BAB I
PENDAHULUAN
A. Pendahuluan
Pelayanan publik mencakup aspek yang sangat mendasar
yaitu pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan
hidup sehari-hari dan menghargai prinsip kesederajatan kemanusian. Setiap orang
yang berurusan dengan birokrasi harus diperlakukan dengan sama pentingnya. Arah
baru atau model reformasi SABH dalam kerangka politik hukum kenotariatan[1] perlu
dirancang untuk mendukung demokratisasi dan terbentuknya clean and good
governance yaitu tumbuhnya pemerintahan yang rasional, transparansi,
dan memiliki sikap kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan,
mendorong tegaknya hukum serta bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap
publik (public accountibility) secara teratur. Upaya perbaikan yang
terpenting adalah melakukan rekonstruksi pembenahan sistem manajemen publik
yang memungkinkan kreativitas dan inovasi tumbuh dan berkembang sehingga
membentuk budaya organisasi yang kokoh. Diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar
tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan negara Republik Indonesia adalah
mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu tugas pokok pemerintah adalah
menciptakan sistem manajemen pemerintahan yang dapat mengelola dengan baik
sumber daya nasional demi tercapainya kemakmuran dan kesejahteraan serta
keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara unum untuk mewujudkan
pelayanan publik di bidang birokrasi pemerintahan, telah dibentuk Komite
Reformasi Birokrasi Nasional dalam upaya melanjutkan rencana pemerintah yang
belum efektif, yaitu terciptanya birokrasi yang akuntabel, produktif,
profesional, dan bebas korupsi. Birokrasi diperlukan, akan tetapi terkadang
menjadi penghambat dan sumber masalah berkembangnya demokrasi
sehingga keadilan sosial bagi masyarakat Indonesia belum
tercapai. Selama ini yang terjadi dalam praktik SABH di bidang kenotariatan
yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan SABH di bidang kenotariatan serta
penyimpangan-penyimpangan lain seperti terjadinya diskriminasi pelayanan birokrasi
terhadap pelayanan administrasi hukum di bidang kenotariatan, diskriminasi mana
biasanya terjadi antara pejabat, pengusaha dan rakyat kecil. Secara akademik,
fungsi birokrasi dan aparatur negara adalah penyelesai masalah (a world
of solution), akan tetapi realita SABH di bidang kenotariatan
sering menjadi bagian dari sumber masalah (source of problem).[2]
Realita SABH di bidang kenotariatan bersifat semu yang
diwarnai oleh ketegangan antara Notaris sebagai pejabat publik (pelayan umum)
dengan berbagai struktur sosial yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda
(masyarakat umum khususnya pengguna jasa Notaris) yang didasarkan pada
kepentingan masing-masing terutama menyangkut bidang-bidang usaha yang
membutuhkan syarat perijinan, yang terkait dengan SABH pada Ditjen AHU
Kemenkumham. Sehingga keadilan sosial yang dicita-citakan oleh negara ini belum
tercapai. Kualitas pelayanan birokrasi dinilai buruk, lama, berbelit-belit, dan
sangat diskriminatif, jika kita bandingkan dengan instansi swasta
yang memberikan pelayanan interaktif, kompetitif dan cepat,
maka terlihat sangat kontradiktif.
Reformasi SABH dalam kerangka politik hukum
kenotariatan merupakan langkah-langkah perbaikan atas terjadinya pembusukan
politik dan rusaknya perilaku yang bercokol dalam sistem birokrasi tersebut.
Penyusunan arah reformasi SABH di bidang kenotariatan perlu memperhitungkan
terjadinya perubahan lingkungan kerja dan kecenderungan dinamika budaya (culture)
dan sosial ekonomi masyarakat secara universal. Indonesia sebagai negara
berkembang sebagaimana oleh Fred W. Riggs digolongankan ke dalam negara
yang transitional,[3] perlu
dibangun (direkonstruksi) SABH di bidang kenotariatan yang berkultur dan
terstruktur rational-egaliter, bukan birokrasi rasional-hirarkis yang
dikembangkan oleh teori birokrasi modern Max Weber.
Rekonstruksi SABH di bidang kenotariatan perlu
menggunakan hasil-hasil ilmu pengetahuan, penelitian dan pengkajian dari
komponen-komponen penyebab ketimpangan birokrasi administrasi hukum di bidang
kenotariatan yang tak kunjung membaik. Rekonstruksi SABH di bidang kenotariatan
tidak bisa sekedar dilihat secara tekstual dari sisi peraturan-peraturan yang
mendasari, akan tetapi perilaku pejabat (birokrat) dalam SABH di bidang
kenotariatan dan kontekstual permasalahan utama dari ketimpangan SABH di bidang
kenotariatan menjadi hal penting untuk dikaji, sudah sekian puluh kali
peraturan SABH di bidang kenotariatan dibenahi akan tetapi hasil pelaksanaan
birokrasi administrasi hukum di bidang kenotariatan masih jauh dari rasa
keadilan.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka
rumusan msalah dalam makalah ini adalah :
1. Apa yang dimaksud dengan Program Aplikasi SABH (Sistem
Administrasi Badan Hukum) itu?
