MAKALAH HUKUM DAN KEKUASAAN


KATA PENGANTAR


Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikandengan  judul Hukum dan kekuasaan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pengampu yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan penulispun  sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.



Semarang, 14  Mei 2018
Penulis


DAFTAR ISI





BAB I
PENDAHULUAN


A.        Latar Belakang

Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan keinginan perilaku. Bisa dibayangkan dampak apabila hukum dan kekuasaan saling berpengaruh. Di satu sisi kekuasaan tanpa ada sistem aturan maka akan terjadi kompetisi seperti halnya yang terjadi di alam. Siapa yang kuat, maka dialah yang menang dan berhak melakukan apapun kepada siapa saja. Sedangkan hukum tanpa ada kekuasaan di belakangnya, maka hukum tersebut akan “mandul” dan tidak bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
Hal ini karena masyarakat tidak memiliki ikatan kewajiban dengan si pengeluar kebijakan. Sehingga masyarakat berhak melakukan hal-hal yang di luar hukum yang telah dibuat dan di sisi lain pihak yang mengeluarkan hukum tidak bisa melakukan paksaan ke masyarakat untuk mematuhi hukum.

B.        Rumusan Masalah

1.     Apa  hubungan masalah hukum dengan kekuasaan?
2.     Apa sebab negara memberi hukuman kepada seseorang?
3.     Apa sebab seseorang menaati hukum?
4.     Apa kaitan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya?



C.        Tujuan Penulisan

1.     Mendeskripsikan hubungan hukum terhadap kekuasaan
2.     Mengetahui alasan pemberian hukuman kepada seseorang
3.     Menjelaskan kaitan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya



B.    

BAB II
PEMBAHASAN


A.        Masalah Hukum dan Kekuasaan

Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara singkat dalam slogan berikut ini : “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan, kekuassaan tanpa hukum adalah kedzaliman”. Dalam penerapannya, hukum memerlukan suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara hukum di satu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama. Kekuasaan itu sangat diperlukan. Mengapa? Karena hukum bersifat memaksa. Tanpa adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan. Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, semakin berkurang kekuasaan hukum yang berlaku. Karena apa? Masyarakat tipe ini sudah memiliki rasa sadar hukum yang tinggi di lingkungannya.
Hukum sendiri sebenarnya merupakan salah satu sumber kekuasaan. Di samping sumber-sumber lainnya, seperti: kekuatan (fisik dan ekonomi), kewibawaan (rohaniah, intelegensia dan moral). Selain itu, hukum pun merupakan pembatas bagi kekuasaan, karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang melebihi apa yang dimilikinya.
Baik buruknya suatu kekuasaan, bergantung dari bagaimana kekuasaan tersebut digunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsure yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib, dan bahkan bagi setiap bentuk organisasi yang teratur.
Antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat. Adanya hubungan ini dapat dijelaskan dengan dua cara sebagai berikut:
1.     Dengan menelaahnya dari segi konsep sanksi.
Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan-aturan hukum yang menyebabkan diperlukan sanksi untuk penegakan aturan-aturan hukum itu tadi. Karena sanksi dalam kenyataannya merupakan suatu kekerasan maka penggunaannya diperlukan Legistimasi Yuridis (Pembenaran Hukum) agar menjadikannya sebagai kekerasan yang sah. Legistimasi Yuridis yang dapat diberikan untuk membenarkan digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah adalah fakta. Bahwa perilaku ketidak patuhan terhadap hukum tersebut merupakan bentuk pertama dari kekerasan yang harus ditanggulangi, yaitu ditindak atau ditiadakan dan jika mungkin dicegah. Penanggulangan terhadap bentuk pertama dari kekerasan itu adalah dengan menggunakan sanksi sebagai bentuk kekerasan kedua. Yaitu kekerasan yang sah. Dipergunakannya sanksi yang demikian menyebabkan sanksi tersebut harus ditetapkan atau dirumudkan oleh  system aturan hukum itu sendiri. Timbulnya pertanyaan, apakah sanksi itu harus dimasukkan essensi daripada hukum? Agar sanksi dapat berfungsi dengan baik, sehinggasemmua system aturan hukum dapat berdaya guna serta  berhasil guna, maka diperlukan adannya kekuasaan (force) yang memberikan dukungan tenaga maupun perlindungan bagi system aturan hukum berikut dengan sanksi tersebut.
2.     Dengan menelaahnya dari segi konsep penegakkan konstitusi.
Pembinaan system aturan-aturan hukum dalam suatu negara yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri. Perihal ini biasanya tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakkan konstitusi itu, termasuk penegakkan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu tadi mengasumsikan digunakannya kekuatan.
Diperlukan kekuatan sebagai pendukung serta pelindung sebagai system aturan-aturan hukum  untuk kepentingan penegakannya. Itu berarti, bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta harus dilindungi oleh suatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh kekuasaan itu tadi. Kekuatan yang diperlukan ini, dalam kenyatannya dapat berwujud sebagai :
a.     Keyakinan moral dari masyarakat
b.     Persetujuan (consensus) dari seluruh rakyat
c.      Kewibawaan dari seorang pemimpin karismatik
d.     Kekuatan semata-mata yang sewenang-wenang (kekerasan belaka)
Dalam uraian di atas, terdapat istilah “kekerasan” dan “kekuatan”. Kedua istilah ini digunakan pada konteks penegakkan aturan-aturan hukum. Dengan kekerasan diartikan sebagai penggunaan kekuatan secara tidak sah. Pertanyaan yang timbul adalah, apa artinya sah? Dalam pengertian hukum, kekuatan yang sah adalah kekuatan yang diatur dalam kaidah-kaidah hukum positif. Penggunaan kekuatan semacam inilah yang diartikansebagai kekuasaan. Tampak di sini adanya dukungan yang erat antara hukum dengan kekuasaan. Sebab kekuasaan sedemikian akan memungkinkan seseorang atau sekelompok orang yang memiliki kekuasaan akan mampu untuk menggerakkan seseorang atau sekelompok orang lain untuk mewujudkan perilaku hukum.

