Hukum Membaca Al-Fatihah Bagi Makmum

 “HUKUM MEMBACA AL-FATIHAH BAGI MAKMUM”
Disusun Guna Melengkapi Tugas Pengantar Perbandingan Madzab












Disusun Oleh :
..........................



JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG

2014





KATA PENGANTAR


Puji syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikanmakalah Hukum membaca Al-fatihah Bagi Makmum. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Perbandingan Madzab.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis harapkan.
Semoga makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.

Semarang, 17 November  2014




BAB I

PENDAHULUAN


A.     Latar belakang

Sholat merupakan kewajiban umat islam. Dalam mendirikan sholat jama’ah (sholat fardhu) diperlukan minimal dua orang, untuk menjadi seorang imam dan ma’mum. Seorang ma’mum juga dapat mengikuti orang yang telah sholat terlebih dahulu, dan menjadikannya imam walaupun sudah melewati satu rakaat atau lebih, hal ini dibenarkan oleh beberapa ulama’, dengan cara menepuk pundaknya.

Kedudukan ma’mum dibelakang imam, ma’mum harus mengikuti semua gerakan yang dilakukan oleh imam. Seorang ma’mum juga harus memperhatikan dan mengingatkan pada saat imam melakukan kesalahan, seperti bacaan surat, meninggalkan salah satu gerakan pada sholat, hal ini diganti dengan sujud sahwi.

Ulama’ memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa hal dalam hal furu’iyah pada sholat, salah satunya adalah pembacaan surat al-fatihah yang harus dibaca semua orang pada setiap sholatnya, tetapi apakah seorang ma’mum harus melakukannya juga, yang akan dibahas selengkapnya.

Perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar, malah menjadi variasi yang hidup dalam lingkungan masyarakat. Dengan adanya perbedaan pendapat menimbulkan rasa toleransi dan saling menghormati.


B.     Rumusan masalah

1.      Apa pendapat ulama’ tentang bacaan al-fatihah seorang ma’mum?
2.      Apa sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat diantara ulama’ tersebut?
3.      Apa saja dalil-dalil yang mereka pergunakan?
4.      Bagaimana arah penggunaan dalil-dalil itu?
5.      Pendapat ulama manakah yang paling rajih?
6.      Bagaimana pengamalan yang sesuai dengan dalil yang rajih?

C.     Tujuan

1.      Untuk mengetahui pendapat ulama’ tentang bacaan al-fatihah seorang ma’mum
2.      Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat diantara ulama’.
3.      Untuk menjelaskan dalil-dalil yang mereka pergunakan.
4.      Untuk mengetahuiarah penggunaan dalil-dalil itu.
5.      Untuk mendeskripsikan pendapat ulama manakah yang paling rajih.
6.      Untuk mengetahui pengamalan yang sesuai dengan dalil yang rajih.






BAB II

PEMBAHASAN


1.           Pendapat ulama tentang bacaan sholat al-fatihah
Para Ulama telah sepakat bahwa Imam tidak menanggung ma'mum mengenai fardlu shalat, kecuali bacaan Fatihah. Ada-pun bacaan Fatihah, maka para Ulama beberapa madzhab memiliki  pendapat yang berbeda:
a.      Ulama Hanafiah:
Berpendapat bahwa kewajiban bacaan Fatihah gugur pada pihak ma'mum, baik pada shalat sir maupun pada shalat jahar. Kalau ma'mum membacanya, hukumnya makruh tahrim.[1]Sir ialah membaca tidak bersuara atau pelan (hanya terdengar ditelinga sendiri), seperti pada rakaat ketika shalat maghrib, 2 rakaat akhir shalat isya, dzuhur dan ashar. Jahar ialah membaca keras, seperti yang ada pada shalat fardlu, 2 Rakaat awal maghrib, 2 rakaat awal isya dan 2 rakaat shubuh.[2]
b.     Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ma'mum wajib membaca, hanya yang wajib membaca Fatihah saja apabila shalat jahriyah dan Fatihah beserta surat yang lain  apabila shalat sirriyah.[3]
c.   Ulama Malikiyah dan Ulama Hanabilah berpendapat bahwa membaca Fatihah tidak wajib atas ma'mum muthlaq. Hanya Ulama Malikiyah mengatakan sunah dibacakan pada shalat sirriyah walaupun imam membaca dengan nyaring; dan makruh dibaca pada shalat jahar, walaupun ia tidak dapat mendengar bacaan imam.
d.  Adapun Ulama Hanabilah mereka mengatakan sunat membacanya waktu imam diam dan dalam hal-hal tidak dapat mendengar bacaan imam, baik karena bacaannya secara sir, maupun karena jauhnya.[4]