2. Bagaimana politik hukum kenotariatan untuk mewujudkan
SABH di bidang kenotariatan berbasis nilai keadilan sosial sebagai implementasi
dari Undang-Undang Jabatan Notaris?
C. Tujuan
Tujuan dari makalah ini adalah:
1. Untuk menjelaskan Program Aplikasi SABH (Sistem
Administrasi Badan Hukum).
2. Untuk menganalisis politik hukum kenotariatan untuk
mewujudkan SABH di bidang kenotariatan berbasis nilai keadilan sosial sebagai
implementasi dari Undang-Undang Jabatan Notaris.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Program Aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan
Hukum)
Islam adalah
satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia
dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan
prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia,
melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaikbaiknya demi
kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT
untuk dipertanggungjawabkan. Dalam Surat Al-Baqarah secara panjang lebar
diceritakan mengenai Kajian tentang dasar-dasar, manfaat dan pentingnya
pencatatan dan pencatat dalam setiap transaksi keuangan (terutama tentang
utang-piutang).
Tugas
dan wewenang Notaris penting untuk diuraikan, dengan mengacu pada wewenang
yang diberikan secara atributif oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004
tentang Jabatan Notaris. Walaupun secara administrasi negara (recht administrative) Notaris dan
PPAT tidak mungkin dijadikan sebagai pejabat publik yang apabila melakukan
tugas dan kewenangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku atau asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginsel Behorlijk Van Bestuur).
Politik hukum dalam
taraf instrumental di bidang kenotariatan dapat disimak pada bagian konsiderans
UUJN sebagai berikut:
“bahwa Negara
Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin
kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan
keadilan; bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum
dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan,
peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu;
bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam
pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan
demi tercapainya kepastian hukum; bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan
makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat.”[4]
Dalam pandangan islam profesi jabatan
Notaris secara eksplisit merupakan penjabaran
dalam ayat-ayat Alquran. Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT berfirman:
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu
bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu
menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya
dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah
mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang
itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada
Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika
yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia
sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan
jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di
antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua
orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa
Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi
keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang
itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.
Hubungan isi
surat Al-Baqarah Ayat 282 dengan profesi notaris sangatlah erat. Terdapat kesamaan antar
notaris dalam UUJN dengan penulis dalam Surat Al Baqarah Ayat 282. Dalam Surat
Al-Baqarah ayat 282 dalam menjalankan kerjanya di ikat oleh tata cara dan etika
yang sudah ditentukan oleh Allah yaitu di antaranya harus jujur tidak memihak
dan tidak merugikan para pihak, begitu juga dengan profesi notaris yang di ikat
oleh undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris. Bahwa prinsip-prinsip
profesi notaris telah di atur jauh hari dalam Islam hal ini ditunjukkan dengan
perintah pencatatan transaksi jual beli khususnya berbentuk hutang piutang.
Disini dapat kita tarik kesimpulan bahwa sebagian besar isi kandungan Surat Al
Baqarah Ayat 282 termuat dalam Kode Etik Notaris Indonesia.
Sistem Administrasi
Badan Hukum atau SABH (dulu disebut Sisminbakum) adalah jenis pelayanan jasa
hukum yang diberikan kepada masyarakat dunia usaha dalam proses pengesahan
badan hukum PT, pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar PT, penerimaan
pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT dan perubahan data PT, serta pemberitahuan
informasi lainnya secara elektronik (melalui jaringan komputer dan internet),
yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen
AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.[5]
Sistem Administrasi
Badan Hukum (SABH) pada awalnya dikenal dengan sebutan SISMINBAKUM yang
merupakan suatu sistem online yang diciptakan oleh Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mempercepat proses pengesahan badan
hukum Perseroan Terbatas, persetujuan anggaran dasar maupun pelaporan anggaran
dan atau data Perseroan Terbatas. Transformasi SISMINBAKUM menjadi Sistem
Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan bentuk optimalisasi pelayanan hukum
oleh pemerintah kepada masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan jejaring
teknologi informasi secara online. Dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum terus bergerak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”.[6]
Secara substansi,
proses dan permohonan pengesahan Badan Hukum, persetujuan perubahan anggaran
dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data
Perseroan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 adalah
sama. Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tata cara yang cenderung lebih
efektif bila dibandingkan dengan tata cara sebelumnya, sebagaimana diatur dalam
Permenkumham Nomor 01 Tahun 2011.
