PENGERTIAN
DAN FUNGSI ASSUNNAH
A. Pengertian sunnah
Sunnah berasal dari
bahasa arab yang secara etimologis berarti’ jalan yang biasa dilalui” atau
“cara yang senantiasa dilakukan “, atau “kebiasaan yang selalu dilaksanakan”,
apakah kebiasaan atau cara itu sesuatu kebiasaan yang baik atau buruk.
Secara terminologis
(dalam istilah syari’at), sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu,
yaitu dari ilmu hadist, ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Sunnah menurut
Syekh Abdul Wahab dalam bukunya yang berjudul Ilmu Ushul Fiqh, sunnah adalah
metode yang dipakai oleh Rasul dan apa-apa yang dialaminya selagi masih hidup.
Yaitu apa yang bersumber daripadanya. Perkataan, perbuatan, dan takrir
(ketetapan).[1]
Sunnah menurut para
ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan kepada Nabi
Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun yang
sejenisnya (sifat keadaan atau himmah).[2]
Sunnah
menurut ahli ushul fiqh adalah “segala yang diriwayatkan dari Nabi
Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan
hukum”.
Sedangkan sunnah
menurut para ahli fiqh, di samping pengertian yang dikemukakan para ulama’
ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taqlifih, yang
mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat pahaladan
apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak berdosa)”[3]
Atau terkadang
dengan perbuatan, beliau menerangkan maksudnya, seperti pelajaran shalat yang
beliau ajarkan kepada mereka (para sahabat) secara praktek dan juga cara-cara
ibadah haji. Dan kadang para sahabatnya berbuat sesuatu di hadiratnya atau
sampai berita-berita berupa ucapan atau tindakan mereka kepada beliau, tetapi
hal ini tidak di ingkarinya, bahkan didiamkannya saja, padahal beliau sanggup
untuk menolaknya(kalau tidak dibenarkan) atau nampak padanya setuju dan senang,
sebagai mana diriwayatkan bahwa beliau tidak mengingkari orang yang makan
daging biawak di tempat makan beliau.[4]
B. Fungsi Assunnah
Sebagian besar
ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an masih bersifat global, yang masih memerlukan
penjelasan dalam implementasinya. Fungsi sunnah yang utama adalah untuk
menjelaskan Al-qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
….dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar
kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada
mereka…(QS. An-Nahl:44)
Al-Qur’an disebut
sebagai sumber hukum dan dalil hukum yang pertama, dan sunnah disebut sumber
hukum dan dalil hukum kedua(bayan) setelah Al-Qur’an. Dalam kedudukan sebagai
sumber dan dalil hukum kedua, sunnah menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1.
Bayan Ta’kid
Bayan Ta’kid yaitu
menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an. Dalam ini
sunnah hanya seperti mengulangi apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur’an.
Contohnya Allah berirman:
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat.
(QS.al-Baqarah:110)
2.
Bayan Tafsir
Bayan Tafsir yaitu
memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an, atau terperinci
apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar, memberi batasan
terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
Perintah shalat
disampaikan Al-qur’an dalam arti yang ijmal, yang masih samar, artinya karena
dapat saja dipahami dari padanya semata doa sebagai yang dikenal secara umum
pada waktu itu. Kemudian Nabi melakukan perbuatan shalat secara jlas dan
terperincidan menjelaskan kepada umatnya : “Inilah shalat dan kerjakanlah
shalat itu sebagai mana kamu lihat aku mengerjakannya.”
Dalam Al-Qur’an
secara umum dijelaskan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli
waris bagi oang tuanya yang meninggal (QS.an Nisa’:7) sunnah Nabi
membatasi hak warisan itu hanya kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian
orang tuanya itu, dengan ucapan: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang
dibunuhnya”.
3.
Bayan Tasyri
Bayan Tasyri yaitu
menetapakan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak di sebutkan dalam
Al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang
tidak ditetapakan Al-Qur’an.
Seperti al-Qur’an
menjelaskan tidak bolehnya mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam waktu
yang sama. (QS: an-Nisa:23). Sunnah Nabi memperluas hal itu dengan ucapan:
“Tidak boleh memadu seseorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya”.
Al-qur’an melarang mengawini perempuan yang mempunyai hubungan nasab. Sunnah
Nabi memperluas laranngan mengawini saudara sepersusuan. Larangan karena sebab
susuan, disamakan dengan larangan karena sebab hubungan nasab.
