MAKALAH REKONSTRUKSI ILMU

 

MAKALAH

REKONSTRUKSI ILMU

 


KATA PENGANTAR

 

Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang berjudul REKONSTRUKSI dengan baik. 

Dalam kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.

Kami menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik  di masa yang akan datang.

 

 

Penyusun


 

DAFTAR ISI

 

Kata Pengantar ................................................................................................................  i

Daftar Isi .........................................................................................................................  ii

BAB I PENDAHULUAN ...............................................................................................  1

A.     Latar Belakang ....................................................................................................  1

B.     Rumusan Masalah ................................................................................................  1

C.     Tujuan .................................................................................................................  2

BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................  3

A.     Pengertian Rekonstruksi .......................................................................................  3

B.     Rekonstruksi Paradigma Ilmu Pengetahuan............................................................ 3   

C.     Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika...................................................... 4

D.     Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih............................................................................... 7

BAB III PENUTUP ........................................................................................................  10

A.     Kesimpulan .........................................................................................................  10

DAFTAR PUSTAKA .....................................................................................................  11

 



BAB I

PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Sebagian besar pemikir dunia selalu mengatakan bahwa suatu negara akan sejahtera ketika ilmu pengetahuan menjadi landasan utama dalam memajukan manusia. Bahkan tokoh sekelas Paulo Freire pun berani menjamin bahwa pendidikan merupakan jalan untuk menjadikan manusia sebagai subyek utama penggerak kehidupan.

Apapun bentuk produknya, pasti hal pertama yang dibutuhkan adalah ilmu pengetahuan, karena sangat mustahil seorang atau sekelompok manusia bisa memahami bahkan mengembangkan sesuatu hal tanpa ilmu pengetahuan. Kita boleh melihat kedikdayaan bangsa-bangsa di belahan Amerika dan Eropa, mereka bisa maju seperti sekarang ini karena mengalami revolusi ilmu pengetahuan yang begitu kental disemua sektor kehidupan terlebih industri dan teknologi. Bagaimana dengan Indonesia?

Selama ini paradigma pengetahuan masyarakat Indonesia di beberapa daerah cenderung apatis. Masyarakat di beberapa daerah terpencil cendrung berfikiran bahwa ilmu pengetahuan adalah hak milik beberapa komunitas tertentu, atau mencari uang semenjak dini lebih baik dari memcari ilmu pengetahuan. Belum lagi paradigma masyarakat perkotaan yang lebih menganggap ilmu pengetahuan sebagai konsep yang hanya perlu dicerna ketika berada di dalam sebuah lingkungan pendidikan. Ironis memang, tapi cara pandang yang seperti inilah yang harus segera dirubah dengan mensosialisaikan kembali akan pentingnya pendidikan dan proses pembelajaran.

Hal-hal semacam ini apabila tidak ditanggapi dengan serius, akan ada bayangan kelam tentang masa depan manusia Indonesia, terutama ketika kita hendak memproyeksikan bangsa ini dalam ruang globalisasi dan pasar bebas. Kelalaian kita dalam mengurus persoalan asasi ini akan menyebabkan pembangunan nasional kehilangan pesona bagi warga bangsa. Itu artinya kita menyaksikan proses regenerasi pembangunan dalam bentuk-bentuk yang semakin parah seperti yang dikisahkan UNDP kepada kita.

 

B.     Rumusan Masalah

Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:

1.      Bagaimana pengertian rekonstruksi ilmu?

2.      Bagaimana Rekonstruksi Paradigma Ilmu Pengetahuan?

3.      Bagaimana Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika?

4.      Bagaimana Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih?

 

 

C.     Tujuan

Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:

1.   Untuk mengetahui pengertian rekonstruksi ilmu.

2.   Untuk mengetahui Rekonstruksi Paradigma Ilmu Pengetahuan.

3.   Untuk mendeskripsikan Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika?

4.   Untuk mengetahui Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih?


 

BAB II

PEMBAHASAN

 

A.     Pengertian Rekonstruksi

 Rekonstruksi adalah pengembalian seperti semula, penyusunan kembali.[1]

1.      Menurut B.N Marbun

Rekonstruksi adalah pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula, Penyusunan atau penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana adanya atau kejadian semula.[2]