2.           Sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat diantara ulama’
1)        Perbedaan dalam memahami al-Qur'an
Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya, disebabkan:
a.     Ada sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak), al-quran yang menggunakan bahasa arab mempunyai makna yang luas, sesuai dengan kalimat dan pemahaman dari pembaca.
b.  Susunan ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf "fa", "waw", "aw", "illa", "hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya.
c.   Perbedaan memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui (misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas yuradu bihi al-'umum).
d.      Perbedaan dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk "amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
  •         al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)
  •         al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)
  •         al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan)

2)        Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan suatu hadis.
a.      Kedudukan hadis
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong. Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang.[5]
Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda dalam mendefenisikan adil itu.
Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr, Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)" sebagai unsur keadilan seorang perawi.
Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun), tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat adil yg dia yakini).
b.      makna suatu hadis
hadis juga menggunakan bahasa arab, jadi seperti yang diterangkan, bahwa bahasa merupakan faktor penting dalam mempengaruhi perbedaan pendapat yang terjadi pada para ulama’.
3)        Perbedaan dalam metode ijtihad
a.      Sejarah singkat
Sejak masa sahabat sudah ada dua "mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan Ibnu Mas'ud.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah. Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio, tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya. Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif (artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis (lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i. Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad (nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan sebutan "ahlur ra'yi".
b.      Metode Ijtihad
1)      Imam Abu Hanifah
a)      Berpegang pada dalalatul Qur'an
  •        Menolak mafhum mukhalafah
  •        Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
  •        Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil

b)      Berpegang pada hadis Nabi
  •     Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
  •        Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya

c)      Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau fatwa sahabat)
d)      Berpegang pada Qiyas
e)      Berpegang pada istihsan 
2)      Imam Malik bin Anas
a)      Nash (Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
a.       zhahir Nash
b.      menerima mafhum mukhalafah
b)      Berpegang pada amal perbuatan penduduk Madinah
c)     Berpegang pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis ahad)
d)      Qaulus shahabi
e)      Qiyas
f)        Istihsan
g)      Mashalih al-Mursalah
3)      Imam Syafi'i
a)      Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari "Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
b)      Ijma'
c)      hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
d)      Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
e)      Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat, istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
4)      Imam Ahmad bin Hanbal
a.       An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya, beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
·        menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad (kebalikan dari Imam Syafi'i)
·        menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad (kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
b.      Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
c.       Ijma'
d.      Qiyas
Demikianlah sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada dua sebab utama:
1.      Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka
2.      Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural dan geografis

