BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dengan
meningkatnya pengetahuan masyarakat tentang internet, tentunya akan membawa
dampak positif dan negatif. Internet merupakan sebuah ruang informasi dan
komunikasi yang menjanjikan menembus batas-batas antar negara, penyebaran dan
pertukaran ilmu serta gagasan di kalangan ilmuwan dan cendekiawan di seluruh
dunia. Internet membawa kemajuan kepada ruang dunia baru yang tercipta yang dinamakan
cyberspace yaitu sebuah dunia komunikasi berbasis komputer. Teknologi
internet semakin menjadikan dunia seolah tiada batas. Semua orang yang
mempunyai kesempatan untuk menyuarakan opininya dapat menggunakan internet
tanpa hambatan.
Dengan internet
setiap pengguna internet dapat berkomunikasi dengan pengguna lainnya di seluruh
dunia, baik untuk bertukar informasi data, berita, sertadapat mengikuti
perkembangan ilmu pengetahuan baru, dengan cepat, praktis dan murah. Walaupun
ada banyak manfaat disadari internet juga dapat membawa masalah, seperti
pengguna dapat mencemarkan nama baik seseorang atau lembaga, dapat memberi
informasi yang tidak selalu benar. Hal ini terjadi karena situs web pada
internettidak harus memberikan informasi yang benar dan akurat, dan tidak ada
tanggung jawab atas kebenaran informasi yang disebarluaskan. Berdasarkan latar
belakang tersebut maka pada makalah ini penulis akan membahas tentang “Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku
Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik
Melalui Jejaring Sosial”.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan
latar belakang diatas, rumusan masalah dalam makalah ini adalah:
1.
Bagaimana definisi hukum pidana?
2.
Bagaimana bentuk sanksi terhadap pelaku tindak pidana?
3.
Bagaimana penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran
nama baik melalui jejaring sosial ?
C. Tujuan
Tujuan
dari makalah ini adalah :
1. Untuk menjelaskan definisi definisi
hukum pidana.
2. Untuk mengetahui bentuk
sanksi terhadap pelaku tindak pidana.
3. Untuk menganalisis penerapan sanksi terhadap pelaku pencemaran
nama baik melalui jejaring sosial.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Definisi Hukum Pidana
Notohamidjojo
mendefinisikan hukum adalah sebagai keseluruhan peraturan yang tertulis dan
tidak tertulis yang biasanya bersifat memaksa, untuk kelakuan manusia dalam
masyarakat Negara (serta antar negara), yang mengarah kepada keadilan, demi
terwujudnya tata damai, dengan tujuan memanusiakan manusia dalam masyarakat.[1] Sedangkan
menurut Soedarto pidana adalah penderitaan yang sengaja di bebankan kepada orang
yang melakukan perbuatan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.[2]
W.L.G
Lemaire memberikan pengertian mengenai hukum pidana itu terdiri dari
norma-norma yang berisi keharusan-keharusan dan larangan-larangan yang (oleh
pembentuk undang-undang) telah dikaitkan dengan suatu sanksi berupa hukuman,
yakni suatu penderitaan yang bersifat khusus. Dengan demikian dapat juga
dikatakan, bahwa hukum pidana itu merupakan suatu sistem norma-norma yang
menentukan terhadap tindakan-tindakan yang mana (hal melakukan sesuatu atau
tidak melakukan sesuatu dimana terdapat suatu keharusan untuk
melakukan sesuatu) dan dalam keadaaan-keadaan bagaimana yang dapat dijatuhkan
bagi tindakan-tindakan tersebut. [3]
Dengan
demikian hukum pidana diartikan sebagai suatu ketentuan hukum/undang-undang
yang menentukan perbuatan yang dilarang/pantang untuk dilakukan dan ancaman
sanksi terhadap pelanggaran larangan tersebut. Banyak ahli berpendapat bahwa
Hukum Pidana menempati tempat tersendiri dalam sistemik hukum, hal ini
disebabkan karena hukum pidana tidak menempatkan norma tersendiri, akan tetapi
memperkuat norma-norma di bidang hukum lain dengan menetapkan ancaman sanksi
atas pelanggaran norma-norma di bidang hukum lain tersebut. [4] Pengertian
diatas sesuai dengan asas hukum pidana yang terkandung dalam Pasal 1 ayat 1
KUHP dimana hukum pidana bersumber pada peraturan tertulis (undang-undang dalam
arti luas) disebut juga sebagai asas legalitas. Berlakunya asas legalitas memberikan
sifat perlindungan pada undang-undang pidana yang melindungi rakyat terhadap
pelaksanaan kekuasaan yang tanpa batas dari pemerintah.
