“HUKUM MEMBACA
AL-FATIHAH BAGI MAKMUM”
Disusun
Guna Melengkapi Tugas Pengantar Perbandingan Madzab
Disusun Oleh :
..........................
JURUSAN SYARIAH
FAKULTAS AGAMA ISLAM
UNIVERSITAS ISLAM SULTAN AGUNG
SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Puji
syukur penyusun panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wata’ala, karena berkat
rahmat-Nya penulis bisa menyelesaikanmakalah Hukum membaca Al-fatihah Bagi
Makmum. Makalah ini diajukan guna memenuhi tugas mata kuliah Pengantar
Perbandingan Madzab.
Kami
mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu sehingga tugas
ini dapat diselesaikan tepat pada waktunya. Makalah ini masih jauh dari
sempurna, oleh karena itu, kritik dan saran yang bersifat membangun sangat penulis
harapkan.
Semoga
makalah ini memberikan informasi bagi masyarakat dan bermanfaat untuk
pengembangan wawasan dan peningkatan ilmu pengetahuan bagi kita semua.
Semarang, 17 November 2014
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar belakang
Sholat
merupakan kewajiban umat islam. Dalam mendirikan sholat jama’ah (sholat fardhu)
diperlukan minimal dua orang, untuk menjadi seorang imam dan ma’mum. Seorang
ma’mum juga dapat mengikuti orang yang telah sholat terlebih dahulu, dan
menjadikannya imam walaupun sudah melewati satu rakaat atau lebih, hal ini
dibenarkan oleh beberapa ulama’, dengan cara menepuk pundaknya.
Kedudukan
ma’mum dibelakang imam, ma’mum harus mengikuti semua gerakan yang dilakukan
oleh imam. Seorang ma’mum juga harus memperhatikan dan mengingatkan pada saat
imam melakukan kesalahan, seperti bacaan surat, meninggalkan salah satu gerakan
pada sholat, hal ini diganti dengan sujud sahwi.
Ulama’
memiliki perbedaan pendapat dalam beberapa hal dalam hal furu’iyah pada sholat,
salah satunya adalah pembacaan surat al-fatihah yang harus dibaca semua orang
pada setiap sholatnya, tetapi apakah seorang ma’mum harus melakukannya juga,
yang akan dibahas selengkapnya.
Perbedaan
pendapat adalah sesuatu yang wajar, malah menjadi variasi yang hidup dalam
lingkungan masyarakat. Dengan adanya perbedaan pendapat menimbulkan rasa
toleransi dan saling menghormati.
B. Rumusan masalah
1.
Apa pendapat ulama’ tentang bacaan al-fatihah seorang
ma’mum?
2.
Apa sebab-sebab terjadinya perbedaan pendapat
diantara ulama’ tersebut?
3.
Apa saja dalil-dalil yang mereka pergunakan?
4.
Bagaimana arah penggunaan dalil-dalil itu?
5.
Pendapat ulama manakah yang paling rajih?
6.
Bagaimana pengamalan yang sesuai dengan dalil
yang rajih?
C. Tujuan
1.
Untuk mengetahui pendapat ulama’ tentang bacaan
al-fatihah seorang ma’mum
2.
Untuk mengetahui sebab-sebab terjadinya
perbedaan pendapat diantara ulama’.
3.
Untuk menjelaskan dalil-dalil yang mereka
pergunakan.
4.
Untuk mengetahuiarah penggunaan dalil-dalil
itu.
5.
Untuk mendeskripsikan pendapat ulama manakah
yang paling rajih.
6.
