Makalah tentang Adzan - Hikmah Adzan - Hukum Adzan

 

KATA PENGANTAR

بسم الله الرحمن الر حيم

Alhamdulillah puji syukur penulis panjatkan kehadirat Allah SWT, karena berkat rahmat dan hidayah-Nya, penulis dapat menyusun dan menyelesaikan makalah yang  berjudul “HIKMAH ADZAN” . Penyusunan makalah ini disusun untuk memenuhi tugas ujian akhir mata kuliah Filsafat Hukum Islam.

Dalam kesempatan ini penulis mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan dan penyelesaian makalah ini.

Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, penulis sangat mengharapkan kritik dan saran yang membangun dari semua pihak demi perbaikan dan penyempurnaan di masa yang akan datang. Akhir kata penulis berharap semoga makalah ini bermanfaat khususnya bagi penulis dan pembaca pada umumnya.

 

 

 

Semarang, 27  Desember 2014

Penulis

 


 

DAFTAR ISI

Kata Pengantar .................................................................................................  ii

Daftar Isi  ..........................................................................................................  iii

BAB I PENDAHULUAN.................................................................................. 1

A.     Latar Belakang ......................................................................................  1

B.     Rumusan Masalah .................................................................................  2

C.     Tujuan ...................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN ..................................................................................  3

A.     Definisi dan Lafadzh Adzan ....................................................................  3

B.     Hukum Adzan .......................................................................................  4

C.     Keutamaan Adzan .................................................................................  5

D.     Hikmah Adzan ......................................................................................  9

BAB III PENUTUP ..........................................................................................  11

A.     Kesimpulan ...........................................................................................  11

DAFTAR PUSTAKA .......................................................................................  12

 


 


 

BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Kehidupan orang islam tidak bisa dipsahkan dari ibadah, terutama ibadah shalat karena ada hadis yang mengatakan bahwa shalat adalah tiang agama dan barang siapa yang mengerjakan shalat berarti dia menegakkan agama dan barang siapa yang meninggalkan shalat berarti dia merobohkan agama jadi begitu pentingnya ibadah shalat ini. Namun sholat tidak lepas dengan adzan, karena keduanya cukup penting dan saling berkaitan.

Setiap hari, selama lima kali kaum muslimin mendengar seruan adzan yang berkumandang di masjid-masjid. Adzan ini memberitahukan telah masuknya waktu shalat agar manusia-manusia yang tengah sibuk dengan pekerjaannya istirahat sejenak memenuhi seruan Allah ‘azza wajalla. Demikian pula, yang tengah terlelap

Di dalam Islam, shalat merupakan ibadah badaniyah yang penting dan telah ditetapkan waktu pelaksanaannya. Allah berfirman:

 Maka apabila kamu telah menyelesaikan shalat(mu), ingatlah Allah di waktu berdiri, di waktu duduk dan di waktu berbaring. kemudian apabila kamu telah merasa aman, Maka dirikanlah shalat itu (sebagaimana biasa). Sesungguhnya shalat itu adalah fardhu yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman.(QS An-Nisa : 103)

Untuk mengetahui waktu shalat, Allah telah mensyariatkan adzan sebagai tanda masuk waktu shalat   maka dari itu penulis mencoba menjelaskan tentang Adzan dan hikmahnya. Yang semuai ini, sangat penting untuk diketahui oleh kaum muslimin. 