Penerapan Sistem
Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum/SABH) adalah prosedur permohonan
pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan menggunakan komputer atau
dengan fasilitas home page / website. Anggota atau pelanggan sisminbakum adalah
Notaris, Konsultan hukum dan pihak lain yang telah memiliki username dan kode
password tertentu serta telah memenuhi persyaratan administratif yang
ditetapkan berdasarkan keputusan Ditjen AHU.[7]
Era Baru (SABH) telah dimulai
pembuatan dan program aplikasi Badan Hukum ini dipergunakan sebagai pengelola,
baik di dalam pengurusan akte perusahaan sampai pengesahannya maupun sebagai
pengelola bank data (database) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sistem ini akan
terus berkembang dengan pengembangan ke aplikasi ke seluruh instansi yang
terkait, sehingga pada akhirnya seluruh proses yang berhubungan dengan
pengurusan dan eksistensi perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan
pelayanan satu atap yang akan mempermudah para Notaris dalam proses
pengadministrasian & pendaftaran perusahaan.
Menurut Sudarto
”Politik Hukum”[8] adalah
kebijaksanaan dari negara dengan perantaraan badan-badan yang berwenang untuk
menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa
digunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan. Pembentukan
undang-undang merupakan proses sosial dan proses politik yang sangat penting
artinya dan mempunyai pengaruh yang luas, karena itu (undang-undang) akan
memberi bentuk dan mengatur atau mengendalikan masyarakat. Undang-undang oleh
penguasa digunakan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan sesuai dengan
yang dicita-citakan. Dikatakan bahwa Undang-undang mempunyai dua fungsi, yaitu:
1.
Fungsi untuk
mengekspresikan nilai, dan
- Fungsi instrumental.
Berpijak pada kedua
fungsi hukum di atas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bukan merupakan tujuan,
melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan. Ini berarti,
apabila kita mau membicarakan ”Politik hukum Indonesia”, maka mau tidak mau
kita harus memahami terlebih dahulu ”apa yang menjadi cita-cita dari bangsa
Indonesia merdeka” Cita-cita inilah yang harus diwujudkan melalui sarana
undang-undang (hukum). Dengan mengetahui masyarakat yang bagaimana yang
dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, maka dapat ditentukan ”sistem hukum” yang
bagaimana yang dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang mampu menjadi
sarana untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.[9]
Dapat dikatakan bahwa
perundang-undangan memang bentuk pengaturan legal dalam sebuah negara hukum
yang demokratis. Namun peraturan hukum formal tak pernah netral,
karena ada politik hukum di belakangnya. Hukum formal itu lahir,
hidup, dan juga bisa mati, dalam dinamika budaya hukum. politik hukum
menjadi sangat terasa, karena pemerintah pusat sangat berperan dalam
penyusunannya, sementara sebagai pemerintah pusat juga menjadi pihak dalam
tarik ulur posisi otonomi daerah. Dengan demikian suatu sistem hukum harus
mengandung peraturan-peraturan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan
sebagai wujud aplikatif politik hukum sebisa mungkin bersifat netral dan tidak
memihak.
Arah resmi tentang
pembangunan hukum di bidang kenotariatan yang akan diberlakukan atau hukum di
bidang kenotariatan yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka
mewujudkan tujuan Negara. Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi,
budaya sebagai kekuatan-kekuatan yang mempengaruhi dalam pembentukan
hukum di bidang kenotariatan. Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi
atas politik hukum kenotariatan (implementasi UUJN) yang telah ditentukan serta
metode pendekatan yang digunakan dalam mempelajari ilmu politik hukum
kenotariatan lebih tepat adalah socio-legal, suatu cara
pendekatan yang menggarap peraturan-peraturan hukum (das sollen) dengan
cara mempelajari sebab akibatnya dalam hubungannya dengan kenyataan-kenyataan
sosial dalam masyarakat (das sein). Letak Politik Hukum Kenotariatan
dalam Ilmu Hukum dapat diilustrasikan bahwa Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya
sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya, sedangkan Politik sebagai batang
pohonnya, dan Politik Hukum Kenotariatan sebagai bagian dari batang pohon atau
sebagai serat-serat pohon politik.