Untuk mengetahui pengamalan yang sesuai dengan
dalil yang rajih.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pendapat
ulama tentang bacaan sholat al-fatihah
Para Ulama telah sepakat bahwa Imam tidak
menanggung ma'mum mengenai fardlu shalat, kecuali bacaan Fatihah. Ada-pun
bacaan Fatihah, maka para Ulama beberapa madzhab memiliki pendapat yang berbeda:
a. Ulama Hanafiah:
Berpendapat
bahwa kewajiban bacaan Fatihah gugur pada pihak ma'mum, baik pada shalat sir maupun pada shalat jahar. Kalau ma'mum membacanya, hukumnya makruh tahrim.[1]Sir
ialah membaca tidak bersuara atau pelan (hanya terdengar ditelinga sendiri),
seperti pada rakaat ketika shalat maghrib, 2 rakaat akhir shalat isya, dzuhur
dan ashar. Jahar ialah membaca keras, seperti yang ada pada shalat fardlu, 2
Rakaat awal maghrib, 2 rakaat awal isya dan 2 rakaat shubuh.[2]
b. Ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa ma'mum wajib
membaca, hanya yang wajib membaca Fatihah
saja apabila shalat jahriyah dan Fatihah beserta surat yang lain apabila
shalat sirriyah.[3]
c. Ulama Malikiyah dan Ulama Hanabilah berpendapat
bahwa membaca Fatihah tidak wajib atas ma'mum
muthlaq. Hanya Ulama Malikiyah mengatakan sunah dibacakan pada shalat sirriyah
walaupun imam membaca dengan nyaring; dan makruh dibaca pada shalat jahar,
walaupun ia tidak dapat mendengar bacaan imam.
d. Adapun Ulama Hanabilah mereka mengatakan sunat membacanya waktu imam diam
dan dalam hal-hal tidak dapat mendengar bacaan imam, baik karena bacaannya
secara sir, maupun karena jauhnya.[4]
2.
Sebab-sebab
terjadinya perbedaan pendapat diantara ulama’
1)
Perbedaan dalam memahami al-Qur'an
Al-Qur'an adalah pegangan pertama semua Imam
Mazhab dan ulama. Hanya saja mereka seringkali berbeda dalam memahaminya,
disebabkan:
a. Ada
sebagian lafaz al-Qur'an yang mengandung lebih dari satu arti (musytarak),
al-quran yang menggunakan bahasa arab mempunyai makna yang luas, sesuai dengan
kalimat dan pemahaman dari pembaca.
b. Susunan
ayat Al-Qur'an membuka peluang terjadinya perbedaan pendapat Huruf
"fa", "waw", "aw", "illa",
"hatta" dan lainnya mengandung banyak fungsi tergantung konteksnya.
c. Perbedaan
memandang lafaz 'am - khas, mujmal-mubayyan, mutlak-muqayyad, dan
nasikh-mansukh. Lafaz al-Qur'an adakalanya mengandung makna umum ('am) sehingga
membutuhkan ayat atau hadis untuk mengkhususkan maknanya. Kadang kala tak
ditemui qarinah (atau petunjuk) untuk mengkhususkannya, bahkan ditemui
(misalnya setelah melacak asbabun nuzulnya) bahwa lafaz itu memang am tapi
ternyata yang dimaksud adalah khusus (lafzh 'am yuradu bihi al-khushush). Boleh
jadi sebaliknya, lafaznya umum tapi yang dimaksud adalah khusus (lafzh khas
yuradu bihi al-'umum).
d. Perbedaan
dalam memahami lafaz perintah dan larangan. Ketika ada suatu lafaz berbentuk
"amr" (perintah) para ulama mengambil tiga kemungkinan:
- al-aslu fil amri lil wujub (dasar "perintah" itu adalah wajib untuk dilakukan)
- al-aslu fil amri li an-nadab (dasar "perintah" itu adalah sunnah untuk dilakukan)
- al-aslu fil amri lil ibahah (dasar "perintah" itu adalah mubah untuk dilakukan)
2)
Berbeda dalam memahami dan memandang kedudukan
suatu hadis.
a. Kedudukan
hadis
Para ulama sepakat bahwa hadis mutawatir itu
merupakan hadis yang paling tinggi kedudukannya. Hadis mutawatir adalah hadis
shahih yang diriwayatkan oleh orang banyak yang tidak mungkin berbohong.
Masalahnya, para ulama berbeda dalam memahami "orang banyak" itu. Sebagian
berpendapat jumlah "orang banyak" itu adalah dua orang, sebagian lagi
mengatakan cukup empat orang, yang lain mengatakan lima orang. Pendapat lain
mengatakan sepuluh orang. Ada pula yang mengatakan tujuh puluh orang.[5]
Artinya, walaupun mereka sepakat akan kuatnya
kedudukan hadis mutawatir namun mereka berbeda dalam menentukan syarat suatu
hadis itu dikatakan mutawatir. Boleh jadi, ada satu hadis yang dipandang
mutawatir oleh satu ulama, namun dipandang tidak mutawtir oleh ulama yang lain.
