MAKALAH POLITIK HUKUM DALAM PROFESI JABATAN NOTARIS


BAB I
PENDAHULUAN


A.     Latar Belakang

Negara hukum merupakan istilah yang meskipun kelihatan sederhana, namun mengandung muatan sejarah pemikiran yang relatif panjang.[1] Negara hukum merupakan suatu negara yang dalam wilayahnya terdapat alat-alat perlengkapan negara, khususnya alat-alat perlengkapan dari pemerintah dalam tindakannya terhadap para warga negara dan dalam hubungannya tidak boleh bertindak sewenang-wenang, melainkan harus memperhatikan peraturan-peraturan hukum yang berlaku, dan semua orang dalam hubungan kemasyarakatan harus tunduk pada peraturan-peraturan hukum yang berlaku.
Sehubungan dengan pernyataan tersebut, maka hukum merupakan himpunan peraturan yang mengatur tatanan kehidupan, baik berbangsa maupun bernegara, yang dihasilkan melalui kesepakatan dari wakil-wakil rakyat yang ada di lembaga legislatif. Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya. Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan kenginan hati nurani rakyat. Tetapi apabila sebaliknya maka terlihat bahwa produk hukum yang dikeluarkan tersebut dapat membuat masyarakat menjadi resah dan cenderung tidak mematuhi ketentuan hukum itu.
Pelaksanaan roda kenegaraan tidak dapat dilepaskan dari bingkai kekuasaan, karena dalam negara terdapat pusat-pusat kekuasaan yang senantiasa memainkan peranannya sesuai dengan tugas dan wewenang yang telah ditentukan. namun dalam pelaksanaannya sering mengalami  benturan satu sama lain, karena kekuasaan yang dijalankan tersebut berhubungan erat dengan kekuasaan politik yang sedang bermain. Maka dalam hal ini negara, kekuasaan, hukum, dan politik merupakan satu kesatuan yang sulit untuk dipisahkan, karena semua komponen tersebut senantiasa bermain dalam pelaksanaan roda kenegaraan dan pemerintahan. Komponen-komponen tersebut hanya akan berjalan dengan semestinya apabila ada pelaksana yang mengerti tentang bagaimana cara kerja dari komponen tersebut.
Diantara banyak pelaksana negara, kekuasaan, hukum dan politik ini terdapat mereka yang disebut sebagai pejabat negara, baik secara umum maupun secara khusus. Diantara para pejabat umum yang memangku tugas dari negara, terdapat pejabat yang disebut dengan notaris. Notaris merupakan salah satu profesi yang mempunyai karateristik tersendiri dibandingkan profesi lain seperti : Advokat, jaksa, arbriter dan hakim. Dimana tugas notaris adalah membantu orang-orang yang mempunyai masalah hukum. Untuk itu, agar dapat menjalankan profesi tersebut atau membantu orang-orang yang mempunyai permasalahan hukum, maka seseorang yang menjalankan profesi tersebut membutuhkan keahlian khusus sebagai salah satu prasyarat untuk menjadi profesional dalam profesi tersebut.
Dalam Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-undang nomor 30 Tahun 2004 Jabatan Notaris (UUJN), notaris didefinisikan sebagai pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam UUJN. Definisi yang diberikan oleh UUJN ini merujuk pada tugas dan wewenang yang dijalankan oleh notaris. Artinya notaris memiliki tugas sebagai pejabat umum dan memiliki wewenang untuk membuat akta autentik serta kewenangan lainnya yang diatur oleh UUJN.[2]
Dalam menjalankan profesinya Notaris mendapat ijin praktek dari Menteri Kehakiman, dan dalam hal ini pekerjaan adalah membuat akta otentik. Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka tidak beralasan jika Notaris dalam melaksanakan tugasnya mempunyai kode etik profesi. Karena Notaris merupakan profesi yang terhormat (officium nobile) yang memerlukan integritas serta kualifikasi tersendiri, oleh karenanya seorang notaris dalam bertingkah laku menjalankan profesinya, tidak sekedar dibatasi oleh norma-norma hukum atau norma-norma kesusilaan yang berlaku secara umum, tetapi juga harus patuh terhadap ketentuan-ketentuan etika profesi, yang diatur dalam kode etik profesi.
Kegiatan notaris di Indonesia banyak dipengaruhi oleh politik dan hukum itu sendiri. Pengaruh politik dapat terlihat dari dibuatnya suatu produk politik yang berupa undang-undang khusus yang mengatur mengenai jabatan notaris yaitu Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris. Dan status Indonesia yang merupakan negara hukum tentunya juga akan mempengaruhi setiap tindakan dan perbuatan para notaris karena mereka harus berpedoman pada hukum-hukum yang berlaku.
Berdasarkan latar belakang hal tersebut maka, pada makalah ini penulis memilih judul mengenai apa saja tugas dan wewenang notaris sebagai pejabat umum, apa itu politik hukum, dan bagaimana kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris.

