MAKALAH PERANAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT YANG MEMBUAT AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA KOPERASI

 

TUGAS MAKALAH

 

PERANAN NOTARIS SEBAGAI PEJABAT  

YANG MEMBUAT AKTA PENDIRIAN BADAN USAHA KOPERASI

 


 



 BAB I
PENDAHULUAN

A.       Latar Belakang

Sistem perekonomian di Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Hal ini tercantum di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI 1945), khususnya Pasal 33 ayat (1) yang menentukan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan. Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD N RI 1945), adalah pedoman utama bagi orientasi dan penjabaran penyusunan perencanaan membangun perekonomian Indonesia. Bangun perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koperasi.

Dalam menghadapi perkembangan perekonomian yang semakin kompleks, maka koperasi harus memiliki kepastian hukum. Cara untuk memperoleh kepastian hukum yaitu dokumen-dokumen/ surat-surat yang dibuatnya tersebut, harus dibuat oleh pejabat yang berwenang. Pendirian suatu koperasi diperlukan atau menggunakan suatu akta notaris yang berkekuatan hukum yang kuat. Dengan adanya  kekuatan hukum ini lah yang menjadi dasar kegiatan perkoperasian, supaya mempunyai perlindungan bagi lembaga dan pengurusnya. Kebijakan melibatkan notaris di dalam pendirian koperasi, bukan dimaksudkan untuk menjadikan beban bagi koperasi, tetapi melainkan agar kedudukan koperasi semakin kuat dengan adanya akta pendirian koperasi yang dibuat secara otentik.

Sejarah mencatat awal lahirnya profesi jabatan Notaris adalah profesi kaum terpelajar dan kaum yang dekat dengan sumber kekuasaan.[1] Sejak awal lahirnya profesi jabatan Notaris, termasuk jabatan yang prestisius, mulia, bernilai keluhuran dan bermartabat tinggi.[2] Jabatan Notaris adalah jabatan umum atau publik karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, Notaris menjalankan tugas negara, dan akta yang dibuat, yaitu minuta (asli akta) adalah merupakan dokumen negara. Pejabat umum adalah pejabat yang diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah) dan diberi wewenang serta kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena itu ia ikut melaksanakan kewibawaan pemerintah.[3] Meskipun Notaris adalah pejabat umum/publik yang diangkat dan diberhentikan oleh pemerintah, namun Notaris bukan pegawai pemerintah/negeri yang memperoleh gaji dari pemerintah.

 

B.       Rumusan masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini:

1.      Bagaimana peranan notaris didalam pembuatan akta pendirian koperasi?

2.      Apa fungsi dari akta pendirian koperasi yang di buat oleh notaris?

3.      Apa hambatan-hambatan yang di hadapi oleh notaris di dalam pembuatan akta pendirian koperasi dan bagaimana cara mengatasi hambatan-hambatan tersebut?

 

C.       Tujuan Penulisan Makalah

1.      Untuk mengetahui peranan notaris didalam pembuatan akta pendirian koperasi.

2.      Untuk mengetahui fungsi dari akta pendirian koperasi yang di buat oleh notaris.

3.      Untuk mengetahui hambatan-hambatan apa saja yang di hadapi oleh notaris di dalam pembuatan akta pendirian koperasi dan untuk mengetahui bagaimana cara untuk mengatasi hambatan-hambatan tersebut.

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.     Tinjauan tentang Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Otentik

Jabatan seorang notaries memiliki tugas untuk memberikan pelayanan kepastian hukum dalam bentuk pembuatan akta otentik maupun pembuatan akta tanah di dalam tugasnya 2 (dua) fungsi pokok yaitu yang pertama notaries memiliki tanggung kepastian hukum kepada masyarakat atas setiap pengesahan atas pengikatan-pengikatan hukum, dan yang kedua notaries memiki kewenangan yang diberikan oleh undang-undang sebagai pejabat negara untuk memberikan penguatan hukum atas pengikatan-pengikatan hukum. Yang pada akhirnya memberikan ketentraman dan rasa aman kepada masyarakat. Karena itu, berkaitan dengan tanggung jawab seorang notaries dapat digambarkan secara teoritis yaitu : secara etimologi (tata bahasa) tanggung jawab berasal dari bahasa Inggris yaitu “Responsibility” yang artinya tanggung jawab, bertanggung jawab atau yang memiliki tanggung jawab.[4] Responsibility is a duty or obligation to satisfactorily perform or complete a task (assigned by someone, or created by one’s own promise or circumstances) that one must full fill, and which has a consequent penalty for failure. Pertanggungan jawaban berarti kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin ditimbulkannya.[5]

Secara etimologi (tata bahasa) kewenangan berasal dari bahasa Inggris yaitu “Authority” yang artinya kewenangan, yang  berwenang atau yang memiliki kewenangan.[6] Authority is the power or right to give orders, make decisions, and enforce obedience. Kewenangan menurut kamus besar bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk membuat keputusan memerintah dan melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Pengertian secara umum kewenangan adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas waktu tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.

