MAKALAH PERATURAN LELANG “Peraturan Lelang serta Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Dalam Proses Pelelangan”.

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.       Latar Belakang

Kehadiran lelang di Indonesia sudah ada sejak zaman Hindia Belanda, hal itu terbukti dengan adanya peraturan yang mengatur tentang lelang yaitu Vendu Reglement (Undang-Undang Lelang) yang termuat dalam ordonasi 28 Februari 1908 Staatsblad 1908 nomor 189 sebagaimana terakhir diubah dengan Staatsblad 1941 nomor 3 yang berlaku sejak 1 April 1908, dan Vendu Instructie (Intruksi Lelang) yang termuat dalam Staatsblad 1908 nomor 190 sebagaimana terakhir diubah dengan Staatsblad 1930 nomor 85. Vendu Reglement merupakan peraturan setingkat peraturan pemerintah, tetapi peraturan lelang yang tertinggi hingga saat ini. Oleh karena itu, tidaksalah jika Vendu Reglement disebut sebagai undang-undang lelang.[1]

Sebagai pelaksanaan Vendu Reglement diundangkan peraturan pelaksanaanya yaitu Vendu Instructie Ordonantie yang lazim disebut dengan instruksi lelang. Sebagai tindaklanjut dari Vendu Reglement dan Vendu Instructie diterbitkanlah ketentuan pelaksanaan lelang yang termuat dalam PeraturanMenteri Keuangan nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang, Peraturan Menteri Keuangan nomor 174/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas I yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 158/PMK.06/2013 tentang Pejabat Lelang Kelas I, Peraturan Menteri Keuangan nomor 175/PMK.06/2010 tentang pejabat lelang kelas II yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 159/PMK.06/2013 tentang Pejabat Lelang Kelas II, Peraturan Menteri Keuangan nomor 176/PMK.06/2010 tentang balai lelang yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 160/PMK.06/2013 tentang balai lelang.[2]

Lelang memiliki peran yang cukup besar dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat, dengan asas keterbukaan, asas persaingan, asas keadilan, asas kepastian hukum, asas efisiensi, dan asas akuntabilitas.5 Pemerintah dituntut untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pelelangan agar masyarakat dapat memahami secara lebih spesifik hal-hal yang berkaitan dengan pelelangan, baik peranan dan fungsinya maupun kelebihankelebihannya, sehingga dengan memasyarakatnya konsep pelelangan diharapkan dapat menjadi salah satu sarana untuk dapat menunjang roda perekonomian Indonesia.

Maraknya lelang ini pun salah satunya didukung pula oleh makin banyaknya balai lelang di Indonesia, di mana berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 176/PMK.06/2010 tentang balai lelang yang terakhir diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013, menjelaskan bahwa balai lelang adalah badan hukum Indonesia berbentuk Perseroan Terbatas (PT) yang khusus didirikan untuk melakukan kegiatan usaha di bidang lelang, balai lelang itu sendiri dapat didirikan oleh swasta nasional, BUMN, BUMD, swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dalam bentuk patungan, swasta nasional, BUMN dan/atau BUMD yang bekerja sama dengan swasta asing dalam bentuk patungan.

Kantor lelang baik dalam bentuk lembaga milik pemerintahan (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) maupun balai lelang dalam bentuk perorangan maupun badan hukum tentunya diperlukan jaminan hukum atau pun kepastian hukum yang dapat menimbulkan rasa kepercayaan masyarakat atas keberadaan kantor lelang tersebut. Kepastian hukum yang menimbulkan kepercayaan masyarakat terhadap pelelangan yang terjadi atas pergerakan baik barang bergerak maupun tidak bergerak didukung oleh kepastian mengenai pihak-pihak yang terkait dalam pelelangan dan hak dan kewajiban dari pihak-pihak tersebut antara lain Pejabat Lelang yang merupakan orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri Keuangan untuk melaksanakan penjualan barang secara lelang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengetahuan dan aturan yang jelas mengenai seorang pejabat lelang yang memegang peranan penting dalam pelelangan dapat memberikan kepastian hukum kepada semua pihak dan mengurangi berbagai permasalahan hukum yang dapat terjadi dalam proses setelah pelelangan seperti diantaranya mengenai kerugian kepada pihak ketiga atas kelalaian atau ketidak absahan suatu dokumen lelang. Untuk mencegah hal tersebut tentunya perlu mengetahui prosedur standar dalam pengecekan keabsahan suatu dokumen lelang.