Sebenarnya bila
diperhatikan dengan teliti akan jelas apa yang ditetapkan tersendiri oleh sunnah
itu, pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung Allah dalam
Alqur’an atau memperluas apa yang disebutkan Allah secara terbatas.
Umpama Allah SWT
menyebutkan dalam al-Qur’an tentang haramny memakan bangkai, darah, daging babi
dan sesuatu yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah(QS. Al-Maidah:3).
Kemudian mengatakan “haramnya setiap binatang buas yang bertaring dan kukunya
mencekam’. Larangan ini secara lahir dapat dikatakan sebagai hukum baru yang
ditetapkan oleh Nabi. Sebenarnya larangan Nabi itu hanyalah penjelasan terhadap
larangan Allah memakan sesuatu yang kotor(QS. Al-a’raf:33) [5]
C.
Hubungan antara Al-Qur’an dan Assunnah
Hubungan
assunah dengan alqur’an ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan
hukum-hukum syri’at adalah bahwa assunnah itu sebagai sumber hukum yang
sederajat lebi rendah dari pada alqur’an, artinya ialah bahwa seorang mujtahid
dalam menetapkan hukum suatu peristiwa tidak akan mencari dalam assunnah lebih
dahulu, kecuali bila ia tidak mendapatkan ketentuan hukumnya didalam alqur’an
hal itu di sebabkan karena alqur’an menjadi dasar perundang-undangan dan sumber
hukum yang pertama. Apabila ia memperoleh ketentuan hukum yang dicarinya
didalam alqur’an harus diikutinya dan apabila tidak mendapatkannya, maka ia
harus mencari dalam assunnah dan bila ia mendapatkannya dari assunnah hendaklah
di ikutinya.
Adapun hubungan assunnah dengan alqu’an dari
segi materi hukum yang terkandung didalamnya ada tiga macam:
1. Menguatkan hukum suatu peristiwa yang letah di tetapkan hukumnya di dalam
alqur’an. Dengan demikian hukum peristiwa terseut di tetapkan oleh dua buah
sumber. Yakni alqur’an sebagai sumber penetap hukum dan assunnah sebagai sumber
yang menguatkannya.
2. Memberikan keterangan (bayan) ayat-ayat alqur’an.
Dalam
memberikan penjelasan ini ada tiga macam. Yakni:
a.
Memberikan perincian ayat-ayat yang
masih mujmal
b.
Membatasi kemutlakannya.
misalnya al qur’an membolehkan kepada orang yang akan meninggal berwasiat atas
harta peninggalanya berapa saja dengan tidak dibatasi maksimalnya.
Kemudian rosulullah memberikan batasan maksimal wasiat
yang di perkenankan dalam salah satu wawancaranya dengan Sa’ad bin Abi Waqqash
yang memintah agar di perkenankan berwasiat 2/3 harta peninggalannya.
Setelah permintaan wasiat sebesar itu di tolak oleh beliau, mnta di perkenankan
wasiat ½ harta peninggalannya dan setelah permintaan yang akhir ini di tolak
pula, lalu minta di perkenankan 1/3 hartanya. Rosulullah mengizinkan 1/3 ini.
Seperti dalam sabdanya:
“…sepertiga itu adalah banyak dan besar. Sebab jika
kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan adalah lebih baik dari
pada jika kamu meninggalkan dalm keadaan miskin yang meminta-minta pada orang
banyak.”
c.
Mentakhshihkan keumumannya. Misalnya
Allah berfirman secara umum keharam makan bangkai ( binatang yang tiada di
sembelih dengan nama Allah) dan darah. Dalam firman-Nya:
“ diharamkan bagi kamu makan bangkai , darah dan
daging babi” (al-Maidah :3)
Kemudian Rosulullah SAW. Mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian kepada
bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.
3. Menciptakan hukum baru yang tiada terdapat di dalam Al-qur’an. Misalnya
beliau menetapkan hukum haramnya binatang buas yang bertaring kuat dan burung
yang berkuku kuat.[6]
Kelompok ulama berpendapat bahwa memang ada hukum baru yang dibawa oleh As
sunah tetapi tak dibawa secara gamblang oleh Al Qur’an. Kelompok pertama menyebutnya sebagai
penetapan hukum tersendiri, sedangkan kelompok kedua tidak menganggapnya
sebagai penetapan tersendiri karena sudah termasuk ke dalam nash Al Qur’an
menurut saluran qiyas.[7]
D.
Kedudukan
sunnah terhadap alqur’an
1.