2.      James P. Chaplin

Reconstruction merupakan penafsiran data psikoanalitis sedemikian rupa, untuk menjelaskan perkembangan pribadi yang telah terjadi, beserta makna materinya yang sekarang ada bagi individu yang bersangkutan.[3]

3.      Ali Mudhofir

Rekonstruksionisme adalah salah satu aliran dalam filsafat pendidikan yang bercirikan radikal. Bagi aliran ini persoalan-persoalan pendidikan dan kebudayaan dilihat jauh kedepan dan bila perlu diusahakan terbentuknya tata peradaban yang baru.[4]

Sedangkan Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu diperoleh dari keterbatasannya. Jadi Rekonstruksi ilmu adalah pengembalian seperti semula sebuah  ilmu pengetahuan.

 

B.     Rekonstruksi Paradigma Ilmu Pengetahuan

Apapun bentuk produknya, pasti hal pertama yang dibutuhkan adalah ilmu pengetahuan, karena sangat mustahil seorang atau sekelompok manusia bisa memahami bahkan mengembangkan sesuatu hal tanpa ilmu pengetahuan. Kita boleh melihat kedikdayaan bangsa-bangsa di belahan Amerika dan Eropa, mereka bisa maju seperti sekarang ini karena mengalami revolusi ilmu pengetahuan yang begitu kental disemua sektor kehidupan terlebih industri dan teknologi.

Menurut data terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pembangunan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNDP) awal November 2011 silam, tentang Indeks Pembangunan Manusia (IPM), Indonesia berada di urutan ke-124 dari 187 negara yang disurvei. IPM Indonesia hanya 0,617, jauh di bawah Malaysia di posisi 61 dunia dengan angka 0,761.

Semakin tinggi peringkat suatu negara dalam indeks itu berarti semakin mendekati negara gagal. Indeks tersebut memasukkan 177 negara ke dalam empat posisi dari segi dekat jauhnya terhadap kategori negara gagal, yaitu posisi waspada (alert), dalam peringatan (warning), sedang (moderate), dan bertahan (sustainable). Selama periode 2005-2010, Indonesia selalu berada dalam kategori negara "dalam peringatan". Posisi itu lebih dekat jaraknya dengan posisi "waspada" negara gagal ketimbang dengan posisi "bertahan". Indonesia bahkan belum pernah masuk di zona negara moderat.

Yang lebih merisaukan, keberhasilan Indonesia untuk menurunkan peringkatnya selama periode 2007-2009 dari urutan ke-55 (2007) menjadi ke-60 (2008) dan ke-62 (2009) mengalami kenaikan lagi pada tahun pertama periode kedua pemerintahan Presiden SBY. Pada 2010, peringkat Indonesia naik satu tingkat menjadi urutan ke-61.

Sangat jauh dari harapan memang, tetapi inilah realita yang dialami oleh negara yang katanya tingkat melek huruf ‘sudah’ berkurang. Esensinya, jika ingin memajukan kualitas manusia di Indonesia, kita harus merekonstruksi kembali paradigma dan cara berfikir akan pentingnya ilmu pengetahuan.

 

C.     Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika

 Teks itu terbatas. Ada wilayah yang tidak diatur oleh teks, dan itu menjadi wilayah kerja akal budi manusia. Hubungan akal dan wahyu adalah hubungan yang sinergis, saling melengkapi.  Ada wilayah yang merupakan otoritas teks, ada pula yang merupakan otoritas akal.  Teks pada dasarnya memiliki substansi.  Substansi teks ini bisa disebutkan sebagai –  “komitmen Allah bagi kebaikan manusia”, atau “nilai-nilai kebajikan yang universal”.

