Kedudukan Hukum Adat Dalam Hukum Nasional
PENDAHULUAN
Tidak dapat di pungkiri bahwa dalam melaksanakan usaha penyelenggaraan Negara,
para pemimpin bangsa dihadapkan dengan berbagai problematika social
kemasyarakatan. Terhadap realitas empiric yang ada tersebut untuk kelanjutan
pembangunan dan pemerintahan di buatlah berbagai aturan dan ketetapan untuk
menjamin tegaknya bermasyarakat dan bernegara itu. Seperangkat aturan dan
ketetapan yang merujuk pada dasar atau pilar konstitusi Negara mutlak diperlukan
agar setiap kebijakanyang di implementasikan mendapatkan legitimasi dan
Justifikasi sekaligus menegaskan kemungkinan-kemungkinan benturan dengan
masyarakat.
Inilah mengapa pentingnya suatu hukum. Suatu hukum berlaku jika mengandung
kemaslahatan bagi semua pihak. Dinegara kita ini masih sangat kental dengan
hukum adat di samping berlakunya hukum nasional. Hukum adat yaitu hukum yang
berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat di suatu daerah. Hukum adat
diartikan Hukum Indonesia asli, yang tidak tertulis dalam bentuk
perundang-undangan Republik Indonesia yang disana-sini mengandung unsur agama.
Sedangkan hukum nasional yaitu hukum yang berlaku menyeluruh dari sabang sampai
merauke yang telah di bakukan oleh Negara sebagai alat untuk mengontrol masyarakat
yang berkembang semakin dinamis. Hukum nasional ini mempunyai sangsi hukum yang
sangat tegas bagi setiap pelanggarnya. Hukum Nasional yang bersifat umum dan
mengikat setiap warga Negara yang ada diwilayah tersebut. Dibawah ini akan
diulas lebih jauh tentang hukum adat dan hukum Nasional.
Hukum Adat adalah hukum yang berlaku dan berkembang dalam lingkungan masyarakat
di suatu daerah. Ada beberapa pengertian mengenai Hukum Adat. Menurut M.M.
Djojodiguno Hukum Adat adalah suatu karya masyarakat tertentu yang bertujuan
tata yang adil dalam tingkah laku dan perbuatan di dalam masyarakat demi
kesejahteraan masyarakat sendiri. Menurut R. Soepomo, Hukum Adat adalah hukum
yang tidak tertulis yang meliputi peraturan hidup yang tidak ditetapkan oleh
pihak yang berwajib, tetapi ditaati masyarakat berdasar keyakinan bahwa
peraturan tersebut mempunyai kekuatan hukum. Menurut Van Vollenhoven Hukum Adat
adalah keseluruhan aturan tingkah laku positif dimana di satu pihak mempunyai
sanksi sedangkan di pihak lain tidak dikodifikasi. Sedangkan Surojo
Wignyodipuro memberikan definisi Hukum Adat pada umumnya belum atau tidak
tertulis yaitu kompleks norma-norma yang bersumber pada perasaan keadilan
rakyat yang selalu berkembang meliputi peraturan tingkah laku manusia dalam kehidupan
sehari-hari, senantiasa ditaati dan dihormati karena mempunyai akibat hukum
atau sanksi. Dari empat definisi di atas, dapat disimpulkan bahwa Hukum Adat
merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak dikodifikasikan, namun
tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu sanksi tertentu bila
tidak ditaati. Dari pengertian Hukum Adat yang diungkapkan diatas, bentuk Hukum
Adat sebagian besar adalah tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum,
berlaku sebuah asas yaitu asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak
ada hukum selain yang dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin
kepastian hukum. Namun di suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya
dalam hukum tertulis, seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan
yang hidup dalam masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai
peran dalam Sistem Hukum Nasional di Indonesia
Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum perdata-nya masyarakat Indonesia.
A. Kedudukan dan Peranan Hukum Adat
Hukum adat merupakan salah satu sumber yang penting untuk memperoleh
bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi
pembuatan peraturan perundangan dengan tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan
berkembangnya hukum kebiasaan dan pengadilan dalam pembinaan hukum.
1. Hukum adat merupakan salah satu
sumber yang penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi Pembangunan Hukum
Nasional, yang menuju Kepada Unifikasi pembuatan peraturan perundangan dengan
tidak mengabaikan timbul/tumbuhnya dan berkembangnya hukum kebiasaan dan
pengadilan dalam pembinaan hukum.
2. Pengambilan bahan-bahan dari hukum adatadalam penyusunan Hukum Nasional pada dasarnya berarti:
- Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
- Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian Indonesianya.
- Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
3. Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan nasional merupakan intinya.
4. Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah terserap di dalam hukum nasional.