Sumber
utama hukum pidana Indonesia adalah hukum yang tertulis Induk peraturan hukum
pidana positif adalah KUHP, Hukum pidana adat dan Memorie
van Toelichting (Memori Penjelasan).
B. Bentuk Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana
Tindak pidana adalah perbuatan yang oleh aturan
hukum dilarang dan diancam
dengan pidana, di mana pengertian perbuatan di sini selain perbuatan yang
bersifat aktif yaitu melakukan sesuatu yang sebenarnya dilarang oleh
undang-undang dan perbuatan yang bersifat pasif yaitu tidak berbuat sesuatu
yang sebenarnya diharuskan oleh hukum.[5]
Sanksi Pidana adalah suatu hukuman sebab akibat,
sebab adalah kasusnya dan akibat adalah hukumnya, orang yang terkena akibat akan
memperoleh sanksi baik masuk penjara ataupun terkena hukuman lain dari pihak
berwajib. Sanksi Pidana merupakan suatu jenis sanksi yang bersifat nestapa yang
diancamkan atau dikenakan terhadap perbuatan atau pelaku perbuatan pidana atau
tindak pidana yang dapat menggangu atau membahayakan kepentingan hukum. Sanksi
pidana pada dasarnya merupakan suatu penjamin untuk merehabilitasi perilaku
dari pelaku kejahatan tersebut, namun tidak jarang bahwa sanksi pidana
diciptakan sebagai suatu ancaman dari kebebasan manusia itu sendiri.
Jenis-jenis Pidana sebagaimana telah diatur dalam
Pasal 10 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP):
1.
Pidana
Pokok
a.
pidana
mati;
b.
pidana
penjara;
c.
pidana
kurungan;
d.
pidana
denda;
e.
pidana
tutupan.( UU No.20/1946 )
2.
Pidana
Tambahan
a.
pencabutan
hak-hak tertentu;
b.
perampasan
barang-barang tertentu;
c.
pengumuman
putusan hakim.
Tujuan pemidanaan adalah mencegah dilakukannya
kejahatan pada masa yang akan datang, tujuan diadakannya pemidanaan diperlukan
untuk mengetahui sifat dasar hukum dari pidana. bahwa Dalam konteks dikatakan
Hugo De Groot “malim pasisionis propter malum actionis” yaitu penderitaan jahat
menimpa dikarenakan oleh perbuatan jahat.
Adapun
macam-macam delik yaitu:
1. Delik
kejahatan adalah rumusan delik yang biasanya disebut delik Hukuman, ancaman
Hukumannya lebih berat;
2. Delik
pelanggaran adalah biasanya disebut delik Undang-Undang yang ancaman Hukumannya
memberii alternative bagi setiap pelanggarnya;
3. Delik
formil yaitu delik yang selesai, jika perbuatan yang dirumuskan dalam peraturan
pidana itu telah dilakukan tanpa melihat akibatnya.
4. Delik
materiil adalah jika yang dilarang itu selalu justru akibatnya yang menjadi
tujuan si pembuat delik.
5. Delik
umum adalah suatu delik yang dapat dilakukan oleh siapa saja dan diberlakukan
secara umum.
6.
