MAKALAH KONSEP SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM (SABH) DALAM KERANGKA POLITIK HUKUM KENOTARIATAN

 

MAKALAH

KONSEP SISTEM ADMINISTRASI BADAN HUKUM  (SABH)

DALAM KERANGKA POLITIK HUKUM KENOTARIATAN

 


BAB I
PENDAHULUAN

A. Pendahuluan

Pelayanan publik mencakup aspek yang sangat mendasar yaitu pemenuhan hak-hak konstitusional rakyat dalam rangka memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dan menghargai prinsip kesederajatan kemanusian. Setiap orang yang berurusan dengan birokrasi harus diperlakukan dengan sama pentingnyaArah baru atau model reformasi SABH dalam kerangka politik hukum kenotariatan[1] perlu dirancang untuk mendukung demokratisasi dan terbentuknya clean and good governance yaitu tumbuhnya pemerintahan yang rasional, transparansi, dan memiliki sikap kompetisi antar departemen dalam memberikan pelayanan, mendorong tegaknya hukum serta bersedia memberikan pertanggungjawaban terhadap publik (public accountibility) secara teratur. Upaya perbaikan yang terpenting adalah melakukan rekonstruksi pembenahan sistem manajemen publik yang memungkinkan kreativitas dan inovasi tumbuh dan berkembang sehingga membentuk budaya organisasi yang kokoh. Diamanatkan oleh Undang-Undang Dasar tahun 1945, salah satu tujuan pembentukan negara Republik Indonesia adalah mewujudkan kesejahteraan umum. Salah satu tugas pokok pemerintah adalah menciptakan sistem manajemen pemerintahan yang dapat mengelola dengan baik sumber daya nasional demi tercapainya kemakmuran  dan kesejahteraan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Secara unum untuk mewujudkan pelayanan publik di bidang birokrasi pemerintahan, telah dibentuk Komite Reformasi Birokrasi Nasional dalam upaya melanjutkan rencana pemerintah yang belum efektif, yaitu terciptanya birokrasi yang akuntabel, produktif, profesional, dan bebas korupsi. Birokrasi diperlukan, akan tetapi terkadang menjadi penghambat dan sumber masalah berkembangnya demokrasi  sehingga  keadilan  sosial  bagi masyarakat Indonesia belum tercapai. Selama ini yang terjadi dalam praktik SABH di bidang kenotariatan yaitu banyak penyimpangan dalam pelayanan SABH di bidang kenotariatan serta penyimpangan-penyimpangan lain seperti terjadinya diskriminasi pelayanan birokrasi  terhadap pelayanan administrasi hukum di bidang kenotariatan, diskriminasi mana biasanya terjadi antara pejabat, pengusaha dan rakyat kecil. Secara aka­demik, fungsi birokrasi dan aparatur negara adalah penyelesai masalah (a world of solution), akan tetapi realita SABH di bidang kenotariatan sering menjadi ba­gian dari sumber masalah (source of problem).[2]

Realita SABH di bidang kenotariatan bersifat semu yang diwarnai oleh ketegangan antara Notaris sebagai pejabat publik (pelayan umum) dengan berbagai struktur sosial yang mempunyai kepentingan yang berbeda-beda (masyarakat umum khususnya pengguna jasa Notaris) yang didasarkan pada kepentingan masing-masing terutama menyangkut bidang-bidang usaha yang membutuhkan syarat perijinan, yang terkait dengan SABH pada Ditjen AHU Kemenkumham. Sehingga keadilan sosial yang dicita-citakan oleh negara ini belum tercapai. Kualitas pelayanan birokrasi dinilai buruk, lama, berbelit-belit, dan sangat diskriminatif, jika kita bandingkan dengan instansi swasta yang memberikan pelayanan interaktif, kompetitif dan cepat, maka terlihat sangat kontradiktif.

Reformasi SABH dalam kerangka politik hukum kenotariatan merupakan langkah-langkah perbaikan atas terjadinya pembusukan politik dan rusaknya perilaku yang bercokol dalam sistem birokrasi tersebut. Penyusunan arah reformasi SABH di bidang kenotariatan perlu memperhitungkan terjadinya perubahan lingkungan kerja dan kecenderungan dinamika budaya (culture) dan sosial ekonomi masyarakat secara universal. Indonesia sebagai negara berkembang sebagaimana oleh Fred W. Riggs digolongankan ke dalam negara yang transitional,[3] perlu dibangun (direkonstruksi) SABH di bidang kenotariatan yang berkultur dan terstruktur rational-egaliter, bukan birokrasi rasional-hirarkis yang dikembangkan oleh teori birokrasi modern Max Weber.

Rekonstruksi SABH di bidang kenotariatan perlu menggunakan hasil-hasil ilmu pengetahuan, penelitian dan pengkajian dari komponen-komponen penyebab ketimpangan birokrasi administrasi hukum di bidang kenotariatan yang tak kunjung membaik. Rekonstruksi SABH di bidang kenotariatan tidak bisa sekedar dilihat secara tekstual dari sisi peraturan-peraturan yang mendasari, akan tetapi perilaku pejabat (birokrat) dalam SABH di bidang kenotariatan dan kontekstual permasalahan utama dari ketimpangan SABH di bidang kenotariatan menjadi hal penting untuk dikaji, sudah sekian puluh kali peraturan SABH di bidang kenotariatan dibenahi akan tetapi hasil pelaksanaan birokrasi administrasi hukum di bidang kenotariatan masih jauh dari rasa keadilan.

