TUGAS MAKALAH
KEWAJIBAN
NOTARIS DALAM MEMBERIKAN, MEMPERLIHATKAN, ATAU MEMBERITAHUKAN ISI AKTA, GROSSE
AKTA, SALINAN AKTA ATAU KUTIPAN AKTA DITINJAU DARI PERSPEKTIF POLITIK HUKUM KENOTARIATAN
DAFTAR ISI
2. Minuta Akta, Salinan, Kutipan, Grosse Akta
1. Orang yang berkepentingan langsung pada
akta
2. Orang yang mempunyai hak terhadap akta
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya
terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari
pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya
tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan
peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan
kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.[1] Dalam hukum Tata Negara kekuasaan
tidak diberikan kepada Pejabat (orang), tetapi diberikan kepada Jabatan
(lingkungan pekerjaan). Notaris merupakan suatu Jabatan (subyek hukum),
sebagaimana ditentukan dalam konsiderans Undang-Undang Nomor 2 Tahun
2014 tentang Jabatan Notaris.[2] Sebagai
subyek hukum, Jabatan Notaris dapat menjamin continueted hak dan kewajiban
artinya pejabat yang menduduki jabatan Notaris selalu berganti-ganti sedangkan
Jabatan tetap berjalan terus-menerus (continue) yang sengaja diadakan oleh
Negara dalam sistim hukum Indonesia yang merupakan suatu lingkungan pekerjaan
tetap dan berkesinambungan.
Notaris membuat akta yang dimaksud berdasarkan alat bukti
atau keterangan atau pernyataan penghadap/para pihak yang dinyatakan atau
diterangkan atau diperlihatkan kepada atau dihadapan Notaris, dan selanjutnya
Notaris membingkai secara lahiriah, formil dan materil dalam bentuk akta
Notaris, dengan tetap berpijak pada aturan hukum dan tata cara atau prosedur
pembuatan akta dan aturan hukum yang berkaitan dengan tindakan hukum yang
bersangkutan yang dituangkan dalam akta.[3] Akta otentik, menurut ketentuan ex Pasal 165
HIR Jo Pasal 265 RBG Jo Pasal 1868 KUHPerdata merupakan bukti yang sempurna
bagi kedua belah pihak, para ahli warisnya dan orang yang mendapat hak darinya.[4]
Pada hakikatnya akta Notaris memuat kebenaran formal sesuai dengan apa yang
diberitahukan para pihak kepada Notaris. Namun, Notaris mempunyai kewajiban
untuk memasukkan bahwa apa yang termuat dalam akta Notaris sungguh-sungguh
telah dimengerti dan sesuai dengan kehendak para pihak, yaitu dengan cara
membacakannya sehingga menjadi jelas isi Akta Notaris, serta memberikan akses
terhadap informasi, termasuk akses terhadap peraturan perundang-undangan yang
terkait bagi para pihak penandatangan akta. Dengan demikin, para pihak dapat
mementukan dengan bebas untuk menyetujui atau tidak menyetujui isi Akta Notaris
yang akan ditandatanganinya.[5]
Adapun kewajiban Notaris untuk merahasiakan segala sesuatu
mengenai akta yang dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna
pembuatan akta sesuai dengan sumpah/janji jabatan sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 16 ayat (1) huruf f. Dan Notaris hanya dapat memberikan,
memperlihatkan, atau memberitahukan Isi Akta, Grosse Akta, Salinan Akta Atau
Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta, ahli waris,
atau orang yang memperoleh hak sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 54. Hal ini merupakan wujud pelaksanaan asas kepercayaan
pelaksanaan tugas jabatan Notaris yang baik. Mengingat ketidakpastian hukum
merupakan masalah besar dan sistematik yang mencakup keseluruhan unsur
masyarakat dan juga merupakan hambatan untuk mewujudkan perkembangan politik,
sosial dan ekonomi yang stabil dan adil yang bersumber dari hukum tertulis yang
tidak jelas dan kontradiktif satu dengan lainnya, maka perlu
melakukan suatu analisis hukum mengenai rumusan ketentuan pasal tersebut khusus
mengenai kata kepada orang yang berkepentingan langsung pada akta dan orang
yang memperoleh hak sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
Pasal 54.
B. Perumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka, rumusan masalah dalam makalah ini yaitu :
1. Bagaimana Kewajiban Notaris dalam memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan atau orang yang mempunyai hak ditinjau dari perspektif Politik Hukum Kenotariatan ?
BAB III
PEMBAHASAN
A. Kewajiban
Notaris dalam memberikan, memperlihatkan atau memberitahukan isi akta, grosse
akta atau kutipan akta kepada orang yang berkepentingan atau orang yang
mempunyai hak ditinjau dari perspektif Politik Hukum Kenotariatan
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jabatan
berarti pekerjaan (tugas), dalam pemerintah, atau organisasi. Arti Jabatan
seperti ini dalam arti yang umum, untuk setiap bidang pekerjaan (tugas) yang
sengaja dibuat untuk keperluan yang bersangkutan baik dalam pemerintahan maupun
organisasi yang dapat diubah sesuai dengan keperluan. Jabatan dalam arti sebagai Ambt
merupakan fungsi, tugas, wilayah kerja pemerintah pada umumnya atau badan
perlengkapan pada khususnya. Istilah atau sebutan Jabatan merupakan suatu
istilah yang dipergunakan sebagai fungsi atau tugas ataupun wilayah kerja dalam
pemerintahan.[6] Jabatan
(ambt) ialah suatu lingkungan pekerjaan tetap (kring van vaste werkzaamheden)
yang diadakan dan dilakukan guna kepentingan negara (kepentingan umum).
Selanjutnya, dikemukakan pula bahwa yang dimaksud dengan “lingkungan pekerjaan
tetap” ialah, suatu lingkungan yang sebanyak-banyaknya dapat dinyatakan dengan
tepat-teliti (zoveel mogelijk nauwkeuring omsschreven).[7]
Jabatan yang merupakan subyek hukum yakni pendukung hak dan
kewajiban dan merupakan suatu lingkungan pekerjaan tetap yang bersifat continue
(berkesinambungan) yang diadakan atau kehadirannya untuk kepentingan negara.
Jabatan Notaris merupakan suatu Jabatan, sebagaimana ditentukan dalam
konsiderans Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris yang oleh
hukum Tatanegara kekuasaan diberikan bukan kepada Pejabat, tetapi diberikan
kepada Jabatan (lingkungan pekerjaan). Menurut Max Weber, kekuasaan disebut
sebagai wewenang rasional dan legal, yakni wewenang yang berdasarkan suatu
sistim hukum dan dipahami sebagai kaidah-kaidah yang telah diakui serta dipatuhi
oleh masyarakat dan bahkan diperkuat oleh Negara.
Selanjutnya dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 1
angka 1 yaitu Notaris adalah Pejabat Umum yang berwenang membuat akta otentik
dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini. Hal ini
tidak bisa disamakan dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil, dimana pegawai yang
merupakan bagian dari suatu korps pegawai yang tersusun, dengan hubungan kerja
yang hirarkis, yang digaji oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian yaitu “Notaris
adalah pejabat pemerintah tanpa diberi gaji oleh pemerintah, Notaris
dipensiunkan oleh pemerintah tanpa mendapat uang pensiun dari pemerintah”.
Berdasarkan ketentuan ketentuan tersebut diatas, Notaris
dikualifikasi sebagai Pejabat Umum, yang merupakan suatu lingkungan pekerjaan
tetap yang berkesinambungan sengaja diadakan oleh negara dalam sisitim hukum
Indonesia untuk menjalankan sebagian kekuasaan negara dalam melayani masyarakat
dengan kewenangan yang diberikan kepadanya sebagaimana ditentukan dalam
Undang-undang Jabatan Notaris No 2 Tahun 2014 Pasal 15 ayat (1)
yaitu :
“Notaris berwenang membuat akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang
berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal
pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta,
semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang.”
