MAKALAH
KASUS TENTANG HUKUM POSITIF
(Korupsi Ditinjau Dari Perspektif Hukum Positif)
KATA
PENGANTAR
Puji beserta syukur penulis panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Kuasa
atas segala limpahan Rahmat, Inayah, Taufik dan Hinayahnya
sehingga kami dapat menyelesaikan penyusunan makalah ini dalam bentuk
maupun isinya yang sangat sederhana.
Semoga makalah ini membantu menambah pengetahuan dan pengalaman bagi
para pembaca.
Makalah ini kami akui masih banyak kekurangan karena
pengalaman yang kami miliki
sangat kurang. Oleh kerena itu kami harapkan kepada para pembaca
untuk memberikan masukan-masukan yang bersifat membangun untuk kesempurnaan
makalah ini.
Semarang, 14 Oktober 2015
Penulis
DAFTAR ISI
Kata Pengantar................................................................................................................. ......... ii
Daftar Isi ................................................................................................................................... iii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A. Latar Belakang Masalah ...................................................................................... 1
B. Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
BAB II PEMBAHASAN........................................................................................................... 2
A. Pengertian Korupsi Dalam Hukum Positif........................................................................ 2
B. Hukum Positif
Dalam Menanggapi Kasus Ini.................................................................. 5
BAB III PENUTUP .................................................................................................................. 7
A. Kesimpulan ......................................................................................................... 7
B. Saran ............................................................................................................................ 7
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 8
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Korupsi adalah sebuah kata yang mempunyai
banyak arti. Arti kata korupsi secara harfiah ialah kebusukan, keburukan,
kebejatan, ketidakjujuran, dapat disuap, tidak bermoral, penyimpangan dari
kesucian, kata-kata atau ucapan yang menghina atau memfitnah. Korupsi dalam
Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan Undang-Undang No. 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, bahwa yang dimaksud
dengan korupsi adalah usaha memperkaya diri atau orang lain atau suatu
korporasi dengan cara melawan hukum yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian
negara. Dalam undang-undang korupsi yang berlaku di Malaysia korupsi diartikan
sebagai reswah yang dalam bahasa Arab bermakna suap. Berbeda dengan korupsi dan
suap, hadiah sesungguhnya adalah sebuah perbuatan yang tidak melanggar. Tetapi
dalam hal ini perlu untuk meneliti apa sesungguhnya kriteria hadiah yang tidak
merupakan korupsi ataupun suap.
Berdasarkan permasalahan di atas maka penulis
tertarik untuk meneliti lebih jauh mengenai konsepsi korupsi dalam perspektif
Hukum positif.
B.
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan pembatasan
masalah tersebut, masalah-masalah yang dibahas dapat dirumuskan sebagai
berikut :
1.
Apakah
Korupsi dalam hukum positif?
2.
Bagaimana
hukuman Korupsi dalam hukum positif?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Korupsi Dalam
Hukum Positif
Kata korupsi berasal dari bahasa latin corruptio atau
corroptus yang berarti merusak, tidak jujur (bohong), dapat disuap, atau
sesuatu yang rusak atau hancur. Dalam kamus besar bahasa Indonesia
menyebutka korupsi berarti penyelewengan atau penggelapan uang Negara atau
perusahaan dan sebaginya untuk keuntungan pribadi dan orang lain. Bahasa
inggris menyebutkan a corrupt manuscript yang berarti naskah yang rusak dan
juga dapat digunakan kerusakan tingkah laku (immoral) atau tidak jujur (dishonest),
juga tidak besih (impure).
1)
Sayyid Hussein alatas menegaskan “esensi
korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang menghianati
kepercayaan”.
2)
Azyumardi Azra mendefenisikan “penggunaan
kekuasaan public (public power) untuk mendapatkan keuntungan (material) pribadi
atau kemanfaatan politik.
Secara yuridis dalam Undang-Undang Nomor 31
tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, pasal 2 ayat 1 "perbuatan
memperkaya diri sendiri atau orang lain atau satu korporasi yang dapat
merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dan dalam pasal tiga juga
disebutkan bahwa "korupsi adalah setiap tindakan dengan tujuan menguntukan
diri sendiri atau orang lain atau satu koperasi, menyalah gunakan wewenang,
kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang
dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
1. Modus-Modus Korupsi
Banyak para pakar yang
memberikan bahwa korupsi memiliki berbagai modus diantaranya adalah Amien Rais
mantan ketua MPR dan mantan ketua PP Muhammadiah dan Alatas. Amien Rais
menyebutkan ada empat modus korupsi yitu:
a.
korupsi ekstortif
adalah korupsi dengan
modus sogokan atau suap yang dilakukan oleh pengusaha kepada pengusaha, untuk
mendapatkan fasilitas tertentu.
b.
korupsi manipulative
mengandung arti
permitaan seseorang kepada pejabat legislative atau pejabat eksekutif untuk
membuat regulasi atau peraturan tertentu yang dapat menguntungkan orag tersebut
meskipun itu berdampak negative bagi masyarakat luas.
c.
korupsi nepotistic
yaitu korupsi dikernakan
adnya ikatan keluarga , seperti dia memiliki keluarga yang ia berikan fasilitas
yang berlebihan atau di terima menjadi pegawai tanpa ada pertimbangan atau
hal-hal yang patut untuk dia menyandang predikat tersebut.
d.
korupsi subversive
yaitu perampokan kekayaan
Negara secara sewenang-wenang untuk dialihkan kepada pihak asing untuk
kepentingan pribadi.
