TUGAS MAKALAH
KEDUDUKAN
NOTARIS SEBAGAI PEJABAT PEMBUAT AKTA OTENTIK
DAN SEBAGAI
PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Notaris sebagai
pejabat umum, sekaligus pula sebagai sebuah profesi, posisinya sangat penting
dalam membantu menciptakan kepastian hukum bagi masyarakat. Notaris seyogianya
berada dalam ranah pencegahan (preventif) terjadinya masalah hukum melalui akta
otentik yang dibuatnya sebagai alat bukti yang paling sempurna di pengadilan.
Tidak dapat dibayangkan bila Notaris justru menjadi sumber masalah bagi hukum
akibat akta otentik yang dibuatnya dipertanyakan kredibilitasnya oleh
masyarakat. Sejarah mencatat awal lahirnya profesi jabatan Notaris adalah
profesi kaum terpelajar dan kaum yang dekat dengan sumber kekuasaan.[1]
Para Notaris
ketika itu mendokumentasikan sejarah dan titah raja. Para Notaris juga menjadi
orang dekat Paus yang memberikan bantuan dalam hubungan keperdataan. Bahkan
pada abad kegelapan (Dark Age 500 - 1000 setelah Masehi) dimana penguasa tidak
bisa memberikan jaminan kepastian hukum, para Notaris menjadi rujukan bagi
masyarakat yang bersengketa untuk meminta kepastian hukum atas sebuah kasus.
Dari uraian di atas dapat ditarik kesimpulan bahwa sejak awal lahirnya profesi
jabatan Notaris, termasuk jabatan yang prestisius, mulia, bernilai keluhuran
dan bermartabat tinggi.[2]
Jabatan Notaris
adalah jabatan umum atau publik karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh
pemerintah, Notaris menjalankan tugas negara, dan akta yang dibuat, yaitu
minuta (asli akta) adalah merupakan dokumen negara. Pejabat umum adalah pejabat
yang diangkat dan diberhentikan oleh kekuasaan umum (pemerintah) dan diberi
wewenang serta kewajiban untuk melayani publik dalam hal-hal tertentu, karena
itu ia ikut melaksanakan kewibawaan pemerintah.[3] Meskipun
Notaris adalah pejabat umum/publik yang diangkat dan diberhentikan oleh
pemerintah, namun Notaris bukan pegawai pemerintah/negeri yang memperoleh gaji
dari pemerintah.
Ketentuan-ketentuan umum yang mengatur tentang bagaimana pentingnya akta otentik
dapat dilihat dalam ketentuan-ketentuan diantaranya sebagai berikut:
1. Pasal 147 KUHPerdata yang
berbunyi “Atas ancaman kebatalan, setiap perjanjian perkawinan harus dibuat
dengan akta notaries sebelum perkawinan berlangsung. Dan selanjutnya”.[4]
2. Pasal 613 KUHPerdata yang
berbunyi “Penyerahan akan hutang piutang atas nama dan kebendaan tak bertubuh
lainnya, dilakukan dengan jalan membuat sebuah akta otentik atau di bawah
tangan, dengan mana hak-hak atas kebendaan itu dilimpahkan kepada orang lain.
Dan seterusnya”.[5]
3. Pasal
1171KUHPerdata yang berbunyi “Hipotik hanya dapat diberikan dengan suatu akta
otentik, kecuali dalam hal-hal yang dengan tegas ditunjuk oleh undang-undang.
Begitu pula kuasa untuk memberikan hipotik harus dibuat dengan suatu akta
otentik. Dan seterusnya”.[6]
4.
Pasal 1869 KUHPerdata yang berbunyi
“Suatu akta otentik memberikan diantara para pihak beserta ahli waris - ahli
warisnya atau orang-orang yang mendapat hak dari mereka, suatu bukti yang
sempurna tentang apa yang dimuat di dalamnya.[7]
5. Pasal
1871 KUHPerdata yang berbunyi “Suatu akta otentik namunlah tidak memberikan
bukti yang sempurna tentang apa yang termuat di dalamnya sebagai suatu
penuturan belaka selain sekadar apa yang dituturkan itu hubungan langsung
dengan pokok isi akta.[8]
6.
