Tinjauan Umum Tindak Pencucian Uang
a. Pengertian Pencucian Uang
Pencucian uang sering disebut dengan istilah Money Laundering yang berasal dari bahasa Inggris yaitu Money yang berarti uang dan Laundering yang berarti pencucian. Jadi, Money Laundering secara harfiah berarti pencucian uang atau pemutihan uang hasil dari kejahatan. Secara umum pengertian pencucian uang adalah suatu proses atau perbuatan yang betujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul uang atau harta kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana yang kemudian diubah menjadi harta kekayaan yang seolah-olah berasal dari kegiatan yang sah.[1] Menurut Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang PP-TPPU (Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang) yang menyatakan:
“Pencucian Uang adalah segala perbuatan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini”[2]
b. Objek Pencucian Uang
Menurut Sarah N. Welling, pencucian uang (money laundering) dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor” (dirty money). Uang dapat menjadi kotor dengan dua cara, pertama, melalui pengelakan pajak (tax evasion), yang dimaksud dengan pengelakan pajak ialah memperoleh uang secara ilegal, tetapi jumlah yang dilaporkan kepada pemerintah untuk keperluan penghitungan pajak lebih sedikit dari yang sebenarnya diperoleh. Kedua, memperoleh uang dari cara-cara yang melanggar hukum. Teknik-teknik yang biasa dilakukan untuk hal itu, antara lain penjualan obat-obatan terlarang atau perdagangan narkoba secara gelap (drug sales atau drug trafficking), penjualan gelap (illegal gambling), penyuapan (bribery), terorisme (terrorism), pelacuran (prostitution), perdagangan senjata (arms trafficking), penyelundupan minuman keras, tembakau dan pornografi (smuggling of contraband alcohol, tobacco, pornography), penyelundupan imigran gelap (illegal immigrationrackets atau people smuggling), dan kejahatan kerah putih (white collar crime).[3]
c. Unsur-unsur Tindak Pidana Pencucian Uang
Dari defenisi tindak pidana pencucian uang sebagaimana di jelaskan diatas, maka tindak pidana pencucian uang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
a) Pelaku
b) Perbuatan (transaksi keuangan atau financial) dengan maksud untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dari bentuknya yang tidak sah (ilegal) seolah-olah menjadi harta kekayaan yang sah (legal).
c) Merupakan hasil tindak pidana
[1] Adrian Sutedi, 2013, Pasar Modal Mengenal Nasabah Sebagai Pencegahan Pencucian Uang, Alfabeta, Bandung, hlm. 9
[2] R. Wiyono, 2014, Pembahasan Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Sinar Grafika, Jakarta, hlm. 17
[3] http://khoreanita.blogspot.co.id/2011/03/tindak-pidana-pencucian-uang-dalam.html, diakses pada tanggal 15 Oktober 2018 pada pukul 13.44
No comments:
Post a Comment