Makalah Sejarah Peradilan Agama Pada Masa Belanda (Staatsblaad 1882)
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Membicarakan
sejarah peradilan Agama di Indonesia erat hubungannya dengan hukum Islam dan
umat Islam di Indonesia. Peradilan Agama didasarkan pada hukum Islam, sedangkan
dalam perkembangannya, hukum Islam merupakan hukum yang berdiri sendiri dan
telah lama dianut oleh pemeluk agama Islam di Indonesia. Di kerajaan-kerajaan
Islam masa lampau, hukum Islam telah berlaku. Snouck Hurgroje, misalnya, di
dalambukunya De Islam in Nederlansch-Indie, mengakui bahwa pada abad ke – 16
sudah muncul kerajaan-kerajaan Islam seperti Mataram, Banten, dan Cirebon, yang
berangsur-angsur mengislamkan penduduknya. Sedangkan untuk kelengkapan
pelaksaan hukum Islam, didirikan Peradilan Serambi dan Majelis Syara’.
Peradilan Islam
di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan peradilan agama telah ada di
berbagai nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda. Bahkan menurut
pakar sejarah peradilan, peradilan agama sudah ada sejak Islam masuk ke
Indonesia, yaitu melalui tahkim, dan akhirnya pasang surut perkembanganya
hingga sekarang.Peradilan agama sebagai wujud peradilan Islam di Indonesia
dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.Pertama, secara filosofis peradilan
dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan hukum dan keadilan;Kedua,secara
yuridis hukum Islam (di bidang perkawinan, kewarisan, wasiyat, hibah, wakaf dan
sodaqoh) berlaku dalam pengadilan dalam lingkungan peradilan agama;Ketiga,
secara historis peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan
agama yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah; Keempat, secara sosiologis
peradilan agam didukung dan dikembangkan oleh masyarakat Islam.
Meskipun
praktik diskriminasi terhadap pribumi tetap berlangsung dan pendangkalan
terhadap Peradilan Agama melalui berbagai ketentuaan hukum yang diciptakan
terus dilakukan, eksistensi Peradilaan Agama tetap kokoh. Tapi walau
bagaimanapun juga, kalau dibiarkan terus menerus seperti itu, Peradilan Agama di
Indonesia akan tersisihkan dan Akhirnya hilang. Maka kita sebagai umat Islam
selayaknya untuk bertindak semaksimal mungkin untuk kejayaan dan kemajuan Peradilan
Agama di Indonesia.Oleh karena itu pada kesempatan ini kami akan mencoba
mengulas sedikit tentang sejarah Peradilan Agama di Indonesia, yaitu sejarah peradilan islam pada masa Belanda (staatsblad 1882).
B. Rumusan Masalah
Bagaimana perkembangan Peradilan Agama di masa penjajahan Belanda (Staatsblad 1882)?
C. Tujuan
Menjelaskan Bagaimana
perkembangan Peradilan Agama di masa penjajahan Belanda (Staatsblad 1882).
BAB II
PEMBAHASAN
A. Sejarah Perkembangan Pengadilan Agama Di Indonesia
Pada Masa Belanda Sesuai (Staatsblad 1882 No. 152)
Peradilan Agama dalam bentuk yang dikenal sekarang ini merupakan mata
rantai yang tidak terputus dari sejarah masuknya agama Islam.
