KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikandengan judul Hukum dan kekuasaan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pengampu
yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan
penulispun sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari
pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi
pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di
Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya
kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas
dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.
Semarang, 14 Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL................................................................................................. i
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang Penulisan
Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskansecara
singkat dalam slogan sebagai berikut :
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.
Dalam penerapannya, hukum
memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang
membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan
norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa .
Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami
hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang
diperlukan dukungan kekuasaan. Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah
kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum pun
merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat
yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan
yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya sepakterjang
para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan presiden pun jika
tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya.
“Baik buruknya kekuasaan,
bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik
buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai
suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh masyarakat
lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan
masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur”.
B.
Rumusan Masalah
1. Mengapa hukum (penegakan hukum maupun perlindungan hukum) dipengaruhi oleh
kekuasaan ?
2. Mengapa
hukum bisa menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan bagi pemegang kekuasaan
yang jahat ?
3. Mengapa di sisi lain berpikir bahwa hukum harus dijunjung setinggi-tingginya
meskipun langit runtuh. Lalu apa hubungan hukum dengan kekuasaan ?
C.
Tujuan Penulisan
1. Ingin memberi tau kepada
pembaca apa yang dimaksud dengan hukum dan kekuasaan.
2. Member tau kepada pembaca
tentang bagaimana pandangan Sosiologi Hukum terhadap Hukum dan Kekuasaan.
3. Memberi tau pembaca tentang
bagaimana hubungan hokum dan kekuasaan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Hukum
Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu
bangsa ada dua macam pendapatyang berbeda. Menurut Van Apeldoorn, tentang
kelahiran hukum itu ada yang
berpendapat bahwahukum lahir sejak
ada pergaulan manusia. Hukum terdapat diseluruh dunia, dimana terdapat
pergaulan manusia. Hukum dapat
dikemukakan bahwa ada perbedaan pandangan di antara para ahlihukum tentang hukum. Perbedaan
pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka kemukakan yang
berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Meskipun ada perbedaan pandangan,
namun pengertian itu dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok.
1. Hukum diartikan
sebagai nilai-nilai. Misalnya, Victor Hugoyang mengartikan hukumsebagai kebenaran
dan keadilan. Sejalan dengan pengertian tersebut, Grotius mengemukakan
bahwa hukum adalah suatu
aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar.
Pembahasan hukum dalam
konteks nilai-nilai berarti memahami hukum secara filosofis karena nilai-nilai
merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
2. Hukum diartikan
sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Definisi hukum dalam
perspektif ini terlihat dalam pandangan Salmond yang mengatakan “hukummerupakan kumpulan
asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”.
3. Hukum diartikan
sebagai kaidah atau aturan tingkah lakudalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff
mengartikan hukum sebagaiseperangkat
aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dengan menghormati
kebijakan dan pelaksanaan kekuasaanatas setiap manusia dan barang. Pengertian
yang sama dikemukakan olehKantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah
suatu kumpulanaturan sosial yang mengatur perilaku lahir dan berdasarkan pertimbangan.
4. Hukum diartikan
sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai
kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living
law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat.
Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar hukum (pelanggaran hukum) dan
perilaku menaati aturan-aturan hukum. Pemikir positivisme yang cukup berpengaruh, John
Austin mengemukakan bahwahukum adalah
seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang
berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang
independen, di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas
tertinggi). Definisi yang hampir sama dikemukakan pula oleh Blackstone (Abad
XVIII) yang mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan
yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai,
untuk ditaati. Perspektif
sosiologis meninjau keabsahan hukum itu dari
sudut kemampuan atau daya kerja hukum mengatur
kehidupan masyarakat. Pertanyaan pokoknya adalah, apakah hukum itu dapat berlaku
secara efektif untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hakekat hukum menurut
perspektif sosiologis adalah hukum yang sesuai dengan fakta-fakta sosial.
B.
Pengertian Kekuasaan
Kekuasaan
dalam arti sosiologi dan psikologi di masa sekarang berarti suatu potensi untuk
mempengaruhi masyarakat. Menurut Harold
D Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kekuasaan
adalah sustu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan
tindakan seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau
kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Definisi yang
disampaikan oleh Laswell dan Kaplan sejalan dengan yang dikemukakan Charles
Andrain, bahwa kekuasaan adalah penggunaan sejumlah sumberdaya (asset,
kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan.
C.
Hubungan Hukum dan Kekuasaan
Pada hubungan hukum dan
kekuasaan ada dua macam.
1. Hukum adalah kekuasaan itu
sendiri.