Kemudian Alan memberikan modus-modus korupsi
membagi kedalam enam modus yaitu:
a.
transaktif
korupsi yang ditandai
adanya jesepakatan timbale balik antara pihak pembeli dan penerima keuntungan
beersama, dan kedua-duanya sama-sama aktif dalam menjalankan perbuatan ini.
b.
Investif
modus korupsi yang
melibatkan penawaran barang atau jasa tertentu agar pekerjaan atau tugas si
pemberi jasa mendapatkan keuntungan sebanyak munkin.
c.
Ekstroktif
bentuk korupsi dengan
cara menyertakan bentuk-bentuk pemaksaan dari pihak tertentu untuk melakukan
penyuapan dengan cara memberikan sejumlah uang atau jasa untuk menutupi
kerugian yang mengancam dirinya.
d.
Autogenetic
modus korupsi yang menggunakan kesempatan untuk memperoleh
keutnunga dari pengetahuan dan pemahaman atas sesuatu yang hanya diketahui oleh
dirinya sendiri.
e.
Supportif
dengan cara
menciptakan suasana kondusif dengan cara menciptakan suasana kondusif untuk
melindungi atau mempertahankan kelangsungan tindak pidana korupsi tertentu.
Modus-modus lain juga dikemukakan United
Nation Office on Drugh and Crime, sebuah lembaga di bawah Perserikatan Bangsa
Bangsa (PBB) ada sembilan modus korupsi;
1.
korupsi besar dan kecil
2.
korupsi aktif dan tidak aktif
3.
korupsi suap dalam bebagai bentuk dan
tujuannya
4.
korupsi dengan modus penggelapan
5.
korupsi bermodus pemerasan
6.
korupsi bermodus penyalah gunaan kekuasaan
7.
korupsi dengan modus favoritisme
8.
korupsi dengan modus membuat atau
mengeksploitasi kepentingan yang saling bertentangan
9.
korupsi yangbermodus kontribusi politik yang
berlebihan dan tidak tepat.
Dari modus-modus diatas sebenarnya apayang menyebabkan
korupsi begitu subur dinegara tercita ini, padahal di Negara-negara Asia
Indonesia adalah Negara pertama yang memilki undang-undang tinadak pidana
korupsi sejak tahun 1957.Yang menjadi pertanyaan besar sekarang ini adalah
kenapa korupsi begitu marak di negeri tercinta ini?. Masalah korupsi bias
disebabkan banyak sebab, baik individual maupun social, diantaranya adalah
kemiskinan, moral yang kurang, kekuasaan, budaya, ketidak tahuan, lemahnya
kelembagaan politik, adanya kesempatan, penyakit bersama, dan berbagai jenis
lainnya. Penyakit itulah yang menyebabkan korupsi semakin tumbuh liar tak
terkendalaikan, bahkan yang lebih parah lagi adalah banyak koruptor yang
menganggap hal ini sebagai kebiasaan yang sudah lumrah, sehingga dia tidak
merasa berdasa ketiaka ia terjerumus dalam masalah ini, bahkan banyak tersengka
yang tidak malu bahwa dia tidak mengakui bahwa sanya dia korpsi, padahal fakta
telah membuktikan dia bersalah. Dan yang paling terpenting adalah korupsi
banyak terjadi dikernakan menipisnya keimanan sehingga ia tidak malu
menghianati kepercaan masyarakat, dan amanah masyarakat dan tuhannya.
Jika sebab-sebab diatas disimplifikasikan,
modus-modus korupsi dapat diklasifikasikan menjadi tiga hal:
1.
Corruption By Greed
korupsi karena
keserakahan, rasa tidak puas apa yang telah ia miliki, dan senantiasa ingin ia
perolaeh dengan menghalalkan segala cara.
2.
Corruption By Need
korupsi dikernakan
kebutuhan, yaitu kebutuhan yang amat ia perlukan yang tidak dapat tidak, maka
dia dengan terpaksa mengambil yang bukan haknya, disinilah kita perlu
memperhatikan pegawai atau burh kita yang kehidupannya kurang memadai dan di
bawah wajar.
3.
Corruption by chance
korupsi dikernakan ada
peluang atau kesempatan, disinilah letak pentingnya undang-undang yang disususn
untuk mempersempit kesempatan gerak-gerik para koruptor.