Untuk memberi gambaran tentang posisi lembaga Peradilan Agama di Indonesia
orang harus memperhatikan Hukum Islam di Indonesia, sedikitnya pada tiga masa
penting: masa sebelum penjajahan yakni masa kesultanan Islam, masa penjajahan
dan masa kemerdekaan. Setiap masa mempunyai ciri-ciri tersendiri yang
memperesentasikan pasang surut pemikiran hukum Islam di Indonesia. Pada bagian
ini akan ditunjukan peradilan masa kolonial Belanda (Staatsblad
1882) .([1])
Tahun 1602 merupakan Tahun kedatangan Verenigde
Oest Indische Compagnie (VOC) di Indonesia, dibawah kepemimpinan Gubernur
Jenderal Van Imhoff. Di zaman VOC, kedudukan hukum islam yang telah ada pada
masyarakat dan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia diakui. Di daerah Aceh, Demak,
Mataram, Banten. Palembang, Makassar, dan daerah-daerah lainnya, Peradilan
Agama telah mendapatkan bentuknya yang positif, yaitu dalam bentuk peradilan surambi, pradopo, majelis syara’, dan
lain sebagainya. Seiring dengan perjalanan waktu, kedatangan VOC ini menjajah
Indonesia dengan membawa segala pengaruhnya terhadap kehidupan bangsa
Indonesia, termasuk di bidang hukum dan Peradilan. Sejak semula sikap politik
belanda terhadap hukum islam dan Peradilan Agama di Indonesia adalah “
Princepeel gebrekkig mar fietelijk onmisbar”,prinsipnya tidak diperlukan,
tetapi kenyataanya harus ada. Belanda dalam menjajah Indonesia tidak memerluka
hukum islam dan Peradilan Agama tetapi karena hal ini diperlukan oleh rakyat
jajahan, maka harus diadakan maskipun hanya sekedar “ Pupuk bawang” agar tidak mendapatkan perlawanan dari
rakyat.(2)
Tahun 1645, ketika Sultan Agung wafat dan digantikan oleh puteranya, yakni Amangkurat
I pada tahun1645, Belanda mulai memasukkan pengaruhnya kedalam kerajaan Mataram
dengan mengurangi peranan alim ulama di Pengadilan Surambi dan kekuasaan
Pengadilan Surambi mulai dikurangi dan dikikis oleh Belanda dan menghidupkan
kembali Pengadilan Pradata. Sejak tahun 1645 ini, Peradilan Agama hanya
berkuasa mengadili perkara-perkara mengenai perkawinan, perceraian, warisan,
dan lain sebagainya. Tahun 1677 merupakan permulaan jatuhnya kerajaan Mataram dan
awal semakin derasnya pengaruh belanda kedalam pemerintahan Matara. Pada masa
Amangkurat 2 dan sesudahnya para raja menarik diri dari Pengadilan dan
menyerahkan urusan peradilan kepada pejabat-pejabat yang bertindak atas nama
raja. Setelah Mataram terpecah menjadi dua, yakni Surakarta dan Yogyakarta ,
Belanda mempunyai kesempatan dan peluang luas untuk ikut campur dalam urusan dua
peradilan di dua kerajaan tersebut.(3)
Pada tahun 1855 mulai diterapkan pendapat yang mengajarkan bahwa’hukum yang
melekat dipulau Jawa adalah hukum islam karena hukum Agama itu melekat pada
pemeluknya kedalam sistem ketatanegaraan melalui peraturan Perundang-undangan
Hindia. Belanda melalui pasal 75, 78, dan 109 RR ( Staatsblad.1885 No.2.
Pendapat ini kemudian dikenal dengan reception
in complex.(4)
Tahunj 1870-1887 merupakan masa tinggal Lodewijk Willem Cristian Van Den
Berg (1845-1927) di Indonesia. Ia adalah seorang Belanda yang ahli hukum islam yang
ketika tinggal di Indonesia mengajarkan pendapat bahwa huku islam sebagi sebuah
sistem hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat baik di
masyarakat maupun di dalam peraturan perundang-undangan Negara di
Kerajaan-kerajaan islam yang pernah berdir di Indonesia. Mereka melaksanakan
hukum islam dalam wilayahnya masing-masing. Dari kenyataan inilah, dikalangan
orang belanda, yang dipelopori oleh L.W.C Van Den Berg berkembang teori reception in complex yang mengajarkan bahwa
hukum yang berlaku bagi orang-orang
Indonesia asli adalah UU Agama mereka, yakni hukum Islam. Teori ini kelak
menjadi dasar dilahirkannya Staatsblad 1882 No. 152 yang mengangkat Peradilan
Agama menjadi Pengadilan Negara dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia
Belanda.
3[3] Departemen
Agama R.I., Peradilan Agama di Indonesia
Sejarah Perkembangan Lembaga dan proses Pembentukan UUnya, Direktorat
jenderal Kelembagaan Agama islam Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama
Islam, 2001, Hal : 4
4[4] Abdul Ghofur Anshori, peradilan agama, op., cit., hlm.12
Tahun 1882 merupakan tahun dimulainya Peradilan Agama masuk ke dalam sistem
kenegaraan Pemerintah Hindia Belanda melalui keputusan (konninklijk besluit)
Raja Belanda (Raja Wilem III) tanggal 19 januari 1882 no 24 yang dimuat dalam
Staatsblad 1882 no 152 tanggal 21 juni 1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus
1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1882. Badan peradilan ini bernama ”Piesterraden” yang kemudian lazimdisebut
dengan Rapat agama atau Raad Agama dan terakhir disebut dengan peradilan Agama.