Dengan semakin meningkatnya proses lelang tentunya juga semakin meningkat kasus yang menyangkut pejabat lelang itu sendiri dimana seringkali terjadi gugatan yang mengarah kepada pejabat lelang selaku pelaksana lelang maka dari pada itu sebagai pejabat lelang diharuskan lebih jeli dan teliti dalam melihat memeriksa berkas dokumen dalam lelang.

Tanggung jawab pejabat lelang atas keabsahan dokumen lelang sangat diperlukan baik dari sisi pejabat lelang sendiri, pihak-pihak yang terkait ataupun pihak-pihak ketiga yang berkepentingan. Karena hal ini akan menyangkut sampai sejauh mana ia bertanggung jawab dan harus melakukan pengecekan atas keabsahan suatu dokumen lelang untuk menghindari ataupun mengurangi sengketa yang dapat terjadi setelah lelang dilaksanakan. Balai lelang yang telah ada, baik secara perorangan maupun secara badan hukum akan sangat mempengaruhi mengenai tanggung jawab pejabat lelang, apakah apabila terdapat permintaan ganti rugi akan sampai pada harta pribadi pejabat lelang itu sendiri.

Berdasarkan latar belakang di atas penulis tertarik untuk menganalisis judul makalah “Peraturan Lelang serta Peran dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Dalam Proses Pelelangan”.

 

B.       Rumusan Permasalahan

Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:

1.      Bagaimana pengaturan tentang lelang di Indoonesia?

2.      Bagaimana tugas dan tanggungjawab pejabat lelang ?

3.      Bagaimana menentukan nilai limit lelang?

 

C.       Tujuan Penulisan Makalah

1.      Untuk menjelaskan pengaturan tentang lelang di Indoonesia.

2.      Untuk menjelaskan tugas dan tanggungjawab pejabat lelang.

3.      Untuk menjelaskan nilai limit lelang.

    

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.       Pengaturan Lelang

1.      Definisi Lelang

Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi.

Pasal 1 Vendu Reglement (VR) menyatakan:

“Penjualan di muka umum ialah pelelangan dan penjualan barang, yang diadakan di muka umum dengan penawaran harga yang makin meningkat, dengan persetujuan harga yang makin menurun atau dengan pendaftaran harga, atau di mana orang-orang yang diundang atau sebelumnya sudah diberi tahu tentang pelelangan atau penjualan, atau kesempatan yang diberikan kepada orang-orang yang berlelang atau membeli untuk menawar harga, menyetujui harga atau mendaftarkan”

 

Polderman memberikan pengertian penjualan di muka umum adalah alat untuk mengadakan perjanjian atau persetujuan yang paling menguntungkan untuk si penjual dengan cara menghimpun peminat. Syarat utamanya adalah menghimpun para peminat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang paling menguntungkan si penjual.[3]

Syarat penjualan umum ada 3 (tiga), yaitu:

a.       Penjual umum harus selengkap mungkin (voltedigheid).

b.      Ada kehendak untuk mengikat diri.

c.       Bahwa pihak lainnya yang akan mengadakan perjanjian tidak dapat ditunjuk sebelumnya dengan perkataan lain belum ada pelanggaran aturan lelang jika hanya memberi kesempatan kepada khalayak ramai untuk melakukan penawaran.

