Kedudukan PERMA dalam Proses Peradilan

   Kedudukan PERMA dalam Proses Peradilan

Wewenang Mahkamah Agung ( MA) berdasarkan  Pasal 24 A ayat (1) Undang-Undang dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, antara lain: mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.

Wewenang yang disebutkan terakhir merujuk pada undang-undang yang berkaitan dengan MA. Beberapa undang-undang yang berkaitan dengan MA antara lain: Undang-Undang Nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung  (selanjutnya disebut  UU MA).

Dalam UU MA, termuat kewenangan MA untuk mengatur hal-hal yang berkaitan dengan proses penyelenggaraan peradilan. Pasal 79 UU MA menyebutkan:

Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur oleh Undang-undang ini.

Berdasarkan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tersebut Mahkamah Agung membuat Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Surat Edaran Mahkamah Agung (Sema) untuk mengisi kekosongan dalam hukum acara guna kelancaran jalannya peradilan.

Secara singkat, Perma adalah peraturan dari prinsip MA yang ditujukan ke seluruh jajaran peradilan tertentu yang berisi ketentuan bersifat hukum  beracara, sedangkan  SEMA merupakan surat edaran dari pimpinan MA ke seluruh jajaran peradilan yang berisi bimbingan dalam penyelenggaraan peradilan yang bersifat administrasi.[1]

     Sementara itu, fatwa MA memuat pendapat MA yang diberikan atas permintaan suatu lembaga negara, dan SK KMA merupakan surat keputusan yang dikeluarkan ketua Mahkamah Agung mengenai hal-hal tertentu.[2]

Selain itu, dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dalam Pasal 8 termuat ketentuan sebagai berikut:

a.         Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. 

b.        Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.[3]

Dalam Pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa MA dapat menyusun dan menetapkan suatu peraturan perundang-undangan yang diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan. 

Di dalam  penjelasan Pasal 79 UU MA  tersebut disebutkan, apabila dalam jalannya peradilan terdapat kekurangan atau kekosongan hukum dalam suatu hal Mahkamah Agung berwenang membuat peraturan sebagai pelengkap untuk mengisi kekurangan atau kekosongan tadi. Artinya, dengan undang-undang ini Mahkamah Agung berwenang menentukan peraturan tentang cara penyelesaian sesuatu soal yang belum atau tidak diatur dalam undang-undang ini. Dalam hal ini peraturan yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung dibedakan dengan peraturan yang disusun oleh pembentuk undang-undang ini.

Penyelengaraan peradilan yang dimaksudkan undang-undang ini hanya merupakan bagian dari hukum acara secara keseluruhan. Dengan demikian Mahkamah Agung tidak akan mencampuri dan melampaui pengaturan tentang hak dan kewajiban warga Negara pada umumnya dan tidak mengatur sifat, kekuatan alat pembuktian serta penilaiannya ataupun pembagian alat pembuktian.

Dalam hal ini Perma menjadi salah satu produk hukum yang dapat dikeluarkan oleh MA karena kewenangannya berdasarkan UU MA. Dalam pembentukan suatu Perma selalu dilakukan oleh tim khusus yang melibatkan MA, komisi hukum DPR, dan utusan instansi terkait lainnya.[4]

Perma selama ini mengisi kekosongan hukum acara  dari suatu undang-undang sehingga undang-undang dapat dilaksanakan  untuk menjamin terlaksananya asas peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan.



[1]Henry P. Panggabean, 2002, “Fungsi Mahkamah Agung dalam Praktek Sehari-hari”, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hlm. 142

[2]Maqdir Ismail & Partners, “Mahkamah Agung – Badan Legislatif Ke-Empat di Indonesia,https://mip-law.com/uncategorized/mahkamah-agung-badan-legislatif-ke-empat-diindonesia/, diakses  pada 16 Oktober 2017.

[3]Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234).

[4]Henry P. Panggabean, Op.cit.,hlm. 144

 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...