B.     Rumusan Permasalahan

Berdasarkan latar belakang tersebut diatas maka, saya akan mencoba membahas permasalahan mengenai
  1.  Apa tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum dalam kehidupan masyarakat?
  2. Apa itu politik hukum?
  3.  Bagaimanakah kaitannya politik hukum dalam profesi jabatan notaris?

C.     Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah :
  1. Untuk mengetahui tugas dan wewenang Notaris sebagai pejabat umum dalam kehidupan masyarakat.
  2. Untuk mengetahui Apa itu politik hukum.
  3. Untuk menganalisis tugas dan wewenang Notaris serta kaitannya dengan politik hukum dalam profesi jabatan notaris.


BAB II
PEMBAHASAN


A.     Tugas dan Wewenang Notaris

Istilah notarius oleh masyarakat romawi diberikan kepada mereka yang melakukan pekerjaan menulis, dimana fungsi dari notarius sendiri pada zaman tersebut tidaklah sama dengan fungsi notaris pada saat ini.[3] Sedangkan istilah Pejabat Umum di dalam Burgelijk Wetboek diterjemakan oleh Subekti dan Tjitrosudibio sebagai Pejabat Umum. Ambtenaren jika diterjemahkan adalah pejabat,[4] sedangkan Openbare adalah umum atau publik,[5] dengan demikian Openbare Ambtenaren dapat dikatakan sebagai Pejabat Umum. Lantas apa maksud dari pejabat umum. Jika dilihat dari segi etimologi bahasa, maka dapat diartikan bahwa Pejabat Umum adalah pejabat yang diangkat oleh pemerintah serta memiliki kewenangan tertentu dalam suatu lingkungan pekerjaan yang tetap (karena memangku suatu jabatan) yang berkaitan dengan pelayanan terhadap masyarakat.
Tugas dan wewenang Notaris penting untuk diuraikan, dengan mengacu pada wewenang yang diberikan secara atributif oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Walaupun secara administrasi negara (recht administrative) Notaris dan PPAT tidak mungkin dijadikan sebagai pejabat publik yang apabila melakukan tugas dan kewenangan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau asas umum pemerintahan yang baik (Algemene Beginsel Behorlijk Van Bestuur). Pemaparan tugas dan kewenangan Notaris[6] sebagai pejabat umum (openbare amtbbenaren) dan mandiri (lih: Pasal 1 angka 1 UUJN) adalah untuk melihat, apakah cover note yang sering diterbitkan oleh Notaris sebagaimana dalam praktik dan kebiasaan pejabat Notaris? merupakan tugas dan kewenangannya. Ataukah cover note benar adanya untuk diadikan bukti jaminan karena ia dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Dalam pandangan islam profesi jabatan Notaris secara eksplisit merupakan penjabaran dalam ayat-ayat Alquran. Dalam Qs. Al-Baqarah ayat 282, Allah SWT berfirman:
Artinya :
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya. dan hendaklah seorang penulis di antara kamu menuliskannya dengan benar. dan janganlah penulis enggan menuliskannya sebagaimana Allah mengajarkannya, meka hendaklah ia menulis, dan hendaklah orang yang berhutang itu mengimlakkan (apa yang akan ditulis itu), dan hendaklah ia bertakwa kepada Allah Tuhannya, dan janganlah ia mengurangi sedikitpun daripada hutangnya. jika yang berhutang itu orang yang lemah akalnya atau lemah (keadaannya) atau Dia sendiri tidak mampu mengimlakkan, Maka hendaklah walinya mengimlakkan dengan jujur. dan persaksikanlah dengan dua orang saksi dari orang-orang lelaki (di antaramu). jika tak ada dua oang lelaki, Maka (boleh) seorang lelaki dan dua orang perempuan dari saksi-saksi yang kamu ridhai, supaya jika seorang lupa Maka yang seorang mengingatkannya. janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil; dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun besar sampai batas waktu membayarnya.

