Hukum-Hukum Fiqh Menurut Dr. Mustafa
Ahmad Az Zarqo’
Bahkan padamasa kita sekarang
ada yang membaginya lebih rinci lagi, seperti Dr. Mustafa Ahmad Az Zarqo’
membagi hukum-hukum fiqh kepada beberapa bagian, yaitu :
1) العبادات (ibadat) yaitu hukum-hukum mengenai ibadat kepada Allah Ta’ala
seperti shalat, puasa dll.
2) الأحوال الشخصية (al ahwal asy syakhshiyah) yaitu hukum-hukum mengenai keluarga
seperti nikah, talak, keturunan, nafkah dan seterusnya.
3) المعاملات (al mualamat) yaitu hukum-hukum mengenai transaksi sesama
manusia mengenai harta kekayaan, hak-hak dan penyelesaian sengketa.
4) السياسة الشوعية (as siasah asy syar’iyah) yaitu hukum-hukum mengenai
pemerintahan, hak-hak dan kewajiban penguasa dan rakyat.
5) العقوبات (pidana) yaitu hukum-hukum mengenai sanksi atas pelaku kejahatan
dan mengenai kemanan dalam negeri.
6) الحقوق الدولية (hukum internasional) yaitu hukum-hukum yang mengatur hubungan
negara Islam dengan negara-negara lain.
7) الأداب (sopan santun) yaitu hukum-hukum mengenai akhlak, hisymah
(perasaan malu atau keseganan), kebaikan dan keburukan.
Demikian contoh pembagian pembahasan hukum-hukum dalam fiqh secara umum.
No comments:
Post a Comment