PANCASILA SEBAGAI IDEOLOGI NEGARA DALAM KEHIDUPAN
SEHARI-HARI
KATA PENGANTAR
Puji syukur Kami panjatkan ke Hadirat
Tuhan Yang Maha Kuasa, atas anugerah-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan
penulisan makalah tentang Pancasila Sebagai Ideologi Negara.
Adapun maksud dan tujuan dari penyusunan
Makalah ini selain untuk menyelesaikan tugas yang diberikan oleh Dosen
pengajar, juga untuk lebih memperluas pengetahuan para mahasiswa khususnya bagi
penulis.
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf .
Penulis telah berusaha untuk dapat menyusun Makalah ini dengan baik, namun penulis pun menyadari bahwa kami memiliki akan adanya keterbatasan kami sebagai manusia biasa. Oleh karena itu jika didapati adanya kesalahan-kesalahan baik dari segi teknik penulisan, maupun dari isi, maka kami memohon maaf .
Kritik serta saran dari
semua pembaca sangat diharapkan oleh kami untuk dapat menyempurnakan
makalah ini terlebih juga dalam pengetahuan kita bersama.
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebelum tanggal 17
Agustus bangsa Indonesia belum merdeka. Bangsa Indonesia dijajah oleh bangsa
lain. Banyak bangsa-bangsa lain yang menjajah atau berkuasa di Indonesia,
misalnya bangsa Belanda, Portugis, Inggris, dan Jepang. Paling lama menjajah
adalah bangsa Belanda. Penjajahan Belanda berakhir pada tahun 1942, tepatnya
tanggal 8 Maret. Sejak saat itu Indonesia diduduki oleh bala tentara
Jepang.
Namun Jepang tidak
terlalu lama menduduki Indonesia. Mulai tahun 1944, tentara Jepang mulai kalah
dalam melawan tentara Sekutu. Untuk menarik simpati bangsa Indonesia agar
bersedia membantu Jepang dalam melawan tentara Sekutu, Jepang memberikan janji
kemerdekaan di kelak kemudian hari. Janji ini diucapkan oleh Perdana Menteri
Kaiso pada tanggal 7 September 1944. Oleh karena terus menerus terdesak, maka
pada tanggal 29 April 1945 Jepang memberikan janji kemerdekaan yang kedua
kepada bangsa Indonesia, yaitu janji kemerdekaan tanpa syarat yang dituangkan
dalam Maklumat Gunseikan (Pembesar Tertinggi Sipil dari Pemerintah Militer
Jepang di Jawa dan Madura).
Dalam maklumat itu
sekaligus dimuat dasar pembentukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI). Keanggotaan badan ini dilantik pada tanggal 28
Mei 1945, dan mengadakan sidang pertama pada tanggal 29 Mei 1945 - 1 Juni 1945.
Pada sidang pertama itu, banyak anggota yang berbicara, dua di antaranya adalah
Muhammad Yamin dan Bung Karno, yang masing-masing mengusulkan calon dasar
negara untuk Indonesia merdeka. Selesai sidang pertama, pada tanggal 1 Juni
1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang
tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta
melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan
mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni
1945. Panitia Kecil yang beranggotakan sembilan orang ini pada tanggal itu juga
melanjutkan sidang dan berhasil merumuskan calon Mukadimah Hukum Dasar, yang
kemudian lebih dikenal dengan sebutan “Piagam Jakarta”. Dalam sidang BPUPKI
kedua, tanggal 10-16 juli 1945, hasil yang dicapai adalah merumuskan rancangan
Hukum Dasar. Sejarah berjalan terus. Pada tanggal 9 Agustus dibentuk Panitia
Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pada tanggal 15 Agustus 1945 Jepang
menyerah tanpa syarat kepada Sekutu, dan sejak saat itu Indonesia kosong dari
kekuasaan. Keadaan tersebut dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya oleh para
pemimpin bangsa Indonesia, yaitu dengan memproklamasikan kemerdekaan Indonesia,
pada tanggal 17 Agustus 1945. Sehari setelah proklamasi kemerdekaan PPKI
mengadakan sidang, dengan acara utama (1) mengesahkan rancangan Hukum Dasar
dengan preambulnya (Pembukaannya) dan (2) memilih Presiden dan Wakil Presiden.
