Footnote dan bentuk-bentuk Footnote

  

Footnote" (Catatan Kaki)

a.         "Footnote" adalah catatan di kaki halaman untuk menyatakan sumber, pendapat, fakta, atau iktisar atau suatu kutipan clan dapat juga berisi komentar mengenai suatu hal yang dikemukakan di dalam teks

b.    Sesuai dengan namanya, "Footnote" seyogyanya ditempatkan di kaki halaman, tetapi untuk memudahkan pengetikannya "footnote" dapat ditempatkan di belakang tiap-tiap bab, enam spasi sesudah baris kalimat terakhir tanpa membubuhkan judul "footnote" atau judul lain. Cara lain adalah menempatkan seluruhnya pada halaman baru sebelum halaman daftar bacaan, dengan diberi judul "footnote".

c.          Kalau "footnote" ditempatkan di kaki halaman maka perlu diperhatikan:

1)        Tiap-tiap "footnote" ditempatkan pada halaman yang sama dengan bagian yang dikutip atau yang diberi komentar;

2)     Pada jarak: dua spasi di bawah teks baris kalimat terakhir ditarik garis pemisah mulai dari batas margin kiri sampai margin kanan;

3)      "Footnote" pertama pada halaman yang bersangkutan juga ditempatkan pada jarak dua spasi di bawah garis pemisah;

4)       Nomor- nomor "footnote" disusun berurutan mulai nomor satu sampai nomor terakhir (nomor "footnote" pertama dalam bab berikutnya adalah lanjutan nomor "footnote" terakhir bab sebelumnya), tanpa titik, tanda kurung, dan lain- lain. Ini  juga berlaku bagi "footnote" yang ditempatkan pada akhir tiap-tiap bab.

d.   Tiap-tiap nomor "footnote" ditempatkan setengah spasi di atas baris pertama tanpa dibubuhi titik, tanda kurung, dan lain-lain, tetapi langsung diikuti huruf pertama dalam "footnote" (tanpa diselingi satu pukulan ketik).

e.       Tiap-tiap "footnote"(baik yang ditempatkan pada kaki halaman atau sesudah tiap-tiap bab maupun di bagian akhir tesis sebelum daftar bacaan) diketik berspasi satu dan dimulai sesudah tujuh pukulan ketik dari margin kin'. Baris kedua dan seterusnya dari suatu "footnote" dimulai dari margin kiri.

f.    Kalau suatu "footnote" terdiri atas dua alinea atau lebih, maka tiap-tiap alinea disusun seperti petunjuk di atas ini

g.            Jarak antara tiap-tiap "footnote" adalah satu spasi


Bentuk-Bentuk "Footnote"

Chicago Style merupakan salah satu dari beberapa gaya penulisan fotenote yang umumnya digunakan untuk pengutipan sumber referensi. Chicago style menggunakan dua sistem sitasi, yakni note and bibiliography system dan author date system. . Berikut ini diuraikan bentuk-bentuk dan contoh-contoh footnote untuk dijadikan sebagai contoh sumber kutipan dari buku, jurnal ilmiah, makalah, surat kabar, karya yang tidak diterbitkan, wawancara, ensiklopedi, dan lain-lain.

a.  Buku

Format dasar :

Nama Penulis/Pengarang, Judul utama buku: Anak judul buku (ditulis italic atau miring), (edisi ke berapa, jika ada), (Kota terbit: Penerbit, tahun terbit/publikasi), halaman.

1)    Mengutip dari buku yang ditulis oleh seorang pengarang.

                Akhmad Khisni, Hukum Waris Islam, (Semarang: UNISSULA Press, 2015), hal. 166.


2) Mengutip dari buku yang ditulis oleh dua orang.

           Ilyas Wirawan B. dan Rudy Suhartono, Perpajakan, (Jakarta: Mitra Wacana Media, 2012), hal. 15.


3)  Mengutip dari buku yang ditulis oleh lebih dari tiga orang pengarang, hanya nama pengarang pertama yang dicantumkan diikuti et el., asalnya et all, artinya, dengan orang lain atau dengan kawan- kawannya

            Cheatham, Elliot E. et al., Conflict of Law, Cet. V, (New York; The Fondation Press, 2015), hal. 104.