Sumpah atau janji yang dilakukan Notaris sebelum menjalankan
tugas jabatannya, mengandung dua hal, yaitu:[8]
Secara vertikal kita wajib bertanggungjawab kepada Tuhan, karena sumpah atau
janji yang kita ucapkan berdasarkan agama kita masing-masing, dengan demikian
artinya segala sesuatu yang kita lakukan/dikerjakan akan diminta
pertanggungjawaban dalam bentuk yang dikehendaki Tuhan. Secara horizontal kepada
negara dan masyarakat, artinya negara telah memberi kepercayaan kepada kita
untuk menjalankan sebagian tugas Negara dalam bidang Hukum Perdata, yaitu dalam
pembuatan alat bukti berupa akta yang mempunyai kekuatan pembuktian sempurna,
dan kepada masyarakat yang telah percaya bahwa Notaris mampu memformulasikan
kehendaknya ke dalam bentuk akta Notaris, dan percaya bahwa Notaris
mempu menyimpan (merahasiakan) segala keterangan atau ucapan yang diberikan di
hadapan Notaris.
1. Akta Notaris
Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) Pasal 1868 Akta Notaris
adalah suatu
akta otentik ialah suatu akta yang di dalam bentuk yang ditentukan oleh
Undang-Undang, dibuat oleh atau dihadapan pegawai-pegawai umum yang berkuasa
untuk itu di tempat dimana akta dibuatnya.
G.H.S. Lumban Tobing mengemukakan: Akta yang dibuat oleh
Notaris dapat merupakan satu akta yang memuat “relaas” atau menguraikan secara
otentik sesuatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau
disaksikan oleh pembuat akta itu, yakni Notaris sendiri, di dalam menjalankan
jabatannya sebagai Notaris. Akta yang dibuat sedemikian dan memuat uraian dari
apa yang dilihat dan disaksikan dan yang dialaminya itu dinamakan akta yang
dibuat “oleh” (door) Notaris (sebagai pejabat umum). Akan tetapi akta Notaris
dapat juga berisikan suatu “cerita” dari apa yang terjadi karena perbuatan yang
dilakukan oleh pihak lain di hadapan Notaris, artinya yang diterangkan atau
diceritakan oleh pihak lain kepada Notaris dalam menjalankannya jabatannya dan
untuk keperluan mana pihak lain itu sengaja datang di hadapan Notaris dan
memberikan keterangan itu atau melakukan perbuatan itu di hadapan Notaris, agar
keterangan atau perbuatan itu dikonstatir oleh Notaris di dalam suatu akta
otentik. Akta sedemikian dinamakan akta yang dibuat “dihadapan” (ten overstaan)
Notaris.[9]
Dari uraian di atas dapat diketahui, bahwa ada 2 golongan
akta notaris, yakni:[10]
1)
akta yang dibuat “oleh” (door) notaris atau yang dinamakan
“akta relaas” atau “akta pejabat” (ambtelijke akten); Contoh: antara lain:
pernyataan keputusan rapat pemegang saham dalam perseroan terbatas, akta
pencatatan budel.
2)
akta yang dibuat “di hadapan” (ten overstan) Notaris atau
yang dinamakan “akta partij (partij-akten). Contoh, akta yang memuat perjanjian
hibah, jual beli (tidak termasuk penjualan di muka umum atau lelang), wasiat,
kuasa.
Akta Notaris sebagai akta otentik mempunyai kekuatan
pembuktian yang sempurna memuat aspek lahiriah, formal dan materil sebagai
wujud kesempurnaan dari akta Notaris. Kesempurnaan kekuatan pembuktian Akta
otentik tidak bisa di ganggu gugat, selama tidak bisa dibuktikan oleh
pihak-pihak yang berkepentingan melalui keputusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap. Arti akta otentik mempunyai kekuatan pembuktian yang sempurna
dapat pula ditentukan bahwa siapapun yang terikat dengan akta tersebut,
sepanjang tidak bisa dibuktikan bukti sebaliknya berdasarkan putusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap.[11]
Syarat-syarat pembatalan dalam akta dapat diketahui dengan
adanya syarat sahnya perjanjian yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata Pasal 1320 yaitu:[12]
a. Sepakat mereka yang mengikat dirinya
b.
