Pengertian dan Fungsi Assunnah

PENGERTIAN DAN FUNGSI ASSUNNAH

A.     Pengertian sunnah
Sunnah berasal dari bahasa arab yang secara etimologis berarti’ jalan yang biasa dilalui” atau “cara yang senantiasa dilakukan “, atau “kebiasaan yang selalu dilaksanakan”, apakah kebiasaan atau cara itu sesuatu kebiasaan yang baik atau buruk.
Secara terminologis (dalam istilah syari’at),  sunnah bisa dilihat dari tiga bidang ilmu, yaitu dari ilmu hadist, ilmu fiqh dan ushul fiqih.
Sunnah menurut Syekh Abdul Wahab dalam bukunya yang berjudul Ilmu Ushul Fiqh, sunnah adalah metode yang dipakai oleh Rasul dan apa-apa yang dialaminya selagi masih hidup. Yaitu apa yang bersumber daripadanya. Perkataan, perbuatan, dan takrir (ketetapan).[1]
Sunnah menurut para ahli hadist identik dengan hadist, yaitu: seluruh yang disandarkan kepada Nabi Muhammad SAW, baik perkataan, perbuatan, maupun ketetapan ataupun yang  sejenisnya (sifat keadaan atau himmah).[2]
Sunnah menurut  ahli ushul fiqh adalah “segala yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad SAW, berupa perbuatan, perkataan, dan ketetapan yang berkaitan dengan hukum”.
Sedangkan sunnah menurut para ahli fiqh, di samping pengertian yang dikemukakan para ulama’ ushul fiqh di atas, juga dimaksudkan sebagai salah satu hukum taqlifih, yang mengandung pengertian”perbuataan yang apabila dikerjakan mendapat pahaladan apabila ditinggalkan tidak medapat siksa (tidak berdosa)”[3]
Atau terkadang dengan perbuatan, beliau menerangkan maksudnya, seperti pelajaran shalat yang beliau ajarkan kepada mereka (para sahabat) secara praktek dan juga cara-cara ibadah haji. Dan kadang para sahabatnya berbuat sesuatu di hadiratnya atau sampai berita-berita berupa ucapan atau tindakan mereka kepada beliau, tetapi hal ini tidak di ingkarinya, bahkan didiamkannya saja, padahal beliau sanggup untuk menolaknya(kalau tidak dibenarkan) atau nampak padanya setuju dan senang, sebagai mana diriwayatkan bahwa beliau tidak mengingkari orang yang makan daging biawak di tempat makan beliau.[4]
B.     Fungsi Assunnah
Sebagian besar ayat-ayat hukum dalam Al-Qur’an masih bersifat global, yang masih memerlukan penjelasan dalam implementasinya. Fungsi sunnah yang utama adalah untuk menjelaskan Al-qur’an, sebagaimana disebutkan dalam firman Allah SWT:
….dan kami turunkan kepadamu Al-Qur’an agar kamu menjelaskan kepada umat manusia apa yang telah diturunkan kepada mereka…(QS. An-Nahl:44)
Al-Qur’an disebut sebagai sumber hukum dan dalil hukum yang pertama, dan sunnah disebut sumber hukum dan dalil hukum kedua(bayan) setelah Al-Qur’an. Dalam kedudukan sebagai sumber dan dalil hukum kedua, sunnah menjalankan fungsinya sebagai berikut:
1.      Bayan Ta’kid
Bayan Ta’kid yaitu menetapkan dan menegaskan hukum-hukum yang tersebut dalam Al-Qur’an. Dalam ini sunnah hanya seperti mengulangi apa yang dikatakan Allah dalam Al-qur’an. Contohnya Allah berirman: 
Dan dirikanlah shalat dan tunaikanlah zakat. (QS.al-Baqarah:110)
2.      Bayan Tafsir
Bayan Tafsir yaitu memberikan penjelasan arti yang masih samar dalam Al-Qur’an, atau terperinci apa-apa yang dalam Al-Qur’an disebutkan secara garis besar, memberi batasan terhadap apa yang disampaikan Allah secara mutlak.
Perintah shalat disampaikan Al-qur’an dalam arti yang ijmal, yang masih samar, artinya karena dapat saja dipahami dari padanya semata doa sebagai yang dikenal secara umum pada waktu itu. Kemudian Nabi melakukan perbuatan shalat secara jlas dan terperincidan menjelaskan kepada umatnya : “Inilah shalat dan kerjakanlah shalat itu sebagai mana kamu lihat aku mengerjakannya.”
Dalam Al-Qur’an secara umum dijelaskan bahwa anak laki-laki dan anak perempuan adalah ahli waris bagi oang tuanya yang meninggal (QS.an Nisa’:7) sunnah Nabi membatasi hak warisan itu hanya kepada anak-anak yang bukan penyebab kematian orang tuanya itu, dengan ucapan: pembunuh tidak dapat mewarisi orang yang dibunuhnya”.