 

B. Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang masalah diatas, maka rumusan msalah dalam makalah ini adalah :

1.  Apa yang dimaksud dengan Program Aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) itu?

2.  Bagaimana politik hukum kenotariatan untuk mewujudkan SABH di bidang kenotariatan berbasis nilai keadilan sosial sebagai implementasi dari Undang-Undang Jabatan Notaris?

 

C. Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah:

1.   Untuk menjelaskan Program Aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum).

2. Untuk menganalisis politik hukum kenotariatan untuk mewujudkan SABH di bidang kenotariatan berbasis nilai keadilan sosial sebagai implementasi dari Undang-Undang Jabatan Notaris.

BAB II
PEMBAHASAN

 

A.     Program Aplikasi SABH (Sistem Administrasi Badan Hukum) 

Islam adalah satu-satunya agama yang sempurna yang mengatur seluruh sendi kehidupan manusia dan alam semesta. Kegiatan perekonomian manusia juga diatur dalam Islam dengan prinsip illahiyah. Harta yang ada pada kita, sesungguhnya bukan milik manusia, melainkan hanya titipan dari Allah swt agar dimanfaatkan sebaikbaiknya demi kepentingan umat manusia yang pada akhirnya semua akan kembali kepada Allah SWT untuk dipertanggungjawabkan. Dalam Surat Al-Baqarah secara panjang lebar diceritakan mengenai Kajian tentang dasar-dasar, manfaat dan pentingnya pencatatan dan pencatat dalam setiap transaksi keuangan (terutama tentang utang-piutang).

Tugas dan wewenang Notaris penting untuk diuraikan, dengan mengacu pada wewenang yang diberikan secara atributif oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Walaupun secara administrasi negara (recht administrative) Notaris dan PPAT tidak mungkin dijadikan sebagai pejabat publik yang apabila melakukan tugas dan kewenangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginsel Behorlijk Van Bestuur).

Politik hukum dalam taraf instrumental di bidang kenotariatan dapat disimak pada bagian konsiderans UUJN sebagai berikut:

bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan; bahwa untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu; bahwa notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum; bahwa jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat.”[4]

 

Dalam pandangan islam profesi jabatan Notaris secara eksplisit merupakan penjabaran dalam ayat-ayat Alquran. Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT berfirman:


Artinya :

Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

 

Hubungan isi surat Al-Baqarah Ayat 282 dengan profesi notaris sangatlah erat. Terdapat kesamaan antar notaris dalam UUJN dengan penulis dalam Surat Al Baqarah Ayat 282. Dalam Surat Al-Baqarah ayat 282 dalam menjalankan kerjanya di ikat oleh tata cara dan etika yang sudah ditentukan oleh Allah yaitu di antaranya harus jujur tidak memihak dan tidak merugikan para pihak, begitu juga dengan profesi notaris yang di ikat oleh undang-undang jabatan notaris dan kode etik notaris. Bahwa prinsip-prinsip profesi notaris telah di atur jauh hari dalam Islam hal ini ditunjukkan dengan perintah pencatatan transaksi jual beli khususnya berbentuk hutang piutang. Disini dapat kita tarik kesimpulan bahwa sebagian besar isi kandungan Surat Al Baqarah Ayat 282 termuat dalam Kode Etik Notaris Indonesia.

Sistem Administrasi Badan Hukum atau SABH (dulu disebut Sisminbakum) adalah jenis pelayanan jasa hukum yang diberikan kepada masyarakat dunia usaha dalam proses pengesahan badan hukum PT, pemberian persetujuan perubahan anggaran dasar PT, penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar PT dan perubahan data PT, serta pemberitahuan informasi lainnya secara elektronik (melalui jaringan komputer dan internet), yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.[5]

Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) pada awalnya dikenal dengan sebutan SISMINBAKUM yang merupakan suatu sistem online yang diciptakan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, untuk mempercepat proses pengesahan badan hukum Perseroan Terbatas, persetujuan anggaran dasar maupun pelaporan anggaran dan atau data Perseroan Terbatas. Transformasi SISMINBAKUM menjadi Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH) merupakan bentuk optimalisasi pelayanan hukum oleh pemerintah kepada masyarakat yang dilakukan dengan menggunakan jejaring teknologi informasi secara online. Dimana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia khususnya Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum terus bergerak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat”.[6]

Secara substansi, proses dan permohonan pengesahan Badan Hukum, persetujuan perubahan anggaran dasar, penyampaian pemberitahuan perubahan anggaran dasar, dan perubahan data Perseroan sebagaimana yang diatur dalam Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 adalah sama. Permenkumham Nomor 4 Tahun 2014 mengatur tata cara yang cenderung lebih efektif bila dibandingkan dengan tata cara sebelumnya, sebagaimana diatur dalam Permenkumham Nomor 01 Tahun 2011.