Kehadiran Notaris
sebagai Pejabat Publik adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian
hukum atas setiap perikatan-perikatan yang mereka lakukan, tentunya perikatan
yang terkait dengan kehidupan sehari-hari dan juga usaha perdagangan. Notaris
adalah satu-satunya pejabat yang diberi wewenang umum untuk membuat akta
perikatan, selagi belum ada Undang-Undang yang mengatur perihal pembuatan akta
tertentu dengan pejabat khusus di luar Notaris. Seperti Pejabat Pembuat Akta
Tanah (PPAT) misalnya.
Sebelum berlakunya
undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau yang sering
disingkat UUJN, peraturan jabatan notaris masih bersifat kolonial dan tidak
terkodifikasi dengan baik. Adalah Reglement op Het Notaris Ambt in
Indonesie (Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia) sebagaimana diatur
dalam Staatsblad No.1860:3 yang menjadi peraturan
jabatannya. lahirnya UUJN menjadi babak baru dalam dunia Notariatan yang sedang
memasuki babak baru karena Notariatan terlihat semakin kokoh menapakan diri
sebagai kajian otonom dari Ilmu Hukum. Hingga selanjutnya lebih akan dikenal
dengan sebutan Hukum Kenotariatan.
Arah dan konsep
politik hukum kenotariatan semakin jelas setelah Tanggal 6 Oktober 2004
diundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
Diundangkannya UUJN disambut baik oleh kalangan praktisi dan akademisi hukum,
dan masyarakat pada umumnya, terlebih lagi mereka yang biasa menggunakan
layanan jasa notaris. Sambutan tersebut adalah wujud kegembiraan dengan harapan
posisi Pejabat Notaris dan Hukum di bidang kenotariatan secara umum kini lebih
efisien dan efektif menuju kodifikasi yang positif. Karena pada pasal 91 UUJN
telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi:
1.
Reglement op Het
Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana
telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;
- Ordonantie 16
September 1931 tentang Honorarium Notaris;
- Undang-Undang
Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara
(Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor
700);
- Pasal
54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4379); dan
- Peraturan
Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris,
Sejak UUJN berlaku, peraturan tentang jabatan notaris
sudah terkodifikasi di dalam satu Undang-Undang. Kondisi seperti ini membuat
hukum menjadi lebih efisien dan efektif dengan harapan dapat mendukung
aktivitas perikatan menjadi lebih teratur, atas keadilan, kepastian, dan
kemanfaatan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah dalam menjalankan tugas
negara sehingga tercipta keadilan sosial. Mengusahakan keadilan sosial pun
berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial
yang tidak adil tersebut.[10] Keadilan
sosial juga dapat didefinisikan sebagai perilaku, yakni perilaku untuk
memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya demi terwujudnya
masyarakat yang sejahtera. Kesejahteraan adalah tujuan utama dari adanya
keadilan sosial. Bahkan penafsiran dalam satu tataran dapat pula berbeda-beda.
Misalnya, pada tataran law making institutions, fenomena
keadilan sosial dapat diartikan lain antara para founding fathers dengan
lembaga legislatif (DPR dan Presiden). Kualitas interaksi sosial diantara
para stakeholders yang memaknai nilai keadilan sosial dalam
ranah komunikasi di bidang ekonomi dan politik sangat menentukan ke arah mana
keadilan sosial dimaknai.[11]
B. Politik Hukum Kenotariatan Untuk Mewujudkan SABH Di
Bidang Kenotariatan Berbasis Nilai Keadilan Sosial Sebagai Implementasi Dari
Undang-Undang Jabatan Notaris
Studi masyarakat
(birokrat) pada SABH di bidang kenotariatan dalam pendekatan pragmatisme
melibatkan pengkajian atas cara simbol-simbol dipakai dalam komunikasi dalam
interaksi sosial. Untuk kepentingan pemahaman terhadap simbol-simbol perilaku
yang digunakan oleh stakeholders dalam interaksi sosial pada
masyarakat (birokrat) dalam SABH di bidang kenotariatan, dapat dipakai teori
interaksionalis simbolik. Blumer mengatakan bahwa pendekatan fungsionalis
“interaksionalis simbolik” mengandung tiga premis utama:[12] Manusia
bertindak berdasarkan makna yang menurut mereka ada dalam sesuatu hal.
Seorang bertindak
kadang hanya didasarkan pada makna yang dianggap ada pada sesuatu. Artinya,
pada sesuatu itu ada makna, sesuatu itu sekedar simbol dari makna. Tindakan
manusia ditujukan untuk mengejar makna itu sendiri (people do not can act to
ward things, but toward their meaning).[13]
Makna adalah hasil
dari interaksi sosial. Makna tentang sesuatu berkembang dari atau melalui
interaksi antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari. Ini sejalan dengan arus
perkembangan budaya itu sendiri sebagai sutau hasil saling membagi sistem makna
(shared sistem of meanings). Makna-makna dimaksud dipelajari, direvisi,
dipelihara, dan diberi batasan-batasan dalam konteks interaksi manusia. Dengan
demikian, makna dapat menyempit, meluas dan sesuatu dapat pula kehilangan makna
karena perkembangan suatu interaksi sosial.