Begitu pula halnya dalam memandang kedudukan
hadis shahih. Salah satu syarat suatu hadis itu dinyatakan shahih adalah bila
ia diriwayatkan oleh perawi yang adil. Hanya saja, lagi-lagi ulama berbeda
dalam mendefenisikan adil itu.
Nur al-Din 'Itr menyaratkan tujuh hal, Al-Hakim
menyaratkan tiga hal. Yang menarik, al-Hakim memasukkan unsur : tidak berbuat
bid'ah sebagai syarat adilnya perawi, namun Ibn al-shalah, Nur al-Din 'Itr,
Al-Syawkani tidak mencantumkan syarat ini. Hampir semua ulama, kecuali
al-Hakim, memasukkan unsur "memelihara muru'ah (kehormatan diri)"
sebagai unsur keadilan seorang perawi.
Artinya, walaupun para ulama sepakat bahwa
salah satu syarat suatu hadis dinyatakan shahih adalah bila hadis itu
diriwayatkan oleh perawi yang adil, namun mereka berbeda dalam meletakkan
syarat-syarat adil itu. Boleh jadi, satu hadis dinyatakan shahih karena
perawinya dianggap adil oleh satu ulama (sesuai dg syarat adil yang dia susun),
tetapi tidak dipandang adil oleh ulama yang lain (karena tidak memenuhi syarat
adil yg dia yakini).
b. makna
suatu hadis
hadis juga
menggunakan bahasa arab, jadi seperti yang diterangkan, bahwa bahasa merupakan
faktor penting dalam mempengaruhi perbedaan pendapat yang terjadi pada para
ulama’.
3)
Perbedaan dalam metode ijtihad
a. Sejarah
singkat
Sejak masa sahabat sudah ada dua
"mazhab" di kalangan mereka. Pertama, mereka yang lebih menekankan
pada teks nash secara ketat. Diantara mereka adalah Ali bin Abi Thalib dan
Bilal. Kedua, mereka yang menaruh unsur rasio dan pemahaman secara luas dalam
memahami suatu nash. Kelompok kedua ini diantaranya adalah Umar bin Khattab dan
Ibnu Mas'ud.
Dalam perkembangan selanjutnya, kedua kelompok
ini menyebar dan memiliki pengaruh masing-masing. Kelompok pertama berkumpul di
sekitar daerah Hijaz, sedangkan kelompok kedua berkumpul di daerah Kufah.
Sejarah kemudian menceritakan kepada kita bahwa Imam Malik bin Anas tinggal di
Madinah (termasuk daerah Hijaz) dan Imam Abu Hanifah tinggal di Kufah.
Imam Malik berada di lingkungan di mana masih banyak
terdapat sahabat Nabi. Sedangkan Imam Abu Hanifah, sebaliknya, tinggal di
lokasi di mana sedikit sekali bisa dijumpai sahabat Nabi. Fakta geografis ini
menimbulkan perbedaan bagi kedua Imam dalam merespon suatu kasus.
Imam Malik bukan saja lebih banyak menggunakan
hadis Nabi (yang dia terima melalui sahabat Nabi di Madinah) dibanding rasio,
tetapi juga menaruh amal penduduk Madinah sebagai salah satu sumber hukumnya.
Imam Abu Hanifah sangat membuka peluang penggunaan rasio dan sangat selektif
(artinya, dia membuat syarat yg amat ketat) dalam menerima riwayat hadis
(lebih-lebih sudah mulai berkembang hadis palsu di daerahnya). Sebagai jalan
keluar dari sedikitnya hadis yang ia terima, maka Imam Abu Hanifah menggunakan
Qiyas dan istihsan secara luas.
Imam Malik memiliki murid bernama Imam Syafi'i.