B.
Hukum Positif Dalam Menanggapi Kasus Ini
Banyak undang-undang
pidana yang mengatur masalah korupsi ini sebagai mana Peraturan Penguasa
Militer No. PRT/PM/061957 tentang tindak pidana koupsi. Tahun 1967 terbit
undang-undang No. 24/Prp/1967 dan Kepres No. 228/1967 tentang pemberantasan
korupsi. Demikian seterusnya sampai pada tahun 1998 terbit TAP MPR No.
XI/MPR1998 tentang pemerintahan yang bersih dan bebas KKN, tahun 1999 terbit UU
No. 28/1999 tentang penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas KKN dan UU No.
31/1999 tentang pembarantasan tindak pidana korupsi, tahun 2002 terbit UU No.
30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), tahun 2004 terbit kepres
No. 59/2004 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan tahun 2005
terbit kepres No. 11/2005 tentang tim koordinasi pemberantasan Tipikor.
Dalam perspektif hokum positif di Indonesia,
defenisi korupsi dijelaskan dalam 13 buah pasal dalam UU No. 31 tahun 1999 dan
UU No. 20 tahun 2001, dan dalam UU tersebut juga disebutkan sanksi bagi yang
melanggar.
Seperti perseorangan atau korporasi yang
melawan hokum dan memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi yang
dapat merugikan keuangan atau perekonomian Negara dipidana penjara seumur
hidup, atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan denda
paling sedikit Rp 200.000.000,00 dan paling banyak Rp 1.000.000.000,00, bahkan
dalam keadaan tertentu dapat dijatuhi pidana mati. Sedangkan perorangan atau
korporasi menyalahgunkan kewenangan, kesempatan atau pasilitas yang ada
padanya, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1
tahun dan paling lama 20 tahun atau denda paling sedikit Rp 50.000.000.00 dan
paling banyak Rp 1.000.000.00
Dalam UU No. 20 tahun 2001 disebutkan bahwa
menyuap pegawai negeri adalah korupsi, dan pelakunya di ancam dengan pidana
penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun atau denda paling
sedikit Rp 50.000.000.00 dan paling banyak Rp 250.000.000.00 dan memberi hadiah
kepada pegawai negeri juga termasuk korupsi. Jadi segala bentuk penyuapan
digolongkan kepada korupsi.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Perlunya hukuman yang berat bagi para pelaku
korupsi karena dapat menyengsarakan kehidupan raktyat, tidak hanya hukum potong
tangan, tetapi perlu hukuman mati bagi para pelaku korupsi di Indonesia bila
memang terbukti bersalah dan dapat merugikan negara maka hukumannya haruslah
setimpal dengan besarnya korupsi yang dilakukannya, sesuai amanah jabatan yang
diembannya dan kadar kemudharatan yang ditimbulkannya serta kesalahan lain yang
didukungnya.
Korupsi adalah
kebusukan, keburukan, kebejatan, ketidak jujuran, tidak bermoral, penyimpangan
arti dari kesucian, dapat disuap. Seorang yang melakukan korupsi itu harus
melawan Hukum, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau korporasi, dapat
merugikan keuangan negara suatu perekonomian negara, bertujuan menguntungkan
diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan,
kesempatan atau sarana yang ada padanya karena Jabatan atau kedudukannya.
Setidaknya ada tigal
hal yang yang tercederai dalam korupsi:
1.
korupsi mengabadikan diskriminasi
2.
korupsi mencegah perwujudan pemenuhan hak
ekonomi, social, dan budaya rakyat, terutama rakyat miskin
3.
korupsi memimpin kearah pelanggaran hak sipil
polotik warga
Yang lebih menyedihkan bahwa korupsi telah
melanggar Hak Asasi Manusia (HAM) dengan merampok dan membunuh masa depan
masyarakat dan Negara secara perlahan-lahan tapi pasti.
B.
Saran
Bagi para pemimpin bangsa seharusnya mempunyai
bekal ilmu yang kuat agar dan dapat menjadi sosok yang
benar-benar dapat mensejahterakan rakyatnya, serta tidak hanya
janji-janji palsu yang di lontarkan pada saat pemilihan, namun lupa setelah apa
yang diinginkan terwujud.
DAFTAR PUSTAKA
W.J.S Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta: 1982
Robert Klitgaard, Memberantas Korupsi, Yayasan
Obor Indonesia, Jakarta: 1998
Syed Hussein Alatas, Sosiologi Korupsi: Sebuah
Penjelajahan Dengan Data Kontemporer,Diterjemahkan oleh Al Ghozie Usman, Cet.4.
LP3ES, Jakarta: 1986
Kimberly Ann Elliot, Korupsi Dan Ekonomi
Dunia, Yayasan Obor Indonesia, Jakarta: 1999
http://akmalrudin91.blogspot.co.id/2013/04/korupsi-ditinjau-dari-hukum-islam-dan.html
No comments:
Post a Comment