Suah sebagai ta’kid (penguat) Al-Qur’an
Hukum islam disandarkan kepada dua sumber, yaitu
Al-Qur’an dan sunah. Tidak heran kalau banyak sekali sunah yang menerangkan
tentang kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
2.
Sunah sebagai penhjelas Al-Qur’an
Sunah adalah penjenis (bayamu tasyri’) sesuai dengan firman Allah surat An-Nahl ayat 44:
Penjelasan sunah terhadap Al-Qur’an dapat
dikategorikan menjadi tiga bagian:
1)
Penjelasan sunah terhadap hal yang global, seperti
diperintahkannya shalat dalam Al-Qur’an tidak diringi penjelasan mengenai
rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan shalat lainnya. Maka hal itu dijelaskan
oleh sunah sebagai sabda Rasulullah SAW:
2)
Penguat secara mutlaq. Sunah merupakan penguat terhadp
dalil-dalil umum yang ada di dalam A-Qur’an.
3)
Sunah sebagai takhsis
terhadap dalil-dalil Al-Qur’an yang masih umum.
3.
Sebagai Musyar’i (Pembuat Syari’at)
Suanah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syariat
dari yang tidak ada dalam Al-Qur’an, misalnya diwajibkan zakat fitrah,
disunahkan aqiqah, dan lain-lain. Dalam
hal ini, para ulama’ berbeda pendapat:
1.
Sunah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam
Al-Qur’an
2.
Sunah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam
Al-Qur’an, tetapi hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam Al-Qur’an.
E. Macam-macam sunah
a.
Sunnah menurut pengertian ahli Ushul sebagai mana
disebutkan diatas terbagi menjadi tiga macam;
Pertama, Sunah
Qauliyah, yaitu uacapan Nabi yang didengar oleh sahabat beliau dan
disampaikannya kepada orang lain. Umpamanya sahabat menyampaikan bahwa ia
mendengar Nabi bersabda, “Siapa yang
tidak shalat karena tertidur atau karena ia lupa, hendaklah ia mengerjakan
shalat itu ketika ia telah ingat.”
Kedua, Sunah
fi’liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang
dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain
melalui ucapannya. Umpamanya sahabat berkata, “Saya melihat Nabi Muhammad SAW, melakukan shalat sunah dua raka’at
sesudah shalat zuhur.”
Ketiga, Sunah
taqririyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan
atau sepengatahuan Nabi, tetapi tidak dicegah atau ditanggapi oleh Nabi.
Diamnya Nabi itu disamaikan oleh sahabat yang menyaksikan kepada orang lain
dengan ucapannya. Umpamanya seorang sahabat memakan daging dhab di depan Nabi. Nabi mengetahui apa yang dimakan oleh sahabat
itu, tetapi Nabi tidak melarang atau menyatakan keberatan atas perbuatan itu.
Kisah tersebut dismapaikan oleh sahabat yang mengetahui nya dengan ucapannya, “Saya melihat seorang sahabat memakan daging
dhab di dekat Nabi. Nabi mengetahui, tetapi Nabi tidak melarang perbuatan itu.”
b.
As-sunnah ditinjau dari perawi-perawinya dari
rosululnlah SAW dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1.
Sunnah mutawatir
Sunnah yang diriwayatkan dari rosulullah SAW oleh
sekumpulan perawi yang menurut kebiasaanya, individu-individunya itu tidak
mungkin sepakat untuk berbohong, disebabkan jumlah mereka yang banyak sikap
amanah mereka, dan berlainannya orientasi dan lingkungan mereka, kemudian dari
kelompok perawi ini,sehingga sunnah itu sampai kepada kita dengan sanad masing-
masing tingkatan para perawinya yang
merupakan sekumpulan orag yang tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk
berdusta, mulai dari penerimaan sunnah itu dari rosul sampai datang kepada
kita.
2.
Sunnah masyhurah
Sunah masyhurah adalah sunah yang diriwayatkan dari
Rasulullah SAW, oleh seorang, ata dua orang, atau iga orang sahabantya yang
tidak mencapai jumlah tawatur (perawi
hadits mutawatir), kamudian dari perawi atau perawi ini sekumpulan orang yang
mencpai tawatur meriwayatkannya; kemudian sekelompok perawi yang sepadan
dengannya meriwayatkannya dari mereka, dan dari kelompok perawi ini sekelompok
perawi lainnya yang sepadan dengan mereka meriwayatkan sunnah itu sehingga
sunnah itu sampai kepada kita denga suatu sanad, di mana tingkatan perama dalam
sanad itu yang mendengar perkataan Rasulullah atau yang menyaksikan tindakan
beliau hanya stu orang, dua orang, atau beberapa orang yang tidak mencapai
jumlah kemutawatiran, sedangkan tingkatan-tingkatan sanadnya merupakan jumlah
perawi yang mutawatir.
