BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Sistem
perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI 1945), khususnya Pasal 33 ayat (1) yang
menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 (UUD N RI 1945), adalah pedoman utama bagi orientasi dan penjabaran
penyusunan perencanaan membangun perekonomian Indonesia. Bangun perusahaan yang
sesuai dengan itu adalah koperasi.
Dalam
menghadapi perkembangan perekonomian yang semakin kompleks, maka koperasi harus
memiliki kepastian hukum. Cara untuk memperoleh kepastian hukum yaitu
dokumen-dokumen/ surat-surat yang dibuatnya tersebut, harus dibuat oleh pejabat
yang berwenang. Pendirian suatu koperasi diperlukan atau menggunakan suatu akta
notaris yang berkekuatan hukum yang kuat. Dengan adanya kekuatan hukum ini lah yang menjadi dasar
kegiatan perkoperasian, supaya mempunyai perlindungan bagi lembaga dan
pengurusnya. Kebijakan melibatkan notaris di dalam pendirian koperasi, bukan dimaksudkan
untuk menjadikan beban bagi koperasi, tetapi melainkan agar kedudukan koperasi
semakin kuat dengan adanya akta pendirian koperasi yang dibuat secara otentik.
Sejarah
mencatat awal lahirnya profesi jabatan Notaris adalah profesi kaum terpelajar
dan kaum yang dekat dengan sumber kekuasaan.[1] Sejak
awal lahirnya profesi jabatan Notaris, termasuk jabatan yang prestisius, mulia,
bernilai keluhuran dan bermartabat tinggi.[2] Jabatan
Notaris adalah jabatan umum atau publik karena Notaris diangkat dan diberhentikan
oleh pemerintah, Notaris menjalankan tugas negara, dan akta yang dibuat, yaitu
minuta (asli akta) adalah merupakan dokumen negara. Pejabat umum adalah pejabat
yang diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah) dan diberi
wewenang serta kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena
itu ia ikut melaksanakan kewibawaan pemerintah.[3] Meskipun
Notaris adalah pejabat umum/publik yang diangkat dan diberhentikan oleh
pemerintah, namun Notaris bukan pegawai pemerintah/negeri yang memperoleh gaji
dari pemerintah.
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini:
1.
Bagaimana peranan notaris didalam pembuatan akta
pendirian koperasi?
2.
Apa fungsi dari akta pendirian koperasi yang di buat oleh
notaris?
3.
Apa hambatan-hambatan yang di hadapi oleh notaris di
dalam pembuatan akta pendirian koperasi dan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan
tersebut?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui peranan
notaris didalam pembuatan akta pendirian koperasi.
2. Untuk mengetahui fungsi dari
akta pendirian koperasi yang di buat oleh notaris.
3. Untuk mengetahui
hambatan-hambatan apa saja yang di hadapi oleh notaris
di dalam pembuatan akta pendirian koperasi dan untuk mengetahui
bagaimana cara untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Tinjauan
tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik
Jabatan seorang notaries memiliki tugas untuk memberikan
pelayanan kepastian hukum dalam bentuk pembuatan akta otentik maupun pembuatan
akta tanah di dalam tugasnya 2 (dua) fungsi pokok yaitu yang pertama notaries
memiliki tanggung kepastian hukum kepada masyarakat atas setiap pengesahan atas
pengikatan-pengikatan hukum, dan yang kedua notaries memiki kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang sebagai pejabat negara untuk memberikan penguatan
hukum atas pengikatan-pengikatan hukum. Yang pada akhirnya memberikan
ketentraman dan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu,
berkaitan dengan tanggung jawab seorang notaries dapat digambarkan secara
teoritis yaitu : secara etimologi (tata bahasa) tanggung jawab berasal dari
bahasa Inggris yaitu “Responsibility”
yang artinya tanggung jawab, bertanggung jawab atau yang memiliki tanggung
jawab.[4]
Responsibility is a duty or obligation to satisfactorily perform or
complete a task (assigned by someone, or
created by one’s own promise or circumstances) that one must full fill, and
which has a consequent penalty for failure. Pertanggungan jawaban berarti
kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang
terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin
ditimbulkannya.[5]
Secara etimologi
(tata bahasa) kewenangan berasal dari bahasa Inggris yaitu “Authority” yang artinya kewenangan,
yang berwenang atau yang memiliki
kewenangan.[6] Authority is the power or right to give
orders, make decisions, and enforce obedience. Kewenangan menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk membuat keputusan memerintah dan
melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Pengertian secara umum kewenangan
adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas
waktu tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.