3.           Dalil yang dipergunakan oleh para ulama
a)      Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah mengambil dalil dengan Qur-an, Hadits dan Qias. Adapun qur’an ialah firman Allah. Al-a’raf 204
 “ Dan apabila dibacakan qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, mudah-mudahan kamu sekalian mendapat rahmat”.
Baihaqy meriwayatkan dari Imam Ahmad ia berkata : Orang­ orang sudah melakukan ijma', bahwa ayat ini mengenai shalat. Dan ia me­riwayatkan dari Mujahid, bahwa Nabi s.a.w. membaca dalam shalat, maka ia mendengar bacaan seorang pemuda dari Anshar, maka turunlah :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ 
Ayat itu menuntut supaya para mukallaf men­dengar, dan ini berarti khusus mengenai shalat jahar (nyaring), dan menuntut diam. ini mencakup shalat sir dan shalat jahar; maka wajib terhadap orang yang ditujukan ayat itu untuk men­dengarkan ayat dalam hal dibaca nyaring, tetapi membaca disaat sholat jahar. Hal itu menghendaki fardlu mendengar dan haram meninggalkannya. Akan tetapi umum yang menghendaki tidak adanya bacaan dari tiap-tiap orang shalat, menjadikan tunjukan ayat itu zhanniyah yang memberi pengertian wajib yang menga­kibatkan makruh tahrim kalau menyalahinya.
Adapun Hadits, diantaranya hadits yang diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Abdullah bin Syaddad dari Jabir r.a. dan Nabi s.a.w. beliau bersabda :
مَنْ صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ
“Barang siapa shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah juga bacaannya”
        Ini adalah umum, mencakup shalat jahriyah dan shalat siriyah. Dan itu dikuatkan lagi oleh apa yang terjadi dalam salah satu riwayatnya bahwa seorang laki-laki membaca di belakang Rasulullah s.a.w. pada shalat zhuhur atau shalat 'ashar. Maka seorang dari sahabat Nabi s.a.w. melarang membaca dalam sha­lat. Sesudah selesai shalat ia datang kepada orang yang mela­rangnya dan menanyakan : Mengapa engkau melarangku mem­baca di belakang Rasulullah ? Lalu keduanya bertengkar, hing­ga disampaikan orang kepada Rasulullah s.a.w. maka beliau bersabda : Man Shala khalfa Imam sampai akhir Hadits. Ki­sah ini menunjukkan larangan membaca, karena jawab Nabi s.a.w. itu membenarkan larangan sahabat mengenai bacaan da­lam shalat, sedang shalat itu adalah shalat sir. Apabila telah tetap larangan pada shalat sir, maka larangan pada shalat nyaring adalah lebih utama. Hadits ini telah dirafa' oleh sejumlah ah­li dengan jalan yang shahih ; dan telah diriwayatkan oleh Ahmad dari Jabir.-dengan sanad yang ia beri komentar : sanad­nya shahih muttashil dan orang-orangnya semuanya dapat di­percaya.
Diantaranya Hadits yang diriwayatkan dari Imraan bin Hu­shain bahwa Nabi s.a.w. shalat zhuhur, maka seorang laki-laki membaca di belakang beliau :

b)      Ulama Syafi’iyah
Ulama syafi’iyah mengambil dalil pertama dengan firman Allah, SWT : “Faqraa-uu Maa Tayassara Minhuفقرؤا مافقرؤا ما تيسر منه Maka  bacalah apa yang mudah daripadanya); dan dengan Sabda Nabi       : laa sholata illa biqiraati ummul kitab
(tidak sah shalat kecuali dengan bacaan); dan Sabdanya : laa sholat illa bifaatihah (tidak sah shalat kecuali dengan Fatihah); dan lain-lain dari-pada itu dari tunjukkan umum yang menghendaki fardlunya bacaan atas masing-masing orang shalat, baik ma'mum atau lainnya.
Mereka mengatakan : Tidak sah berpindah dari tunjukkan umum, kecuali ada sebab yang menggerakkannya, sedang di sana tidak ada sebab yang patut untuk itu, maka tetaplah bacaan itu fardlu atas masing-masing orang shalat.
Kedua, mereka mengambil dalil dengan Hadits Abu Hurairah yang dirafa'nya.
''Barang siapa shalat sesuatu shalat yang di dalamnya tidak dibaca Fatihah, maka shalat itu kurang, tidak sempurna'.
Berkata perawi Hadits itu : Maka kataku : "Wahai Abu Hu­rairah. Sungguh aku kadang-kadang shalat di belakang Imam". Maka Abu Hurairah memegang lenganku dan ia berkata : "Baca­lah Fatihah pada dirimu wahai Farisy". Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan Abu Daud. Dan dengan Hadits 'Ubbadah bin Shaamit ia berkata : Rasulullah s.a.w. shalat shubuh, maka berat atasnya membaca. sesudah selesai shalat, beliau bersabda : "Saya melihat kamu membaca di belakang Imammu". la berkata : Kami menjawab : "Ya ,Rasulullah, benar- demi Allah". Beliau bersabda :
"Janganlah engkau kerjakan kecuali dengan Ummul Al-Qur-an, karena sesungguhnya tidak ada shalat bagi orang yang tidak membacanya". (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan Tarmidzy).
Hadits-hadits ini adalah khusus mengenai bacaan ma'mum, dan semuanya tegas tentang fardlunya.
Kemudian mereka itu mengatakan : Jika hadits-hadits yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah itu shahih, maka berdasar­kan Hadits-hadits ini, dipertanggungkan kepada bukan Fatihah untuk mengkompromikan antara dalil-dalil yang menetapkan bacaan dan yang menafikannya