3.      Bayan Tasyri
Bayan Tasyri yaitu menetapakan suatu hukum dalam sunnah yang secara jelas tidak di sebutkan dalam Al-Qur’an. Dengan demikian kelihatan bahwa sunnah menetapkan sendiri hukum yang tidak ditetapakan Al-Qur’an.
Seperti al-Qur’an menjelaskan tidak bolehnya mengawini dua perempuan yang bersaudara dalam waktu yang sama. (QS: an-Nisa:23). Sunnah Nabi memperluas hal itu dengan ucapan: “Tidak boleh memadu seseorang dengan bibinya atau dengan anak saudaranya”. Al-qur’an melarang mengawini perempuan yang mempunyai hubungan nasab. Sunnah Nabi memperluas laranngan mengawini saudara sepersusuan. Larangan karena sebab susuan, disamakan dengan larangan karena sebab hubungan nasab.
Sebenarnya bila diperhatikan dengan teliti akan jelas apa yang ditetapkan tersendiri oleh sunnah itu, pada hakikatnya adalah penjelasan terhadap apa yang disinggung Allah dalam Alqur’an atau memperluas apa  yang disebutkan Allah secara terbatas.
Umpama Allah SWT menyebutkan dalam al-Qur’an tentang haramny memakan bangkai, darah, daging babi dan sesuatu yang disembelih tidak dengan menyebut nama Allah(QS. Al-Maidah:3). Kemudian mengatakan “haramnya setiap binatang buas yang bertaring dan kukunya mencekam’. Larangan ini secara lahir dapat dikatakan sebagai hukum baru yang ditetapkan oleh Nabi. Sebenarnya larangan Nabi itu hanyalah penjelasan terhadap larangan Allah memakan sesuatu yang kotor(QS. Al-a’raf:33) [5]



C.     Hubungan antara Al-Qur’an dan Assunnah
            Hubungan assunah dengan alqur’an ditinjau dari segi penggunaan hujjah dan pengambilan hukum-hukum syri’at adalah bahwa assunnah itu sebagai sumber hukum yang sederajat lebi rendah dari pada alqur’an, artinya ialah bahwa seorang mujtahid dalam menetapkan hukum suatu peristiwa tidak akan mencari dalam assunnah lebih dahulu, kecuali bila ia tidak mendapatkan ketentuan hukumnya didalam alqur’an hal itu di sebabkan karena alqur’an menjadi dasar perundang-undangan dan sumber hukum yang pertama. Apabila ia memperoleh ketentuan hukum yang dicarinya didalam alqur’an harus diikutinya dan apabila tidak mendapatkannya, maka ia harus mencari dalam assunnah dan bila ia mendapatkannya dari assunnah hendaklah di ikutinya.
Adapun hubungan assunnah dengan alqu’an dari  segi materi hukum yang terkandung didalamnya ada tiga macam:
1.      Menguatkan hukum suatu peristiwa yang letah di tetapkan hukumnya di dalam alqur’an. Dengan demikian hukum peristiwa terseut di tetapkan oleh dua buah sumber. Yakni alqur’an sebagai sumber penetap hukum dan assunnah sebagai sumber yang menguatkannya.
2.      Memberikan keterangan (bayan) ayat-ayat alqur’an.
Dalam memberikan penjelasan ini ada tiga macam. Yakni:
a.       Memberikan perincian ayat-ayat yang masih mujmal
b.      Membatasi kemutlakannya.  misalnya al qur’an membolehkan kepada orang yang akan meninggal berwasiat atas harta peninggalanya berapa saja dengan tidak dibatasi maksimalnya.
Kemudian rosulullah memberikan batasan maksimal wasiat yang di perkenankan dalam salah satu wawancaranya dengan Sa’ad bin Abi Waqqash yang memintah agar di perkenankan berwasiat  2/3 harta peninggalannya. Setelah permintaan wasiat sebesar itu di tolak oleh beliau, mnta di perkenankan wasiat ½ harta peninggalannya dan setelah permintaan yang akhir ini di tolak pula, lalu minta di perkenankan 1/3 hartanya. Rosulullah mengizinkan 1/3 ini. Seperti dalam sabdanya:
“…sepertiga itu adalah banyak dan besar. Sebab jika kamu meninggalkan ahli warismu dalam keadaan kecukupan adalah lebih baik dari pada jika kamu meninggalkan dalm keadaan miskin yang meminta-minta pada orang banyak.”
c.       Mentakhshihkan keumumannya. Misalnya Allah berfirman secara umum keharam makan bangkai ( binatang yang tiada di sembelih dengan nama Allah) dan darah. Dalam firman-Nya:
“ diharamkan bagi kamu makan bangkai , darah dan daging babi” (al-Maidah :3)
Kemudian Rosulullah SAW. Mengkhususkannya dengan memberikan pengecualian kepada bangkai ikan laut, belalang, hati dan limpa.