 

 

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas maka rumusan dari makalah ini adalah:

1.      Bagaimana definisi adzan?

2.      Bagaimana hukum adzan?

3.      Apa saja keutamaan adzan?

4.      Bagaimana hikmah adzan?

 

C.     Tujuan

Berdasarkan latar belakang diatas maka tujuan makalah ini adalah :

1.      Untuk menjelaskan definisi adzan.

2.      Untuk mengetahui hukum adzan

3.      Untuk mendeskripsikan keutamaan adzan.

4.      Untuk mengetahui hikmah adzan.

 


 

 

BAB II

PEMBAHASAN

 

1.      DEFINISI ADZAN

Adzan berasal dari kata adzdzana-yuadzdzinu-ta’dzin, yang artinya adalah al ‘ilam yaitu pemberitahuan atau an-nida, yaitu seruan, maksudnya adalah bahwa adzan merupakan seruan atau pemberitahuan tentang adanya waktu sholat. Seorang yang mengumandangkan adzan disebut muadzin. Adzan dikumandangkan agar setiap muslim mengetahui bahwa mereka harus mengerjakan sholat.[1]

Lafal adzan adalah sebagai berikut : [2]

اَللهُ اَكْبَرُ                   ۴x

اَشْهَدُاَنْ لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ       ٢x

اَشْهَدُاَنَّ مُحَمّدًارَّسُوْلُ اللهِ ٢x

حَيَّ عَلَى الصَّلَاةِ           ٢x

حَيَّ عَلَى الْفَلَاحِ           ٢x

اَللهُ اَكْبَرُ                   ٢x

لَااِلٰهَ اِلَّااللهُ                ١x   (رواه مسلم والنسائ)

Jika adzan subuh, sesudah “Hayya ‘alal falah” ditambah dengan “Assalatu khairun-minan-naum” (2x).

Pada saat mengucapkan lafal "Hayya' Alash Shalaah" disunatkan berpaling ke kanan, Sedangkan pada saat mengucapkan lafal "Hayya' Alal Falaah" disunatkan berpaling ke kiri.

Ketentuan dan Tata Cara Adzan adalah Suci dari hadats besar dan kecil, Adzan dengan berdiri, Menghadap kiblat, Adzan di tempat yang tinggi., Memperhatikan tajwid, Meletakkan jari-jari di telinga ketika adzan, Disunnahkan bagi muadzin ketika mengucapkan haya’alatain untuk menengok ke kanan dan kiri tanpa diikuti badannya. 

Seorang muadzin hendaknya adalah seorang Muslim dan berakal, Baik agamanya, Baligh, Memiliki sifat amanah, Bersuara lantang dan bagus.

 

2.      HUKUM ADZAN

Adzan ialah pemberitahuan tentang masuknya waktu shalat dengan lafal tertentu (Fiqh Sunnah 1:94), dan hukumnya wajib. Dalam sebuah hadits dan Al-Qur’an disebutkan sebagai berikut.[3]

Dalam surah aj-jumuah ayat 9:

$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) šÏŠqçR Ío4qn=¢Á=Ï9 `ÏB ÏQöqtƒ ÏpyèßJàfø9$# (#öqyèó$$sù 4n<Î) ̍ø.ÏŒ «!$# (#râsŒur yìøt7ø9$# 4 öNä3Ï9ºsŒ ׎öyz öNä3©9 bÎ) óOçGYä. tbqßJn=÷ès? ÇÒÈ  

 

Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum'at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Maksudnya: apabila imam telah naik mimbar dan muazzin telah azan di hari Jum'at, maka kaum muslimin wajib bersegera memenuhi panggilan muadzin itu dan meninggalkan semua pekerjaannya.[4]

Dalil lain adalah hadist Malik bin al- Huwairisi bahwasanya Rosulullah sholahu ‘alaihi wa as- salam bersabda :[5]

فإذا حضرت الصلاة فليؤذن لكم أحدكم و ليؤمكم أكبركم

"Jika waktu sholat telah tiba, hendaklah salah seorang diantara kalian mengumandangkan adzan untuk kalian dan hendaklah orang yang paling tua diantara kalian yang menjadi imam.(HR Bukhari dan Muslim )

Adzan termasuk salah satu wajib kifayah (kewajiban yang jika dilakukan oleh sebagian orang, maka hal itu dianggap cukup serta dihukumi gugur dari yang lainnya) bagi penduduk suatu kota dan suatu kampung,

Rasulullah telah memerintahkan Malik bin Al-Huwairits mengumandangkan adzan dan sudah kita maklumi bahwa sebuah perintah nilainya untuk mewajibkan.