Delik
khusus atau tindak pidana khusus hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu
dalam kualitas tertentu dalam kualitas tertentu, misalnya tindak pidana
korupsi, ekonomi, subversi dan lain-lain;
7. Delik
biasa adalah terjadinya suatu perbuatan yang tidak perlu ada pengaduan, tetapi
justru laporan atau karena kewajiban aparat negara untuk melakukan
tindakan;
8.
Delik
dolus adalah suatu delik yang dirumuskan dilakukan dengan sengaja.
9. Delik
kulpa yakni perbuatan tersebut dilakukan karena kelalaiannya, kealpaannya atau
kurang hati-hatinya atau karena salahnya seseorang yang mengakibatkan orang
lain menjadi korban.
10.
Delik
berkualifikasi adalah penerapan delik yang diperberat karena suatu keadaan
tertentu yang menyertai perbuatan itu.
11. Delik
sederhana adalah suatu delik yang berbentuk biasa tanpa unsur dan keadaan yang
memberiatkan.
12.
Delik berdiri sendiri (Zelfstanding Delict)
adalah terjadinya delik hanya satu perbuatan saja tanpa ada kelanjutan
perbuatan tersebut dan tidak ada perbuatan lain lagi.
13. Delik
berlanjut (Voortgezettelijke Handeling) adalah suatu perbuatan yang dilakukan
secara berlanjut, sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan yang
dilanjutkan;
14. Delik
komisionis adalah delik yang karena rumusan Undang-undang bersifat larangan
untuk dilakukan;
15. Delik
omisionis adalah delik yang mengetahui ada komplotan jahat tetapi orang itu
tidak melaporkan kepada yang berwajib, maka dikenakan Pasal 164 KUHP, jadi sama
dengan mengabaikan suatu keharusan;
16.
Delik
aduan adalah delik yang dapat dilakukan penuntutan delik sebagai syarat
penyidikan dan penuntutan apabila ada pengaduan dari pihak yang
dirugikan/korban.
C. Penerapan
Sanksi Terhadap Pelaku Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial
Salah
satu perbuatan pidana yang sering mengundang perdebatan di tengah masyarakat
adalah pencemaran nama baik. Dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia,
pencemaran nama baik diatur dan dirumuskan dalam Pasal 310 KUHP yang terdiri
dari 3 (tiga) ayat.[6]
Dalam ayat (1) dinyatakan bahwa barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau
nama baik seseorang, dengan menuduh sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya
hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran, dengan pidana penjara paling
lama sembilan bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah.
Selanjutnya
ayat (2) menyatakan bahwa apabila perbuatan tersebut dilakukan dengan tulisan
atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukan atau ditempelkan di muka umum, maka
yang bersalah, karena pencemaran tertulis, diancam pidana penjara paling lama
satu tahun empat bulan atau denda paling banyak tiga ratus rupiah. Sebaliknya,
ayat (3) menegaskan bahwa tidak merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, jika
perbuatan terang dilakukan demi kepentingan umum atau karena terpaksa untuk
bela diri.
