Makalah Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang

Dengan meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang internet, tentunya akan membawa dampak positif dan negatif. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan komunikasi yang menjanjikan menembus batas-batas antar negara, penyebaran dan pertukaran ilmu serta gagasan di kalangan ilmuwan dan cendekiawan di seluruh dunia. Internet membawa kemajuan kepada ruang dunia baru yang tercipta yang dinamakan cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer. Teknologi internet semakin menjadikan dunia seolah tiada batas. Semua orang yang mempunyai kesempatan untuk menyuarakan opininya dapat menggunakan internet tanpa hambatan.
Dengan internet setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh dunia, baik untuk bertukar informasi data, berita, sertadapat mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan baru, dengan cepat, praktis dan murah. Walaupun ada banyak manfaat disadari internet juga dapat membawa masalah, seperti pengguna dapat mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga, dapat memberi informasi yang tidak selalu benar. Hal ini terjadi karena situs web pada internettidak harus memberikan informasi yang benar dan akurat, dan tidak ada tanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarluaskan. Berdasarkan latar belakang tersebut maka pada makalah ini penulis akan membahas tentang “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial”.

B.     Rumusan Masalah

Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.      Bagaimana definisi hukum pidana?
2.      Bagaimana bentuk sanksi terhadap pelaku tindak pidana?
3.      Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui jejaring sosial ?

C.     Tujuan

Tujuan dari makalah ini adalah :
1.    Untuk menjelaskan definisi definisi hukum pidana.
2.   Untuk mengetahui bentuk sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
3.   Untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui jejaring sosial.



BAB II
PEMBAHASAN


A.     Definisi Hukum Pidana

Notohamidjojo mendefinisikan hukum adalah sebagai keseluruhan peraturan yang tertulis dan tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam masyarakat Negara (serta antar negara), yang mengarah kepada keadilan, demi terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.[1] Sedangkan menurut Soedarto pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan kepada orang yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.[2]
W.L.G Lemaire memberikan pengertian mengenai hukum pidana itu terdiri dari norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman, yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk melakukan sesuatu) dan dalam keadaaan-keadaan bagaimana yang dapat dijatuhkan bagi tindakan-tindakan tersebut. [3]
Dengan demikian hukum pidana diartikan sebagai suatu ketentuan hukum/undang-undang yang menentukan perbuatan yang dilarang/pantang untuk dilakukan dan ancaman sanksi terhadap pelanggaran larangan tersebut. Banyak ahli berpendapat bahwa Hukum Pidana menempati tempat tersendiri dalam sistemik hukum, hal ini disebabkan karena hukum pidana tidak menempatkan norma tersendiri, akan tetapi memperkuat norma-norma di bidang hukum lain dengan menetapkan ancaman sanksi atas pelanggaran norma-norma di bidang hukum lain tersebut. [4] Pengertian diatas sesuai dengan asas hukum pidana yang terkandung dalam Pasal 1 ayat 1 KUHP dimana hukum pidana bersumber pada peraturan tertulis (undang-undang dalam arti luas) disebut juga sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas memberikan sifat perlindungan pada undang-undang pidana yang melindungi rakyat terhadap pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah.
Sumber utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis Induk peraturan hukum pidana positif adalah KUHP, Hukum pidana adat dan Memorie van Toelichting (Memori Penjelasan).

B.     Bentuk Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana

Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan hukum dilarang dan diancam dengan pidana, di mana pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang bersifat aktif yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh undang-undang dan perbuatan yang bersifat pasif yaitu tidak berbuat sesuatu yang sebenarnya diharuskan oleh hukum.[5]
Sanksi Pidana adalah suatu hukuman sebab akibat, sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan memperoleh sanksi baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak berwajib. Sanksi Pidana merupakan suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau tindak pidana yang dapat menggangu atau membahayakan kepentingan hukum. Sanksi pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri.
Jenis-jenis Pidana sebagaimana telah diatur dalam Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1.      Pidana Pokok
a.       pidana mati;
b.      pidana penjara;
c.       pidana kurungan;
d.      pidana denda;
e.       pidana tutupan.( UU No.20/1946 )
2.      Pidana Tambahan
a.       pencabutan hak-hak tertentu;
b.      perampasan barang-barang tertentu;
c.       pengumuman putusan hakim.
Tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya kejahatan pada masa yang akan datang, tujuan diadakannya pemidanaan diperlukan untuk mengetahui sifat dasar hukum dari pidana. bahwa Dalam konteks dikatakan Hugo De Groot “malim pasisionis propter malum actionis” yaitu penderitaan jahat menimpa dikarenakan oleh perbuatan jahat.
Adapun macam-macam delik yaitu:
1. Delik kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman Hukumannya lebih berat;
2.  Delik pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3.   Delik formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
4.    Delik materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi tujuan si pembuat delik.
5.   Delik umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan secara umum.
6.      Delik khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7.   Delik biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan tindakan; 
8.      Delik dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.
9.   Delik kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang lain menjadi korban.
10.  Delik berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan tertentu yang menyertai perbuatan itu.
11. Delik sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang memberiatkan.
12.  Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict) adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.
13. Delik berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang dilanjutkan;
14. Delik komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan untuk dilakukan;
15. Delik omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama dengan mengabaikan suatu keharusan;
16.  Delik aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang dirugikan/korban.