Salah
satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik. Ketentuan-ketentuan
umum yang mengatur tentang bagaimana pentingnya akta otentik dapat dilihat
dalam ketentuan-ketentuan diantaranya sebagai berikut:
1. Pasal 147
KUHPerdata yang berbunyi “Atas ancaman kebatalan, setiap perjanjian perkawinan
harus dibuat dengan akta notaries sebelum perkawinan berlangsung. Dan
selanjutnya”.[7]
2. Pasal 613
KUHPerdata yang berbunyi “Penyerahan akan hutang piutang atas nama dan
kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta
otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu
dilimpahkan kepada orang lain. Dan seterusnya”.[8]
3. Pasal 1171KUHPerdata yang berbunyi “Hipotik hanya dapat diberikan
dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk
oleh undang-undang. Begitu pula kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat
dengan suatu akta otentik. Dan seterusnya”.[9]
4.
Pasal 1869 KUHPerdata
yang berbunyi “Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli
waris - ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu
bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di
dalamnya.[10]
5. Pasal 1871 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu akta otentik namunlah
tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya
sebagai suatu penuturan belaka selain sekadar apa yang dituturkan itu hubungan
langsung dengan pokok isi akta.[11]
6.
Pasal 1682 KUHPerdata
yang berbunyi “Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687
KUHPerdata, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selain dengan suatu akta
notaries, yang aslinya disimpan oleh notaris
itu.[12]
Memperhatikan
uraian di atas dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang ada
dalam jabatan seorang notaris melekat dua jabatan sebagai pejabat negara yang
memiliki tugas dan fungsi selain sebagai pejabat pembuat akta otentik maupun sebagai pejabat pembuat
akta pendirian Koperasi.
Notaris sebagai pejabat negara yang menjalankan profesi
pelayanan hukum kepada masyarakat, yang dalam melaksanakan tugasnya perlu
mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum,[13]
selain itu notaris sebagai pejabat negara mampu memberi jaminan kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat
otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan
melalui jabatan tertentu.[14]
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau
kota, yaitu keduddukan yang berkenaan dengan pengangkatan sebagai notaries oleh
Kantor kementerian Hukum dan HAM RI, Namun demikian dalam cakupan wilayah
kerja, notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari
tempat kedudukannya. Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat
kedudukannya. Notaris tidak berwewenang secara teratur menjalankan jabatan di
luar tempat kedudukannya.[15]
Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akte otentik
disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang
menyebutkan : “Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akte
otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”.
Tugas-tugas yang dilakukan oleh notaris diantaranya membuat
akta otentik. Akta dimaksud, Adalah akta otentik yang dibuat oleh atau
dihadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
undang-undang ini.[16]
Selain itu bentuk-bentuk akta yang bersifat administrative diatur dalam
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang menjelaskan
tata laksana teknis di lapangan.
Berkenaan dengan bentuk-bentuk akta otentik yang dibuat dan
merupakan kewenangan notaries dapat dilihat dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa: (a) Notaris berwewenang
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepantingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang, (b) Notaris juga berwewenang mengesahkan tanda tangan dan
menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus serta membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Notaris sebagai seorang pejabat
umum, memiliki syarat-syarat yang dapat dijadikan dasar untuk dapat diangkat sebagai
notaris, yaitu diatur dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014.
B.
