Makalah Sejarah Peradilan Agama Pada Masa Belanda (Staatsblaad 1882)

Makalah Sejarah Peradilan Agama Pada Masa Belanda (Staatsblaad 1882)

BAB I

PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Membicarakan sejarah peradilan Agama di Indonesia erat hubungannya dengan hukum Islam dan umat Islam di Indonesia. Peradilan Agama didasarkan pada hukum Islam, sedangkan dalam perkembangannya, hukum Islam merupakan hukum yang berdiri sendiri dan telah lama dianut oleh pemeluk agama Islam di Indonesia. Di kerajaan-kerajaan Islam masa lampau, hukum Islam telah berlaku. Snouck Hurgroje, misalnya, di dalambukunya De Islam in Nederlansch-Indie, mengakui bahwa pada abad ke – 16 sudah muncul kerajaan-kerajaan Islam seperti Mataram, Banten, dan Cirebon, yang berangsur-angsur mengislamkan penduduknya. Sedangkan untuk kelengkapan pelaksaan hukum Islam, didirikan Peradilan Serambi dan Majelis Syara’.
Peradilan Islam di Indonesia yang selanjutnya disebut dengan peradilan agama telah ada di berbagai nusantara jauh sejak zaman masa penjajahan Belanda. Bahkan menurut pakar sejarah peradilan, peradilan agama sudah ada sejak Islam masuk ke Indonesia, yaitu melalui tahkim, dan akhirnya pasang surut perkembanganya hingga sekarang.Peradilan agama sebagai wujud peradilan Islam di Indonesia dapat dilihat dari berbagai sudut pandang.Pertama, secara filosofis peradilan dibentuk dan dikembangkan untuk menegakkan hukum dan keadilan;Kedua,secara yuridis hukum Islam (di bidang perkawinan, kewarisan, wasiyat, hibah, wakaf dan sodaqoh) berlaku dalam pengadilan dalam lingkungan peradilan agama;Ketiga, secara historis peradilan agama merupakan salah satu mata rantai peradilan agama yang berkesinambungan sejak masa Rasulullah; Keempat, secara sosiologis peradilan agam didukung dan dikembangkan oleh masyarakat Islam.
Meskipun praktik diskriminasi terhadap pribumi tetap berlangsung dan pendangkalan terhadap Peradilan Agama melalui berbagai ketentuaan hukum yang diciptakan terus dilakukan, eksistensi Peradilaan Agama tetap kokoh. Tapi walau bagaimanapun juga, kalau dibiarkan terus menerus seperti itu, Peradilan Agama di Indonesia akan tersisihkan dan Akhirnya hilang. Maka kita sebagai umat Islam selayaknya untuk bertindak semaksimal mungkin untuk kejayaan dan kemajuan Peradilan Agama di Indonesia.Oleh karena itu pada kesempatan ini kami akan mencoba mengulas sedikit tentang sejarah Peradilan Agama di Indonesia, yaitu sejarah peradilan islam pada masa Belanda (staatsblad 1882).

B.    Rumusan Masalah

 Bagaimana perkembangan Peradilan Agama di masa penjajahan Belanda (Staatsblad 1882)?

C.    Tujuan

Menjelaskan Bagaimana perkembangan Peradilan Agama di masa penjajahan Belanda (Staatsblad  1882).



