BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Negara
hukum merupakan istilah yang meskipun kelihatan sederhana, namun mengandung muatan sejarah
pemikiran yang relatif panjang.[1] Negara
hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat
perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam
tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh
bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan
hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk
pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Sehubungan
dengan pernyataan tersebut, maka hukum merupakan himpunan peraturan yang
mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara, yang dihasilkan
melalui kesepakatan dari wakil-wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif.
Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang
terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang
ada di dalamnya. Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka segala
sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan
aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan
kenginan hati nurani rakyat. Tetapi apabila sebaliknya maka terlihat bahwa
produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi resah
dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum itu.
Pelaksanaan roda kenegaraan tidak dapat dilepaskan dari
bingkai kekuasaan, karena dalam negara terdapat pusat-pusat kekuasaan yang
senantiasa memainkan peranannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah
ditentukan. namun dalam pelaksanaannya sering mengalami benturan
satu sama lain, karena kekuasaan yang dijalankan tersebut berhubungan erat
dengan kekuasaan politik yang sedang bermain. Maka dalam hal
ini negara, kekuasaan, hukum, dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit
untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam
pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan. Komponen-komponen tersebut hanya
akan berjalan dengan semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang
bagaimana cara kerja dari komponen tersebut.
Diantara
banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum dan politik ini terdapat mereka yang
disebut sebagai pejabat negara, baik secara umum maupun secara khusus. Diantara
para pejabat umum yang memangku tugas dari negara, terdapat pejabat yang
disebut dengan notaris. Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai
karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, jaksa,
arbriter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang yang
mempunyai masalah hukum. Untuk itu, agar dapat menjalankan profesi tersebut
atau membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang
yang menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah
satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014
tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris
(UUJN), notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat
akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi yang
diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh
notaris. Artinya notaris memiliki tugas sebagai pejabat umum dan
memiliki wewenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya yang
diatur oleh UUJN.[2]
Dalam
menjalankan profesinya Notaris mendapat ijin praktek dari Menteri Kehakiman,
dan dalam hal ini pekerjaan adalah membuat akta otentik. Sehubungan dengan hal
tersebut diatas, maka tidak beralasan jika Notaris dalam melaksanakan tugasnya
mempunyai kode etik profesi. Karena Notaris merupakan profesi yang terhormat
(officium nobile) yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri, oleh
karenanya seorang notaris dalam bertingkah laku menjalankan profesinya, tidak
sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang
berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika
profesi, yang diatur dalam kode etik profesi.
Kegiatan
notaris di Indonesia banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri.
Pengaruh politik dapat terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa
undang-undang khusus yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dan status Indonesia yang merupakan
negara hukum tentunya juga akan mempengaruhi setiap tindakan dan perbuatan para
notaris karena mereka harus berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang hal tersebut maka, pada
makalah ini penulis memilih judul mengenai apa saja tugas dan wewenang notaris
sebagai pejabat umum, apa itu politik hukum, dan bagaimana kaitannya politik
hukum dalam profesi jabatan notaris.
B.
Rumusan
Permasalahan
Berdasarkan
latar belakang tersebut diatas maka, saya akan mencoba membahas permasalahan
mengenai
- Apa tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum dalam kehidupan masyarakat?
- Apa itu politik hukum?
- Bagaimanakah kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris?
C. Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah :
- Untuk mengetahui tugas dan
wewenang Notaris sebagai pejabat umum dalam kehidupan masyarakat.
- Untuk mengetahui Apa itu
politik hukum.