Peranan
Notaris Didalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi
Untuk dapat ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi, notaris tersebut harus terlebih dahulu mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian dengan bukti dikeluarkannya sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan UKM. Maksud dilakukannya pembekalan adalah diharapkan bahwa para notaris peserta pembekalan tentang perkoperasian dapat mengikuti pembekalan dengan sungguh-sungguh supaya kelak dapat membantu memberikan nasihat untuk laju perkembangan koperasi kedepannya. Sehingga keterlibatan notaris tidak sebatas dalam pembuatan akta koperasi saja, namun juga ikut peduli terhadap perkembangan koperasi kedepannya. Materi pembekalan yang diberikan kepada notaris antara lain meliputi nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi dan proses pembentukan, penggabungan dan pembubaran koperasi. Setelah notaris
mendapatkan sertifikat bukti telah mengikuti pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh Menteri, maka notaris tersebut harus melaporkan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi ditingkat kabupaten/kota dengan melampirkan :
a. Surat Keputusan pengangkatan notaris,
b. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di
bidang perkoperasian,
c. Alamat kantor beserta contoh tanda tangan, contoh paraf
dan cap stempel notaris. Selanjutnya, Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat kabupaten/kota memberikan tanda terima permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran tersebut kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D1 paling lama dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya permohonan secara resmi. Setelah tahapan
tersebut, Menteri Negara Koperasi dan UKM menetapkan
Notaris sebagai Pejabat Pembuatan Akta Koperasi (PPAK)
melalui Surat Keputusan Menteri yang disampaikan
langsung kepada notaris yang bersangkutan, dengan tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia, Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat kabupaten/kota pada tempat kedudukan notaris. Notaris yang telah menerima Surat Keputusan sebagai Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) dari Menteri Koperasi harus segera melaporkan kepada instansi koperasi di daerah kerjanya. Dalam waktu paling lambat 30 hari setelah diterimanya Surat Keputusan Penetapan, Notaris Pembuat Akta Koperasi wajib menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Surat Keputusan Menteri kepada Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat kabupaten/kota. Selanjutnya notaris yang
bersangkutan telah resmi terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi di daerah kerja
kabupaten/kota, dan
melaksanakan tugas sebagaimana mestinya sesuai dengan
Undang-Undang Jabatan Notaris.
Peranan notaris tidak hanya terkait dengan pembuatan akta pendirian koperasi saja, namun juga dalam kegiatan-kegiatan koperasi yang lainnya. Notaris diharapkan dapat membantu memberikan nasihat untuk perkembangan koperasi kedepannya. Notaris dapat membuat akta-akta koperasi secara utuh, sehingga para anggota koperasi merasa terarah dalam membangun koperasI tersebut. Oleh karena itu, akta
koperasi yang dibuat oleh notaris dapat memberikan hal positif dalam
pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh, para notaris dapat memahami tentang sosok koperasi, sehingga pada saat berhubungan langsung dengan koperasi, Notaris dapat dengan benar-benar memberikan pelajaran yang positif bagi perkembangan koperasi yang bersangkutan.
C.
Fungsi Dari Akta Pendirian
Koperasi Yang Dibuat Oleh Notaris
Dilihat dari fungsinya, maka akta berfungsi sebagai :
1.
Formalitatis causa (fungsi
formal), syarat untuk adanya sesuatu;
2.
Probationes causa (satu-satunya
alat bukti);
3.
Alat bukti. Setidak-tidaknya suatu
akta merupakan salah satu alat bukti.
Fungsi dari akta pendirian koperasi yang dibuat oleh
notaris adalah sebagai syarat
untuk adanya sesuatu (formlitatis causa). Maksudnya adalah untuk lengkap atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, harus dibuat suatu akta. Disini akta merupakan syarat formal untuk adanya sesuatu, dengan kata lain tanpa adanya akta tersebut maka tidak ada suatu keadaan hukum atau hubungan hukum. Disini akta notaris merupakan syarat untuk adanya koperasi. Jadi untuk koperasi tersebut bisa berbadan hukum, salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut harus melampirkan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Apabila koperasi tersebut tidak mempunyai akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, koperasi tersebut tidak bisa berbadan hukum.