Berdasarkan
rumusan pasal di atas dapat dikemukakan bahwa pencemaran nama baik bisa
dituntut dengan Pasal 310 ayat (1) KUHP, apabila perbuatan tersebut harus
dilakukan dengan cara sedemikian rupa, sehingga dalam perbuatannya terselip
tuduhan, seolaholah orang yang dicemarkan (dihina) itu telah melakukan
perbuatan tertentu, dengan maksud agar tuduhan itu tersiar (diketahui oleh
orang banyak). Perbuatan yang dituduhkan itu tidak perlu perbuatan yang
menyangkut tindak pidana (menipu, menggelapkan, berzina dan sebagainya),
melainkan cukup dengan perbuatan biasa seperti
melacur di rumah pelacuran. Meskipun perbuatan melacur tidak merupakan tindak
pidana, tetapi cukup memalukan pada orang yang bersangkutan apabilahal tersebut
diumumkan. Tuduhan itu harus dilakukan dengan lisan, karena apabila dilakukan
dengan tulisan atau gambar, maka perbuatan tersebut. digolongkan pencemaran
tertulis dan dikenakan Pasal 310 ayat (2) KUHP.[7]
Pencemaran
nama baik (menista) sebenarnya merupakan bagian dari bentuk penghinaan yang
diatur dalam Bab XVI KUHP. Pengertian “penghinaan” dapat ditelusuri dari kata
“menghina” yang berarti “menyerang kehormatan dan nama baik seseorang”. Korban
penghinaan tersebut biasanya merasa malu, sedangkan kehormatan di sini hanya menyangkut
nama baik dan bukan kehormatan dalam pengertian seksualitas. Penghinaan dalam
KUHP terdiri dari pencemaran atau pencemaran tertulis (Pasal 310), fitnah
(Pasal 311), penghinaan ringan (Pasal 315), mengadu dengan cara memfitnah
(Pasal 317) dan tuduhan dengan cara memfitnah (Pasal 318).[8]
Keberlakuan
dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat dipisahkan dari norma
hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Demikian salah satu
pertimbangan Mahkamah Konstitusi dalam putusan perkara No. 50/PUU-VI/2008 atas
judicial review pasal 27 ayat (3) UU ITE terhadap UUD 1945. Mahkamah Konstitusi
menyimpulkan bahwa nama baik dan kehormatan seseorang patut dilindungi oleh
hukum yang berlaku, sehingga Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak melanggar
nilai-nilai demokrasi, hak azasi manusia, dan prinsip-prinsip negara hukum.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE adalah Konstitusional.
Bila
dicermati isi Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE tampak sederhana
bila dibandingkan dengan pasal-pasal penghinaan dalam KUHP yang lebih rinci.
Oleh karena itu, penafsiran Pasal 27 ayat (3) UU ITE harus merujuk pada pasal-pasal
penghinaan dalam KUHP. Misalnya, dalam UU ITE tidak terdapat pengertian tentang
pencemaran nama baik. Dengan merujuk Pasal 310 ayat (1) KUHP, pencemaran nama
baik diartikan sebagai perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik seseorang
dengan menuduhkan sesuatu hal yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui
umum.
Pasal 27 ayat (3) UU
ITE:
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan
dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik
yang bermuatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik"
Penguraian
pengadilan atas unsur-unsur tindak pidana Pasal 27 (3) UU ITE, sebagai berikut:
1.
Setiap orang
2.
Dengan segaja
dan tanpa hak
3. Mendistribusikan
dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi
elektronik.
Rumusan
Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (1) UU ITE yang tampak sederhana berbanding
terbalik dengan sanksi pidana dan denda yang lebih berat dibandingkan dengan
sanksi pidana dan denda dalam pasal-pasal penghinaan KUHP. Misalnya, seseorang
yang terbukti dengan sengaja menyebarluaskan informasi elektronik yang
bermuatan pencemaran nama baik seperti yang dimaksudkan dalam Pasal 27 ayat (3)
UU ITE akan dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) UU ITE, sanksi pidana penjara
maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum 1 milyar rupiah.
Pasal 45 UU ITE :
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),
ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6
(enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Masih
ada pasal lain dalam UU ITE yang terkait dengan pencemaran nama baik dan
memiliki sanksi pidana dan denda yang lebih berat lagi, yaitu pasal 36 UU ITE.
Pasal 36 UU ITE :
"Setiap
orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan
sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 27 sampai Pasal 34 yang mengakibatkan
kerugian bagi orang lain"
Misalnya,
seseorang yang menyebarluaskan informasi elektronik yang bermuatan penghinaan
dan/atau pencemaran nama baik dan mengakibatkan kerugian bagi orang lain akan
dikenakan sanksi pidana penjara maksimum 12 tahun dan/atau denda maksimum 12
milyar rupiah (dinyatakan dalam Pasal 51 ayat 2)
Pasal
51 ayat (2) UU ITE:
Setiap
Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).