Pasal 1682 KUHPerdata yang berbunyi
“Tiada suatu hibah, kecuali yang disebutkan dalam pasal 1687 KUHPerdata, dapat,
atas ancaman batal, dilakukan selain dengan suatu akta notaries, yang aslinya
disimpan oleh notaris itu.[9]
Memperhatikan
uraian di atas dengan berpedoman kepada ketentuan perundang-undangan yang ada
dalam jabatan seorang notaris melekat dua jabatan sebagai pejabat negara yang
memiliki tugas dan fungsi selain sebagai pejabat pembuat akta otentik maupun sebagai
pejabat pembuat akta tanah. Ketentuan yang mengatur tentang tugas dan fungsi
sebagai pejabat pembuat akta tanah diatur dalam UU No. 30 Tahun 2004 Jo UU No.
2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris, sedangkan ketentuan tentang tugas dan
fungsi sebagai pejabat pembuat akta tanah diatur dalam PP No. 37 Tahun 1998
tentang pejabat pembuat akta tanah (PPAT).
B. Rumusan masalah
Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini
adalah:
1. Apa hubungan negara hukum
dengan jabatan Notaris?
2. Apa yang dimaksud dengan
Notaris sebagai Pejabat Negara?
3. Apa yang dimaksud dengan
Notaris sebagai Pembuat Akta Otentik?
4. Apa yang dimaksud dengan
Notaris sebagai Pajabat pembuat akta tanah?
C.
Tujuan Penulisan Makalah
1. Untuk mengetahui hubungan
negara hukum dengan jabatan Notaris.
2. Untuk menganalisis Notaris sebagai
Pejabat Negara.
3. Untuk menganalisis Notaris sebagai
Pembuat Akta Otentik.
4. Untuk menganalisis Notaris sebagai
Pajabat pembuat akta tanah.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Negara Hukum dan Jabatan
Notaris
Cita-cita luhur dibentuknya Negara Republik Indonesia
adalah negara yang didasarkan kepada hukum, sebagaimana yang ditetapkan dalan
ketentuan Pasal 1 Ayat 3 UUD RI Tahun 1945. Negara hukum sebagai Nachtwaker staat atau Nachtwachter staat (“Negara Jaga Malam”)
yang tugasnya menjamin ketertiban dan keamanan masyarakat. Konsep negara hukum
Kant dinamakan negara hukum liberal.[10]
F.J. Stachl menandai konsep negara hukum
dengan empat unsure pokok yaitu : (1) pengakuan dan perlindungan
terhadap hak-hak azasi manusia; (2) negara didasarkan kepada teori trias
politika; (3) pemerintahan dilaksanakan berdasarkan undang-undang (wetmatig bestur); dan (4) ada peradilan administrasi negara yang bertugas
menangani kasus perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).
Sebagai kelanjutan dari ketentuan Pasal 1 ayat 3 tentang
Negara Hukum (Rechtstaat) sudah tentu merupakan cita-cita yang luhur
sebagaimana yang sebutkan dalam Sila Pancasila yang ke 5 (lima) yaitu keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, yaitu sebagai bentuk cita-cita Negara
Kesejahteraan. Welfare state, adalah
suatu sistem yang memberi peran lebih besar kepada negara (pemerintah) dalam
pembangunan kesejahteraan sosial yang terencana, melembaga dan
berkesinambungan. Welfare state meyakini
bahwa negara memiliki kewajiban untuk menyediaakan warga negaranya akan standar
hidup yang layak. Karena setiap negara memiliki standar yang berbeda-beda,
berhubungan langsung dengan batas kemampuan negara.[11]
Padmo Wahyono menelaah konsep negara hukum Pancasila dengan bertitik pangkal
kepada azas kekeluargaan yang tercantum dalam UUD 1945. Dalam azas kekeluargaan
yang diutamakan adalah rakyat banyak, namun harkat dan martabat manusia tetap
dihargai. Bahwa yang penting adalah kemakmuran masyarakat dan bukan kemakmuran
orang seorang, namun orang seorang berusaha sejauh tidak mengenai hajat hidup
orang banyak.[12]
Selanjutnya berkaitan dengan cita-cita dari Sila ke 5
(lima) dari Pancasila. Hans Kelsen menjelaskan bahwa “adil” adalah tatanan yang
memberikan kebahagiaan kepada setiap
orang. Sementara menurut pengertian aslinya yang sempit “kebahagiaan
perorangan” diartikan sebagai apa yang menurutnya memang demikian.14
Walaupun pada suatu saat tidak dapat dipungkiri bahwa kebahagiaan seseorang,
akan bertentangan secara langsung dengan kebahagiaan orang lain. Jadi, tidak
mungkin ada suatu tatanan yang adil meskipun atas dasar anggapan bahwa tatanan
ini berusaha menciptakan bukan kebahagiaan setiap orang perorang , melainkan
kebahagiaan sebesar-besarnya bagi sebanyak mungkin individu.15
Keadilan di dalam referensi hukum pada umumnya dibagi ke dalam dua bagian
pengertian yaitu : (1) keadilan hukum (legal
justice) yaitu keadilan yang ukuran serta batasannya telah ditetapkan oleh pembuat undang-undang; dan (2) keadilan masyarakat (social
justice) yaitu keadilan yang ukuran serta batasannya diputuskan oleh
masyarakat. Implementasi negara hukum yang berkeadilan hanya akan dicapai jika
hukum yang berlaku di Indonesia dapat memberikan kepastian hukum kepada
masyarakat.