Akal manusia memiliki kemampuan untuk menangkap “nilai-nilai universal di balik teks”.  Akal juga memiliki kemampuan untuk merumuskan sistem etika berbasis substansi teks. Alam ini adalah ayat Tuhan yang lain di luar Teks Suci.  Di dalamnya terbangun hukum kausalitas yang batas-batas dan hakikatnya hanya Tuhan yang Tahu.  Ketidakterbatasan ini pada dasarnya merefleksikan ketakterjangkauan wujud Tuhan oleh akal budi manusia.  Apa yang berhasil dikuakkan manusia dari alam – atau dalam bahasa lain, kausalitas yang teridentifikasi kemudian disistematisasi oleh akal manusia – adalah “ilmu pengetahuan”.  Batas wilayah kerja akal manusia adalah puncak tertinggi dari kemampuan akalnya; sesuatu yang hanya diketahui Tuhan sendiri.  Manusia memiliki hak untuk mengaktualisasikan potensi akalnya sedalam dan seluas mungkin, untuk menguak rahasia alam sebanyak-banyaknya demi kemaslahatan manusia.

Hubungan Teks dengan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut: Teks Suci merupakan sumber inspirasi bagi Sistem Etika yang dirumuskan oleh akal, dan Sistem Etika inilah yang kemudian menjadi basis pengembangan Ilmu Pengetahuan, sehingga pada tingkat praktis, Ilmu Pengetahuan bisa selaras dengan “komitmen Allah ” dan “nilai-nilai kebajikan universal.”  Filsafat, pada titik ini, menjadi semacam basis metodologis.  Dalam artian, model berpikir yang rasional mesti mewarnai proses pengembangan ilmu pengetahuan.

Sistem Etika ini sangat mungkin menjadi wilayah pertemuan antar berbagai umat beragama dan sistem kebudayaan yang berbeda-beda.  Dalam bahasa perenialis, inilah “wilayah esoteris yang menjadi titik temu antar agama-agama”.

Ilmu Pengetahuan, dengan demikian, dikembangkan berlandaskan Sistem Etika ini.  Umat Islam bisa mengambil ilmu pengetahuan dari mana saja, kebudayaan dan peradaban apapun, sejauh selaras dengan Sistem Etika yang tersebut.  Pada titik ini, ilmu pengetahuan yang diproduksi umat Islampun menjadi sesuatu yang terbuka untuk dimanfaatkan oleh kebudayaan dan peradaban lain. Model Islamisasi Ilmu Pengetahuan yang cenderung legalistik dan sektarianistik, adalah “Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika”.  Agak mirip dengan spiritualisasi ilmu pengetahuan yang kini mulai berkembang di dunia Barat, dengan tokoh semacam Fritchof Capra dalam Fisika dan Carl Gustav Jung dalam psikologi.  Letak perbedaannya, sistem etika yang kita kembangkan, mengacu pada tradisi intelektual Islam klasik  Sekalipun hasilnya bisa sama dengan sistem etika yang dikembangkan para pemikir Barat, proses perumusan sistem etika tersebut secara historis mengikuti jalur yang khas Islam, seperti dengan memanfaatkan tradisi tafsir dan ushul fiqh.  Tentu saja, perlu ditegaskan bahwa, pertama, tradisi klasik yang diambil adalah tradisi klasik yang telah direvitalisasi.  Unsur-unsur otoritarianistik dan kebekuan dalam disiplin tafsir dan ushul fiqh, perlu disisihkan.  Sehingga hasilnya adalah bangunan sistem etika yang emansipatif, liberatif dan berorientasi pada maslahat manusia secara universal.  Kedua, perlu juga diciptakan ruang bagi pengayaan dari kearifan yang dihadirkan tradisi dan peradaban lain, semacam hermeneutika.

Dengan model tersebut, Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika akan menjadi sebuah kerja lintas peradaban, dengan sifat yang terbuka dan dialogis.  Ilmu pengetahuan yang dihasilkanpun akan menjadi milik bersama antar peradaban, yang bebas dimanfaatkan oleh siapa saja, demi kemaslahatan bersama. 

  

D.    Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih

Menurut Imam Abu Zahrah, ilmu ushul fikih adalah sebuah metodologi yang digunakan para mujtahidîn dalam menggali hukum syar’i dari nash al-Qur’an ataupun al-Hadits dengan mengidentifikasikan illat suatu hukum sesuai tujuan dasar diturunkannya syari’ah. Dengan demikian, ilmu ushul fikih merupakan kumpulan kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syar’i. Ilmu ushul fikih mencakup kajian teks bahasa secara langsung, seperti sistematika penggalian hukum melalui ilmu semantikmenggabungkan dua nash jika terjadi benturan secara zhahiratau berupa kajian yang bersifat ma’nawiyyah yang tidak berhubungan secara langsung teks bahasa, seperti mengeluarkan illat dari nash dan cara menggunakan metode terbaik dalam menggali hukum syar’i ketika berinteraksi dengan illat tersebut.[5] Sedangkan menurut Dr. Abdul Karim Zaidan, ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang menerangkan mengenai kaidah-kaidah dasar dan rumusan global (al-adillah al-ijmâlîyyah) yang dapat membantu para mujtahid dalam menggali hukum fikih.[6]