Penerapan Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum/SABH) adalah prosedur permohonan pengesahan Badan Hukum Perseroan Terbatas (PT) dengan menggunakan komputer atau dengan fasilitas home page / website. Anggota atau pelanggan sisminbakum adalah Notaris, Konsultan hukum dan pihak lain yang telah memiliki username dan kode password tertentu serta telah memenuhi persyaratan administratif yang ditetapkan berdasarkan keputusan Ditjen AHU.[7]

Era Baru (SABH) telah dimulai pembuatan dan program aplikasi Badan Hukum ini dipergunakan sebagai pengelola, baik di dalam pengurusan akte perusahaan sampai pengesahannya maupun sebagai pengelola bank data (database) perusahaan-perusahaan di Indonesia. Sistem ini akan terus berkembang dengan pengembangan ke aplikasi ke seluruh instansi yang terkait, sehingga pada akhirnya seluruh proses yang berhubungan dengan pengurusan dan eksistensi perusahaan dapat dilakukan dengan menggunakan pelayanan satu atap yang akan mempermudah para Notaris dalam proses pengadministrasian & pendaftaran perusahaan.

Menurut Sudarto ”Politik Hukum”[8] adalah kebijaksanaan dari negara dengan perantaraan badan-badan yang berwenang untuk menetapkan peraturan-peraturan yang dikehendaki, yang diperkirakan bisa digunakan untuk mengekspresikan apa yang dicita-citakan. Pembentukan undang-undang merupakan proses sosial dan proses politik yang sangat penting artinya dan mempunyai pengaruh yang luas, karena itu (undang-undang) akan memberi bentuk dan mengatur atau mengendalikan masyarakat. Undang-undang oleh penguasa digunakan untuk mencapai dan mewujudkan tujuan-tujuan sesuai dengan yang dicita-citakan. Dikatakan bahwa Undang-undang mempunyai dua fungsi, yaitu:

1.      Fungsi untuk mengekspresikan nilai, dan

  1. Fungsi instrumental.

Berpijak pada kedua fungsi hukum di atas, maka dapat dikatakan bahwa hukum bukan merupakan tujuan, melainkan sebagai sarana untuk mewujudkan apa yang dicita-citakan. Ini berarti, apabila kita mau membicarakan ”Politik hukum Indonesia”, maka mau tidak mau kita harus memahami terlebih dahulu ”apa yang menjadi cita-cita dari bangsa Indonesia merdeka” Cita-cita inilah yang harus diwujudkan melalui sarana undang-undang (hukum). Dengan mengetahui masyarakat yang bagaimana yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia, maka dapat ditentukan ”sistem hukum” yang bagaimana yang dapat mendorong terciptanya sistem hukum yang mampu menjadi sarana untuk mewujudkan masyarakat yang dicita-citakan oleh bangsa Indonesia.[9]

Dapat dikatakan bahwa perundang-undangan memang bentuk pengaturan legal dalam sebuah negara hukum  yang demokratis. Namun peraturan hukum  formal tak pernah netral, karena ada politik hukum  di belakangnya. Hukum  formal itu lahir, hidup, dan juga bisa mati, dalam dinamika budaya hukum. politik hukum  menjadi sangat terasa, karena pemerintah pusat sangat berperan dalam penyusunannya, sementara sebagai pemerintah pusat juga menjadi pihak dalam tarik ulur posisi otonomi daerah. Dengan demikian suatu sistem hukum harus mengandung peraturan-peraturan melalui pembentukan peraturan perundang-undangan sebagai wujud aplikatif politik hukum sebisa mungkin bersifat netral dan tidak memihak.

Arah resmi tentang pembangunan hukum di bidang kenotariatan yang akan diberlakukan atau hukum di bidang kenotariatan yang tidak diberlakukan (Legal Policy) dalam rangka mewujudkan tujuan Negara. Subsistem sosial kemasyarakatn, politik, ekonomi, budaya sebagai kekuatan-kekuatan  yang mempengaruhi dalam pembentukan hukum di bidang kenotariatan. Masalah-masalah penegakan hukum dan implementasi atas politik hukum kenotariatan (implementasi UUJN) yang telah ditentukan serta metode pendekatan yang digunakan dalam mempelajari ilmu politik hukum kenotariatan lebih tepat adalah  socio-legal, suatu cara pendekatan yang menggarap peraturan-peraturan hukum (das sollen) dengan cara mempelajari sebab akibatnya dalam hubungannya dengan kenyataan-kenyataan sosial dalam masyarakat (das sein). Letak Politik Hukum Kenotariatan dalam Ilmu Hukum dapat diilustrasikan bahwa Ilmu Hukum itu sebagai pohonnya sedangkan Filsafat sebagai akar-akarnya,  sedangkan Politik sebagai batang pohonnya, dan Politik Hukum Kenotariatan sebagai bagian dari batang pohon atau sebagai serat-serat pohon politik.

Kehadiran Notaris sebagai Pejabat Publik adalah jawaban dari kebutuhan masyarakat akan kepastian hukum atas setiap perikatan-perikatan yang mereka lakukan, tentunya perikatan yang terkait dengan kehidupan sehari-hari dan juga usaha perdagangan. Notaris adalah satu-satunya pejabat yang diberi wewenang umum untuk membuat akta perikatan, selagi belum ada Undang-Undang yang mengatur perihal pembuatan akta tertentu dengan pejabat khusus di luar Notaris. Seperti Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) misalnya.

Sebelum berlakunya undang-undang No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris atau yang sering disingkat UUJN, peraturan jabatan notaris masih bersifat kolonial dan tidak terkodifikasi dengan baik. Adalah Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Peraturan Jabatan Notaris di Indonesia) sebagaimana diatur dalam Staatsblad No.1860:3 yang menjadi peraturan jabatannya. lahirnya UUJN menjadi babak baru dalam dunia Notariatan yang sedang memasuki babak baru karena Notariatan terlihat semakin kokoh menapakan diri sebagai kajian otonom dari Ilmu Hukum. Hingga selanjutnya lebih akan dikenal dengan sebutan Hukum Kenotariatan.