Jabatan seorang notaries memiliki tugas untuk memberikan
pelayanan kepastian hukum dalam bentuk pembuatan akta otentik maupun pembuatan
akta tanah di dalam tugasnya 2 (dua) fungsi pokok yaitu yang pertama notaries
memiliki tanggung kepastian hukum kepada masyarakat atas setiap pengesahan atas
pengikatan-pengikatan hukum, dan yang kedua notaries memiki kewenangan yang
diberikan oleh undang-undang sebagai pejabat negara untuk memberikan penguatan
hukum atas pengikatan-pengikatan hukum. Yang pada akhirnya memberikan
ketentraman dan rasa aman kepada masyarakat.
Karena itu, berkaitan dengan tanggung jawab seorang
notaries dapat digambarkan secara teoritis yaitu : secara etimologi (tata
bahasa) tanggung jawab berasal dari bahasa Inggris yaitu “Responsibility” yang artinya tanggung jawab, bertanggung jawab atau
yang memiliki tanggung jawab.[13]
Responsibility is a duty or obligation to satisfactorily perform or
complete a task (assigned by someone, or
created by one’s own promise or circumstances) that one must full fill, and
which has a consequent penalty for failure. Pertanggungan jawaban berarti
kewajiban memberikan jawaban yang merupakan perhitungan atas semua hal yang
terjadi dan kewajiban untuk memberikan pemulihan atas kerugian yang mungkin
ditimbulkannya.[14] Tanggung
jawab dalam kamus bahasa Indonesia adalah keadaan di mana wajib menanggung
segala sesuatu, sehingga berkewajiban menanggung, ,memikul jawab, menanggung
segala sesuatunya atau memberikan jawab dan menanggung akibatnya. sedangkan
secara definisi tanggung jawab merupakan kesadaran manusia akan tingkah laku
atau perbuatan baik yang disengaja maupun yang tidak disengaja. Tanggung jawab
juga berarti berbuat sebagai perwujudan kesadaran akan kewajiban.
Sementara itu, berkaitan dengan kewenangan seorang notaries
digambarkan secara teoritis yaitu : secara etimologi (tata bahasa) kewenangan
berasal dari bahasa Inggris yaitu “Authority”
yang artinya kewenangan, yang
berwenang atau yang memiliki kewenangan.[15]
Authority is the power or right to give
orders, make decisions, and enforce obedience. Kewenangan menurut kamus
besar bahasa Indonesia adalah kekuasaan untuk membuat keputusan memerintah dan
melimpahkan tanggung jawab kepada orang lain. Pengertian secara umum kewenangan
adalah hak seorang individu untuk melakukan sesuatu tindakan dengan batas-batas
waktu tertentu dan diakui oleh individu lain dalam suatu kelompok tertentu.
B.