Dengan dimasukkannya Peradilan Agama ke dalam sistem Ketatanegaraan Pemerintah
Hindia Belanda ini, maka secara yuridis formal memiliki kedudukan sebagai
Pengadilan Negara dalam ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda dan 1 Agustus
1882 merupakan tanggal pengakuan terhadap badan Peradilan Agama sebagai
Pengadilan Negara dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia belanda meskipun secara realitas belum berpengaruh secara
signifikan. Staatsblad 1882 No. 152 ini telah memberikan pengaruh positif
terhadap perkembangan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem ketatanegaraan
Pemerintah Hindia Belanda. Meskipun secara Realitas belum berpengaruh secara signifikan. Secara Yuridis, Staatsblad
1882 ini telah mengangkat kedudukan Peradilan Agama menjadi Lembaga Negara,
mengakui eksistensi Peradilan Agama yang telah ada selama ini ; menjadi dasar
bagi kewajiban pemerintah membentuk Peradilan Agama pada setiap daerah yang
ditempati itu sudah ada landraad; Hal ini kelak menjadi dasar bagi dibentuknya Peradilan Agama di
daerah-daerah dimana sudah ada Pengadilan negeri.(5)
Badan Peradilan ini (Piesterraden) yang kemudian lazim disebut dengan Raad Agama dan terakhir dengan Peradilan
Agama. Keputusan Raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 1882 yang
dimuat dalam Staatsblad No. 152, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan
bahwa tanggal kelahiran badan Peradilan Agama di Indonesia adalah 1 Agustus
1882 .
B. Isi Staatsblad 1882 No. 152
Staatsblad 1882
No. 152 berisi 7 pasal yang maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Disamping setiap Landraad (
Pengadilan Negeri) di Jawa dan Madura diadakan suatu pengadilan Agama yang
wilayah hukumnya sama dengan hukum wilayah landraad.
5 [5]Dr. A Mukti Arto, D.H., M.Hum, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
(Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Hal : 88-89
Pasal 2
Pengadilan
Agama terdiri atas; Penghulu yang diperbantukan kepada landraad sebagai ketua.
Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyak delapan orang ulama islam sebagai
anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/Presiden.
Pasal 3
Pengadilan
Agama tidak boleh menjatuhkan putusan, kecuali dihadiri oleh sekurang-kurangnya
tiga anggota termasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka suara ketua yang
menentukan.
Pasal 4
Keputusan Pengadilan Agama dituliskan dengan disertai
alasan-alasannya yang singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani
oleh para anggota yang turut memberi keputusan. Dalam beperkara itu disebutkan
pula jumlah ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan
salinan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua.
Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu
daftar yang harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk
memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan pengadilan Agama yang melampaui batas wewenang
/ kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) diatas
tidak dapat dinyatakan berlaku.
C. Kedudukan Dan Kewenangan
Peradilan Agama Pada Masa Belanda Sesuai Staatsblad 1882 No. 152
Staatsblad 1882 No. 152 ini dalam naskahnya tidak
merumuskan wewenang Pengadilan Agama dan
tidak pula membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Pengadilan Agama
dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No 152
beranggapan bahwa wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatsblad 1835 No.
58. Meskipun Staatsblad 1882 No 152 ini telah mengatur tugas Pengadilan Agama
sebagai badan peradilan, namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar.
Hal ini seperti dinyatakan oleh Snouck Hurgonye /
Staatsblad 1882 telah menyebabkan adanya perubahan. Dahulu para penghulu dalam
melakukan tugas hukum merasa bergantung sekali pada bupati. Para bupati itu
jelas menunjukkan kekuasaannya. Dalam Peradilan Agama, bahkan hingga sekarang
bupati masih harus diperingatkan akan kewajiban untuk tidak ikut mencampuri
urusan dan banyak penghulu yang masih belum berani mengambil keputusan penting tanpa
meminta nasehat terlebih dahulu dari bupati.