Ayat di atas secara eksplisit menjelaskan tentang tugas dan kewenangan Notaris. Seruan “menuliskan praktik muamalat” diimplementasikan sebagai kewenangan Notaris dalam membuat akta autentik terkait praktik jual beli/muamalat yang melibatkan dua pihak. Pemaknaan lain akan praktik “muamalah tidak secara tunai” direpresentasikan akan proses utang piutang antara debitur kepada kreditur. Situasi ini menjadi suatu kewenangan seorang Notaris dan PPAT, dalam hal pembuatan hak tanggungan debitur kepada seorang kreditur, serta ada saat penandatanganan akta autentik di hadapan Notaris yang wajib melibatkan saksi-saksi.
Pasal 15 ayat 1 UUHT menegaskan bahwa pembuatan SKMHT adalah kewenangan Notaris, disamping itu juga PPAT berwenang membuat SKMHT. Apalagi dalam kebiasaan di lapangan setelah seorang menjadi PPAT, jabatan Notaris juga sudah dijabatnya. Dengan demikian atas dasar keyakinan PPAT sebagai pejabat yang akan mengirim APHT dan warkah serta surat lainnya (seperti Sertifikat hak milik, warka, persil dll) sudah lengkap, maka tidak ada keraguan lagi bagi Notaris sekaligus sebagai PPAT untuk mengeluarkan cover note, agar dengan kepercayaan dari Notaris dan debitor pemberi hak tanggungan Bank sudah dapat mencairkan kredit. Dalam praktiknya juga sering terjadi konflik (chaos) tugas dan kewenangan antara PPAT dan Notaris apalagi kewenangan Notaris dikuatkan dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 2003 sedangkan PPAT hanya dikuatkan dengan Peraturan Pemerintah (disingkat PP) Nomor 37 tahun 1998 tentang Peraturan Jabatan Pembuat Akta Tanah (disingkat PJPPAT). Dalam pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN ditegaskan Notaris berwenang membuat akta yang berkaitan dengan Akta pertanahan.


Ada tiga penafsiran pasal tersebut yaitu:
  1. Notaris telah mengambil alih semua wewenang PPAT menjadi wewenang Notaris atau telah menambah wewenang Notaris
  2.  Bidang pertanahan menjadi wewenang Notaris.
  3. Tetap tidak ada pengambilalihan dari PPAT atau pengembalian wewenang kepada Notaris, baik PPAT maupun Notaris telah mempunyai wewenang sendiri-sendiri.[7]