Salah satu kewenangan notaris adalah membuat akta otentik. Ketentuan-ketentuan umum yang mengatur tentang bagaimana pentingnya akta otentik dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan diantaranya sebagai berikut:

1.  Pasal 147 KUHPerdata yang berbunyi “Atas ancaman kebatalan, setiap perjanjian perkawinan harus dibuat dengan akta notaries sebelum perkawinan berlangsung. Dan selanjutnya”.[7]

2.  Pasal 613 KUHPerdata yang berbunyi “Penyerahan akan hutang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain. Dan seterusnya”.[8]

3.  Pasal 1171KUHPerdata yang berbunyi “Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang. Begitu pula kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta otentik. Dan seterusnya”.[9]

4.  Pasal 1869 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris - ahli warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.[10]

5.  Pasal 1871 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu akta otentik namunlah tidak memberikan bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai suatu penuturan belaka selain sekadar apa yang dituturkan itu hubungan langsung dengan pokok isi akta.[11]

6.  Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi “Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687 KUHPerdata, dapat, atas ancaman batal, dilakukan selain dengan suatu akta notaries, yang aslinya disimpan oleh notaris itu.[12]

Memperhatikan uraian di atas dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang ada dalam jabatan seorang notaris melekat dua jabatan sebagai pejabat negara yang memiliki tugas dan fungsi selain sebagai pejabat pembuat akta otentik maupun sebagai pejabat pembuat akta pendirian Koperasi.

Notaris sebagai pejabat negara yang menjalankan profesi pelayanan hukum kepada masyarakat, yang dalam melaksanakan tugasnya perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum,[13] selain itu notaris sebagai pejabat negara mampu memberi jaminan kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu.[14]

Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau kota, yaitu keduddukan yang berkenaan dengan pengangkatan sebagai notaries oleh Kantor kementerian Hukum dan HAM RI, Namun demikian dalam cakupan wilayah kerja, notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari tempat kedudukannya. Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat kedudukannya. Notaris tidak berwewenang secara teratur menjalankan jabatan di luar tempat kedudukannya.[15]

Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akte otentik disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang menyebutkan : “Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akte otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”.

Tugas-tugas yang dilakukan oleh notaris diantaranya membuat akta otentik. Akta dimaksud, Adalah akta otentik yang dibuat oleh atau dihadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam undang-undang ini.[16] Selain itu bentuk-bentuk akta yang bersifat administrative diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang menjelaskan tata laksana teknis di lapangan.

Berkenaan dengan bentuk-bentuk akta otentik yang dibuat dan merupakan kewenangan notaries dapat dilihat dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa: (a) Notaris berwewenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepantingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang, (b) Notaris juga berwewenang mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus serta membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Notaris sebagai seorang pejabat umum, memiliki syarat-syarat yang dapat dijadikan dasar untuk dapat diangkat sebagai notaris, yaitu diatur dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014.

 

B.     Peranan Notaris Didalam Pembuatan Akta Pendirian Koperasi

Untuk dapat ditetapkan sebagai Notaris Pembuat Akta  Koperasi, notaris tersebut harus terlebih dahulu mengikuti  pembekalan di bidang perkoperasian dengan bukti dikeluarkannya  sertifikat yang ditandatangani oleh Menteri Negara Koperasi dan  UKM. Maksud dilakukannya pembekalan adalah diharapkan bahwa  para notaris peserta pembekalan tentang perkoperasian dapat  mengikuti pembekalan dengan sungguh-sungguh supaya kelak  dapat membantu memberikan nasihat untuk laju perkembangan  koperasi kedepannya. Sehingga keterlibatan notaris tidak sebatas  dalam pembuatan akta koperasi saja, namun juga ikut peduli  terhadap perkembangan koperasi kedepannya. Materi pembekalan  yang diberikan kepada notaris antara lain meliputi nilai-nilai dan  prinsip-prinsip koperasi dan proses pembentukan, penggabungan  dan pembubaran koperasi.  Setelah notaris mendapatkan sertifikat bukti telah mengikuti  pembekalan di bidang perkoperasian yang ditandatangani oleh  Menteri, maka notaris tersebut harus melaporkan kepada Kepala  Dinas/Instansi yang membidangi koperasi ditingkat kabupaten/kota  dengan melampirkan :