Kecakapan untuk membuat suatu perikatan
c. Suatu hal tertentu
d.
Suatu sebab yang halal
Kedua syarat yang pertama dinamakan syarat subyektif karena
mengenai subyek perjanjian sedangkan kedua syarat yang terakhir dinamakan
syarat obyektif karena mengenai obyek perjanjian. Apabila syarat yang pertama
dan kedua tidak terpenuhi maka perbuatan hukum itu dapat dibatalkan
(vernietigbaar) sedangkan apabila syarat yang ketiga dan keempat tidak
terpenuhi maka perbuatan hukum itu batal demi hukum (van rechtswege nietig).
Kesempurnaan dari akta otentik dalam pembuktian bidang
keperdataan harus dilihat apa adanya atau dengan kata lain mengharuskan bagi
siapapun dilarang menafsirkan lain mengenai apa yang tertuang dalam akta
tersebut. Disebut akta Notaris karena akta tersebut sebagai akta otentik yang
dibuat dihadapan atau oleh Notaris yang memenuhi syarat yang telah ditentukan
dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.[13]
2. Minuta Akta, Salinan, Kutipan, Grosse Akta
Pasal 1 angka 8 menyebutkan bahwa Minuta Akta adalah asli Akta
Notaris. Pengertian Minuta dalam hal ini dimaksudkan akta asli yang disimpan
dalam Protokol Notaris. dalam minuta ini juga tercantum asli tanda tangan,
paraf para penghadap atau cap jempol tangan kiri dan kanan, para saksi dan
Notaris, renvooi, dan bukti-bukti lain yang untuk mendukung akta yang diletakan
pada minuta akta tersebut.[14]
Pasal 1 angka 9 menyatakan bahwa Salinan Akta adalah salinan
demi kata dari seluruh akta dan pada bagian bawah salinan akta tercantum frasa
“di berikan sebagai salinan yang sama bunyinya”. Salinan akta dapat dikeluarkan
jika ada akta dalam Minutanya (In Minuta) yang sama bunyinya. [15] Pasal
1 angka 10 menyatakan bahwa Kutipan Akta adalah kutipan kata demi kata dari
satu atau beberapa bagian dari akta dan pada bagian bawa kutipan tercantum
frasa “diberikan sebagai kutipan”.Pasal 1 angka 11 menyatakan bahwa
Grosse akta adalah salah satu salinan akta untuk pengakuan utang dengan kepala
akta “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”, yang mempunyai
kekuatan eksekutorial.
3. Penghadap dan Saksi Akta
Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39 dan Pasal 40
menegaskan bahwa penghadap harus memenuhi syarat paling sedikit berumur 18
(delapan belas) tahun atau telah menikah dan cakap melakukan suatu perbuatan
hukum. Dan setiap akta yang dibacakan oleh Notaris dihadiri paling sedikit 2
(dua) orang saksi, kecuali peraturan perundang-undangan menentukan lain dan
paling sedikit berumur 18 (delapan belas) tahun atau telah menikah, cakap
melakukan perbuatan hukum dan sebagaimana yang ditentukan dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris Pasal 39 dan Pasal 40. Sesuai aturan hukum untuk menghadap
Notaris yang bersangkutan telah memenuhi syarat untuk bertindak dihadapan
Notaris.[16]
Bahwa kedewasaan secara yuridis selalu mengandung pengertian
tentang adanya kewenangan seseorang untuk melakukan perbuatan hukum sendiri
tanpa adanya bantuan pihak lain, apakah ia, oleh orang tua si anak atau wali si
anak. Jadi seorang adalah dewasa apabila orang itu diakui oleh hukum untuk
melakukan perbuatan hukum sendiri, dengan tanggung jawab sendiri atas apa yang
ia lakukan jelas disini terdapatnya kewenangan seseorang untuk secara sendiri
melakukan suatu perbuatan hukum.[17]
Unsur dari kedewasaan, antara lain:[18]
a. Indikator utama untuk melakukan kedewasaan secara hukum
adalah adanya kewenangan kepada seseorang untuk melakukan perbuatan hukum
sendiri, tanpa bantuan orang tua ataupun wali.
