KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha
Esa karena bimbinganNya sehingga Makalah ini dapat diselesaikandengan judul Hukum dan kekuasaan.
Penulis juga berterima kasih kepada dosen pengampu
yang telah memberikan arahan dan Ilmunya dalam pengajaran sehingga sangat
membantu penulis dalam menyelesaikan makalah ini. Dan
penulispun sangat menyadari bahwa masih banyak kekurangan dalam
penulisan makalah ini maka penulis juga sangat mengharapkan masukan dari
pembaca guna disempurnakannya makalah ini.
Semoga makalah ini dapat berguna dan bermanfaat bagi
pembaca dalam pengembangan ilmu terutama dalam bidang pendidikan Ilmu Hukum di
Indonesia. Pada akhirnya penulis sangat berterimakasih yang sebesar-besarnya
kepada seluruh teman,dosen serta kerabat yang selalu mendukung setiap aktifitas
dalam menempuh pendidikan di bidang Ilmu Hukum.
Semarang, 14 Mei 2018
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Hukum dan kekuasaan merupakan dua hal yang berbeda namun
saling mempengaruhi satu sama lain. Hukum adalah suatu sistem aturan-aturan
tentang perilaku manusia. Sehingga hukum tidak merujuk pada satu aturan
tunggal, tapi bisa disebut sebagai kesatuan aturan yang membentuk sebuah
sistem. Sedangkan kekuasaan adalah kemampuan seseorang atau suatu kelompok
untuk mempengaruhi perilaku seseorang atau kelompok lain, sesuai dengan
keinginan perilaku. Bisa dibayangkan dampak apabila hukum dan kekuasaan saling
berpengaruh. Di satu sisi kekuasaan tanpa ada sistem aturan maka akan terjadi
kompetisi seperti halnya yang terjadi di alam. Siapa yang kuat, maka dialah
yang menang dan berhak melakukan apapun kepada siapa saja. Sedangkan hukum
tanpa ada kekuasaan di belakangnya, maka hukum tersebut akan “mandul” dan tidak
bisa diterima dengan baik oleh masyarakat.
Hal ini karena masyarakat tidak memiliki ikatan kewajiban
dengan si pengeluar kebijakan. Sehingga masyarakat berhak melakukan hal-hal
yang di luar hukum yang telah dibuat dan di sisi lain pihak yang mengeluarkan
hukum tidak bisa melakukan paksaan ke masyarakat untuk mematuhi hukum.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa
hubungan masalah hukum dengan kekuasaan?
2. Apa
sebab negara memberi hukuman kepada seseorang?
3. Apa
sebab seseorang menaati hukum?
4. Apa
kaitan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya?
C.
Tujuan Penulisan
1. Mendeskripsikan
hubungan hukum terhadap kekuasaan
2. Mengetahui
alasan pemberian hukuman kepada seseorang
3. Menjelaskan
kaitan hukum dengan nilai-nilai sosial budaya
B.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Masalah Hukum dan Kekuasaan
Hubungan hukum dengan kekuasaan dapat dirumuskan secara
singkat dalam slogan berikut ini : “Hukum tanpa kekuasaan adalah angan-angan,
kekuassaan tanpa hukum adalah kedzaliman”. Dalam penerapannya, hukum memerlukan
suatu kekuasaan untuk mendukungnya. Ciri utama inilah yang membedakan antara
hukum di satu pihak dengan norma-norma sosial lainnya dan norma agama.
Kekuasaan itu sangat diperlukan. Mengapa? Karena hukum bersifat memaksa. Tanpa
adanya kekuasaan, pelaksanaan hukum di masyarakat akan mengalami hambatan.
Semakin tertib dan teratur suatu masyarakat, semakin berkurang kekuasaan hukum
yang berlaku. Karena apa? Masyarakat tipe ini sudah memiliki rasa sadar hukum
yang tinggi di lingkungannya.