Makna dimodifikasi
dan ditangani melalui proses interpretasi yang dipakai oleh individu dalam
menghadapi “tanda-tanda” (signs) yang dijumpainya. Makna-makna dipegang,
dijadikan acuan, dan dinterpretasikan oleh seseorang dalam berhubungan dengan
sesuatu yang dihadapinya. Ia digunakan sebagai acuan untuk menafsirkan suatu
situasi, keadaan, benda, atau lainnya dalam berbagai bidang kehidupan.
Gambaran
interaksionalis tentang manusia oleh Meltzer dapat dikatakan didasari oleh keyakinan bahwa:[14]
“Individu dan
masyarakat adalah unit yang tidak dapat dipisahkan… untuk memahami salah satu
unit secara komprehensif juga memerlukan pemahaman unit yang lain secara
menyeluruh… Masyarakat harus dipahami dari segi individu yang mennyusun
masyarakat, individu harus dipahami dari segi masyarakat tempat di mana mereka
menjadi anggotanya… Karena sebagian besar pengaruh lingkungan dirasakan dalam
bentuk interaksi sosial, maka perilaku adalah sesuatu yang dikonstruksi dan
bersifat sirkular, bukan bawaan dan bersifat lepas (released).
Melalui teori
interaksionalis simbolik tersebut, dapat ditelusuri makna-makna tersembunyi
dibalik subjek dalam penegakan hukum. Makna apa yang ada dibalik perilaku
mereka? Perilaku subjek dalam penegakan hukum, selalu ditentukan oleh berbagai
disiplin yang mengenai mereka, yang oleh Chambliss dan Siedman dinyatakan
sebagai hasil resultante.[15] Dari
analisa tersebut jelaslah mengapa sistem birokrasi administrasi hukum di bidang
kenotariatan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.
Hukum tidak sekedar berfungsi
sebagai penjamin Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas), lebih
penting adalah untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi rakyat dan
mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan serta melaksanakan hukum
secara konsisten. I.S. Susanto, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka
fungsi primer negara hukum adalah: [16]
1. Perlindungan yaitu hukum
mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan
tindakan-tindakan yang merugikan yang datang dari sesamanya dan kelompok
masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah dan
negara) dan yang datang dari luar yang ditujukan terhadap fisik, jiwa,
kesehatan, nilai-nilai dan hak-hak asasinya.
- Keadilan yaitu fungsi lain dari
hukum adalah menjaga, melindungi dan memberi keadilan bagi seluruh rakyat.
Secara negatif dapat dikatakan bahwa hukum yang tidak adil adalah apabila
hukum yang bersangkutan dipandang melanggar nilai-nilai dan hak-hak yang
kita percayai harus dijaga dan dilindungi bagi semua orang.
- Pembangunan yaitu fungsi hukum yang
ketiga adalah pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi
seluruh rakyat Indonesia. Ini mengandung makna bahwa pembangunan Indonesia
sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di segala aspek
ekonomi, sosial, politik, kultur, dan spiritual. Dengan demikian hukum
dipakai sebagai kendaraan baik dalam menentukan arah tujuan, dan
pelaksanaan pembangunan secara adil.