Walaupun
demikian, perubahan susunan Pengadilan Agama pada tahun 1882 yang sebetulnya tidak
mencapai sasaran yang dikehendaki, ternyata telah membawa perubahan penting.
Reorganisasi ini pada dasarnya adalah membentuk pengadilan-pengadilan Agama
yang baru di samping setiap landraad (pengadilan negeri) dengan daerah hukum
yang sama, rata-rata seluas kabupaten, diakuinya
Pengadilan Agama di bawah Undang-Undang Negara.(6)
6[6] H. A. Basiq Djalil, Peradilan
Agama di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), Hal: 48-50
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Tahun 1882 merupakan tahun dimulainya Peradilan Agama masuk ke dalam sistem
kenegaraan Pemerintah Hindia Belanda melalui keputusan (konninklijk besluit)
Raja Belanda (Raja Wilem III) tanggal 19 januari 1882 no 24 yang dimuat dalam
Staatsblad 1882 no 152 tanggal 21 juni 1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus
1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1882. Badan peradilan ini bernama ”Piesterraden” yang kemudian lazimdisebut
dengan Rapat agama atau Raad Agama dan terakhir disebut dengan peradilan Agama.
Dengan dimasukkannya Peradilan Agama ke dalam sistem Ketatanegaraan Pemerintah
Hindia Belanda ini, maka secara yuridis formal memiliki kedudukan sebagai
Pengadilan Negara dalam ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda dan 1 Agustus
1882 merupakan tanggal pengakuan terhadap badan Peradilan Agama sebagai
Pengadilan Negara dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia belanda meskipun secara realitas belum berpengaruh secara
signifikan. Staatsblad 1882 No. 152 ini telah memberikan pengaruh positif
terhadap perkembangan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem ketatanegaraan
Pemerintah Hindia Belanda. Meskipun secara Realitas belum berpengaruh secara signifikan. Secara Yuridis, Staatsblad
1882 ini telah mengangkat kedudukan Peradilan Agama menjadi Lembaga Negara,
mengakui eksistensi Peradilan Agama yang telah ada selama ini ; menjadi dasar
bagi kewajiban pemerintah membentuk Peradilan Agama pada setiap daerah yang
ditempati itu sudah ada landraad; Hal ini kelak menjadi dasar bagi dibentuknya Peradilan Agama di
daerah-daerah dimana sudah ada Pengadilan negeri.
Isi Staatsblad 1882 No. 152
Staatsblad 1882
No. 152 berisi 7 pasal yang maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Disamping setiap Landraad (
Pengadilan Negeri) di Jawa dan Madura diadakan suatu pengadilan Agama yang
wilayah hukumnya sama dengan hukum wilayah landraad.
Pasal 2
Pengadilan
Agama terdiri atas; Penghulu yang diperbantukan kepada landraad sebagai ketua.
Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyak delapan orang ulama islam sebagai
anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/Presiden.
Pasal 3
Pengadilan
Agama tidak boleh menjatuhkan putusan, kecuali dihadiri oleh sekurang-kurangnya
tiga anggota termasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka suara ketua yang
menentukan.
Pasal 4
Keputusan Pengadilan Agama dituliskan dengan disertai
alasan-alasannya yang singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani
oleh para anggota yang turut memberi keputusan. Dalam beperkara itu disebutkan
pula jumlah ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan
salinan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua.
Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu
daftar yang harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk
memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan pengadilan Agama yang melampaui batas
wewenang / kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4)
diatas tidak dapat dinyatakan berlaku.
Staatsblad
1882 No. 152 ini dalam naskahnya tidak merumuskan wewenang Pengadilan Agama dan tidak pula membuat garis pemisah
yang tegas antara wewenang Pengadilan Agama dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal
ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No 152 beranggapan bahwa wewenang
Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatsblad 1835 No. 58. Meskipun Staatsblad
1882 No 152 ini telah mengatur tugas Pengadilan Agama sebagai badan peradilan,
namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar.
[1] Abdul Halim,
Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada, 2000), Hal: 33-34.
2Dr. A Mukti Arto, D.H., M.Hum, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan
Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Hal : 84-85
No comments:
Post a Comment