Berbagai
kasus yang muncul sejak adanya UU ITE, telah menyasar pada penggunaan berbagai
medium dalam sistem informasi dan perangkat elektronik, yang tidak terbatas
pada media yang kemungkinan bisa diakses publik atau di muka umum‟, tetapi melalui
medium lainnya yang lebih personal. Hampir keseluruhan medium tersebut dapat
dijerat dengan UU ITE, diantaranya:
1.
Pemberitaan di
media online,
2.
Forum diskusi
online
3.
Facebook
4.
Twitter
5.
Blog,
6.
Surat elektronik
(email),
7.
Pesan pendek/sms/wa
8.
Menggunakan compact
disk/cd
9.
Youtube
10. Medium
untuk melakukan advokasi, dan lain sebagainya.
Segala
pendapat, opini, ekspresi, yang dilakukan dengan sengaja atau tidak, ditujukan
untuk menghina dan mencemarkan atau bukan, dilakukan secara privat atau publik,
dapat menjadi sasaran tuduhan penahanan dan pemenjaraan. Publik jadi semakin
takut berbicara, mengemukakan pendapat, melakukan kritik kepada pemerintah dan
aparatnya, termasuk complain kepada buruknya pelayanan badanbadan pemerintah
dan swata melalui medium internet dan sarana elektronik lainnya.
BAB III
PENUTUP
A.
Simpulan
Hukum pidana diartikan sebagai
suatu ketentuan hukum/undang-undang yang menentukan perbuatan yang
dilarang/pantang untuk dilakukan dan ancaman sanksi terhadap pelanggaran
larangan tersebut. Dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi
pelaku pencemaran nama baik antara lain adalah Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat
(3) UU ITE dan pasal 45 ayat (1) UU ITE. Keberlakuan dan tafsir atas Pasal 27 ayat (3) UU ITE tidak dapat
dipisahkan dari norma hukum pokok dalam Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP. Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak
mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya
informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan
penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Pasal 45 ayat (1) UU ITE : Setiap
orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (2),
ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam)
bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
B.
Saran
Penulis menyadari bahwa dalam penulisan makalah ini
banyak kekurangannya, maka dari itu penulis mengharapkan masukan dari berbagai
pihak yang mendukung untuk perbaikan makalah ini, akhir kata penulis
mengucapkan terima kasih.
DAFTAR
PUSTAKA
Andi Hamzah,
2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta
M. Ali Zaidan,
2015, Menuju Pembaruan Hukum Pidana, Sinar Grafika, Jakarta
Moeljatno,
2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta
Muladi dan
Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,
Bandung
O.
Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media,
Salatiga
P.A.F.
Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru, Bandung
R. Soesilo,
1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentar komentarnya
Lengkap Pasal Demi Pasal, Politeia, Bogor
R. Sugandhi,
1980, KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya
Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
[1] O.
Notohamidjojo, 2011, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, Griya Media,
Salatiga, Hal.121
[2] Muladi dan
Barda Nawawi Arief, 2005, Teori-Teori dan Kebijakan Pidana, Alumni,
Bandung, Hal.2.
[3]P.A.F.
Lamintang, 1984, Dasar-Dasar Hukum Pidana Indonesia, Sinar Baru,
Bandung. Hal. 1-2.
[4] M. Ali Zaidan,
2015, Menuju Pembaruan HUKUM PIDANA, Sinar Grafika, Jakarta, Hal.3
[5] Andi Hamzah,
2001, Asas-Asas Hukum Pidana, Rineka Cipta, Jakarta, Hal. 15.
[6] Moeljatno,
2007, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Bumi Aksara, Jakarta, hal. 114.
[7] R. Sugandhi,
1980, KUHP dan Penjelasannya, Penerbit Usaha Nasional, Surabaya, hal.
331
[8] R. Soesilo,
1993, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Komentarkomentarnya
Lengkap Pa sal Demi Pasal, Politeia, Bogor, hal. 225.
No comments:
Post a Comment