Hukum sendiri sebenarnya merupakan salah satu sumber
kekuasaan. Di samping sumber-sumber lainnya, seperti: kekuatan (fisik dan
ekonomi), kewibawaan (rohaniah, intelegensia dan moral). Selain itu, hukum pun
merupakan pembatas bagi kekuasaan, karena kekuasaan itu mempunyai sifat yang
buruk, yaitu selalu merangsang pemegangnya untuk ingin memiliki kekuasaan yang
melebihi apa yang dimilikinya.
Baik buruknya suatu kekuasaan, bergantung dari bagaimana
kekuasaan tersebut digunakan. Artinya, baik buruknya kekuasaan senantiasa harus
diukur dengan kegunaannya untuk mencapai suatu tujuan yang sudah ditentukan
atau disadari oleh masyarakat terlebih dahulu. Hal ini merupakan suatu unsure
yang mutlak bagi kehidupan masyarakat yang tertib, dan bahkan bagi setiap
bentuk organisasi yang teratur.
Antara hukum dan kekuasaan terdapat hubungan yang erat.
Adanya hubungan ini dapat dijelaskan dengan dua cara sebagai berikut:
1. Dengan
menelaahnya dari segi konsep sanksi.
Adanya perilaku yang tidak mematuhi aturan-aturan hukum
yang menyebabkan diperlukan sanksi untuk penegakan aturan-aturan hukum itu
tadi. Karena sanksi dalam kenyataannya merupakan suatu kekerasan maka
penggunaannya diperlukan Legistimasi Yuridis (Pembenaran Hukum) agar
menjadikannya sebagai kekerasan yang sah. Legistimasi Yuridis yang dapat
diberikan untuk membenarkan digunakannya sanksi sebagai kekerasan yang sah
adalah fakta. Bahwa perilaku ketidak patuhan terhadap hukum tersebut merupakan
bentuk pertama dari kekerasan yang harus ditanggulangi, yaitu ditindak atau
ditiadakan dan jika mungkin dicegah. Penanggulangan terhadap bentuk pertama
dari kekerasan itu adalah dengan menggunakan sanksi sebagai bentuk kekerasan
kedua. Yaitu kekerasan yang sah. Dipergunakannya sanksi yang demikian
menyebabkan sanksi tersebut harus ditetapkan atau dirumudkan oleh system
aturan hukum itu sendiri. Timbulnya pertanyaan, apakah sanksi itu harus
dimasukkan essensi daripada hukum? Agar sanksi dapat berfungsi dengan baik,
sehinggasemmua system aturan hukum dapat berdaya guna serta berhasil
guna, maka diperlukan adannya kekuasaan (force) yang memberikan dukungan tenaga
maupun perlindungan bagi system aturan hukum berikut dengan sanksi tersebut.
2. Dengan
menelaahnya dari segi konsep penegakkan konstitusi.
Pembinaan system aturan-aturan hukum dalam suatu negara
yang teratur adalah diatur oleh hukum itu sendiri. Perihal ini biasanya
tercantum dalam konstitusi dari negara yang bersangkutan. Penegakkan konstitusi
itu, termasuk penegakkan prosedur yang benar dalam pembinaan hukum itu tadi
mengasumsikan digunakannya kekuatan.
Diperlukan kekuatan sebagai pendukung serta pelindung
sebagai system aturan-aturan hukum untuk kepentingan penegakannya. Itu
berarti, bahwa hukum pada akhirnya harus didukung serta harus dilindungi oleh
suatu unsur yang bukan hukum, yaitu oleh kekuasaan itu tadi. Kekuatan yang
diperlukan ini, dalam kenyatannya dapat berwujud sebagai :
a. Keyakinan
moral dari masyarakat
b. Persetujuan
(consensus) dari seluruh rakyat
c. Kewibawaan
dari seorang pemimpin karismatik
d. Kekuatan
semata-mata yang sewenang-wenang (kekerasan belaka)
Dalam uraian di atas, terdapat istilah “kekerasan” dan
“kekuatan”. Kedua istilah ini digunakan pada konteks penegakkan aturan-aturan
hukum. Dengan kekerasan diartikan sebagai penggunaan kekuatan secara tidak sah.