Roell menyatakan penjualan umum adalah suatu rangkaian kejadian yang terjadi antara saat di mana seseorang hendak menjual sesuatu atau lebih dari satu barang, baik secara pribadi maupun dengan perantaraan kuasanya memberi kesempatan kepada orang-orang yang hadir melakukan penawaran untuk membeli barang-barang yang ditawarkan sampai kepada saat di mana kesempatan lenyap, ditambahkan bahwa penjualan itu adalah secara sukarela, kecuali jika dilakukan atas permintaan hakim (misalnya barang bukti sitaan).[4]

Pasal 1 ayat 1 Kepmenkeu nomor 304/KMK.0172002 Petunjuk Pelaksanaan Lelang, untuk selanjutnya disebut Juklak Lelang dikatakan

“Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”.

 

Pengertian lelang yang telah disebutkan di atas, unsur pokoknya yaitu:

a.       Saat dan tempat tertentu.

b.      Dilakukan di depan umum dengan mengumpulkan peminat melalui cara pengumuman.

c.       Dilaksanakan dengan cara penawaran yang khusus, yaitu tertulis dan atau lisan.

d.      Penawaran tertinggi dinyatakan sebagai pemenang.

e.       Dilakukan di hadapan Pejabat Lelang.

Perubahan dalam pengertian lelang pada Kepmenkeu nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang adalah pada saat sekarang lelang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik, atau biasa disebut lelang online melalui internet, sesuai dengan kemajuan teknologi.

 

2.      Fungsi  Lelang

Lelang sebagai sarana penjualan barang yang bersifat khusus dan transparan memiliki dua fungsi yaitu fungsi privat dan fungsi publik, fungsi privat lelang terletak pada hakekat lelang ditinjau dari sisi perdagangan. Lelang dalam dunia perdagangan pada dasarnya merupakan alat untuk mengadakan perjanjian jual beli yang menguntungkan para pihak yang terkait.[5]

Adapun fungsi publik dari lelang tercermin dalam tiga hal yaitu :

a.      Mengamankan asset yang dimiliki atau dikuasai oleh Negara untuk meningkatkan efisiensi dan tertib administrasi dari pengelolaan asset tersebut

b.      Pelayanan penjualan barang dalam rangka mewujudkan law enforcement yang mencerminkan keadilan, keamanan dan kepastian hukum.

c.      mengumpulkan penerimaan Negara dalam bentuk bea lelang dan uang miskin.

Sisi positif yang terkandung dalam pelaksanaan penjualan barang secara lelang antara lain adalah adil, aman, cepat dan efisien, harga wajar serta menjamin adanya kepastian hukum. Adil karena bersifat terbuka/ transparan dan objektif. Aman karena disaksikan oleh pimpinan dan dilaksanakan oleh Pejabat Umum yang diangkat oleh Pemerintah dan yang bersifat independent. Cepat dan efisien, karena lelang didahului dengan pengumuman lelang sehingga peserta dapat berkumpul pada saat hari lelang dan pembayaran tunai. Harga wajar, karena menggunakan sistem penawaran yang bersifat kompetitif dan transparan serta menjamin adanya kepastian hukum, karena dilaksanakan oleh Pejabat Lelang dan dibuat Risalah Lelang sebagai akta otentik untuk proses balik nama ke atas nama kepada pemenang lelang.

 

3.      Pihak dalam Lelang

Lelang pada dasarnya merupakan jual beli, hanya cara penjualannya dilakukan dengan cara yang khusus seperti yang disebutkan dalam pengertian lelang, tidak seperti jual beli di pasar. Pihak dalam jual beli adalah Penjual dan Pembeli, serta harus dilakukan di hadapan Pejabat Lelang. Berdasarkan Pasal 1a VR yang menyatakan:

“Menurut ketentuan dalam ayat berikut dan pasal ini penjualan di muka umum tidak boleh diadakan kecuali di depan juru lelang.6 Dengan peraturan pemerintah dapat dilakukan penjualan di muka umum dibebaskan dari campur tangan juru lelang.[6]

Seorang yang berbuat bertentangan dengan ketentuan dalam pasal ini, didenda paling banyak sepuluh ribu rupiah; perbuatannya yang dapat dipidana dipandang sebagai pelanggaran” Dalam jual beli secara lelang para pihak adalah:

a.       Penjual

Pasal I ayat 8 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Penjual adalah perseorangan, badan atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang melakukan penjualan secara lelang.