Menurut
Lessalle dalam pidatonya yang termashur Uber Verassungswessen, “konstitusi
sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan
“secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu
negara” Pendapat Lessale ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan. Dari
sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu
negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan
hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar
(UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan
hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara. Hakekat hukum dalam konteks
kekuasaan menurut Karl Olivercona antara lain daripada”kekuatan yang
terorganisasi”, di mana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan
kekuatan”.
Walaupun kekuasaan itu adalah
hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van
Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak
selamanya hukum. “Might is not right, pencuri
berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak
atas barang itu, Karena barang yang didapat si pencuri tersebut didapatkan
dengan cara melawan hukum.
Kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan
kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan
bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan
yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan
merupakan sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai
tujuan negara.
Kekuasaan dalam konteks hukum
meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan
itu memiliki esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat
hirarkis.Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara
definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak
ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk
menetapkan atau melakukan sesuatu.Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak,
tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali. Dalam teori
kenegaraan, ada empat bentuk kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi
dalam suatu negara. Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan (Godsouvereiniteit), kedaulatan Negara (staatssouvereiniteit), kedaulatan hokum (rechtssouvereinteit) , dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit).
2. Kekuasaan dalam konteks hukum
adalah wewenang.
Ciri khas negara bahwa
kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara
dapat disebut otoritas atau wewenang.
Hukum sebagai
intitusi sosial, bekerjanya hukum tidak
bisa dilepaskan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (di
sekelilingnya).
Hukum membutuhkan
kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk
menunggangi hukum. Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling
sedikit, dua hal yang menonjol yaitu:
1)
Para pembentuk, penegak maupun
pelaksana hukum adalah
para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung
unsur-unsur kekuasaan. Akan tetapi mereka tidak mendapatkan mempergunakan
kekuasaan dengan sewenag-wenang oleh karena ada pembatasan-pembatasan tentang
peranannya yang ditentukan oleh pembatasan-pembatasan praktis dari penggunaan
kekuasaan itu sendiri.
2)
Hukum menciptakan dan merumuskan hak-hak dan
kewajiban-kewajiban beserta pelaksannya. Dalam hal ini ada hak-hak warga
masyarakat yang dapat dijalankan oleh karena yang bersangkutan tidak memilik
kekuasaan untuk melaksanakannya, dan sebaliknya ada hak-hak yang diduung oeleh
kekuasaan tertentu.
Dari kedua pembagian diatan
dapat disumpulkan bahwa hukum dan
kekuasaan mempunyai hubungan timbal balik. Di satu pihak hukum memberi
batas-batas pada kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan merupaka jaminan bagi
berlakunya hukum.
Menurut L.J van
Apeldoorn yang berpendapat bahwa hukum adalah
kekuasaan. Sepintas seolah-olah disamakan antara hukum dengan kekuasaan. Akan
tetapi, dari penjelasan di bagian lain dapat diketahui bahwa hukum tidak sama dengan
kekuasaan. Penjelasan tersebut adalah : “Akan tetapi tidak berarti, bahwa hukum
tidak lain daripada kekuasaan belaka; tidak berarti bahwa hukum dan kekuasaan
adalah dua perkataan untuk hal yang satu dan sama. Hukum adalah kekuasaan, akan
tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. Might is not right, kata
pepatah Inggris yang terkenal. Pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya,
akan tetapi,belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu. Bahkan kekuasaan
dan hukum itu saling
kita hadapkan sebagai suatu pertentangan.”
a. Satjipto Rahardjo melukiskan
ciri-ciri kekuasaan yang baik:
b. Berwatak mengabdi kepada
kepentingan umum.
c. Melihat kepada lapisan
masyarakat yang susah.
d. Selalu memikirkan kepentingan
publik.
e. Kosong dari kepentingan
subjektif.
f. Kekuasaan yang mengasihi.
Pelaksanaan hukum dan
kekuasaan tak boleh keluar dari konteks nilai-nilai sosial masyarakat dan
prinsip jati diri banga. Pengertian jati diri bangsa di sini adalah pandangan
hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama,
berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara
sebagai landasan statis, ideologi nasional,dan sebagai landasan dinamis bagi
bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju
cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang
besifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari
bangsa lain.
D.
Pandangan Sosiologi Hukum
terhadap Hukum dan Kekuasaan
Hukum itu sendiri
sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah
satu sumber daripada kekuasaan, disamping sumber-sumber lainnya seperti
kekuatan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rohaniah, intelegensia dan moral).
