Wewenang Majelis Pengawas Notaris (MPN) dalam Menjatuhkan Sanksi Kepada Notaris
Majelis Pengawas Notaris (MPN) memiliki
wewenang untuk menjatuhkan sanksi terhadap Notaris . Sanksi ini disebutkan atau
diatur dalam Undang-Undang Jabatan Notaris (UUJN), juga disebutkan kembali dan
ditambah dalam Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004. Dengan Pengaturan seperti itu ada pengaturan
sanksi yang tidak disebutkan dalam UUJN tapi ternyata diatur atau disebutkan
juga dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor M.39-PW.07.10
Tahun 2004, yaitu :
1. Mengenai wewenang Majelis Pengawas Wilayah (MPW) untuk
menjatuhkan sanksi dalam Pasal 73 ayat (1) UUJN bahwa MPW berwenang menjatuhkan
sanksi berupa teguran lisan dan teguran secara tertulis, tapi dalam Keputusan
Menteri angka 2 butir 1 menentukan bahwa MPW juga berwenang untuk menjatuhkan
(seluruh) sanksi sebagaimana yang tersbut dalam Pasal 85 UUJN. Adanya perbedaan
pengaturan sanksi menunjukkan adanya inkonsistensi dalam pengaturan sanksi,
seharusnya dijadikan pedoman yaitu ketentuan Pasal 73 ayat (1) huruf a UUJN,
artinya MPW tidak berwenang selain dari menjatuhkan sanksi berupa teguran lisan
dan teguran secara tertulis.
2. Wewenang Majelis Pengawas Pusat (MPP), yaitu mengenai
penjatuhan sanksi dalam Pasal 84 UUJN.Dalam angka 3 butir 1 Keputusan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia M.30-PW.01.10 Tahun 2004 bahwa
MPP mempunyai kewenangan untuk melaksanakan sanksi yang tersebut dalam Pasal 84
UUJN. Pasal 84 UUJN merupakan sanksi perdata, yang dalaam pelaksanannya tidak
memerlukan (perantara) MPP dan MPP bukan lembaga eksekusi sanksi perdata.
Pelaksanaan sanksi tersebut tidak serta merta berlaku, tapi harus ada proses
pembuktian yang di laksanakan di Pengadilan umum, dan ada putusan dari
pengadilan melalui gugatan bahwa Akta Notaris mempunyai kekuatan pembuktian
akta di bawah tangan atau akta batal demi hukum. Keputusan Menteri menentukan
MPP berwenang untuk melaksanakan Pasal 84 UUJN telah menyimpang dari esensi
suatu sanksi perdata. Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia Nomor M.39-PW.07.10 Tahun 2004 seperti itu tidak perlu untuk
dilaksanakan.
Pada dasarnya tidak semua Majelis Pengawas mempunyai wewenang
untuk menjatuhkan sanksi, yaitu :
1. MPD tidak
mempunyai kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun. Meskipun MPD mempunyai
wewenang untuk menerima laporan dari masyarakat dan dari Notaris lainnya dan
menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran Kode Etik
Notaris atau pelanggaran pelaksanaan Jabatan Notaris, tapi tidak diberi
kewenangan untuk menjatuhkan sanksi apapun. Dalam hal ini MPD hanya berwenang
untuk melaporkan sidang dan pemeriksaannya kepada MPW dengan tembusan kepada
pihak yang melaporkan, Notaris yang
bersangkutan, Majelis Pengawas Pusat, dan Organisasi Notaris (Pasal 71 huruf e
UUJN).
2. MPW dapat
menjatuhkan sanksi teguran lisan atau tertulis. MPW hanya dapat menjatuhkan
sanksi berupa teguran lisan dan tertulis, dan sanksi seperti ini bersifat
final. Disamping itu mengusulkan pemberian sanksi terhadap Notaris kepada
Majelis Pengawas Pusat berupa pemberhentian sementara dari Jabatan Notaris
selama 3 (tiga) bulan sampai dengan 6 (enam) bulan atau pemberhentian dengan
tidak hormat kepada jabatan Notaris. Sanksi MPW berupa teguran lisan dan
teguran tertulis yang bersifat final tidak dapat dikategorikan sebagai sanksi,
tapi merupakan tahap awal aspek prosedur paksaan nyata untuk kemudian dijatuhi
sanksi yang lain, seperti pemberhentian sementara dari jabatannya.
3. MPP dapat
menjatuhkan sanksi terbatas.
Pasal 77 huruf C UUJN menentukan bahwa
MPP berwenang menjatuhkan sanksi pemberhentian sementara. Sanksi seperti ini
merupakan masa menunggu dalam jangka waktu tertentu sebelum dijatuhkan sanksi
yang lain, seperti sanksi pemberhentian tidak hormat dari jabatan Notaris.
Sanksi-sanksi yang lainnya MPP hanya berwenang untuk mengusulkan :
a. Pemberian sanksi berupa pemberhentian dengan tidak hormat
dari jabatannya kepada Menteri (Pasal 77 huruf d UUJN).
b. Pemberian sanksi berupa pemberhentian tidak hormat dari
jabatannya dengan alasan tertentu (Pasal 12 UUJN).
Dengan demikian pengaturan sanksi yang terdapat dalam Pasal 85 UUJN, sanksi berupa teguran lisan dan teguran tertulis hanya dapat dijatuhkan oleh MPW. Sanksi berupa pemberhentian sementera dari jabatan Notaris hanya dilakukan oleh MPP dan sanksi berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan Notaris serta pemberhentian dengan hormat dari Jabatan Notaris hanya dapat dilakukan oleh Menteri atas usulan dari MPP. Pada Dasarnya pengangkatan dan pemberhentian Notaris dari jabatannya sesuai dengan aturan hukum bahwa yang mengangkat dan memberhentikan harus instansi yang sama, yaitu Menteri.
(Sumber : Buku Karya Dr. Habib Adjie, S.H.,M.Hum, “Sanksi Perdata dan
Administratif Terhadap Notaris Sebagai Pejabat Publik”, halaman 149-151)
No comments:
Post a Comment