Habib Adjie mengemukakan[8]: “Wewenang bidang pertanahan tidak berwenang menjadi wewenang Notaris di Indonesia sejak kelahirannya. Ketentuan pasal 15 ayat 2 huruf f UUJN tidak menambah wewenang Notaris di bidang pertanahan, dan bukan pula pengambilalihan wewenang dari PPAT. Bahwa Notaris mempunyai wewenang dalam bidang pertanahan, sepanjang bukan wewenang yang sudah ada pada PPAT, oleh karena itu tidak ada sengketa kewenangan antara Notaris dan PPAT (lih juga: putusan MK Nomor 009 – 014/  PUU-III/ 2005, tambahan pen.).Masing-masing mempunyai kewenangan sendiri sesuai aturan hukum yang berlaku.”
Dari uraian di atas tidak berarti bahwa tugas dan kewenangan untuk pembuatan SKMHT juga menjadi sengketa antara Notaris dan PPAT, karena dalam pelaksanaan adalah Notaris yang diprioritaskan untuk menerbitkan SKMHT bagi pihak yang ingin mengajukan kuasa membebankan hak tanggungan,[9] bahwa kata yang lebih tepat adalah bukan “surat” tetapi Akta Kuasa Membebankan Hak Tanggungan). Namun untuk wilayah terpencil (seperti pedesaan yang tidak ada Notaris) maka PPAT  dapat saja membuat SKMHT untuk kepentingan para pihak.
Pejabat Notaris sebagai pejabat yang akan mengeluarkan akta, agar dapat dipercaya. Seperti apa yang diuraikan oleh Tan Thong Kie [10]untuk pembuatan akta yang otentik maka jabatan Notaris adalah jabatan yang mulia yang membuktikan bahwa kekuasaan (power) merajai kewajiban (obligatory). Oleh karena fungsi Notaris banyak terlibat dalam beberapa lingkungan dan situasi dalam kehidupan seorang masyarakat. Sebagaimana yang dikemukakan oleh Tan Tong Kie[11] dengan mengutip pendapat A. W. Voors “Dalam hubungan keluarga seorang Notaris harus membedakan antara hubungan keluarga dan tugas jabatan dengan objektif / tidak memihak dan mampu menyimpan rahasia bagi keluarga yang pemboros, dalam hal membuat surat wasiat, dan perjanjian nikah. Dalam soal warisan, dengan akta warisan yang dibuatnya maka seorang dapat mencairkan rekening yang tersimpan dalam suatu Bank. Dalam bidang usaha seperti pembuatan kontrak anatara para pihak yang dimulai dengan akta dan juga diakhiri dengan akta, kejadian terutama dapat dilihat dalam akta jual beli.
Terlepas dari fungsi Notaris yang dikemukakan panjang lebar oleh Tan  Tong  Kie, jelasnya tugas dan kewenangan dari pada Notaris telah  ditegaskan dalam Pasal 15 Undang-undang Nomor 30 Tahun 2004 sebagai berikut:
1.      Notaris berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/ atau yang dikehendaki oleh yeng berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta otentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, semuanya itu sepanjang pembuatan akta-akta itu tidak juga ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
2.      Notaris berwenang pula:
  1. Mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  2.  Membukukan surat-surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus.
  3. Membuat kopi dari asli surat-surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan.
  4. Melakukan pengesahan kecocokan foto kopi dengan surat aslinya. Memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta.
  5. Membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan.
  6.   Membuat akta risalah lelang .

Berdasarkan tugas dan kewenangan Notaris yang ditegaskan dalam UUJN, selanjutnya Habib Adjie[12] membagi dalam tiga ranah kewenangan yakni kewenangan umum (Pasal 15 ayat 1 UUJN), kewenangan khusus (Pasal 15 ayat 2 UUJN), kewenangan yang akan ditentukan kemudian (Pasal 15 ayat 3 UUJN).
Maksud dari pada kewenangan umum adalah kewenangan untuk membuat akta secara umum dengan batasan sepanjang:
  1. Tidak dikecualikan kepada pejabat lain yang ditetapkan oleh undang-undang.
  2.  Menyangkut akta yang harus dibuat atau berwenang membuat akta otentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan ketetapan yang diharuskan oleh aturan hukum atau dikehendaki oleh yang bersangkutan.
  3.  Mengenai subjek hukum (orang atau badan hukum) untuk kepentingan siapa akta itu dibuat atau dikehendaki oleh yang berkepentingan (Habib Adjie: ibid).

