MAKALAH
KASUS TENTANG HUKUM
POSITIF
(Terorisme Ditinjau
Dari Perspektif Hukum Positif)
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama
Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji
syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan
inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah ini dengan
baik.
Kami menyadar sepenuhnya
bahwa ada kekurangan baik dari segi penyusun bahasanya maupun segi lainnya.
Oleh karena itu dengan lapang dada dan tangan terbuka kami membuka
selebar-lebarnya bagi pembaca yang ingin member saran dan kritik kepada kami
sehingga kami dapat memperbaiki makalah ini.
Akhirnya penyusun
mengharapkan semoga dari ini dapat diambil hikmah dan manfaatnya sehingga dapat
memberikan inpirasi terhadap pembaca.
Semarang, 13 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................................... ii
Daftar
Isi ................................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah ...................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.
Definisi Terorisme.......................................................................................................... 3
B.
Kejahatan Terorisme Menurut Hukum Positif
Indonesia.................................................. 5
BAB
III PENUTUP .................................................................................................................. 9
A.
Kesimpulan ......................................................................................................... 9
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................................... 10
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pada tanggal 11 September 2001, dunia telah
dikejutkan dengan sebuah kejadian yang mengkagetkan masyarakat internasional.
Gedung fenomenal New York yaitu World Trade Center (WTC) telah diserang oleh
puak fundementalis yang diklaim sebagai teroris. Sejak inilah, dunia
internasional mengambil berat tentang isu terorisme.
Pada dasarnya, terorisme tidak bermula dari
kejadian WTC ini yang dikenal dengan nama The 9/11. Buktinya tindakan teror
sudah pernah berlaku pada 22 Juli 1946, di mana King David Hotel telah dibom
oleh kelompok ektremis Zionis Yahudi yang bernama Irgun. Kelompok Irgun ini
nantinya berubah menjadi sebuah parti politik di Israel dan sekarang memegang
pucuk kekuasaan Israel dengan pimpinan Perdana Menteri Netanyahu.
Sedangkan dipandang dari konteks Indonesia
pula, maka termasuk yang paling mengemparkan bangsa Indonesia adalah kejadian
Bom Bali 1 yang berlaku pada 12 Oktober 2002. Kejadian yang didalangi oleh Trio
Bom Bali yaitu Imam Samudra, Amrozi Nurhasyim, dan Mukhlas Ghufron telah
mengakibatkan 202 orang meninggal, dan 240 cedera. Kebanyakan korban adalah
WNA.
Akibat dari kejadian ini, Islam selalu menjadi
tempat tudingan dan dipersalahkan. Padahal kalau dilihat mengikut sejarah,
terorisme tidaklah murni sebuah ideologi yang berasal dari Islam. Buktinya,
terorisme juga muncul dari kelompok Zionis atau barat sekalipun.
Kerugian di dalam kejahatan terorisme sangat
kelihatan. Ini terlihat ketika terjadinya pengeboman, maka ekonomi bagi negara
tersebut pasti jatuh. Belum lagi kestabilan sosial telah terancam. Ini
disebabkan oleh banyaknya tudingan antara satu kelompok kepada kelompok yang
lain.
Akibat dari kerugian yang banyak ini, maka
masyarakat internasional telah mendesak untuk segera memerangi kejahatan
terorisme. Di Amerika Syarikat telah diterbitkannya sebuah akta patriotisme
yang disebut dengan “USA PATRIOT Act”.
Bagi Indonesia, undang-undang yang paling awal
dikeluarkan untuk memberantas kejahatan terorisme adalah “Perpu Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme” pada 18 Oktober 2002. Selanjutnya, Perpu ini dijadikan
Undang-Undang (UU) dengan nama “Penetapan Perpu 1-2002 Tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme Menjadi UU” pada 4 April 2003.[1]
Di sisi lain, kejahatan terorisme masih saja
tetap terjadi yang juga ada yang mengatasnamakan Islam. Seperti contoh kejadian
JW. Mariot dan Ritz Hotel pada tahun 2009. Oleh karena itu, penelitian tentang
kejahatan terorisme ini perlulah untuk dikaji dari kedua sisi, yaitu dari sisi
hukum positif dan sisi hukum Islamnya.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut, fokus
masalah yang akan dibahas adalah sebagai berikut:
1.
Definisi terorisme.
2.
