MAKALAH
KASUS TENTANG HUKUM
POSITIF
(Nikah Sirri
Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif)
KATA PENGANTAR
Puji
syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat
serta karunia-Nya kepada saya sehingga saya berhasil menyelesaikan makalah
ini yang Alhamdulillah tepat pada waktunya, yang berjudul “Nikah Sirri Ditinjau
Dari Perspektif Hukum Positif”.
Diharapkan
makalah ini dapat memberikan informasi dan menambah wawasan pengetahuan kepada kita
semua tentang Hukum Positif.
Saya
menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari sempurna, Sehubungan dengan hal
ini, kritik dan saran dari para pembaca yang bersifat membangun tentu saya
harapkan demi sempurnanya makalah ini.
Akhir
kata, saya sampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah berperan serta
dalam penyusunan makalah ini dari awal sampai akhir. Semoga Allah senantiasa
Meridhoi segala usaha kita. AAMIIN.
Semarang,
16
Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar.......................................................................................................................... ii
Daftar
Isi ................................................................................................................................... iii
BAB
I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang Masalah ...................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................................ 2
BAB
II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.
Pengertian Nikah Sirri.................................................................................................... 3
B.
Faktor
Penyebab Nikah Sirri.......................................................................................... 3
C.
Kedudukan
Nikah Sirri Dalam Perspektif Hukum Positif........................................
9
BAB
III PENUTUP .................................................................................................................. 11
A.
Kesimpulan ......................................................................................................... 11
DAFTAR
PUSTAKA ..................................................................................................... 12
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Secara teoritis, Hukum Islam dirumuskan oleh
Allah SWT. Secara umum tidak lain bertujuan untuk meraih kemaslahatan dan
menghindarkan kemadaratan. Hasil penelitian para pakar telah Membuktikan
kebenaran kesimpulan tersebut, di mana setiap Rumusan hukum baik yang terdapat
dalam ayat-ayat Al-Qur'an, maupun dalam Sunnah Rasulullah dan hasil ijtihad
para ulama menyiratkan tujuan tersebut.
Peraturan syara'’ yaitu suatu peraturan yang
menentukan sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan. Peraturan ini
adalah peraturan yang ditetapkan oleh syari'at Islam seperti yang telah
dirumuskan oleh para pakarnya dalam buku-buku fiqh dari berbagai mazhab yang
pada intinya adalah, kemestian adanya ijab dan kabul dari masing- masing
dua orang yang berakad (wali dan calon suami) yang diucapkan pada
majelis yang sama, dengan menggunakan lafal yang menunjukkan telah terjadinya
ijab dan kabul yang diucapkan oleh masing-masing dari dua orang yang mempunyai
kecakapan untuk melakukan akad menurut hukum syara', serta dihadiri oleh dua
orang saksi yang telah balig, berakal lagi beragama Islam dimana dua orang
saksi itu disyaratkan mendengarkan sendiri secara langsung lafal ijab dan kabul
tersebut. Dua orang saksi hendaklah mengerti betul tentang isi ijab dan kabul
itu, serta syarat-syarat lainnya seperti yang telah dibentangkan dalam kajian
Fiqh ketentuan-ketentuan tersebut dianggap sebagai unsur-unsur pembentuk bagi
akad nikah. Apabila unsur-unsur pembentuknya seperti diatur dalam syariat Islam
itu telah secara sempurna dapat dipenuhi, maka menurutnya, akad nikah itu
secara syara' telah dianggap sah sehingga halal bergaul sebagaimana layaknya
suami-istri yang sah, dan anak dari hubungan suami-istri itu sudah dianggap
sebagai anak yang sah.
Dalam perspektif hukum
positif di Indonesia, perkawinan atau pernikahan bagi umat Islam, di samping
harus dilakukan menurut hukum Islam, juga setiap perkawinan wajib dilangsungkan
di hadapan dan dicatat oleh Pejabat Pencatat Nikah menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perkawinan yang tidak dilakukan sesuai dengan
ketentuan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum (vide Ps. 2 UU No.1/1974 jo.
Ps.2 (1) PP. No.9/1975).