3.
Sunnah Ahad
Sunnah ahad adalah sunnah yang diriwayatkan dari
Rasulullah SAW, oleh perseorangan yang tidak mencapai jumlah kemutawatiran.
Misalnya hadits itu diriwayatkan dari Rasulullaj SAW, oleh seorang satu orang
saja, atau dua orang saja, atau perawi ini perawi sepadannya, meriwayatkan
sunnah it. Demikian seterusnya sehingga sampai kepada kita dengan suatu sanad
yang seluruh tingkatannya adalah perseorangan, bukan kelompok ynag mutawatir.
Di antara kategori sunnah ini adalah kebanyakan hadits yang dihimoun di dalam
kitab-kitab sunnah, dan disebut dengan khabar wahid.
F.
Kehujjahan Sunnah Dan Pandangan Ulama’ Madzhab Terhadap Hadits Ahad
Para ulama’ sepakat bahwa hadits
shohih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam
menilai keshahihan suatu hadits.
Kebanyakan ulama’ hadits menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad
terbagi menjadi dua yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Sedangkan hadits
ahad sendiri ada tiga macam yaitu hadits masyhur,hadits aziz, dan hadits hadits gharib. Namun menurut
imam hanafiah hadits itu terbagi menjadi tiga bagian yaitu mutawatir, masyhur,
dan ahad.
Semua ulama’ telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir namun mereka berbeda pendapat dalam
menghukumi hadits ahad yaitu hadits yang diriwayatkan dari rasulullah saw oleh
seorang, dua orang, atau jama’ah, namun tidak mencapai derajat mutawatir.
a.
Kehujjahan
hadits ahad
Para ulama’ telah sepakat tentang kehujjahan hadits ahad jika benar
dan yakin berasal dari rasulullah saw dan telah disepakati oleh para sahabat,
tabi’in, dan para ulama’ setelahnya.
Pernyataan diatas telah disepakati oleh para ulama’ dari semua
golongan, kecuali golongan mu’tazilah. Pendapat kaum mu’tazilah tersebut bisa
dipandang sebagai pendapat yang keliru karena mereka telah mengingkari berbagai
ketetatapan yang berkembang dan sesuai dengan al-qur’an. Mereka juga telah
mengingkari kesepakatan para sahabat dan para ulama’ yang menerima hadits ahad
dan mengamalkannya apabila benar-benar datang dari rasulullah saw.
Alasan golongan yang tidak menerima hadits ahad karena menurut
mereka para sahabat juga tidak menerimanya seperti hadits yang diriwayatkan
oleh malik bin syihab dari qubaidah bin dzu’aib bahwa seorang nenek mendatangi
abu bakar dan berkata “ sesungguhnya aku mempunyai hak atas putra dari putri
anakku yang telah meninggal”abu bakar berkata:
apakah engkau mempunyai dasar dari al-qur’an dan telah diamalkan dengan
sunnah rasul? Kembalilah sehingga orang yang lainnya pun meminta . kemudian
mughirah bin syu’bah berkata: sesungguhnya rasulullah telah memberiaknnya
seperenam abu bakar berkata: apakah engkau memiliki saksi yang lain? Ya,
muhammad bin musallamah al-anshari
kemudian abu bakar yang mendatanginya dan ia pun berkata sesuai yang
dikatakan mughiroh setelah muhammad bin musallamah al-anshari
membenarkannya maka abu bakar
memberikannya kepada nenek itu seperenam.
Menurut mereka hadits tersebut menunjukkan bahwa abu bakar tidak
menerima hadits ahad yakni dari mughirah bin syu’bah kecuali setelah
mengeceknya pada muhammad bin musallamah.
Sebagai jawaban terhadap argument diatas, pada kenyataannya para
ulama’ menggunakan hadits ahad dalam menetapkan berbagai hukum dan fatwa dan
membatalakn berbagai macam hukum apabila bertentangan dengan hadits ahad.
Seandainya ada diantara mereka yang tidak mengamalkan sebagian hadits ahad
mereka tidak bisa mengklaim secara keseluruhan selain itu, penyebab mereka
tidak mengamalkan hadits ahad semata-ata
karena kehati-hatian mereka saja supaya tidak menyalahi al-qur’an dan
as-sunnah. Sebagai contoh abu bakar tidak ragu lagi untuk melaksanakan hadits
yang dibawa oleh mughirah setelah diperkuat oleh muhammad bin musallamah.
b.