Kejahatan terorisme menurut hukum positif
Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Definisi Terorisme
Kata “terorisme” berasal dari bahasa Inggris
“terrorism”. Ia diapopsi dari bahasa Latin “terrere” yang berarti “menyebabkan
ketakutan”. Jadi kata “teror” itu berarti menakut-nakuti.[2]
Secara umumnya, istilah terrorism ini memiliki
arti seperti berikut:
Coercive and violent behaviour undertaken to achive
or promote a particular political objective or cause, often involving the
overthrow of established order. Terorrist activity is desinged to induce fear
through its indiscriminate, arbitrary, dan unpredictable acts of violence,
often againts members of the population at large.[3]
Istilah yang diberikan ini, secara garis besar
dapat ditarik bahwa terorisme pasti memiliki unsur-unsur: 1. Ancaman atau
tindakan ganas, 2. Tujuan tertentu, 3. Biasanya mengancam ketentraman sosial
setempat, 4. Menimbulkan ketakutan, 5. Melibatkan masyarakat luas.
Oleh karena ini, Kerajaan Inggris telah
mengeluarkan Akta Terorisme (Terrorism Act) yang mana terorisme didefinisikan
sebagai berikut:
(1) In
this Act “terrorism” means the use or threat of action where—
(a) the action falls within subsection (2),
(b) the use or threat is designed to influence the government or to intimidate
the public or a section of the public, and (c) the use or threat is made for
the purpose of advancing a political, religious or ideological cause.
(2) Action falls within this subsection if it—
(a) involves serious violence against a
person, (b) involves serious damage to property, (c) endangers a person’s life,
other than that of the person committing the action, (d) creates a serious risk
to the health or safety of the public or a section of the public, or (e) is
designed seriously to interfere with or seriously to disrupt an electronic
system.
(3) The use or threat of action falling within
subsection (2) which involves the use of firearms or explosives is terrorism
whether or not subsection (1)(b) is satisfied.[4]
Kesimpulan dari akta terorisme Inggris ini,
mengisyaratkan bahwa terorisme adalah sebuah ancaman atau tindakan keganasan
yang ditujukan kepada perorangan dan/atau organisasi pemerintahan atau non
pemerintahan dengan tujuan politik, keagamaan maupun alasan ideologi. Termasuk
dari tindakan ini adalah seperti melakukan tindak kejahatan terhadap orang
tertentu dan merusak tatanan publik.
Sedangkan Indonesia pula, secara langsung
mengartikan terorisme sebagai tindakan pidana. Ini terbukti dari Undang-Undang
No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 6 jo 7:
Pasal 6
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut
terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal,
dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang
lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital
yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas
internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau
pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.
Pasal 7
Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan
kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau
rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat
massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda
orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap
obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik,
atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur
hidup.
Merujuk pada dua pasal tersebut, sudah jelas
sekali definisi terorisme sebagai sebuah tindak pidana yang secara substansinya
dapat menimbulkan rasa takut kepada publik atau berpotensi untuk menimbulkan
rasa takut tersebut. Butir “dapat menimbulkan rasa takut kepada publik atau
berpotensi untuk menimbulkan rasa takut” inilah yang membedakan antara UU
Tindak Pidana Terorisme dengan Akta Terorisme Inggris. Bagi Akta Terorisme itu
hanya menetapkan sebuah perasaan risau atau riskan (creates a serious risk to
the health or safety of the public).
Sedangkan bentuk kejahatan yang ditetapkan di
dalam UU Tindak Pidana Terorisme itu ditentukan kepada kejahatan yang bersifat
massal, bukan perorangan. Kalau perorangan maka ia masuk dalam ketentuan KUHP.
Sedangkan Akta Terorisme Inggris menetapkan bahwa tindak kejahatan kepada
perorangan juga dapat menjadi bagian dari tindakan terorisme (involves serious
violence against a person).
Dari sisi Islam pula, terorisme tidak dibahas
secara khusus dengan istilah yang khusus pula. Ini dikarenakan – dalam Islam –
apa saja kegiatan yang memiliki unsur jinâyah sudah ditentukan sebagai tindakan
jarîmah (kejahatan) yang bisa dihukum jinâyah. Seperti dengan membunuh saja, ia
sudah digolongkan sebagai tindakan jarîmah yang berhak untuk diqishâsh. Walau
bagaimanapun, ada beberapa kejahatan yang tidak secara spesifik menggunakan
istilah terorisme, tapi secara substansinya terdapat unsur-unsur tindakan
terorisme yang di definisikan secara modern.
