MAKALAH HUBUNGAN HUKUM DAN KEKUASAAN DI INDONESIA

KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikandengan  judul Hukum dan kekuasaan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pengampu yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan penulispun  sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.



Semarang, 14  Mei 2018
Penulis


DAFTAR ISI


HALAMAN JUDUL................................................................................................. i



BAB I
PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang Penulisan

Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskansecara singkat dalam slogan sebagai berikut :
“Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuasaan tanpa hukum adalah kelaliman”.
Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di suatu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu diperlukan oleh karena hukum bersifat memaksa . Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan-hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, makin berkurang diperlukan dukungan kekuasaan. Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber kekuasaan. Selain itu hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, oleh karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya. Contoh yang popular misalnya sepakterjang para raja absolute dan dictator. Atau bukan hanya raja bahkan presiden pun jika tidak dibatasi dengan baik bisa berbuat semena-mena dengan kekuasaannya.
“Baik buruknya kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau atau sudah disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur”.

B.        Rumusan Masalah

1.     Mengapa hukum (penegakan hukum maupun perlindungan hukum) dipengaruhi oleh kekuasaan ?
2.     Mengapa hukum bisa menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan bagi pemegang kekuasaan yang jahat ?
3.     Mengapa di sisi lain berpikir bahwa hukum harus dijunjung setinggi-tingginya meskipun langit runtuh. Lalu apa hubungan hukum dengan kekuasaan ?

C.        Tujuan Penulisan

1.     Ingin memberi tau kepada pembaca apa yang dimaksud dengan hukum dan kekuasaan.
2.     Member tau kepada pembaca tentang bagaimana pandangan Sosiologi Hukum terhadap Hukum dan Kekuasaan.
3.     Memberi tau pembaca tentang bagaimana hubungan hokum dan kekuasaan.



BAB II
PEMBAHASAN


A.        Pengertian Hukum

Mengenai kapan lahirnya hukum pada suatu bangsa ada dua macam pendapatyang berbeda. Menurut Van Apeldoorn, tentang kelahiran hukum itu ada yang berpendapat bahwahukum lahir sejak ada pergaulan manusia. Hukum terdapat diseluruh dunia, dimana terdapat pergaulan manusia. Hukum dapat dikemukakan bahwa ada perbedaan pandangan di antara para ahlihukum tentang hukum. Perbedaan pandangan itu dapat dilihat dari pengertian hukum yang mereka kemukakan yang berbeda antara yang satu dengan yang lainnya. Meskipun ada perbedaan pandangan, namun pengertian itu dapat diklasifikasikan dalam empat kelompok.
1.     Hukum diartikan sebagai nilai-nilai. Misalnya, Victor Hugoyang mengartikan hukumsebagai kebenaran dan keadilan. Sejalan dengan pengertian tersebut, Grotius mengemukakan bahwa hukum adalah suatu aturan moral tindakan yang wajib yang merupakan sesuatu yang benar. Pembahasan hukum dalam konteks nilai-nilai berarti memahami hukum secara filosofis karena nilai-nilai merupakan abstraksi tertinggi dari kaidah-kaidah hukum.
2.     Hukum diartikan sebagai asas-asas fundamental dalam kehidupan masyarakat. Definisi hukum dalam perspektif ini terlihat dalam pandangan Salmond yang mengatakan “hukummerupakan kumpulan asas-asas yang diakui dan diterapkan oleh negara di dalam peradilan”.
3.     Hukum diartikan sebagai kaidah atau aturan tingkah lakudalam kehidupan masyarakat. Vinogradoff mengartikan hukum sebagaiseperangkat aturan yang diadakan dan dilaksanakan oleh suatumasyarakat dengan menghormati kebijakan dan pelaksanaan kekuasaanatas setiap manusia dan barang. Pengertian yang sama dikemukakan olehKantorowich, yang berpendapat bahwa hukum adalah suatu kumpulanaturan sosial yang mengatur perilaku lahir dan berdasarkan pertimbangan.
4.     Hukum diartikan sebagai kenyataan (das sein) dalam kehidupan masyarakat. Hukum sebagai kenyataan sosial mewujudkan diri dalam bentuk hukum yang hidup (the living law) dalam masyarakat atau dalam bentuk perilaku hukum masyarakat. Perilaku hukum terdiri dari perilaku melanggar hukum (pelanggaran hukum) dan perilaku menaati aturan-aturan hukum. Pemikir positivisme yang cukup berpengaruh, John Austin mengemukakan bahwahukum adalah seperangkat perintah, baik langsung ataupun tidak langsung, dari pihak yang berkuasa kepada warga masyarakatnya yang merupakan masyarakat politik yang independen, di mana otoritasnya (pihak yang berkuasa) merupakan otoritas tertinggi). Definisi yang hampir sama dikemukakan pula oleh Blackstone (Abad XVIII) yang mengungkapkan bahwa hukum adalah suatu aturan tindakan-tindakan yang ditentukan oleh orang-orang yang berkuasa bagi orang-orang yang dikuasai, untuk ditaati. Perspektif sosiologis meninjau keabsahan hukum itu dari sudut kemampuan atau daya kerja hukum mengatur kehidupan masyarakat. Pertanyaan pokoknya adalah, apakah hukum itu dapat berlaku secara efektif untuk mengatur kehidupan masyarakat. Hakekat hukum menurut perspektif sosiologis adalah hukum yang sesuai dengan fakta-fakta sosial.