Pertanyaan yang timbul adalah, apa artinya sah? Dalam pengertian hukum,
kekuatan yang sah adalah kekuatan yang diatur dalam kaidah-kaidah hukum
positif. Penggunaan kekuatan semacam inilah yang diartikansebagai kekuasaan.
Tampak di sini adanya dukungan yang erat antara hukum dengan kekuasaan. Sebab
kekuasaan sedemikian akan memungkinkan seseorang atau sekelompok orang yang
memiliki kekuasaan akan mampu untuk menggerakkan seseorang atau sekelompok
orang lain untuk mewujudkan perilaku hukum.
B.
Apakah Sebabnya Negara Berhak Menghukum Seseorang?
Pada waktu mengulas tentang dasar kekuatan mengikat dari
hukum sebagai jawaban atas pertanyaan apakah sebabnya orang menaati hukum, kita
mengenal beberapa teori kedaulatan Tuhan, perjanjian masyarakat, dan kedaulatan
negara. Jika ditelaah bunyi-bunyi teori tersebut, maka tampaknya dalam usaha
menjawab dassar mengikat sesuatu hukum tersirat juga ulasan wewenang negara
untuk menghukum warganya terutama atas seegala perbuatannya yang dapat
menggoncangkan, membahayakan dan meruntuhkan sendi-sendi kehidupan masyarakat.
Ajaran kedaulatan Tuhan misalnya, dengan penganutnya yang
sangat terkenal di abad ke-19, Friendrich Julius Stahl berpendapat bahwa:
“Negara adalah badan yang mewakili Tuhan di dunia yang
memiliki kekuasaan penuh untuk menyelenggarakan ketertiban hukum di dunia. Para
pelanggar ketertiban itu perlu memperoleh hukuman agar ketertiban hukum tetap
terjamin”.
Teori perjanjian masyarakat mencoba menjawab pertanyaan
tersebut di atas dengan menggunakan otoritas negara yang bersifat monopoli itu
pada kehendak manusia itu sendiri yang menghendaki adanya perdamaian dan
ketentraman di masyarakat. Mereka berjanji akan menaati segala kekuatan yang
dibuat negara dan di lain pihak berseedia pula memperoleh hukuman jika
dipandang tingkah lakunya akan berakibat terganggunya ketertiban dalam
masyarakat. Mereka telah memberikan kuasa kepada negara untuk menghukum yang
melanggar ketertiban. Penganut-penganut
teori kedaulatan negara mengemukakan pendirian yang lebih tegas. Karena
negaralah yang berdaulat, maka hanya negara itu sendiri yang berhak menghukum
seseorang yang mencoba mengganggu ketertiban dalam masyarakat. Negaralah yang
menciptakan hukum jadi segala sesuatu harus tunduk kepada negara. Negaga di
sini dianggap sebagai suatu keutuhan yang menciptakan peraturan-peraturan
hukum. Jadi, adanya hukum itu karena adanya negara, dan tidak ada satu hukum
pun yang berlaku jika tidak dikehendaki oleh negara.
Dalam kaitan dengan hukuman, ciptaan negara itu adalah
hukum pidana. Walaupun terdapat
berbagai teori seperti tersebut di atas, sesungguhnya hak negara untuk
menghukum seseorang didasari pemikiran bahwa negara memiliki tugas berat, yaitu
berusaha mewujudkan segala tujuan yang menjadi cita-cita dan keinginan seluruh
warganya. Usaha-usaha yang berupa hambatan-hambatan, penyimpangan-prnyimpangan
terhadap perwujudan tujuan tadi patut dicegah dengan memberikan hukuman kepada pelakunnya. Hanya dengan cara demikian,
negara dapat menjalankan tugasnya sebagaimana mestinya.
C.