Yang disebut belakangan ini juga nanti memiliki murid bernama Imam Ahmad bin
Hanbal. Ketiganya dapatlah disebut sebagai pemuka "ahlul hadis" di
Hijaz. Sedangkan Imam Abu Hanifah memiliki murid bernama Abu Yusuf dan Muhammad
(nanti Imam Syafi'i berguru juga pada muridnya Muhammad, namun Imam Syafi'i
lebih cenderung pada kelompok Hijaz). Kelompok Kufah kemudian dikenal dengan
sebutan "ahlur ra'yi".
b. Metode
Ijtihad
1)
Imam Abu Hanifah
a)
Berpegang pada dalalatul Qur'an
- Menolak mafhum mukhalafah
- Lafz umum itu statusnya Qat'i selama belum ditakshiskan
- Qiraat Syazzah (bacaan Qur'an yang tidak mutawatir) dapat dijadikan dalil
b)
Berpegang pada hadis Nabi
- Hanya menerima hadis mutawatir dan masyhur (menolak hadis ahad kecuali diriwayatkan oleh ahli fiqh))
- Tidak hanya berpegang pada sanad hadis, tetapi juga melihat matan-nya
c)
Berpegang pada qaulus shahabi (ucapan atau
fatwa sahabat)
d)
Berpegang pada Qiyas
e)
Berpegang pada istihsan
2)
Imam Malik bin Anas
a) Nash
(Kitabullah dan Sunnah yang mutawatir)
a. zhahir
Nash
b. menerima
mafhum mukhalafah
b) Berpegang
pada amal perbuatan penduduk Madinah
c) Berpegang
pada Hadis ahad (jadi, beliau mendahulukan amal penduduk Madinah daripada hadis
ahad)
d) Qaulus
shahabi
e) Qiyas
f)
Istihsan
g) Mashalih
al-Mursalah
3)
Imam Syafi'i
a)
Qur'an dan Sunnah (artinya, beliau menaruh
kedudukan Qur'an dan Sunnah secara sejajar, karena baginya Sunnah itu merupakan
wahyu ghairu matluw). Inilah salah satu alasan yang membuat Syafi'i digelari
"Nashirus Sunnah". Konsekuensinya, menurut Syafi'i, hukum dalam teks
hadis boleh jadi menasakh hukum dalam teks Al-Qur'an dalam kasus tertentu)
b)
Ijma'
c)
hadis ahad (jadi, Imam Syafi'i lebih
mendahulukan ijma' daripada hadis ahad)
d)
Qiyas (berbeda dg Imam Abu Hanifah, Imam
Syafi'i mendahulukan hadis ahad daripada Qiyas)
e)
Beliau tidak menggunakan fatwa sahabat,
istihsan dan amal penduduk Madinah sebagai dasar ijtihadnya
4)
Imam Ahmad bin Hanbal
a.
An-Nushush (yaitu Qur'an dan hadis. Artinya,
beliau mengikuti Imam Syafi'i yang tidak menaruh Hadis dibawah al-Qur'an)
·
menolak ijma' yang berlawanan dengan hadis Ahad
(kebalikan dari Imam Syafi'i)
·
menolak Qiyas yang berlawanan dengan hadis ahad
(kebalikan dari Imam Abu Hanifah)
b.
Berpegang pada Qaulus shahabi (fatwa sahabat)
c.
Ijma'
d.
Qiyas
Demikianlah
sebab-sebab para ulama berbeda pendapat. Kalau saya boleh menyimpulkan maka ada
dua sebab utama:
1.
Sebab internal, yaitu berbeda dalam memahami
al-Qur'an dan Hadis serta berbeda dalam menyusun metode ijtihad mereka
2.
Sebab eksternal, yaitu perbedaan sosio-kultural
dan geografis
3.
Dalil
yang dipergunakan oleh para ulama
a)
Ulama Hanafiyah
Ulama Hanafiyah mengambil dalil dengan Qur-an,
Hadits dan Qias. Adapun qur’an ialah firman Allah. Al-a’raf 204
“ Dan
apabila dibacakan qur’an, maka dengarkanlah dan diamlah, mudah-mudahan kamu sekalian
mendapat rahmat”.
Baihaqy
meriwayatkan dari Imam Ahmad ia berkata : Orang orang
sudah melakukan ijma', bahwa ayat ini mengenai shalat. Dan ia meriwayatkan
dari Mujahid, bahwa Nabi s.a.w. membaca dalam shalat, maka ia mendengar bacaan
seorang pemuda dari Anshar, maka turunlah :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآَنُ
Ayat itu
menuntut supaya para mukallaf mendengar, dan ini berarti khusus mengenai
shalat jahar (nyaring), dan menuntut diam. ini mencakup shalat sir dan shalat jahar; maka
wajib terhadap orang yang ditujukan ayat itu untuk mendengarkan ayat dalam hal dibaca nyaring, tetapi membaca disaat sholat jahar. Hal
itu menghendaki fardlu mendengar dan haram meninggalkannya. Akan tetapi umum
yang menghendaki tidak adanya bacaan dari tiap-tiap orang shalat, menjadikan
tunjukan ayat itu zhanniyah yang memberi pengertian wajib yang mengakibatkan
makruh tahrim kalau menyalahinya.
