MAKALAH
REKONSTRUKSI
ILMU
KATA PENGANTAR
Dengan
menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Panyayang, kami panjatkan
puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat,
hidayah, dan inayah-Nya kepada kami, sehingga kami dapat menyelesaikan makalah yang
berjudul REKONSTRUKSI dengan baik.
Dalam
kesempatan ini kami mengucapkan terimakasih yang sedalam-dalamnya kepada semua
pihak yang telah membantu dalam penyusunan makalah ini.
Kami
menyadari bahwa dalam penyusunan makalah ini jauh dari sempurna, baik dari segi
penyusunan, bahasan, ataupun penulisannya. Oleh karena itu kami mengharapkan
kritik dan saran yang sifatnya membangun, khususnya dari guru mata pelajaran
guna menjadi acuan dalam bekal pengalaman bagi kami untuk lebih baik di masa yang akan datang.
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar ................................................................................................................ i
Daftar Isi ......................................................................................................................... ii
BAB I PENDAHULUAN ............................................................................................... 1
A.
Latar Belakang .................................................................................................... 1
B.
Rumusan Masalah ................................................................................................ 1
C.
Tujuan ................................................................................................................. 2
BAB II PEMBAHASAN ................................................................................................ 3
A.
Pengertian Rekonstruksi ....................................................................................... 3
B.
Rekonstruksi Paradigma Ilmu
Pengetahuan............................................................
3
C.
Rekonstruksi Ilmu
Pengetahuan Berbasis Etika......................................................
4
D.
Rekonstruksi Ilmu Ushul
Fikih...............................................................................
7
BAB III PENUTUP ........................................................................................................ 10
A.
Kesimpulan ......................................................................................................... 10
DAFTAR PUSTAKA ..................................................................................................... 11
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sebagian besar pemikir dunia selalu mengatakan bahwa suatu negara akan
sejahtera ketika ilmu pengetahuan menjadi landasan utama dalam memajukan
manusia. Bahkan tokoh sekelas Paulo Freire pun berani menjamin bahwa pendidikan
merupakan jalan untuk menjadikan manusia sebagai subyek utama penggerak
kehidupan.
Apapun bentuk produknya, pasti hal pertama yang dibutuhkan adalah ilmu
pengetahuan, karena sangat mustahil seorang atau sekelompok manusia bisa
memahami bahkan mengembangkan sesuatu hal tanpa ilmu pengetahuan. Kita boleh
melihat kedikdayaan bangsa-bangsa di belahan Amerika dan Eropa, mereka bisa
maju seperti sekarang ini karena mengalami revolusi ilmu pengetahuan yang
begitu kental disemua sektor kehidupan terlebih industri dan teknologi.
Bagaimana dengan Indonesia?
Selama ini paradigma pengetahuan masyarakat Indonesia di beberapa daerah
cenderung apatis. Masyarakat di beberapa daerah terpencil cendrung berfikiran
bahwa ilmu pengetahuan adalah hak milik beberapa komunitas tertentu, atau
mencari uang semenjak dini lebih baik dari memcari ilmu pengetahuan. Belum lagi
paradigma masyarakat perkotaan yang lebih menganggap ilmu pengetahuan sebagai
konsep yang hanya perlu dicerna ketika berada di dalam sebuah lingkungan
pendidikan. Ironis memang, tapi cara pandang yang seperti inilah yang harus
segera dirubah dengan mensosialisaikan kembali akan pentingnya pendidikan dan
proses pembelajaran.
Hal-hal semacam ini apabila tidak ditanggapi dengan serius, akan ada
bayangan kelam tentang masa depan manusia Indonesia, terutama ketika kita
hendak memproyeksikan bangsa ini dalam ruang globalisasi dan pasar bebas.