3.      Menciptakan hukum baru yang tiada terdapat di dalam Al-qur’an. Misalnya beliau menetapkan hukum haramnya binatang buas yang bertaring kuat dan burung yang berkuku kuat.[6]

Kelompok ulama berpendapat bahwa memang ada hukum baru yang dibawa oleh As sunah tetapi tak dibawa secara gamblang oleh Al Qur’an.  Kelompok pertama menyebutnya sebagai penetapan hukum tersendiri, sedangkan kelompok kedua tidak menganggapnya sebagai penetapan tersendiri karena sudah termasuk ke dalam nash Al Qur’an menurut saluran qiyas.[7]




D.    Kedudukan sunnah terhadap alqur’an
1.      Suah sebagai ta’kid (penguat) Al-Qur’an
Hukum islam disandarkan kepada dua sumber, yaitu Al-Qur’an dan sunah. Tidak heran kalau banyak sekali sunah yang menerangkan tentang kewajiban shalat, zakat, puasa, larangan musyrik, dan lain-lain.
2.      Sunah sebagai penhjelas Al-Qur’an
Sunah adalah penjenis (bayamu tasyri’) sesuai dengan firman Allah surat An-Nahl ayat 44:
Penjelasan sunah terhadap Al-Qur’an dapat dikategorikan menjadi tiga bagian:
1)      Penjelasan sunah terhadap hal yang global, seperti diperintahkannya shalat dalam Al-Qur’an tidak diringi penjelasan mengenai rukun, syarat dan ketentuan-ketentuan shalat lainnya. Maka hal itu dijelaskan oleh sunah sebagai sabda Rasulullah SAW:
2)      Penguat secara mutlaq. Sunah merupakan penguat terhadp dalil-dalil umum yang ada di dalam A-Qur’an.
3)      Sunah sebagai takhsis terhadap dalil-dalil Al-Qur’an yang masih umum.
3.      Sebagai Musyar’i (Pembuat Syari’at)
Suanah tidak diragukan lagi merupakan pembuat syariat dari yang tidak ada dalam Al-Qur’an, misalnya diwajibkan zakat fitrah, disunahkan aqiqah,  dan lain-lain. Dalam hal ini, para ulama’ berbeda pendapat:
1.      Sunah itu memuat hal-hal baru yang belum ada dalam Al-Qur’an
2.      Sunah tidak memuat hal-hal baru yang tidak dalam Al-Qur’an, tetapi hanya memuat hal-hal yang ada landasannya dalam Al-Qur’an.
E.     Macam-macam sunah
a.       Sunnah menurut pengertian ahli Ushul sebagai mana disebutkan diatas terbagi menjadi tiga macam;
Pertama, Sunah Qauliyah, yaitu uacapan Nabi yang didengar oleh sahabat beliau dan disampaikannya kepada orang lain. Umpamanya sahabat menyampaikan bahwa ia mendengar Nabi bersabda, “Siapa yang tidak shalat karena tertidur atau karena ia lupa, hendaklah ia mengerjakan shalat itu ketika ia telah ingat.”
Kedua, Sunah fi’liyah, yaitu perbuatan yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW yang dilihat atau diketahui oleh sahabat, kemudian disampaikan kepada orang lain melalui ucapannya. Umpamanya sahabat berkata, “Saya melihat Nabi Muhammad SAW, melakukan shalat sunah dua raka’at sesudah shalat zuhur.”
