Wewenang Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Notaris

Wewenang Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Notaris

Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Notaris . Sanksi ini disebutkan atau diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), juga disebutkan kembali dan ditambah dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004. Dengan Pengaturan seperti itu ada pengaturan sanksi yang tidak disebutkan dalam UUJN tapi ternyata diatur atau disebutkan juga dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004, yaitu :

1.  Mengenai wewenang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) untuk menjatuhkan sanksi dalam Pasal 73 ayat (1) UUJN bahwa MPW berwenang menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis, tapi dalam Keputusan Menteri angka 2 butir 1 menentukan bahwa MPW juga berwenang untuk menjatuhkan (seluruh) sanksi sebagaimana yang tersbut dalam Pasal 85 UUJN. Adanya perbedaan pengaturan sanksi menunjukkan adanya inkonsistensi dalam pengaturan sanksi, seharusnya dijadikan pedoman yaitu ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a UUJN, artinya MPW tidak berwenang selain dari menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis. 

2.   Wewenang Majelis Pengawas Pusat (MPP), yaitu mengenai penjatuhan sanksi dalam Pasal 84 UUJN.Dalam angka 3 butir 1 Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.30-PW.01.10 Tahun 2004 bahwa MPP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sanksi yang tersebut dalam Pasal 84 UUJN. Pasal 84 UUJN merupakan sanksi perdata, yang dalaam pelaksanannya tidak memerlukan (perantara) MPP dan MPP bukan lembaga eksekusi sanksi perdata. Pelaksanaan sanksi tersebut tidak serta merta berlaku, tapi harus ada proses pembuktian yang di laksanakan di Pengadilan umum, dan ada putusan dari pengadilan melalui gugatan bahwa Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian akta di bawah tangan atau akta batal demi hukum. Keputusan Menteri menentukan MPP berwenang untuk melaksanakan Pasal 84 UUJN telah menyimpang dari esensi suatu sanksi perdata. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004 seperti itu tidak perlu untuk dilaksanakan.

Pada dasarnya tidak semua Majelis Pengawas mempunyai wewenang untuk menjatuhkan sanksi, yaitu :

1.   MPD tidak mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun. Meskipun MPD mempunyai wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan dari Notaris lainnya dan menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik Notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris, tapi tidak diberi kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun. Dalam hal ini MPD hanya berwenang untuk melaporkan sidang dan pemeriksaannya kepada MPW dengan tembusan kepada pihak yang melaporkan,  Notaris yang bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris (Pasal 71 huruf e UUJN).

2.  MPW dapat menjatuhkan sanksi teguran lisan atau tertulis. MPW hanya dapat menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, dan sanksi seperti ini bersifat final. Disamping itu mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara dari Jabatan Notaris selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan atau pemberhentian dengan tidak hormat kepada jabatan Notaris. Sanksi MPW berupa teguran lisan dan teguran tertulis yang bersifat final tidak dapat dikategorikan sebagai sanksi, tapi merupakan tahap awal aspek prosedur paksaan nyata untuk kemudian dijatuhi sanksi yang lain, seperti pemberhentian sementara dari jabatannya.

3.     MPP dapat menjatuhkan sanksi terbatas.

Pasal 77 huruf C UUJN menentukan bahwa MPP berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Sanksi seperti ini merupakan masa menunggu dalam jangka waktu tertentu sebelum dijatuhkan sanksi yang lain, seperti sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Notaris. Sanksi-sanksi yang lainnya MPP hanya berwenang untuk mengusulkan :

a.  Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatannya kepada Menteri (Pasal 77 huruf d UUJN).

b.  Pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatannya dengan alasan tertentu (Pasal 12 UUJN).

Dengan demikian pengaturan sanksi yang terdapat dalam Pasal 85 UUJN, sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis hanya dapat dijatuhkan oleh MPW. Sanksi berupa pemberhentian sementera dari jabatan Notaris hanya dilakukan oleh MPP dan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan Notaris serta pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Notaris hanya dapat dilakukan oleh Menteri atas usulan dari MPP. Pada Dasarnya pengangkatan dan pemberhentian Notaris dari jabatannya sesuai dengan aturan hukum bahwa yang mengangkat dan memberhentikan harus instansi yang sama, yaitu Menteri.


(Sumber : Buku Karya Dr. Habib Adjie, S.H.,M.Hum, “Sanksi Perdata dan Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik”, halaman 149-151)


No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...