 

3.      KEUTAMAAN ADZAN

Adzan mempunyai banyak keutamaan, sebagaimana firman Allah SWT dan surat (QS. Fushilat : 33): [6]

ô`tBur ß`|¡ômr& Zwöqs% `£JÏiB !%tæyŠ n<Î) «!$# Ÿ@ÏJtãur $[sÎ=»|¹ tA$s%ur ÓÍ_¯RÎ) z`ÏB tûüÏJÎ=ó¡ßJø9$# ÇÌÌÈ  

"Siapakah yang lebih baik perkataannya daripada orang yang menyeru kepada Allah, mengerjakan amal saleh seraya berkata, 'sesungguhnya aku termasuk orang-orang yang berserah diri'."

(QS. Fushilat : 33).

Keutamaan Adzan dan mu'adzin ini telah ditetapkan melalui beberapa hadits, di antaranya :[7]

1.      Pada hari kiamat kelak, mu'adzin akan berleher paling panjang. Hal itu sesuai dengan hadits Mu'awiyah bin Abu Sufyan ra, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda :

"Mu'adzin itu merupakan orang yang berleher paling panjang pada hari kiamat kelak." (HR. Muslim).

a.    Para ulama berselisih paham dalam memaknakan lafazh “panjang lehernya”,
Sebagian ulama memaknai sesuai dhahirnya, bahwa pada hari kiamat para muadzin lehernya paling panjang di antara makhluk Allah yang lain (secara hakiki).

b.    Sebagian lagi mengatakan bahwa tatkala manusia berkeringat dan tergenang dalam keringatnya, di antara mereka ada yang keringatnya sampai mata kaki, pinggang, mulut, bahkan sebagian lagi tenggelam dalam keringatnya, maka di saat itulah Allah selamatkan para muadzin dengan dipanjangkan lehernya sehingga mereka tidak ditimpa madlarat sedikitpun.

c.    Sebagian lagi mengatakan bahwa para muadzin paling banyak pengikutnya pada hari kiamat.

d.    Sebagian lagi mengatakan bahwa para muadzin paling banyak mendapat pahala pada hari kiamat.

e.    Sebagian lagi mengatakan bahwa para muadzin termasuk golongan yang paling mulia kedudukannya di akhirat nanti. 

 

2.      Hadist Rasulullah yang diriwayatkan oleh Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah:

Dari Abdurrahman bin Abu Sha'sha'ah dia dalam asuhan Abu Said ia berkata: Abu Said berkata kepadaku, "Apabila kamu mengumandangkan adzan di pedesaan, maka keraskanlah suaramu. Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda, 'Tidak ada jin, manusia, pohon dan batu yang mendengarnya, melainkan akan menjadi saksi baginya'. " (H.R. Shahih Ibnu Majah dan Bukhari)

 

3.      Hadist dari umar

Dari Ibnu Umar, bahwa Rasulullah SAW bersabda, "Barangsiapa mengumandangkan adzan selama dua belas tahun, maka wajib baginya surga, serta ditulis baginya setiap hari enam puluh kebaikan dengan adzannya itu dan pada setiap iqamat, tiga puluh kebaikan." H.R. Shahih Ibnu Majah) 

 

4.      Dengan adzan, dosa akan diampuni dan seseorang akan dimasukkan surga. Rasulullah SAW bersabda :


 يعْجُبُ رَبُّكُمْ مِنْ رَاعِىْ غَنَمٍ فِى رَأْسِ شَظِيَّةٍ بِجَبَلٍ ، يُؤَذِنُ بِالصَّلاَةِ  وَيُصَلِّىْ ، فَيَقُالُ اﷲُعَزَّ وَجَلَّ : أَنْظُرُوْاعِلىٰ عَبْدِ ىْ يُؤَذْنُ وَيُقِيْمُ الصَّلاَةَ يَخَفُ مِنِّى ، فَقَدْ غَفَرْتُ لِعَبْدِيْ وَاَدْخَلْتُهُ الْجَنَّةَ . ،،