Arah dan konsep politik hukum kenotariatan semakin jelas setelah Tanggal 6 Oktober 2004 diundangkan Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Diundangkannya UUJN disambut baik oleh kalangan praktisi dan akademisi hukum, dan masyarakat pada umumnya, terlebih lagi mereka yang biasa menggunakan layanan jasa notaris. Sambutan tersebut adalah wujud kegembiraan dengan harapan posisi Pejabat Notaris dan Hukum di bidang kenotariatan secara umum kini lebih efisien dan efektif menuju kodifikasi yang positif. Karena pada pasal 91 UUJN telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi:

1.      Reglement op Het Notaris Ambt in Indonesie (Stb 1860:3) sebagaimana telah diubah terakhir dalam Lembaran Negara Tahun 1945 Nomor 101;

  1. Ordonantie 16 September 1931 tentang Honorarium Notaris;
  2. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1954 tentang Wakil Notaris dan Wakil Notaris Sementara (Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Nomor 700);
  3. Pasal 54 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4379); dan
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1949 tentang Sumpah/Janji Jabatan Notaris,

Sejak UUJN berlaku, peraturan tentang jabatan notaris sudah terkodifikasi di dalam satu Undang-Undang. Kondisi seperti ini membuat hukum menjadi lebih efisien dan efektif dengan harapan dapat mendukung aktivitas perikatan menjadi lebih teratur, atas keadilan, kepastian, dan kemanfaatan hukum bagi masyarakat maupun pemerintah dalam menjalankan tugas negara sehingga tercipta keadilan sosial. Mengusahakan keadilan sosial pun berarti harus dilakukan melalui perjuangan memperbaiki struktur-struktur sosial yang tidak adil tersebut.[10] Keadilan sosial juga dapat didefinisikan sebagai perilaku, yakni perilaku untuk memberikan kepada orang lain apa yang menjadi haknya demi terwujudnya masyarakat yang sejahtera. Kesejahteraan adalah tujuan utama dari adanya keadilan sosial. Bahkan penafsiran dalam satu tataran dapat pula berbeda-beda. Misalnya, pada tataran law making institutions,  fenomena keadilan sosial dapat diartikan lain  antara para founding fathers dengan lembaga legislatif (DPR dan Presiden). Kualitas interaksi sosial diantara para stakeholders yang memaknai nilai keadilan sosial dalam ranah komunikasi di bidang ekonomi dan politik sangat menentukan ke arah mana keadilan sosial dimaknai.[11]

 

B.     Politik Hukum Kenotariatan Untuk Mewujudkan SABH Di Bidang Kenotariatan Berbasis Nilai Keadilan Sosial Sebagai Implementasi Dari Undang-Undang Jabatan Notaris

Studi masyarakat (birokrat) pada SABH di bidang kenotariatan dalam pendekatan pragmatisme melibatkan pengkajian atas cara simbol-simbol dipakai dalam komunikasi dalam interaksi sosial. Untuk kepentingan pemahaman terhadap simbol-simbol perilaku yang digunakan oleh stakeholders dalam interaksi sosial pada masyarakat (birokrat) dalam SABH di bidang kenotariatan, dapat dipakai teori interaksionalis simbolik. Blumer mengatakan bahwa pendekatan fungsionalis “interaksionalis simbolik” mengandung tiga premis utama:[12] Manusia bertindak berdasarkan makna yang menurut mereka ada dalam sesuatu hal.

Seorang bertindak kadang hanya didasarkan pada makna yang dianggap ada pada sesuatu. Artinya, pada sesuatu itu ada makna, sesuatu itu sekedar simbol dari makna. Tindakan manusia ditujukan untuk mengejar makna itu sendiri (people do not can act to ward things, but toward their meaning).[13]

Makna adalah hasil dari interaksi sosial. Makna tentang sesuatu berkembang dari atau melalui interaksi antarmanusia dalam kehidupan sehari-hari. Ini sejalan dengan arus perkembangan budaya itu sendiri sebagai sutau hasil saling membagi sistem makna (shared sistem of meanings). Makna-makna dimaksud dipelajari, direvisi, dipelihara, dan diberi batasan-batasan dalam konteks interaksi manusia. Dengan demikian, makna dapat menyempit, meluas dan sesuatu dapat pula kehilangan makna karena perkembangan suatu interaksi sosial.

Makna dimodifikasi dan ditangani melalui proses interpretasi yang dipakai oleh individu dalam menghadapi “tanda-tanda” (signs) yang dijumpainya. Makna-makna dipegang, dijadikan acuan, dan dinterpretasikan oleh seseorang dalam berhubungan dengan sesuatu yang dihadapinya. Ia digunakan sebagai acuan untuk menafsirkan suatu situasi, keadaan, benda, atau lainnya dalam berbagai bidang kehidupan.