Namun ada juga wewenang dari pada Notaris untuk membuat akta otentik menjadi wewenang atau pejabat instansi lain seperti: Akta pengakuan anak diluar kawin (Pasal 281 BW).
  • Akta berita acara tentang kelalaian penyimpan jabatan hipotik (Pasal 1127 BW).
  • Akta berita acara tentang penawaran pembayaran tunai dan konsinyasi (Pasal 1405 dan Pasal 1406 BW).
  • Akta protes wesel dan cek (Pasal 143 dan 218 Wvk).
  • Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (Pasal 15 ayat 1 UUHT)
  • Membuat akta risalah lelang (Pasal 8 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 338/ KMK.01/ 2000).

Selanjutnya kewenangan khusus ditegaskan dalam Pasal 15 ayat 2 UUJN, yang ditambah lagi melalui kewajiban Notaris (Pasal 16 ayat 3 UUJN) untuk membuat akta dalam bentuk in originali:
  1. Pembayaran uang sewa, bunga, dan pensiun.
  2. Penawaran pembayaran tunai.
  3.  Protes terhadap tidak dibayarnya atau tidak diterimanya surat berharga.
  4. Akta kuasa.
  5.  Keterangan kepemilikan.
  6. Akta lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan kewenangan yang ditentukan kemudian, adalah kewenangan yang akan ditentukan berdasarkan aturan hukum lain yang akan datang kemudian (ius constitendum). Kewenangan yang dimaksud di sini adalah kewenangan yang kemudian lahir setelah terbentuk peraturan perundang-undangan dalam bentuk Undang-undang. Namun juga dapat diketemukan wewenang Notaris bukan dengan pengaturan Undang-undang dikemudian hari, dapat saja melalui tindakan hukum tertentu yang harus di buat dengan akta Notaris seperti pendirian partai politik yang wajib dibuat dengan akta Notaris.

B.     Politik Hukum

Secara umum dapat dikatakan bahwa politik adalah kegiatan dalam suatu usaha politik atau negara yang menyangkut proses penentuan tujuan dari sistem tersebut dan bagaimana melaksanakan tujuannya. Sedangkan hukum adalah peraturan-peraturan yang dibuat oleh badan yang berwenang yang berisi perintah ataupun larangan untuk mengatur tingkah laku manusia guna mencapai keadilan, keseimbangan dan keselarasan dalam hidup. Politik hukum adalah aspek-aspek politis yang melatar belakangi proses pembentukan hukum dan kebijakan suatu bidang tertentu, sekaligus juga akan sangat mempengaruhi kinerja lembaga-lembaga pemerintahan yang terkait dalam bidang tersebut dalam mengaplikasikan ketentuan-ketentuan produk hukum dan kebijakan, dan juga menentukan kebijakan-kebijakan lembaga-lembaga tersebut dalam tatanan praktis dan operasional.
Definisi atau pengertian politik hukum juga bervariasi. Namun dengan meyakini adanya persamaan substantif antarberbagai pengertian yang ada, maka dapat diambil pengertian bahwa politik hukum adalah legal policy yang akan atau telah dilaksanakan secara nasional oleh pemerintah Indonesia. Dari pengertian tersebut terlihat politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. [13]
Dengan demikian, politik hukum merupakan pilihan tentang hukum-hukum yang akan dicabut atau tidak diberlakukan yang kesemuanya dimaksudkan untuk mencapai tujuan negara seperti yang tercantum di dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Disamping itu, politik hukum itu ada yang bersifat permanen atau jangka panjang dan ada yang bersifat periodik. Yang bersifat permanen misalnya pemberlakuan prinsip pengujian yudisial, ekonomi kerakyatan, keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan, penggantian hukum-hukum peninggalan kolonial dengan hukum-hukum nasional, penguasaan sumber daya alam oleh negara, kemerdekaan kekuasaan kehakiman, dan sebagainya. Di sini terlihat bahwa beberapa prinsip yang dimuat di dalam Undang-Undang Dasar sekaligus berlaku sebagai politik hukum. Adapun yang bersifat periodik adalah politik hukum yang dibuat sesuai dengan perkembangan situasi yang dihadapi pada setiap periode tertentu baik yang akan memberlakukan maupun yang akan mencabut, misalnya kodifikasi dan unifikasi pada bidang-bidang hukum tertentu.