- Untuk menganalisis tugas dan
wewenang Notaris serta kaitannya dengan politik hukum dalam profesi jabatan
notaris.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Tugas dan
Wewenang Notaris
Istilah notarius oleh masyarakat romawi diberikan kepada
mereka yang melakukan pekerjaan menulis, dimana fungsi dari notarius sendiri
pada zaman tersebut tidaklah sama dengan fungsi notaris pada saat ini.[3]
Sedangkan istilah Pejabat Umum di dalam Burgelijk
Wetboek diterjemakan oleh Subekti dan Tjitrosudibio sebagai Pejabat Umum. Ambtenaren jika diterjemahkan adalah pejabat,[4]
sedangkan Openbare adalah umum atau publik,[5]
dengan demikian Openbare Ambtenaren
dapat dikatakan sebagai Pejabat Umum. Lantas apa maksud dari pejabat umum. Jika
dilihat dari segi etimologi bahasa, maka dapat diartikan bahwa Pejabat Umum
adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah serta memiliki kewenangan tertentu
dalam suatu lingkungan pekerjaan yang tetap (karena memangku suatu jabatan)
yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas
dan wewenang Notaris penting untuk diuraikan, dengan mengacu pada wewenang
yang diberikan secara atributif oleh
Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Walaupun secara
administrasi negara (recht
administrative) Notaris dan PPAT tidak mungkin dijadikan sebagai
pejabat publik yang apabila melakukan tugas dan kewenangan bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas umum pemerintahan yang
baik (Algemene Beginsel Behorlijk Van Bestuur). Pemaparan tugas dan
kewenangan Notaris[6] sebagai pejabat umum (openbare
amtbbenaren) dan mandiri (lih: Pasal 1 angka 1 UUJN) adalah untuk melihat,
apakah cover note yang sering diterbitkan oleh Notaris sebagaimana
dalam praktik dan kebiasaan pejabat Notaris? merupakan tugas dan kewenangannya.
Ataukah cover note benar adanya untuk diadikan bukti jaminan karena
ia dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam pandangan islam profesi jabatan Notaris secara
eksplisit merupakan penjabaran dalam ayat-ayat Alquran. Dalam Qs. Al-Baqarah
ayat 282, Allah SWT berfirman:
Artinya :
Hai orang-orang
yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang
ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di
antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan
menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan
hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu),
dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi
sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya
atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka
hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua
orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang
lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi
yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya.
janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil;
dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas
waktu membayarnya.
Ayat di atas secara eksplisit menjelaskan tentang tugas
dan kewenangan Notaris. Seruan “menuliskan praktik muamalat” diimplementasikan
sebagai kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik terkait praktik jual
beli/muamalat yang melibatkan dua pihak. Pemaknaan lain akan praktik “muamalah
tidak secara tunai” direpresentasikan akan proses utang piutang antara debitur
kepada kreditur. Situasi ini menjadi suatu kewenangan seorang Notaris dan PPAT,
dalam hal pembuatan hak tanggungan debitur kepada seorang kreditur, serta ada
saat penandatanganan akta autentik di hadapan Notaris yang wajib melibatkan
saksi-saksi.
Pasal
15 ayat 1 UUHT menegaskan bahwa pembuatan SKMHT adalah kewenangan Notaris,
disamping itu juga PPAT berwenang membuat SKMHT. Apalagi dalam kebiasaan di
lapangan setelah seorang menjadi PPAT, jabatan Notaris juga sudah dijabatnya.
Dengan demikian atas dasar keyakinan PPAT sebagai pejabat yang akan mengirim
APHT dan warkah serta surat lainnya (seperti Sertifikat hak milik, warka,
persil dll) sudah lengkap, maka tidak ada keraguan lagi bagi Notaris sekaligus
sebagai PPAT untuk mengeluarkan cover note, agar dengan kepercayaan dari
Notaris dan debitor pemberi hak tanggungan Bank sudah dapat mencairkan kredit.
Dalam praktiknya juga sering terjadi konflik (chaos) tugas dan
kewenangan antara PPAT dan Notaris apalagi kewenangan Notaris dikuatkan dengan
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 sedangkan PPAT hanya dikuatkan dengan
Peraturan Pemerintah (disingkat PP) Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan
Jabatan Pembuat Akta Tanah (disingkat PJPPAT). Dalam pasal 15 ayat 2 huruf f
UUJN ditegaskan Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan Akta
pertanahan.
Ada
tiga penafsiran pasal tersebut yaitu:
- Notaris telah mengambil alih semua wewenang PPAT menjadi wewenang Notaris atau telah menambah wewenang Notaris
- Bidang pertanahan menjadi wewenang Notaris.