"Rabb kalian merasa bangga terhadap seorang penggembala kambing di sebuah puncak bukit yang mengumandangkan adzan shalat dan mengerjakan shalat. Maka Allah yang Mahaperkasa lagi Mahamulia berfirman, 'Lihatlah hamba-Ku itu, dia mengumandangkan adzan dan iqamah karena rasa takut kepada-Ku. Sesungguhnya aku telah mengampuni hamba-Ku itu dan memasukkannya ke surga."

Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Dawud di dalam Shalatus-Safar , hadits nomor 1203, An-Nasa’I di dalam Al-Adzan (1/108) dan Ibnu Hibban (260) melalui jalur Ibnu Wahab, dari Amer bin Al-Hartis, bahwa Abu Usyayanah meriwayatkannya dari ‘Uqbah bin ‘Amir yang menuturkan: “Saya mendengar Rasulullah bersabda: (kemudian ia menyebutkan sabda Nabi r di atas).”

 

Saya berpendapat: Sanad ini shahih dan perawi-perawinya tsiqah. Abu ‘Usyayanah nama aslinya adalah Hayyi bin Yu’min. Ia seorang yang tsiqah. Kata asy-syadziyyah berarti sebagian puncak gunung yang tampak menjulang.

 

Kandungan hukum hadits ini adalah tentang dianjurkannya adzan bagi orang yang shalat sendirian. Dengan makna inilah An-Nasa’I menterjemahkan hadits tersebut. Anjuran ini juga terdapat di dalam hadits lain yang berisi pula tentang iqamat. Oleh karena itu tidak selayaknya kita mengecilkan arti keduanya.


5.      Hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu Majah:

مَنْ اَذَّنَ الثْنَتَى عَشَرَ سَنَةً وَجَبَتَ لَهُ الْجَنَّةُ وَكُتِبَ لَهُ بِتَأْذِيْنِهِ فِىكُلِّ مَرَّةً ، وَبِاِقَامَةِ ثَلاَثُوْنَ حَسَنَةً .

“Orang yang adzan (menjadi mu’adzin) selama dua belas tahun, maka ia wajib masuk surga. Setiap kali adzan ditulis untuknya enam puluh kebaikan. Dan setiap kali iqamat, ditulis untuknya tiga puluh kebaikan.”

Hadits ini diriwayatkan oleh Ibnu Majah (hadits no. 728), Al-Hakim (I/205). Kemudian dari Al-Hakim Al-Baihaqi meriwayatkan (I/344). Juga diriwayatkan oleh Ibnu Addi (I/220), Al-Baghawi di dalam Syarhus-Sunnah (1/58/1-2) dan Adh-Dhiya di dalam Al-Muntaqa min masmu’aatihi Binnarin (1/32). Semuanya dari Abdullah bin Shaleh, ia memberitahukan: “Telah memberitahukan kepada saya Yahya bin Ayyub dari Ibnu Juraij dari Nafi’ dari Ibnu Umar secara marfu’.” Al-Hakim berkata: “Hadits ini shahih sesuai dengan syarat Bukhari.” Penilaian ini sama dengan penilaian Adz-Dzahabi. Kemudian Al-Mundziri berkata dalam kiabnya (1/111):

“Yang benar adalah apa yang dikatakan oleh Hakim. Sebab Abdullah bin Shaleh, penulis Al-Laits, meskipun dikritik, tetapi haditsnya diriwayatkan (diambil) oleh Imam Bukhari di dalam kitab Shahih.”

Pernyataan dari Al-Mundziri ini lebih baik daripada persetujuan Adz-Dzahabi yang menilainya shahih secara mutlak. Dan Al-Mundziri juga memasukkannya ke dalam kelompok hadits yang munkar di dalam biografi Abullah bin Shaleh.