Kelalaian kita dalam mengurus persoalan asasi ini akan menyebabkan pembangunan
nasional kehilangan pesona bagi warga bangsa. Itu artinya kita menyaksikan
proses regenerasi pembangunan dalam bentuk-bentuk yang semakin parah seperti
yang dikisahkan UNDP kepada kita.
B. Rumusan
Masalah
Masalah yang akan dibahas dalam makalah ini, yaitu:
1.
Bagaimana pengertian rekonstruksi ilmu?
2.
Bagaimana Rekonstruksi Paradigma Ilmu Pengetahuan?
3.
Bagaimana Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika?
4.
Bagaimana Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih?
C. Tujuan
Adapun tujuan dari pembuatan makalah ini, yaitu:
1. Untuk mengetahui pengertian
rekonstruksi ilmu.
2. Untuk mengetahui Rekonstruksi
Paradigma Ilmu Pengetahuan.
3. Untuk mendeskripsikan
Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika?
4. Untuk mengetahui Rekonstruksi
Ilmu Ushul Fikih?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Rekonstruksi
Rekonstruksi
adalah pengembalian seperti semula, penyusunan kembali.[1]
1.
Menurut B.N Marbun
Rekonstruksi
adalah pengembalian sesuatu ketempatnya yang semula, Penyusunan atau
penggambaran kembali dari bahan-bahan yang ada dan disusun kembali sebagaimana
adanya atau kejadian semula.[2]
2.
James P. Chaplin
Reconstruction merupakan
penafsiran data psikoanalitis sedemikian rupa, untuk menjelaskan perkembangan
pribadi yang telah terjadi, beserta makna materinya yang sekarang ada bagi
individu yang bersangkutan.[3]
3.
Ali Mudhofir
Rekonstruksionisme
adalah salah satu aliran dalam filsafat pendidikan yang bercirikan radikal.
Bagi aliran ini persoalan-persoalan pendidikan dan kebudayaan dilihat jauh
kedepan dan bila perlu diusahakan terbentuknya tata peradaban yang baru.[4]
Sedangkan
Ilmu adalah seluruh usaha sadar untuk menyelidiki, menemukan, dan meningkatkan
pemahaman manusia dari berbagai segi kenyataan dalam alam manusia. Segi-segi
ini dibatasi agar dihasilkan rumusan-rumusan yang pasti. Ilmu memberikan
kepastian dengan membatasi lingkup pandangannya, dan kepastian ilmu-ilmu
diperoleh dari keterbatasannya. Jadi Rekonstruksi ilmu adalah pengembalian
seperti semula sebuah ilmu pengetahuan.
B. Rekonstruksi Paradigma Ilmu Pengetahuan
Apapun bentuk produknya, pasti hal pertama yang dibutuhkan adalah ilmu
pengetahuan, karena sangat mustahil seorang atau sekelompok manusia bisa
memahami bahkan mengembangkan sesuatu hal tanpa ilmu pengetahuan. Kita boleh
melihat kedikdayaan bangsa-bangsa di belahan Amerika dan Eropa, mereka bisa
maju seperti sekarang ini karena mengalami revolusi ilmu pengetahuan yang
begitu kental disemua sektor kehidupan terlebih industri dan teknologi.
Menurut data terakhir yang dikeluarkan oleh Badan Pembangunan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (UNDP) awal November 2011 silam, tentang Indeks Pembangunan
Manusia (IPM), Indonesia berada di urutan ke-124 dari 187 negara yang disurvei.
IPM Indonesia hanya 0,617, jauh di bawah Malaysia di posisi 61 dunia dengan
angka 0,761.
Semakin tinggi peringkat suatu negara dalam indeks itu berarti semakin
mendekati negara gagal. Indeks tersebut memasukkan 177 negara ke dalam empat
posisi dari segi dekat jauhnya terhadap kategori negara gagal, yaitu posisi
waspada (alert), dalam peringatan (warning), sedang (moderate), dan bertahan
(sustainable). Selama periode 2005-2010, Indonesia selalu berada dalam kategori
negara "dalam peringatan". Posisi itu lebih dekat jaraknya dengan
posisi "waspada" negara gagal ketimbang dengan posisi
"bertahan". Indonesia bahkan belum pernah masuk di zona negara
moderat.