Pada kenyataannya tidak
semua umat Islam Indonesia mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
tersebut, sehingga masih ada di antara masyarakat muslim dengan berbagai alasan
melakukan pernikahan di bawah tangan, dalam arti pernikahan tersebut tidak
dicatat oleh pejabat yang berwenang untuk itu. Fenomena semacam ini dalam
masyarakat kita lebih dikenal dengan istilah nikah sirri.
B. Rumusan Masalah
1. Apa saja factor penyebab
terjadinya nikah siri?
2. Kedudukan Hukum Nikah Sirri
Dalam Pespektif Hukum Positif
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Nikah
Sirri
Secara literal Nikah Sirri
berasal dari bahasa Arab “nikah” yang menurut bahasa artinya mengumpulkan,
saling memasukkan, dan digunakan untuk arti bersetubuh (wathi).
Kata “nikah” sering dipergunakan untuk arti persetubuhan (coitus), juga
untuk arti akad nikah. Sedangkan kata Sirri berasal dari
bahasa Arab “Sirr” yang berarti rahasia. Dengan demikian
beranjak dari arti etimologis, nikah sirri dapat diartikan sebagai pernikahan
yang rahasia atau dirahasiakan. Dikatakan sebagai pernikahan yang dirahasiakan
karena prosesi pernikahan semacam ini sengaja disembunyikan dari public dengan
berbagai alasan, dan biasanya dihadiri hanya oleh kalangan terbatas keluarga
dekat, tidak dipestakan dalam bentuk resepsi walimatul ursy secara
terbuka untuk umum.
Dengan demikian, yang dimaksud
dengan Nikah Sirri dalam tulisan ini ialah suatu pernikahan yang tidak dicatatkan
di Kantor Urusan Agama atau dengan kata lain disebut dengan Nikah di bawah
tangan.
B.
Faktor Penyebab Nikah
Sirri
Hukum pernikahan sirri pada dasarnya juga tidak terlepas dari kategori
hukum perkawinan tersebut, yaitu adakalanya wajib, sunnah, makruh dan sunnah.
Sedangkan keadaan “sirri” dalam arti tidak dilangsungkan dan dicatatkan di
hadapan PPN bukan menjadi factor penyebab sah atau tidaknya suatu perkawinan
tersrebut.
Apabila kondisi seperti ini dihubungkan dengan ketentuan hukum perkawinan
di Indonesia, tentu tidak sejalan dengan semangat ketentuan hukum positif
Indonesia yang menentukan bahwa perkawinan di samping harus dilakukan secara
sah menurut tatacara agamanya juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang
(vide Ps. 2 ayat (1) dan (2) UU No.1 Th.1974, jo. Ps. 4 dan Ps.5 ayat (1) dan
(2) KHI. Permasalahannya adalah, bagaimanakah penerapan hukum perkawinan
terhadap masayarakat muslim Indonesia, dan bagaimana kedudukan nikah sirri
dalam perspektif hukum positif Indonesia?
Fenomena pernikahan di bawah
tangan atau nikah sirri bagi umat Islam di Indonesia masih terbilang banyak.
Bukan saja dilakukan oleh kalangan masyarakat bawah, tapi juga oleh lapisan
masyarakat menengah keatas. Kondisi demikian terjadi karena beberapa factor
yang melatarbelakanginya. Tentu saja untuk mengetahui berapa besar persentase
pelaku nikah sirri dan factor apa saja yang menjadi pemicu terjadinya
pernikahan sirri tersebut masih memerlukan penelitian yang seksama. Akan tetapi
secara umum nikah sirri dapat disebabkan oleh beberapa factor, yaitu:
a. Kurangnya Kesadaran Hukum Masyarakat
Masih banyak di antara masyarakat
kita yang belum memahami sepenuhnya betapa pentingnya pencatatan perkawinan.
Kalaupun dalam kenyataannya perkawinan itu dicatatkan di KUA sebagian dari mereka
boleh jadi hanya sekedar ikut-ikutan belaka; menganggapnya sebagai tradisi yang
lazim dilakukan oleh masyarakat setempat; atau pencatatan perkawinan itu hanya
dipandang sekedar soal administrasi; belum dibarengi dengan kesadaran
sepenuhnya akan segi-segi manfaat dari pencatatan perkawinan tersebut.