Sedang Ibnu Addi mengomentari hadits itu:

“Saya tidak melihat orang yang meriwayatkannya dengan sanad ini dari Ibnu Wahab (mungkin yang dimaksudkannya adalah Ibnu Ayyub), kecuali Abu Shaleh, dan menurut saya hadits ini bisa diterima kecuali bila di dalam sanad dan matannya terdapat kesalahan, walaupun kesalahan itu tidak disengaja.”

Al-Baghawi juga mengomentari: “Abdullah bin Shaleh, penulis Al-Laits, sebenarnya seroang yang shuduq (bisa dipercaya), kalau saja di dalam haditsnya tidak mengandung penilaian munkar.”

Oleh karena itu Al-Bushairi di dalam Az-Zawa’id (nomor: 2/48) mengungkapkan: “Sanad hadits ini dha’if karena ke-dha’if-an Abdullah bin Shaleh.”

Hadits ini juga memiliki illat lain, yaitu keterlibatan Ibnu Juraij dalam periwayatannya (ia dikenal pembohong atau mudallis). Karena itu Al-Baihaqi segera berkomentar: “Hadits ini diriwayatkan oleh Yahya bin Al-Mutawakkil, dari Ibnu Juraij, dari orang yang meriwayatkannya kepadanya, dari Nafi’”. Imam Bukhari berkata: “Dan hadits ini hanya sebagai musyabih (yang menyamai).”

Saya berpendapat: Sanad ini jelas tidak bisa dijadikan hujjah, akan tetapi Imam Hakim menyebutkan syahidnya (hadits yang diriwayatkan oleh perawi lain tetapi maknanya sama dari jalur Ibnu Wahab yang berkata: “Telah meriwayatkan kepada saya, dari Abdillah bin Abu Ja’far dari Nafi’”.

 

4.      HIKMAH ADZAN

 

Menurut Ahmad Ali Aljurjawi, ada tiga hal dalam hikmah adzan.[8]

1.      Adzan mengingatkan dan memberitahukan ma­nusia mengenai masuknya waktu shalat sehingga tidak terlewat­kan bagi siapa yang menginginkan melaksanakan shalat. Adzan juga untuk menghindari berlalunya waktu sehingga dapat menunaikan ibadah shalat sesuai waktu yang telah ditentukan.

2.      Shalat adalah suatu nikmat yang sangat besar di­mana seorang hamba dapat mendekatkan diri kepada Allah. Karena itulah, adzan bertendensikan seruan atau pang­gilan kepada kebaikan sehingga seorang muslim tidak ketinggal­an dalam meraih kenikmatan ini.

3.      Hikmah dan disyariatkannya adzan adalah guna mensyiarkan kebesaran agama Islam kepada orang-orang non­muslim. Ini dapat diketahui ketika umat Islam, sebelum Umar ibnul-Khaththab memeluk agama Islam, mengerjakan shalat se­cara sembunyi-sembunyi. Dan, ketika Umar masuk agama Islam, barulah penyelenggaraan shalat dilakukan secara terbuka dan terang-terangan agar kaum musyrikin terrnotivasi untuk me­meluk agama Islam.

 

Sebagian para ulama mengatakan bahwa di antara hikmah adzan adalah memperlihatkan syiar Islam dan kalimat tauhid, pemberitahuan akan masuknya waktu shalat dan tempat penye­lenggaraannya serta seruan kepada umat Islam kepada kebaikan yang nyata.

Kalau diperhatikan dengan saksama lafazh yang terkandung dalam adzan, akan ditemukan bahwa adzan mengandung akidah iman yang terdiri dan bentuk-bentuk pengagungan dan pengkudusan Allah serta penekanan terhadap keesaan-Nya. Juga terdapat di dalamnya pengakuan kenabian Muhammad sawdan seruan kepada shalat, seakan-akan si muadzin berteriak, "Segeralah menunaikan shalat yang di dalamnya terdapat kebaikan yang melimpah ruah dan kemenang­an yang nyata!"