b.      Pembeli

Pasal 1 ayat 9 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang menyatakan Pembeli adalah orang atau badan yang mengajukan penawaran tertinggi yang mencapai atau melampaui nilai limit yang disahkan sebagai pemenang lelang oleh Pejabat Lelang. Berdasarkan Pasal 40 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang dikatakan bahwa Pejabat Lelang, Pejabat Penjual, Pemandu Lelang, Hakim, Jaksa, Panitera, Juru sita, Pengacara/Advokat, Notaris, PPAT, Penilai, dan Pegawai DJPLN, yang terkait dengan pelaksanaan lelang dilarang menjadi Pembeli.

c.       Pejabat Lelang

Pasal 1 ayat 5 Kepmenkeu Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Juklak Lelang memberikan pengertian Pejabat Lelang (Vendumeester sebagaimana dimaksud dalam VR) adalah orang yang khusus diberi wewenang oleh Menteri

4.      Dasar Hukum Lelang

Ada beberapa aturan khusus yang mengatur tentang lelang, yaitu:

a.       Vendu Reglement (Peraturan Lelang) yang dimuat dalam Staatsblaad nomor 189 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan staatsblaad nomor 3 tahun 1941. Vendu Reglement mulai berlaku tanggal 1 April 1908, merupakan peraturan yang mengatur prinsip-prinsip pokok tentang lelang.

b.      Vendu Instructie (Instruksi Lelang) Staatsblaad nomor 190 tahun 1908 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan staatsblaad nomor 85 tahun 1930. Vendu Instructie merupakan ketentuan-ketentuan yang melaksanakan Vendu Reglement. Peraturan Meteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 93/PMK.06/2010 Tentang PetunjukPelaksanaan Lelang

c.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 160/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 176/PMK.06/2010 Tentang Balai Lelang

d.      Peraturan Menteri Keuangan Nomor 158/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 174/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas I

e.       Peraturan Menteri Keuangan Nomor 159/PMK.06/2013 atas perubahan Peraturan Meteri Keuangan Nomor 175/PMK.06/2010 Tentang Pejabat Lelang Kelas II

e.

5.      Jenis-jenis Lelang

Jenis lelang berbeda satu sama lain sesuai dengan kategorinya,

namun secara garis besar, jenis lelang dapat di kelompokkan sebagai

berikut:

a.       Lelang Eksekusi

1)   Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)

Lelang Eksekusi Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) adalah pelayanan lelang yang diberikan kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/ Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara (BUPLN) dalam rangka proses penyelesaian pengurusan piutang negara atas barang jaminan/sitaan milik penanggung hutang yang tidak membayar hutangnya kepadanegara berdasarkan UU No. 49 tahun 1960 Tentang Panitia Pengurusan Piutang Negara. Lelang benda yang berasal dari si debitur kepada badan pemerintah atau kepada BUMN atau kepada BUMD, dan sebagainya.

2)   Lelang Eksekusi Pengadilan Negeri

Lelang eksekusi Pengadilan Negeri (PN)/ Pengadilan  Agama (PA) adalah lelang yang diminta oleh panitera PN/PA untuk melaksanakan keputusan hakim pengadilan yang telah berkekuatan pasti, khususnya dalam rangka perdata, termasuk lelang hak tanggungan, yang oleh pemegang hak tanggungan telah diminta fiat (persetujuan resmi) eksekusi kepada ketua pengadilan.[7]

3)   Lelang Eksekusi Pajak (Pajak Pemerintah Pusat/Daerah)

Lelang dari benda sitaan pajak, yaitu harta kekayaaan wajib pajak yang disita oleh juru sita pajak, kemudian dilelang, hasilnya digunakan untuk melunasi pajak yang terutang dan disetor dalam kas negara, sedangkan lebihnya harus dikembalikan kepada wajib pajak. Lelang eksekusi pajak ini tetap dapat dilaksanakan tanpa dihadiri oleh penanggung pajak.[8]