Notaris sebagai Pejabat Negara
Notaris adalah masyarakat/perseorangan yang diangkat oleh
pemerintah selaku pejabat umum yang memiliki tugas melakukan tugas pengesahan/legalisasi
atas pengikatan-pengikatan yang dilakukan oleh masyarakat. Notaris juga terikat
oleh ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang tatalaksana
kenotariatan. Ketentuan yang mengatur tentang pejabat negara dapat dikemukakan
dalam penjelasan ketantuan Pasal 11 UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian yang berbunyi bahwa yang
dimaksud sebagai pejabat negara ialah : (a) Presiden, Anggota Badan
Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat, (b) Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, (c)
Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda dan Hakim Mahkamah Agung, (d) Anggota Dewan
Pertimbangan Agung, (e) Menteri, (d) Kepala Perwakilan Republik Indonesia di
luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh,
(e) Gubernur kepala daerah, (f) Bupati kepala daerah/walikotamadya kepala
daerah, (g) Pejabat lain yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.[16]
C.
Notaris sebagai Pembuat Akta
Otentik
Notaris sebagai pejabat negara yang menjalankan profesi
pelayanan hukum kepada masyarakat, yang dalam melaksanakan tugasnya perlu
mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum,[17]
selain itu notaris sebagai pejabat negara mampu memberi jaminan kepastian,
ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat
otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan
melalui jabatan tertentu.[18]
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau
kota, yaitu keduddukan yang berkenaan dengan pengangkatan sebagai notaries oleh
Kantor kementerian Hukum dan HAM RI, Namun demikian dalam cakupan wilayah
kerja, notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi dari
tempat kedudukannya. Notaris wajib mempunyai hanya satu kantor, yaitu di tempat
kedudukannya. Notaris tidak berwewenang secara teratur menjalankan jabatan di
luar tempat kedudukannya.[19]
Kedudukan notaris sebagai pejabat pembuat akte otentik
disebutkan dalam Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang No. 2 Tahun 2014 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang
menyebutkan : “Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akte
otentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya”. Selanjutnya notaris
sebagai pejabat pembuat akta otentik memiliki wilayah kerja diatur dalam Pasal
18 ayat 1 dan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris, yang
menyebutkan :
Notaris mempunyai tempat kedudukan di daerah kabupaten atau
kota; (b) Notaris mempunyai wilayah jabatan meliputi seluruh wilayah provinsi
dari tempat kedudukannya. Notaris juga wajib memiliki kedudukan kantor yang diatur dalam
dalam Pasal 19 ayat 1 dan 2 menyebutkan : (a)Notaris wajib mempunyai hanya satu
kantor, yaitu tempat kedudukannya, (b)Notaris tidak berwewenang secara teratur
menjalankan jabatannya di luar tempat kedudukannya.
Tugas-tugas yang dilakukan oleh notaris diantaranya membuat
akta otentik. Akta dimaksud, Adalah akta otentik yang dibuat oleh atau
dihadapan notaries menurut bentuk dan tata cara yang ditetapkan dalam
undang-undang ini.[20]
Selain itu bentuk-bentuk akta yang bersifat administrative diatur dalam
Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI yang menjelaskan
tata laksana teknis di lapangan.
Berkenaan dengan bentuk-bentuk akta otentik yang dibuat dan
merupakan kewenangan notaries dapat dilihat dalam Pasal 15 Undang-Undang No. 30
Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris menjelaskan bahwa: (a) Notaris berwewenang
membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang
diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh
yang berkepantingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian
tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan
akta, semua itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau
dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh
undang-undang, (b) Notaris juga berwewenang mengesahkan tanda tangan dan
menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku
khusus serta membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus. Notaris sebagai seorang pejabat
umum, memiliki syarat-syarat yang dapat dijadikan dasar untuk dapat diangkat sebagai
notaris, yaitu diatur dalam Pasal 3 UU No. 2 Tahun 2014.
Berkenaan dengan kewenangan notaries secara khusus diatur
dalam Pasal 15 UU No. 2 Tahun 2014 :
Ayat 1 “Notaris berwewenang membuat Akta
otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan
oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam
Akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan Akta, menyimpan Akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan Akta, semuanya itu sepanjang pembuatan
Akta tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain
yang ditetapkan oleh undang-undang”.