Yang lebih merisaukan, keberhasilan Indonesia untuk menurunkan peringkatnya
selama periode 2007-2009 dari urutan ke-55 (2007) menjadi ke-60 (2008) dan
ke-62 (2009) mengalami kenaikan lagi pada tahun pertama periode kedua
pemerintahan Presiden SBY. Pada 2010, peringkat Indonesia naik satu tingkat
menjadi urutan ke-61.
Sangat jauh dari harapan memang, tetapi inilah realita yang dialami oleh
negara yang katanya tingkat melek huruf ‘sudah’ berkurang. Esensinya, jika
ingin memajukan kualitas manusia di Indonesia, kita harus merekonstruksi
kembali paradigma dan cara berfikir akan pentingnya ilmu pengetahuan.
C. Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika
Teks itu terbatas. Ada wilayah yang tidak diatur oleh teks, dan itu
menjadi wilayah kerja akal budi manusia. Hubungan akal dan wahyu adalah
hubungan yang sinergis, saling melengkapi. Ada wilayah yang merupakan
otoritas teks, ada pula yang merupakan otoritas akal. Teks pada dasarnya
memiliki substansi. Substansi teks ini bisa disebutkan sebagai
– “komitmen Allah bagi kebaikan manusia”, atau “nilai-nilai
kebajikan yang universal”.
Akal manusia memiliki kemampuan untuk menangkap “nilai-nilai universal di
balik teks”. Akal juga memiliki kemampuan untuk merumuskan sistem etika
berbasis substansi teks. Alam ini adalah ayat Tuhan yang lain di luar Teks
Suci. Di dalamnya terbangun hukum kausalitas yang batas-batas
dan hakikatnya hanya Tuhan yang Tahu. Ketidakterbatasan ini pada dasarnya
merefleksikan ketakterjangkauan wujud Tuhan oleh akal budi manusia. Apa
yang berhasil dikuakkan manusia dari alam – atau dalam bahasa lain, kausalitas
yang teridentifikasi kemudian disistematisasi oleh akal manusia – adalah “ilmu
pengetahuan”. Batas wilayah kerja akal manusia adalah puncak tertinggi
dari kemampuan akalnya; sesuatu yang hanya diketahui Tuhan sendiri.
Manusia memiliki hak untuk mengaktualisasikan potensi akalnya sedalam dan
seluas mungkin, untuk menguak rahasia alam sebanyak-banyaknya demi kemaslahatan
manusia.
Hubungan Teks dengan ilmu pengetahuan adalah sebagai berikut: Teks Suci
merupakan sumber inspirasi bagi Sistem Etika yang dirumuskan oleh akal, dan
Sistem Etika inilah yang kemudian menjadi basis pengembangan Ilmu Pengetahuan,
sehingga pada tingkat praktis, Ilmu Pengetahuan bisa selaras dengan “komitmen
Allah ” dan “nilai-nilai kebajikan universal.” Filsafat, pada titik ini,
menjadi semacam basis metodologis. Dalam artian, model berpikir yang
rasional mesti mewarnai proses pengembangan ilmu pengetahuan.
Sistem Etika ini sangat mungkin menjadi wilayah pertemuan antar berbagai
umat beragama dan sistem kebudayaan yang berbeda-beda. Dalam bahasa
perenialis, inilah “wilayah esoteris yang menjadi titik temu antar
agama-agama”.