4)   Lelang Eksekusi Harta Pailit

5)   Lelang Eksekusi Barang temuan, sitaan, dan rampasan kejaksaan/penyidik

6)   Lelang Eksekusi Jaminan Fidusia

7)   Lelang Eksekusi Barang Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

 

 

b.      Lelang Non-Eksekusi Wajib

Merupakan lelang barang inventaris instansi pemerintah pusat/daerah dalam rangka penghapusan barang milik/dikuasai negara yang dilaksanakan atas permintaan pihak yang menguasai atau memiliki suatu barang yang berdasarkan peraturan perundang- undangan harus dijual secara lelang. Barang yang dimiliki negara adalah barang yang pengadaannya bersumber dari dana yang berasal dari APBN, APBD, serta sumber-sumber lainnya atau barang yang nyata-nyata dimiliki negara berdasarkan peraturan  perundang-undangan yang berlaku.[9]

c.       Lelang Non-Eksekusi Sukarela

1)    Lelang Sukarela Barang Milik Swasta 

2)   Lelang Sukarela aset BUMN/BUMD berbentuk Persero

d.      Lelang online

Menurut Kepmenkeu nomor 304/KMK.01/2002 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang Pasal 1 ayat (1) menyebutkan:

”Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronik dengan cara penawaran harga secara lisan dan/ atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat”.

Artinya, saat ini Lelang dapat dilakukan dengan menggunakan media elektronik melalui internet atau Lelang Online.Dalam peraturan Menteri Keuangan, yang dimaksud dengan Lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum dengan penawaran harga secara tertulis dan/atau lisan yang semakin meningkat atau menurun untuk mencapai harga tertinggi yang didahului dengan pengumuman lelang.[10]

Lelang secara online dilaksanakan dengan penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Aplikasi Lelang Email (ALE). ALE dapat dibuka pada alamat domain https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id dengan tata cara sebagai berikut:

a.       Peserta lelang harus sign in (bagi yang sudah pernah mendaftar) atau sign up (bagi yang belum pernah mendaftar) pada alamat domain tersebut untuk mendaftarkan username dan password masing-masing. Ada beberapa data yang harus dilengkapi dalam proses registrasi tersebut sehingga email yang didaftarkan harus valid.

b.      Peserta lelang akan memperoleh kode aktivasi yang dikirim ke alamat email masing-masing. Kode aktivasi digunakan untuk mengaktifkan username.

c.       Setelah aktif, peserta lelang memilih jenis objek lelang pada katalog yang tersedia.

d.      Setelah memastikan jenis objek lelang yang dipilihnya, peserta lelang diwajibkan untuk mendaftarkan nomor identitas KTP dan NPWP serta menggunggah softcopy nya, dan juga mendaftarkan nomor rekening bank atas nama peserta lelang guna kepentingan pengembalian uang jaminan bagi peserta yang tidak ditunjuk sebagai pemenang.

e.       Peserta lelang akan memperoleh nomor Virtual Account (VA) atau nomor rekening sebagai tujuan penyetoran uang jaminan lelang. nomor VA dapat dilihat dalam menu “Status Lelang” pada ALE sesuai username masing-masing.

f.        Peserta lelang harus menyetorkan uang jaminan sesuai dengan jumlah/nominan yang telah disaratkan penjual dan paling lambat 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang.

g.       Penyetoran uang jaminan lelang ditujukan ke nomor VA masing-masing peserta lelang dan dapat dilakukan melalui berbagai jalur sperti ATM, sms-banking, i-banking dan teller bank.

h.       Setelah uang jaminan diterima di rekening penampungan penjual dan peserta lelang dinyatakan bersih dari daftar pihak yang dikenai sanksi tidak diperbolehkan mengikuti lelang, maka peserta lelang akan memperoleh kode token yang akan digunakan untuk menawar objek lelang yang dikirimkan ke email masing-masing.

i.         Penawaran diajukan dengan cara menekan tombol “tawar (bid)” dalam menu “status lelang” pada ALE. Penawaran dapat diajukan berkali-kali sampai batas waktu penawaran ditutup.