Permasalahannya ialah, mengapa
begitu rendah kesadaran hukum sebagian masyarakat kita, dan bagaimana upaya
kita untuk meningkatkan kesadaran hukum bagi mereka, semua itu tentu merupakan
tanggung jawab kita bersama. Kalau suatu kelompok masyarakat dalam suatu
wilayah hukum di Indonesia belum mempunyai kesadaran hukum yang tinggi, hal ini
tentu bukan semata-mata kesalahan masyarakat itu sendiri melainkan juga
disebabkan kurang maksimalnya peran dan upaya lembaga pemerintahan yang ada,
dalam hal ini Kementerian Agama dan Pemerintah Daerah setempat kurang intensif
memberikan edukasi terhadap masyarakat tentang betapa pentingnya mencatatkan
perkawinan mereka.
Di wilayah Pelosok terutama
daerah pedalaman dan terpencil, rendahnya kesadaran hukum masyarakat akan
pentingnya mencatatkan perkawinan dapat kita lihat di beberapa desa yang
mayoritas penduduknya muslim, ternyata ada banyak masyarakat yang perkawinannya
tidak dicatat oleh KUA setempat. Hal ini dapat diketahui dengan jelas, dengan
banyaknya masyarakat yang mengajukan permohonan itsbat nikah ke
Pengadilan Agama setempat untuk mendapatkan pengesahan perkawinan mereka secara
hukum Negara.
Banyaknya perkara permohonan
isbat nikah tersebut tidak terlepas dari usaha pimpinan Pengadilan Agama
setempat yang telah berupaya mengadakan penyuluhan hukum terutama di daerah
kecamatan tertentu yang mayoritas masyarakatnya beragama Islam. Melihat
antusiasme masyarakat untuk mendapatkan pegnesahan nikah mereka di Pengadilan Agama
setelah memperoleh pemahaman hukum tersebut, menunjukkan bahwa kesadaran hukum
masyarakat justeru mulai bangkit. Diharapkan dimulai dari meningkatnya
kesadaran tersebut merupakan awal yang baik bagi terciptanya kesadaran
masyarakat secara keseluruhan di kawasan daerah tersebut. Karena dengan
kesadaran ini setidaknya kalau mereka menikahkan anak-anaknya nanti tidak akan
mengulangi lagi kesalahan yang sama yang pernah mereka lakukan.
Dengan demikian, rendahnya
tingkat kesadaran hukum masyarakat seperti itu perlu ditingkatkan melalui
kegiatan penyuluhan hukum baik secara formal yang dilakukan oleh lembaga
instansi terkait maupun secara informal melalui para penceramah di forum
pengajian majelis ta’lim dan lain sebagainya.
b. Sikap Apatis Sebagian Masyarakat Terhadap Hukum
Sebagian masyarakat ada yang
bersikap masa bodoh terhadap ketentuan peraturan yang menyangkut perkawinan.
Kasus pernikahan Syekh Puji dengan perempuan di bawah umur bernama Ulfah
sebagaimana terkuak di media massa merupakan contoh nyata sikap apatis terhadap
keberlakuan hukum Negara. Dari pemberitaan yang ada, dapat kita pahami terdapat
dua hal yang diabaikan oleh Syekh Puji yaitu, pertama, pernikahan
tersebut merupakan poligami yang tidak melalui izin di pengadilan, dan kedua,
beliau tidak mau mengajukan permohonan dispensasi kawin meskipun sudah
jelas calon isteri tersebut masih di bawah umur.
Sikap apatisme semacam itu,
terutama yang dilakukan oleh seorang public figure, sungguh merupakan
hambatan besar bagi terlaksananya keberlakuan hukum. Karena apa yang dilakukan
oleh seorang tokoh biasanya akan dicontoh oleh mereka yang mengidolakannya.