B.        Apakah Sebabnya Negara Berhak Menghukum Seseorang?

Pada waktu mengulas tentang dasar kekuatan mengikat dari hukum sebagai jawaban atas pertanyaan apakah sebabnya orang menaati hukum, kita mengenal beberapa teori kedaulatan Tuhan, perjanjian masyarakat, dan kedaulatan negara. Jika ditelaah bunyi-bunyi teori tersebut, maka tampaknya dalam usaha menjawab dassar mengikat sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara untuk menghukum warganya terutama atas seegala perbuatannya yang dapat menggoncangkan, membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Ajaran kedaulatan Tuhan misalnya, dengan penganutnya yang sangat terkenal di abad ke-19, Friendrich Julius Stahl berpendapat bahwa:
“Negara adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap terjamin”.
Teori perjanjian masyarakat mencoba menjawab pertanyaan tersebut di atas dengan menggunakan otoritas negara yang bersifat monopoli itu pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki adanya perdamaian dan ketentraman di masyarakat. Mereka berjanji akan menaati segala kekuatan yang dibuat negara dan di lain pihak berseedia pula memperoleh hukuman jika dipandang tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam masyarakat. Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum yang melanggar ketertiban. Penganut-penganut teori kedaulatan negara mengemukakan pendirian yang lebih tegas. Karena negaralah yang berdaulat, maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negaralah yang menciptakan hukum jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negaga di sini dianggap sebagai suatu  keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan hukum. Jadi, adanya hukum itu karena adanya negara, dan tidak ada satu hukum pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Dalam kaitan dengan hukuman, ciptaan negara itu adalah hukum pidana. Walaupun terdapat berbagai teori seperti tersebut di atas, sesungguhnya hak negara untuk menghukum seseorang didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh warganya. Usaha-usaha yang berupa hambatan-hambatan, penyimpangan-prnyimpangan terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah dengan memberikan hukuman kepada pelakunnya. Hanya dengan cara demikian, negara dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.