B.        Pengertian Kekuasaan

   Kekuasaan dalam arti sosiologi dan psikologi di masa sekarang berarti suatu potensi untuk mempengaruhi masyarakatMenurut Harold D Laswell dan Abraham Kaplan mendefinisikan kekuasaan adalah sustu hubungan di mana seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok orang dapat menentukan tindakan seseorang atau kelompok lain agar sesuai dengan tujuan dari pihak pertama. Definisi yang disampaikan oleh Laswell dan Kaplan sejalan dengan yang dikemukakan Charles Andrain, bahwa kekuasaan adalah penggunaan sejumlah sumberdaya (asset, kemampuan) untuk memperoleh kepatuhan.

C.        Hubungan Hukum dan Kekuasaan

Pada hubungan hukum dan kekuasaan ada dua macam.
1.     Hukum adalah kekuasaan itu sendiri.
Menurut Lessalle dalam pidatonya yang termashur Uber Verassungswessen, “konstitusi sesuatu negara bukanlah undang-undang dasar tertulis yang hanya merupakan “secarik kertas”, melainkan hubungan-hubungan kekuasaan yang nyata dalam suatu negara” Pendapat Lessale ini memandang konstitusi dari sudut kekuasaan. Dari sudut kekuasaan, aturan-aturan hukum yang tertuang dalam konstitusi suatu negara merupakan deskripsi struktur kekuasaan yang terdapat dalam negara dan hubungan-hubungan kekuasaan di antara lembaga-lembaga negara. Dengan demikian aturan-aturan hukum yang termuat dalam Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 merupakan deskripsi struktur kekuasaan ketatanegaraan Indonesia dan hubungan-hubungan antara lembaga-lembaga negara. Hakekat hukum dalam konteks kekuasaan menurut Karl Olivercona antara lain daripada”kekuatan yang terorganisasi”, di mana hukum adalah “seperangkat aturan mengenai penggunaan kekuatan”.
Walaupun kekuasaan itu adalah hukum, namun kekuasaan tidak identik dengan hukum. Mengenai hal ini Van Apeldorn mengemukakan bahwa hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. “Might is not right, pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi tidak berarti bahwa ia berhak atas barang itu, Karena barang yang didapat si pencuri tersebut didapatkan dengan cara melawan hukum.
Kekuasaan dalam konteks hukum berkaitan dengan kekuasaan negara yaitu kekuasaan untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang meliputi bidang legislatif, eksekutif dan yudikatif. Dengan demikian, kekuasaan merupakan sarana untuk menjalankan fungsi-fungsi pokok kenegaraan guna mencapai tujuan negara.
Kekuasaan dalam konteks hukum meliputi kedaulatan, wewenang atau otoritas, dan hak. Ketiga bentuk kekuasaan itu memiliki esensi dan ciri-ciri yang berbeda satu sama lain dan bersifat hirarkis.Kekuasaan tertinggi adalah kedaulatan, yaitu kekuasaan negara secara definitif untuk memastikan aturan-aturan kelakuan dalam wilayahnya, dan tidak ada pihak, baik di dalam maupun di luar negeri, yang harus dimintai ijin untuk menetapkan atau melakukan sesuatu.Kedaulatan adalah hak kekuasaan mutlak, tertinggi, tak terbatas, tak tergantung, dan tak terkecuali. Dalam teori kenegaraan, ada empat bentuk kedaulatan sebagai pencerminan kekuasaan tertinggi dalam suatu negara. Keempat bentuk kedaulatan itu adalah kedaulatan Tuhan  (Godsouvereiniteit), kedaulatan Negara  (staatssouvereiniteit), kedaulatan hokum  (rechtssouvereinteit) , dan kedaulatan rakyat (volksouvereinteit).