Persyaratan
hadits ahad yang disepakati para imam madzhab
Para ulama’madzhab telah sepakat tentang keharusan mengamalkan
hadits ahad dengan syarat berikut:
·
Perawi hadits
sudah mencapai usia baligh dan berakal.
·
Perawi hadits
muslim karenakalau tidak muslim tidak bisa dipercaya kalau hadits tersebut
benar-benar dari rasulullah.
·
Perawi haruslah
yang adil yakni orang yang senantiasa bertaqwa dan menjaga dari
perbuatan-perbuatan tercela.
·
Perawi harus
betul-betul dzabit terhadap yang diriwayatkannya dengan mendengar dari
rasulullah saw, memahami kandungannya, dan benar-benar menghapalnya.
Persyaratan diatas disepakati oleha para imam madzhab namun
diantara para imam madzab ada yang memberikan persyaratan-persyaratan tambahan
yang lainnya.
1)
Madzhab imam
hanafi
Menurut ulama’ hanafiah hadits ahad dapat diterima apabila memenuhi
tiga persyaratan lan selain persyaratan diatas yaitu:
·
Perbuatan perawi
tidak menyalahi riwayatnya itu, berdasarkan ini ulama’ hanafiah tidak membasuh
bejana yang dijilad anjing sebanyak tujuh kali seperti yang ditunjukkan oleh
hadits hurairah yang berbunyi:
طَهُوْرُ إِنَاءِ
أَحَدِكُمْ إِذَ وَلَغَ فِيْهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَ بِسَبْعِ مَرَّةٍ
أَوْلَهُنَّ بِالتُّرَابِ...
“sucinya wadah salah satu diantara kamu jka dijilad anjing dengan
mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah”
Mereka membasuhnya sebanyak tiga kali sebab abu hurairah sendiri
hanya membasuhnya tiga kali. Sedangkan jumhur tetap membasuhnya tujuh kali.
Demikian pula masalah wali dalam nikah.
·
Riwayat itu
bukan hal yang umum yang terjadi dan layak diketahui oleh setiap orang, seperti
menyentuh kemaluan karena hal yang demikian diktahui dan diriwayatkan oleh
orang banyak dengan demikian hadits mengenai hal tersebut dipandang
syaz(ganjil) oleh sebab itu menurut ulama’ hanafiah menyentuh kemaluan tidak
membatalkan wudhu selain itu mengeraskan membaca bismillah pada surat alfatihah
ketika shalat dan mengankat tangan ketika rukuk dalam shalat tidak diharuskan.
·
Riwayat hadits
itu tidak menyalahi qiyas selama perawinya tidak faqih. Dianatara para perawi
yang tidak faqih menurut mereka adalah abu hurairah, salman al-farasi, dan anas
ibnu malik oleh sebab itu mereka menolak hadits riwayat abu hurairah yang
berbunyi:
لاَتَصِرُّوْاالإِبِلَ
وَالْغَنَمَ فَمَنِ ابْتَعَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّضِرِيْنِ
بَعْدَ أَنْ يَحْلَبَهَا إْنْ رَضِيْهاَ أَمْيَكَهَا وَإِنْ سَخَطَهَا
رَدَّهَاوصَاعًا مِنْ تَمَرٍ...(رواه البخاري)
Karena hadits ini bertentangan dengan prinsip qiyas, yaitu jaminan
ganti rugi harus sejenis dan sama barangnya.
2)
Madzhab imam
mailiki
Malikiyah menerimahadits ahad selam tidak bertentangan dengan
amalan ulama’ madinah karena menurut imam malik amalan ulama’ madinah merupakan
riwayat dari rasulullah saw. Riwayat jama’ah dari jama’ah lebih utama dari pada
riwayat satu orang dari satu orang(hadits ahad) berdasarka hal itu mereka tidak
menerima khiyar majlis, karena bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku
dimadinah.
3)
Madzhab imam
syafi’i
Madzhab imam syafi’i dalam menerima hadits ahad menetapkan empat
syarat yaitu:
·
Perawinya
tsiqat dan terkenal shidiq
·
Perawinya
cerdik dan memahami isi hadits yang diriwayatkannya.