b. Seseorang yang telah dewasa dapat dibebani tanggung jawab
atas segala perbuatan hukum yang dilakukannya.
c. Batasan usia tersebut merupakan pengaturan bagi perbuatan
hukum secara umum, bukan untuk perbuatan hukum tertentu saja.
Adapun dalam Undang-Undang Jabatan Notaris mengenal adanya
Penghadap Dikenal Oleh Notaris atau Diperkenalkan Kepada Notaris sebagaimana
yang ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39 ayat (2) yang
menegaskan bahwa penghadap harus dikenal oleh Notaris atau diperkenalkan
kepadanya oleh 2 (dua) orang saksi pengenal.
Dalam berbagai akta Notaris banyak digunakan kata untuk
membuktikan bahwa yang bersangkutan datang kepada Notaris atas kemauannya
sendiri, misalnya kata Menghadap atau Telah Menghadap atau Berhadapan atau
Telah Hadir di Hadapan. Bahwa yang dimaksud sebenarnya (penghadap) yang
bersangkutan adalah kehadiran yang nyata (verschijenen) secara fisik atau digunakan
kata Menghadap terjemahan dari verschijenen, yang berarti datang menghadap yang
dimaksudkan dalam arti yuridisnya adalah kehadiran nyata.[19] Mereka
yang menghadap tersebut yang tercantum namanya dalam akta, dalam praktek ada
kenyataan yang datang menghadap Notaris lebih dari 2 (dua) orang, meskipun
datang bersama-sama mereka yang akan membuat akta, maka tetap yang dimaksud
penghadap dan menghadap adalah mereka yang kemudian namanya tercantum dalam
akta.[20]
B. Notaris
hanya dapat memberikan, memperlihatkan, atau memberitahukan Isi Akta, Grosse
Akta, Salinan Akta Atau Kutipan Akta, kepada orang yang berkepentingan langsung
pada akta atau orang yang memperoleh hak.
Secara historis tugas dan kewenangan utama Notaris adalah
membuat akta otentik baik akta pejabat maupun akta partij dalam bentuk minuta
akta, kecuali untuk akta-akta tertentu dan atas permintaan yang langsung
berkepentingan, Notaris dapat membuat akta dalam bentuk in originali. Minuta
Akta adalah asli akta yang disimpan dan merupakan bagian dalam protokol Notaris
dan dari minuta akta yang disimpan ini Notaris berwenang mengeluarkan Salinan,
Kutipan, dan Grosse Akta, sedangkan untuk akta in originali adalah Asli Akta
yang diberikan kepada yang langsung berkepentingan dalam akta dan akta in
originali ini tidak disimpan oleh Notaris dalam Protokol Notaris. sehingga
untuk akta in originali Notaris tidak dapat mengeluarkan salinan, kutipan dan
grosse akta.