Ketiga, Sunah taqririyah, yaitu perbuatan seorang sahabat atau ucapannya yang dilakukan atau sepengatahuan Nabi, tetapi tidak dicegah atau ditanggapi oleh Nabi. Diamnya Nabi itu disamaikan oleh sahabat yang menyaksikan kepada orang lain dengan ucapannya. Umpamanya seorang sahabat memakan daging dhab di depan Nabi. Nabi mengetahui apa yang dimakan oleh sahabat itu, tetapi Nabi tidak melarang atau menyatakan keberatan atas perbuatan itu. Kisah tersebut dismapaikan oleh sahabat yang mengetahui nya dengan ucapannya, “Saya melihat seorang sahabat memakan daging dhab di dekat Nabi. Nabi mengetahui, tetapi Nabi tidak melarang perbuatan itu.”
b.      As-sunnah ditinjau dari perawi-perawinya dari rosululnlah SAW dibagi menjadi tiga macam yaitu :
1.      Sunnah mutawatir
Sunnah yang diriwayatkan dari rosulullah SAW oleh sekumpulan perawi yang menurut kebiasaanya, individu-individunya itu tidak mungkin sepakat untuk berbohong, disebabkan jumlah mereka yang banyak sikap amanah mereka, dan berlainannya orientasi dan lingkungan mereka, kemudian dari kelompok perawi ini,sehingga sunnah itu sampai kepada kita dengan sanad masing- masing tingkatan para perawinya  yang merupakan sekumpulan orag yang tidak mungkin mengadakan kesepakatan untuk berdusta, mulai dari penerimaan sunnah itu dari rosul sampai datang kepada kita.
2.      Sunnah masyhurah
Sunah masyhurah adalah sunah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh seorang, ata dua orang, atau iga orang sahabantya yang tidak mencapai jumlah tawatur (perawi hadits mutawatir), kamudian dari perawi atau perawi ini sekumpulan orang yang mencpai tawatur meriwayatkannya; kemudian sekelompok perawi yang sepadan dengannya meriwayatkannya dari mereka, dan dari kelompok perawi ini sekelompok perawi lainnya yang sepadan dengan mereka meriwayatkan sunnah itu sehingga sunnah itu sampai kepada kita denga suatu sanad, di mana tingkatan perama dalam sanad itu yang mendengar perkataan Rasulullah atau yang menyaksikan tindakan beliau hanya stu orang, dua orang, atau beberapa orang yang tidak mencapai jumlah kemutawatiran, sedangkan tingkatan-tingkatan sanadnya merupakan jumlah perawi yang mutawatir.
3.      Sunnah Ahad
Sunnah ahad adalah sunnah yang diriwayatkan dari Rasulullah SAW, oleh perseorangan yang tidak mencapai jumlah kemutawatiran. Misalnya hadits itu diriwayatkan dari Rasulullaj SAW, oleh seorang satu orang saja, atau dua orang saja, atau perawi ini perawi sepadannya, meriwayatkan sunnah it. Demikian seterusnya sehingga sampai kepada kita dengan suatu sanad yang seluruh tingkatannya adalah perseorangan, bukan kelompok ynag mutawatir. Di antara kategori sunnah ini adalah kebanyakan hadits yang dihimoun di dalam kitab-kitab sunnah, dan disebut dengan khabar wahid.