Para ulama telah sepakat bahwa disunnahkan dalam adzan ini dengan suara yang datar tanpa irama (tartil). Hendaklah muadzin itu seseorang yang memiliki suara yang bagus dan tidak bergaya dalam suara adzan sehingga menyerupai suatu nyanyian. Suatu riwayat mengatakan bahwa seseorang telah berkata ke­pada Abdullah bin Umar, “Sesungguhnya saya menyayangimu karena Allah.” Lalu Ibnu Umar berkata, “Sesungguhnya saya membencimu karena Allah karena Anda terlalu berlebih-lebihan dalam adzanmu sehingga keluar dari makna yang sesungguhnya sehingga mengakibatkan sirnanya maksud dan tujuan dari adzan tersebut.”


 

BAB III

PENUTUP

 Kesimpulan

Berdasarkan uraian diatas, maka kesimpulan dari makalah ini adalah sebagai berikut :

1.  Adzan merupakan seruan atau pemberitahuan tentang adanya waktu sholat. Seorang yang mengumandangkan adzan disebut muadzin.

2.      Ketentuan dan Tata Cara Adzan adalah Suci dari hadats besar dan kecil, Adzan dengan berdiri, Menghadap kiblat, Adzan di tempat yang tinggi., Memperhatikan tajwid, Meletakkan jari-jari di telinga ketika adzan, Disunnahkan bagi muadzin ketika mengucapkan haya’alatain untuk menengok ke kanan dan kiri tanpa diikuti badannya. 

3.      Seorang muadzin hendaknya adalah seorang Muslim dan berakal, Baik agamanya, Baligh, Memiliki sifat amanah, Bersuara lantang dan bagus.

4.      Adzan termasuk salah satu wajib kifayah (kewajiban yang jika dilakukan oleh sebagian orang, maka hal itu dianggap cukup serta dihukumi gugur dari yang lainnya) bagi penduduk suatu kota dan suatu kampung.

5.      Hikmah adzan diantaranya adalah sebagai pengingat seorang muslim, agar tidak terlewat dalam melakukan sholat, seruan bagi orang-orang muslim agar agar melakukan kebaikan, dan mensiarkan kebesaran  agama islam serta mengandung akidah keimanan yang terdiri dan bentuk-bentuk pengagungan Allah serta penekanan terhadap keesaan Allah, serta keimanan kepada Nabi Muhammad.  


 

DAFTAR PUSTAKA

Nurani, Budi. 2009. Mengenal Adzan. Bandung: PT. Sarana Panca Karya Nusa

Ibnu Hajar As-qolani diterjemahkan oleh ust. Badru Salam. Terjemah Bulughul Maram Jilid I. 2006. Pustaka Ulil Albab. Bogor

Dr. Sa'id bin Ali bin Wahaf al-Qathani. 2006. Panduan Shalat Lengkap. Jakarta : Almahira

Ahmad Ali Al Jurjawi. 2006. Indahnya Syariat Islam Jakarta :Gema Insani

http://materidakwah-online.blogspot.comhadits-tentang-keutamaan-adzan.diakses 27 Desember 2014 pukul 23.42

 



[1] Budi Nurani, Mengenal Adzan, PT. Sarana Panca Karya Nusa, Bandung, 2009, Hal.1

[2] Ibid, Hal.10

[3] Ibid, Hal. 14

[4] Ibid, Hal. 2

[5] Ibnu Hajar As-qolani diterjemahkan oleh ust. Badru Salam, Terjemah Bulughul Maram Jilid I, Pustaka Ulil Albab , Bogor, 2006, Hal 82

[6] Dr. Sa'id bin Ali bin Wahaf al-Qathani. 2006. Panduan Shalat Lengkap. Jakarta : Almahira

[8] Ahmad Ali Al Jurjawi, Indahnya Syariat Islam .Jakarta : Gema Insani, 2006. Hlm. 162

 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...