Ayat 2 “Notaris berwewenang : (a)
mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan
dengan mendaftarkan dalam buku khusus; (b) membukukan surat di bawah tangan
dengan mendaftar dalam buku khusus; (c) membuat kopi dari asli surat di bawah
tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan
dalam surat yang bersangkutan; (d) melakukan pengesahan kecocokan photo copi
dengan surat aslinya; (e) memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan
pembuatan Akta; (f) membuat Akta yang berkaitan dengan pertanahan; atau (g)
membuat Akta risalah lelang.
Ayat 3 “Notaris mempunyai wewenang lain
yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Kewajiban notaris dalam melakukan tugasnya diatur dalam
Pasal 16 ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014, yang berbunyi :
Dalam menjalankan jabatannya Notaris wajib :
a. bertindak amanah,
jujur, saksama, mandiri, tidak berpihak, dan menjaga kepentingan pihak yang
terkait dalam perbuatan hukum;
b. membuat Akta dalam
bentuk Minuta Akta dan menyimpannya sebagai bagian dari Protokol Notaris;
c. melekatkan surat dan
dokumen serta sidik jari penghadap pada Minuta Akta;
d. mengeluarkan grosse
Akta, Salinan Akta, atau Kutipan Akta berdasarkan Minuta Akta;
e. memberikan pelayanan
sesuai dengan ketentuan dalam Undang- Undang ini, kecuali ada alasan untuk menolaknya;
f.
merahasiakan segala sesuatu mengenai Akta yang
dibuatnya dan segala keterangan yang diperoleh guna pembuatan Akta sesuai
dengan sumpah/janji jabatan, kecuali undang-undang menentukan lain;
g.
menjilid Akta yang dibuatnya dalam 1(satu) bulan
menjadi buku yang memuat tidak lebih dari 50 (lima) puluh Akta dan jika jumlah
Akta tidak dapat dimuat dalam satu buku, Akta tersebut dapat dijilid lebih dari
satu buku, dan mencatat jumlah Minuta Akta, bulan, dan tahun pembuatannya pada
sampul setiap buku;\
h.
membuat daftar Akta protes terhadap tidak dibayar
atau tidak diterimanya surat berharga;
i.
membuat daftar Akta yang berkenaan dengan wasiat
menurut urutan waktu pembuatan Akta setiap bulan
j.
mengirimkan daftar Akta sebagaimana dimaksud dalam
huruf I atau daftar nihil yang berkenaan dengan wasiat ke pusat daftar wasiat
kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum
dalam waktu 5(lima) hari pada minggu pertama setiap bulan beikutnya;
k.
mencatat dalam reportorium tanggal pengiriman daftar
wasiat pada setiap akhir bulan;
l.
mempunyai cap atau stempel yang memuat lambang negara
Republik Indonesia dan pada ruang yang melingkarinya dituliskan nama, jabatan
dan kedudukan yang bersangkutan;
m.
membacakan Akta di hadapan penghadap dengan dihadiri
oleh paling sedikit 2(dua) orang saksi, atau 4 (empat) orang saksi khusus untuk
pembuatan Akta wasiat di bawah tangan, dan ditandatangani pada saat itu juga
oleh penghadap, saksi dan Notaris; dan
n.
menerima magang calon Notaris.
Sedangkan larangan-larangan bagi notaries dalam melakukan
tugasnya diatur Pasal 17 Ayat 1 UU No. 2 Tahun 2014, yang berbunyi :
“Notaris
dilarang :
a. menjalankan
jabatannya di luar wilayah jabatannya.
b.
meninggalkan wilayah jabatannya lebih dari 7 (tujuh)
hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang
sah.
c. merangkap sebagai
pegawai negeri.
d. merangkap jabatan
sebagai pejabat negara.
e. merangkap jabatan
sebagai advocate.
f.
merangkap jabatan sebagai pemimpin atau pegawai
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah atau badan usaha swasta.
g.
merangkap
jabatan sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah dan/atau Pejabat Lelang Kelas II di
luar tempat kedudukan Notaris.
h. menjadi Notaris
Pengganti; atau melakukan pekerjaan lain yang bertentangan dengan norma agama,
kesusilaan, atau kepatutan yang dapat mempengaruhi kehormatan dan martabat
jabatan Notaris.
i.
tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5
(lima) tahun atau lebih.
D.