F.      Kehujjahan Sunnah Dan Pandangan Ulama’ Madzhab Terhadap Hadits Ahad
Para ulama’ sepakat bahwa hadits  shohih itu merupakan sumber hukum, namun mereka berbeda pendapat dalam menilai keshahihan suatu hadits.
Kebanyakan ulama’ hadits menyepakati bahwa dilihat dari segi sanad terbagi menjadi dua yaitu hadits mutawatir dan hadits ahad. Sedangkan hadits ahad sendiri ada tiga macam yaitu hadits masyhur,hadits  aziz, dan hadits hadits gharib. Namun menurut imam hanafiah hadits itu terbagi menjadi tiga bagian yaitu mutawatir, masyhur, dan ahad.
Semua ulama’ telah menyepakati kehujjahan hadits mutawatir  namun mereka berbeda pendapat dalam menghukumi hadits ahad yaitu hadits yang diriwayatkan dari rasulullah saw oleh seorang, dua orang, atau jama’ah, namun tidak mencapai derajat mutawatir.
a.       Kehujjahan hadits ahad
Para ulama’ telah sepakat tentang kehujjahan hadits ahad jika benar dan yakin berasal dari rasulullah saw dan telah disepakati oleh para sahabat, tabi’in, dan para ulama’ setelahnya.
Pernyataan diatas telah disepakati oleh para ulama’ dari semua golongan, kecuali golongan mu’tazilah. Pendapat kaum mu’tazilah tersebut bisa dipandang sebagai pendapat yang keliru karena mereka telah mengingkari berbagai ketetatapan yang berkembang dan sesuai dengan al-qur’an. Mereka juga telah mengingkari kesepakatan para sahabat dan para ulama’ yang menerima hadits ahad dan mengamalkannya apabila benar-benar datang dari rasulullah saw.
Alasan golongan yang tidak menerima hadits ahad karena menurut mereka para sahabat juga tidak menerimanya seperti hadits yang diriwayatkan oleh malik bin syihab dari qubaidah bin dzu’aib bahwa seorang nenek mendatangi abu bakar dan berkata “ sesungguhnya aku mempunyai hak atas putra dari putri anakku yang telah meninggal”abu bakar berkata:  apakah engkau mempunyai dasar dari al-qur’an dan telah diamalkan dengan sunnah rasul? Kembalilah sehingga orang yang lainnya pun meminta . kemudian mughirah bin syu’bah berkata: sesungguhnya rasulullah telah memberiaknnya seperenam abu bakar berkata: apakah engkau memiliki saksi yang lain? Ya, muhammad bin musallamah al-anshari  kemudian abu bakar yang mendatanginya dan ia pun berkata sesuai yang dikatakan mughiroh setelah muhammad bin musallamah al-anshari membenarkannya  maka abu bakar memberikannya kepada nenek itu seperenam.
Menurut mereka hadits tersebut menunjukkan bahwa abu bakar tidak menerima hadits ahad yakni dari mughirah bin syu’bah kecuali setelah mengeceknya  pada muhammad bin musallamah.
Sebagai jawaban terhadap argument diatas, pada kenyataannya para ulama’ menggunakan hadits ahad dalam menetapkan berbagai hukum dan fatwa dan membatalakn berbagai macam hukum apabila bertentangan dengan hadits ahad. Seandainya ada diantara mereka yang tidak mengamalkan sebagian hadits ahad mereka tidak bisa mengklaim secara keseluruhan selain itu, penyebab mereka tidak mengamalkan hadits ahad  semata-ata karena kehati-hatian mereka saja supaya tidak menyalahi al-qur’an dan as-sunnah. Sebagai contoh abu bakar tidak ragu lagi untuk melaksanakan hadits yang dibawa oleh mughirah setelah diperkuat oleh muhammad bin musallamah.
b.      Persyaratan hadits ahad yang disepakati para imam madzhab
Para ulama’madzhab telah sepakat tentang keharusan mengamalkan hadits ahad dengan syarat berikut:
·        Perawi hadits sudah mencapai usia baligh dan berakal.
·        Perawi hadits muslim karenakalau tidak muslim tidak bisa dipercaya kalau hadits tersebut benar-benar dari rasulullah.
·        Perawi haruslah yang adil yakni orang yang senantiasa bertaqwa dan menjaga dari perbuatan-perbuatan tercela.
·        Perawi harus betul-betul dzabit terhadap yang diriwayatkannya dengan mendengar dari rasulullah saw, memahami kandungannya, dan benar-benar menghapalnya.
Persyaratan diatas disepakati oleha para imam madzhab namun diantara para imam madzab ada yang memberikan persyaratan-persyaratan tambahan yang lainnya.
1)      Madzhab imam hanafi
Menurut ulama’ hanafiah hadits ahad dapat diterima apabila memenuhi tiga persyaratan lan selain persyaratan diatas yaitu:
·        Perbuatan perawi tidak menyalahi riwayatnya itu, berdasarkan ini ulama’ hanafiah tidak membasuh bejana yang dijilad anjing sebanyak tujuh kali seperti yang ditunjukkan oleh hadits hurairah yang berbunyi:

