihak meninggalkan yang lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak yang lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain di luar kemampuannya.
c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan terhadap pihak lain.
e) Salah satu pihak mendapat cacat badan atau penyakit yang mengakibatkan tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai suami/istri.
f) Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
Kemudian didalam Pasal 116 Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam juga memberikan penjelasan tentang perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan:
a) Salah satu pihak berbuat zina atau menjadi pemabuk, pemadat, penjudi dan lain sebagainya yang sukar disembuhkan.
b) Salah satu pihak meninggalkan pihak lain selama 2 (dua) tahun berturut-turut tanpa izin pihak lain dan tanpa alasan yang sah atau karena hal lain diluar kemampuannya.
c) Salah satu pihak mendapat hukuman penjara 5 (lima) tahun atau hukuman yang lebih berat setelah perkawinan berlangsung.
d) Salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak yang lain.
e) Salah satu pihak mendapat cacad badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai suami atau istri.
f) Antara suami dan istri terus menerus terjadi perselisihan dan pertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumah tangga.
g) Suami melanggar taktik talak.
h) Peralihan agama atau murtad yang menyebabkan terjadinya ketidak rukunan dalam rumah tangga.
Jadi Kompilasi Hukum Islam Pasal 116 menambahkan perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yang diantaranya alasan dalam huruf g karena suami melanggar ta’lik talak.
Dimaksud suami melanggar ta”lik talak yakni janji sighat suami atas istrinya yang diucapkan ketika setelah terjadinya aqad pernikahan dengan pelanngaran sighat taklik talak siisteri dapat mengajukan gugatan cerainya ke Pengadilan Agama.
Melihat dari perkara perceraian melalui cerai gugat yang banyak dijadikan alasan perceraian adalah Pasal 19 huruf f Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 1975 ( PP No. 9 Tahun 1975) tentang pelaksanaan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 dan Pasal 116 huruf f Inpres Nomor 1 Tahun 1991 Kompilasi Hukum Islam ( KHI).
4. Prosedur Pengajuan Perceraian
Sengketa perkawinan berupa perceraian telah diatur dalam UU Perkawinan No. 1 Tahun 1974 Pasal 39 s/d Pasal 41 dan Pasal 65 s/d Pasal 88 Kompilasi Hukum Islam dan tatacara perceraian dalam Pasal 14 s/d Pasal 36 PP No. 9 Tahun 1975 serta Pasal 113-148 Kompilasi Hukum Islam.
Meskipun dalam penelitian pembahasan adalah berkaitan dengan cerai gugat namun dalam praktek di Pengadilan pengajuan gugatan melalui perkara cerai talak dan cerai gugat. Untuk itu dapat ditarik kesimpulan ada 2 (dua) macam jenis perceraian yang diajukan, yaitu: cerai talak dan cerai gugat.[14]
a. Cerai Talak
Dalam praktek hukum di Indonesia, perceraian dikategorikan sebagai cerai talak apabila inisiatif perceraian itu berasal dari suami dan suami mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan. Jalur hukum yang harus ditempuh suami mengajukan permohonan cerai talak ke Pengadilan Agama.
Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 117 disebutkan pengertian talak bahwa talak adalah ikrar suami di hadapan sidang pengadilan agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan dengan cara sebagaimana dimaksud Pasal 129, 130, 131 Kompilasi Hukum Islam.
Talak terbagi ke dalam beberapa macam, yaitu :Ditinjau dari segi kebolehan suami melakukan rujuk, talak terbagi menjadi tiga bentuk; talak raj’i[15], talak ba’in shughra[16], dan talak ba’in kubra.[17]
Dilihat dari segi waktu mengucapkanya, talak dibagi menjadi dua macam; talak sunni[18], dan talak bid’i[19].
Meskipun hukum menentukan sifat gugat “ cerai talak” berupa permohonan, akan tetapi sifat permohonan dalam cerai talak tidak identik dengan gugat voluntair, sebab gugat voluntair sepihak, hanya pihak Pemohon saja sedangkan gugatan permohonan cerai talak harus bersifat 2 pihak (contentiosa) sesuai ketentuan Pasal 66 ayat 1 jo. Pasal 67 huruf a UU No. 7 Tahun 1989 suami sebagai Pemohon dan istri sebagai Termohon.