j.        Setelah penawaran lelang berakhir, seluruh penawaran lelang direkapitulasi oleh ALE dan dapat dilihat oleh peserta lelang pada ALE. Seluruh peserta lelang (baik pemenang maupun peserta lelang) akan mendapatkan informasi melalui email masing-masing mengenai hak dan kewajibannya.

k.      Pelunasan kewajiban pembayaran lelang oleh pembeli dilakukan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang, sedangkan pengembalian uang jaminan peserta lelang yang tidak ditunjuk sebagai pemenang dilakukan saat itu juga. Setiap pelunasan dan pengembalian uang jaminan ditujukan ke nomor VA masing-masing.[11]

Dalam hal Balai Lelang yang bertindak sebagai penjual, makasyarat dan ketentuan ditentukan oleh Balai Lelang tersebut yang dapat dilihat di website masing-masing Balai Lelang. Sedangkan untuk prosedur ataupun tata cara pelaksanaannya sama seperti tata cara pelaksanaan lelang online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL). Dan untuk barang yang berada diluar kedudukan pembeli lelang maka pengirimannya dilakukan sesuai permintaan pembeli dimana seluruh biaya ditanggung oleh pembeli.

 

B.     Tugas dan Tanggung Jawab Pejabat Lelang Kelas 1 Dan 2

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 27/PMK.06/2016 tentang petunjuk pelaksanaan lelang dalam Pasal 9 diatur bahwa terdapat dua jenis pejabat lelang yaitu Pejabat Lelang kelas I dan Pejabat Lelang Kelas II, Pejabat Lelang kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan penjual, dan Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual . Pejabat lelang kelas I adalah pejabat lelang pegawai Direktorat Jenderal Kekayaan Negara yang diangkat sebagai pejabat lelang dan berwenang melaksanakan lelang eksekusi, lelang noneksekusi wajib dan lelang noneksekusi sukarela, sedangkan pejabat lelang kelas II adalah pegawai negeri sipil selain pejabat lelang kelas I yang diberi tugas tambahan sebagai pejabat lelang atau orang yang bukan dari pegawai negeri sipil yang diberikan wewenang oleh menteri keuangan sebagai pejabat lelang kelas II dengan melalui pengangkatan.

Tugas pejabat lelang adalah melakukan persiapan lelang, melaksanakan lelang di depan umum serta melakukan kegiatan setelah terjadi pelelangan, Pejabat lelang kelas I berwenang untuk melakukan lelang eksekusi dan non eksekusi untuk semua jenis lelang berdasarkan permohonan dari pemilik barang/penjual. Dari cara melakukan lelang dapat ditinjau dari dua sudut yaitu dari cara pembayaran dan penawaran, dari cara pembayarannya lelang dengan tanggungan pemerintah dimana pembeli membayar harga pembelian kepada pemerintah (Pejabat Lelang kelas I) dan pemerintah terikat untuk membayarkan hasil penjualan tersebut kepada penjual, apabila tidak diperjanjikan lain oleh penjual, maka pada prinsipnya lelang selalu dianggap dilakukan dengan tanggungan pemerintah. Lelang diluar tanggungan pemerintah harus disebutkan dengan tegas oleh penjual dalam syarat-syarat penjualan, pembayaran tagihan yang timbul dari lelang dilakukan langsung kepada penjual. Yang terakhir adalah lelang dengan pembayaran tangguhan/ lelang kredit, sekarang sudah tidak pernah dilakukan.[12]

 

C.     Limit Lelang

Dilihat dari sudut cara penawaran yang dilakukan lelang dapat dilakukan dengan tertulis dan lelang terbuka, lelang tertulis dalam hal ini penawaran dilakukan secara tertulis dalam amplop tertutup. Lelang terbuka atau lisan penawaran harga dilakukan secara lisan dengan penawaran naik-naik atau turun-turun, disamping cara lelang tersebut ada juga cara lelang lainya yaitu lelang eksklusif dan lelang inklusif, lelang dengan harga limit dan lelangtanpa harga limit.