- Tetap tidak ada pengambilalihan dari PPAT atau pengembalian wewenang kepada Notaris, baik PPAT maupun Notaris telah mempunyai wewenang sendiri-sendiri.[7]
Habib
Adjie mengemukakan[8]:
“Wewenang bidang pertanahan tidak berwenang menjadi wewenang Notaris di
Indonesia sejak kelahirannya. Ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN tidak
menambah wewenang Notaris di bidang pertanahan, dan bukan pula pengambilalihan
wewenang dari PPAT. Bahwa Notaris mempunyai wewenang dalam bidang pertanahan,
sepanjang bukan wewenang yang sudah ada pada PPAT, oleh karena itu tidak ada
sengketa kewenangan antara Notaris dan PPAT (lih juga: putusan MK Nomor 009 – 014/
PUU-III/ 2005, tambahan pen.).Masing-masing mempunyai kewenangan sendiri
sesuai aturan hukum yang berlaku.”
Dari uraian di atas tidak berarti bahwa tugas dan
kewenangan untuk pembuatan SKMHT juga menjadi sengketa antara Notaris dan PPAT,
karena dalam pelaksanaan adalah Notaris yang diprioritaskan untuk menerbitkan
SKMHT bagi pihak yang ingin mengajukan kuasa membebankan hak tanggungan,[9] bahwa kata yang lebih tepat adalah bukan “surat” tetapi
Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Namun untuk wilayah terpencil
(seperti pedesaan yang tidak ada Notaris) maka PPAT dapat saja membuat
SKMHT untuk kepentingan para pihak.
Pejabat
Notaris sebagai pejabat yang akan mengeluarkan akta, agar dapat dipercaya.
Seperti apa yang diuraikan oleh Tan Thong Kie [10]untuk
pembuatan akta yang otentik maka jabatan Notaris adalah jabatan yang mulia yang membuktikan bahwa kekuasaan (power) merajai kewajiban (obligatory). Oleh karena fungsi Notaris
banyak terlibat dalam beberapa lingkungan dan situasi dalam kehidupan seorang masyarakat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Tan
Tong Kie[11] dengan mengutip pendapat A. W. Voors
“Dalam hubungan keluarga seorang Notaris harus membedakan antara hubungan
keluarga dan tugas jabatan dengan objektif /
tidak memihak dan mampu menyimpan rahasia bagi keluarga yang pemboros, dalam
hal membuat surat wasiat, dan perjanjian nikah. Dalam soal warisan, dengan akta
warisan yang dibuatnya maka seorang dapat mencairkan rekening yang tersimpan
dalam suatu Bank. Dalam bidang usaha seperti pembuatan kontrak anatara para
pihak yang dimulai dengan akta dan juga diakhiri dengan akta, kejadian terutama
dapat dilihat dalam akta jual beli.
Terlepas
dari fungsi Notaris yang dikemukakan panjang lebar oleh Tan Tong
Kie, jelasnya tugas dan kewenangan dari pada Notaris telah ditegaskan
dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagai berikut:
1. Notaris
berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan,
perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan
dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta
otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta,
memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang
pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat
lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2. Notaris
berwenang pula:
- Mengesahkan
tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan
mendaftar dalam buku khusus.
- Membukukan
surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
- Membuat
kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian
sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
- Melakukan
pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya. Memberikan penyuluhan
hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
- Membuat
akta yang berkaitan dengan pertanahan.
- Membuat
akta risalah lelang .
Berdasarkan
tugas dan kewenangan Notaris yang ditegaskan dalam UUJN, selanjutnya Habib
Adjie[12]
membagi dalam tiga ranah kewenangan yakni kewenangan umum (Pasal 15 ayat 1
UUJN), kewenangan khusus (Pasal 15 ayat 2 UUJN), kewenangan yang akan
ditentukan kemudian (Pasal 15 ayat 3 UUJN).
Maksud
dari pada kewenangan umum adalah kewenangan untuk membuat akta secara umum
dengan batasan sepanjang:
- Tidak
dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
- Menyangkut
akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua
perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau
dikehendaki oleh yang bersangkutan.