Hal ini sesuai yang dijelaskan dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan agama Pasal 66 ayat 11,[20] bahwa suami yang beragama Islam yang akan menceraikan istrinya mengajukan permohonan kepada Pengadilan agama untuk mengadakan sidang mengunakan ikrar talak . Selanjutnya mengenai tatacara cerai talak secara rinci diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Pengadilan Agama pada pasal 66 sampai dengan pasal 71, dan disebutkan juga dalam Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan pada pasal 14 sampai dengan pasal 18, serta dijelaskan dalam Kompilasi Hukum Islam pada pasal 113 sampai dengan pasal 131.
Seorang suami yang akan melakukan cerai talak kepada istrinya harus mengajukan permohonan kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istrinya agar diadakan sidang untuk keperluan itu. Permohonan itu boleh dilakukan secara lisan dan boleh pula disampaikan secara tertulis. Selain harus disertai dengan alasan-alasan yang menjadi dasar cerai talak tersebut, pengajuan permohonan cerai talak juga harus dilengkapi dengan persyaratan administratif lainnya.
Pengadilan Agama yang bersangkutan akan memeriksa permohonan cerai talak tersebut selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah surat permohonan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama. Dalam pemeriksaan tersebut, Hakim harus memanggil suami sebagai pemohon dan juga istri sebagai termohon untuk meminta penjelasan langsung dari kedua belah pihak, dan Hakim harus selalu berupaya mendamaikan mereka pada setiap persidangan.
Apabila Hakim berhasil mendamaikan suami istri yang sedang berperkara itu, maka mereka tidak dapat lagi mengajukan permohonan baru berdasarkan alasan yang sama.Akan tetapi, apabila tidak berhasil mendamaikan mereka sehingga terdapat alasan kuat yang membolehkan perceraian, maka Hakim menjatuhkan keputusannya tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak. Terhadap keputusan tersebut istri dapat mengajukan upaya hukum banding dan kasasi. Jika istri tidak melakukan upaya hukum banding dalam jangka waktu 14 hari sejak keputusan Pengadilan Agama memberikan izin ikrar talak kepada suami, maka keputusan itu telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap.
Setelah keputusan itu mempunyai kekuatan hukum tetap, Pengadilan Agama menentukan hari sidang penyaksian ikrar talak dan kemudian memanggil secara sah suami dan istri untuk menghadiri sidang dimaksud. Jika istri atau kuasa hukumnya tidak menghadiri sidang penyaksian ikrar talak, maka suami atau kuasa hukumnya dapat mengucapkan ikrar talak tanpa hadirnya istri atau kuasa hukumnya.
Perceraian dengan cerai talak ini mulai dihitung terjadi sejak ikrar talak itu sudah dinyatakan dan diucapkan di depan sidang pengadilan.
b. Cerai Gugat
Yang dimaksud dengan cerai gugat adalah yang inisiatif perceraiannya itu berasal dari istri. Bersifat 2 pihak “contentiosa”, istri sebagai pihak Penggugat dan suami sebagai pihak Tergugat Jalur hukum yang harus ditempuh istri mengajukan cerai gugat ke Pengadilan Agama.
Cerai gugat diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinandalam ketentuan sebagai berikut:
1) Gugatan perceraian dijukan kepada Pengadilan.
2) Tatacara mengajukan gugatn tersebut pada ayat (1) pasal ini diatur dalam perundang-undangan tersendiri.
Hal mana juga ditegaskan dalam Pasal 73 s.d. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama. Adapun gugatan perceraian itu dilakukan oleh isteri atau kuasa hukumnya ke Pengadilan Agama di tempat kediaman penggugat, hal ini sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama pada pasal 73 ayat 1, dan Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1975 tentang Pelaksanaan Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal 20 ayat 1, serta Kompilasi Hukum Islam pada pasal 132 ayat 1, kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami. Jika istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami, maka gugatan harus ditujukan kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat kediaman suami.[21]
Sama persis dengan cerai talak, gugatan perceraian yang diajukan oleh istri pun harus mencantumkan alasan atau alasan-alasan sah yang menjadi dasar gugatannya, dan harus pula dilengkapi dengan persyataran administratif lainnya sebagaimana cerai talak.
Adapun “Cerai Gugat dengan Khuluk”adalah perceraian yang terjadi atas permintaan isteri dengan memberikan tebusan atau iwadh kepada dan atas persetujuan suaminya.[22]
Cerai gugat karena khuluk adalah perceraian suami istri yang inisiatif perceraiannya itu berasal dari permintaan istri, karena suami melanggar sighat taklik talak dengan syarat istri memberinya tebusan (‘iwadl).