Notaris sebagai Pajabat pembuat
akta tanah
Notaris sebagai pejabat umum yang memiliki kewenangan untuk melakukan
tugas-tugas sebagai pejabat pembuat akta tanah adalah merupakan tambahan
kewenangan yang diberikan oleh undang-undang untuk melakukan
pengesahan/legalisasi atas pengikatan-pengikatan hukum yang dilakukan oleh
masyarakat, khususnya di bidang pertanahan. Kedudukan notaris sebagai pejabat
pembuat akte tanah disebutkan dalam Pasal 1 Ayat 1 Peraturan Pemerintah
No. 37 Tahun 1998 tentang Pejabat
Pembuat Akta Tanah Republik Indonesia, yang menyebutkan : “Pejabat Pembuat Akta Tanah, selanjutnya disebut PPAT, adalah pejabat
umum yang diberi kewenangan untuk membuat akta-akta autentik mengenai perbuatan
hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun”.
Prasyarat yang ditetapkan
oleh Peraturan Perundang-undangan
diatur dalam ketentuan Pasal PP No. 37 Tahun 1998, yang berbunyi :
Bahwa syarat
untuk dapat diangkat menjadi PPAT adalah :
a. berkewarganegaraan Indonesia;
b.
berusia sekurang-kurangnya 30 (tiga puluh) tahun;
c.
berkelakuan baik yang dinyatakan dengan surat
keterangan yang dibuat oleh Instansi Kepolisian setempat;
d.
belum pernah dihukum penjara karena melakukan
kejahatan berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
e.
sehat jasmani dan
rohani;
f.
lulusan program pendidikan spesialis notariat atau
program pendidikan khusus PPAT yang diselenggarakan oleh lembaga pendidikan tinggi;
g.
lulus ujian yang diselenggarakan oleh Kantor Menteri
Negara Agraria/Badan Pertanahan Nasional.
Pejabat pembuat akta tanah (PPAT) memiliki tugas pokok melaksanakan
kegiatan sebagian kegiatan penfaftaran tanah dengan membuat
akta sebagai bukti telah dilakukannya perbuatan hukum tertentu mengenai hak
atas tanah atau Hak Milik Atas Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi
pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan
hukum itu.[21]
Dengan memiliki fungsi dalam membuat akta otentik yang berhubungan dengan
perbuatan hukum sbb: [22]
a.
jual beli;
b.
tukar menukar;
c.
hibah;
d.
pemasukan ke dalam perusahaan (inbreng);
e.
pembagian hak bersama;
f.
pemberian Hak Guna Bangunan/Hak Pakai atas Tanah Hak Milik;
g.
pemberian Hak Tanggungan;
h.
pemberian kuasa memberikan hak tanggungan.
Berkenaan dengan wilayah kerjanya, Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) diatur dalam Pasal 1 ayat 8 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998
tentang Pejabat Pembuat Akta Tanah, yang menyebutkan : Daerah kerja PPAT adalah
suatu wilayah yang menunjukan kewenangan seorang PPAT untuk membuat akta
mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di
dalamnya. Daerah kerja
PPAT adalah satu wilayah kerja Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya. Daerah
kerja PPAT Sementara dan PPAT Khusus meliputi wilayah kerjanya sebagai pejabat
Pemerintah yang menjadi dasar penunjukannya.[23]
Akta PPAT akta yang dibuat oleh PPAT sebagai bukti telah dilaksanakannya
perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan
Rumah Susun.[24]
Sementara itu,
dalam hal kewenangan Notaris sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) diatur
dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah No. 37 Tahun 1998, menyebutkan : (a) PPAT
hanya berwewenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya; (b) Akta tukar
menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, dan akta pembagian hak bersama
mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang
tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang PPAT dapat dibuat oleh
PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang tanah atau satuan rumah
susun yang haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam akta. Untuk melaksanakan
tugas pokoknya seorang PPAT mempunyai kewenangan membuat akte otentik mengenai
semua perbuatan hukum mengenai hak atas tanah dan Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di dalam daerah kerjanya. dan PPAT
khusus hanya berwewenang membuat akta mengenai perbuatan hukum yang disebut secara
khusus dalam penunjukannya.[25]
Dalam ketentuan
lain PPAT hanya berwewenang membuat akta mengenai hak atas tanah atau Hak Milik
Atas Satuan Rumah Susun yang terletak di daerah kerjanya, dan berwewenang
membuat akta tukar menukar, akta pemasukan ke dalam perusahaan, dan akta
pembagian hak bersama mengenai beberapa hak atas tanah dan Hak Milik Atas
Satuan Rumah Susun yang tidak semuanya terletak di dalam daerah kerja seorang
PPAT dapat dibuat oleh PPAT yang daerah kerjanya meliputi salah satu bidang
tanah atau satua rumah susun yang haknya menjadi objek perbuatan hukum dalam
akta.[26]
Sama halnya
dengan notaries sebagai pejabat pembuat akta otentik, notaries sebagai pejabat
pembuat akta tanah (PPAT), juga memiliki kewajiban yang diatur dalam
perundang-undangan, yaitu : Bahwa dalam waktu 1 (satu) bulan setelah
pengambilan sumpah jabatan (PPAT) wajib :[27]
a.