Perbedaan antara ilmu ushul fikih dengan fikih adalah bahwa ilmu ushul fikih lebih menitikberatkan pada landasan teoritis yang bersifat global (al-adillah al-ijmâliyyah), sementara fikih lebih terfokus pada tataran praktis yang diambil daridalil tafshîlîy.[7] Sederhananya, ushul fikih merupakan metodologi penggalian hukum, sementara fikih merupakan hasil dari metodologi tersebut.

Munculnya ilmu ushul fikih sebenarnya bersamaan dengan fikih, karena bagaimanapun juga dalam penggalian hukum syar’i para ulama mujtahidîn tidak akan lepas dari metodologi ushul fikih. Hanya saja, pembukuan fikih lebih awal dari pada ushul fikih.[8]

Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa para sahabat dalam memberikan ketentuan hukum fikih sebenarnya telah memiliki rumusan tertentu. Antara satu sahabat dengan sahabat lain terkadang memiliki rumusan yang berbeda sehingga berimplikasi pada ketetapan fatwa yang berbeda pula. Ilmu ushul fikih baru menjadi rumusan yang terbukukan secara sistematis oleh imam Syafi’i dalam bukunya, al-risâlah. Buku inilah yang kemudian menjadi inspirasi ulama lain untuk mengikuti jejak beliau dalam memberikan rumusan dasar dalam berijtihad.

Umumnya, para ulama membagi metodologi penulisan ilmu ushul fikih menjadi tiga:

  1. Al-Mutakallimûn, yaitu penulisan ilmu ushul fikih berdasarkan pada analisa dan rumusan-rumusan teoritis tanpa melihat persoalan furû’iyyah, baik yang sudah menjadi kesepakatan bersama atau belum.  Ushul fikih mutakallimûn merupakan metodologi murni yang berasal dari kajian induktif terhadap nash sayr’i. Hukum fikih hanya dijadikan sebagai contoh praktis. [9]Kesan dari penulisan model ini adalah bahasan yang bersifat teoritis-filosofis. Ilmu ushul fikih dijadikan sebagai standar dan sandaran terhadap ketentuan hukum fikih yang keluar dari sekat-sekat madzhab. Metode penulisan seperti ini dapat terhindar dari fanatisme madzhab tertentu. Di antara yang menggunakan model penulisan seperti ini adalah Muktazilah, Syafi’iyah dan Malikiyah.
  2. Al-Hanafiyyah, yaitu suatu metode penulisan yang dilakukan oleh pengikut imam Hanafi dengan menganalisa hasil dari ijtihad sang imam, kemudian merumuskan metodologi yang digunakan oleh imam berdasarkan dari hasil analisis tersebut. Model rumusan metodologi ini bersifat praktis dan lebih memihak madzhab tertentu. Kelebihannya adalah bahwa rumusan tersebut lebih banyak bersentuhan dengan hukum fikih dari pada perdebatan teoritis-filosifis.
  3. Metode akomodatif, yaitu penggabungan dari dua metode penulisan di atas. Mereka tidak terlalu berdebat dalam tataran teoritis- filosofis, namun juga tidak terlalu terpaku dengan persoalan furû’iyyah. Mereka meletakkan rumusan kaidah ushul yang ditopang dengan argumentasi logis, sebagai standar dan penentu dalam ketetapan hukum syariat. Salin itu, mereka juga menambahkan contoh-contoh praktis yang diambil dari para imam. Model penulisan seperti ini banyak diikuti oleh para ulama muta’akhirîn, baik dari madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Ja’fari bahkan madzhab Hanafi.