C.        Apakah Sebabnya Orang Menaati Hukum

Filsafat Hukum mencoba mencari dasar kekuatan mengikat daripada hukum, yaitu apakah ditaatinya hukum itu disebabkan oleh hukum itu dibentuk oleh pejabat yang berwenang, atau memang masyarakat mengakuinya karena hukum tersebut dinilai sebagai suatu nilai yang hidup dan berkembang di masyarakat itu.
Dalam hubungan dengan pertanyaan yang pertama terdapat beberapa teori penting yang patutu ditengahkan:
1.     Teori Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Hukum dianggap sebagai kehendak atau kemauan Tuhan. Manusia sebagai salah satu ciptaan-Nya, wajib taat dan patuh pada hukum Ketuhanan ini. Teori  kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung ini hendak membenarkan perlunya hukum yang dibuat oleh raja-raja, yang menjelmakan dirinya bagai Tuhan di dunia, harus ditaati oleh setiap penduduknya. Sebagai contoh, raja-raja Fir’aun di Mesir dulu.
Yang tidak langsung, menganggap raja-raja bukan sebagai Tuhan, melainkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Dalam kaitan ini,dengan sendirinya juga karena bertindak sebagai “wakil”, semua hukum  yang dibuatnya wajib pula ditaati oleh segenap warganya. Pandangan ini walau berkembang hingga zaman Renaissance, namun hingga saat ini massih ada juga yang mendasarkan otoritas hukum pada faktir Ketuhanan itu.
2.     Teori Perjanjian Masyarakat
Pada pokok teori ini terdapat pendapat bahwa orang taat dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya. Hukum dianggap sebagai kehendak bersama, suatu hasil consensus dari segenap anggota masyarakat.
Dalam bukuya, Thomas Hobbes membentangkan pendapatnya yang intinya sebagai berikut:
“Pada mulanya manusia itu hidup dalam keadaan berperang. Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara mereka. Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki oleh peimpin ini adalah mutlak. Timbullah kekuasaan yang bersifat absolute”.
Konstruksi  John Locke dalam bukunya “Two Treatises on Civil Government” agak berbeda karena pada waktu perjanjian itu disertakan pula syarat-syarat yang antara lain kekuasaan yang diberikan dibatasi dan dilarang melanggar hak asasi manusia. Teorinya menghasilkan kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi.
J.J. Rousseau dalam bukunya “Le Contract Social ou Principes de Droit Politique”, berpendapat bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan pada seseorang tertentu secara mutlakatau dengan persyaratan tertentu. Konstruksiyang dihasilkannya ialah pemerintah demokrasi langsung. Tipe pemerintahan seperti ini hanya sessuai bagi suatu negara dengan wilayah sempit dan penduduk yang sedikit. Pemikirannya tidak dapat diterapkan untuk suatu negara modern dengan wilayah negara yang luas dan penduduk yang banyak.
3.     Teori Kedaulatan Negara
Inti dari teori ini adalah, bahwa ditaatinya hukum itu karena negara menghendakinnya. Hans Kelsen misalnya, dalam bukunya “Hauptprobleme de Staatslehre”, menganggap bahwa hukum  itu merupakan “Wille des Staates”, orang-orang tunduk pada hukum karena merasa wajib menaatinya karena hukum itu adalah bentuk kehendak negara.
4.     Teori Kedaulatan Hukum
Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya, melainkan merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai batinnya, yaitu yang menjelma dalam hukum itu sendiri. Pendapat ini diutarakan oleh Prof. Mr. H. Krabbe dalam bukunya “Die Lehre der Rechtssouveranitat”. Selanjutnya,, beliau berpendapat behwa kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu, yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.
Lalu terdapat pertanyaan, apa yang dimaksud dengan kesadaran hukum? Apa yang diartikan sebagai perasaan hukum? Beliau menjawab dengan mengetengahkan perumusan baru, yaitu bahwa hukum itu berasal dari perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat. Jadi, bukan perasaan hukum setiap individu.

D.        Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya

Antara hukum dengan nilai-nilai social budaya terdapat kaitan yang erat. Hal ini telah dibuktikan berkat penyeledikan beberapa ahli antropologi hukum.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai social budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tidak lain adalah hukum yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Indonesia masa kini berada dalam masa tradisi yaitu sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dari nilai-nilai yang bersifat tradisional ke nilai-nilai yang modern. Namun masih menjadi persoalan nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru mana yang akan menggantikannya.




BAB III
PENUTUP


A.        Kesimpulan

Dilihat dari pembahasan di atas, posisi hukum jika dipandang dari ilmu filsafat sudah sangat tepat. Baik ditinjau dari tujuan maupun fungsi hukum itu sendiri. Hukum dibuat untuk terciptanya suatu keadilan di masyarakat. Semua hal yang bersinggungan dengan hukum  sudah diatur sedeminian rupa, sehingga hukum tidak asal mendakwa sesuatu tanpa landasan yang tepat.
Kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya rasa tanggung jawab dari penegak hukum, merupakan masalah terbesar dalam negara. Tidak ada gunanya jika system hukum yang sudah ditata rapi, dan sudah dirancang sedemikian baiknnya, tetapi tidak adanya kesadaran dari masyarakat dan tanggung jawab dari penegak hukum.

B.        Saran

Dalam upaya mewujudkan tatanan hukum yang baik sebagai negara hukum, dan mewujudkan hukum sebagai sarana pembentuk keadilan dalam negara. Menurut kami, sudah saatnya kitaharus memikirkan tentang budaya hukum untuk masa depan yang akan datang. Suatu budaya hukum yang tumbuh dalam kesatuan system hukum.
Dari situlah pendidikan tentang hakikat hukum yang sebenarnya harus diberikan sedini mungkin bagi warga negara. Pendidikan tentang hakikat hukum sudah harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan kita. Ini menurut kami sangat penting, agar ke depannya  dapat terrcipta mesyarakat  yang sadar hukum yang timbul dari  dalam nurani setiap insan.



DAFTAR PUSTAKA


Lili Rasjidi & Ira Thania Rasjidi, 2010 Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Otje Salman. 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan & Dinamika Masalah.  Bandung. PT Refika Aditama.
Van Apeldoorn, 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita,



No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...