Yos Johan Utama,
mengatakan bahwa konskuensi sebagai negara hukum, secara mutatis mutandis
memunculkan kewajiban bagi negara, untuk melaksanakan prinsip negara
berkeadilan, prinsip keadilan dalam negara hukum tersebut, berusaha untuk
mendapatkan titik tengah antara dua kepentingan. Pada satu sisi kepentingan,
memberi kesempatan negara untuk menjalankan pemerintahan dengan kekuasaannya,
tetapi pada sisi yang lain, masyarakat harus mendapatkan perlindungan atas
hak-haknya melalui prinsip keadilan hukum.[17]
Yos memberikan
gambaran bahwa paradigma negara kesejahteraan, menempatkan warga negara ataupun
orang perorang menjadi subyek hukum, yang harus dilindungi serta disejahterakan
dalam segala aspek kehidupannya. Negara dalam paradigma negara kesejahteraan
menempatkan warganya sebagai subyek hukum bukan obyek hukum.[18] Semenrtara
itu Arief Hidayat menyatakan bahwa demokrasi tidak dapat dibicarakan secara
terpisah atau tanpa mengaitkan dengan konsep negara hukum, karena negara hukum
merupakan salah satu ciri negara demokrasi, dan demokrasi merupakan cara paling
aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Gagasan dasar negara hukum
adalah bahwa hukum negara harus dijalankan dengan baik (dalam arti sesuai dengan
apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap hukum) dan adil (karena maksud
dasar dari hukum adalah keadilan).[19]
Prinsip negara hukum
yang dianaut oleh NKRI adalah “Negara Hukum Pancasila” yang bersifat prismatik
dan integratif, yaitu prinsip negara hukum yang mengintegrasikan atau
menyatukan unsur-unsur yang baik dari beberapa konsep yang berbeda (yaitu
unsur-unsur dalam Rechtsstaat, the Rule of Law. Konsep negara hukum
formil dan negara hukum materiil) dan diberi nilai keIndonesiaan (seperti
kekeluargaan, kebapakan, keserasihan, keseimbangan dan musyawarah yang semuanya
merupakan akar-akar dari budaya hukum Indonesia) sebagai nilai spesifik
sehingga menjadi prinsip “Negara Hukum Pancasila”. Prinsip kepastian hukum
dalam Rechtsstaat dipadukan dengan prinsip keadilan
dalam the Rule of Law, kepastian hukum harus ditegakkan untuk
memastikan bahwa keadilan di dalam masyarakat juga tegak.[20]
Prinsip-prinsip dasar
pengelolaan negara RI hasil dari Konsep Negara Hukum yaitu Pancasila yang
merupakan norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga menjadi cita
hukum negara Indonesia (rechtsidee). Dari konsep Negara Pancasila ini,
menghasilkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Negara RI yang meliputi :
1. Pancasila memuat
unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini
diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun
sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai
makhluk sosial;
- Pancasila
mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat”
yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara
hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan;
- Pancasila
menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus
sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta
- Pancasila
menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan
oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara
sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama
tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.
Keempat prinsip tersebut, menghasilkan hubungan di
antara prinsip-prinsip tersebut yaitu :
1. Hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau
keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif
berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan
bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi;
2. Hukum harus diciptakan secara demokratis dan
nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus
menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk
berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan
konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta
hubungan-hubungan hierarkisnya;
3. Hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang
antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok
masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak
pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta
4. Hukum berdasarkan toleransi beragama yang berkeadaban
dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.
Konstitusi kita
secara tegas mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang
berintikan kebenaran dan keadilan. Untuk menjamin kepastian, ketertiban,
dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik
mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui
jabatan tertentu. Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi
dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan
jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Mengingat jasa notaris dalam proses
pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat, maka
kebijakan di bidang kenotariatan harus mampu memberikan kontribusi
terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber baru
kemakmuran rakyat, mengembangkan tatanan kehidupan bersama yang lebih
berkeadilan dalam kaitannya dengan pelayanan publik pada bidang legalitas
hukum, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan
Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada generasi akan datang
pada sumber-sumber ekonomi masyarakat yang membutuhkan payung hukum (penerapan
asas kebebasan berkontrak dll di bidang usaha/lalu lintas bisnis), khususnya
berkaitan dengan kepastian hukum (legalitas hukum), sehingga menciptakan
tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa
dan konflik di bidang usaha. Dengan mandat tersebut, maka fungsi
penyelenggaraan pemerintahan di bidang kenotariatan haruslah didukung dengan
keberadaan dan peran sumber daya manusia (SDM) dan teknologi mutakhir dalam
SABH di bidang kenotariatan, artinya peran mereka tidaklah sebatas mengelola
aspek administrasi dan manajemen birokrasi semata, sebagaimana pencitraan
negatif yang telah membentuk “pencitraan birokrasi” para aparatur pelayan
birokrasi pemerintahan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini.
Untuk mewujudkan
cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Mukadimah
Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan serta mewujudkan politik hukum kenotaiatan
sebagaimana tertuang dalam konsideran UUJN, diperlukan komitmen politik yang
sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan SABH yang
berorientasi pada tehnologi mutakhir, berkelanjutan. Pembaruan SABH harus
dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan
hukum, sehingga apa yang menjadi cita-cita/visi misi politik hukum kenotariatan
dapat tercapai.
Untuk menjawab
prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum tersebut, maka
beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. Pendidikan Pelatihan SABH terintegrasi dengan kampus.