Oleh karena itu penanganan secara hukum atas kasus yang menimpa Syekh Puji
adalah tepat agar tidak menjadi preseden yang buruk bagi bangsa Indonesia yang
saat ini sedang berusaha memposisikan supremasi hukum.
c. Ketentuan Pencatatn Perkawinan Yang Tidak Tegas
Sebagaimana kita ketahui,
ketentuan pasal 2 UU No.1 / 1974 merupakan azas pokok dari sahnya perkawinan.
Ketentuan ayat (1) dan (2) dalam pasal tersebut harus dipahami sebagai syarat
kumulatif, bukan syarat alternative sahnya suatu perkawinan. Dari fakta hukum
dan/atau norma hukum tersebut sebenarnya sudah cukup menjadi dasar bagi umat
Islam terhadap wajibnya mencatatkan perkawinan mereka. Akan tetapi ketentuan
tersebut mengandung kelemahan karena pasal tersebut multi tafsir dan juga tidak
disertai sanksi bagi mereka yang melanggarnya. Dengan kata lain ketentuan
pencatatan perkawinan dalam undang-undang tersebut bersifat tidak tegas.
Itulah sebabnya beberapa tahun
terakhir pemerintah telah membuat RUU Hukum Terapan Pengadilan Agama Bidang
Perkawinan yang sampai saat ini belum disahkan di parlemen. Dalam RUU tersebut
kewajiban pencatatan perkawinan dirumuskan secara tegas dan disertai sanksi
yang jelas bagi yang melanggarnya.
Pasal 4 RUU menegaskan: setiap
perkawinan wajib di catat oleh PPN berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku. Kemudian pasal 5 ayat (1) menyatakan: untuk memenuhi ketentuan
pasal 4, setiap perkawinan wajib dilangsungkan di hadapan PPN. Kewajiban
pencatatan sebagaimana ketentuan pasal 4 dan pasal 5 ayat (1) tersebut disertai
ancaman pidana bagi yang melanggarnya.
Ketentuan pidana yang menyangkut
pelanggaran pencatatn perkawinan tersebut dinyatakan dalam Pasal 141 RUU
tersebut menyebutkan: setiap orang yang dengan sengaja melangsungkan perkawinan
tidak di hadapan PPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 (1) dipidana dengan
pidana denda paling banyak 6.000.000,- (enam juta rupiah) atau hukumuan
kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 145 RUU menyatakan: PPN
yang melanggar kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dikenai hukuman
kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 12.000.000,-
(dua belas juta rupiah).
Pasal 146 RUU menyatakan: setiap
orang yang melakukan kegiatan perkawinan dan bertindak seolah-olah sebagai PPN
dan/atau wali hakim sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 dan pasal 21 dipidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun.
Dengan demikian, ketidak-tegasan
ketentuan pencatatan dalam undang-undang yang berlaku selama ini masih memberi
ruang gerak yang cukup luas bagi pelaksanaan nikah sirri bagi sebagian
masyarakat yang melakukannya dan menjadi salah satu factor penyebab terjadinya
pernikahan sirri.
d. Ketatnya Izin Poligami
UU No.1/1974 menganut azas
monogami, akan tetapi masih memberikan kelonggaran bagi mereka yang agamanya
mengizinkan untuk melakukan poligami (salah satunya agama Islam) dengan
persyaratan yang sangat ketat. Seseorang yang hendak melakukan poligami hanrus
memenuhi sekurang-kurangnya salah satu syarat alternative yang ditentukan
secara limitative dalam undang-undang., yaitu:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai
isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak
dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan (ps.4 ayat (2)
UU 1/1974)
Sebaliknya pengadilan akan
mempertimbangkan dan akan memberi izin poligami bagi seseorang yang memohonnya
apabila terpenuhi syarat kumulatif sebagai berikut:
- adanya persetujuan dari
isteri/isteri-siterinya;
- adanya kepastian bahwa suami
mampu menjamin keperluan-keperluan hidup isteri-siteri dan anak-anak
mereka;
- adanya jaminan bahwa suami akan
berlaku adil terhadap isteri dan anak-anak mereka;
Yang dimaksud mampu menjamin
keperluan hidup bagi isteri-isteri dan anak-anaknya adalah sangat relative
sifatnya. Demikian pula suami akan berlaku adil terhadap isteri-isteri dan
anak-anaknya adalah sangat subjektif sifatnya, sehingga penilaian terhadap dua
persyaratan tersebut terakhir akan bergantung pada rasa keadilan hakim sendiri.
