Perlindungan dan kaitan dengan Kesetaraan dan Keadilan Bagi Perempuan

 

Dalam mewujudkan perlindungan hukum, setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan keadilan dan kesetaran melalui proses hukum yang dijalankan oleh penegak hukum, khususnya pelaku kekuasaan kehakiman.

Perlakuan yang sama artinya dalam menangani perkara perempuan dalam perkara cerai gugat hakim sebagai penegak hukum senantiasa memperhatikan kesetaraan dan kesamaan tidak ada perlakuan streotif dan diskriminatif  yang akan menghalangi perempuan dalam mengakses keadilan yang seimbang.

Perlindungan dimaksud disini adalah  mewujudkan kesetaraan dan keadilan yang berimbang bagi perempuan dalam memperoleh hak-haknya  dalam sistem peradilan.

Kesetaraan dan keadilan bagi perempuan disebut juga dengan Kesetaraan dan Keadilan Gender (KKG) adalah suatu bentukan kata yang mengandung dua  konsep, yaitu kesetaraan gender dan keadilan gender.           

Kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh  kesempatan dan hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, ekonomi, sosial, budaya, dan keamanan nasional, dan kesamaan dalam menikmati hasil pembangunan tersebut.    

Adapun menurut Soejipto dalam Pengarustamaan Gender di Parlemen, kesetaraan gender berarti kesamaan kondisi bagi laki-laki dan perempuan untuk memperoleh kesempatan serta hak-haknya sebagai manusia, agar mampu berperan dan berpartisipasi dalam kegiatan politik, hukum, ekonomi, sosial budaya, pendidikan dan pertahanan dan keamanan nasional (hankamnas), serta kesamaan dalam pembangunan. Kesetaraan gender juga meliputi penghapusan diskriminasi dan ketidak adilan struktural, baik terhadap laki-laki maupun perempuan.

Sedangkan keadilan gender adalah suatu proses untuk menjadi adil terhadap laki-laki dan perempuan[1] Agar proses yang  adil bagi perempuan dan laki-laki terwujud, diperlukan langkah-langkah untuk menghentikan berbagai hal yang secara sosial dan menurut sejarah telah menghambat perempuan dan laki-laki untuk bisa berperan dan menikmati hasil dari peran yang dimainkannya.

Dimaksud juga dengan Keadilan gender adalah suatu kondisi dan perlakuan yang adil terhadap perempuan dan laki-laki. Keadilan gender terjadi bila peluang yang diberikan baik bagi laki-laki maupun perempuan untuk mengejar berbagai minat, karir, gaya hidup dan kebutuhan spesifik perempuan atau laki-laki. Keadilan gender tercapai ketika upaya dan kebijakan khusus dibuat untuk memberikan peluang yang setara bagi kaum laki-laki dan kaum perempuan. Dengan demikian, semua perempuan dan laki-laki memiliki peluang yang sama untuk mengembangkan segenap keterampilan dan bakatnya. 

Dalam mewujudkan kesetaraan dan keadilan  untuk mengatasi persoalan gender, telah dilakukan berbagai upaya baik di tingkat Internasional dan Nasional

a.      Kesetaran dan Keadilan Dalam Hukum Internasional

Dalam Instrumen Internasional Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)  akses untuk memperoleh keadilan dijamin dengan jelas menjamin hak memperoleh ganti rugi efektif dari pengadilan nasional yang berwenang atas pelanggaran hak-hak asasi manusia.[2] Selanjutnya, deklarasi itu menyatakan “setiap orang memiliki hak  yang sama untuk mengajukan kasus di hadapansidang yang adil dan terbuka di pengadilan independen dan tidak berpihak, untuk menentukan hak dan kewajiban dan atas kejahatan yang dituduhkan terhadap dirinya.” [3] DUHAM menjamin hak kesetaraan perlindungan hukum,[4] hak praduga tak bersalah dalam penyelidikan kriminal,[5] dan hak untuk tidak mendapat perlakuan diskriminatif[6], juga berkaitan dengan hak mendapat akses untuk memperoleh keadilan.