BAB II

PEMBAHASAN

A.    Sejarah Perkembangan Pengadilan Agama Di Indonesia Pada Masa Belanda Sesuai (Staatsblad 1882 No. 152)

Peradilan Agama dalam bentuk yang dikenal sekarang ini merupakan mata rantai yang tidak terputus dari sejarah masuknya agama Islam.
Untuk memberi gambaran tentang posisi lembaga Peradilan Agama di Indonesia orang harus memperhatikan Hukum Islam di Indonesia, sedikitnya pada tiga masa penting: masa sebelum penjajahan yakni masa kesultanan Islam, masa penjajahan dan masa kemerdekaan. Setiap masa mempunyai ciri-ciri tersendiri yang memperesentasikan pasang surut pemikiran hukum Islam di Indonesia. Pada bagian ini akan ditunjukan peradilan masa kolonial Belanda (Staatsblad 1882) .([1])
Tahun 1602 merupakan Tahun kedatangan Verenigde Oest Indische Compagnie (VOC) di Indonesia, dibawah kepemimpinan Gubernur Jenderal Van Imhoff. Di zaman VOC, kedudukan hukum islam yang telah ada pada masyarakat dan kerajaan-kerajaan Islam di Indonesia diakui. Di daerah Aceh, Demak, Mataram, Banten. Palembang, Makassar, dan daerah-daerah lainnya, Peradilan Agama telah mendapatkan bentuknya yang positif, yaitu dalam bentuk peradilan surambi, pradopo, majelis syara’, dan lain sebagainya. Seiring dengan perjalanan waktu, kedatangan VOC ini menjajah Indonesia dengan membawa segala pengaruhnya terhadap kehidupan bangsa Indonesia, termasuk di bidang hukum dan Peradilan. Sejak semula sikap politik belanda terhadap hukum islam dan Peradilan Agama di Indonesia adalah “ Princepeel gebrekkig mar fietelijk onmisbar”,prinsipnya tidak diperlukan, tetapi kenyataanya harus ada. Belanda dalam menjajah Indonesia tidak memerluka hukum islam dan Peradilan Agama tetapi karena hal ini diperlukan oleh rakyat jajahan, maka harus diadakan maskipun hanya sekedar “ Pupuk  bawang” agar tidak mendapatkan perlawanan dari rakyat.(2)
Tahun 1645, ketika Sultan Agung wafat dan digantikan oleh puteranya, yakni Amangkurat I pada tahun1645, Belanda mulai memasukkan pengaruhnya kedalam kerajaan Mataram dengan mengurangi peranan alim ulama di Pengadilan Surambi dan kekuasaan Pengadilan Surambi mulai dikurangi dan dikikis oleh Belanda dan menghidupkan kembali Pengadilan Pradata. Sejak tahun 1645 ini, Peradilan Agama hanya berkuasa mengadili perkara-perkara mengenai perkawinan, perceraian, warisan, dan lain sebagainya. Tahun 1677 merupakan permulaan jatuhnya kerajaan Mataram dan awal semakin derasnya pengaruh belanda kedalam pemerintahan Matara. Pada masa Amangkurat 2 dan sesudahnya para raja menarik diri dari Pengadilan dan menyerahkan urusan peradilan kepada pejabat-pejabat yang bertindak atas nama raja. Setelah Mataram terpecah menjadi dua, yakni Surakarta dan Yogyakarta , Belanda mempunyai kesempatan dan peluang luas untuk ikut campur dalam urusan dua peradilan di dua kerajaan tersebut.(3)
Pada tahun 1855 mulai diterapkan pendapat yang mengajarkan bahwa’hukum yang melekat dipulau Jawa adalah hukum islam karena hukum Agama itu melekat pada pemeluknya kedalam sistem ketatanegaraan melalui peraturan Perundang-undangan Hindia. Belanda melalui pasal 75, 78, dan 109 RR ( Staatsblad.1885 No.2. Pendapat ini kemudian dikenal dengan reception in complex.(4)
Tahunj 1870-1887 merupakan masa tinggal Lodewijk Willem Cristian Van Den Berg (1845-1927) di Indonesia. Ia adalah seorang Belanda yang ahli hukum islam yang ketika tinggal di Indonesia mengajarkan pendapat bahwa huku islam sebagi sebuah sistem hukum yang berdiri sendiri telah mempunyai kedudukan yang kuat baik di masyarakat maupun di dalam peraturan perundang-undangan Negara di Kerajaan-kerajaan islam yang pernah berdir di Indonesia. Mereka melaksanakan hukum islam dalam wilayahnya masing-masing. Dari kenyataan inilah, dikalangan orang belanda, yang dipelopori oleh L.W.C Van Den Berg berkembang teori reception in complex yang mengajarkan bahwa hukum yang berlaku bagi orang-orang Indonesia asli adalah UU Agama mereka, yakni hukum Islam. Teori ini kelak menjadi dasar dilahirkannya Staatsblad 1882 No. 152 yang mengangkat Peradilan Agama menjadi Pengadilan Negara dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda.




3[3] Departemen Agama R.I., Peradilan Agama di Indonesia Sejarah Perkembangan Lembaga dan proses Pembentukan UUnya, Direktorat jenderal Kelembagaan Agama islam Direktorat Pembinaan Badan Peradilan Agama Islam, 2001, Hal : 4
4[4]  Abdul Ghofur Anshori,  peradilan agama, op., cit., hlm.12

