MAKALAH KASUS TENTANG HUKUM POSITIF (Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif)

MAKALAH
KASUS TENTANG HUKUM POSITIF
(Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif)



KATA PENGANTAR

Puji beserta  syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi para pembaca.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena pengalaman yang kami miliki sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan makalah ini.


Semarang, 14 Oktober 2015
Penulis



DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. ......... ii
Daftar Isi ................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................           1
A.     Latar Belakang Masalah ......................................................................................           1
B.     Rumusan Masalah ................................................................................................           1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A.     Pengertian Korupsi Dalam Hukum Positif........................................................................ 2
B.     Hukum Positif  Dalam Menanggapi Kasus Ini.................................................................. 5
BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 7
A.     Kesimpulan .........................................................................................................           7
B.     Saran ............................................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................           8



BAB I
PENDAHULUAN
A.     Latar Belakang
Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Korupsi dalam Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan sebagai reswah yang dalam bahasa Arab bermakna suap. Berbeda dengan korupsi dan suap, hadiah sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Tetapi dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak merupakan korupsi ataupun suap.
Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai konsepsi korupsi dalam perspektif Hukum positif.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai berikut :
1.         Apakah Korupsi dalam hukum positif?
2.         Bagaimana hukuman Korupsi dalam hukum positif?



BAB II
PEMBAHASAN

A.     Pengertian Korupsi Dalam Hukum Positif
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau corroptus yang berarti merusak, tidak jujur (bohong), dapat disuap, atau sesuatu yang rusak atau hancur. Dalam kamus besar bahasa Indonesia menyebutka korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau perusahaan dan sebaginya untuk keuntungan pribadi dan orang lain. Bahasa inggris menyebutkan a corrupt manuscript yang berarti naskah yang rusak dan juga dapat digunakan kerusakan tingkah laku (immoral) atau tidak jujur (dishonest), juga tidak besih (impure).
1)      Sayyid Hussein alatas menegaskan “esensi korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang menghianati kepercayaan”.
2)      Azyumardi Azra mendefenisikan “penggunaan kekuasaan public (public power) untuk mendapatkan keuntungan (material) pribadi atau kemanfaatan politik.
Secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, pasal 2 ayat 1 "perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan dalam pasal tiga juga disebutkan bahwa "korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntukan diri sendiri atau orang lain atau satu koperasi, menyalah gunakan wewenang, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
1.    Modus-Modus Korupsi
Banyak para pakar yang memberikan bahwa korupsi memiliki berbagai modus diantaranya adalah Amien Rais mantan ketua MPR dan mantan ketua PP Muhammadiah dan Alatas. Amien Rais menyebutkan ada empat modus korupsi yitu:
a.       korupsi ekstortif
adalah korupsi dengan modus sogokan atau suap yang dilakukan oleh pengusaha kepada pengusaha, untuk mendapatkan fasilitas tertentu.
b.      korupsi manipulative
mengandung arti permitaan seseorang kepada pejabat legislative atau pejabat eksekutif untuk membuat regulasi atau peraturan tertentu yang dapat menguntungkan orag tersebut meskipun itu berdampak negative bagi masyarakat luas.
c.       korupsi nepotistic
yaitu korupsi dikernakan adnya ikatan keluarga , seperti dia memiliki keluarga yang ia berikan fasilitas yang berlebihan atau di terima menjadi pegawai tanpa ada pertimbangan atau hal-hal yang patut untuk dia menyandang predikat tersebut.
d.      korupsi subversive
yaitu perampokan kekayaan Negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan kepada pihak asing untuk kepentingan pribadi.
                       
Kemudian Alan memberikan modus-modus korupsi membagi kedalam enam modus yaitu:
a.       transaktif
korupsi yang ditandai adanya jesepakatan timbale balik antara pihak pembeli dan penerima keuntungan beersama, dan kedua-duanya sama-sama aktif dalam menjalankan perbuatan ini.
b.      Investif
modus korupsi yang melibatkan penawaran barang atau jasa tertentu agar pekerjaan atau tugas si pemberi jasa mendapatkan keuntungan sebanyak munkin.
c.       Ekstroktif
bentuk korupsi dengan cara menyertakan bentuk-bentuk pemaksaan dari pihak tertentu untuk melakukan penyuapan dengan cara memberikan sejumlah uang atau jasa untuk menutupi kerugian yang mengancam dirinya.
d.      Autogenetic
modus korupsi yang menggunakan kesempatan untuk memperoleh keutnunga dari pengetahuan dan pemahaman atas sesuatu yang hanya diketahui oleh dirinya sendiri.
e.       Supportif
dengan cara menciptakan suasana kondusif dengan cara menciptakan suasana kondusif untuk melindungi atau mempertahankan kelangsungan tindak pidana korupsi tertentu.

Modus-modus lain juga dikemukakan United Nation Office on Drugh and Crime, sebuah lembaga di bawah Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) ada sembilan modus korupsi;
1.            korupsi besar dan kecil
2.            korupsi aktif dan tidak aktif
3.            korupsi suap dalam bebagai bentuk dan tujuannya
4.            korupsi dengan modus penggelapan
5.            korupsi bermodus pemerasan
6.            korupsi bermodus penyalah gunaan kekuasaan
7.            korupsi dengan modus favoritisme
8.            korupsi dengan modus membuat atau mengeksploitasi kepentingan yang saling bertentangan
9.            korupsi yangbermodus kontribusi politik yang berlebihan dan tidak tepat.