c)      Ulama Malikiah dan  Ulama Hanabilah
Ulama Malikiah dan  Ulama Hanabilah mengambil dalil mengenai tidak wajib ma'mum membaca Fatihah, dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiah. Mereka mengatakan bahwa paling jauh dalil-dalil itu menunjukkan sekedar tidak wajib, bukan larangan yang menunjukkan haram. Mereka itu mengambil dalil pula dengan Hadits yang diriwayatkan dari Abi Darda' ia berkata : Nabi s.a.w. ditanyai apakah pada masing-masing shalat itu ada bacaan ? Beliau menjawab : Ya. Maka berkatalah seorang laki-laki dari Anshan Sudah wajib ini. Maka Rasulullah berkata kepadaku, sedang aku adalah orang yang paling dekat kepadanya.
"Tidak kulihat Imam apabila mengimami kaum, kecuali ia sudah men­cukupi bagi mereka itu".
Adapun Ulama Hanabilah, mereka berpegang dengan dalil Ulama Hanafiyah tentang sunat membaca al-fatihah pada sha­lat sir. Mereka juga menyamakan dengan shalat sir, shalat yang ma'mum tidak dapat mendengar suara Imam karena jauh atau karena badai atau karena Imam diam. Mereka mengatakan bahwa dalam hal-hal demikian ma'mum tidak mendengar bacaan Imam, maka tidak hasil maksud mendengar, lalu berarti serupa dengan shalat sir.
Dikatakan kepada Ulama Hanafiyah : Dengan perintah men­dengar dan diam dalam ayat itu, bukan dimaksudkan larangan membaca yang wajib dalam shalat; tetapi yang dimaksudkan ialah supaya mereka tidak syugul dengan sesuatu yang menun­jukkan berpaling dari Qur-an ketika membacan . Ini ditunjuk­kan oleh Hadits yang terdapat dalam unan Baihaqy dari Abu Hurairah dan Mu'awiyah, bahwa keduanya berkata : Dahulu orang-orang berbicara dalam shalat, maka turunlah ayat itu. Dan tidak ragu lagi bahwa perintah mendengar Qur-an dan di-am karenanya, hanya ditujukan kepada orang yang tidak mem­baca Qur-an atau mendengarnya. Maka ayat itu tidak melarang membaca Fatihah, karena si pembaca tidak berpaling dari Qur­an sehingga perlu dikatakan : dengarlah dan diamlah. Tamba­han lagi bahwa nyata dari ayat itu hanyalah mengenai shalat Jahriyah, karena maksud mendengar tidak tercapai kecuali da­lam shalat jahriyah. Adapun kata Ulama Hanafiyah bahwa yang diminta dengan ayat itu adalah duaperkara, yaitu mendengar yang khusus dengan shalat jahriyah, dan diam yang mencakup juga shalat sirriyah, maka itu adalah perkataan yang tidak dite­rima oleh gevoel bahasa Arab; karena inshaat bukanlah semata­mata diam, tetapi diam yang mendalam dengan maksud mere­sapkan seluruh apa yang didengarnya, karena memikirkannya dan memahaminya.
Dan dikatakan kepada mereka itu mengenai Hadits-hadits sesudah menerima tentang shahih dan marfu'nya, bahwa Hadits­hadits itu tidak menunjukkan lebih dari tidak wajib. Dan ini tidak mesti dikatakan makruh tahrim. Tambahan lagi bahwalahir sabda Nabi s.a.w. zhanantu anna badlakum chaalajanii­haa (saya sangka bahwa sebahagian diantara kamu telah me­masghulkan daku), itu hanya larangan membaca dengan nyaring di belakang Imam, karena bacaan dengan nyaringlah yang me­nimbulkan kemasghulan. Dan tidak mesti larangan bacaan dengan nyaring berarti larangan membaca.
Dikatakan kepada mereka itu mengenai qias kepada masbuq : Bahwa gugur bacaan dari masbuq karena luput tempatnya yaitu berdiri. Dan ini tidak ada pada ma'mum yang bukan masbuq, maka tidak sahlah qias.
Adapun Atsar-atsar yang mereka riwayatkan, kalau ditaq­dirkan itu shahih, maka itu hanya perkataan sahabat sedang perkataan sahabat tidak dapat menjadi hujjah, tambahan lagi bahwa atsar-atsar itu tidak dapat diterima satupun menurut ahli tarjih.
Dan dikatakan kepada Ulama Syafi'iyah mengenai dalil-­dalil umum, bahwa dalil-dalil umum itu sudah ditakhshishkan dengan yang bukan ma'mum, untuk mengkompromikan antara semua dalil; lebih-lebih lagi sudah ditakhshishkan dengan mas­buq secara ittifaq. Tambahan lagi bahwa shalat ma'mum tidak sunyi dari bacaan, karena syara' telah menempatkan bacaan Imam dalam hal ma'mum mendengarnya dan memperhatikannya, pada tempat bacaan ma'mum.
Dan dikatakan kepada mereka itu mengenai Hadits Abu Hurairah, bahwa Hadits itu dipertanggungkan kepada bukan Ma'mum, sebagai tegas diterangkan dalam Hadits Jabir, kecuali di belakang Imam. Adapun kata Abu Hurairah : Iqra' bihaa fii nafsika, maka itu hanyalah perkataan shahabi.
Adapun Hadits 'Ubbadah, maka telah berkata Ibnu Quda­mah Al-Maqdisy dalam syarah al Kabir : Hadits itu tidak diriwa­yatkan oleh selain dari Ibnu Ishak dan Naafi' bin Mahmud bin Rabi', sedang Ibnu Ishak adalah Mudallis, dan Naafi' kurang lagi derajatnya dari Ibnu Ishaq.