C.     Politik Hukum Dalam Profesi Jabatan Notaris

1.      Politik Hukum (Kenotariatan) material:
Tujuan dari Politik Hukum Kenoktariatan adalah guna menjamin kepastian hukum tentang kedudukan, tugas, wewenang, hak dan kewajiban, formasi, serta produk dari Notaris. Ide/Cita-cita Hukum kenotariatan harus sejalan dengan cita-cita hukum, yaitu:
1)   Mewujudkan integritas bangsa,
2)   Mewujudkan keadilan sosial,
3)   Mewujudkan kedaulatan rakyat,
4)   Mewujudkan toleransi,
5)   Terciptanya alat bukti (dlm hal ini akta otentik) yang kuat dalam lalu lintas hukum,
6)   Terciptanya kepastian hukum, ketertiban masyarakat, dan terpenuhi perlindungan hukum,
7)   Terciptanya kepastian hak dan kewajiban para pihak.
Arah kebijakan yang ditempuh dalam politik hukum kenotariatan, yaitu :
1)   Mewujudkan unifikasi hukum di bidang kenotariatan, yaitu mengadakan pembaharuan dan pengaturan kembali tentang jabatan notaris
2)   Menggantikan peraturan perundangan produk kolonial dengan produk hukum nasional berupa Undang-Undang Jabatan Notaris
3)   Mengatur secara rinci tentang kedudukan notaris sebagai pejabat umum
4)   Mengatur secara rinci tentang bentuk, sifat, dan macam akta notaris.
2.      Politik Hukum (Kenotariatan) Formil :
   Cara atau proses pemerintah menentukan kebijakan yg dipilih dalam menetapkan hukum yg berlaku. Sejalan dengan pengertian politik hukum dari Bellefroid, dalam hal ini,  proses perubahan ius constitutum (hukum yg berlaku) menjadi ius constituendum (hukum yang akan ditetapkan) untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
3.      Jabatan Notaris Sebagai Sebuah Profesi
   Artinya, bahwa pekerjaan atau tugas-tugas jabatan notaris hanya dapat dilaksanakan atas dasar keahlian yang telah dimiliki. Dengan demikian keahlian dalam bidang ilmu kenotariatan menjadi syarat mutlak untuk dapat melaksanakan tugas atau pekerjaan sebagai pejabat umum yang menghasilkan akta sebagai alat bukti otentik. Undang-Undang Jabatan Notaris telah mensyaratkan pendidikan magister kenotariatan adalah syarat mutlak untuk dapat diangkat menjadi notaris yang tugas dan fungsinya adalah sebagai pejabat umum di bidang keperdataan. Perbuatan-perbuatan hukum perdata yang menghendaki atau memerlukan alat bukti otentik berupa akta otentik memerlukan jasa dari seorang notaris. Sekali pun notaris melaksanakan tugasnya untuk memenuhi kebutuhan klien, namun demikian seorang notaris itu harus memenuhi sifat hakiki dari keberadaan (eksistensi) profesi/jabatannya atas dasar pengangkatan oleh negara/pemerintah. Hasil pekerjaannya adalah berupa alat bukti. Alat bukti tersebut agar memiliki keabsahan haruslah sesuai dengan (memenuhi) ketentuan peraturan perundangan-undangan. Selain itu dalam pelaksanaannya profesi jabatan notaris juga memerlukan kaedah-kaedah etika profesi sesuai dengan yang telah ditentukan dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.
Notaris sebagai manusia yang bebas dan menjadi elemen penting dalam pembangunan bangsa kiranya harus lekat dengan sifat-sifat humanisme mengingat peranannya yang signifikan dalam lalu lintas kemasyarakatan. Posisi notaris yang urgen dalam kehidupan kemanusiaan menjadikan proses seseorang menuju notaris yang ahli menjadi penting.[14] Disamping itu, dalam pelaksanaan profesi jabatan notaris memerlukan kaedah-kaedah etika profesi, dimana dapat dikatakan dalam hal ini pengertian etika adalah ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasan yang berkenaan dengan hidup yang baik dan yang buruk. Asal kata etika adalah dari bahasa Yunani, yaitu ethos (bentuk tunggal) yang berarti tempat tinggal, padang rumput, kandang, kebiasaan, adat, watak, perasaan, sikap, cara berfikir. Bentuk jamaknya adalah ta ethayang berarti adat istiadat. Arti kata yang terakhir inilah yang menjadi latar belakangi terbentuknya istilah etika. Oleh Aristoteles digunakan untuk menunjukkan filsafat moral yang menjelaskan fakta moral tentang nilai dan norma moral, perintah, tindakan kebajikan, dan suara hati. Etika tidak sama dengan ilmu-ilmu lain. Ilmu lain pada umumnya terkait dengan hal-hal konkrit, tetapi etika melampaui hal-hal konkrit. Etika berkaitan dengan boleh, harus, tidak boleh, baik, buruk, dan segi normatif, segi evaluatif. Telah jelas disebutkan unsur-unsur etika dari seorang notaris terdapat di dalam pasal 17 Undang-Undang No. 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris.