menyampaikan alamat kantornya, contoh tanda tangan,
contoh faraf, dan teraan cap/stempel jabatannya kepada Kepala Kantor Wilayah
Badan Pertanahan Nasional Provinsi, Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat
II, Ketua Pengadilan Negeri, dan Kepala Kantor Pertanahan yang wilayahnya
meliputi daerah kerja PPAT yang bersangkutan;
b.
melaksanakan jabatannya secara nyata.
Dalam ketentuan lain PPAT :41
a.
harus berkantor di satu kantor dalam daerah kerjanya.
b.
wajib memasang papan nama dan menggunakan stempel
yang bentuk dan ukurannya ditetapkan oleh Menteri.
Dalam ketentuan lain Akta PPAT harus dibacakan/dijelaskan isinya kepada
para pihak dengan dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2(dua) orang saksi sebelum
ditandatangani seketika itu juga oleh para pihak, saksi-saksi dan PPAT42
Sebagai bagian dari pengawasan pelaksanaan sebagai pejabat pembuat akta
tanah (PPAT) peraturan perundang-undangan memberikan batasan-batasan yaitu :
PPAT atau PPAT Sementara yang belum mengucapkan sumpah jabatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dilarang menjalankan jabatannya sebagai PPAT. Apabila
larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilanggar, maka akta yang dibuat
tidak sah dan tidak dapat dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data
pendaftaran tanah.[28]
BAB III
KESIMPULAN
Dari pembahasan tentang kedudukan jabatan notaries, maka dapat ambil
kesimpulan bahwa :
1. Kedudukan
jabatan notaries adalah sebagai pejabat umum/pejabat negara, hal ini
dikarenakan kedudukan jabatan notaries dalam kapasitas sebagai pembuat akta
otrentik maupun sebagai pembuat akta tanah, diangkat (disumpah) dan
diberhentikan oleh Pemerintah dalam hal ini kementerian terkait.
2. Kedudukan
jabatan notaries dalam kapasitas sebagai pembuat akta otrentik maupun sebagai
pembuat akta tanah, adalah memiliki tugas
untuk memberikan pelayanan pengesahan/legalisasi atas
pengikatan-pengikatan hukum oleh masyarakat, dalam rangka memberikan kepastian hukum.
3. Diperlukan
harmonisasi ketentuan perundang-undangan yang mengatur tentang kedudukan
jabatan notaries sebagai pejabat pembuat akta otentik yang bertanggung jawab
kepada Kementerian Hukum dan HAM RI, dan
kedudukan notaries sebagai pejabat pembuak akta tanah, yang bertanggung
jawab kepada Kementerian Pertanahan Nasional.
DAFTAR PUSTAKA
Astrid Arsyana
Dewi, Perubahan Paradigma Pengelolaan
Negara Dari Konsep Negara Penjaga Malam Menuju Negara Kesejahteraan dan
Pengaruhnya Terhadap Eksistensi Pengadilan Tata Usaha di Indonesia, dalam
makalah hukum acara tata usaha negara, Fakultas Hukum Undip Semarang. 2015
F. Sugeng
Istanto, Hukum Internasional, UAY
Press. Jogjakarta 1994
Hans Kelsen. Teori Umum tentang Hukum dan Negara (terjemahan
Raisul Muttaqien) Nusa Media Jakarta 2006
Immanuel Kant.,
Lihat Taher Azhari. Negara Hukum Suatu
Studi Tentang Prinsip-prinsipnya. Dilihat dari Segi Hukum Islam,
Implementasinya Pada Periode Negara Madinah dan Masa Kini. Kencana Prenada
Media Group, Jakarta 2007.