Untuk pengesahan
Preambul, terjadi proses yang cukup panjang. Sebelum mengesahkan Preambul, Bung
Hatta terlebih dahulu mengemukakan bahwa pada tanggal 17 Agustus 1945 sore
hari, sesaat setelah Proklamasi Kemerdekaan, ada utusan dari Indonesia bagian
Timur yang menemuinya. Intinya, rakyat Indonesia bagian Timur mengusulkan agar
pada alinea keempat preambul, di belakang kata “ketuhanan” yang berbunyi
“dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya” dihapus.
Jika tidak maka rakyat Indonesia bagian Timur lebih baik memisahkan diri dari
negara RI yang baru saja diproklamasikan. Usul ini oleh Muh. Hatta disampaikan
kepada sidang pleno PPKI, khususnya kepada para anggota tokoh-tokoh Islam,
antara lain kepada Ki Bagus Hadikusumo, KH. Wakhid Hasyim dan Teuku Muh. Hasan.
Muh. Hatta berusaha meyakinkan tokoh-tokoh Islam, demi persatuan dan kesatuan
bangsa. Oleh karena pendekatan yang terus-menerus dan demi persatuan dan
kesatuan, mengingat Indonesia baru saja merdeka, akhirnya tokoh-tokoh Islam itu
merelakan dicoretnya “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi
pemeluk-pemeluknya” di belakang kata Ketuhanan dan diganti dengan “Yang Maha
Esa”.
B. Rumusan
Masalah
1.
Bagaimanakah
hakikat pancasila sebagai dasar negara ?
2.
Bagaimanakah
pancasila sebagai dasar negara ?
3.
Bagaimanakah
pancasila sebagai negara ?
4.
Bagaimanakah implementasi
pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan sehari-hari?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui
hakikat pancasila sebagai dasar negara.
2.
Untuk mengetahui
pancasila sebagai dasar negara.
3.
Untuk menjelaskan
pancasila sebagai negara.
4.
Untuk mendeskripsikan
implementasi pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan sehari-hari.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Hakikat
Pancasila Sebagai Dasar Negara
Setiap negara di dunia
ini mempunyai dasar negara yang dijadikan landasan dalam menyelenggarakan
pemerintah negara. Seperti Indonesia, Pancasila dijadikan sebagai dasar negara
atau ideologi negara untuk mengatur penyelenggaraan negara. Hal tersebut sesuai
dengan bunyi pembukaan UUD 1945 alenia ke-4 yang berbunyi : “Maka disusunlah
kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu UUD negara Indonesia yang
berbentuk dalam suatu susunan negara”
Dengan demikian
kedudukan pancasila sebagai dasar negara termaktub secara yuridis
konstitusional dalam pembukaan UUD 1945, yang merupakan cita – cita hukum dan
norma hukum yang menguasai hukum dasar negara RI dan dituangkan dalam pasal –
pasal UUD 1945 dan diatur dalam peraturan perundangan.
Selain bersifat yuridis
konstitusional, pancasila juga bersifat yuridis ketata negaraan yang artinya pancasila
sebagai dasar negara, pada hakikatnya adalah sebagai sumber dari segala sumber
hukum. Artinya segala peraturan perundangan secara material harus berdasar dan
bersumber pada pancasila. Apabila ada peraturan (termasuk di dalamnya UUD 1945)
yang bertentangan dengan nilai – nilai luhur pancasila, maka sudah sepatutnya
peraturan tersebut dicabut.
Berdasarkan uraian
tersebut pancasila sebagai dasar negara mempunyai sifat imperatif atau memaksa,
artinya mengikat dan memaksa setiap warga negara untuk tunduk kepada pancasila
dan bagi siapa saja yang melakukan pelanggaran harus ditindak sesuai hukum yang
berlaku di Indonesia serta bagi pelanggar dikenakan sanksi – sanksi hukum.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Nilai – nilai luhur yang terkandung dalam pancasila memiliki sifat obyektif – subyektif. Sifat subyektif maksudnya pancasila merupakan hasil perenungan dan pemikiran bangsa Indonesia, sedangkan bersifat obyektif artinya nilai pancasila sesuai dengan kenyataan dan bersifat universal yang diterima oleh bangsa – bangsa beradab. Oleh karena memiliki nilai obyektif – universal dan diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia maka pancasila selalu dipertahankan sebagai dasar negara.
