NEGOSIASI
INTEGRATIF PADA PT. YAMAHA MOTOR INDONESIA MANUFACTURING
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Negosiasi integratif merupakan negosiasi
yang berjalan dan berdasarkan pada asumsi dalam mencari suatu penyelesaian dan
dalam negosiasi ini diciptakan penyelesaian dalam kondisi menang menang
diantara pihak-pihak yang terlibat. Dalam negosiasi integratif ini negosiator
yang terlibat diharuskan untuk memahami kepentingan pihak lawan dan hal ini
kemudian akan membawa keputusan yang menguntungkan kedua pihak, serta jalannya
negosiasi ini akan mudah dan lancar. Selain itu, negosiasi integratif identik
dengan hal-hal yang berkaitan dengan multi-issue, sharing, problem
solving, dan bridge building.
Negosiator yang berniat baik pun dapat
membuat tiga kesalahan berikut: tidak melakukan negosiasi ketika mereka harus
melakukannya, melakukan negosiasi ketika mereka seharusnya tidak melakukannya,
atau bernegosiasi ketika harus melakukannya, tetapi memilih strategi yang tidak
tepat. Dalam perundingan distributif, tujuan-tujuan kedua pihak pada awalnya
bertentangan atau setidaknya terlibat demikian bagi salah satu atau kedua
pihak. Inti dari konflik seperti ini adalah keyakinan bahwa suber daya
terkendali hanya tersedia untuk didistribusikan dalam jumlah terbatas. Situasi
pai tetap (fixed pie). Kedua pihak
akan ingin menjadi pemenang; keduanya akan menginginkan lebih dari setengah
sumber daya yang ada.
Tujuan dari pihak-pihak pada negiosiasi
integratif tidak sama-sama eksklusif. Jika satu pihak mencapai tujuannya, pihak
lain tidak dihalangi untuk mencapai tujuannya juga. Keuntungan satu pihak tidak
merugikan pihak lain. Struktur dasar dari situasi negosiasi integratif
adalah keadaan yang memungkinkan kedua
belah pihak dalam mencapai tujuan masing-masing.
1.2 Tujuan Penulisan
Menerapkan negosisasi integratif pada kasus PT. Yamaha Motor Indonesia Manufacturing.
1.3 Ruang Lingkup Pembahasan
Bagaimana langkah-langkah negosiasis integratif PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ?
BAB II
GAMBARAN UMUM dan
TINJAUAN TEORI
2.1 Sejarah Berdiriya PT Yamaha Indonesia
Motor Manufacturing
Pada
tahun 1971, Yamaha Motor Jepang mendirikan distributor resmi di Indonesia
bekerjasama dengan konglomerat lokal dan memulai ekspor motor rakitan utuh
dengan mesin 100 cc dari Jepang dan menjualnya secara lokal. Pada 6 Juli 1974,
Yamaha motor mendirikan PT YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) yang
berlokasi di daerah Pulogadung. Dalam perkembangannya, untuk memperkuat dan
memperlancar usahanya, pada tahun 1990 PT YIMM bergabung dengan beberapa
perusahaan lain, yaitu PT. Adiasa IIC, PT. Yamaha Harapan, PT. Sakti Cipta
Logam Sakti, dan PT. Harapan Motor Sakti (PT. Karya Bakti). Gabungan dari
beberapa perusahaan ini tetap diberi nama PT. YIMM. PT. YIMM merupakan Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Yamaha di Inonesia yang berwenang atas produk
Yamaha roda dua di Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 2001 didirikan pabrik
suku cadang di Indonesia yang dinamakan PT. Moric Indonesia. Pabrik itu mulai
beroperasi pada Januari 2002 dan didirikan dengan modal lima juta dolar AS yang
terdiri dari 80% oleh Moric Co.,Ltd dan 20% oleh Yamaha Motor Asia Pte.Ltd.
Perusahaan ini menyediakan dukungan finansial untuk semua perakitan dan
manufacturing Yamaha di kawasan Asia Tenggara dan promosi perdagangan. Pada
November 2004, Yamaha Motor membuat pabrik manufacturing motor kedua di
Karawang, Jawa Barat dengan nama PT. YMMWJ (Yamaha Motor Manufacturing West
Java). Perusahaan ini merupakan anak perusahaan YIMM yang khusus membuat motor
tipe moped (bebek) dan mempunyai kemampuan untuk memproduksi moped dalam skala
besar. Yamaha di Indonesia sendiri dibagi menjadi beberapa perusahaan:
1.