Apakah Sebabnya Orang Menaati Hukum
Filsafat Hukum mencoba mencari dasar kekuatan mengikat
daripada hukum, yaitu apakah ditaatinya hukum itu disebabkan oleh hukum itu
dibentuk oleh pejabat yang berwenang, atau memang masyarakat mengakuinya karena
hukum tersebut dinilai sebagai suatu nilai yang hidup dan berkembang di
masyarakat itu.
Dalam hubungan dengan pertanyaan yang pertama terdapat
beberapa teori penting yang patutu ditengahkan:
1. Teori
Kedaulatan Tuhan (Teokrasi)
Hukum dianggap sebagai kehendak atau kemauan Tuhan.
Manusia sebagai salah satu ciptaan-Nya, wajib taat dan patuh pada hukum
Ketuhanan ini. Teori kedaulatan Tuhan yang bersifat langsung ini hendak
membenarkan perlunya hukum yang dibuat oleh raja-raja, yang menjelmakan dirinya
bagai Tuhan di dunia, harus ditaati oleh setiap penduduknya. Sebagai contoh,
raja-raja Fir’aun di Mesir dulu.
Yang tidak langsung, menganggap raja-raja bukan sebagai
Tuhan, melainkan sebagai wakil Tuhan di dunia. Dalam kaitan ini,dengan
sendirinya juga karena bertindak sebagai “wakil”, semua hukum yang
dibuatnya wajib pula ditaati oleh segenap warganya. Pandangan ini walau
berkembang hingga zaman Renaissance, namun hingga saat ini massih ada juga yang
mendasarkan otoritas hukum pada faktir Ketuhanan itu.
2. Teori
Perjanjian Masyarakat
Pada pokok teori ini terdapat pendapat bahwa orang taat
dan tunduk pada hukum oleh karena berjanji untuk menaatinya. Hukum dianggap
sebagai kehendak bersama, suatu hasil consensus dari segenap anggota
masyarakat.
Dalam bukuya, Thomas Hobbes membentangkan pendapatnya
yang intinya sebagai berikut:
“Pada mulanya manusia itu hidup dalam keadaan berperang.
Agar tercipta suasana damai dan tentram, lalu diadakan perjanjian di antara
mereka. Setelah itu, disusul perjanjian antara semua dengan seseorang tertentu
yang akan diserahi kekuasaan untuk memimpin mereka. Kekuasaan yang dimiliki
oleh peimpin ini adalah mutlak. Timbullah kekuasaan yang bersifat absolute”.
Konstruksi John Locke dalam bukunya “Two
Treatises on Civil Government” agak berbeda karena pada waktu perjanjian
itu disertakan pula syarat-syarat yang antara lain kekuasaan yang diberikan
dibatasi dan dilarang melanggar hak asasi manusia. Teorinya menghasilkan
kekuasaan raja yang dibatasi oleh konstitusi.
J.J. Rousseau dalam bukunya “Le Contract Social ou
Principes de Droit Politique”, berpendapat bahwa kekuasaan yang dimiliki oleh
anggota masyarakat tetap berada pada individu-individu dan tidak diserahkan
pada seseorang tertentu secara mutlakatau dengan persyaratan tertentu.
Konstruksiyang dihasilkannya ialah pemerintah demokrasi langsung. Tipe pemerintahan
seperti ini hanya sessuai bagi suatu negara dengan wilayah sempit dan penduduk
yang sedikit. Pemikirannya tidak dapat diterapkan untuk suatu negara modern
dengan wilayah negara yang luas dan penduduk yang banyak.
3. Teori
Kedaulatan Negara
Inti dari teori ini adalah, bahwa ditaatinya hukum itu karena
negara menghendakinnya. Hans Kelsen misalnya, dalam bukunya “Hauptprobleme
de Staatslehre”, menganggap bahwa hukum itu merupakan “Wille
des Staates”, orang-orang tunduk pada hukum karena merasa wajib menaatinya
karena hukum itu adalah bentuk kehendak negara.