Dari modus-modus diatas sebenarnya apayang menyebabkan korupsi begitu subur dinegara tercita ini, padahal di Negara-negara Asia Indonesia adalah Negara pertama yang memilki undang-undang tinadak pidana korupsi sejak tahun 1957.Yang menjadi pertanyaan besar sekarang ini adalah kenapa korupsi begitu marak di negeri tercinta ini?. Masalah korupsi bias disebabkan banyak sebab, baik individual maupun social, diantaranya adalah kemiskinan, moral yang kurang, kekuasaan, budaya, ketidak tahuan, lemahnya kelembagaan politik, adanya kesempatan, penyakit bersama, dan berbagai jenis lainnya. Penyakit itulah yang menyebabkan korupsi semakin tumbuh liar tak terkendalaikan, bahkan yang lebih parah lagi adalah banyak koruptor yang menganggap hal ini sebagai kebiasaan yang sudah lumrah, sehingga dia tidak merasa berdasa ketiaka ia terjerumus dalam masalah ini, bahkan banyak tersengka yang tidak malu bahwa dia tidak mengakui bahwa sanya dia korpsi, padahal fakta telah membuktikan dia bersalah. Dan yang paling terpenting adalah korupsi banyak terjadi dikernakan menipisnya keimanan sehingga ia tidak malu menghianati kepercaan masyarakat, dan amanah masyarakat dan tuhannya.
Jika sebab-sebab diatas disimplifikasikan, modus-modus korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal:
1.      Corruption By Greed
korupsi karena keserakahan, rasa tidak puas apa yang telah ia miliki, dan senantiasa ingin ia perolaeh dengan menghalalkan segala cara.
2.      Corruption By Need
korupsi dikernakan kebutuhan, yaitu kebutuhan yang amat ia perlukan yang tidak dapat tidak, maka dia dengan terpaksa mengambil yang bukan haknya, disinilah kita perlu memperhatikan pegawai atau burh kita yang kehidupannya kurang memadai dan di bawah wajar.
3.      Corruption by chance
korupsi dikernakan ada peluang atau kesempatan, disinilah letak pentingnya undang-undang yang disususn untuk mempersempit kesempatan gerak-gerik para koruptor.

B.     Hukum Positif  Dalam Menanggapi Kasus Ini
Banyak undang-undang pidana yang mengatur masalah korupsi ini sebagai mana Peraturan Penguasa Militer No. PRT/PM/061957 tentang tindak pidana koupsi. Tahun 1967 terbit undang-undang No. 24/Prp/1967 dan Kepres No. 228/1967 tentang pemberantasan korupsi. Demikian seterusnya sampai pada tahun 1998 terbit TAP MPR No. XI/MPR1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, tahun 1999 terbit UU No. 28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No. 31/1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi, tahun 2002 terbit UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2004 terbit kepres No. 59/2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan tahun 2005 terbit kepres No. 11/2005 tentang tim koordinasi pemberantasan Tipikor.
Dalam perspektif hokum positif di Indonesia, defenisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 dan UU No. 20 tahun 2001, dan dalam UU tersebut juga disebutkan sanksi bagi yang melanggar.
Seperti perseorangan atau korporasi yang melawan hokum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara dipidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00, bahkan dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi pidana mati. Sedangkan perorangan atau korporasi menyalahgunkan kewenangan, kesempatan atau pasilitas yang ada padanya, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 dan paling banyak Rp 1.000.000.00

Dalam UU No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa menyuap pegawai negeri adalah korupsi, dan pelakunya di ancam dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 dan paling banyak Rp 250.000.000.00 dan memberi hadiah kepada pegawai negeri juga termasuk korupsi. Jadi segala bentuk penyuapan digolongkan kepada korupsi.




BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
Perlunya hukuman yang berat bagi para pelaku korupsi karena dapat menyengsarakan kehidupan raktyat, tidak hanya hukum potong tangan, tetapi perlu hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia bila memang terbukti bersalah dan dapat merugikan negara maka hukumannya haruslah setimpal dengan besarnya korupsi yang dilakukannya, sesuai amanah jabatan yang diembannya dan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya serta kesalahan lain yang didukungnya.
Korupsi adalah kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral, penyimpangan arti dari kesucian, dapat disuap. Seorang yang melakukan korupsi itu harus melawan Hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dapat merugikan keuangan negara suatu perekonomian negara, bertujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya.
  Setidaknya ada tigal hal yang yang tercederai dalam korupsi:
1.            korupsi mengabadikan diskriminasi
2.            korupsi mencegah perwujudan pemenuhan hak ekonomi, social, dan budaya rakyat, terutama rakyat miskin
3.            korupsi memimpin kearah pelanggaran hak sipil polotik warga
Yang lebih menyedihkan bahwa korupsi telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan merampok dan membunuh masa depan masyarakat dan Negara secara perlahan-lahan tapi pasti.
B.     Saran
Bagi para pemimpin bangsa seharusnya mempunyai bekal ilmu yang kuat agar dan dapat menjadi sosok yang benar-benar  dapat mensejahterakan rakyatnya, serta tidak hanya janji-janji palsu yang di lontarkan pada saat pemilihan, namun lupa setelah apa yang diinginkan terwujud.



DAFTAR PUSTAKA

W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta: 1982
Robert Klitgaard, Memberantas Korupsi, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1998
Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi: Sebuah Penjelajahan Dengan Data Kontemporer,Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman, Cet.4. LP3ES, Jakarta: 1986
Kimberly Ann Elliot, Korupsi Dan Ekonomi Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1999
http://akmalrudin91.blogspot.co.id/2013/04/korupsi-ditinjau-dari-hukum-islam-dan.html



No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...