Yang dimaksud dengan Minuta (ninit) adalah akte yang asli
yang ditandatangani oleh para penghadap, saksi-saksi dan Notaris dan di simpan
dalam arsip Notaris. Jadi bukan salinan (turunan) atau kutipan dan juga bukan
grosse akta.[21] Kutipan
dapat disebut juga sebagai turunan dari sebagaian kata, jadi merupakan turunan
tidak lengkap. Kutipan ini diambil dari sebagian Minuta Akta, pengutipan
dilakukan sesuai dengan permintaan yang bersangkutan, dalam arti bagian mana
yang harus dikutip. Dalam akta dan akhir akta tetap harus ada. Kutipan dari
Minuta Akta tersebut ditempatkan pada isi akta, dan pada akhir akta dituliskan
diberikan sebagai kutipan.[22]
Dari semua akta yang dibuat dalam bentuk minuta akta,
Notaris berwenang dan sekaligus berkewajiban untuk mengeluarkan salinan, kutipan,
grose akta dan memperlihatkan atau memberitahukan isi akta kepada
yang langsung berkepentingan dalam akta tanpa batasan jumlah salinan, kutipan
akta, kecuali untuk grosse akta dengan irah-irah:
“DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Notaris hanya dapat mengeluarkan 1 (satu) grosse akta
pertama kepada yang langsung berkepentingan dalam akta sedangkan untuk grosse
akta kedua dan selanjutnya hanya kepada yang langsung berkepntingan dalam akta
berdasarkan penetapan pengadilan sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 55 ayat (4)
Undang-Undang Jabatan Notaris No 30 Tahun 2004.
1.
Orang yang berkepentingan langsung pada
akta
Undang-undang Jabatan Notaris menegaskan bahwa yang langsung
berkepentingan dalam akta hanyalah para penghadap (para pihak yang datang
mengahadap Notaris dan menugaskan Notaris untuk membuat akta serta
menandatangani akta). Penghadap dalam Undang-Undang Jabatan Notaris, ada
penghadap yang dikenal Notaris dan penghadap yang diperkenalkan kepada Notaris.
Penghadap (para penghadap) disebut Komparan atau Comparanten
yaitu mereka yang didalam akta Notaris disebut sebagai orang atau orang-orang
yang datang menghadap Notaris (yang datang secara personlijk menghadap
dihadapan Notaris. Kedatangan para penghadap dihadapan Notaris ini untuk melakukan
perbuatan hukum yang dikehendaki untuk dinyatakan dalam akta yang bersangkutan,
dan dapat bertindak untuk dirinya sendiri maupun untuk dan atas nama orang
(orang-orang) lain atau badan (badan-badan) lain.
Identitas dari para penghadap harus dikenal oleh Notaris,
sebab jika tidak, mungkin terjadi pemalsuan mengenai diri seseorang dihadapan
Notaris.[23] Kenal
dalam arti yuridis adalah ada kesesuaian antara nama dan alamat yang disebutkan
oleh yang bersangkutan di hadapan Notaris dan juga dengan bukti-bukti atau
identitas atas dirinya yang diperlihatkan kepada Notaris.[24] Dikenalinya
identitas (para) penghadap oleh Notaris adalah syarat mutlak untuk sahnya suatu
akta.[25]
Dan kenal tersebut tidak terbatas seperti tersebut diatas, tapi juga
harus diperlihatkan bahwa yang bersangkutan mempunyai wewenang untuk melakukan
suatu tindakan hukum yang akan disebutkan dalam akta.[26]
Pada pengertian yang pertama sebagaimana diuraikan diatas,
penghadap secara langsung dikenal oleh Notaris, Notaris dapat melakukan
pengenalan dengan cara penghadap diperkenalkan kepadanya (Notaris) oleh 2 (dua)
orang saksi pengenal. Apakah perkenalan identitas dari penghadap itu betul atau
tidak, tidak menjadi soal. Dengan diperkenalkannya penghadap kepada Notaris
oleh saksi pengenal, maka Notaris sudah memenuhi syarat bahwa penghadap dikenal
olehnya, dank arena itu ia sudah memenuhi syarat formal dalam pembuatan akta.[27]
Akan tetapi dalam kaitan ini, perlu dicari alasan, kenapa
cara pengenalan seperti itu ada dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Bahwa