Ilmu Pengetahuan, dengan demikian, dikembangkan berlandaskan Sistem Etika
ini. Umat Islam bisa mengambil ilmu pengetahuan dari mana saja,
kebudayaan dan peradaban apapun, sejauh selaras dengan Sistem Etika yang
tersebut. Pada titik ini, ilmu pengetahuan yang diproduksi umat Islampun
menjadi sesuatu yang terbuka untuk dimanfaatkan oleh kebudayaan dan peradaban
lain. Model Islamisasi Ilmu Pengetahuan yang cenderung legalistik dan
sektarianistik, adalah “Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika”.
Agak mirip dengan spiritualisasi ilmu pengetahuan yang kini mulai berkembang di
dunia Barat, dengan tokoh semacam Fritchof Capra dalam Fisika dan Carl Gustav
Jung dalam psikologi. Letak perbedaannya, sistem etika yang kita
kembangkan, mengacu pada tradisi intelektual Islam klasik Sekalipun hasilnya
bisa sama dengan sistem etika yang dikembangkan para pemikir Barat, proses
perumusan sistem etika tersebut secara historis mengikuti jalur yang khas
Islam, seperti dengan memanfaatkan tradisi tafsir dan ushul fiqh. Tentu
saja, perlu ditegaskan bahwa, pertama, tradisi klasik yang diambil
adalah tradisi klasik yang telah direvitalisasi. Unsur-unsur
otoritarianistik dan kebekuan dalam disiplin tafsir dan ushul fiqh, perlu
disisihkan. Sehingga hasilnya adalah bangunan sistem etika yang
emansipatif, liberatif dan berorientasi pada maslahat manusia secara
universal. Kedua, perlu juga diciptakan ruang bagi pengayaan
dari kearifan yang dihadirkan tradisi dan peradaban lain, semacam hermeneutika.
Dengan model tersebut, Rekonstruksi Ilmu Pengetahuan Berbasis Etika akan menjadi sebuah kerja lintas peradaban, dengan sifat yang terbuka dan dialogis. Ilmu pengetahuan yang dihasilkanpun akan menjadi milik bersama antar peradaban, yang bebas dimanfaatkan oleh siapa saja, demi kemaslahatan bersama.
D. Rekonstruksi Ilmu Ushul Fikih
Menurut Imam Abu Zahrah, ilmu ushul
fikih adalah sebuah metodologi yang digunakan para mujtahidîn dalam
menggali hukum syar’i dari nash al-Qur’an ataupun al-Hadits dengan
mengidentifikasikan illat suatu hukum sesuai tujuan dasar
diturunkannya syari’ah. Dengan demikian, ilmu ushul fikih merupakan kumpulan
kaidah dasar mengenai sistematika penggalian hukum dari berbagai dalil syar’i.
Ilmu ushul fikih mencakup kajian teks bahasa secara langsung, seperti
sistematika penggalian hukum melalui ilmu semantik, menggabungkan
dua nash jika terjadi benturan secara zhahir, atau berupa kajian
yang bersifat ma’nawiyyah yang tidak berhubungan secara
langsung teks bahasa, seperti mengeluarkan illat dari nash dan
cara menggunakan metode terbaik dalam menggali hukum syar’i ketika berinteraksi
dengan illat tersebut.[5]
Sedangkan menurut Dr. Abdul Karim Zaidan, ilmu ushul fikih merupakan ilmu yang
menerangkan mengenai kaidah-kaidah dasar dan rumusan global (al-adillah
al-ijmâlîyyah) yang dapat membantu para mujtahid dalam menggali hukum
fikih.[6]
Perbedaan antara ilmu ushul fikih
dengan fikih adalah bahwa ilmu ushul fikih lebih menitikberatkan pada landasan
teoritis yang bersifat global (al-adillah al-ijmâliyyah), sementara
fikih lebih terfokus pada tataran praktis yang diambil daridalil tafshîlîy.[7] Sederhananya,
ushul fikih merupakan metodologi penggalian hukum, sementara fikih merupakan
hasil dari metodologi tersebut.