Pengamalan dan tarjih
Melihat di Negara Indonesia yang sebagian besar menganut madzhab Syafi’I, maka banyak pula orang Indonesia yang menjadi ma’mum pada sholat berjama’ah membaca al-fatihah. Menurut penulis, dalil-dalil yang kami kumpulkan dari berbagai pendapat para imam, dapat kami tarik benang merah dari semua hujjah mereka, dan dapat dilogikakan. Pembacaan mencakup melafalkan, mendengar, dan memahami  begitu pula mendengar, seseorang yang mendengar pasti akan mengikuti, mengerti perkataan tersebut. Jadi pendapat yang paling rasional adalah pendapat dari malikiah dan hanabilah, dengan mengumpulkan dalil-dalil serta mengkombinasikannya maka madzhab ini dapat menjadi pertimbangan. Pendapatnya bahwa seorang ma’mum membaca al-fatihah ketika sholat sir, dan mendengarkan imam membaca pada sholat jahar.




DAFTAR PUSTAKA

               Syaikh Mahmoud Syaltout, Perbandingan Madzab. Banda Aceh.Bulan Bintang, 1977
               Ibn Rusyd, bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,daaru al-fikri, Beirut, juz 1
               M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin,tt,tt
               https://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/09/09/jahar-atau-sir













[1] Syaikh Mahmoud Syaltout, Perbandingan Madzab. Banda Aceh.Bulan Bintang, 1977, Hal 50
[2] https://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/09/09/jahar-atau-sir/
[3] Ibid hal.51
[4] Ibn Rusyd, bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,daaru al-fikri, Beirut, juz 1, hal 125
[5] M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin, h. 195

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...