Contohnya; dalam Islam terdapat kejahatan
“الصيال” dan “قاطع الطريق” yang keduanya ini mengandung arti membahayakan nyawa
atau harta orang lain serta bisa juga berupa pembajakan.[5]
B. Kejahatan Terorisme Menurut
Hukum Positif Indonesia
Seperti yang telah diterangkan, definisi
tindakan terorisme di Indonesia itu memiliki unsur membuat rasa takut kepada
orang lain, dan rasa takut itu juga harus ditujukan kepada orang yang banyak
atau massal. Seumpama tidak termasuk dari unsur ini, maka kejahatan tersebut
hanya masuk di dalam ketentuan pidana biasa.
Dalam hal ini, termasuk dari tindakan
terorisme adalah kejahatan yang dilakukan berkaitan dengan transportasi
penerbangan atau pesawat. Ketentuan ini diatur di dalam Pasal 8 UU Tindak
Pidana Terorisme. Pasal 8 ini adalah merupakan usaha pencegahan berlakunya
kejadian serupa dengan 9/11 di New York.
Selanjutnya di Pasal 9 UU Tindak Pidana
Terorisme, terdapat ketentuan pidana terorisme yaitu bagi orang yang membantu
seorang teroris untuk mendapatkan bahan peledak, amunisi dan yang menyamainya.
Hanya saja, seumpama orang melakukan tindakan yang sesuai dengan Pasal 6, maka
ia akan dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Sedangkan Pasal 9 menentukan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Jadi bedanya hanya pidana penjara paling singkat yaitu antara 4 dan 3 tahun.
Perlu diketahui, Pasal 6 dan 9 ini kejahatan
tindakan pidana terorisme. Akan tetapi UU ini tidak berhenti hanya pada
tindakan terorisme yang berhasil. Ia juga memberi ketentuan bagi tindakan yang
memiliki niat untuk tindak pidana terorisme, tapi tidak berhasil. Ini terdapat
di Pasal 7 dengan pidana penjara paling lama seumur hidup.
Ada juga tindak pidana lain dari tindak pidana
terorisme, akan tetapi ia berkaitan dengan terorisme. Tindak pidana ini diatur
dalam Pasal 20-24. Contoh dari tindak pidanan ini adalah seperti usaha
mengintimidasi penyidik dalam penyidikan kasus teroris. Hanya saja, tindakan
ini tidak dihukum seberat dengan tindakan kejahatan terorisme murni.
Bab VI UU Tindak Pidana Terorisme pula
mengatur tentang kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi. UU ini memberikan
pengaturan tentang perlindungan korban dan ahli warisnya akibat tindak pidana
terorisme.[6]
Kompensasi pembiayaannya dibebankan kepada
negara yang dilaksanakan oleh pemerintah, sedangkan restitusi merupakan gati
kerugiannya diberikan oleh pelaku kepada ahli warisnya.[7]
Turut campurnya pemerintah dalam memberikan
kompensasi kepada korban dan keluarganya merupakan salah satu perwujudan dari
welfare state. Pemerintah berkewajiban untuk memberikan kesejahteraan bagi
warga negaranya. Apabila negara tidak mampu untuk memberikan kesejahteraan bagi
warga negaranya (dalam hal ini melindungi warga negaranya dari aksi-aksi
terorisme) pemerintah harus bertanggung jawab untuk memulihkannya.[8]
Salah satu keistimewaan UU Tindak Pidana
Terorisme adalah ia memiliki ketentuan kerjasama internasional. Kerjasama
internasional ini diatur di dalam Pasal 43 UU Tindak Pidana Terorisme.[9]
Wujudnya Pasal 43 ini mencerminkan bahwa kejahatan terorisme adalah sebuah
kejahatan internasional dan seluruh rakyat internasional ingin melawannya.
Suatu ketika dahulu, pernah terdengar
desas-desus bahwa Malaysia sebagai negara yang mengekspor teroris. Akusasi ni
dilontarkan akibat terjadi bom di beberapa tempat di Indonesia yang mana
perakitnya adalah orang yang berwarga negara Malaysia. Menurut Perdana Menteri
Malaysia, Datuk Seri Najib Tun Razak menyatakan bahwa akusasi tersebut adalah
salah, karena terorisme adalah masalah global, bukan sebagian negara saja.
Berikut adalah kenyataan PM Malaysia tersebut:
“Keganasan adalah masalah wilayah dan global
yang tidak mengira batas sempadan negara. Sebenarnya Noordin telah dipengaruhi
oleh Abu Bakar al-Bashir, seorang warganegara Indonesia yang membuka sebuah
sekolah agama di Ulu Tiram, Johor. Jadi, hendak mengatakan kita mengeksport
pengganas tidak boleh sebab dia dipengaruhi oleh Abu Bakar, apa-apa pun kita
mesti bekerjasama melibatkan kedua-dua negara malah di peringkat antarabangsa
kalau hendak membanteras ancaman ini”.