Jadi berdasarkan uraian tersebut di atas maka dapat disimpulkan bahwa pancasila sebagai dasar negara memiliki peranan yang sangat penting dalam mengatur kehidupan berbangsa dan bernegara sehingga cita – cita para pendiri bangsa Indonesi dapat terwujud.
Bagi bangsa indonesia
hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan hidup bangsa
dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah selayaknya kita
pahami akan hakikatnya.
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
Selain dari pengertian tersebut, pancasila memiliki beberapa sebutan berbeda, seperti :
1.
Pancasila
sebagai jiwa negara,
2.
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa,
3.
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum,dll.
Walaupun begitu,
banyaknya sebutan untuk pancasila bukanlah merupakan suatu kesalahan atau
pelanggaran melainkan dapat di jadikan sebagai suatu kekayaan akan makna dari
pancasila bagi bangsa indonesia. Karena hal yang terpenting adalah perbedaan
penyebutan itu tidak mengaburkan hakikat pancasila yang sesungguhnya yaitu
sebagai dasar negara. Tetapi pengertian pancasila tidak dapat di tafsirkan oleh
sembarangan orang karena akan dapat mengaturkan maknanya dan pada akhirnya
merongrong dasar negara.
B.
Pancasila
Sebagai Dasar Negara
Pancasila dalam
kedudukanya ini sering disebut sebagai dasar filsafat atau dasar falsafah
negara (Philosofische Gronslag) dari Negara, ideologi negara atau Statsidee,
dalam pengertian ini pancasila merupakan dasar nilai serta untuk mengatur
pemerintahan negara atau dengan kata lain perkataan.
Konsekuensinya seluruh
pelaksanaan dan penyelenggara Negara terutama segala peraturan
perundang-undangan termasuk proses reformasi dalam segala bidang dewasa ini
dijabarkan dan diderivasikan dari nilai-nilai pancasila. Maka pancasila
merupakan sumber dari segala sumber hukum, pancasila merupakan sumber kaidah
hukum negara yang secara konstitusional mengatur negara Republik Indonesia
beserta seluruh unsur-unsurnya yaitu rakyat wilayah, beserta Negara.
Sebagai dasar Negara,
Pancasila merupakan suatu asas kerokhanian yang meliputi suasana kebatinan atau
cita-cita hukum, sehingga merupakan suatu sumber nilai, norma serta kaidah,
baik moral maupun hukum negara, dan menguasai dasar baik yang tertulis atau
Undang-Undang Dasar maupun yang tidak tertulis atau dalam kedudukannya sebagai
dasar negara, pancasila mempunyai kekuatan mengingat secara hukum.
Sebagai sumber dari
segala hukum atau sumber tertib hukum Indonesia maka pancasila tercantum dalam
ketentuan tertinggi yaitu pembukaan UUD 1945, kemudian dijelmakan atau
dijabarkan lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana
kebatinan dari UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan
lebih lanjut dalam pokok-pokok pikiran, yang meliputi suasana kebatinan dari
UUD 1945, yang pada akhirnya dikongritiskan atau dijabarkan dari UUD 1945 serta
hukum positif lainya, kedudukan pancasila sebagai dasar negara tersebut dapat
dirincikan sebagai berikut:
Pancasila sebagai dasar
negara adalah sumber dari segala sumber hukum (sumber tertib hukum) Indonesia.
Dengan demikian pancasila merupakan asas kerohanian tertib hukum Indonesia yang
dalam pembukaan UUD 1945 dijelmakan lebih lanjut ke dalam empat pokok
pikiran. Meliputi suasana kebatinan (Geistlichenhintergrud) dari UUD 1945.
Mewujudkan cita-cita
hukum bagi hukum dasar negara (baik hukum yang tertulis maupun tidak tertulis).