Munculnya ilmu ushul fikih
sebenarnya bersamaan dengan fikih, karena bagaimanapun juga dalam penggalian
hukum syar’i para ulama mujtahidîn tidak akan lepas dari
metodologi ushul fikih. Hanya saja, pembukuan fikih lebih awal dari pada ushul
fikih.[8]
Dengan demikian, dapat dikatakan
bahwa para sahabat dalam memberikan ketentuan hukum fikih sebenarnya telah
memiliki rumusan tertentu. Antara satu sahabat dengan sahabat lain terkadang
memiliki rumusan yang berbeda sehingga berimplikasi pada ketetapan fatwa yang
berbeda pula. Ilmu ushul fikih baru menjadi rumusan yang terbukukan secara
sistematis oleh imam Syafi’i dalam bukunya, al-risâlah. Buku inilah
yang kemudian menjadi inspirasi ulama lain untuk mengikuti jejak beliau dalam
memberikan rumusan dasar dalam berijtihad.
Umumnya, para ulama membagi
metodologi penulisan ilmu ushul fikih menjadi tiga:
- Al-Mutakallimûn, yaitu
penulisan ilmu ushul fikih berdasarkan pada analisa dan rumusan-rumusan
teoritis tanpa melihat persoalan furû’iyyah, baik yang
sudah menjadi kesepakatan bersama atau belum. Ushul
fikih mutakallimûn merupakan metodologi murni yang
berasal dari kajian induktif terhadap nash sayr’i. Hukum fikih hanya dijadikan
sebagai contoh praktis. [9]Kesan
dari penulisan model ini adalah bahasan yang bersifat teoritis-filosofis.
Ilmu ushul fikih dijadikan sebagai standar dan sandaran terhadap ketentuan
hukum fikih yang keluar dari sekat-sekat madzhab. Metode penulisan seperti
ini dapat terhindar dari fanatisme madzhab tertentu. Di antara yang
menggunakan model penulisan seperti ini adalah Muktazilah, Syafi’iyah dan
Malikiyah.
- Al-Hanafiyyah, yaitu
suatu metode penulisan yang dilakukan oleh pengikut imam Hanafi dengan
menganalisa hasil dari ijtihad sang imam, kemudian merumuskan metodologi
yang digunakan oleh imam berdasarkan dari hasil analisis tersebut. Model
rumusan metodologi ini bersifat praktis dan lebih memihak madzhab
tertentu. Kelebihannya adalah bahwa rumusan tersebut lebih banyak
bersentuhan dengan hukum fikih dari pada perdebatan teoritis-filosifis.
- Metode
akomodatif, yaitu penggabungan dari dua metode penulisan di atas. Mereka
tidak terlalu berdebat dalam tataran teoritis- filosofis, namun juga tidak
terlalu terpaku dengan persoalan furû’iyyah. Mereka meletakkan
rumusan kaidah ushul yang ditopang dengan argumentasi logis, sebagai
standar dan penentu dalam ketetapan hukum syariat. Salin itu, mereka juga
menambahkan contoh-contoh praktis yang diambil dari para imam. Model
penulisan seperti ini banyak diikuti oleh para ulama muta’akhirîn,
baik dari madzhab Syafi’i, Maliki, Hambali, Ja’fari bahkan madzhab Hanafi.
Dari sisi epistem, ilmu ushul fikih
dapat dipetakan menjadi tiga:[10]
- Ushul
fikih bayan. Dalam hal ini diwakili oleh aliran ushul fikih mutakallimûn dan
Hanafiyah.
- Ushul
fikih burhan. Dalam hal ini diwakili oleh ushul fikih zhahiriyyah (baca;
Ibnu Hazm) dan model penulisan ushul fikih maqâshid syarî’ah.
- Ushul
fikih bayan-irfan. Dalam hal ini diwakili oleh ushul fikih syiah.