Apalagi kalau dilihat di sisi UU Tindak Pidana
Terorisme, pernyataan-pernyataan yang diskriminatif sama ada antar agama maupun
golongan yang dalam hal ini termasuk juga trans negara, adalah salah
berdasarkan Pasal 2.[10]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Setelah membahas secara mendalam, maka
kesimpulan yang didapatkan adalah sebagai berikut:
1.
Definisi terorisme yang legitimate di
Indonesia adalah segala tindakan pidana yang menyebabkan/dapat rasa takut
terhadap masyarakat secara massal, sama ada yang dituju adalah nyawa maupun
harta benda. Sedangkan dalam Islam memang tidak memiliki istilah yang khusus
tentang terorisme, akan tetapi tindakan teror ini wujud di dalam bab-bab
jinâyah dalam ilmu fiqh.
2.
Terorisme atau kejahatan terorisme dilarang
keras di dalam hukum Islam melalui tiga sisi: 1) Target sasaran tindakan
terorisme yang kebanyakan merupakan warga sipil – muslim maupun non muslim –
atau militer yang tidak dalam keadaan perang (musta`manîn). Dalam Islam kafir
musta`manîn dan dzimmî dilarang untuk dibunuh; 2) Adanya terorisme yang
dianggap sebagai jihad ini salah karena bukan merupkan perintah jihad di dalam
Islam; 3) Kebanyakan tindakan terorisme merupakan praktek bunuh diri yang
jelas-jelas diharamkan di dalam Islam.
3.
Secara hukum positif yang berlaku di Indonesia
pula, terorisme dikecam dengan Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Di dalam UU tersebut telah mengatur
mulai dari definisi, jenis-jenis tindakan terorisme, hukumannya, serta asasnya.
Terlihat sekali UU ini mengacu pada kejadian-kejadian yang diklaim sebagai aksi
teroris sama ada skala nasional maupun internasional. Walau bagaimanapun, UU
ini memiliki asas menolak diskriminatif terhadap mana-mana golongan seperti
anggapan banyak orang dan murni bertujuan menolak kejahatan terorisme tanpa ada
kepentingan politis atau keagamaan.
DAFTAR PUSAKA
“Terrorism Act 2000”, OPSI, http://www.opsi.gov.uk
“Terrorism”, The Penguin
Encyclopedia, ed. David Crystal (London: Penguin, 2004), 1517.
Abd Allah bin Husain
Bâ’alwî, `Is’âd al-Rafîq wa Bughyah al-Shâdîq (Indonesia: Dâr
`Ihyâ` al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.), 138-139.
Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta:
Rajagrafindo Persada, 2007), 130.
Dikdik, Urgensi Perlindungan Korban Kejahatan, 131.
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003
Undang-Undang No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme Pasal 36-42
http://akitiano.blogspot.co.id/2009/12/kejahatan-terorisme-kajian-prespektif.html
[1] Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi
Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007),
130.
[2] Dikdik M. Arief Mansur, Urgensi
Perlindungan Korban Kejahatan (Jakarta: Rajagrafindo Persada, 2007),
130.
[3] “Terrorism”, The Penguin
Encyclopedia, ed. David Crystal (London: Penguin, 2004), 1517.
[4] “Terrorism Act 2000”, OPSI,
http://www.opsi.gov.uk
[5] Abd Allah
bin Husain Bâ’alwî, `Is’âd al-Rafîq wa Bughyah al-Shâdîq (Indonesia:
Dâr `Ihyâ` al-Kutub al-‘Arabiyyah, t.t.), 138-139.
[6] Undang-Undang No. 15 Tahun
2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal 36-42
[7] Dikdik, Urgensi
Perlindungan Korban Kejahatan, 131.
[8] ibid
[9] Undang-Undang
No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal
43: Dalam rangka pencegahan dan pemberantasan tindak pidana terorisme,
Pemerintah Republik Indonesia melaksanakan kerja sama internasional dengan
negara lain di bidang intelijen, kepolisian dan kerjasama teknis lainnya yang berkaitan
dengan tindakan melawan terorisme sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
[10] Undang-Undang
No. 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Pasal
2: Pemberantasan tindak pidana terorisme dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang ini merupakan kebijakan dan langkah-langkah strategis
untuk memperkuat ketertiban masyarakat, dan keselamatan masyarakat dengan tetap
menjunjung tinggi hukum dan hak asasi manusia, tidak bersifat diskriminatif,
baik berdasarkan suku, agama, ras, maupun antargolongan.
No comments:
Post a Comment