pengenalan seperti itu dilakukan karena ketiadaan atau ketidakjelasan alat
bukti berupa identitas para penghadap, dan juga kurang jelasan kewenangan yang
bersangkutan untuk melakukan suatu tindakan hukum dihadapan Notaris, dengan
demikian para penghadap yang dikenal Notaris sebagai saksi pengenal akan
memperkenalkannya kepada Notaris sehingga tidak ada keraguan untuk membuat akta
Notaris atas permintaan para penghadap tersebut, dan saksi pengenal tersebut
akan turut bertanggung jawab terhadap identitas dan penghadap yang
diperkenalkannya.[28]
Mereka yang menghadap tersebut yang tercantum namanya dalam
akta, dalam praktek ada kenyataan yang datang menghadap Notaris lebih dari 2
(dua) orang, meskipun datang bersama-sama mereka yang akan membuat akta, maka
tetap yang dimaksud penghadap dan menghadap adalah mereka yang kemudian namanya
tercantum dalam akta.[29]
Oleh sebab itu pengenalan identitas penghadap oleh saksi
pengenal sangat diperlukan bukan hanya sebagai bentuk formalitas memperkenalkan
kepada Notaris untuk membuat suatu akta otentik, melainkan harus benar-benar memperhatikan
segala bentuk syarat-syarat penghadap sebagaimana yang telah ditentikan dalam
Undang-Undang Jabatan Notaris. Dan yang berkepntingan langsung dalam suatu akta
Notaris hanyalah para penghadap dan penghadap yang diperkenalkan oleh 2 (dua)
orang saksi pengenal.
2. Orang yang mempunyai hak terhadap akta
Sebagaimana telah disebutkan diatas penghadap (para
penghadap) disebut Komparan atau Comparanten yaitu mereka yang didalam akta
Notaris disebut sebagai orang atau orang-orang yang datang menghadap Notaris
(yang datang secara personlijk menghadap dihadapan Notaris. Dalam Undang-Undang
Jabatan Notaris yang disebut orang yang memperoleh hak yaitu pihak
yang diwakili oleh penghadap. Dalam kaitan ini, Comparanten harus
dibedakan dengan Partijen. Partijen adalah siapa saja yang punya kepentingan
dalam isi akta yang bersangkutan.
Dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39 menegaskan
bahwa penghadap harus memenuhi syarat paling sedikit berumur 18 (delapan belas)
tahun atau telah menikah dan cakap melakukan suatu perbuatan hukum. Dalam hal
ini, yang dimaksud dengan orang-orang yang memperoleh hak dalam akta adalah
mereka yang disebut sebagai partijen yaitu mereka yang mempunyai kepentingan
dalam isi akta yaitu:
a.
Orang yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk
bertindak untuk dan atas namanya dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam
akta.
b.
Orang yang diwakili oleh orang lain yang bertindak untuk dan
atas namanya dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam akta, karena belum
dewasa dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum dalam akta sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39, dan direktur mewakili
PT.
c.
Orang yang dalam hal khusus diwakili oleh orang lain :
1)
Suami istri menjual harta bersama perlu persetujuan
2)
Anak di bawah umur membuat perjanjian kawin perlu dibantu
dibantu oleh yang seharusnya memberikan izin kawin
3)
Direktur yang mewakili Direksi untuk menjamin uang atas nama
perseroan perlu mendapat persetujuan komisaris.
BAB III
KESIMPULAN
Sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris
Pasal 54 untuk meminta, melihat, atau mengetahui Isi Akta, Grosse
Akta, Salinan Akta Atau Kutipan Akta salinan akta kepada Notaris, maka penulis
berkesimpulan:
1.
Orang yang berkepentingan langsung pada akta hanyalah para
penghadap dan para penghadap yang diperkenalkan kepada Notaris oleh 2 (dua)
orang saksi pengenal dan orang yang mempunyai hak terhadap akta yaitu orang
yang memberikan kuasa kepada orang lain untuk bertindak untuk dan atas namanya
dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam akta.
2.