4. Teori
Kedaulatan Hukum
Hukum mengikat bukan karena negara menghendakinya, melainkan
merupakan perumusan dari kesadaran hukum rakyat. Berlakunya hukum karena nilai
batinnya, yaitu yang menjelma dalam hukum itu sendiri. Pendapat ini diutarakan
oleh Prof. Mr. H. Krabbe dalam bukunya “Die
Lehre der Rechtssouveranitat”. Selanjutnya,, beliau berpendapat behwa
kesadaran hukum yang dimaksud berpangkal pada perasaan hukum setiap individu,
yaitu perasaan bagaimana seharusnya hukum itu.
Lalu terdapat pertanyaan, apa yang dimaksud dengan
kesadaran hukum? Apa yang diartikan sebagai perasaan hukum? Beliau menjawab
dengan mengetengahkan perumusan baru, yaitu bahwa hukum itu berasal dari
perasaan hukum bagian terbesar dari anggota masyarakat. Jadi, bukan perasaan
hukum setiap individu.
D.
Hukum Dan Nilai-Nilai Sosial Budaya
Antara hukum dengan nilai-nilai social budaya terdapat
kaitan yang erat. Hal ini telah dibuktikan berkat penyeledikan beberapa ahli
antropologi hukum.
Kaitan yang erat antara hukum dan nilai-nilai social
budaya masyarakat itu ternyata bahwa hukum yang baik tidak lain adalah hukum
yang mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
Indonesia masa kini berada dalam masa tradisi yaitu
sedang terjadi perubahan nilai-nilai dalam masyarakat dari nilai-nilai yang
bersifat tradisional ke nilai-nilai yang modern. Namun masih menjadi persoalan
nilai-nilai manakah yang hendak ditinggalkan dan nilai-nilai baru mana yang
akan menggantikannya.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Dilihat dari pembahasan di atas, posisi hukum jika
dipandang dari ilmu filsafat sudah sangat tepat. Baik ditinjau dari tujuan
maupun fungsi hukum itu sendiri. Hukum dibuat untuk terciptanya suatu keadilan
di masyarakat. Semua hal yang bersinggungan dengan hukum sudah diatur
sedeminian rupa, sehingga hukum tidak asal mendakwa sesuatu tanpa landasan yang
tepat.
Kurangnya kesadaran masyarakat, kurangnya rasa tanggung
jawab dari penegak hukum, merupakan masalah terbesar dalam negara. Tidak ada gunanya
jika system hukum yang sudah ditata rapi, dan sudah dirancang sedemikian
baiknnya, tetapi tidak adanya kesadaran dari masyarakat dan tanggung jawab dari
penegak hukum.
B.
Saran
Dalam upaya mewujudkan tatanan hukum yang baik sebagai
negara hukum, dan mewujudkan hukum sebagai sarana pembentuk keadilan dalam
negara. Menurut kami, sudah saatnya kitaharus memikirkan tentang budaya hukum
untuk masa depan yang akan datang. Suatu budaya hukum yang tumbuh dalam
kesatuan system hukum.
Dari situlah pendidikan tentang hakikat hukum yang
sebenarnya harus diberikan sedini mungkin bagi warga negara. Pendidikan tentang
hakikat hukum sudah harus dimasukkan dalam kurikulum pendidikan kita. Ini
menurut kami sangat penting, agar ke depannya dapat terrcipta mesyarakat
yang sadar hukum yang timbul dari dalam nurani setiap insan.
DAFTAR
PUSTAKA
Lili Rasjidi & Ira Thania
Rasjidi, 2010 Pengantar Filsafat Hukum, Bandung: Mandar Maju.
Otje Salman. 2010. Filsafat Hukum (Perkembangan &
Dinamika Masalah. Bandung. PT Refika Aditama.
Van Apeldoorn, 2009. Pengantar Ilmu Hukum, Penterjemah. Oetarid
Sadino, Jakarta: Pradnya Paramita,

No comments:
Post a Comment