Mengandung norma yang mengharuskan undang-undang dasar mengandung isi yang
mewajibkan pemerintah dan lain-lain penyelenggara negara (termasuk
penyelenggara partai dan golongan fungsional). Memegang teguh cita-cita moral
rakyat yang luhur.
Hal ini dapat dipahami
karena semangat adalah penting bagi pelaksanaan dan penyelenggara negara,
karena masyarakat dan negara indonesia senantiasa tumbuh dan berkembang seiring
dengan perkembangan zaman dan dinamika masyarakat dan negara akan tetap
diliputi dan diarahkan asas kerohanian negara. Dasar formal kedudukan pancasila
dasar Negara Republik Indonesia tersimpul dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV
yang berbunyi sebagai berikut:” maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan
indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk
dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat, yang
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab,
persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial
seluruh rakyat indonesia”.
Pengertian kata” Dengan
Berdasarkan Kepada” Hal ini secara yuridis memiliki makna sebagai dasar negara.
Walaupun dalam kalimat terakhir pembukaan UUD 1945 tidak tercantum kata
‘pancasila’ secara eksplisit namun anak kalimat “ dengan berdasar kepada” ini
memiliki makna dasar negara adalah pancasila.
Hal ini didasarkan atas
interpretasi historis sebagaimana ditentukan oleh BPUPKI bahwa dasar negara
Indonesia itu disebut dengan istila pancasila. Sebagaimana telah ditentukan
oleh pembentukan negara bahwa tujuan utama dirumuskannya pancasila adalah
sebagai dasar negara Republik Indonesia. Oleh karena itu fungsi pokok pancasila
adalah sebagai dasar Negara Republik Indonesia.
Hal ini sesuai dengan
dasar yuridis sebagaimana tercantum dalam pembukaan UUD 1945, ketetapan No.
XX/MPRS/1966. (Jo ketetapan MPR No. V/MPR/1973 dan ketetapan No. IX/MPR/1978).
Dijelaskan bahwa pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum atau sumber
tertib hukum indonesia yang ada pada hakikatnya adalah merupakan suatu
pandangan hidup, kesadaran dan cita-cita hukum serta cita-cita moral yang
meliputi suasana kebatinan serta dari bangsa indonesia. Selanjutnya dikatakan
bahwa cita-cita mengenai kemerdekaan individu, kemerdekaan bangsa
prikemanusiaan, keadilan sosial, perdamaian nasional, cita-cita politik
mengenai sifat, bentuk dan tujuan negara, cita-cita moral mengenai kehidupan
kemasyarakatan dan keagamaan sebagai pengejawatan dari budi nurani manusia.
Dalam proses reformasi
dewasa ini MPR melaui sidang istimewa tahun 1998, mengembalikan kedudukan
pancasila sebagai dasar Negara Republik Indonesia yang tertuang dalam Tap. No.
XVIII/MPR/1998. Oleh karena itu segala agenda dalam proses reformasi, meliputi
berbagai bidang lain mendasarkan pada kenyataan aspirasi rakyat (Sila 1V) juga
harus mendasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
C.
Pancasila
Sebagai Ideologi Negara
Secara etimologis,
ideologi berasal dari bahasa Yunani yaitu eidos dan logos. Eidos berarti
gagasan dan logos berarti berbicara. Maka secara etimologis ideologi
adalah berbicara tentang
gagasan / ilmu yang mempelajari tentang
gagasan. Gagasan yang dimaksud
disini adalah gagasan yang murni ada dan menjadi landasan atau pedoman dalam
kehidupan masyarakat yang ada atau berdomisili dalam wilayah negara di mana
mereka berada. Ideologi adalah kumpulan ide atau gagasan.