a. Surat Keputusan pengangkatan notaris,

b. Sertifikat tanda bukti telah mengikuti pembekalan di bidang  perkoperasian,

c. Alamat kantor beserta contoh tanda tangan, contoh paraf dan  cap stempel notaris.  Selanjutnya, Kepala Dinas/Instansi yang membidangi  koperasi tingkat kabupaten/kota memberikan tanda terima  permohonan dan menyampaikan berkas pendaftaran tersebut  kepada Menteri dengan tembusan kepada Kepala Dinas/Instansi  yang membidangi koperasi tingkat Propinsi/D1 paling lama dalam  jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterimanya  permohonan secara resmi.  Setelah tahapan tersebut, Menteri Negara Koperasi dan  UKM menetapkan Notaris sebagai Pejabat Pembuatan Akta  Koperasi (PPAK) melalui Surat Keputusan Menteri yang  disampaikan langsung kepada notaris yang bersangkutan, dengan  tembusan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia,  Gubernur dan Kepala Dinas/Instansi yang membidangi koperasi  tingkat kabupaten/kota pada tempat kedudukan notaris.  Notaris yang telah menerima Surat Keputusan sebagai  Pejabat Pembuat Akta Koperasi (PPAK) dari Menteri Koperasi  harus segera melaporkan kepada instansi koperasi di daerah  kerjanya. Dalam waktu paling lambat 30 hari setelah diterimanya  Surat Keputusan Penetapan, Notaris Pembuat Akta Koperasi wajib  menyampaikan fotokopi dan menunjukkan asli Surat Keputusan  Menteri kepada Dinas/Instansi yang membidangi koperasi tingkat  kabupaten/kota.  Selanjutnya notaris yang bersangkutan telah resmi terdaftar sebagai Notaris Pembuat Akta Koperasi di daerah kerja  kabupaten/kota, dan melaksanakan tugas sebagaimana mestinya  sesuai dengan Undang-Undang Jabatan Notaris.  

Peranan notaris tidak hanya terkait dengan pembuatan akta  pendirian koperasi saja, namun juga dalam kegiatan-kegiatan koperasi  yang lainnya. Notaris diharapkan dapat membantu memberikan nasihat  untuk perkembangan koperasi kedepannya. Notaris dapat membuat  akta-akta koperasi secara utuh, sehingga para anggota koperasi  merasa terarah dalam membangun koperasI tersebut. Oleh karena itu, akta koperasi yang dibuat oleh notaris dapat memberikan hal positif dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Diharapkan dengan  mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh, para notaris dapat  memahami tentang sosok koperasi, sehingga pada saat berhubungan  langsung dengan koperasi, Notaris dapat dengan benar-benar  memberikan pelajaran yang positif bagi perkembangan koperasi yang  bersangkutan.

 

C.     Fungsi Dari Akta Pendirian Koperasi Yang Dibuat Oleh Notaris

Dilihat dari fungsinya, maka akta berfungsi sebagai :

1.      Formalitatis causa (fungsi formal), syarat untuk adanya sesuatu;

2.      Probationes causa (satu-satunya alat bukti);

3.      Alat bukti. Setidak-tidaknya suatu akta merupakan salah satu alat  bukti.

Fungsi dari akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris   adalah sebagai syarat untuk adanya sesuatu (formlitatis causa).  Maksudnya adalah untuk lengkap atau sempurnanya suatu perbuatan  hukum, harus dibuat suatu akta. Disini akta merupakan syarat formal  untuk adanya sesuatu, dengan kata lain tanpa adanya akta tersebut  maka tidak ada suatu keadaan hukum atau hubungan hukum. Disini  akta notaris merupakan syarat untuk adanya koperasi. Jadi untuk  koperasi tersebut bisa berbadan hukum, salah satu syaratnya adalah  koperasi tersebut harus melampirkan akta pendirian koperasi yang  dibuat oleh notaris. Apabila koperasi tersebut tidak mempunyai akta  pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris, koperasi tersebut tidak  bisa berbadan hukum.  