Pengambilan bahan-bahan dari hukum adat dalam penyusunan Hukum Nasional pada
dasarnya berarti yaitu:
1. Penggunaan konsepsi-konsepsi dan azas-azas hukum dari hukum adat untuk
dirumuskan dalam norma-norma hukum yang memenuhi kebutuhan masyarakat masa kini
dan mendatang dalam rangka membangun masyarakat yang adil dan makmur
berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar.
2. Penggunaan lembaga-lembaga hukum adat yang dimodernisir dan disesuaikan
dengan kebutuhan zaman tanpa menghilangkan ciri dan sifat-sifat kepribadian
Indonesianya.
3. Memasukkan konsep-konsep dan azas-azas hukum adat ke dalam lembaga-lembaga
hukum dari hukum asing yang dipergunakan untuk memperkaya dan memperkembangkan
Hukum Nasional, agar tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945.[1]
Di dalam pembinaan hukum harta kekayaan nasional, hukum adat merupakan salah
satu unsur sedangkan di dalam pembinaan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan
nasional merupakan intinya. Dengan terbentuknya hukum nasional yang mengandung
unsur-unsur hukum adat, maka kedudukan dan peranan hukum adat itu telah
terserap di dalam hukum nasional.
Hukum Adat merupakan sebuah aturan yang tidak tertulis dan tidak
dikodifikasikan, namun tetap ditaati dalam masyarakat karena mempunyai suatu
sanksi tertentu bila tidak ditaati., Bentuk Hukum Adat sebagian besar adalah
tidak tertulis. Padahal, dalam sebuah negara hukum, berlaku sebuah asas yaitu
asas legalitas. Asas legalitas menyatakan bahwa tidak ada hukum selain yang
dituliskan di dalam hukum. Hal ini untuk menjamin kepastian hukum. Namun di
suatu sisi bila hakim tidak dapat menemukan hukumnya dalam hukum tertulis,
seorang hakim harus dapat menemukan hukumnya dalam aturan yang hidup dalam
masyarakat. Diakui atau tidak, namun Hukum Adat juga mempunyai peran dalam
Sistem Hukum Nasional di Indonesia
B. Hukum Adat dalam Perundang-Undangan
1. Hukum Adat, melalui perundang-undangan, putusan hakim, dan ilmu hukum hendaknya dibina ke arah Hukum Nasional secara hati-hati.
2. Hukum Perdata Nasional hendaknya merupakan hukum kesatuan bagi seluruh rakyat Indonesia dan diatur dalam Undang-Undang yang bersifat luwes yang bersumber pada azas-azas dan Jiwa hukum adat.
3. Kodifikasi dan Unifikasi hukum dengan menggunakan bahan-bahan dari hukum adat, hendaknya dibatasi pada bidang-bidang dan hal-hal yang sudah mungkin dilaksanakan pada tingkat nasional. Bidang-bidang hukum yang diatur oleh hukum adat atau hukum kebiasaan lain yang masih bercorak lokal ataupun regional, sepanjang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta tidak menghambat pembangunan masih diakui berlakunya untuk kemudian dibina ke arah unifikasi hukum demi persatuan bangsa.
4. Menyarankan untuk segera mengadakan kegiatan-kegiatan unifikasi hukum harta kekayaan adat yang tidak erat hubungannya dengan kehidupan spirituil dan hukum harta kekayaan barat, dalam perundang-undangan sehingga terbentuknya hukum harta kekayaan nasional.
5. Menyarankan agar dalam mengikhtiarkan pengarahan hukum kekeluargaan dan hukum kewarisan kepada unifikasi hukum nasional dilakukan melalui lembaga peradilan.
6. Hendaklah dibuat Undang-undang yang mengandung azas-azas pokok hukum perundang-undangan yang dapat mengatur politik hukum, termasuk kedudukan hukum adat.
Indonesia telah mengalami empat kali pemberlakuan konstitusi, yakni UUD 1945,
Konstitusi RIS, UUDS 1950 dan UUD 1945. Melihat pada periodisasi pemberlakuan
konstitusi tersebut timbul pertanyaan, apakah hukum adat diakui oleh konstitusi
di Indonesia?
TAP MPRS No. XX/MPRS/1996 telah mengukuhkan bahwa UUD 1945 menempati derajat
yang paling tinggi dalam tata peraturan perungang-undangan di Indonesia.
Penempatan tersebut mengartikan bahwa setiap peraturan perundang-undangan harus
mendapat validitas melalui UUD 1945. Dengan kata lain bahwa keberadaan dan
pemberlakuan hukum adat masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
dan didasarkan pada UUD 1945.
Walaupun Undang-Undang tidak menyebutkan istilah hukum adat secara eksplisit
dalam pasal-pasalnya, tetapi dengan masih diberlakukannya badan-badan Negara
dan peraturan-peraturan yang telah ada sebelum kemerdekaan Indonesia melalui
pasal II Aturan Peralihan UUD 1945 sudah cukup memadai sebagai sebuah pedoman
bahwa di luar hukum perundang-undamgan masih diakui pula berlakunya hukum-hukum
yang tidak tertulis.