Dalam perkembangan
selanjutnya, banyak terjadi penambahan atau pengurangan dalam rumusan ilmu
ushul fikih sesuai dengan perkembangan permasalahan ilmu pengetahuan dan
tuntutan sosial masyarakat. Dengan kata lain bahwa ilmu ushul fikih sebagai
rumusan metodologi, merupakan hasil dari proses panjang. Berbagai cabang ilmu
pengetahuan juga turut mempengaruhi perkembangan ilmu ushul fikih.
Tentu saja perkembangan ilmu ushul
fikih belum berhenti. Sampai saat ini, ilmu ushul fikih masih mendapatkan
perhatian serius di kalangan para ulama. Bahkan belakangan gagasan seputar
rekonstruksi ilmu ushul fikih semakin mencuat. Bentuk rekonstruksi yang
ditawarkan para ulama cukup beragam, dari usulan berupa perubahan dalam bentuk,
kandungan, penambahan tema, perubahan kerangka dasar, pendalaman terhadap tema,
pengembangan cakupan kajian ilmu ushul, sampai pada tawaran perubahan secara
total dalam kandungan ilmu ushul fikih.
Sebagian ulama kembali mengkaji ulang tema-tema sentral dalam ilmu ushul seperti masalah nâsikh dan manshûh, hujatiyatu sssunnah, ijmâ’, ijtihad Arrasul dan lain sebagainya. Berbagai wacana tersebut tentu memberikan implikasi positif terhadap perkembangan ilmu ushul fikih selanjutnya.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Rekonstruksi
ilmu adalah pengembalian seperti semula sebuah
ilmu pengetahuan. Rekonstruksi ilmu merupakan suatu proyek besar yang di
era globalisasi ini sangat mendesak untuk dilakukan karena peradaban Barat yang
kini mendominasi dunia telah menyimpang jauh dari nilai-nilai etika, moral dan
kemanusiaan dibalik jargon-jargon demokrasi, HAM yang mereka gembar-gemborkan.
Namun, upaya
rekonstruksi ini tidak mungkin dapat dilakukan tanpa dukungan penuh dari segala
unsur umat Islam di seluruh dunia dengan membentuk jaringan-jaringan yang
saling bekerjasama.
DAFTAR
PUSTAKA
Ali Mudhofir,
1996, Kamus Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi, Gajahmada
University Press, Yogyakarta
B.N. Marbun,
1996, Kamus Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.469.
Dr. Abdul Karim
Zaidân, Al-Wajîz fî Ushûli’l Fikihi, Mu’assasah al-Risâlah,
cet. V 1994
James P. Chaplin,
1997, Kamus Lengkap Psikologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta
Muhammad Abû
Zahrah, Ushûlu’l Fikihi, Dâru’l fikri al-Arabîy
Tim Penyusun, 1995, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta
http://pustaka.islamnet.web.id/Bahtsul_Masaail/Artikel/Kumpulan%20Makalah/Rekonstruksi%20ilmu%20dalam%20Islam.htm
[1] Tim Penyusun, 1995, Kamus
Besar Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, hal.829
[2]B.N. Marbun, 1996, Kamus
Politik, Pustaka Sinar Harapan, Jakarta, hal.469.
[3] James P. Chaplin, 1997, Kamus
Lengkap Psikologi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hal.421
[4] Ali Mudhofir, 1996, Kamus
Teori dan Aliran dalam Filsafat dan Teologi, Gajahmada University Press,
Yogyakarta, hal.213
[5] Muhammad Abû Zahrah, Ushûlu’l
Fikihi, Dâru’l fikri al-Arabîy, hal. 1
[6] Dr. Abdul Karim
Zaidân, Al-Wajîz fî Ushûli’l Fikihi, Mu’assasah al-Risâlah,
cet. V 1994, hal. 11
[7] Ibid., hal. 12
[8] Ibid., hal. 14
[9] Ibid., hal. 16
[10] Ibid., hal. 16-18
No comments:
Post a Comment