Akta yang dibuat oleh notaris adalah akta yang otentik,  Akta  otentik adalah suatu tulisan yang dibuat oleh atau dihadapan pegawai  umum yang berkuasa untuk membuat itu, menjadi bukti yang cukup  bagi kedua belah pihak dan ahli warisnya dan orang yang  mendapatkan hak daripadanya, tentang segala hal yang disebut  dalam akta dan juga yang ada didalam akta sebagai pemberitahuan,  hal terakhir ini hanya jika hal yang diberitahukan itu berhubungan  langsung dengan perihal yang disebut dalam akta itu.  Akta otentik dapat dibagi menjadi 2 (dua) macam, yaitu :

1.        Ambtelijke akte atau relaas akteatau Procesverbaal akt Adalah akta yang memuat keterangan resmi dari  pejabat yang berwenang. Jadi akta ini hanya memuat keterangan dari satu pihak saja, yakni pihak pejabat yang  membuatnya. Akta ini dianggap mempunyai kekuatan  pembuktian terhadap semua orang. Contohnya adalah akta  kelahiran, akta nikah.

2.        Partij akte (akta pihak)  Adalah akta yang memuat keterangan apa yang dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Partij akte ini mempunyai kekuatan pembuktian sempurna bagi pihakpihak yang bersangkutan.  Akta pendirian koperasi termasuk didalam Ambtelijke akte.

 

D.    Hambatan-Hambatan Yang Dihadapi Oleh Notaris Didalam  Pembuatan Akta Pendirian Koperasi Dan Cara Mengatasi  Hambatan Tersebut

Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaries didalam  pembuatan akta pendirian koperasi adalah :

1.      Pembekalan tentang perkoperasian bagi notaris calon Notaris Pembuat  Akta Koperasi (NPAK) dirsakan belum memadai. Karena Notaris  Pembuat Akta Koperasi adalah pejabat pertama yang akan berhubungan  langsung dengan para pendiri koperasi dalam rangka pembuatan akta  koperasi. Untuk itu bagi Notaris Pembuat Akta Koperasi diperlukan ilmu  pengetahuan yang cukup besar tentang perkoperasian.

2.      Banyak para pendiri koperasi yang datang kepada notaris mereka  tidak memahami apa itu koperasi, sehingga notaris tidak dengan  gampang bisa membuat akta pendirian koperasi.

3.      Banyak para pendiri koperasi yang takut untuk datang kepada  notaris, karena banyak dari para pendiri koperasi yang  beranggapan bahwa berurusan dengan notaris membutuhkan dana  yang mahal.

Cara mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaris  didalam pembuatan akta pendirian koperasi adalah:

a. Bagi notaris calon Notaris Pembuat Akta Koperasi sebaiknya  diberikan pembekalan yang cukup besar tentang ilmu  perkoperasian dan diberikan bekal pengalama-pengalaman dari   para petugas yang sebelum adanya Notaris sebagai Pembuat  Akta Koperasi dalam menangani pembuatan akta pendirian  koperasi.

b. Banyak para pendiri koperasi yang tidak memahami tentang  koperasi, sehingga dalam hal ini notaris juga harus memberikan  penjelasan tentang koperasi kepada para pendiri. Setelah para  pendiri koperasi memahami tentang perkoperasian, maka Notaris Pembuat Akta Koperasi membuatkan akta pendirian  koperasi yang bersangkutan. Selain itu Notaris juga harus  membantu perkembangan koperasi tersebut ke depannya,  supaya koperasi tersebut dapat berjalan lebih maju.

c. Banyak para pendiri koperasi yang takut untuk datang kepada  notaris, karena mereka menganggap bahwa berhubungan  dengan notaris memerlukan dana yang mahal. Untuk itu, notaris  juga harus memberikan penjelasan kepada para pendiri, bahwa  dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor  98/KEP/M.KUKM/IX/2004 yang menyebutkan tentang Notaris  adalah Pembuat Akta Koperasi, sehingga apabila para pendiri  koperasi ingin membuat akta pendirian terhadap koperasi  tersebut, maka para pendiri harus membuatnya di notaris,  karena notarislah yang berwenang untuk membuat akta  pendirian koperasi.


 

BAB IV
PENUTUP

A.            Kesimpulan

1.      Peran notaris tidak hanya terkait dengan pembuatan akta pendirian  koperasi saja, namun juga dalam kegiatan-kegiatan koperasi yang  lainnya. Akta  koperasi yang dibuat oleh notaris dapat memberikan hal positif  dalam pertumbuhan dan perkembangan koperasi. Diharapkan  dengan mengikuti pelatihan secara sungguh-sungguh, para notaris  dapat memahami tentang sosok koperasi, sehingga pada saat  berhubungan langsung dengan koperasi, notaris dapat dengan  benar-benar memberikan pelajaran yang positif bagi perkembangan  koperasi yang bersangkutan.