Salah satu bukti bahwa Undang-undang mengakui berlakunya hukum adat yaitu pada
masa colonial didasarkan pada Pasal 131 dan 163 I.S dapat dilihat dalam putusan
MA No. 1596.K/Pdt/1985 tanggal 27 Januari 1987 yang memutuskan perkara penerapan
hukum waris adat untuk orang-orang Indonesia asli. Dlam suatu pertimbangannya
di sebutkan bahwa:
…Pengadilan tinggi… telah salah memakai hukum barat (BW), sedangakn baik para
tergugat pembanding (sekarang tergugat dalam kasasi) maupun penggugat pembanding
(sekarang penggugat untuk kasasi) adalah orang pribumi asli/Indonesia asli,
yang mana seharusnya pengadilan Tinggi… mengetrapkan hukum adat, lebih-lebih
dalam hal tersebut telah ditentukan di dalam pasal 131 I.S tentang berlakunya
hukum BW (Kitab Undang-undang Hukum Perdata) bagi ketiga golongan sebagai mana
yang disebutkan dsalam pasal 163 I.S.
.
Hukum Adat dalam Putusan Hakim
1. Hendaklah hukum adat kekeluargaan dan kewarisan lebih diperkembangkan ke arah hukum yang bersifat bilateral/parental yang memberikan kedudukan yang sederajat antara pria dan wanita.
2. Dalam rangka pembinaan Hukum Perdata Nasional hendaknya diadakan publikasi jurisprudensi yang teratur dan tersebar luas.
3. Dalam hal terdapat pertentangan antara undang-undang dengan hukum adat hendaknya hakim memutus berdasarkan undang-undang dengan bijaksana.
4. Demi terbinanya Hukum Perdata Nasional yang sesuai dengan politik hukum negara kita, diperlukan hakim-hakim yang berorientasi pada pembinaan hukum.
5. Perdamaian dan kedamaian adalah tujuan tiap masyarakat karena itu tiap sengketa Hukum hendaklah diusahakan didamaikan.
e. Pengajaran dan Penelitian
1. Pendidikan hukum bertujuan untuk menghasilkan sarjana hukum yang memiliki pengetahuan tentang hukum dan lingkungan sosial ketrampilan teoritis dan praktis dan berkepribadian. Dalam pengajaran hukum maka sepatutnya diajarkan pula metode dan teknik penelitian hukum sebagai mata kuliah tersendiri supaya dapat menunjang penelitian hukum lainnya.
2. Penelitian-penelitian hukum adat seyogyanya memprioritaskan identifikasi dan inventarisasi hukum adat masyarakat-masyarakat setempat untuk kepentingan pembinaan hukum nasional maupun untuk kepentingan pelaksanaan penegakan hukum dan pendidikan umum. Pelaksanaan hal-hal yang dinyatakan tadi dilakukan menurut tahap-tahap sebagai berikut:
- Identifikasi dan inventarisasi daerah-daerah yang hukum adatnya pernah diteliti dan belum pernah diteliti.
- Melakukan penelitian terhadap daerah-daerah yang belum pernah diteliti hukum adatnya dan mengadakan penelitian kembali terhadap daerah yang pernah diteliti hukum adatnya.
- Penulisan-penulisan monografis terhadap hasil-hasil penelitian sub b di atas agar dapat dijadikan pegangan bagi pembentuk hukum, pelaksana hukum dan pendidikan hukum.
Dalam kesimpukan-kesimpulan seminar Hukum Adat dan Pembinaan Hukum Nasional di Yogyakarta tahun 1975 di atas telah dijelaskan secara rinci dimanakah sebenarnya kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia. Dalam seminar tersebut dijelaskan mengenai pengertian hukum adat, kedudukan dan peran hukum adat dalam sistem hukum nasional, kedudukan hukum adat dalam perundang-undangan, hukum adat dalam putusan hakim, dan mengenai pengajaran dan penelitian hukum adat di Indonesia. Hasil seminar diatas diharapkan dapat menjadi acuan dalam pengembangan hukum adat selanjutnya mengingat kedudukan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia sangat penting dan mempunyai peranan baik dalam sistem hukum nasional di Indonesia, dalam perundang-undangan, maupun dalam putusan hakim.