Akta yang dibuat oleh notaris adalah akta yang
otentik, Akta otentik adalah suatu tulisan yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai umum yang berkuasa untuk membuat itu, menjadi bukti yang cukup bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan orang yang mendapatkan hak daripadanya, tentang segala hal yang disebut dalam akta dan juga yang ada didalam akta sebagai pemberitahuan, hal terakhir ini hanya jika hal yang diberitahukan itu berhubungan langsung dengan perihal yang disebut dalam akta itu. Akta otentik dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :
1.
Ambtelijke akte atau relaas
akteatau Procesverbaal akt Adalah akta yang memuat keterangan resmi dari pejabat yang berwenang. Jadi akta ini hanya memuat keterangan dari satu
pihak saja, yakni pihak pejabat yang membuatnya.
Akta ini dianggap mempunyai kekuatan pembuktian
terhadap semua orang. Contohnya adalah akta kelahiran, akta nikah.
2.
Partij akte (akta pihak) Adalah akta yang memuat keterangan apa yang dikehendaki oleh
pihak-pihak yang bersangkutan. Partij akte ini mempunyai kekuatan
pembuktian sempurna bagi pihakpihak yang bersangkutan. Akta pendirian koperasi termasuk didalam Ambtelijke akte.
D.
Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi
Oleh Notaris Didalam Pembuatan Akta
Pendirian Koperasi Dan Cara Mengatasi Hambatan
Tersebut
Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaries didalam pembuatan akta pendirian koperasi adalah :
1.
Pembekalan tentang perkoperasian
bagi notaris calon Notaris Pembuat Akta Koperasi
(NPAK) dirsakan belum memadai. Karena Notaris Pembuat Akta Koperasi adalah pejabat pertama yang akan berhubungan langsung dengan para pendiri koperasi dalam rangka pembuatan akta koperasi. Untuk itu bagi Notaris Pembuat Akta Koperasi diperlukan ilmu pengetahuan yang cukup besar tentang perkoperasian.
2.
Banyak para pendiri koperasi yang
datang kepada notaris mereka tidak memahami
apa itu koperasi, sehingga notaris tidak dengan gampang bisa membuat akta pendirian koperasi.
3.
Banyak para pendiri koperasi yang
takut untuk datang kepada notaris, karena banyak
dari para pendiri koperasi yang beranggapan
bahwa berurusan dengan notaris membutuhkan dana yang mahal.
Cara mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaris
didalam pembuatan akta
pendirian koperasi adalah:
a. Bagi notaris calon Notaris Pembuat Akta Koperasi
sebaiknya diberikan pembekalan yang
cukup besar tentang ilmu perkoperasian dan
diberikan bekal pengalama-pengalaman dari para petugas
yang sebelum adanya Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dalam menangani pembuatan akta pendirian koperasi.
b. Banyak para pendiri koperasi yang tidak memahami tentang
koperasi, sehingga dalam
hal ini notaris juga harus memberikan penjelasan
tentang koperasi kepada para pendiri. Setelah para pendiri koperasi memahami tentang perkoperasian, maka Notaris Pembuat
Akta Koperasi membuatkan akta pendirian koperasi yang
bersangkutan. Selain itu Notaris juga harus membantu perkembangan koperasi tersebut ke depannya, supaya koperasi tersebut dapat berjalan lebih maju.
c. Banyak para pendiri koperasi yang takut untuk datang
kepada notaris, karena mereka
menganggap bahwa berhubungan dengan notaris
memerlukan dana yang mahal. Untuk itu, notaris juga harus memberikan penjelasan kepada para pendiri, bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 yang menyebutkan tentang Notaris adalah Pembuat Akta Koperasi, sehingga apabila para pendiri koperasi ingin membuat akta pendirian terhadap koperasi tersebut, maka para pendiri harus membuatnya di notaris, karena notarislah yang berwenang untuk membuat akta pendirian koperasi.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Peran notaris tidak hanya terkait
dengan pembuatan akta pendirian koperasi saja,
namun juga dalam kegiatan-kegiatan koperasi yang lainnya. Akta koperasi yang dibuat oleh
notaris dapat memberikan hal positif dalam
pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Diharapkan dengan mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh, para notaris dapat memahami tentang sosok koperasi, sehingga pada saat berhubungan langsung dengan koperasi, notaris dapat dengan benar-benar memberikan pelajaran yang positif bagi perkembangan koperasi yang bersangkutan.