Kata ideologi sendiri
diciptakan oleh destutt de trascky pada akhir abad ke-18 untuk mendefinisikan
"sains tentang ide". Ideologi dapat dianggap sebagai visi yang
komprehensif, sebagai cara memandang segala sesuatu , sebagai akal sehat dan
beberapa kecenderungan filosofis, atau sebagai serangkaian ide yang dikemukakan
oleh kelas masyarakat yang dominan kepada seluruh anggota masyarakat (definisi
ideologi Marxisme). Pancasila
sebagaimana kita yakini merupakan jiwa, kepribadian dan pandangan hidup bangsa
Indonesia. Disamping itu juga telah dibuktikan dengan kenyataan sejarah bahawa
Pancasila merupakan sumber kekuatan bagi perjuangan karena menjadikan bangsa
Indonesia bersatu. Kerena Pancasila merupakan ideologi dari negeri kita. Dengan
adanya persatuan dan kesatuan tersebut jelas mendorong usaha dalam menegakkan
dan memperjuangkan kemerdekaan. Ini membuktikan dan meyakinkan tentang Pancasila
sebagai suatu yang harus kita yakini karena cocok bagi bangsa Indonesia.
Dalam beberapa kamus
atau referensi, dapat terlihat bahwa definisi idelogi ada beberapa macam.
Keanekaragaman definisi ini sangat dipengaruhi oleh latar belakang keahlian dan
fungsi lembaga yang memberi definisi tersebut. Keanekaragaman dimaksud antara
lain terlihat pada definisi yang berikut :
a.
Definisi idelogi
menurut BP-7 Pusat (kini telah dilikuidasi) adalah ajaran, doktrin, teori yang
diyakini kebenarannya yang disusun secara sistematis dan diberi petunjuk
pelaksanaan dalam menanggapi dan menyelesaikan masalah yang dihadapi dalam
masyarakat, berbangsa, dan bernegara.
b.
Definisi yang
dikemukakan oleh Prof. Dr. Maswadi Rauf, ahli ilmu Politik Universitas
Indonesia : Ideologi adalah rangkaian (kumpulan) nilai yang disepakati bersama
untuk menjadi landasan atau pedoman dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan
bersama.
Berdasarkan definisi
Ideologi Pancasila di atas, dapat
disimpulkan bahwa Pancasila adalah kumpulan nilai/norma yang meliputi sila-sila
Pancasila sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, alinea IV yang
telah ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
Pancasila
Sebagai Idiologi Negara :
1.
Pengertian
Idiologi :
Berbicara
tentang ilmu yang mempelajari tentang gagasan.
2.
Idiologi adalah
rangkaian nilai yang disepakati bersama untuk menjadi landasan atau pedoman
dalam mencapai tujuan atau kesejahteraan
bersama.
3.
Pancasila
sebagai Idiologi terbuka diartikan sebagai idiologi yang dapat mengikuti
perkembangan idiologi negara lain yang berbeda.
4.
Nilai Pancasila
:
- Nilai dasar (representasi norma masyarakat),
- Nilai Instrumental (mengikuti perkembangan jaman),
- Nilai Praktis.
Pengertian sifat dasar Pancasila sebagai
ideologi negara diperoleh dari sifat dasarnya yang pertama dan utama (pokok),
yakni dasar negara yang dioperasionalkan secara individual maupun sosial dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai cita-cita
kemerdekaan Indonesia yaitu masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan
Pancasila. Untuk mencapai cita-cita itulah Pancasila berperanan sebagai
ideologi negara. Sedemikian pentingnya Pancasila sebagai dasar negara dan
ideologi negara dijelaskan melalui Ketetapan MPR No.XX/MPRS/1966 (dan berbagai
penegasannya hingga kini) sebagai berikut: “Pembukaan UUD 1945 sebagai
Pernyataan Kemerdekaan yang terperinci yang mengandung cita-cita luhur dari
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan yang memuat Pancasila sebagai Dasar
Negara merupakan satu rangkaian dengan Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan oleh sebab itu tidak dapat diubah oleh siapa
pun juga, termasuk MPR hasil pemilihan umum, yang berdasarkan pasal 3 UUD
berwenang menetapkan dan mengubah UUD, karena mengubah isi Pembukaan
berarti pembubaran negara.
Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa
Pancasila hanya berperanan sebagai ideologi negara jika segala tindakan
individual maupun sosial dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, yang mencakup aspek-aspek politik, sosial, ekonomi, kebudayaan dan
lain-lain, dilaksanakan secara rasional berdasarkan Pancasila.