Gambaran interaksionalis tentang manusia oleh Meltzer dapat dikatakan didasari oleh keyakinan bahwa:[14]

“Individu dan masyarakat adalah unit yang tidak dapat dipisahkan… untuk memahami salah satu unit secara komprehensif juga memerlukan pemahaman unit yang lain secara menyeluruh… Masyarakat harus dipahami dari segi individu yang mennyusun masyarakat, individu harus dipahami dari segi masyarakat tempat di mana mereka menjadi anggotanya… Karena sebagian besar pengaruh lingkungan dirasakan dalam bentuk interaksi sosial, maka perilaku adalah sesuatu yang dikonstruksi dan bersifat sirkular, bukan bawaan dan bersifat lepas (released).

 

Melalui teori interaksionalis simbolik tersebut, dapat ditelusuri makna-makna tersembunyi dibalik subjek dalam penegakan hukum. Makna apa yang ada dibalik perilaku mereka? Perilaku subjek dalam penegakan hukum, selalu ditentukan oleh berbagai disiplin yang mengenai mereka, yang oleh Chambliss dan Siedman dinyatakan sebagai hasil resultante.[15] Dari analisa tersebut jelaslah mengapa sistem birokrasi administrasi hukum di bidang kenotariatan belum memenuhi rasa keadilan masyarakat.

Hukum tidak sekedar berfungsi sebagai penjamin Keamanan dan Ketertiban masyarakat (Kamtibmas), lebih penting adalah untuk menciptakan kesejahteraan yang lebih baik bagi rakyat dan mencapai tujuan hukum itu sendiri yaitu keadilan serta melaksanakan hukum secara konsisten. I.S. Susanto, dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, maka fungsi primer negara hukum adalah: [16]

1. Perlindungan yaitu hukum mempunyai fungsi untuk melindungi masyarakat dari ancaman bahaya dan tindakan-tindakan yang merugikan yang datang dari sesamanya dan kelompok masyarakat, termasuk yang dilakukan oleh pemegang kekuasaan (pemerintah dan negara) dan yang datang dari luar yang ditujukan terhadap fisik, jiwa, kesehatan, nilai-nilai dan hak-hak asasinya.

  1. Keadilan yaitu fungsi lain dari hukum adalah menjaga, melindungi dan memberi keadilan bagi seluruh rakyat. Secara negatif dapat dikatakan bahwa hukum yang tidak adil adalah apabila hukum yang bersangkutan dipandang melanggar nilai-nilai dan hak-hak yang kita percayai harus dijaga dan dilindungi bagi semua orang.
  2. Pembangunan yaitu fungsi hukum yang ketiga adalah pembangunan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ini mengandung makna bahwa pembangunan Indonesia sepenuhnya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat di segala aspek ekonomi, sosial, politik, kultur, dan spiritual. Dengan demikian hukum dipakai sebagai kendaraan baik dalam menentukan  arah tujuan, dan pelaksanaan pembangunan secara adil.

Yos Johan Utama, mengatakan bahwa konskuensi sebagai negara hukum, secara mutatis mutandis memunculkan kewajiban bagi negara, untuk melaksanakan prinsip negara berkeadilan, prinsip keadilan dalam negara hukum tersebut, berusaha untuk mendapatkan titik tengah antara dua kepentingan. Pada satu sisi kepentingan, memberi kesempatan negara untuk menjalankan pemerintahan dengan kekuasaannya, tetapi pada sisi yang lain, masyarakat harus mendapatkan perlindungan atas hak-haknya melalui prinsip keadilan hukum.[17]

Yos memberikan gambaran bahwa paradigma negara kesejahteraan, menempatkan warga negara ataupun orang perorang menjadi subyek hukum, yang harus dilindungi serta disejahterakan dalam segala aspek kehidupannya. Negara dalam paradigma negara kesejahteraan menempatkan warganya sebagai subyek hukum bukan  obyek hukum.[18] Semenrtara itu Arief Hidayat menyatakan bahwa demokrasi tidak dapat dibicarakan secara terpisah atau tanpa mengaitkan dengan konsep negara hukum, karena negara hukum merupakan salah satu ciri negara demokrasi, dan demokrasi merupakan cara paling aman untuk mempertahankan kontrol atas negara hukum. Gagasan dasar negara hukum adalah bahwa hukum negara harus dijalankan dengan baik (dalam arti sesuai dengan apa yang diharapkan oleh masyarakat terhadap hukum) dan adil (karena maksud dasar dari hukum adalah keadilan).[19]

Prinsip negara hukum yang dianaut oleh NKRI adalah “Negara Hukum Pancasila” yang bersifat prismatik dan integratif, yaitu prinsip negara hukum yang mengintegrasikan atau menyatukan unsur-unsur yang baik dari beberapa konsep yang berbeda (yaitu unsur-unsur dalam Rechtsstaat, the Rule of Law. Konsep negara hukum formil dan negara hukum materiil) dan diberi nilai keIndonesiaan (seperti kekeluargaan, kebapakan, keserasihan, keseimbangan dan musyawarah yang semuanya merupakan akar-akar dari budaya hukum Indonesia) sebagai nilai spesifik sehingga menjadi prinsip “Negara Hukum Pancasila”. Prinsip kepastian hukum dalam Rechtsstaat dipadukan dengan prinsip keadilan dalam the Rule of Law, kepastian hukum harus ditegakkan untuk memastikan bahwa keadilan di dalam masyarakat juga tegak.[20]

Prinsip-prinsip dasar pengelolaan negara RI hasil dari Konsep Negara Hukum yaitu Pancasila  yang merupakan norma dasar Negara Indonesia (grundnorm) dan juga menjadi cita hukum negara Indonesia (rechtsidee). Dari konsep Negara Pancasila ini, menghasilkan prinsip-prinsip dasar dalam pengelolaan Negara RI yang meliputi :