2.
Fungsi dari akta pendirian
koperasi yang dibuat oleh notaris adalah sebagai syarat
untuk adanya sesuatu (formlitatis causa). Maksudnya adalah untuk lengkap atau sempurnanya suatu perbuatan hukum, harus dibuat suatu akta. Disini akta merupakan syarat formal untuk adanya sesuatu, dengan kata lain tanpa adanya akta tersebut maka tidak ada suatu keadaan hukum atau hubungan hukum. Disini akta notaris merupakan syarat untuk adanya koperasi. Jadi untuk koperasi tersebut bisa berbadan hukum, salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut harus melampirkan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Jadi kalau koperasi tersebut tidak mempunyai akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, maka koperasi tersebut tidak bisa berbadan
hukum. Akta pendirian koperasi merupakan ambtelijk akte.
3.
Hambatan-hambatan yang dihadapi
oleh notaries didalam pembuatan akta pendirian
koperasi adalah
a.
Pembekalan tentang perkoperasian
bagi notaris calon Notaris Pembuat Akta Koperasi
(NPAK) dirsakan belum memadai.
b.
Banyak para pendiri koperasi yang
datang kepada notaris mereka tidak memahami apa
itu koperasi, sehingga notaris tidak dengan
gampang bisa membuat akta pendirian koperasi.
c.
Banyak para pendiri koperasi yang
takut untuk datang kepada notaris, karena banyak
dari para pendiri koperasi yang beranggapan
bahwa berurusan dengan notaris membutuhkan dana yang mahal.
Cara mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaris
didalam pembuatan akta
pendirian koperasi adalah:
a.
Bagi notaris calon Notaris Pembuat
Akta Koperasi sebaiknya diberikan pembekalan yang
cukup besar tentang ilmu perkoperasian dan
diberikan bekal pengalama-pengalaman dari para petugas yang sebelum adanya Notaris sebagai Pembuat Akta Koperasi dalam menangani pembuatan akta pendirian koperasi.
b.
Notaris juga harus memberikan penjelasan
tentang koperasi kepada para pendiri. Setelah para pendiri koperasi memahami tentang perkoperasian, maka Notaris Pembuat Akta Koperasi membuatkan akta pendirian koperasi yang bersangkutan. Selain itu Notaris juga harus membantu perkembangan koperasi tersebut ke depannya, supaya koperasi tersebut dapat berjalan lebih maju.
c.
Banyak para pendiri koperasi yang
takut untuk datang kepada notaris, karena mereka
menganggap bahwa berhubungan dengan notaris
memerlukan dana yang mahal. Untuk itu, notaris juga
harus memberikan penjelasan kepada para pendiri, bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 yang menyebutkan tentang Notaris adalah Pembuat Akta
Koperasi, sehingga apabila para pendiri koperasi ingin
membuat akta pendirian terhadap koperasi tersebut, maka
para pendiri harus membuatnya di notaris, karena notarislah yang berwenang untukmembuat akta pendirian koperasi.
B.
Saran
1.
Sebaiknya Dinas Koperasi dan UKM
melakukan sosialisasi mengenai pentingnya
pembuatan akta pendirian koperasi di hadapan notaris, karena akta-akta yang dibuat oleh notaris adalah akta-akta otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dibandingkan dengan akta yang dibuat dibawah tangan.
2.
Sebaiknya notaris sebelum membuat
akta pendirian koperasi harus terlebih dahulu
dipastikan bahwa para pihak yang akan membuat akta tersebut benar-benar telah memahami tentang perkoperasian. Kemudian setelah akta tersebut jadi, maka akta tersebut harus dibacakan di hadapan para pihak yang berkepentingan dan saksi-saksi dengan harapan supaya tidak terjadi penyalahgunaan akta di kemudian hari.