Ideology juga diartikan sebagai kesatuan gagasan-gagasan dasar yang
disusun secara sistematis dan dianggap menyeluruh tentang manusia dan
kehidupannya, baik sebagai individu, social, maupun dalam kehidupan bernegara.
Eksistensi Pancasila sebagai dasar negara, simbol pemersatu dan identitas
nasional yang bisa diterima berbagai kalangan, harus terus dijaga
kesinambungannya. Tidak ada pilihan lain, Pancasila dan pilar-pilar kehidupan
bernegara lainnya harus terus dimasyarakatkan. terjadinya berbagai konflik
kekerasan dan gerakan separatis di sejumlah daerah di Indonesia adalah cermin
belum meresapnya kesadaran nasional di kalangan masyarakat.
Pancasila
Sebagai Ideologi Terbuka :
Pancasila jika dilihat dari nilai-nilai dasarnya, dapat dikatakan
sebagai ideologi terbuka. Dalam ideologi terbuka terdapat cita-cita dan
nilai-nilai yang mendasar, bersifat tetap dan tidak berubah. Pancasila sebagai Ideologi memberi kedudukan
yang seimbang kepada manusia sebagai makhluk individu dan makhluk sosial.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan ideologi yang
lain. Artinya, ideologi Pancasila dapat mengikuti perkembangan yang terjadi
pada negara lain yang memiliki ideologi yang berbeda dengan Pancasila dalam
beberapa aspek kehidupan masyarakat. Hal ini disebabkan karena ideologi
Pancasila memiliki nilai-nilai yang meliputi:
1)
Nilai Dasar :
Nilai dasar adalah nilai yang ada dalam
ideologi Pancasila yang merupakan representasi dari nilai atau norma dalam
masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia. Nilai dasar merupakan nilai yang
tidak bisa berubah-ubah
sepanjangbangsa Indonesia berpedoman pada nilai tersebut. Contoh nilai
dasar adalah sila-
sila Pancasila yang ada dalam alinea IV,
UUD 1945 yang ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 1945.
2)
Nilai Instrumental :
Nilai instrumental adalah nilai yang
merupakan pendukung utama dari nilai dasar (Pancasila). Nilai ini dapat
mengikuti setiap perkembangan zaman, baik dalam negeri maupun dari luar negeri.
Nilai ini ini dapat berupa TAP MPR, UU, PP dan peraturan perundangan yang ada
untuk menjadi tatanan dalam pelaksanaan ideologi Pancasila sebagai pegangan
dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Nilai dapat berubah sesuai
perkembangan zaman.
3)
Nilai Praktis :
Nilai ini adalah nilai yang harus ada
dalam bentuk praktik penyelenggaraan negara. Sifat ini adalah abstrak. Artinya
berupa semangat para penyelenggara negara
dari pusat hingga
ke tingkat yang
terbawah dalam struktur
sistem
pemerintahan negara Indonesia. Semangat
yang dimaksud adalah semangat para penyelenggara negara untuk membangun
sila-sila dalam Pancasila secara konsekuen dan istiqomah. Contoh, memberi
teladan untuk tidak KKN, dan lain-lain.
Ciri khas ideologi terbuka ialah bahwa nilai-nilai dan cita-citanya
tidak dipaksakan dari luar, melainkan digali dan diambil dari kekayaan rohani,
moral dan budaya masyarakatnya sendiri. Dasarnya dari konsensus masyarakat,
tidak diciptakan oleh negara, melainkan ditemukan dalam masyarakatnya sendiri.
Oleh sebab itu, ideologi terbuka adalah milik dari semua rakyat dan masyarakat
dapat menemukan dirinya di dalamnya. Ideologi terbuka bukan hanya dapat
dibenarkan melainkan dibutuhkan. Nilai-nilai dasar menurut pandangan negara
modern bahwa negara modern hidup dari nilai-nilai dan sikap-sikap dasarnya.
Ideologi terbuka adalah ideologi yang dapat berinteraksi dengan
perkembangan zaman dan adanya dinamika secara internal. Sumber semangat
ideologi terbuka itu sebenarnya terdapat dalam Penjelasan Umum UUD 1945.