Tahun 1882 merupakan tahun dimulainya Peradilan Agama masuk ke dalam sistem kenegaraan Pemerintah Hindia Belanda melalui keputusan (konninklijk besluit) Raja Belanda (Raja Wilem III) tanggal 19 januari 1882 no 24 yang dimuat dalam Staatsblad 1882 no 152 tanggal 21 juni 1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1882. Badan peradilan ini bernama ”Piesterraden” yang kemudian lazimdisebut dengan Rapat agama atau Raad Agama dan terakhir disebut dengan peradilan Agama. Dengan dimasukkannya Peradilan Agama ke dalam sistem Ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda ini, maka secara yuridis formal memiliki kedudukan sebagai Pengadilan Negara dalam ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda dan 1 Agustus 1882 merupakan tanggal pengakuan terhadap badan Peradilan Agama sebagai Pengadilan Negara dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia belanda meskipun secara realitas belum berpengaruh secara signifikan. Staatsblad 1882 No. 152 ini telah memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda. Meskipun secara Realitas belum berpengaruh  secara signifikan. Secara Yuridis, Staatsblad 1882 ini telah mengangkat kedudukan Peradilan Agama menjadi Lembaga Negara, mengakui eksistensi Peradilan Agama yang telah ada selama ini ; menjadi dasar bagi kewajiban pemerintah membentuk Peradilan Agama pada setiap daerah yang ditempati itu sudah ada landraad; Hal ini kelak menjadi dasar  bagi dibentuknya Peradilan Agama di daerah-daerah dimana sudah ada Pengadilan negeri.(5)

 Badan Peradilan ini (Piesterraden) yang kemudian lazim disebut dengan Raad Agama dan terakhir dengan Peradilan Agama. Keputusan Raja Belanda ini dinyatakan berlaku mulai 1 Agustus 1882 yang dimuat dalam Staatsblad No. 152, sehingga dengan demikian dapatlah dikatakan bahwa tanggal kelahiran badan Peradilan Agama di Indonesia adalah 1 Agustus 1882 .      

B. Isi Staatsblad 1882 No. 152

Staatsblad 1882 No. 152 berisi 7 pasal yang maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Disamping setiap Landraad ( Pengadilan Negeri) di Jawa dan Madura diadakan suatu pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sama dengan hukum wilayah landraad.





5 [5]Dr. A Mukti Arto, D.H., M.Hum, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Hal : 88-89                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                                        

Pasal 2
Pengadilan Agama terdiri atas; Penghulu yang diperbantukan kepada landraad sebagai ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyak delapan orang ulama islam sebagai anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/Presiden.
Pasal 3
Pengadilan Agama tidak boleh menjatuhkan putusan, kecuali dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga anggota termasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka suara ketua yang menentukan.
Pasal 4
Keputusan Pengadilan Agama dituliskan dengan disertai alasan-alasannya yang singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh para anggota yang turut memberi keputusan. Dalam beperkara itu disebutkan pula jumlah ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua.
Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu daftar yang harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan pengadilan Agama yang melampaui batas wewenang / kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) diatas tidak dapat dinyatakan berlaku.

C. Kedudukan Dan Kewenangan Peradilan Agama Pada Masa Belanda Sesuai Staatsblad 1882 No. 152

            Staatsblad 1882 No. 152 ini dalam naskahnya tidak merumuskan wewenang Pengadilan  Agama dan tidak pula membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Pengadilan Agama dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No 152 beranggapan bahwa wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatsblad 1835 No. 58. Meskipun Staatsblad 1882 No 152 ini telah mengatur tugas Pengadilan Agama sebagai badan peradilan, namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar.
            Hal ini seperti dinyatakan oleh Snouck Hurgonye / Staatsblad 1882 telah menyebabkan adanya perubahan. Dahulu para penghulu dalam melakukan tugas hukum merasa bergantung sekali pada bupati. Para bupati itu jelas menunjukkan kekuasaannya. Dalam Peradilan Agama, bahkan hingga sekarang bupati masih harus diperingatkan akan kewajiban untuk tidak ikut mencampuri urusan dan banyak penghulu yang masih belum berani mengambil keputusan penting tanpa meminta nasehat terlebih dahulu dari bupati.
Walaupun demikian, perubahan susunan Pengadilan Agama pada tahun 1882 yang sebetulnya tidak mencapai sasaran yang dikehendaki, ternyata telah membawa perubahan penting. Reorganisasi ini pada dasarnya adalah membentuk pengadilan-pengadilan Agama yang baru di samping setiap landraad (pengadilan negeri) dengan daerah hukum yang sama, rata-rata seluas kabupaten, diakuinya Pengadilan Agama di bawah Undang-Undang Negara.(6)















6[6] H. A. Basiq Djalil, Peradilan Agama di Indonesia (Jakarta: Prenada Media Group, 2006), Hal: 48-50