Pembaruan SABH harus mampu menjawab keraguan masyarakat terhadap pengembangan
sistem administrasi badan hukum yang sedang dicanangan oleh Ditjen AHU
Kemenkumham, yaitu diperlukan profesionalisme pendukung bekerjanya sistem
tersebut, sehingga SABH perlu didukung dengan tehnologi mutakhir dan SDM yang
handal. Dimulai dari pemahaman terhadap bekerjanya sistem tersebut yaitu dari
mulai pendidikan calon notaris, sehingga pengenalan dan pemahaman terhadap system
SABH sudah diajarkan di Prodi Magister Kenotariatan, baik dari sisi teori
maupun praktik pengoperasionalan penggunaan secara on line system atas
SABH. Sebagaimana ketentuan Permenkumham Nomor: M.01.HT.03.01 Tahun 2006, BAB
II pasal 2 huruf h. yang intinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan
pelatihan SABH dapat dilaksanakan Ditjen AHU bekerja sama dengan pihak lain
(artinya tidak ada kewajiban harus dilaksanakan/bekerjasama dengan organisasi
notaris/INI), sehingga kerjasama tersebut lebih baik dan lebih tepat dilakukan
dan dikembalikan pada ranah akademis (Prodi MKn yaitu institusi Negara yang
mendidik, menggembleng dan melahirkan notaris).[21] Pada
tataran pengenaan biaya penggunaan SABH juga harus disesuaikan dengan kemampuan
masyarakat, sehingga pengenaan PNBP perlu dipertimbangkan dengan biaya yang
terjangkau.
2. Manajemen Pengawasan SABH. Sebuah sistem akan berjalan
dengan baik, jika sistem tersebut secara konsisten selalu terkontrol, untuk itu
dibutuhkan sistem lain, yang mampu mendukung dan mendorong tercapainya
konsistensi, pada berjalannya SABH tersebut yaitu sistem pengawasan SABH, baik
pengawasan secara internal maupun pengawasan secara eksternal.
3. Ketersediaan dan Keterjangkauan Dana Implementasi
SABH. Harus didukung dengan pembiayaan yang memadai, dan hal
tersebut perlu disiapkan dan dianggarkan secara sistematis oleh negara,
sehingga keberadaan dana atau biaya pendukung berjalannya sistem tersebut dapat
melancarkan pelayanan publik terhadap implementasi SABH. Pendanaan SABH yang
tidak stabil atau bahkan tidak seimbang dengan kebutuhan yang diperlukan untuk
mendukung jalannya sistem tersebut dengan baik, dapat menghambat proses
pelayanan publik.
BAB
III
KESIMPULAN
Guna menjamin kepastian hukum tentang kedudukan,
tugas, wewenang, hak dan kewajiban, formasi, serta produk dari Notaris.
Ide/Cita-cita Hukum kenotariatan harus sejalan dg cita-cita hukum. Arah
kebijakan yang ditempuh dalam politik hukum kenotariatan, yaitu
1. Mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan,
yaitu mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris,
2. Menggantikan peraturan perundangan produk kolonial
dengan produk hukum nasional berupa Undang-Undang Jabatan Notaris
3. Mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris
sebagai pejabat umum,
4. Mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam
akta notaris.
Perwujudan politik hukum kenotariatan tersebut,
dibutuhkan suatu sistem penunjang dan pendukung yaitu SABH. Konsep atau
Rekonstruksi SABH di bidang kenotariatan bisa terlaksana secara baik yaitu dengan
pembenahan arah kebijakan pembaruan SABH dan perlunya melakukan pengkajian
ulang terhadap pelaksanaan Politik Hukum di bidang kenotariatan dan berbagai
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Notaris
dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antar sektor demi
terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip
sebagaimana dimaksud konsideran UUJN. Memperkuat kelembagaan dan kewenangan di
bidang kenotariatan, dan melaksanakan penataan kembali arah politik hukum
kenotariatan yang berkeadilan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi
kinerja di bidang kenotariatan serta penataan terhadap struktur, subtansi dan
kultur lembaga pengawas notaris secara komprehensif dan sistematis dengan menekankan
pada penerapan tehnologi mutakhir dalam pelayanan publik untuk mencapai
pelayanan yang sesuai dengan konsep konsideran UUJN.
DAFTAR PUSTAKA
Agus
Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Edisi Kedua, Tiara
Wacana Yogyakarta, 2006.
Arief
Hidayat, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam
Perspektif Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum
UNDIP, 4 Pebruari 2010.
Budhy
Munawar-Rachman, Refleksi Keadilan Sosial Dalam Pemikiran Keagamaan,
dalam keadilan Sosial-Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama Indonesia,
Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2004.
Budiarjo,
Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama,
Jakarta: 2001.
F,
Ijiswara, Pengantar Ilmu Politik, Putra A. Bardin, Bandung, 1999.
I.S
Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde
Baru, Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Undip, Semarang, 1999.