2.      Fungsi dari akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris adalah  sebagai syarat untuk adanya sesuatu (formlitatis causa).  Maksudnya adalah untuk lengkap atau sempurnanya suatu  perbuatan hukum, harus dibuat suatu akta. Disini akta merupakan  syarat formal untuk adanya sesuatu, dengan kata lain tanpa  adanya akta tersebut maka tidak ada suatu keadaan hukum atau  hubungan hukum. Disini akta notaris merupakan syarat untuk  adanya koperasi. Jadi untuk koperasi tersebut bisa berbadan  hukum, salah satu syaratnya adalah koperasi tersebut harus  melampirkan akta pendirian koperasi yang dibuat oleh notaris. Jadi  kalau koperasi tersebut tidak mempunyai akta pendirian koperasi  yang dibuat oleh notaris, maka koperasi tersebut tidak bisa berbadan hukum. Akta pendirian koperasi merupakan ambtelijk  akte.

3.      Hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaries didalam  pembuatan akta pendirian koperasi adalah  

a.       Pembekalan tentang perkoperasian bagi notaris calon Notaris  Pembuat Akta Koperasi (NPAK) dirsakan belum memadai.  

b.      Banyak para pendiri koperasi yang datang kepada notaris  mereka tidak memahami apa itu koperasi, sehingga notaris  tidak dengan gampang bisa membuat akta pendirian koperasi.

c.       Banyak para pendiri koperasi yang takut untuk datang kepada  notaris, karena banyak dari para pendiri koperasi yang  beranggapan bahwa berurusan dengan notaris membutuhkan  dana yang mahal.

Cara mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi oleh notaris  didalam pembuatan akta pendirian koperasi adalah:

a.       Bagi notaris calon Notaris Pembuat Akta Koperasi sebaiknya  diberikan pembekalan yang cukup besar tentang ilmu  perkoperasian dan diberikan bekal pengalama-pengalaman dari  para petugas yang sebelum adanya Notaris sebagai Pembuat  Akta Koperasi dalam menangani pembuatan akta pendirian  koperasi.

b.      Notaris juga harus memberikan  penjelasan tentang koperasi kepada para pendiri. Setelah para  pendiri koperasi memahami tentang perkoperasian, maka  Notaris Pembuat Akta Koperasi membuatkan akta pendirian  koperasi yang bersangkutan. Selain itu Notaris juga harus  membantu perkembangan koperasi tersebut ke depannya,  supaya koperasi tersebut dapat berjalan lebih maju.

c.       Banyak para pendiri koperasi yang takut untuk datang kepada  notaris, karena mereka menganggap bahwa berhubungan  dengan notaris memerlukan dana yang mahal. Untuk itu,  notaris juga harus memberikan penjelasan kepada para pendiri,  bahwa dengan dikeluarkannya Keputusan Menteri Nomor  98/KEP/M.KUKM/IX/2004 yang menyebutkan tentang Notaris adalah Pembuat Akta Koperasi, sehingga apabila para pendiri  koperasi ingin membuat akta pendirian terhadap koperasi  tersebut, maka para pendiri harus membuatnya di notaris,  karena notarislah yang berwenang untukmembuat akta pendirian  koperasi.

B.            Saran

1.      Sebaiknya Dinas Koperasi dan UKM melakukan sosialisasi  mengenai pentingnya pembuatan akta pendirian koperasi di hadapan  notaris, karena akta-akta yang dibuat oleh notaris adalah akta-akta  otentik yang mempunyai kekuatan pembuktian yang kuat dibandingkan  dengan akta yang dibuat dibawah tangan.

2.      Sebaiknya notaris sebelum membuat akta pendirian koperasi  harus terlebih dahulu dipastikan bahwa para pihak yang akan membuat  akta tersebut benar-benar telah memahami tentang perkoperasian.  Kemudian setelah akta tersebut jadi, maka akta tersebut harus  dibacakan di hadapan para pihak yang berkepentingan dan saksi-saksi  dengan harapan supaya tidak terjadi penyalahgunaan akta di kemudian  hari.

 


 

DAFTAR PUSTAKA

Abdul Kohar, 1983, Notaris Dalam Praktek Hukum, Alumni, Bandung.