YMKI (Yamaha Motor Kencana Indonesia) di Pulogadung Jakarta Timur, ditujukan
untuk pemasaran motor saja.
2.
YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) di Pulogadung Jakarta Timur,
ditujukan untuk perakitan dan produksi motor.
3.
YMMWJ (Yamaha Motor Manufacturing West Java) di Karawang Jawa Barat merupakan
pabrik manufacturing kedua.
4.
Yamaha POD di Cibitung untuk spare parts motor.
5.
Yamaha Motor Electronic Indonesia untuk memproduksi alat-alat pengapian seperti
CDI, stator dan rotor.
6.
YMPMI (Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia) di Karawang memproduksi
spare part motor.
2.2. Bentuk Badan Usaha PT. YAMAHA INDONESIA
MOTOR MANUFACTURING
Bentuk badan usaha PT.
Astra Honda Motor adalah PT ( Perseroan Terbatas).
2.3.Bidang Usaha PT.
YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING
PT.
YIMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan dan pereakitan
sepeda motor (motor cycle) dengan merek YAMAHA serta pengadaan onderdilnya
(spare parts). Sebagai perusahaan otomotif yang berfokus untuk memproduksi
sepeda motor, PT. YIMM melakukan diversifikasi dalam usaha yang digelutinya.
2.4 Daerah Pemasaran PT. YAMAHA INDONESIA
MOTOR MANUFACTURING
Daerah
pemasaran PT. Yamaha Indonesia, ada di seluruh indonesia dengan dealer-dealer
resmi yang berada di tiap-tiap daerah di Indonesia.
BAB III
PEMBAHASAN
PERMASALAHAN
Konflik Antara PT. Yamaha Indonesia Motor
Dengan Karyawan Perusahaan
Karyawan PT Yamaha Indonesia Motor
Manufacturing melakukan aksi demo di depan pintu masuk lokasi pabrik di Jalan
Raya Bekasi Km 32, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Para karyawan menunggu kuasa
hukum dari pekerja untuk menemui pihak manajemen perusahaan. Demo tersebut
dilakukan karena adanya berita bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturi,
akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap banyak karyawannya. Berita
pemangkasan karyawan ini dilakukan karena saat ini penjualan sepeda motor telah
mengalami penurunan. Menurut data, penjualan sepeda motor pada periode
Januari-Juli 2015 hanya sebesar 3,59 juta unit. Padahal pada periode yang sama
di 2014, penjualannya mencapai 4,73 juta unit. Hal ini berarti sudah terjadi
penurunan sekitar 24 persen.
PEYELESAIAN MASALAH
Untuk
menyelesaikan masalah tersebut PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dapat
menerpakan Strategi TakTik Negosiasi Integratif dengan mengunakan
langkah-langkah negosiasi integratif sebagai berikut :
1. Mengidentifikasi dan Mendefinisikan Masalah.
Dalam masalah yang terjadi pada PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dapat di identifisikan masalah terjadi adalah tentang berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing kepada para karyawannya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ini dilakukan akibat dari dapak penurunan penjualan yang cukup besar yaitu sebesar 24 persen. Menurut data penjualan pada tahun 2015 hanya sebesar 3,59 juta unit, padahal untuk penjualan pada tahun 2014 sebesar 4,73 juta unit. Jadi dapat didefinisikan bahwa penyebab dari pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing adalah karena penurunan penjuan yang cukup besar.
2. Memahami Kebutuhan Dan Tujuan Dari Negosiator
Lain.
Dalam kasus tersebut untuk menyelesaikannya pihak dari manajemen PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagi negosiator dari perusahaan harus bisa menemui perwakilan kuasa hukum dari para karyawan yang bertidak sebagi negosiator dari pihak karyawan untuk dapat memahami tuntutan dan tujaun dari demo yang dilakukan oleh para karyawannya. Tujuan kuasa hukum sebagai perwakilan negosiastor pihak karyawan adalah untuk menjelaskan tuntutan dari demo yang dilakukan keryawan, tuntutan dari demo tersebut adalah untuk menuntut kejelasan berita PHK yang akan dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dari pihak manajer PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing harus dapat memahami dari tuntutan dari para karyawannya, yaitu tentang berita pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dan dari pihak perusahaan harus dapat memberikan solusi untuk tuntutan tersebut.