1. Pancasila memuat unsur yang baik dari pandangan individualisme dan kolektivisme, dimana di sini diakui bahwa manusia sebagai pribadi mempunyai hak dan kebebasan asasi namun sekaligus melekat padanya kewajiban asasi sebagai makhluk Tuhan dan sebagai makhluk sosial;

  1. Pancasila mengintegrasikan konsep negara hukum “rechtsstaat” yang menekankan pada civil law dan kepastian hukum serta konsepsi negara hukum “the rule of law” yang menekankan pada common law dan rasa keadilan;
  2. Pancasila menerima hukum sebagai alat pembaharuan masyarakat (law as tool of social engineering) sekaligus sebagai cermin rasa keadilan yang hidup di masyarakat (living law); serta
  3. Pancasila menganut paham religious nation state, tidak menganut atau dikendalikan oleh satu agama tertentu (negara agama) tetapi juga tidak hampa agama (negara sekuler) karena negara harus melindungi dan membina semua pemeluk agama tanpa diskriminasi karena kuantitas pemeluknya.

Keempat prinsip tersebut, menghasilkan hubungan di antara prinsip-prinsip tersebut yaitu :

1.      Hukum-hukum di Indonesia harus menjamin integrasi atau keutuhan bangsa dan karenanya tidak boleh ada hukum yang diskriminatif berdasarkan ikatan primordial, dimana hukum nasional harus menjaga keutuhan bangsa dan negara baik secara territori maupun secara ideologi;

2.      Hukum harus diciptakan secara demokratis dan nomokratis berdasarkan hikmah kebijaksanaan dimana dalam pembuatannya harus menyerap dan melibatkan aspirasi rakyat dan hukum tidak hanya dapat dibentuk berdasarkan suara terbanyak (demokratis) tetapi harus dengan prosedur dan konsistensi antara hukum dengan falsafah yang harus mendasarinya serta hubungan-hubungan hierarkisnya;

3.      Hukum harus mendorong terciptanya keadilan sosial yang antara lain ditandai oleh adanya proteksi khusus oleh negara terhadap kelompok masyarakat yang lemah agar tidak dibiarkan bersaing secara bebas tetapi tidak pernah seimbang dengan sekelompok kecil dari bagian masyarakat yang kuat; serta

4.      Hukum berdasarkan toleransi beragama yang berkeadaban dalam arti tidak boleh ada hukum publik yang didasrkan pada ajaran agama tertentu.

Konstitusi kita secara tegas mengamanatkan bahwa Negara Republik Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang  Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum, yang berintikan kebenaran dan keadilan.  Untuk menjamin kepastian, ketertiban, dan perlindungan hukum dibutuhkan alat bukti tertulis yang bersifat otentik mengenai keadaan, peristiwa, atau perbuatan hukum yang diselenggarakan melalui jabatan tertentu. Notaris merupakan jabatan tertentu yang menjalankan profesi dalam pelayanan hukum kepada masyarakat, perlu mendapatkan perlindungan dan jaminan demi tercapainya kepastian hukum. Mengingat jasa notaris dalam proses pembangunan makin meningkat sebagai salah satu kebutuhan hukum masyarakat, maka kebijakan di bidang kenotariatan  harus mampu memberikan kontribusi terhadap peningkatan kesejahteraan rakyat dan melahirkan sumber-sumber baru kemakmuran rakyat, mengembangkan tatanan kehidupan bersama yang lebih berkeadilan dalam kaitannya dengan pelayanan publik pada bidang legalitas hukum, menjamin keberlanjutan sistem kemasyarakatan, kebangsaan, dan kenegaraan Indonesia dengan memberikan akses seluas-luasnya kepada generasi akan datang pada sumber-sumber ekonomi masyarakat yang membutuhkan payung hukum (penerapan asas kebebasan berkontrak dll di bidang usaha/lalu lintas bisnis), khususnya berkaitan dengan kepastian hukum (legalitas hukum), sehingga menciptakan tatanan kehidupan bersama secara harmonis dengan mengatasi berbagai sengketa dan konflik di bidang usaha. Dengan mandat tersebut, maka fungsi penyelenggaraan pemerintahan di bidang kenotariatan haruslah didukung dengan keberadaan dan peran sumber daya manusia (SDM) dan teknologi mutakhir dalam SABH di bidang kenotariatan, artinya peran mereka tidaklah sebatas mengelola aspek administrasi dan manajemen birokrasi semata, sebagaimana pencitraan negatif yang telah membentuk “pencitraan birokrasi” para aparatur pelayan birokrasi pemerintahan dalam beberapa dasawarsa terakhir ini.

Untuk mewujudkan cita-cita luhur bangsa Indonesia sebagaimana tertuang dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar NRI 1945, dan serta mewujudkan politik hukum kenotaiatan sebagaimana tertuang dalam konsideran UUJN, diperlukan komitmen politik yang sungguh-sungguh untuk memberikan dasar dan arah bagi pembaruan SABH yang berorientasi pada tehnologi mutakhir, berkelanjutan. Pembaruan SABH harus dilaksanakan sesuai dengan prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum, sehingga apa yang menjadi cita-cita/visi misi politik hukum kenotariatan dapat tercapai.

