Opini tentang Opotunisme dalam kehidupan masyarakat

 

Seperti halnya kapitalisme yang tujuan wajarnya adalah untuk persebaran dan pengembangan modal, oportunisme sebenarnya juga suatu hal wajar dimana keumuman orang adalah ingin selalu mendapat kesempatan yang lebih menguntungkan. Hasrat umum orang kaya adalah melebarkan sayap-sayap bisnisnya atau bahasa moralnya memberi peluang modal usaha bagi yang tidak memilikinya. Seorang “proffesional” atau “tokoh” pun juga begitu, hasrat umum mereka adah selalu ingin mendapat posisi atau jabatan yang lebih menguntungkan atau bahasa moralnya adalah “bisa menngabdi dan berjuang lebih banyak”.  Apapun sistem atau model organisasinya akan sulit menghindari adanya orang-orang yang hanya “mencari kesempatan saja” untuk keuntungan pribadi atau kelompoknya. Mereka kebanyakan tidak peduli dengan ideologi atau prinsip yang dianut dalam organisasi yang diikuti, karena yang terpenting adalah dapat “jabatan/posisi” yang menguntungkan. Itu wajar, sejauh dilakukan dengan wajar, bahkan diri kita pun sebenarnya akan selalu ada hasrat dan bakat menjadi oportunis, apalagi jika bertemu dengan kesempatan yang menggiurkan.

Oportunisme menjadi tidak wajar atau “kurang ajar” mana kala sampai pada taraf yang berlebihan. Apalagi jika sudah menggunakan cara-cara yang merugikan orang lain, bahkan masyarakat luas. Bentuk berlebihannya bisa berupa fitnah terhadap lawan, memprovokasi massa, melakukan suap, penyelewengan amanah, berkhianat, menjilat atau kejahatan atau kebutukan lainnya demi memenangkan “kesempatan” .

Kesadaran ini diharap bisa menepis fanatisme berlebihan pada organisasi, sekte, atau tokoh perorangan.  Kita sering tidak tahu pastinya tentang organisasi, tokoh atau kelompok yang sedang kita pihak atau perjuangkan. Jangan sampai kita menjadi pelaku “oportunis jahat” atau terkena dampak dari “oportunis jahat”. “Roso kamanungsan” / rasa kemanusiaan bisa menjadi “tabayun batin” kita ditengah beragamnya informasi dan kepentingan dunia ini.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...