Iswi
Hariyani, R.Serfianto Dibyo Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Panduan Praktis SABH Sistem Administrasi
Badan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.
Jaya,
Nyoman Serikat Putra, Politik Hukum, Badan Penyediaan Bahan
Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Undip, Semarang, 2007.
Lijan
Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan
Implementasi, Bumi Aksara Cetakan 4, Jakarta, 2008.
Parsons,
Wayne, Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik Analisis
Kebijakan, (Dialih bahasakan oleh Tri Wibowo Budi Santoso), Kencana,
Jakarta, cetakan ke 2, September 2006.
Sanafiah
Faisal, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3,
Malang, 1990.
Suteki,
“Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Atas Sumber Daya Air
Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber
Daya Air), Desertasi doktoral PDIH UNDIP.Juni 2008.
Yos
Johan Utama, Membangun Peradilan tata
Usaha Negara Yang Berwibawa, Pidato pengukuhan, Guru Besar UNDIP
semarang, 4 Februari 2010,
[1] Arah atau kerangka politik hukum
kenotariatan selain dari konsideran UUJN dapat difahami dari konsideran
permenkumham Nomor: M.01.Ht.03.01 Tahun 2006, bahwa untuk melaksanakan
ketentuan Pasal 14 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang
Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177 dan
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) perlu menetapkan
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Syarat
dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris. Kegiatan
notaris di Indonesia banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri.
Pengaruh politik dapat terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa
undang-undang khusus yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
[2] Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Edisi Kedua, Tiara Wacana
Yogyakarta, 2006, hlm. 76
[3] Lijan Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan,
dan Implementasi, Bumi Aksara Cetakan 4, Jakarta 2008, hlm 61
[4] Salah satu tujuan politik hukum
Indonesia adalah penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan
pembinaan anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu sendiri adalah
notaris. Dengan adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai salah satu
pelaksana hukum, berarti notaris telah mendapat hak yang legal untuk menangani
perhubungan hukum antar masyarakat
[5] Iswi Hariyani, R.Serfianto Dibyo
Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Panduan
Praktis SABH Sistem Administrasi Badan Hukum, Yogyakarta, Pustaka Yustisia,
2011, hal.13
[6] SABH-NG Menjawab Tantangan
Zaman, Diapresiasi Banyak Negara, Majalah Renvoi Nomor 7/79, Desember Th
07/2009
[7] Swi Hariyani, R.Serfianto Dibyo
Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Op.,Cit, hal. 164
[8] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Putra Abardin, Bandung: 1999, hlm 21
[9] Nyoman Serikat Putra Jaya, Politik Hukum, Badan Penyediaan Bahan
Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Undip, Semarang: 2007, hlm13.
[10] Budhy Munawar-Rachman, Refleksi Keadilan Sosial Dalam Pemikiran
Keagamaan, dalam keadilan Sosial-Upaya Mencari Makna Kesejahteraan Bersama Indonesia, Penerbit Buku Kompas,
Jakarta, 2004, hlm. 217.
[11] Suteki, “Rekonstruksi Politik
Hukum Tentang Hak Menguasai Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial
(Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air), Desertasi doktoral PDIH UNDIP.
Juni 2008.hlm. 63-64
[12] Wayne Parsons, Public Policy: Pengantar Teori dan
Praktik Analisis Kebijakan, (Dialih
bahasakan oleh Tri Wibowo Budi Santoso), Kencana, Jakarta, cetakan ke 2,
September 2006 hlm. 99. Bandingkan tiga cirri tersebut dengan Sanafiah Faisal,
Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3, Malang, 1990, hlm. 14-15.
[13] Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif:
Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3, Malang, hlm. 15.
[14] Lihat pendapat Meltzer dalam
Wayne Parsons, Op.Cit., hlm. 99.
[15] Op cit Suteki, hlm. 63
[16] I.S Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk
Kebijakan Rezim Orde Baru, Pidato Pengukuhan Guru Besar Madya Undip, Semarang, 1999, hlm. 17
[17] Yos Johan Utama, Membangun Peradilan tata Usaha Negara Yang
Berwiba, Pidato Pengukuhan Guru Besar UNDIP, Semarang, 4 Februari 2010, hlm 5.
[18] Ibid, hlm 3
[19] Arief Hidayat, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam Perspektif
Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, 4
Pebruari 2010, hlm 30.
[20] Ibid hlm 31
[21] Sesuai dengan tridarma Perguruan
Tinggi dan visi misi/tujuan Perguruan Tinggi yaitu mengembangkan dan menyebar
luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan
penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya
kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990,
Pasal 2, Ayat (1)), diatur juga dalam
Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi, hal ini selaras dengan pasal 27 UUD NRI 1945.
No comments:
Post a Comment