Untuk menjawab prinsip-prinsip keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum tersebut, maka beberapa hal yang perlu diperhatikan yaitu:

1.      Pendidikan Pelatihan SABH terintegrasi dengan kampus. Pembaruan SABH harus mampu menjawab keraguan masyarakat terhadap pengembangan sistem administrasi badan hukum yang sedang dicanangan oleh Ditjen AHU Kemenkumham, yaitu diperlukan profesionalisme pendukung bekerjanya sistem tersebut, sehingga SABH perlu didukung dengan tehnologi mutakhir dan SDM yang handal. Dimulai dari pemahaman terhadap bekerjanya sistem tersebut yaitu dari mulai pendidikan calon notaris, sehingga pengenalan dan pemahaman terhadap system SABH sudah diajarkan di Prodi Magister Kenotariatan, baik dari sisi teori maupun praktik pengoperasionalan penggunaan secara on line system atas SABH. Sebagaimana ketentuan Permenkumham Nomor: M.01.HT.03.01 Tahun 2006, BAB II pasal 2 huruf h. yang intinya menjelaskan bahwa pelaksanaan pendidikan pelatihan SABH dapat dilaksanakan Ditjen AHU bekerja sama dengan pihak lain (artinya tidak ada kewajiban harus dilaksanakan/bekerjasama dengan organisasi notaris/INI), sehingga kerjasama tersebut lebih baik dan lebih tepat dilakukan dan dikembalikan pada ranah akademis (Prodi MKn yaitu institusi Negara yang mendidik, menggembleng dan melahirkan notaris).[21] Pada tataran pengenaan biaya penggunaan SABH juga harus disesuaikan dengan kemampuan masyarakat, sehingga pengenaan PNBP perlu dipertimbangkan dengan biaya yang terjangkau.

2.      Manajemen Pengawasan SABH. Sebuah sistem akan berjalan dengan baik, jika sistem tersebut secara konsisten selalu terkontrol, untuk itu dibutuhkan sistem lain, yang mampu mendukung dan mendorong tercapainya konsistensi, pada berjalannya SABH tersebut yaitu sistem pengawasan SABH, baik pengawasan secara internal maupun pengawasan secara eksternal.

3.      Ketersediaan dan Keterjangkauan Dana Implementasi SABH. Harus didukung dengan pembiayaan yang memadai, dan hal tersebut perlu disiapkan dan dianggarkan secara sistematis oleh negara, sehingga keberadaan dana atau biaya pendukung berjalannya sistem tersebut dapat melancarkan pelayanan publik terhadap implementasi SABH. Pendanaan SABH yang tidak stabil atau bahkan tidak seimbang dengan kebutuhan yang diperlukan untuk mendukung jalannya sistem tersebut dengan baik, dapat menghambat proses pelayanan publik.


 

BAB III
KESIMPULAN

 

Guna menjamin kepastian hukum tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, formasi, serta produk dari Notaris. Ide/Cita-cita Hukum kenotariatan harus sejalan dg cita-cita hukum. Arah kebijakan yang ditempuh dalam politik hukum kenotariatan, yaitu

1.      Mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan, yaitu mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris,

2.      Menggantikan peraturan perundangan produk kolonial dengan produk hukum nasional berupa Undang-Undang Jabatan Notaris

3.      Mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum,

4.      Mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam akta notaris.

Perwujudan politik hukum kenotariatan tersebut, dibutuhkan suatu sistem penunjang dan pendukung yaitu SABH. Konsep atau Rekonstruksi SABH di bidang kenotariatan bisa terlaksana secara baik yaitu dengan pembenahan arah kebijakan pembaruan SABH dan perlunya melakukan pengkajian ulang terhadap pelaksanaan Politik Hukum di bidang kenotariatan dan berbagai peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan tugas dan kewenangan Notaris dalam rangka sinkronisasi dan harmonisasi kebijakan antar sektor demi terwujudnya peraturan perundang-undangan yang didasarkan pada prinsip-prinsip sebagaimana dimaksud konsideran UUJN. Memperkuat kelembagaan dan kewenangan di bidang kenotariatan, dan melaksanakan penataan kembali arah politik hukum kenotariatan yang berkeadilan dengan memperhatikan efektifitas dan efisiensi kinerja di bidang kenotariatan serta penataan terhadap struktur, subtansi dan kultur lembaga pengawas notaris secara komprehensif dan sistematis dengan menekankan pada penerapan tehnologi mutakhir dalam pelayanan publik untuk mencapai pelayanan yang sesuai dengan konsep konsideran UUJN.


 

DAFTAR PUSTAKA

Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Edisi Kedua, Tiara Wacana Yogyakarta, 2006.

Arief Hidayat, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam Perspektif Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, 4 Pebruari 2010.

Budhy Munawar-Rachman, Refleksi Keadilan Sosial Dalam Pemikiran Keagamaan, dalam keadilan Sosial-Upaya Mencari Makna Kesejahteraan  Bersama Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2004.

Budiarjo, Miriam, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta: 2001.

F, Ijiswara, Pengantar Ilmu Politik, Putra A. Bardin, Bandung, 1999.

I.S Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde Baru, Pidato Pengukuhan Guru  Besar Madya Undip, Semarang, 1999.

Iswi Hariyani, R.Serfianto Dibyo Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Panduan Praktis SABH Sistem Administrasi Badan Hukum, Pustaka Yustisia, Yogyakarta, 2011.