Adapun Hadits, diantaranya hadits yang
diriwayatkan oleh Abu Hanifah dari Abdullah bin Syaddad dari Jabir r.a. dan
Nabi s.a.w. beliau bersabda :
مَنْ
صَلَّى صَلاَةً لَمْ يَقْرَأْ فِيهَا بِفَاتِحَةِ الْكِتَابِ فَهْىَ خِدَاجٌ
“Barang
siapa shalat dibelakang imam, maka bacaan imam adalah juga bacaannya”
Ini adalah umum, mencakup shalat
jahriyah dan shalat siriyah. Dan itu dikuatkan lagi oleh apa
yang terjadi dalam salah satu riwayatnya bahwa seorang laki-laki membaca di
belakang Rasulullah s.a.w. pada shalat zhuhur atau shalat 'ashar. Maka seorang
dari sahabat Nabi s.a.w. melarang membaca dalam shalat. Sesudah selesai shalat
ia datang kepada orang yang melarangnya dan menanyakan : Mengapa engkau
melarangku membaca di belakang Rasulullah ? Lalu keduanya bertengkar, hingga
disampaikan orang kepada Rasulullah s.a.w. maka beliau bersabda : Man Shala
khalfa Imam sampai akhir Hadits. Kisah ini menunjukkan larangan membaca,
karena jawab Nabi s.a.w. itu membenarkan larangan sahabat mengenai bacaan dalam
shalat, sedang shalat itu adalah shalat sir. Apabila telah tetap larangan pada shalat sir, maka larangan pada
shalat nyaring adalah lebih utama. Hadits ini telah dirafa' oleh
sejumlah ahli dengan jalan yang shahih ; dan telah diriwayatkan oleh Ahmad
dari Jabir.-dengan sanad yang ia beri komentar : sanadnya shahih muttashil dan
orang-orangnya semuanya dapat dipercaya.
Diantaranya Hadits yang diriwayatkan dari
Imraan bin Hushain bahwa Nabi s.a.w. shalat zhuhur, maka seorang laki-laki
membaca di belakang beliau :
b) Ulama Syafi’iyah
Ulama syafi’iyah mengambil dalil pertama dengan
firman Allah, SWT : “Faqraa-uu Maa Tayassara Minhu “ فقرؤا مافقرؤا ما تيسر منه Maka bacalah apa yang
mudah daripadanya); dan dengan Sabda Nabi : laa sholata illa biqiraati
ummul kitab
(tidak sah shalat kecuali dengan bacaan); dan
Sabdanya : laa sholat illa bifaatihah (tidak sah shalat
kecuali dengan Fatihah); dan lain-lain dari-pada itu dari tunjukkan umum yang
menghendaki fardlunya bacaan atas masing-masing orang shalat, baik ma'mum atau
lainnya.
Mereka mengatakan : Tidak sah berpindah dari
tunjukkan umum, kecuali ada sebab yang menggerakkannya, sedang di sana tidak
ada sebab yang patut untuk itu, maka tetaplah bacaan itu fardlu atas
masing-masing orang shalat.
Kedua, mereka mengambil dalil dengan Hadits Abu
Hurairah yang dirafa'nya.
''Barang siapa shalat sesuatu shalat yang di
dalamnya tidak dibaca Fatihah, maka shalat itu kurang, tidak sempurna'.
Berkata perawi Hadits itu : Maka kataku :
"Wahai Abu Hurairah. Sungguh aku kadang-kadang shalat di belakang
Imam". Maka Abu Hurairah memegang lenganku dan ia berkata : "Bacalah
Fatihah pada dirimu wahai Farisy". Hadits ini diriwayatkan oleh Muslim dan
Abu Daud. Dan dengan Hadits 'Ubbadah bin Shaamit ia berkata : Rasulullah s.a.w.
shalat shubuh, maka berat atasnya membaca. sesudah selesai shalat, beliau
bersabda : "Saya melihat kamu membaca di belakang Imammu". la berkata
: Kami menjawab : "Ya ,Rasulullah, benar- demi Allah". Beliau
bersabda :
"Janganlah
engkau kerjakan kecuali dengan Ummul Al-Qur-an, karena sesungguhnya tidak ada
shalat bagi orang yang tidak membacanya". (Diriwayatkan oleh Abu Daud dan
Tarmidzy).