3. Membuat Solusi - Solusi Masalah.
Solusi
yang diberikan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing adalah
menjelasakan tentang berita pemangkasan karyawan yang akan dilakukan oleh perusahaan,
berita tersebut memang benar adanya akan tetapi karyawan yang terkena pemutusan
hubungan kerja (PHK) adalah karyawan kontrak dan bukan karyawan tetap.
Selain
itu tentunya PT. Yamaha Indonesia Motor Mnaufacturing juga akan memeberikan
solusi untuk karyawannya yang berstastus keryawan kontrak yang terkena
pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan cara perusahaan melakukan pembayaran kopensasi
penuh dan secepatnya. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menjamin atas
pembayaran kompensasi secara penuh dan secepatnya dengan membuat surat membuat
surat peryataan hitam di atas putih yang akan ditandatangani oleh manajer PT.
Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai perwakilan negosiator dari pihak
perusahaan, dan tentunya juga akan ditandatangani oleh kuasa hukum dari
karyawan sebagai perwakilan negosiator pihak karyawan. Hal ini dilakukan
perusahaan agar para karyawan berstatus kontrak yang terkena pemutusan hubungan
kerja (PHK) mendapatkan kejelasan tentang nasib mereka dan tentunya agar perusahaan
tidak melanggar UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 tantang
kewajiban pemberian pesangon oleh perusahaan.
4. Mengevaluasi Solusi Masalah.
Tahap terakhir
negosiasi dari yang dilakukan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan
kuasa hukum dari pihak perwakilan karyawa adalah mengevaluasi solusi yang sudah
dihasilkan untuk masalah terjadi tersebut. Dengan melakukan evalusi tersebut
diharapkan para karyawan baik karyawan tetap maupun karyawan yang bersatus
kontrak dapat menyepakati pilihan yang terbaik yang sudah diberikan oleh
perusahaan, dan para karyawan dapat lebih mengerti tentang solusi yang
diberikan oleh perusahaan. Selain itu diharapkan dari evaluasi yang dilakukan
oleh manajer PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan kuasa hukum dari
perwakilan karyawan, seluruh karyawan dapat mengerti tentang pemilihan solusi
tersebut dikarena perusahaan ingin menekan biaya produksi yang disebabkan dari
dampak penurunan penjualan yang cukup besar.
BAB
IV
4.1 Kesimpulan
Negosiasi
integratif yang berhasil dapat terjadi jika kedua pihak memiliki predisposisi
untuk menemukan solusi bersama yang dapat diterima oleh keduanya. Unsur kunci
pada sebuah situasi negosiasi integratif adalah keyakinan bahwa semua pihak
dapat mendapatkan keuntungan.
Kedua pihak harus termotivasi untuk berkolaborasi dan bukan untuk bersaing,
mereka harus berkomitmen untuk mencapai sebuah tujuan yang menguntungkan kedua
pihak dan bukan hanya memenuhi kepentingan sendiri. Mereka harus menerapkan
gaya interpersonal yang lebih menyenangkan daripada yang menantang, lebih
terbuka dan mempercayai daripada yang menghindar dan defensif, lebih fleksibel
(tetapi tegas) daripada yang keras kepala ( tetapi mengalah).
4.2 Saran
Dalam
negosisasi seorang negosiator harus menggunakan etika yang baik meskipun konsumen mempunyai sifat yang berbanding terbalik, memahami suasana yg sedang
terjadi, dan menyampaikan hal yang sekiranya perlu disampaikan. Sebagai negosiator,
kita tidak hanya mengajak, mempromosikan, atau menginformasikan kerja sama
dengan pihak lain, tetapi juga kita mewakili “nama baik” perusahaan. Negosiasi
bukan hanya pertukaran solusi-solusi yang diinginkan, melainkan mencakup
sejumlah topik yang luas di sebuah lingkungan di mana masing-masing pihak
mencoba memengaruhi satu sama lain.
Lewicki, R.J., Bruce B., & David. M.S. 2012. Negosiasi. Jakarta: Salemba Humanika.
https://www.academia.edu/
No comments:
Post a Comment