Orang yang diwakili oleh orang lain yang bertindak untuk dan
atas namanya dalam melakukan suatu perbuatan hukum dalam akta, karena belum
dewasa dan tidak cakap melakukan perbuatan hukum dalam akta sebagaimana
ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris Pasal 39, dan direktur mewakili
PT, serta orang yang dalam hal khusus diwakili oleh orang lain yaitu suami
istri menjual harta bersama perlu persetujuan, anak di bawah umur membuat
perjanjian kawin perlu dibantu dibantu oleh yang seharusnya memberikan izin
kawin, direktur yang mewakili Direksi untuk menjamin uang atas nama perseroan
perlu mendapat persetujuan komisaris.
Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau
memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan jasa dari seorang
notaris. Sekali pun notaris melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan
klien, namun demikian seorang notaris itu harus memenuhi sifat hakiki dari
keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya atas dasar pengangkatan oleh
negara/pemerintah.
1.
DAFTAR PUSTAKA
Prodjodikoro, Wirjono, 1991, Asas-asas
Ilmu Negara dan Politik, PT Eresco,
Bandung
Habib Adjie, 2008,
Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No. 30
Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan
Pertama, Refika Aditama, Bandung
Habib Adjie, 2012, Politik
Hukum Kenotariatan, Magister
Kenotariatan Universitas Narotama, Surabaya
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang
Jabatan Notaris
G.H.S. Lumban
Tobing, 1999,
Peraturan Jabatan
Notaris, Erlangga,
Jakarta
Habib Adjie, 2011, Kebatalan
dan Pembatalan Akta Notaris, Cetakan
Pertama, Refika Aditama, Bandung
Hukum Notariat Di
Indonesia (suatu
penjelasan), 1993,
Cetakan Pertama, Raja Grafindo
Persada, Jakarta
[1] Prodjodikoro,
Wirjono, Asas-asas Ilmu Negara dan
Politik, PT Eresco, Bandung, 1991, hlm. 47
[2] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik
Terhadap UU No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris), Cetakan
Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2008, hlm. 11
[3] Ibid, hlm. 24
[4] Habib Adjie, Politik Hukum Kenotariatan, Magister
Kenotariatan Universitas Narotama, Surabaya, 2012, hlm. 26
[5] Penjelasan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Jabatan Notaris
[6] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Op.Cit, hlm. 10
[7] E. Utrecht, sebagaimana dikutip oleh Habib Adjie, Ibid
[8] Ibid, hlm. 63
[9] G.H.S. Lumban Tobing, Peraturan Jabatan
Notaris, Erlangga, Jakarta, 1999, hlm. 51
[10] Ibid, hlm. 51-52
[11] Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta Notaris,
Cetakan Pertama, Refika Aditama, Bandung, 2011, hlm. 6
[12] Mariam Darus Badrul Zaman, Hukum Pidana, (Kumpulan
Kuliah), Bagian Satu, Balai Lektur Mahasiswa, hlm. 73
[13] Habib Adjie, Kebatalan dan Pembatalan Akta
Notaris,op.cit hlm. 8
[14] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Op.Cit, hlm. 46
[15] Ibid, hlm. 47
[16] Ibid, hlm. 145
[17] Ibid, hlm. 146
[18] Ibid, hlm. 147
[19] Ibid, hlm. 147
[20] Ibid, hlm. 147
[21] R. Soegondo Notodisoerjo, Hukum Notariat Di
Indonesia (suatu penjelasan), Cetakan Pertama, Raja Grafindo Persada,
Jakarta, 1993, hlm. 176
[22] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Op.Cit. hlm 47
[23] R. Soegondo Notodisoerjo, Op.Cit. hlm, 148
[24] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Op.Cit. hlm. 148
[25] R. Soegondo Notodisoerjo, Op.Cit, hlm, 149
[26] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Op.Cit, hlm. 47
[27] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, ibid, hlm. 48
[28] R. Soegondo Notodisoerjo, Op.Cit, hlm. 149
[29] Habib Adjie, Hukum Notaris Indonesia, Op.Cit. hlm. 49
No comments:
Post a Comment