DAFTAR PUSTAKA
Abdul Kohar, 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.
Abdulkadir Muhammad, 1995, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Ali Rido, 1977, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan, Perkumpulan, Koperasi, Yayasan,
Wakaf,(Bandung: Alumni,1977).
Andjar Pachta W, dan Myra Rosana Bachtiar, dan Nadia Maulisa Benemay, 2005, Hukum Koperasi Indonesia, BPFHUI, Jakarta
Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran notaris Indonesia,
Andi, Yogyakarta
Chairuman Pasaribu, dan Suhrawardi K. Lubis, 1994, Hukum perjanjian
Dalam Islam, Sinar Grafika, Jakarta
G.H.S. Lumban Tobing, 1996, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta
G. Kartasaputra, 2005, Praktek Pengelolaan Koperasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Ignatius Ridwan Widayadharma, 1994, Hukum Profesi, CV.
Ananta, Jakarta
Ima Suwandi,
1985, Koperasi: Organisasi Ekonomi Yang Berwatak sosial,
Bhratara Karya Aksara, Jakarta
J. Satria, 1993, Hukum Perikatan Pada Umumnya,
Alumni, Bandung
Liliana Tedjosaputro, 1994, Malpraktek Notaris dan
Hukum Pidana, CV. Agung, Semarang
Muhammad Adam, 1985, Asal-Usul dan Sejarah Akta
Notarial, CV. Sinar Baru, Bandung
Mochammad Dja’is, dan RMJ Koosmargono, 2010, Membaca
Dan Mengerti HIR, Badan Penerbit
Universitas Diponegoro, Semarang
Pandji Anoraga, dan Ninik Widiyanti, 2005, Dinamika
Koperasi, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Revrisond Baswir, 1997, Koperasi Indonesia,
BPFE, Yogyakarta
R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001, Hukum
Koperasi Indonesia, cetakan II, PT.
Raja Grafindo Persada, Jakarta
Soegondo Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat di
Indonesia Suatu Penjelasan, CV. Rajawali, Jakarta
Sudarsono, dan Edilius, 2005, Koperasi Dalam
Teori dan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Sudarsono, dan Edilius, 2004, Manajemen
Koperasi Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta
Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat dan
Serba-serbi Praktek Notaris, PT.
Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
Tan Thong Kie, 2000, Buku II Studi Notariat dan
Serba-serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
Indonesia, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992
tentang Perkoperasian.
-------------, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001
tentang Jabatan Notaris.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 123/Kep/M.KUKM/X/2004 Tentang Penyelenggaraan
Tugas Pembantuan Dalam Rangka
Pengesahaan Akta Pendirian, Perubahan
Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Pada Provinsi dan Kabupaten/Kota.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 124/Kep/M.KUKM/X/2004 Tentang Penugasan
Pejabat Yang Berwenang Untuk Memberikan
Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di Tingkat Nasional.
Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor 98/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai
Pembuat Akta Koperasi
Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 1994 Tentang
Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan
Akta Pendirian dan Perubahan anggaran
Dasar Koperasi
[1]
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI),, Jati Diri NotarisbIndonesia,
Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009, hlm.
32
[2]
Ibid, hlm. 33.
[3] R.
Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1982, hlm. 75.
[4]
John M. Echols, Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia (An
English-Indonesian Dictionary). Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2005. Hlm.
481
[5] F.
Sugeng Istanto, Hukum Internasional, UAY Press. Jogjakarta 1994. Hlm 77
[6]
John M. Echols, op.cit, Hlm. 46
[7] R.
Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya
Paramita Jakarta 1992. Hlm 475
[8] Ibid
[9] Ibid
[10] Ibid
[11] Ibid
[12] Ibid
[13]Konsideran
sub c UU No. 30 Tahun 2004.
[14] Ibid
[15] Pasal 18 Ayat 1 dan 2, Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No. 30 Tahun 2004.
[16]
Pasal 1 Ayat 7 UU No. 30 Tahun 2004
No comments:
Post a Comment