Jaya, Nyoman Serikat Putra, Politik Hukum, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Undip, Semarang, 2007.

Lijan Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Bumi Aksara Cetakan 4, Jakarta, 2008.

Parsons, Wayne, Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik  Analisis Kebijakan, (Dialih bahasakan oleh Tri Wibowo Budi Santoso), Kencana, Jakarta, cetakan     ke 2, September 2006.

Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3,   Malang, 1990.

Suteki, “Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air), Desertasi doktoral PDIH UNDIP.Juni 2008.

Yos Johan Utama, Membangun Peradilan tata Usaha Negara Yang Berwibawa, Pidato pengukuhan, Guru Besar UNDIP semarang,  4 Februari 2010,

 



[1] Arah atau kerangka politik hukum kenotariatan selain dari konsideran UUJN dapat difahami dari konsideran permenkumham Nomor: M.01.Ht.03.01 Tahun 2006, bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14 dan Pasal 23 ayat (5) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 177 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4432) perlu menetapkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tentang Syarat dan Tata Cara Pengangkatan, Perpindahan, dan Pemberhentian Notaris. Kegiatan notaris di Indonesia banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri. Pengaruh politik dapat terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

[2] Agus Salim, Teori dan Paradigma Penelitian Sosial, Edisi Kedua, Tiara Wacana Yogyakarta, 2006, hlm. 76

[3] Lijan Poltak Sinambela, dkk, Reformasi Pelayanan Publik Teori, Kebijakan, dan Implementasi, Bumi Aksara Cetakan 4, Jakarta 2008, hlm 61

[4] Salah satu tujuan politik hukum Indonesia adalah penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu sendiri adalah notaris. Dengan adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai salah satu pelaksana hukum, berarti notaris telah mendapat hak yang legal untuk menangani perhubungan hukum antar masyarakat

[5] Iswi Hariyani, R.Serfianto Dibyo Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Panduan Praktis SABH Sistem Administrasi Badan Hukum, Yogyakarta, Pustaka Yustisia, 2011, hal.13

[6] SABH-NG Menjawab Tantangan Zaman, Diapresiasi Banyak Negara, Majalah Renvoi Nomor 7/79, Desember Th 07/2009

[7] Swi Hariyani, R.Serfianto Dibyo Purnomo dan Cita Yustisia Serfiyani., Op.,Cit, hal. 164

[8] F. Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Putra Abardin, Bandung: 1999,  hlm 21

[9] Nyoman Serikat Putra Jaya, Politik Hukum, Badan Penyediaan Bahan Kuliah Program Studi Magister Kenotariatan Undip, Semarang: 2007, hlm13.

[10] Budhy Munawar-Rachman, Refleksi Keadilan Sosial Dalam Pemikiran Keagamaan, dalam keadilan Sosial-Upaya Mencari Makna Kesejahteraan  Bersama Indonesia, Penerbit Buku Kompas, Jakarta, 2004, hlm. 217.

[11] Suteki, “Rekonstruksi Politik Hukum Tentang Hak Menguasai Atas Sumber Daya Air Berbasis Nilai Keadilan Sosial (Studi Privatisasi Pengelolaan Sumber Daya Air), Desertasi doktoral PDIH UNDIP. Juni 2008.hlm. 63-64

[12] Wayne Parsons,  Public Policy: Pengantar Teori dan Praktik  Analisis Kebijakan, (Dialih bahasakan oleh Tri Wibowo Budi Santoso), Kencana, Jakarta, cetakan ke 2, September 2006 hlm. 99. Bandingkan tiga cirri tersebut dengan Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3, Malang, 1990, hlm. 14-15.

[13] Sanafiah Faisal, Penelitian Kualitatif: Dasar-dasar dan Aplikasi, YA3, Malang, hlm. 15.

[14] Lihat pendapat Meltzer dalam Wayne Parsons, Op.Cit., hlm. 99.

[15] Op cit Suteki, hlm. 63

[16] I.S Susanto, Kejahatan Korporasi di Indonesia Produk Kebijakan Rezim Orde Baru, Pidato Pengukuhan Guru  Besar Madya Undip, Semarang, 1999, hlm. 17

[17] Yos Johan Utama, Membangun Peradilan tata Usaha Negara Yang Berwiba, Pidato Pengukuhan Guru Besar UNDIP, Semarang,  4 Februari 2010, hlm 5.

[18] Ibid, hlm 3

[19] Arief Hidayat, Bernegara Itu Tidak Mudah, Dalam Perspektif Politik dan Hukum, Pidato Pengukuhan, Guru Besar Ilmu Hukum UNDIP, 4 Pebruari 2010, hlm 30.

[20] Ibid hlm 31

[21] Sesuai dengan tridarma Perguruan Tinggi dan visi misi/tujuan Perguruan Tinggi yaitu mengembangkan dan menyebar luaskan ilmu pengetahuan, teknologi dan kesenian serta mengoptimalkan penggunaannya untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat dan memperkaya kebudayaan nasional ( UU 2 tahun 1989, Pasal 16, Ayat (1) ; PP 30 Tahun 1990, Pasal 2, Ayat (1)), diatur juga dalam  Peraturan Pemerintah No.60 tahun 1999 tentang Perguruan Tinggi,  hal ini selaras dengan pasal 27 UUD NRI 1945.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...