Abdulkadir Muhammad, 1995, Pengantar Hukum Perusahaan Indonesia,  PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

Ali Rido, 1977, Badan Hukum dan Kedudukan Badan Hukum Perseroan,  Perkumpulan, Koperasi, Yayasan, Wakaf,(Bandung:  Alumni,1977).

Andjar Pachta W, dan Myra Rosana Bachtiar, dan Nadia Maulisa  Benemay, 2005, Hukum Koperasi Indonesia, BPFHUI, Jakarta

Budi Untung, 2005, Hukum Koperasi dan Peran notaris Indonesia, Andi, Yogyakarta

Chairuman Pasaribu, dan Suhrawardi K. Lubis, 1994, Hukum perjanjian Dalam  Islam, Sinar Grafika, Jakarta

G.H.S. Lumban Tobing, 1996, Peraturan Jabatan Notaris, Erlangga, Jakarta

G. Kartasaputra, 2005, Praktek Pengelolaan Koperasi, PT. Rineka  Cipta, Jakarta

Ignatius Ridwan Widayadharma, 1994, Hukum Profesi, CV. Ananta, Jakarta

Ima Suwandi,  1985, Koperasi: Organisasi Ekonomi Yang Berwatak sosial,

Bhratara Karya Aksara, Jakarta

J. Satria, 1993, Hukum Perikatan Pada Umumnya, Alumni, Bandung

Liliana Tedjosaputro, 1994, Malpraktek Notaris dan Hukum Pidana,  CV. Agung, Semarang

Muhammad Adam, 1985, Asal-Usul dan Sejarah Akta Notarial, CV.  Sinar Baru, Bandung

Mochammad Dja’is, dan RMJ Koosmargono, 2010, Membaca Dan Mengerti HIR,  Badan Penerbit Universitas Diponegoro, Semarang

Pandji Anoraga, dan Ninik Widiyanti, 2005, Dinamika Koperasi, PT.  Rineka Cipta, Jakarta

Revrisond Baswir, 1997, Koperasi Indonesia, BPFE, Yogyakarta

R.T. Sutantya Rahardja Hadikusuma, 2001, Hukum Koperasi Indonesia, cetakan  II, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta

Soegondo Notodisoerjo, 1982, Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan, CV. Rajawali, Jakarta

Sudarsono, dan Edilius, 2005, Koperasi Dalam Teori dan Praktek, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Sudarsono, dan Edilius, 2004, Manajemen Koperasi Indonesia, PT. Rineka Cipta, Jakarta

Tan Thong Kie, 2000, Buku I Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris,  PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta

Tan Thong Kie, 2000, Buku II Studi Notariat dan Serba-serbi Praktek Notaris, PT. Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta

 

B. PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN

Indonesia, Undang- Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang  Perkoperasian.

-------------, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2001 tentang Jabatan  Notaris.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  123/Kep/M.KUKM/X/2004 Tentang Penyelenggaraan Tugas  Pembantuan Dalam Rangka Pengesahaan Akta Pendirian,  Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi Pada  Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  124/Kep/M.KUKM/X/2004 Tentang Penugasan Pejabat Yang  Berwenang Untuk Memberikan Pengesahan Akta Pendirian, Perubahan Anggaran Dasar dan Pembubaran Koperasi di  Tingkat Nasional.

Keputusan Menteri Negara Koperasi dan UKM Nomor  98/Kep/M.KUKM/IX/2004 Tentang Notaris Sebagai Pembuat  Akta Koperasi

Peraturan Pemerintah Nomor: 4 Tahun 1994 Tentang Persyaratan dan  Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan  anggaran Dasar Koperasi



[1] Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI),, Jati Diri NotarisbIndonesia, Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009, hlm. 32

[2] Ibid, hlm. 33.

[3] R. Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya Paramita, Jakarta, 1982, hlm. 75.

[4] John M. Echols, Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia (An English-Indonesian Dictionary). Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2005. Hlm. 481

[5] F. Sugeng Istanto, Hukum Internasional, UAY Press. Jogjakarta 1994. Hlm 77

[6] John M. Echols, op.cit, Hlm. 46

[7] R. Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya Paramita Jakarta 1992. Hlm 475

[8] Ibid

[9] Ibid

[10] Ibid

[11] Ibid

[12] Ibid

[13]Konsideran sub c UU No. 30 Tahun 2004.

[14] Ibid

[15] Pasal 18 Ayat 1 dan 2, Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No. 30 Tahun 2004.

[16] Pasal 1 Ayat 7 UU No. 30 Tahun 2004

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...