Baik buruknya suatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut
dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan
kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari
oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi
kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang
teratur. Diperlukanya
kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindungan bagi sistem
aturan-aturan hukum untuk
kepentingan penegakannya, berarti bahwa hukum pada
akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh
kekuasaan itu tadi, kekuatan (force) yang diperlukan ini, dalam kenyatannya
dapat berwujud sebagai:
· Keyakinan moral dari
masyarakat.
· Persetujuan (konsensus) dari
seluruh rakyat.
· Kewibawaan dari seorang
pemimpin kharismatik.
· Kekuatan semata-mata yang
sewenang-wenang (kekerasan belaka)
· Kombinasi dari faktor-faktor
tersebut di atas.
Dalam pengertian hukum, kekuatan yang
sah adalah kekuatan yang diatur secara eksplisit dalam kaidah-kaidah hukum positif.
Membandingkan secara ekstrem antara hukum modern dan
hukum kuno memberikan perspektif sosiologi tersendiri. Hukum kuno muncul secara
spontan melalui perilaku dan interaksi antara para anggota masyarakat. Hampir
tidak ada kesenjangan apa yang diatur dan dikerjakan oleh masyarakat. Keadaan
yang demikian itu tidak dijumpai pada hukum modern, yang dibuat secara sengaja
oleh suatu badan tersendiri untuk tujuan-tujuan yang ditentukan oleh badan
tersebut. Hukum modern memiliki semua kelengkapan dan perlengkapan untuk dapat
bertindak secara jauh lebih keras daripada hukum kuno, mulai dari badan
legislatif, yudikatif, polisi, penjara dan sebagainya.
Perubahan-perubahan sosial
yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam
sebab. Di dalam perubahan hukum (terutama
yang tertulis) pada umumnya dikenal dengan tiga badan yang dapat mengubah
hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan
badan-badan pelaksanaan hukum. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945,
kekuasaan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar pada Majelis
Permusyawaratan Rakyat (Pasal 3 Jo Pasal 37). Sedangkan kekuasaan untuk
membentuk undang-undang serta peraturan lainnya yang derajatnya berada di bawah
undang-undang, ada ditangan Pemerintah (lihat Bab III Undang-Undang Dasar 1945)
dan Dewan Perwakilan Rakyat (lihat Bab VII Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan
kehakiman antara lain mempunyai fungsi antara lain mempunyai fungsi untuk
membentuk hukum.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dari pemaparan di atas dapat
disimpulkan bahwa pengaruh hukum dan kekuasaan adalah pengaruh timbal balik
yang saling mengontro dan melengkapi. Karena kekuasaan yang tanpa hukum akan
terjadi potensi kuat terhadap kesewenang-wenangan sedangkan hukum tanpa
kekuasaan menjadi tidak memiliki kekuatan memaksa dalam menyelenggarakan dan
mewujudkan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermayarakat,
berbangsa dan bernegara. Antara hukum dan
kekuasaan pada dasarnya saling ketergantungan, hukum sangat memerlukan kekuasan
yang berguna untuk menegakkan hukum dalam tataran praktek, dan kekuasaan juga
tidak boleh melebuhi pada derajat hukum, kekuasaan harus selalu diawasi dan
diseimbangkan oleh hukum agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan
dalam penegakkan hukum. diharapkan dengan adanya pandangan sosiologi hukum
terhadap hukum dan kekuasaan, hukum dan kekuasaan bisa berjalan sesuai koridor
yang berlaku dan kekuasaan harus tetap terkontrol oleh hukum dalam pengimplementasian
hukum di masyarakat.
B.
Saran
Untuk tecapainya maksud dan
tujuan dari isi dalam makalah ini, saya selaku penulis makalah ini mengharapkan
kreitik dan sarannya, untuk meyempurnakan makalah ini, yang oleh saya sadari
makalah ini masih dalam kategori belum sempurna, karna masih banyak
kekurangannnya, sayapun masih dalam proses balajar. Jadi sekali lagi saya
harapkan kritik dan sarannya. Atas kritik dan sarannya saya ucpkan, terima
kasih.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama.
Koentjaraningrat, 2009. Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta.
Leo Agustino, 2007. Perihal Memahami Ilmu Politik. (Yogyakarta: Graha Ilmu.
Lili Rasjidi & Ira Thania
Rasjidi, 2010 Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Ramlan Subekti, 1992. Memahami
Ilmu Politik. Jakarta: Ganesha Ilmu
Satjipto
Rahardjo, 2010. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan
Masalah, Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, 1991. Pokok-pokok
Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Prers,
Van Apeldoorn, 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid
Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita,
van Apeldorn, 1986. Pengantar Ilmu Huku. Jakarta: PT Pradnya Paramita,
http://subhannatansyah.blogspot.co.id/
No comments:
Post a Comment