2.     Kekuasaan dalam konteks hukum adalah wewenang.
Ciri khas negara bahwa kekuasaannya memiliki wewenang. Maka kekuasaan negara dapat disebut otoritas atau wewenang.
Hukum sebagai intitusi sosial, bekerjanya hukum tidak bisa dilepaskan dari pelayanan yang diberikan kepada masyarakat (di sekelilingnya).
Hukum membutuhkan kekuasaan, tetapi ia juga tidak bisa membiarkan kekuasaan itu untuk menunggangi hukum. Apabila kekuasaan dihubungkan dengan hukum, maka paling sedikit, dua hal yang menonjol yaitu:
1)        Para pembentuk, penegak maupun pelaksana hukum adalah para warga masyarakat yang mempunyai kedudukan-kedudukan yang mengandung unsur-unsur kekuasaan. Akan tetapi mereka tidak mendapatkan mempergunakan kekuasaan dengan sewenag-wenang oleh karena ada pembatasan-pembatasan tentang peranannya yang ditentukan oleh pembatasan-pembatasan praktis dari penggunaan kekuasaan itu sendiri.
2)        Hukum menciptakan dan merumuskan hak-hak dan kewajiban-kewajiban beserta pelaksannya. Dalam hal ini ada hak-hak warga masyarakat yang dapat dijalankan oleh karena yang bersangkutan tidak memilik kekuasaan untuk melaksanakannya, dan sebaliknya ada hak-hak yang diduung oeleh kekuasaan tertentu.
Dari kedua pembagian diatan dapat disumpulkan bahwa hukum dan kekuasaan mempunyai hubungan timbal balik. Di satu pihak hukum memberi batas-batas pada kekuasaan dan di lain pihak kekuasaan merupaka jaminan bagi berlakunya hukum.
Menurut L.J van Apeldoorn  yang berpendapat bahwa hukum adalah kekuasaan. Sepintas seolah-olah disamakan antara hukum dengan kekuasaan. Akan tetapi, dari penjelasan di bagian lain dapat diketahui bahwa hukum tidak sama dengan kekuasaan. Penjelasan tersebut adalah : “Akan tetapi tidak berarti, bahwa hukum tidak lain daripada kekuasaan belaka; tidak berarti bahwa hukum dan kekuasaan adalah dua perkataan untuk hal yang satu dan sama. Hukum adalah kekuasaan, akan tetapi kekuasaan tidak selamanya hukum. Might is not right, kata pepatah Inggris yang terkenal. Pencuri berkuasa atas barang yang dicurinya, akan tetapi,belum berarti bahwa ia berhak atas barang itu. Bahkan kekuasaan dan hukum itu saling kita hadapkan sebagai suatu pertentangan.”
a.     Satjipto Rahardjo melukiskan ciri-ciri kekuasaan yang baik:
b.     Berwatak mengabdi kepada kepentingan umum.
c.      Melihat kepada lapisan masyarakat yang susah.
d.     Selalu memikirkan kepentingan publik.
e.     Kosong dari kepentingan subjektif.
f.       Kekuasaan yang mengasihi.
Pelaksanaan hukum dan kekuasaan tak boleh keluar dari konteks nilai-nilai sosial masyarakat dan prinsip jati diri banga. Pengertian jati diri bangsa di sini adalah pandangan hidup yang berkembang di dalam masyarakat yang menjadi kesepakatan bersama, berisi konsep, prinsip, dan nilai dasar yang diangkat menjadi dasar negara sebagai landasan statis, ideologi nasional,dan sebagai landasan dinamis bagi bangsa yang bersangkutan dalam menghadapi segala permasalahan menuju cita-citanya. Jati diri bangsa Indonesia tiada lain adalah Pancasila yang besifat khusus, otentik, dan orisinil yang membedakan bangsa Indonesia dari bangsa lain.