Hadits-hadits ini adalah khusus mengenai bacaan
ma'mum, dan semuanya tegas tentang fardlunya.
Kemudian mereka itu mengatakan : Jika hadits-hadits
yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiyah itu shahih, maka berdasarkan
Hadits-hadits ini, dipertanggungkan kepada bukan Fatihah untuk mengkompromikan
antara dalil-dalil yang menetapkan bacaan dan yang menafikannya
c) Ulama Malikiah dan
Ulama Hanabilah
Ulama Malikiah dan
Ulama Hanabilah mengambil dalil mengenai tidak wajib ma'mum membaca
Fatihah, dengan dalil-dalil yang dikemukakan oleh Ulama Hanafiah. Mereka
mengatakan bahwa paling jauh dalil-dalil itu menunjukkan sekedar tidak wajib,
bukan larangan yang menunjukkan haram. Mereka itu mengambil dalil pula dengan Hadits
yang diriwayatkan dari Abi Darda' ia berkata : Nabi s.a.w. ditanyai apakah pada
masing-masing shalat itu
ada bacaan ? Beliau menjawab : Ya. Maka berkatalah seorang laki-laki dari
Anshan Sudah wajib ini. Maka Rasulullah berkata kepadaku, sedang aku adalah
orang yang paling dekat kepadanya.
"Tidak
kulihat Imam apabila mengimami kaum, kecuali ia sudah mencukupi bagi mereka
itu".
Adapun
Ulama Hanabilah, mereka berpegang dengan dalil Ulama Hanafiyah tentang sunat
membaca al-fatihah pada shalat
sir. Mereka juga menyamakan dengan
shalat sir, shalat yang ma'mum tidak dapat mendengar suara Imam karena jauh
atau karena badai atau karena Imam diam. Mereka mengatakan bahwa dalam hal-hal
demikian ma'mum tidak mendengar bacaan Imam, maka tidak hasil maksud mendengar,
lalu berarti serupa dengan shalat sir.
Dikatakan
kepada Ulama Hanafiyah : Dengan perintah mendengar dan diam dalam ayat itu,
bukan dimaksudkan larangan membaca yang wajib dalam shalat; tetapi yang
dimaksudkan ialah supaya mereka tidak syugul dengan sesuatu yang menunjukkan
berpaling dari Qur-an ketika membacan . Ini ditunjukkan oleh Hadits yang
terdapat dalam unan Baihaqy dari Abu Hurairah dan Mu'awiyah, bahwa keduanya
berkata : Dahulu orang-orang berbicara dalam shalat, maka turunlah ayat itu.
Dan tidak ragu lagi bahwa perintah mendengar Qur-an dan di-am karenanya, hanya
ditujukan kepada orang yang tidak membaca Qur-an atau mendengarnya. Maka ayat
itu tidak melarang membaca Fatihah, karena si pembaca tidak berpaling dari Quran
sehingga perlu dikatakan : dengarlah dan diamlah. Tambahan lagi bahwa nyata
dari ayat itu hanyalah mengenai shalat Jahriyah, karena maksud mendengar
tidak tercapai kecuali dalam shalat jahriyah. Adapun kata Ulama
Hanafiyah bahwa yang diminta dengan ayat itu adalah duaperkara, yaitu mendengar
yang khusus dengan shalat jahriyah, dan diam yang mencakup juga shalat sirriyah,
maka itu adalah perkataan yang tidak diterima oleh gevoel bahasa
Arab; karena inshaat bukanlah sematamata diam, tetapi diam yang
mendalam dengan maksud meresapkan seluruh apa yang didengarnya, karena
memikirkannya dan memahaminya.