- Mengenai
subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat
atau dikehendaki oleh yang berkepentingan (Habib Adjie: ibid).
Namun
ada juga wewenang dari pada Notaris untuk membuat akta otentik menjadi wewenang
atau pejabat instansi lain seperti: Akta
pengakuan anak diluar kawin (Pasal 281 BW).
- Akta
berita acara tentang kelalaian penyimpan jabatan hipotik (Pasal 1127 BW).
- Akta
berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405 dan
Pasal 1406 BW).
- Akta
protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 Wvk).
- Surat
Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 ayat 1 UUHT)
- Membuat
akta risalah lelang (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor 338/ KMK.01/ 2000).
Selanjutnya
kewenangan khusus ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 2 UUJN, yang ditambah lagi
melalui kewajiban Notaris (Pasal 16 ayat 3 UUJN) untuk membuat akta dalam
bentuk in originali:
- Pembayaran
uang sewa, bunga, dan pensiun.
- Penawaran
pembayaran tunai.
- Protes
terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.
- Akta
kuasa.
- Keterangan kepemilikan.
- Akta
lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan
kewenangan yang ditentukan kemudian, adalah kewenangan yang akan ditentukan
berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitendum). Kewenangan yang
dimaksud di sini adalah kewenangan yang kemudian lahir setelah terbentuk
peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang. Namun juga dapat
diketemukan wewenang Notaris bukan dengan pengaturan Undang-undang dikemudian
hari, dapat saja melalui tindakan hukum tertentu yang harus di buat dengan akta
Notaris seperti pendirian partai politik yang wajib dibuat dengan akta Notaris.
B.
Politik Hukum
Secara
umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu usaha politik
atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan
bagaimana melaksanakan tujuannya. Sedangkan hukum adalah peraturan-peraturan
yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan
untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan
keselarasan dalam hidup. Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar
belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu,
sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan
yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan
produk hukum dan kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan
lembaga-lembaga tersebut dalam tatanan praktis dan operasional.
Definisi
atau pengertian politik hukum juga bervariasi. Namun dengan meyakini adanya
persamaan substantif antarberbagai pengertian yang ada, maka dapat diambil
pengertian bahwa politik hukum adalah legal policy yang
akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Dari
pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan
pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan
dibangun dan ditegakkan. [13]
Dengan
demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut
atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan
negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping
itu, politik hukum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada
yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip
pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum,
keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan
hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan
kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang
dimuat di dalam Undang-Undang Dasar sekaligus berlaku sebagai politik hukum. Adapun
yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan
perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan
memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya kodifikasi dan unifikasi pada
bidang-bidang hukum tertentu.
C.
Politik Hukum Dalam Profesi
Jabatan Notaris
1. Politik Hukum
(Kenotariatan) material:
Tujuan dari Politik Hukum Kenoktariatan adalah guna
menjamin kepastian hukum tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban,
formasi, serta produk dari Notaris. Ide/Cita-cita
Hukum kenotariatan harus sejalan dengan cita-cita hukum, yaitu:
1) Mewujudkan
integritas bangsa,
2) Mewujudkan
keadilan sosial,
3) Mewujudkan
kedaulatan rakyat,
4) Mewujudkan
toleransi,
5) Terciptanya
alat bukti (dlm hal ini akta otentik) yang kuat dalam lalu lintas hukum,
6) Terciptanya
kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan terpenuhi perlindungan hukum,
7) Terciptanya
kepastian hak dan kewajiban para pihak.
Arah kebijakan yang ditempuh dalam
politik hukum kenotariatan, yaitu :
1) Mewujudkan
unifikasi hukum di bidang kenotariatan, yaitu
mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris
2) Menggantikan
peraturan perundangan produk kolonial dengan produk hukum nasional berupa
Undang-Undang Jabatan Notaris
3) Mengatur
secara rinci tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum
4) Mengatur
secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam akta notaris.