Hal yang sama juga Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) menjamin hak-hak yang sama dan memakai bahasa serupa. Dalam Pasal 2 ayat 3 perjanjian tersebut, setiap negara peserta bertanggung jawab untuk: (a) memastikan jika ada orang yang mengalami pelanggaran atas hak atau kebebasan yang diakui di sini, maka dia akan memperoleh ganti rugi efektif, meski pelanggaran itu dilakukan orang yang bertindak dalam kapasitas resmi; (b) memastikan setiap orang yang menuntut ganti rugi akan mendapat haknya agar tuntutan itu dipertimbangkan pihak berwenang di bidangyudisial, pemerintahan atau legislatif, atau oleh pihak berwenang yang kompeten menurut sistemhukum negara bersangkutan, dan memberikan kesempatan kepada penggugat untuk memperoleh ganti rugi yang ditentukan pengadilan; dan (c) memastikan pihak berwenang yang kompeten mewujudkan ganti rugi tersebut sesuai dengan keputusan. Dalam Pasal 14, ayat 1,“semua orangmempunyai kedudukan yang sama di hadapan pengadilan dan badan peradilan” dan bahwa “dalam menentukan tuduhan pidana terhadap seseorang, atau dalam menentukan hak dan kewajibannya dalam gugatan hukum, setiap orang berhak atas pemeriksaan yang adil dan terbuka untuk umum, oleh suatu badan peradilan yang berwenang, bebas, tidak berpihak dan dibentuk berdasarkan hukum.”

Dalam Konvensi Penghapusan Semua Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW), hak memperoleh ganti rugi tersirat dalam Pasal 2 (c), yang membahas tentang kewajiban negara-negarapeserta “[untuk] memberikan perlindungan hukum terhadap hak-hak perempuan, setara dengan perlindungan yang diberikan terhadap pria dan memastikan melalui pengadilan nasional yang kompeten dan lembaga umum lain, perlindungan efektif bagi perempuan terhadap semua tindakan diskriminasi.”[7] Agar ganti rugi yang diberikan efektif, keputusan yang diberikan terhadap suatu kasus harus adil, tidak berat sebelah, tepat waktu dan cepat serta efisien. Stereotipe gender, yang kerap terjadi dalam banyak penuntutan kasus kekerasan gender dan kasus lain yang berhubungan dengan isu gender, mempengaruhi hak perempuan untuk memperoleh pengadilan yang adil dan layak.[8]

Mengikuti standar sama yang ditetapkan Komite Hak-Hak Asasi Manusia, Protokol Opsional ICCPR (International Convention on Civil and Political Rights) dan Protokol Opsional CEDAW menentukan, atas perlunya akses kesetaran dan keadilan bagi perempuan di Pengadilan sebagai bentuk perlindungan bagi perempuan .

b.      Kesetaran dan Keadilan  Dalam Hukum Nasional

Persamaan di hadapan hukum juga menjadi salah satu bagian hak asasi manusia yang dijamin dalam UUD 1945, merupakan hak konstitusional  yang dijamin oleh UUD 1945 yaitu :

Pasal 27 ayat (1): 

 “Segala warga Negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya

Pasal 28D ayat (1):

“Setiap orang berhak atas pengakuan jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapn hukum”

Pasal 28 i ayat (2):

“Setiap orang bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apapun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu

Kesetaran dan keadilan  juga dijamin oleh dalam instrumen hukum nasional (undang-undang). Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dalam Pasal 3 ayat (3) : Setiap orang berhak atas perlindungan Hak Asasi Manusia dan kebebasan dasar manusia tanpa diskriminasi.

Hal yang sama juga  dalam Pasal 17  ditegaskan :

“Setiap orang, tanpa diskriminasi berhak untuk memperoleh keadilan dengan mengajukan permohonan, pengajuan dan gugatan, baik dalam perkara pindana, perdata, maupun administrasi serta diadili melalui proses peradilan yang bebas dan tidak memihak, sesuai dengan hukum acara yang menjamin pemeriksaan yang objektif oleh hakim yang jujur dan adil untuk memperoleh keputusan yang adil dan benar”.

 

Bahwa  dalam mengadili perempuan yang berhadapan dengan hukum perlunya menghindari dari diskriminasi gender   dalam menangani perkara perempuan  sehingga tidak menimbulkan ketimpangan gender untuk terwujudnya keadilan berperspektif gender.



[1]Angka I.3 dan Lampiran Inpres No.9 Tahun 2000.

[2] Pasal 8 Deklarasi Universal Hak-Hak Asasi Manusia (DUHAM)

[3]Pasal10

[4]Pasal 7

[5]Pasal 11

[6]Pasal 3

[7]Pandangan CEDAW PBB yang disahkan pada tanggal 16 Juli 2010 alinea 83, Pernyataan Vertido melawan Fifina CEDAW/C/46/D/2008

[8]Ibid, alinea .84

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...