4)  Mengutip dari kumpulan karangan seperti mengutip dari majalah:

Stanner, John. “Family Relationships in Malaysia”, dalam David C. Buxbaum (ed), Family Law and Customary Law in Asia: A Contemporary Legal Prespective, (Martinus Nijhoff, The Hague, 1968), hal. 202.


5)  Tidak ada pengarang tertentu; sebagai pengarang dicantumkan nama, badan, lembaga, perkumpulan, perusahaan, dan sebagainya :

Sekretariat Negara, Konperensi Tingkat Tinggi Asean, Bali 23 25 Februari 1976, hal. 85.

6)  Mengutip dari buku yang diterjemahkan, yang dicantumkan tetap nama pengarang aslinya, dibelakang judul buku nama penerjemahnya

Van Den Ven, F. J. H. M., Pengantar Hukum Kerja, cet. II,  Terjemahan Sridadi, (Yogyakarta: Kanisius, 2001), hal. 61


b.    Jurnal dan Jurnal Online

Yang dicantumkan berturut-turut untuk hurnal : nama penulis, “Judul tulisan diantara tanda kutip”, nama majalah (cetak miring), Volume, nomor, tahun nomor halaman yang dikutip. Untuk jurnal online masukkan alamat link yang langsung menuju ke filenya dan disertai tanggal dan jam akses.

Jurnal non-online:

Adji Oemar Seno. “Perkembangan Delik Khusus dalam Masyarakat Yang Mengalami Modernisasi”, Jurnal Hukum dan Pembangunan, No. 24, Vol. XII, 1987. hal. 39.

 

Jurnal online:

gadino, “Law Violation Effects Of Codes Conducted By Notary”, Sultan Agung Notary Law Review (SANLaR), Vol. 1, Issue 1, 2019, hal. 23, http://jurnal.unissula.ac.id/index.php/SANLaR/article/v iew/4393 diakses pada tanggal 27 Juni 2019 pukul 13.00 WIB


Jika tidak diketahui nama pengarang suatu artikel dalam majalah, maka nama pengarang ditiadakan, jadi “footnote” didahului dengan judul karangan.

“Sekolah-sekolah di Yogyakarta”. Majalah Suara Guru II, 1957, hal. 18, 19, 21.


c.    Seperti    pada    majalah     nama     penulis     mungkin dicantumkan mungkin juga tidak.

 Lim, “Sudah Tiba Waktunya Hukum Integentil Ditinggalkan sebagai Mata Kuliah”, Kompas, 28 Agustus 1979, hal. III.


d.    Website

Yang dicantumkan berturut-turut : nama penulis, judul tulisan diantara tanda kutip, alamat link yang langsung menuju ke filenya, disertai tanggal dan jam akses.

“Avoiding Plagiarism’, Comparative Media Studies,      https://cmsw.mit.edu/writing-and- communication-center/avoiding-plagiarism/ diakses tanggal 20 Mei 2019 pkl. 09.20.


e.  Karya yang tidak diterbitkan.

Heru Supratmo, “Masalah-masalah Peraturan-peraturan Cek serta Bilyet Giro di Indonesia, dalam rangka mengembangkan Sistem Giralisai pembayaran”. Disertasi Fakultas Hukum Universitas Airlangga. 1977, hal. 263.

f.      Wawancara

 Wawancara dengan (Nama) Ketua Pengadilan Negara Surabaya, 16 Juni 1980.


g Tulisan dalam Ensiklopedi

Nama penulis diketahui atau tidak diketahui :

 Erwin  N.  Griswold,    “Legal Education”, Encyclopedia Americana XVII, 1977, hal. 2


g.    Mengutip dari bahan yang dikutip : Penulis yang langsung dikutip dicantumkan lebih dahulu, kemudian penulis asli :

William, H. Burton, The Guidance of Learning Activities, New York: D. Appleton Century Company, Inc.., 1952 hal. 186, dikutip dari Hilgrad, Ernest, New York: Theories of Learning, 1957, hal. 37.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...