Juniarso
Ridwan, Achmad Sodik Sudrajat. Hukum
Administrasi Negara dan Kebijakan Pelayanan Publik. Nuansa Bandung 2009.
John M. Echols,
Hassan Shadily. Kamus Ingris Indonesia
(An English-Indonesian Dictionary) Gramedia Pustaka Utama Jakarta 2005.
Lili Rasyidi.,
Lihat dalam Darji Darmodiharjo,. Et.al. Pokok-pokok
Filsafat Hukum (Apa dan Bagaimana Filsafat Hukum Indonesia), Gramedia
Pustaka Utama Jakarta 2000.
Philipus M.
Hadjon Et.al Pengantar Hukum Administrasi
Indonesia (Introduction to the Indonesian Administrative Law). Gadjah Mada
University Press. Surabaya 1994
R. Subekti, R.
Tjitrosudibio. Kitab Undang-Undang Hukum
Perdata. Pradnya Paramita Jakarta 1992.
R. Subekti. Pokok-Pokok Hukum Perdata. Internusa
Jakarta 2002.
Peraturan Perundang-Undangan
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-
Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Pejabat
Pembuat Akta Tanah.
[1]
Pengurus Pusat Ikatan Notaris Indonesia (INI),, Jati Diri NotarisbIndonesia,
Dulu, Sekarang, dan Dimasa Mendatang, Gramedia Pustaka, Jakarta, 2009, hlm.
32
[2]
Ibid, hlm. 33.
[3] R.
Soesanto, Tugas, Kewajiban dan Hak-hak Notaris, Wakil Notaris, Pradnya
Paramita, Jakarta, 1982, hlm. 75.
[4] R.
Subekti dan R. Tjitrosudibyo. Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Pradnya
Paramita Jakarta 1992. Hlm 475
[5] Ibid
[6] Ibid
[7] Ibid
[8] Ibid
[9] Ibid
[10]
Taher Azhari. Op.Cit. Hlm 89.
[11] Astrid Arsyana Dewi, Perubahan Paradigma Pengelolaan Negara Dari
Konsep Negara Penjaga Malam Menuju Negara Kesejahteraan dan Pengaruhnya
Terhadap Eksistensi Pengadilan Tata Usaha di Indonesia, dalam makalah hukum
acara tata usaha negara, Fakultas Hukum Undip Semarang. 2015
Hlm 7
[12] Tahir Azhari. Op.Cit. Hlm 95
[13]
John M. Echols, Hassan Shadily. Kamus Inggris Indonesia (An
English-Indonesian Dictionary). Gramedia Pustaka Utama. Jakarta 2005. Hlm.
481
[14] F.
Sugeng Istanto, Hukum Internasional, UAY Press. Jogjakarta 1994. Hlm 77
[15]
John M. Echols, op.cit, Hlm. 46
[16]
Philipus M. Hadjon Et.al Pengantar Hukum Administrasi Indonesia
(Introduction to the Indonesian
Administrative Law). Gadjah Mada University Press. Surabaya 1994. Hlm 212
[17]Konsideran
sub c UU No. 30 Tahun 2004.
[18] Ibid
[19] Pasal 18 Ayat 1 dan 2, Pasal 19 Ayat 1 dan 2 UU No. 30 Tahun 2004.
[20]
Pasal 1 Ayat 7 UU No. 30 Tahun 2004
[21]
Pasal 2 Ayat 1 PP No. 37 Tahun 1998
[22] Ibid
[23]
Pasal 12 Ayat 1 dan 2 PP No. 37 Tahun 1998
[24]
Pasal 1 Ayat 4 PP No. 37 Tahun 1998
[25]
Pasal 3 Ayat 1 dan 2 PP No. 37 Tahun 1998
[26]
Pasal 4 Ayat 1 dan 2 PP No. 37 Tahun 1998
[27]
Pasal 19 Sub a dan b PP No. 37 Tahun 1998
[28]
Pasal 18 Ayat 1 dan 2 PP No. 37 Tahun 1998
No comments:
Post a Comment