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sebagai hukum terapan pada peradilan agama mengatur perceraian dengan jalan khulu’[23], KHI mengatur tata cara khulu’ dengan menyebut akibat khulu’ bahwa istri tidak dapat rujuk dan khulu’ mengurangi bilangan talak suami.[24]
Ketentuan tentang khulu’ hanya diatur dalam KHI yaitu Pasal 124[25] dan Pasal 148. Proses litigasi perceraian dengan jalan khulu’ diatur dalam Pasal 148. Apabila ketentuan ini dikaitkan dengan acara khusus pemeriksaan sengketa perkawinan dalam UU Nomor 7 Tahun 1989, proses litigasi khulu’ merupakan resultant antara gugat cerai dan cerai talak. Sebab perceraian dengan jalan khulu’ diawali dengan gugatan oleh pihak istri ke pengadilan.[26] Dan gugatan istri ini akan menjadi perkara khulu’, apabila dalam persidangan telah tercapai kesepakatan besarnya iwadl, pengadilan lalu memberikan penetapan izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.[27] Padahal penetapan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak adalah produk dari proses litigasi perkara cerai talak, yang didahului dengan permohonan pihak suami kepada pengadilan, bukan gugat cerai yang diajukan oleh istri.[28]
Proses yang demikian tidak dapat menghindari adanya kesan perkara gugat cerai diadili dan diselesaikan dengan prosedur cerai talak, yakni gugat cerai diselesaikan dan diakhiri dengan penetapan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak, bukannya pernyataan putusnya perkawinan karena perceraian oleh Hakim.[29]. Karena proses litigasi perceraian dengan jalan khulu’, merupakan proses yang khas peradilan agama, dan inilah ciri yang membedakan peradilan agama dengan peradilan lainnya.[30]
Sesuai dengan sifatnya, gugat cerai dengan jalan khulu’ merupakan perkara kontentius, yaitu sengketa perkawinan yang diajukan oleh istri sebagai pihak penggugat yang berlawanan dengan suami sebai pihak tergugat.[31] Penyebutan istri sebagai pihak penggugat dan suami sebagai pihak tergugat secara tepat dengan identitasnya, menjadi semakin penting untuk membedakan antara gugat cerai dengan jalan khulu’ dengan cerai talak, berdasarkan atas asas standi in judicio.
Jadi KHI dalam Pasal 116 menambahkan perceraian dapat terjadi karena alasan-alasan yang diantaranya alasan dalam huruf g .karena suami melanggar ta’lik talak.
Dimaksud suami melanggar ta”lik talak yakni janji sighat suami atas istrinya yang diucapkan ketika setelah terjadinya aqad pernikahan yakni
1) Meninggalkan isteri saya tersebut dua tahun berturut-turut.
2) Atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya.
3) Atau saya menyakiti badan/jasmani isteri saya itu.
4) Atau saya membiarkan (tidak memperdulikan) isteri saya itu enam bulan lamanya.
Pada dasarnya prosedur administrasi perceraian melalui khuluk tidak jauh berbeda dengan prosedur administrasi cerai gugat di atas. Istri atau kuasa hukumnya mengajukan gugatan perceraian melalui khuluk kepada Pengadilan Agama yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal istri.[32]
Pengajuan perceraian dengan melalui cerai gugat menunjukkan undang-undang hukum keluarga memberikan kesetaraan perempuan dengan laki-laki untuk pengajuan perceraian melalu cerai gugat.
[1]Depdiknas, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 2002, hlm. 2002.
[2]Al-Sayyid Sabiq, Fiqh al-Sunnah.,hlm 155- 156
[3]Wahbah Al-Zuhayli, Al-Fiqh Al-Islam wa Adillatuh:Daar Al-Fikr, Beirut,Libanon 1997,Juz 9, hal 6873
[4]Proyek Peningkatan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum Mahkamah Agung RI, Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum, Loc-Cit , hlm 53
[5]Subekti, Pokok-pokok Hukum Perdata,PT. Intermasa, Jakarta: 1980, hlm. 42.
[6]Wahbah al-Zuhaili, al Figh al-Islam, hlm 6948
[7]”Jika kamu khawatir bahwa keduanya (suami istri) tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah,maka tidak ada dosa atas keduanya tentang bayaran yang diberikan oleh istri untuk menebus dirinya”.