Dan
dikatakan kepada mereka itu mengenai Hadits-hadits sesudah menerima tentang
shahih dan marfu'nya, bahwa Haditshadits itu tidak menunjukkan
lebih dari tidak wajib. Dan ini tidak mesti dikatakan makruh tahrim. Tambahan
lagi bahwalahir sabda Nabi s.a.w. zhanantu anna badlakum chaalajaniihaa (saya
sangka bahwa sebahagian diantara kamu telah memasghulkan daku), itu hanya
larangan membaca dengan nyaring di belakang Imam, karena bacaan dengan
nyaringlah yang menimbulkan kemasghulan. Dan tidak mesti larangan bacaan
dengan nyaring berarti larangan membaca.
Dikatakan
kepada mereka itu mengenai qias kepada masbuq : Bahwa gugur bacaan dari masbuq
karena luput tempatnya yaitu berdiri. Dan ini tidak ada pada ma'mum yang
bukan masbuq, maka tidak sahlah qias.
Adapun Atsar-atsar
yang mereka riwayatkan, kalau ditaqdirkan itu shahih, maka itu hanya
perkataan sahabat sedang perkataan sahabat tidak dapat menjadi hujjah, tambahan
lagi bahwa atsar-atsar itu tidak dapat diterima satupun menurut ahli tarjih.
Dan dikatakan kepada Ulama Syafi'iyah mengenai
dalil-dalil umum, bahwa dalil-dalil umum itu sudah ditakhshishkan dengan
yang bukan ma'mum, untuk mengkompromikan antara semua dalil; lebih-lebih lagi
sudah ditakhshishkan
dengan masbuq secara ittifaq. Tambahan
lagi bahwa shalat ma'mum tidak sunyi dari bacaan, karena syara' telah
menempatkan bacaan Imam dalam hal ma'mum mendengarnya dan memperhatikannya,
pada tempat bacaan ma'mum.
Dan dikatakan kepada mereka itu mengenai Hadits Abu
Hurairah, bahwa Hadits itu dipertanggungkan kepada bukan Ma'mum, sebagai tegas
diterangkan dalam Hadits Jabir, kecuali di belakang Imam. Adapun kata Abu
Hurairah : Iqra' bihaa fii nafsika, maka itu hanyalah perkataan shahabi.
Adapun Hadits 'Ubbadah, maka telah berkata Ibnu
Qudamah Al-Maqdisy dalam syarah al Kabir : Hadits itu tidak diriwayatkan
oleh selain dari Ibnu Ishak dan Naafi' bin Mahmud bin Rabi', sedang Ibnu Ishak
adalah Mudallis, dan Naafi' kurang lagi derajatnya dari Ibnu Ishaq.
Pengamalan dan tarjih
Melihat di Negara Indonesia yang sebagian besar menganut madzhab Syafi’I,
maka banyak pula orang Indonesia yang menjadi ma’mum pada sholat berjama’ah membaca
al-fatihah. Menurut penulis, dalil-dalil
yang kami kumpulkan dari berbagai pendapat para imam, dapat kami tarik benang merah
dari semua hujjah mereka, dan dapat
dilogikakan. Pembacaan mencakup melafalkan, mendengar, dan memahami
begitu pula mendengar, seseorang yang
mendengar pasti akan mengikuti, mengerti perkataan tersebut. Jadi pendapat yang
paling rasional adalah pendapat dari malikiah dan hanabilah, dengan
mengumpulkan dalil-dalil serta mengkombinasikannya maka madzhab ini dapat
menjadi pertimbangan. Pendapatnya bahwa seorang ma’mum membaca al-fatihah
ketika sholat sir, dan mendengarkan imam membaca pada sholat jahar.
DAFTAR PUSTAKA
Syaikh Mahmoud Syaltout, Perbandingan
Madzab. Banda Aceh.Bulan Bintang, 1977
Ibn Rusyd, bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,daaru
al-fikri, Beirut, juz 1
M.
Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li al-Fiqh al-Muqarin,tt,tt
https://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/09/09/jahar-atau-sir
[1] Syaikh Mahmoud Syaltout, Perbandingan Madzab. Banda Aceh.Bulan
Bintang, 1977, Hal 50
[2]
https://arsiparmansyah.wordpress.com/2008/09/09/jahar-atau-sir/
[3] Ibid hal.51
[4] Ibn Rusyd, bidayatul
Mujtahid wa Nihayatul Muqtasid,daaru al-fikri, Beirut, juz 1, hal 125
[5] M. Taqiy al-Hakim, "Usul al-'Ammah li
al-Fiqh al-Muqarin, h. 195
No comments:
Post a Comment