4.      Kaitan Politik Hukum Dalam Profesi Jabatan Notaris
Notaris sebagai pejabat umum memiliki peranan sentral dalam menegakkan hukum di Indonesia, karena selain kuantitas notaris yang begitu besar, notaris dikenal masuk kelompok elit di Indonesia. Notaris sebagai kelompok elit berarti notaris merupakan suatu komunitas ilmiah yang secara sosiologis, ekonomis, poolitis serta psikologis berada dalam stratifikasi yang relatif lebih tinggi diantara masyarakat pada umumnya. Kebutuhan akan jasa notaris dalam masyarakat modern tidak mungkin dihindarkan.
Notaris sebagai pejabat umum diangkat oleh pemerintah dan pemerintah sebagai organ Negara mengangkat notaris bukan semata untuk kepentingan notaris itu sendiri, melainkan juga untuk kepentingan masyarakat luas.  Jasa yang diberikan oleh notaris terkait dengan persoalan trust kepercayaan antara para pihak, artinya negara memberikan kepercayaan besar terhadap notaris dan dengan demikian dapat dikatakan bahwa pemberian kepercayaan kepada notaris berarti notaris tersebut maua tidak mau telah dapat dikatakan memikul pula tanggung jawab atasnya.
Nilai lebih dari suatu profesi adalah sejauh apakah seorang profesional mampu menahan godaan atas kepercayaan yang diemban kepada mereka padahal godaan untuk menyelewengkan kepercayaan begitu besar. Landasan yang berbentuk moralitas menjadi mutlak untuk dibangun dan notaris sebagai kelompok papan atas, memiliki andil yang besar bagi masyarakat luas dalam membangun moralitas.[15] Keberadaan suatu negara hukum mengharuskan adanya pejabat yang dapat membantu mengatur perhubungan hukum antar warga negara. Di sinilah peran seorang notaris dibutuhkan. Dalam hal ini bukan hanya membutuhkan polisi, jaksa, atau hakim yang berfungsi sebagai penegak hukum, namun dalam suatu negara hukum, setiap perbuatan warga negaranya berkonsekuensi hukum. Sehingga untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan dalam melakukan perhubungan-perhubungan hukum itu, maka notaris telah ditunjuk dan diangkat oleh negara untuk menangani masalah-masalah perhubungan hukum antar warga masyarakat itu, dalam hal ini negara memberikan sebagian kewenangannya kepada notaris. Seperti telah diketahui bahwa salah satu tujuan politik hukum Indonesia adalah penegasan fungsi lembaga penegak atau pelaksana hukum dan pembinaan anggotanya. Dan salah satu pelaksana hukum itu sendiri adalah notaris. Dengan adanya penegasan pada keberadaan notaris sebagai salah satu pelaksana hukum, berarti notaris telah mendapat hak yang legal untuk menangani perhubungan hukum antar masyarakat. Selain itu, akta yang dibuat oleh notaris merupakan suatu produk hukum yang diakui kebenarannya, yaitu suatu produk yang lahir oleh kebijakan politik hukum