Keberadaan hukum adat dalam tata hukum nasional di Indonesia akan tetap eksis. Dalam hal ini Prof. Soepomo memberikan pandangannya sebagai berikut:
a. Bahwa dalam lapangan hidup kekeluargaan, hukum adat masih akan menguasai masyarakat Indonesia.
b. Bahwa hukum pidana dari suatu negara wajib sesuai dengan corak dan sifat-sifat bangsanya atau masyarakat itu sendiri. Oleh karena itu, maka hukum adat pidana akan member bahan-bahan yang sangat berharga dalam pembentukan KUHPidana baru untuk negara kita.
c. Bahwa hukum adat sebagai hukum kebiasaan yang tik tertulis akan tetap menjadi sumber hukum baru dalam hal-hal yang belum / tidak ditetapkan oleh undang-undang.
Hukum adat adalah aturan tidak tertulis yang hidup di dalam masyarakat adat suatu daerah dan akan tetap hidup selama masyarakatnya masih memenuhi hukum adat yang telah diwariskan kepada mereka dari para nenek moyang sebelum mereka. Oleh karena itu, keberadaan hukum adat dan kedudukannya dalam tata hukum nasional tidak dapat dipungkiri walaupun hukum adat tidak tertulis dan berdasarkan asas legalitas adalah hukum yang tidak sah. Hukum adat akan selalu ada dan hidup di dalam masyarakat
C. Kedudukan Hukum adat menurut Pancasila
Masyarakat hukum adat dibentuk dan di integrasikan oleh sifat dan corak
fundamental yang sangat menentukan yaitu cara hidup gotrong royong, dimana
kepentingan bersama memgatasi kepenyingan-kepentingan perseorangan Implementasi
cara hidup ini dapat terlihat, misalnya dalam kegiatan gugur gunung di jawa.
Setiap orang atau individu anggota masyrakat dengan suka relamemberikan
kemampuannya baik materi, uang dan barang-barang lainnya baik materi ataupun
non materi. Kegiatan yang dilakukan adalah semua kegiatan yang dianggap akan
membawa keuntungan untuk seluruh anggota masyarakat. Cara hidup ini berawal
dari adanya asumsi masyarakat tentang suatu persatuan atau kerukunan.
Dengan demikian, terbuktilah bahwa hukum adat sangat mementingkan kepentingan
bersama dalam pola-pola kehidupannya, yang berarti pula mengutamakan prinsip
kerukunan bersama, suatu prinsip yang dipelihara dan dikembangkan untuk tetap
menjaga harmoni dari hubungn-hubungan hukum yng dilakukan oleh seluruh anggota
masyarakat atau keluarga.
Beralih pada Pancasila, kosep persatuan atau kerukunan dikenal dlam pancasila
pada sila ketiga yaitu Persatuan Indonesia. Sila persatuan Indonesia mengandung
muatan konstruktif dari para pendireri Negara terhadap nilai-nilai hukum yang
hidup dalam masyrakat yaitu hukum kebiasaan dan hukum adat secara praktis
(dalam praktik). Hal ini didasarkan pada adanya pluralitas praktek hukum dat
pada masing-masing daerah dan masyarakat Indonesia serta pembagian
ketentuan-ketentuan hukum adat dalam beberapa bidang yang diaturnya seperti
hukum keluarga hukum perkawinan serta hukum waris.
Pada dasarnya didalam Pancasili yang sebagai dasar pandangan hidup berbangsa
dan bernegara di dalamnya terkandung nilai-nilai hukum adat. Asas yang
mendomonasi antar Pancasila dan hukum adat adalah gotong royong yang sangat
kental ada di dalamnya. Sehingga dpat dikatakan bahwa secara tidak langsung
Negara sangat mengakui pentingnya hukum adat yang mendominasi hukum-hukum yang
ada dalam Indonesia.
PENUTUP
Hukum adat merupakan nilai-nilai yang hidup dan berkembang di dalam masyarakat
suatu daerah. Walaupun sebagian besar Hukum Adat tidak tertulis, namun ia
mempunyai daya ikat yang kuat dalam masyarakat. Ada sanksi tersendiri dari
masyarakat jika melanggar aturan hukum adat. Hukum Adat yang hidup dalam
masyarakat ini bagi masyarakat yang masih kental budaya aslinya akan sangat
terasa. Penerapan hukum adat dalam kehidupan sehari-hari juga sering diterapkan
oleh masyarakat. Bahkan seorang hakim, jika ia menghadapi sebuah perkara dan ia
tidak dapat menemukannya dalam hukum tertulis, ia harus dapat menemukan
hukumnya dalam aturan yang hidup dalam masyarakat. Artinya hakim juga ha rus
mengerti perihal Hukum Adat. Hukum Adat dapat dikatakan sebagai hukum
perdata-nya masyarakat Indonesia.
Dalam Undang-undang dan Pancasila sebenarnya telah terkandung di dalamnya
tentang hukum adat, hanya sajja tidak dijelaskan dan di ungkapkan secara
eksplisit. Kedudukan hukum adat sangat mendominasi hukum nasional karna hukum
nasional juga diambil dari hukum-hukum yang berlaku dalam masyarakat.
No comments:
Post a Comment