Pancasila berakar pada pandangan hidup bangsa dan falsafah bangsa, sehingga
memenuhi prasyarat sebagai suatu ideologi terbuka. Sekalipun suatu ideologi itu
bersifat terbuka, tidak berarti bahwa keterbukaannya adalah sebegitu rupa
sehingga dapat memusnahkan atau meniadakan ideologi itu sendiri, yang merupakan
suatu yang tidak logis.
Fungsi
dan Peranan Pancasila :
Fungsi dan Peranan Pancasila meliputi :
1)
Pancasila
sebagai jiwa bangsa Indonesia;
2)
Pancasila
sebagai kepribadian bangsa Indonesia
3)
Pancasila
sebagai dasar negara RI;
4)
Pancasila
sebagai sumber dari segala sumber hukum Indonesia;
5)
Pancasila
sebagai perjanjian luhur Indonesia;
6)
Pancasila
sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia;
7)
Pancasila
sebagai cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia;
8)
Pancasila
sebagai moral pembangunan;
9)
Pembangunan
nasional sebagai pengamalan Pancasila.
D. Implementasi Pancasila sebagai ideologi negara dalam kehidupan sehari-hari
Implementasi
Sila Ke-1 :
1) Beriman, dan bertakwa yaitu secara sadar patuh
melaksanakan perintah Tuhan. Setiap umat harus mempelajari agama dan
mengamalkannya;
2) Walaupun berbeda agama, rakyat Indonesia harus dapat bekerjasama
dalam bidang sosial, perekonomian, dan keamanan lingkungan;
3) Setiap pemeluk agama tidak boleh menghalangi ibadah
agama lain;
4) Mengembangkan toleransi agama sejak dini;
5) Tidak menyebarkan agama kepada manusia yang sudah
ber-Tuhan.
Implementasi Sila
Ke-3 :
1) Menempatkan kepentingan negara diatas kepentingan
pribadi dan golongan ;
2) Berkorban demi negara: bekerja keras, taat membayar
pajak, tidak KKN;
3) Cinta tanah air: meningkatkan prestasi di segala
bidang ;
4) Bangga sebagai bangsa Indonesia: percaya diri sebagai
Orang Indonesia.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Pancasila
mempunyai sifat imperatif atau memaksa serta memiliki nilai – nilai luhur yang
terkandung dalam pancasila yang bersifat obyektif – subyektif. Bagi bangsa
indonesia hakikat yang sesungguhnya dari pancasila adalah sebagai pandangan
hidup bangsa dan sebagai dasar negara. Kedua pengertian tersebut sudah
selayaknya kita pahami akan hakikatnya. Selain dari pengertian tersebut,
pancasila memiliki beberapa sebutan yang berbeda.
Ideologi adalah
suatu istilah yang digunakan untuk sekelompok cita-cita mengenai berbagai macam
masalah politik ekonomi filsafat sosial yang sering dilaksanakan bagi suatu
rencana yang sistematis tentang suatu cita-cita yang dijalankan oleh sekelompok
atau lapisan masyarakat Pancasila sebagai ideologi terbuka adalah sebagai suatu
sistem pemikiran terbuka yang dimana memiliki ciri-ciri ideologi dan fungsi
ideologi sesuai bidangnya. Pancasila sebagai ideologi memiliki dua ciri yaitu
ideologi terbuka dan ideologi tertutup.
B.
Saran
Makalah yang Dsusun
semoga bisa membantu kita lebih memahami tentang pancasila sebagai ideologi
negara yang lebih mendalam. Mohon permakluman dari semuanya jika dalam makalah
kami ini masih terdapat banyak kekeliruan baik bahasa maupun pemahaman. Karena
tiadalah sesuatu yang sempurna yang bisa manusia ciptakan.
DAFTAR PUSTAKA
Al Marsudi Subandi H.
2003. Pancasila dan UUD’45 dalam Paradigma Reformasi. Jakarta : Rajawali Pers.
Setiady Elly M, Panduan
Kuliah Pendidikan Pancasila, Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Wahana, Paulus. 1993.
Filsafat Pancasila. Kanisius. Yogyakarta. hal 20
Suwarno, P.J.,
1993,Pancasila Budaya Bangsa Indonesia, Yogyakarta: Kanisius

No comments:
Post a Comment