D.        Pandangan Sosiologi Hukum terhadap Hukum dan Kekuasaan

Hukum itu sendiri sebenarnya juga adalah kekuasaan. Hukum merupakan salah satu sumber daripada kekuasaan, disamping sumber-sumber lainnya seperti kekuatan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rohaniah, intelegensia dan moral). Baik buruknya suatu kekuasaan, tergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut dipergunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat lebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsur yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur. Diperlukanya kekuatan (force) sebagai pendukung serta pelindungan bagi sistem aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya, berarti bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta dilindungi oleh sesuatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh kekuasaan itu tadi, kekuatan (force) yang diperlukan ini, dalam kenyatannya dapat berwujud sebagai:
·      Keyakinan moral dari masyarakat.
·      Persetujuan (konsensus) dari seluruh rakyat.
·      Kewibawaan dari seorang pemimpin kharismatik.
·      Kekuatan semata-mata yang sewenang-wenang (kekerasan belaka)
·      Kombinasi dari faktor-faktor tersebut di atas.
Dalam pengertian hukum, kekuatan yang sah adalah kekuatan yang diatur secara eksplisit dalam kaidah-kaidah hukum positif. Membandingkan secara ekstrem antara hukum modern dan hukum kuno memberikan perspektif sosiologi tersendiri. Hukum kuno muncul secara spontan melalui perilaku dan interaksi antara para anggota masyarakat. Hampir tidak ada kesenjangan apa yang diatur dan dikerjakan oleh masyarakat. Keadaan yang demikian itu tidak dijumpai pada hukum modern, yang dibuat secara sengaja oleh suatu badan tersendiri untuk tujuan-tujuan yang ditentukan oleh badan tersebut. Hukum modern memiliki semua kelengkapan dan perlengkapan untuk dapat bertindak secara jauh lebih keras daripada hukum kuno, mulai dari badan legislatif, yudikatif, polisi, penjara dan sebagainya.
Perubahan-perubahan sosial yang terjadi di dalam suatu masyarakat dapat terjadi oleh karena bermacam-macam sebab. Di dalam perubahan hukum (terutama yang tertulis) pada umumnya dikenal dengan tiga badan yang dapat mengubah hukum, yaitu badan-badan pembentuk hukum, badan-badan penegak hukum, dan badan-badan pelaksanaan hukum. Di Indonesia, menurut Undang-Undang Dasar 1945, kekuasaan untuk membentuk dan mengubah Undang-Undang Dasar pada Majelis Permusyawaratan Rakyat (Pasal 3 Jo Pasal 37). Sedangkan kekuasaan untuk membentuk undang-undang serta peraturan lainnya yang derajatnya berada di bawah undang-undang, ada ditangan Pemerintah (lihat Bab III Undang-Undang Dasar 1945) dan Dewan Perwakilan Rakyat (lihat Bab VII Undang-Undang Dasar 1945). Kekuasaan kehakiman antara lain mempunyai fungsi antara lain mempunyai fungsi untuk membentuk hukum.



BAB III
PENUTUP


A.        Kesimpulan

Dari pemaparan di atas dapat disimpulkan bahwa pengaruh hukum dan kekuasaan adalah pengaruh timbal balik yang saling mengontro dan melengkapi. Karena kekuasaan yang tanpa hukum akan terjadi potensi kuat terhadap kesewenang-wenangan sedangkan hukum tanpa kekuasaan menjadi tidak memiliki kekuatan memaksa dalam menyelenggarakan dan mewujudkan keamanan, ketertiban dan keteraturan dalam kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Antara hukum dan kekuasaan pada dasarnya saling ketergantungan, hukum sangat memerlukan kekuasan yang berguna untuk menegakkan hukum dalam tataran praktek, dan kekuasaan juga tidak boleh melebuhi pada derajat hukum, kekuasaan harus selalu diawasi dan diseimbangkan oleh hukum  agar tidak terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dalam penegakkan hukum. diharapkan dengan adanya pandangan sosiologi hukum terhadap hukum dan kekuasaan, hukum dan kekuasaan bisa berjalan sesuai koridor yang berlaku dan kekuasaan harus tetap terkontrol oleh hukum dalam pengimplementasian hukum di masyarakat.

B.        Saran

Untuk tecapainya maksud dan tujuan dari isi dalam makalah ini, saya selaku penulis makalah ini mengharapkan kreitik dan sarannya, untuk meyempurnakan makalah ini, yang oleh saya sadari makalah ini masih dalam kategori belum sempurna, karna masih banyak kekurangannnya, sayapun masih dalam proses balajar. Jadi sekali lagi saya harapkan kritik dan sarannya. Atas kritik dan sarannya saya ucpkan, terima kasih.



DAFTAR PUSTAKA

Ahmad Ali, 1996. Menguak Tabir Hukum, Jakarta: Chandra Pratama.
Koentjaraningrat, 2009. Pengantar Ilmu Antropologi, Jakarta: Rineka Cipta.
Leo Agustino, 2007. Perihal Memahami Ilmu Politik. (Yogyakarta: Graha Ilmu.
Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, 2010 Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Ramlan Subekti,  1992. Memahami Ilmu Politik. Jakarta: Ganesha Ilmu
Satjipto Rahardjo, 2010. Sosiologi Hukum Perkembangan Metode Dan Pilihan Masalah, Genta Publishing.
Soerjono Soekanto, 1991. Pokok-pokok Sosiologi Hukum, Jakarta: Rajawali Prers,
Van Apeldoorn, 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita,
van Apeldorn, 1986. Pengantar Ilmu Huku. Jakarta: PT Pradnya Paramita,
http://subhannatansyah.blogspot.co.id/


No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...