Pasal 43 Permenkeu 27/2016 berbunyi setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit. Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual. Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik perorangan atau badan hukum atau badan usaha swasta. Kemudian Pasal 44 Permenkeu 27/2016 menegaskan bahwa penjual menetapkan Nilai Limit, berdasarkan: penilaian oleh Penilai; atau penaksiran oleh Penaksir.

Penilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan pihak yang melakukan penilaian secara independen berdasarkan kompetensi yang dimilikinya. Penaksir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan pihak yang berasal, dari Penjual, yang melakukan penaksiran berdasarkan metode yang dapat dipertanggungjawabkan oleh Penjual, termasuk kurator untuk benda seni dan benda antik atau kuno.Penetapan Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menjadi tanggung jawab KPKNL atau Pejabat Lelang Kelas II. Nilai limit yang dimaksud adalah harga minimal barang yang akan dilelang dan ditetapkan oleh penjual.[13]

Pasal 1 angka 19 Permenkeu 27/2016 mendefinisikan penjual sebagai orang, badan hukum atau badan usaha atau instansi yang berdasarkan peraturan perundang-undangan atau perjanjian berwenang untuk menjual barang secara lelang. Berdasarkan ketentuan tersebut, penjual dapat disamakan dengan kreditur yang diberi hak untuk menjual barang debitur untuk membayar utangnya.

Secara khusus mengenai penilai, Pasal 1 angka 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 101/PMK.01/2014 Tahun 2014 tentang Jasa Penilai Publik (“Permenkeu 101/2014”) menerangkan bahwa penilai adalah seseorang yang memiliki kompetensi dalam melakukan kegiatan penilaian, yang sekurang-kurangnya telah lulus pendidikan awal penilaian.  Penilaian adalah proses pekerjaan untuk memberikan opini tertulis atas nilai ekonomi suatu objek penilaian sesuai dengan standar penilaian Indonesia.[14]

Dalam Pasal 1 angka 17 dan 18 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2017 Tahun 2017 tentang Penilaian Barang Milik Negara, istilah penilai dibedakan menjadi penilai publik dan penilai pemerintah di lingkungan Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.

Penilai publik adalah penilai yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan untuk memberikan jasa sebagaimana diatur dalam Permenkeu 101/2014 dan perubahannya. Bilamana objek jaminan itu terjual di bawah harga yang telah dinilai atau ditaksir, maka salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah menggugat pada Pengadilan Negeri atas dasar perbuatan melawan hukum yang diatur dalam Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUH Perdata”) yang berbunyi:

“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Selain itu, setiap orang bertanggung jawab, bukan hanya atas kerugian yang disebabkan perbuatan-perbuatannya, melainkan juga atas kerugian yang disebabkan kelalaian atau kesembronoannya.[15]

Berdasarkan uraian tersebut, gugatan perbuatan melawan hukum dapat diajukan, karena kreditur sebagai penjual, baik karena kesalahan atau kelalaiannya, membuat objek jaminan telah terjual di bawah nilai limit.


 

BAB III
KESIMPULAN

 

A.     Kesimpulan

Lelang adalah salah satu jenis jual beli dimana penjual menawarkan barang di tengah keramaian lalu para pembeli saling menawar dengan suatu harga. Namun akhirnya penjual akan menentukan, yang berhak membeli adalah yang mengajukan harga tertinggi. Prosedur ataupun tata cara pelaksanaannya sama seperti tata cara pelaksanaan lelang online oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negaradan Lelang (KPKNL). Dan untuk barang yang berada diluar kedudukan pembeli lelang maka pengirimannya dilakukan sesuai permintaan pembeli dimana seluruh biaya ditanggung oleh pembeli.Pejabat Lelang kelas I berwenang melaksanakan lelang untuk semua jenis lelang atas permohonan penjual, dan Pejabat Lelang Kelas II berwenang melaksanakan lelang noneksekusi sukarela atas permohonan balai lelang atau penjual. Pasal 43 Permenkeu 27/2016 berbunyi setiap pelaksanaan lelang disyaratkan adanya Nilai Limit. Penetapan Nilai Limit menjadi tanggung jawab Penjual. Persyaratan adanya Nilai Limit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak diberlakukan pada Lelang Noneksekusi Sukarela atas barang bergerak milik perorangan atau badan hukum atau badan usaha swasta.