BAB III

PENUTUP

A.     Kesimpulan

Tahun 1882 merupakan tahun dimulainya Peradilan Agama masuk ke dalam sistem kenegaraan Pemerintah Hindia Belanda melalui keputusan (konninklijk besluit) Raja Belanda (Raja Wilem III) tanggal 19 januari 1882 no 24 yang dimuat dalam Staatsblad 1882 no 152 tanggal 21 juni 1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1882 dan mulai berlaku tanggal 1 agustus 1882. Badan peradilan ini bernama ”Piesterraden” yang kemudian lazimdisebut dengan Rapat agama atau Raad Agama dan terakhir disebut dengan peradilan Agama. Dengan dimasukkannya Peradilan Agama ke dalam sistem Ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda ini, maka secara yuridis formal memiliki kedudukan sebagai Pengadilan Negara dalam ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda dan 1 Agustus 1882 merupakan tanggal pengakuan terhadap badan Peradilan Agama sebagai Pengadilan Negara dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia belanda meskipun secara realitas belum berpengaruh secara signifikan. Staatsblad 1882 No. 152 ini telah memberikan pengaruh positif terhadap perkembangan kedudukan Peradilan Agama dalam sistem ketatanegaraan Pemerintah Hindia Belanda. Meskipun secara Realitas belum berpengaruh  secara signifikan. Secara Yuridis, Staatsblad 1882 ini telah mengangkat kedudukan Peradilan Agama menjadi Lembaga Negara, mengakui eksistensi Peradilan Agama yang telah ada selama ini ; menjadi dasar bagi kewajiban pemerintah membentuk Peradilan Agama pada setiap daerah yang ditempati itu sudah ada landraad; Hal ini kelak menjadi dasar  bagi dibentuknya Peradilan Agama di daerah-daerah dimana sudah ada Pengadilan negeri.

Isi Staatsblad 1882 No. 152

Staatsblad 1882 No. 152 berisi 7 pasal yang maksudnya adalah sebagai berikut:
Pasal 1
Disamping setiap Landraad ( Pengadilan Negeri) di Jawa dan Madura diadakan suatu pengadilan Agama yang wilayah hukumnya sama dengan hukum wilayah landraad.
Pasal 2
Pengadilan Agama terdiri atas; Penghulu yang diperbantukan kepada landraad sebagai ketua. Sekurang-kurangnya tiga dan sebanyak-banyak delapan orang ulama islam sebagai anggota. Mereka diangkat dan diberhentikan oleh gubernur/Presiden.
Pasal 3
Pengadilan Agama tidak boleh menjatuhkan putusan, kecuali dihadiri oleh sekurang-kurangnya tiga anggota termasuk ketua. Kalau suara sama banyak, maka suara ketua yang menentukan.
Pasal 4
Keputusan Pengadilan Agama dituliskan dengan disertai alasan-alasannya yang singkat, juga harus diberi tanggal dan ditandatangani oleh para anggota yang turut memberi keputusan. Dalam beperkara itu disebutkan pula jumlah ongkos yang dibebankan kepada pihak-pihak yang berperkara.
Pasal 5
Kepada pihak-pihak yang berperkara harus diberikan salinan surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua.
Pasal 6
Keputusan Pengadilan Agama harus dimuat dalam suatu daftar yang harus diserahkan kepada residen setiap tiga bulan sekali untuk memperoleh penyaksian (visum) dan pengukuhan.
Pasal 7
Keputusan pengadilan Agama yang melampaui batas wewenang / kekuasaannya atau tidak memenuhi ketentuan ayat (2), (3), dan (4) diatas tidak dapat dinyatakan berlaku.
Staatsblad 1882 No. 152 ini dalam naskahnya tidak merumuskan wewenang Pengadilan  Agama dan tidak pula membuat garis pemisah yang tegas antara wewenang Pengadilan Agama dan wewenang Pengadilan Negeri. Hal ini disebabkan oleh Staatsblad 1882 No 152 beranggapan bahwa wewenang Pengadilan Agama sudah ada dalam Staatsblad 1835 No. 58. Meskipun Staatsblad 1882 No 152 ini telah mengatur tugas Pengadilan Agama sebagai badan peradilan, namun ketergantungan kepada bupati masih sangat besar.



[1] Abdul Halim, Peradilan Agama Dalam Politik Hukum Islam (Jakarta: PT. RajaGrafindoPersada, 2000), Hal: 33-34.
2Dr. A Mukti Arto, D.H., M.Hum, Peradilan Agama dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2012), Hal : 84-85

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...