طَهُوْرُ إِنَاءِ أَحَدِكُمْ إِذَ وَلَغَ فِيْهِ اَلْكَلْبُ أَنْ يَغْسِلَ بِسَبْعِ مَرَّةٍ أَوْلَهُنَّ بِالتُّرَابِ...
“sucinya wadah salah satu diantara kamu jka dijilad anjing dengan mencucinya tujuh kali dan salah satunya dengan tanah”
Mereka membasuhnya sebanyak tiga kali sebab abu hurairah sendiri hanya membasuhnya tiga kali. Sedangkan jumhur tetap membasuhnya tujuh kali. Demikian pula masalah wali dalam nikah.
·        Riwayat itu bukan hal yang umum yang terjadi dan layak diketahui oleh setiap orang, seperti menyentuh kemaluan karena hal yang demikian diktahui dan diriwayatkan oleh orang banyak dengan demikian hadits mengenai hal tersebut dipandang syaz(ganjil) oleh sebab itu menurut ulama’ hanafiah menyentuh kemaluan tidak membatalkan wudhu selain itu mengeraskan membaca bismillah pada surat alfatihah ketika shalat dan mengankat tangan ketika rukuk dalam shalat tidak diharuskan.
·        Riwayat hadits itu tidak menyalahi qiyas selama perawinya tidak faqih. Dianatara para perawi yang tidak faqih menurut mereka adalah abu hurairah, salman al-farasi, dan anas ibnu malik oleh sebab itu mereka menolak hadits riwayat abu hurairah yang berbunyi:

لاَتَصِرُّوْاالإِبِلَ وَالْغَنَمَ فَمَنِ ابْتَعَهَا بَعْدَ ذَلِكَ فَهُوَ بِخَيْرِ النَّضِرِيْنِ بَعْدَ أَنْ يَحْلَبَهَا إْنْ رَضِيْهاَ أَمْيَكَهَا وَإِنْ سَخَطَهَا رَدَّهَاوصَاعًا مِنْ تَمَرٍ...(رواه البخاري)

Karena hadits ini bertentangan dengan prinsip qiyas, yaitu jaminan ganti rugi harus sejenis dan sama barangnya.
2)      Madzhab imam mailiki
Malikiyah menerimahadits ahad selam tidak bertentangan dengan amalan ulama’ madinah karena menurut imam malik amalan ulama’ madinah merupakan riwayat dari rasulullah saw. Riwayat jama’ah dari jama’ah lebih utama dari pada riwayat satu orang dari satu orang(hadits ahad) berdasarka hal itu mereka tidak menerima khiyar majlis, karena bertentangan dengan kebiasaan yang berlaku dimadinah.
3)      Madzhab imam syafi’i
Madzhab imam syafi’i dalam menerima hadits ahad menetapkan empat syarat yaitu:
·        Perawinya tsiqat dan terkenal shidiq
·        Perawinya cerdik dan memahami isi hadits yang diriwayatkannya.
·        Periwayatannya dengan riwayat bi-al lafdzi bukan riwayat bi-al makna
·        Periwayatannya tidak menyalahi hadits ahl-al ilmi
Kalau kita perhatikan persyaratn imam syafi’i tersebt sebenarnya hanya merupakan persyaratan kesahihan suatu hadits pada umumnya yaitu sahih, sanad, dan muttasil. Oleh sebab itu imam syafi’i menerima hadits ahad apabila sanadnya sahih dan brsambung tanpa mensyaratkan syarat lain. Seperi ulama’ diatas hadits mursal tidak diterima kecuali ada beberapa syarat tertentu.
Ulama’hanafiah dan imam ahmad dalam menerima hadits ahad tidak mensyaratkan sesuatu apapun kecuali harus shahih sanadnya seperti imam syafi’i bahkan ia menerima hadits mursal namun lebih mendalukan fatwa sahabat dari pada hadits dza’if.