2. Politik Hukum
(Kenotariatan) Formil :
Cara atau proses pemerintah menentukan
kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hukum yg berlaku. Sejalan dengan
pengertian politik hukum dari Bellefroid, dalam hal ini, proses
perubahan ius constitutum (hukum yg berlaku) menjadi ius constituendum (hukum
yang akan ditetapkan) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3. Jabatan Notaris
Sebagai Sebuah Profesi
Artinya, bahwa pekerjaan atau tugas-tugas
jabatan notaris hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang telah
dimiliki. Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi
syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas atau pekerjaan sebagai pejabat
umum yang menghasilkan akta sebagai alat bukti otentik. Undang-Undang Jabatan
Notaris telah mensyaratkan pendidikan magister kenotariatan adalah syarat
mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris yang tugas dan fungsinya adalah
sebagai pejabat umum di bidang keperdataan. Perbuatan-perbuatan hukum perdata
yang menghendaki atau memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik
memerlukan jasa dari seorang notaris. Sekali pun notaris melaksanakan tugasnya
untuk memenuhi kebutuhan klien, namun demikian seorang notaris itu harus
memenuhi sifat hakiki dari keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya atas
dasar pengangkatan oleh negara/pemerintah. Hasil pekerjaannya adalah berupa
alat bukti. Alat bukti tersebut agar memiliki keabsahan haruslah sesuai dengan
(memenuhi) ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu dalam pelaksanaannya
profesi jabatan notaris juga memerlukan kaedah-kaedah etika profesi sesuai
dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Notaris sebagai
manusia yang bebas dan menjadi elemen penting dalam pembangunan bangsa kiranya
harus lekat dengan sifat-sifat humanisme mengingat peranannya yang signifikan
dalam lalu lintas kemasyarakatan. Posisi notaris yang urgen dalam kehidupan
kemanusiaan menjadikan proses seseorang menuju notaris yang ahli menjadi
penting.[14]
Disamping itu, dalam pelaksanaan profesi jabatan notaris memerlukan
kaedah-kaedah etika profesi, dimana dapat dikatakan dalam hal ini pengertian
etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat
kebiasan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk. Asal kata etika
adalah dari bahasa Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal) yang berarti
tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan,
sikap, cara berfikir. Bentuk jamaknya adalah ta ethayang berarti adat
istiadat. Arti kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belakangi
terbentuknya istilah etika. Oleh Aristoteles digunakan untuk
menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma
moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati. Etika tidak sama dengan
ilmu-ilmu lain. Ilmu lain pada umumnya terkait dengan hal-hal konkrit, tetapi
etika melampaui hal-hal konkrit. Etika berkaitan dengan boleh, harus, tidak
boleh, baik, buruk, dan segi normatif, segi evaluatif. Telah jelas disebutkan
unsur-unsur etika dari seorang notaris terdapat di dalam pasal 17 Undang-Undang
No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.
4. Kaitan Politik
Hukum Dalam Profesi Jabatan Notaris
Notaris sebagai
pejabat umum memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum di Indonesia,
karena selain kuantitas notaris yang begitu besar, notaris dikenal masuk
kelompok elit di Indonesia. Notaris sebagai kelompok elit berarti notaris
merupakan suatu komunitas ilmiah yang secara sosiologis, ekonomis, poolitis
serta psikologis berada dalam stratifikasi yang relatif lebih tinggi diantara
masyarakat pada umumnya. Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern
tidak mungkin dihindarkan.
Notaris sebagai
pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintah sebagai organ Negara
mengangkat notaris bukan semata untuk kepentingan notaris itu sendiri,
melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas. Jasa yang diberikan oleh notaris terkait
dengan persoalan trust kepercayaan antara para pihak, artinya negara
memberikan kepercayaan besar terhadap notaris dan dengan demikian dapat
dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti notaris tersebut
maua tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula tanggung jawab atasnya.