                                                                                   

B.     Saran

1.       Notaris yang akan diangkat sebagai Pejabat Lelang sebaiknya tidak perlu lagi mengikuti diktat Pejabat Lelang, karena mata kuliah Lelang telah diberikan di pendidikan Notariat.

2.       Organisasi profesi Notaris mengadakan kerjasama dengan instansi yang terkait dengan lelang misalnya dengan Balai Lelang, sehingga dapat turut berpartisipasi dalam mensosialisasikan lelang di masyarakat dan kewajiban untuk membuat laporan frekuensi penggalian potensi lelang apabila Notaris menjadi Pejabat Lelang dapat dilaksanakan.

 

                                                   DAFTAR PUSTAKA

           

 

Abdul Kadir Muhammad, 2004, Hukum dan Penelitian Hukum, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung

F.X. Ngadijarno,Nunung Eko Laksito,Isti Indrilistiani, 2006, Lelang Teori dan Praktik, Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah (LPKPAP) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta

https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 304/KMK.01/2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.01/2002 tentang Pejabat Lelang.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 306/KMK.01/2002 tentang Balai Lelang.

KUH Perdata

Marihot Pahala Siahaan, 2010, Hukum Pajak Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang

Purnama T. Sianturi, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, CV. Mandar Maju, Bandung

Rachmadi Usman, 2016, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta

Rochmat Soemitro, 1987, Peraturan dan Instruksi Lelang, PT. Eresco, Bandung

Sutardjo, Peranan Balai Lelang Dalam Penjualan Lelang Oleh Para Pihak, Seminar Sehari Peluang Bank Swasta Nasional Sehubungan Dengan Undang-undang Hak Tanggungan Dan Pendaftaran Tanah Yang Baru, Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Balai Lelang .Surabaya, 23 oktober 1997



[1] Rachmadi Usman, 2016, Hukum Lelang, Sinar Grafika, Jakarta, hlm.15

[2] Ibid  h.16

[3] Rochmat Soemitro, 1987, Peraturan dan Instruksi Lelang, PT. Eresco, Bandung, hlm.106.

[4] Ibid, hlm.107

[5] Sutardjo, Peranan Balai Lelang Dalam Penjualan Lelang Oleh Para Pihak, Seminar Sehari Peluang Bank Swasta Nasional Sehubungan Dengan Undang-undang Hak Tanggungan Dan Pendaftaran Tanah Yang Baru, Dalam Penyelesaian Kredit Bermasalah Melalui Balai Lelang .Surabaya, 23 oktober 1997, hlm.40.

[6] Ibid

[7] Purnama T. Sianturi, 2008, Perlindungan Hukum Terhadap Pembeli Barang Jaminan Tidak Bergerak Melalui Lelang, CV. Mandar Maju, Bandung, hlm. 57

[8] Marihot Pahala Siahaan, 2010, Hukum Pajak Formal, Graha Ilmu, Yogyakarta, hlm. 138

[9] Ibid, hlm.61

[10] Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2013 Tentang Petunjuk Pelaksanaan

Lelang Pasal 1 ayat (1)

[11] DJKN, “Tata Cara Lelang Online” Artikel diakses pada 21 September  2020 pukul 18.30 WIB dari https://www.lelangdjkn.kemenkeu.go.id/prosedur

[12] F.X. Ngadijarno,Nunung Eko Laksito,Isti Indrilistiani, 2006, Lelang Teori dan Praktik, Lembaga Pengkajian Keuangan Publik dan Akuntansi Pemerintah (LPKPAP) Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan, Jakarta, hlm. 43-45

[13] Pasal 1 angka 28 Permenkeu 27/2016

[14] Pasal 1 angka 1 Permenkeu 101/2014

[15] Pasal 1366 KUH Perdata

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...