C.  Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial

Salah satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, pencemaran nama baik diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri dari 3 (tiga) ayat.[6] Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Selanjutnya ayat (2) menyatakan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Sebaliknya, ayat (3) menegaskan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk bela diri.
Berdasarkan rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip tuduhan, seolaholah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya), melainkan cukup dengan perbuatan biasa seperti  melacur di rumah pelacuran. Meskipun perbuatan melacur tidak merupakan tindak pidana, tetapi cukup memalukan pada orang yang bersangkutan apabilahal tersebut diumumkan. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, karena apabila dilakukan dengan tulisan atau gambar, maka perbuatan tersebut. digolongkan pencemaran tertulis dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.[7]
Pencemaran nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata “menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan di sini hanya menyangkut nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas. Penghinaan dalam KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis (Pasal 310), fitnah (Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu dengan cara memfitnah (Pasal 317) dan tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal 318).[8]
Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum. Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci. Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE:
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Penguraian pengadilan atas unsur-unsur tindak pidana Pasal 27 (3) UU ITE, sebagai berikut:
1.      Setiap orang
2.      Dengan segaja dan tanpa hak
3.  Mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik.
Rumusan Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3) UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE :
(1) Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Masih ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, yaitu pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE :
"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan kerugian bagi orang lain"
Misalnya, seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12 milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal 51 ayat (2) UU ITE:
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Berbagai kasus yang muncul sejak adanya UU ITE, telah menyasar pada penggunaan berbagai medium dalam sistem informasi dan perangkat elektronik, yang tidak terbatas pada media yang kemungkinan bisa diakses publik atau di muka umum‟, tetapi melalui medium lainnya yang lebih personal. Hampir keseluruhan medium tersebut dapat dijerat dengan UU ITE, diantaranya:
1.      Pemberitaan di media online,
2.      Forum diskusi online
3.      Facebook
4.      Twitter
5.      Blog,
6.      Surat elektronik (email),
7.      Pesan pendek/sms/wa
8.      Menggunakan compact disk/cd
9.      Youtube
10.  Medium untuk melakukan advokasi, dan lain sebagainya.
Segala pendapat, opini, ekspresi, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, ditujukan untuk menghina dan mencemarkan atau bukan, dilakukan secara privat atau publik, dapat menjadi sasaran tuduhan penahanan dan pemenjaraan. Publik jadi semakin takut berbicara, mengemukakan pendapat, melakukan kritik kepada pemerintah dan aparatnya, termasuk complain kepada buruknya pelayanan badanbadan pemerintah dan swata melalui medium internet dan sarana elektronik lainnya.



BAB III
PENUTUP


A.            Simpulan

Hukum pidana diartikan sebagai suatu ketentuan hukum/undang-undang yang menentukan perbuatan yang dilarang/pantang untuk dilakukan dan ancaman sanksi terhadap pelanggaran larangan tersebut. Dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi pelaku pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE. Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.  Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).

B.            Saran

Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini banyak kekurangannya, maka dari itu penulis mengharapkan masukan dari berbagai pihak yang mendukung untuk perbaikan makalah ini, akhir kata penulis mengucapkan terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA


Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta
Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung
O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga
P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung
R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor
R. Sugandhi, 1980, KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)




[1] O. Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media, Salatiga, Hal.121
[2] Muladi dan Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni, Bandung, Hal.2.
[3]P.A.F. Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung. Hal. 1-2.
[4] M. Ali Zaidan, 2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.3
[5] Andi Hamzah, 2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Hal. 15.
[6] Moeljatno, 2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hal. 114.
[7] R. Sugandhi, 1980, KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, hal. 331
[8] R. Soesilo, 1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya Lengkap Pa sal Demi Pasal, Politeia, Bogor, hal. 225.

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...