Nilai lebih dari suatu profesi adalah sejauh apakah
seorang profesional mampu menahan godaan atas kepercayaan yang diemban kepada
mereka padahal godaan untuk menyelewengkan kepercayaan begitu besar. Landasan
yang berbentuk moralitas menjadi mutlak untuk dibangun dan notaris sebagai
kelompok papan atas, memiliki andil yang besar bagi masyarakat luas dalam
membangun moralitas.[15] Keberadaan suatu negara hukum
mengharuskan adanya pejabat yang dapat membantu mengatur perhubungan hukum
antar warga negara. Di sinilah peran seorang notaris dibutuhkan. Dalam hal ini
bukan hanya membutuhkan polisi, jaksa, atau hakim yang berfungsi sebagai
penegak hukum, namun dalam suatu negara hukum, setiap perbuatan warga negaranya
berkonsekuensi hukum. Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan dalam melakukan perhubungan-perhubungan hukum itu, maka notaris
telah ditunjuk dan diangkat oleh negara untuk menangani masalah-masalah
perhubungan hukum antar warga masyarakat itu, dalam hal ini negara memberikan
sebagian kewenangannya kepada notaris. Seperti telah diketahui bahwa salah satu
tujuan politik hukum Indonesia adalah penegasan fungsi lembaga penegak atau
pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu
sendiri adalah notaris. Dengan adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai
salah satu pelaksana hukum, berarti notaris telah mendapat hak yang legal untuk
menangani perhubungan hukum antar masyarakat. Selain itu, akta yang dibuat oleh
notaris merupakan suatu produk hukum yang diakui kebenarannya, yaitu suatu
produk yang lahir oleh kebijakan politik hukum
BAB III
KESIMPULAN
Pentingnya peranan politik hukum dapat menentukan
keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan. Produk
hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak
dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya. Suatu negara yang menganut sistem
demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu
dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang
dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat.
Politik hukum mencakup proses pembuatan dan
pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan
dibangun dan ditegakkan. Disamping itu, politik hukum dalam suatu negara
hukum tidak luput dari peranan berbagai penegak hukum dimana salah satu penegak
hukum dalam hal ini adalah notaris. Yang mana keberadaan notaris tersebut
dibutuhkan di dalam suatu negara hukum agar dapat mengatur perhubungan hukum
antar masyarakat di dalamnya. Selain itu, notaris merupakan jawaban atas
kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang netral dan berimbang sehingga
melindungi kepentingan hukum masyarakat. Notaris juga diharapkan dapat
memberikan penyuluhan hukum, khususnya dalam pembuatan akta, sehingga
masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehubungan
dengan semakin meningkatnya proses pembangunan sehingga meningkat pula
kebutuhan hukum dalam masyarakat. Kebutuhan
hukum dalam masyarakat dapat dilihat dengan semakin banyaknya bentuk perjanjian
yang dituangkan dalam suatu akta notaris, dimana notaris merupakan salah satu
pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya
sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian,
kaitannya dalam hal ini notaris yang merupakan pejabat berwenang dalam suatu
produk yang dihasilkan dari notaris itu sendiri merupakan suatu produk hukum
yang lahir dari kebijakan politik hukum.
DAFTAR
PUSTAKA
Abdul
Ghofur Anshori, 2009, Lembaga
Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press,
Yogyakarta
Abdul
Ghofur Anshori, 2009, Perbankan
Syariah Indonesia, Gadjah Mada
University Press, Yogyakarta
Abdul
Ghofur Anshori, 2010, Lembaga
Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan kedua,
UII Press, Yogyakarta
Habib
Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia,
Refika Aditama, Bandung
Habib Adji, 2009, Meneropong
Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Habib Adji, 2009, Sekilas
Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
Majda
El. Muhtaj, 2005, Hak Asasi
Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta
Marjanne
Termoshuizen, 2002, Kamus Hukum
Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta
Moh.Mahfud
MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia,
Rajawali Pers, Jakarta
Tan
Thong Kie, 2007, Studi
Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta
[2] Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif
Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, hlm. 14
[3] Abdul Ghofur Anshori, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif
Hukum dan Etika, Cetakan kedua, UII Press,
Yogyakarta, hal. 8
[10] Tan Thong Kie,
2007, Studi Notariat dan Serba-Serbi
Praktek Notaris, Ichtiar
Baru Van Hoeve, Jakarta, hal. 445
[14] Abdul Ghofur Anshori,2009, Perbankan
Syariah Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hal. 5
No comments:
Post a Comment