[8]“Istri Tsabit bin Qais datang kepada Rasulullah sambil berkata: ‘Ya rasulullah,aku tidak mencela akhlak dan agama suamiku, tetapi aku tidak menyukai kekufuran setelah memeluk islam’. Maka Rasulullah menjawab: ‘Maukah kamu mengembalikan kebun (yang menjadi maharnya dulu)?’. Istri Tsabit menjawab” ; Ya.Saya mau’. Lalu Rasulullah berkata kepada Tsabit: ‘Terimalah kebun itu dan talaklah istrimu satu kali”.Lihat Imam al-Bukhari, Shahih al-Bukhari, “Kitab al-Thalaq”, nomor hadis 4867 dalm Mausuah al-Hadits al-Syarif
[9]Ibnu Qudamah , Al-Mugni, jilid IX, hlm 244-249
[10]Abu Dawud,Sunan Abi Dawud,” kitab al-Thalaq”,hadis no.1863,Ibn Majah,Sunan Ibn Majah,”Kitab al-Thalaq”,hadis no.2008.
[11]Penjelasan umum Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 angka 4 huruf e
[12]Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama, Himpunan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Peradilan Agama, Mahkamah Agung RI dan Dirjen Badilag, Jakarta, 2016, hlm 253.
[13]Loc.Cit, Himpunan Peraturan Perundang-Undang Di Lingkungan Peradilan Agama, hlm.830
[14]Proyek Pembinaan Tertib Hukum dan Pembinaan Hukum MARI , Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum dalam Peradilan Agama, Mahkamah Agun Tahun 1994, hlm 55
[15]Yang dimaksud dengan “ Talak Raj’i adalah talak kesatu atau kedua, dimana suami berhak rujuk selama istri dalam masa iddah”,KHI pasal 118
[16]KHI pasal 119 ayat [1] menyebutkan bahwa “Talak Ba’in Shugraa adalah talak yang tidak boleh dirujuk tapi boleh akad nikah baru dengan bekas suaminya meskipun dalam idah”. Kemudian pada ayat [2] dirinci lagi bahwa “Talak Ba’in Shughraa sebagaimana tersebut pada ayat [1] adalah : a. Talak yang terjadi qabla al dukhul; b.Talak dengan tebusan atau khuluk; c. Talak yang dijatuhkan oleh Pengadilan Agama
[17]Talak Ba’in Kubraa adalah talak yang terjadi untuk ketiga kalinya. Talak jenis ini tidak dapat dirujuk dan tidak dapat dinikahkan kembali, kecuali apabila pernikahan itu dilakukan setelah istri menikah dengan orang lain dan kemudian terjadi perceraian ba’da al dukhul dan habis masa iddah”. KHI pasal 20
[18]KHI pasal 121 menyebutkan bahwa yang dimaksud dengan “Talak Sunny adalah talak yang dibolehkan yaitu talak yang dijatuhkan terhadap istri yang sedang suci dan tidak dicampuri dalam waktu suci tersebut”.
[19]Talak Bid’i adalah talak yang dilarang yaitu talak yang dijatuhkan pada waktu istri dalam keadaan haid, atau istri dalam keadaan suci tapi sudah dicampuri pada waktu suci tersebut.KHI pasal 122
[20]Roihan A. Rasyid. Hukum Acara Peradilan Agama, PT. Raja Grafindo Persada. Cetakan ke V, 1996, hlm 264
[21]KHI pasal 132 ayat [1]: “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kausanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal pengguat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.
[22]Pasal 1 huruf i KHI
[23]Pasal 148 KHI
[24]Pasal 161 KHI: Perceraian dengan jalan khulu mengurangi jumlah talak dan tidak dapat dirujuk.
[25]Pasal 123KHI: Khuluk harus berdasarkan atas alasan perceraian sesuai ketentuan Pasal 116 KHI
[26]Pasal 148 ayat (1) KHI.
[27]Pasal 148 ayat (2) KHI.
[28]Pasal 66 UU Nomor 7 Tahun 1989.
[29]Hensyah Syahlani, Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum Dalam Peradilan Agama, MARI, 1994, hlm. 59.
[30]Yahya Harahap, Kedudukan, Kewenangan dan Acara Peradilan Agama, Kartini, Jakarta, 1993, hlm. 256.
[31]Hensyah Syahlani, Penemuan dan Pemecahan Masalah Hukum Dalam Peradilan Agama, MARI, 1994, hlm. 8.
[32]KHI pasal 148 ayat [1]:”Seorangistri yang mengajukan gugatan perceraian dengan jalan khuluk,menyampaikan permohonannya kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggalnya disertai alasan atau alasan-alasannya
No comments:
Post a Comment