4)      Sebab-sebab perbedaan pendapat dan kedudukan hadits ahad dengan qiyas
Penyebab perbedaan pendapat mengenai hadits ahad diantaranya adalah perbedaan dalam menentukan persyaratan perawi hadits. Adapun tentang persyaratan perawi yang dapat diterima riwayatnya ada yang disepakati dan ada yang diperselisihkan oleh para ulama’ adalah ma’ruf dan majhul perawi.
Yang ma’ruf pun terbagi dua: pertama, yang ahli dibidang fiqh kedua yang tidak ahli dibidang fiqh hadis riwayat pertama dapat  dijadikanhujjah dan dihulukan bila bertentangan dengan qiyas kecuali menurut pandangan imam mailik yang mendahulukan qiyas dari pada hadits ahad sedangkan hadits riwayat kedua menurut jumhur ulama’ masih tetap dapat diterima baik hadits itu sejalan dengan qiyas maupun menyalahi qiyas, akan tetapi menurut hanafiah dan malikiyah hadits riwayat kedua ini tidak dapat diterima.
Sehubungan dengan masalah ini abu hasan al-bashari lebih jauh menjelaskan bahwa hadits ahad yang bertentangan dengan qiyas itu, apabila illat yang ada dalam qiyas mansusah(diperkuat) dengan nash qath’i maka mereka sepakat tentang wajibnya mengamalkan qiyas tersebut karena nash atas illat tersebut bagaikan nash atas hukumnya sedangkan apabila illatnya itu mansusah dengan nash zanni maka mereka sepakat wajib mengamalkan hadits ahad. Sebab hadits itu secara tegas menunjukkan suatu hukum.
Menurut jumhur ulama’ hadits as-syafi’i dan al-karakhi kefakihan seorang rawi tidaklah menjadi syarat dalam mendahulukan hadits pada qiyas.
Adapun perawi majhul apabila diriwayatka oleh ulama’ salaf dan mereka menguatkan atas kesahihan haditsnya, maka ia dipandang sebagai perawi yang ma’ruf dan haditsnya dapat diterima sebaliknya apabila tidak haditsnya tertolak.
3. Dilalah (petunjuk) sunnah
Ditinjau dari segi petunjukknya hadits sama dengan al-qur’an yaitu bisa qath’iyah dilalah dan bisa zanniyah dilalah, demikian juga dari segi tsubbut ada yang qath’i ada yang dzanni. Kebanyakan ulama’ menyepakati pembagian tersebut. Namun dalam aplikasinya berbeda-beda.
Dalam kaitannya antara nistbat as-sunnah terhadap al-qur’an para ulama’ telah sepakat bahwa as-sunnah berfungsi menjelaskan apa yang terdapat didalam al-qur’an  dan juga sebagai penguat akan tetapi mereka berbeda pendapat mengenai kedudukan as-sunnah terhadap al-qur’an apabila assunah itu tidak sejalan dengan zahir ayat al-qur’an.





REFERENSI:
1.      Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999 )
2.      Muhammad Thalib, ilmu ushul Fiqh, (jakarta:bina ilmu, 1977)
3.      Suparman Usman, hukum islam, (jakarta:gaya media pratama, 2001)
4.      Mukhtar yahya, dasar-dasar pembinaan hukum fiqih-islami, (Bandung: Al Ma’arif, 2004)
5.      Dr. H Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, (Jakarta: Sinar Grafika,2004)




[1] Syekh Abdul Wahab Khallaf, Ilmu Ushul Fiqh, (Jakarta: Rineka Cipta, 1999 )hlm.56
[2] Muhammad Thalib, ilmu ushul Fiqh, (jakarta:bina ilmu, 1977) hlm.67
[3] Suparman Usman, hukum islam, (jakarta:gaya media pratama). Hlm 44-46
[4] Muhammad Thalib, ilmu ushul Fiqh, Op. Cit, hlm. 67-68                                   
[5] Suparman Usman, hukum islam, Op.Cit. hlm. 50-51
[6]  Mukhtar yahya, dasar-dasar pembinaan hukum fiqih-islami, hlm 44
[7]  Dr. H Sulaiman Abdullah, Sumber Hukum Islam, hlm. 34

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...