Bila kita telaah sulitnya untuk
dipenuhinya syarat-syarat tersebut di atas oleh seorang suami, maka hal
tersebut dapat menimbulkan: perkawinan “clandestine” dan hidup bersama (samenleven).
Perkawinan “clandestine” adalah perkawinan yang pelangsungannya secara
sah memenuhi syarat, akan tetapi terdapat cacat yuridis di dalamnya. Misalnya seorang calon suami dalam pemberitahuan kehendak
kawin mengaku jejaka atau menggunakan izin palsu.
Ketatnya izin poligami juga
menyebabkan yang bersangkutan lebih memilih nikah di bawah tangan atau nikah
sirri karena pelangsungan (tata cara) pernikahan di bawah tangan lebih
sederhana dan lebih cepat mencapai tujuan yaitu kawin itu sendiri.
Khusus bagi pegawai negeri baik
sipil maupun militer, untuk dapat poligami kecuali harus memenuhi syarat
tersebut di atas juga harus memperoleh izin atasan yang berwenang, sesuai
dengan PP No.10/1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi PNS jo. PP
45/1990.. Demikian pula bagi TNI harus memperoleh izin dari atasannya sesuai
dengan peraturan yang berlaku, sehingga bagi yang bersangkutan wajib menempuh
proses panjang.
Sulit dan lamanya proses serta
hambatan berupa birokrasi dalam pemberian izin memang bertujuan untuk
memperkuat secara selektif akan perkenan poligami bagi PNS serta menghindari
kesewenang-wenangan dalam hal kawin lebih dari satu, sehingga PNS diharapkan
jadi contoh dan teladan yang baik sesuai dengan fungsinya sebagai abdi Negara
dan abdi masyarrakat. Akibat larangan berpoligami atau sulitnya memperoleh izin
poligami justru membuka pintu pelacuran, pergundikan, hidup bersama dan
poligami illegal.
Menurut Soetojo, dengan
berlakunya UU 1/1974 angka kawin lebih dari satu (poligami: Pen) menunjukkan
menurun drastis namun poligami illegal dengan segala
bentuknya semakin banyak, yang disebabkan oleh:
- tidak adanya kesadaran hukum yang tinggi dari
masyarakat;
- bagi mereka yang terikat oleh pengetatan tertentu
karena kedinasannya dibayangi oleh rasa takut kepada atasan di samnping
prosedurnya yang terlalu lama dan sulit;
- tidak adanya tindakan yang tegas terhadap
poligami illegal;
Bentuk poligami illegal yang banyak dijumpai dalam
masyarakat ialah:
- hidup bersama tanpa ikatan perkawinan yang sah
dan sering dikenal dengan sebutan: hidup bersama, pergundikan, wanita
simpanan;
- bagi mereka yang beragama Islam, melakukan
poligami tanpa pencatatan nikah.
Hasil penelitian Soetojo tersebut
terakhir menunjukkan bahwa ketatnya izin poligami merupakan salah satu factor
timbulnya pernikahan di bawah tangan, atau pernikahan yang tidak dicatat, alias
nikah sirri.
C.
Kedudukan Hukum Nikah
Sirri Dalam Pespektif Hukum Positif
Dari sudut pandang hukum yang
berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana kita
pahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo.
Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus
dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang
berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan,
nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.
Bagi kalangan umat Islam
Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat
kumulatif yang menjadikan perkawinan mereka sah menurut hukum positif, yaitu:
pertama, perkawinan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan kedua, setiap
perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh PPN
sesuai UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya
salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan perkawinan batal
atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Akan tetapi kalau ketentuan pasal
tersebut masih dipahami sebagai syarat alternative, maka perkawinan dianggap
sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA.
Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan yang tidak
dicatatkan akan selalu menjadi polemic berkepanjangan bila ketentuan
undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam arti kewajiban
pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas dan disertai sanksi bagi yang
melanggarnya.
Komprehensifitas (dari hukum
Islam) itu dapat dilihat dari keberlakuan hukum dalam Islam di mayarakat,
sebagaimana yang dikemukakan oleh Yusuf Qardhawi, yaitu bahwa: Hukum tidak
ditetapkan hanya untuk seseorang individu tanpa keluarga, dan bukan ditetapkan
hanya untuk satu keluarga tanpa masyarakat, bukan pula untuk satu masyarakat
secara terpisah dari masyarakat lainnya dalam lingkup umat Islam, dan ia tidak
pula ditetapkan hanya untuk satu bangsa secara terpisah dari bangsa-bangsa di
dunia yang lainnya, baik bangsa penganut agama ahlulkitab maupun kaum penyembah
berhala (paganis).
Dalam konteks ini perlu kiranya
memahami penalaran hukum pada ayat tersebut di atas secara komprehensif. Oleh
sebab itu, pendekatan terhadap penalaran makna Ulil Amri dalam hubungannya
dengan kewajiban pencatatan perkawinan bagi umat Islam, dapat kita pahami bahwa
Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan
dan peraturan perundangan lainnya yang berkaitan dengan itu adalah merupakan
produk legislasi nasional yang proses pembuatannya melibatkan berbagai unsur
mulai dari Pemerintah, DPR, Ulama dan kaum cerdik pandai serta para ahli
lainnya yang keseluruhannya merupakan Ahlul Halli wal Aqdi. Dengan demikian,
apabila Undang-undang memerintahkan perkawinan harus dicatat, maka wajib syar’i
hukumnya bagi umat Islam di Indonesia untuk mengikuti ketentuan undang-undang
tersebut.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dari uraian di atas dapat diturunkan beberapa
kesimpulan bahwa pernikahan sirri atau pernikahan tanpa pencatatan baik nikah
tunggal maupun karena poligami, adalah pernikahan yang illegal, Ini terjadi
disebabkan kurangnya pemahaman hukum dan minimnya kesadaran hukum dari sebagian
masyarakat akan pentingnya pencatatan perkawinan mereka. Pernikahan di bawah
tangan tidak mempunyai kekuatan hukum. Jadi, pernikahan sirri merupakan
perbuatan hukum yang tidak mempunyai kekuatan hukum dalam sebuah Negara hukum
bernama Indonesia. Oleh sebab itu masyarakat Islam Indonesia harus menghindari
praktek perkawinan di bawah tangan atau nikah sirri.
Masyarakat Islam Indonesia perlu diyakinkan bahwa
pencatatan perkawinan adalah wajib hukumnya, bukan saja dipandang dari
perspektif hukum positif melainkan juga dalam perspektif hukum Islam itu
sendiri.
Perkawinan adalah awal terbentuknya rumah tangga yang
merupakan unit masyarakat terkecil dari sebuah bangsa besar Indonesia. Oleh
karena itu penguatan aturan hukum perkawinan merupakan keniscayaan bagi bangsa
Indonesia. Pandangan masyarakat terhadap “nikah sirri adalah perbuatan yang
sah-sah saja” perlu diluruskan agar tidak menjadi preseden bagi generasi masa
depan terutama bagi awal terbentuknya keluarga sakinah yang sesuai dengan
tuntunan ajaran Islam dan tuntutan hukum perundang-undangan yang berlaku.
DAFTAR
KEPUSTAKAAN
Prof.DR.R.Soetojo
Prawirohamidjojo, Pluralisme Dalam Perundang-undangan Perkawinan di
Indonesia, Airlangga University Press, Surabaya, 1994
Yusuf Qardhawi, Pengantar Kajian Islam: Studi
Analistik Komprehensif Tentang Pilar-pilar Substansial, Karakteristik, Tujuan
dan Sumber Acuan Islam, diterjemahkan oleh Setiawan Budi Utomo, Cet.4,
Jakarta, Pustaka Alkautsar, 2000, hal 156
No comments:
Post a Comment