·
Periwayatannya
dengan riwayat bi-al lafdzi bukan riwayat bi-al makna
·
Periwayatannya
tidak menyalahi hadits ahl-al ilmi
Kalau kita perhatikan persyaratn imam syafi’i tersebt sebenarnya
hanya merupakan persyaratan kesahihan suatu hadits pada umumnya yaitu sahih,
sanad, dan muttasil. Oleh sebab itu imam syafi’i menerima hadits ahad apabila
sanadnya sahih dan brsambung tanpa mensyaratkan syarat lain. Seperi ulama’
diatas hadits mursal tidak diterima kecuali ada beberapa syarat tertentu.
Ulama’hanafiah dan imam ahmad dalam menerima hadits ahad tidak
mensyaratkan sesuatu apapun kecuali harus shahih sanadnya seperti imam syafi’i
bahkan ia menerima hadits mursal namun lebih mendalukan fatwa sahabat dari pada
hadits dza’if.
4)
Sebab-sebab
perbedaan pendapat dan kedudukan hadits ahad dengan qiyas
Penyebab perbedaan pendapat mengenai hadits ahad diantaranya adalah
perbedaan dalam menentukan persyaratan perawi hadits. Adapun tentang
persyaratan perawi yang dapat diterima riwayatnya ada yang disepakati dan ada
yang diperselisihkan oleh para ulama’ adalah ma’ruf dan majhul perawi.
Yang ma’ruf pun terbagi dua: pertama, yang ahli dibidang fiqh kedua
yang tidak ahli dibidang fiqh hadis riwayat pertama dapat dijadikanhujjah dan dihulukan bila
bertentangan dengan qiyas kecuali menurut pandangan imam mailik yang
mendahulukan qiyas dari pada hadits ahad sedangkan hadits riwayat kedua menurut
jumhur ulama’ masih tetap dapat diterima baik hadits itu sejalan dengan qiyas
maupun menyalahi qiyas, akan tetapi menurut hanafiah dan malikiyah hadits
riwayat kedua ini tidak dapat diterima.
Sehubungan dengan masalah ini abu hasan al-bashari lebih jauh
menjelaskan bahwa hadits ahad yang bertentangan dengan qiyas itu, apabila illat
yang ada dalam qiyas mansusah(diperkuat) dengan nash qath’i maka mereka sepakat
tentang wajibnya mengamalkan qiyas tersebut karena nash atas illat tersebut
bagaikan nash atas hukumnya sedangkan apabila illatnya itu mansusah dengan nash
zanni maka mereka sepakat wajib mengamalkan hadits ahad. Sebab hadits itu
secara tegas menunjukkan suatu hukum.
Menurut jumhur ulama’ hadits as-syafi’i dan al-karakhi kefakihan
seorang rawi tidaklah menjadi syarat dalam mendahulukan hadits pada qiyas.
Adapun perawi majhul apabila diriwayatka oleh ulama’ salaf dan
mereka menguatkan atas kesahihan haditsnya, maka ia dipandang sebagai perawi
yang ma’ruf dan haditsnya dapat diterima sebaliknya apabila tidak haditsnya
tertolak.
3. Dilalah (petunjuk) sunnah
Ditinjau dari segi petunjukknya hadits sama dengan al-qur’an yaitu
bisa qath’iyah dilalah dan bisa zanniyah dilalah, demikian juga dari segi
tsubbut ada yang qath’i ada yang dzanni. Kebanyakan ulama’ menyepakati
pembagian tersebut. Namun dalam aplikasinya berbeda-beda.
Dalam kaitannya antara nistbat as-sunnah terhadap al-qur’an para
ulama’ telah sepakat bahwa as-sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat
didalam al-qur’an dan juga sebagai
penguat akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai kedudukan as-sunnah
terhadap al-qur’an apabila assunah itu tidak sejalan dengan zahir ayat
al-qur’an.
REFERENSI:
1.
Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka
Cipta, 1999 )
2.
Muhammad
Thalib, ilmu ushul Fiqh, (jakarta:bina ilmu, 1977)
3.
Suparman
Usman, hukum
islam, (jakarta:gaya
media pratama, 2001)
4.
Mukhtar
yahya, dasar-dasar pembinaan hukum fiqih-islami, (Bandung: Al Ma’arif, 2004)
5.
Dr. H Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam,
(Jakarta: Sinar Grafika,2004)
[3]
Suparman Usman, hukum islam, (jakarta:gaya
media pratama). Hlm 44-46
[4]
Muhammad Thalib, ilmu ushul Fiqh, Op. Cit, hlm. 67-68
No comments:
Post a Comment