BAB III
KESIMPULAN


Pentingnya peranan politik hukum dapat menentukan keberpihakan suatu produk hukum dan kebijakan. Produk hukum tersebut dikeluarkan secara demokratis melalui lembaga yang terhormat, namun muatannya tidak dapat dilepaskan dari kekuatan politik yang ada di dalamnya. Suatu negara yang menganut sistem demokrasi, maka segala sesuatunya harus dirumuskan secara demokrasi, yaitu dengan melihat kehendak dan aspirasi dari masyarakat luas sehingga produk yang dihasilkan itu sesuai dengan kengininan hati nurani rakyat.
Politik hukum mencakup proses pembuatan dan pelaksanaan hukum yang dapat menunjukkan sifat dan ke arah mana hukum akan dibangun dan ditegakkan. Disamping itu, politik hukum dalam suatu negara hukum tidak luput dari peranan berbagai penegak hukum dimana salah satu penegak hukum dalam hal ini adalah notaris. Yang mana keberadaan notaris tersebut dibutuhkan di dalam suatu negara hukum agar dapat mengatur perhubungan hukum antar masyarakat di dalamnya. Selain itu, notaris merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan bantuan hukum yang netral dan berimbang sehingga melindungi kepentingan hukum masyarakat. Notaris juga diharapkan dapat memberikan penyuluhan hukum, khususnya dalam pembuatan akta, sehingga masyarakat akan mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian hukum, sehubungan dengan semakin meningkatnya proses pembangunan sehingga meningkat pula kebutuhan hukum dalam masyarakat. Kebutuhan hukum dalam masyarakat dapat dilihat dengan semakin banyaknya bentuk perjanjian yang dituangkan dalam suatu akta notaris, dimana notaris merupakan salah satu pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan kewenangan lainnya sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Dengan demikian, kaitannya dalam hal ini notaris yang merupakan pejabat berwenang dalam suatu produk yang dihasilkan dari notaris itu sendiri merupakan suatu produk hukum yang lahir dari kebijakan politik hukum.

DAFTAR PUSTAKA


Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta
Abdul Ghofur Anshori, 2009, Perbankan Syariah Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta
Abdul Ghofur Anshori, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan kedua, UII Press, Yogyakarta
Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung
Habib Adji, 2009, Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung
Habib Adji, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung,
Majda El. Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Kencana, Jakarta
Marjanne Termoshuizen, 2002, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta
Moh.Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta
Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris, Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta



[1] Majda El. Muhtaj, 2005, Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia, Jakarta: Kencana, h.1
[2] Abdul Ghofur Anshori, 2009, Lembaga Kenotariatan Indonesia, Perspektif Hukum dan Etika, UII Press, Yogyakarta, hlm. 14
[3] Abdul Ghofur Anshori, 2010, Lembaga Kenotariatan Indonesia Perspektif Hukum dan Etika, Cetakan kedua, UII Press, Yogyakarta, hal. 8
[4] Marjanne Termoshuizen, 2002, Kamus Hukum Belanda-Indonesia, Djambatan, Jakarta, hal. 21.
[5] Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hal. 16
[6] Habib Adji, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hal. 40
[7] Ibid, hal. 84
[8] Ibid, hal. 86
[9] Habib Adji, 2009, Sekilas Dunia Notaris dan PPAT Indonesia, Mandar Maju, Bandung, hal. 31
[10] Tan Thong Kie, 2007, Studi Notariat dan Serba-Serbi Praktek Notaris,                Ichtiar Baru Van Hoeve, Jakarta, hal. 445
[11] Ibid, hal. 451
[12] Habib Adjie, 2008, Hukum Notaris Indonesia, Refika Aditama, Bandung, hlm.  78
[13] Moh.Mahfud MD, 2009, Politik Hukum di Indonesia, Rajawali Pers, Jakarta, hal. 17
[14] Abdul Ghofur Anshori,2009, Perbankan Syariah Indonesia, Gadjah Mada University Press, Yogyakarta, hal. 5
[15] Ibid, hal. 1

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...