Dari sisi epistem, ilmu ushul fikih dapat dipetakan menjadi tiga:[10]

  1. Ushul fikih bayan. Dalam hal ini diwakili oleh aliran ushul fikih mutakallimûn dan Hanafiyah.
  2. Ushul fikih burhan. Dalam hal ini diwakili oleh ushul fikih zhahiriyyah (baca; Ibnu Hazm) dan model penulisan ushul fikih maqâshid syarî’ah.
  3. Ushul fikih bayan-irfan. Dalam hal ini diwakili oleh ushul fikih syiah.

Dalam perkembangan  selanjutnya, banyak terjadi penambahan atau pengurangan dalam rumusan ilmu ushul fikih sesuai dengan perkembangan permasalahan ilmu pengetahuan dan tuntutan sosial masyarakat. Dengan kata lain bahwa ilmu ushul fikih sebagai rumusan metodologi, merupakan hasil dari proses panjang. Berbagai cabang ilmu pengetahuan juga turut mempengaruhi perkembangan ilmu ushul fikih.

Tentu saja perkembangan ilmu ushul fikih belum berhenti. Sampai saat ini, ilmu ushul fikih masih mendapatkan perhatian serius di kalangan para ulama. Bahkan belakangan gagasan seputar rekonstruksi ilmu ushul fikih semakin mencuat. Bentuk rekonstruksi yang ditawarkan para ulama cukup beragam, dari usulan berupa perubahan dalam bentuk, kandungan, penambahan tema, perubahan kerangka dasar, pendalaman terhadap tema, pengembangan cakupan kajian ilmu ushul, sampai pada tawaran perubahan secara total dalam kandungan ilmu ushul fikih.

Sebagian ulama kembali mengkaji ulang tema-tema sentral dalam ilmu ushul seperti masalah nâsikh dan manshûhhujatiyatu sssunnahijmâ’, ijtihad Arrasul dan lain sebagainya. Berbagai wacana tersebut tentu memberikan implikasi positif terhadap perkembangan ilmu ushul fikih selanjutnya.

 

BAB III

PENUTUP

 

A.       Kesimpulan

Rekonstruksi ilmu adalah pengembalian seperti semula sebuah  ilmu pengetahuan. Rekonstruksi ilmu merupakan suatu proyek besar yang di era globalisasi ini sangat mendesak untuk dilakukan karena peradaban Barat yang kini mendominasi dunia telah menyimpang jauh dari nilai-nilai etika, moral dan kemanusiaan dibalik jargon-jargon demokrasi, HAM yang mereka gembar-gemborkan.

Namun, upaya rekonstruksi ini tidak mungkin dapat dilakukan tanpa dukungan penuh dari segala unsur umat Islam di seluruh dunia dengan membentuk jaringan-jaringan yang saling bekerjasama.


 

DAFTAR PUSTAKA

 

Ali Mudhofir, 1996, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi, Gajahmada University Press, Yogyakarta

B.N. Marbun, 1996, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.469.

 Dr. Abdul Karim Zaidân, Al-Wajîz fî Ushûli’l Fikihi, Mu’assasah al-Risâlah, cet. V 1994

James P. Chaplin, 1997, Kamus Lengkap Psikologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta

Muhammad Abû Zahrah, Ushûlu’l Fikihi, Dâru’l fikri al-Arabîy

Tim Penyusun, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta

http://pustaka.islamnet.web.id/Bahtsul_Masaail/Artikel/Kumpulan%20Makalah/Rekonstruksi%20ilmu%20dalam%20Islam.htm

 



[1] Tim Penyusun, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hal.829

[2]B.N. Marbun, 1996, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.469.

[3] James P. Chaplin, 1997, Kamus Lengkap Psikologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.421

[4] Ali Mudhofir, 1996, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi, Gajahmada University Press, Yogyakarta, hal.213

[5] Muhammad Abû Zahrah, Ushûlu’l Fikihi, Dâru’l fikri al-Arabîy, hal. 1

[6]  Dr. Abdul Karim Zaidân, Al-Wajîz fî Ushûli’l Fikihi, Mu’assasah al-Risâlah, cet. V 1994, hal. 11

[7] Ibid., hal. 12

[8] Ibid., hal14

[9] Ibid., hal16

[10] Ibid., hal. 16-18

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...