MAKALAH KOMUNIKASI NEGOSIASI BISNIS : NEGOSIASI INTEGRATIF PADA PT. YAMAHA MOTOR INDONESIA MANUFACTURING

 

NEGOSIASI INTEGRATIF PADA PT. YAMAHA MOTOR INDONESIA MANUFACTURING


BAB I

PENDAHULUAN

1.1       LATAR BELAKANG

Negosiasi integratif merupakan negosiasi yang berjalan dan berdasarkan pada asumsi dalam mencari suatu penyelesaian dan dalam negosiasi ini diciptakan penyelesaian dalam kondisi menang menang diantara pihak-pihak yang terlibat. Dalam negosiasi integratif ini negosiator yang terlibat diharuskan untuk memahami kepentingan pihak lawan dan hal ini kemudian akan membawa keputusan yang menguntungkan kedua pihak, serta jalannya negosiasi ini akan mudah dan lancar. Selain itu, negosiasi integratif identik dengan hal-hal yang berkaitan dengan multi-issuesharingproblem solving, dan bridge building.

Negosiator yang berniat baik pun dapat membuat tiga kesalahan berikut: tidak melakukan negosiasi ketika mereka harus melakukannya, melakukan negosiasi ketika mereka seharusnya tidak melakukannya, atau bernegosiasi ketika harus melakukannya, tetapi memilih strategi yang tidak tepat. Dalam perundingan distributif, tujuan-tujuan kedua pihak pada awalnya bertentangan atau setidaknya terlibat demikian bagi salah satu atau kedua pihak. Inti dari konflik seperti ini adalah keyakinan bahwa suber daya terkendali hanya tersedia untuk didistribusikan dalam jumlah terbatas. Situasi pai tetap (fixed pie). Kedua pihak akan ingin menjadi pemenang; keduanya akan menginginkan lebih dari setengah sumber daya yang ada.

Tujuan dari pihak-pihak pada negiosiasi integratif tidak sama-sama eksklusif. Jika satu pihak mencapai tujuannya, pihak lain tidak dihalangi untuk mencapai tujuannya juga. Keuntungan satu pihak tidak merugikan pihak lain. Struktur dasar dari situasi negosiasi integratif adalah  keadaan yang memungkinkan kedua belah pihak dalam mencapai tujuan masing-masing.

 

1.2       Tujuan Penulisan

 Menerapkan negosisasi integratif pada kasus PT. Yamaha Motor Indonesia Manufacturing.

 

1.3       Ruang Lingkup Pembahasan

Bagaimana langkah-langkah negosiasis integratif PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ?

 

 

BAB II

GAMBARAN UMUM dan TINJAUAN TEORI

 

2.1       Sejarah Berdiriya PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing

Pada tahun 1971, Yamaha Motor Jepang mendirikan distributor resmi di Indonesia bekerjasama dengan konglomerat lokal dan memulai ekspor motor rakitan utuh dengan mesin 100 cc dari Jepang dan menjualnya secara lokal. Pada 6 Juli 1974, Yamaha motor mendirikan PT YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) yang berlokasi di daerah Pulogadung. Dalam perkembangannya, untuk memperkuat dan memperlancar usahanya, pada tahun 1990 PT YIMM bergabung dengan beberapa perusahaan lain, yaitu PT. Adiasa IIC, PT. Yamaha Harapan, PT. Sakti Cipta Logam Sakti, dan PT. Harapan Motor Sakti (PT. Karya Bakti). Gabungan dari beberapa perusahaan ini tetap diberi nama PT. YIMM. PT. YIMM merupakan Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM) Yamaha di Inonesia yang berwenang atas produk Yamaha roda dua di Indonesia. Pada tanggal 29 Agustus 2001 didirikan pabrik suku cadang di Indonesia yang dinamakan PT. Moric Indonesia. Pabrik itu mulai beroperasi pada Januari 2002 dan didirikan dengan modal lima juta dolar AS yang terdiri dari 80% oleh Moric Co.,Ltd dan 20% oleh Yamaha Motor Asia Pte.Ltd. Perusahaan ini menyediakan dukungan finansial untuk semua perakitan dan manufacturing Yamaha di kawasan Asia Tenggara dan promosi perdagangan. Pada November 2004, Yamaha Motor membuat pabrik manufacturing motor kedua di Karawang, Jawa Barat dengan nama PT. YMMWJ (Yamaha Motor Manufacturing West Java). Perusahaan ini merupakan anak perusahaan YIMM yang khusus membuat motor tipe moped (bebek) dan mempunyai kemampuan untuk memproduksi moped dalam skala besar. Yamaha di Indonesia sendiri dibagi menjadi beberapa perusahaan:

1. YMKI (Yamaha Motor Kencana Indonesia) di Pulogadung Jakarta Timur, ditujukan untuk pemasaran motor saja.

2. YIMM (Yamaha Indonesia Motor Manufacturing) di Pulogadung Jakarta Timur, ditujukan untuk perakitan dan produksi motor.

3. YMMWJ (Yamaha Motor Manufacturing West Java) di Karawang Jawa Barat merupakan pabrik manufacturing kedua.

4. Yamaha POD di Cibitung untuk spare parts motor.

5. Yamaha Motor Electronic Indonesia untuk memproduksi alat-alat pengapian seperti CDI, stator dan rotor.

6. YMPMI (Yamaha Motor Parts Manufacturing Indonesia) di Karawang memproduksi spare part motor.

 

2.2.      Bentuk Badan Usaha PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING

 Bentuk badan usaha PT. Astra Honda Motor adalah PT ( Perseroan Terbatas).

2.3.Bidang Usaha PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING

PT. YIMM merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang pembuatan dan pereakitan sepeda motor (motor cycle) dengan merek YAMAHA serta pengadaan onderdilnya (spare parts). Sebagai perusahaan otomotif yang berfokus untuk memproduksi sepeda motor, PT. YIMM melakukan diversifikasi dalam usaha yang digelutinya.

2.4       Daerah Pemasaran PT. YAMAHA INDONESIA MOTOR MANUFACTURING

Daerah pemasaran PT. Yamaha Indonesia, ada di seluruh indonesia dengan dealer-dealer resmi yang berada di tiap-tiap daerah di Indonesia.


 

BAB III

PEMBAHASAN

 

PERMASALAHAN

Konflik Antara PT. Yamaha Indonesia Motor Dengan Karyawan Perusahaan

Karyawan PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing melakukan aksi demo di depan pintu masuk lokasi pabrik di Jalan Raya Bekasi Km 32, Pulo Gadung, Jakarta Timur. Para karyawan menunggu kuasa hukum dari pekerja untuk menemui pihak manajemen perusahaan. Demo tersebut dilakukan karena adanya berita bahwa PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturi, akan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap banyak karyawannya. Berita pemangkasan karyawan ini dilakukan karena saat ini penjualan sepeda motor telah mengalami penurunan. Menurut data, penjualan sepeda motor pada periode Januari-Juli 2015 hanya sebesar 3,59 juta unit. Padahal pada periode yang sama di 2014, penjualannya mencapai 4,73 juta unit. Hal ini berarti sudah terjadi penurunan sekitar 24 persen.

 

PEYELESAIAN MASALAH

Untuk menyelesaikan masalah tersebut PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dapat menerpakan Strategi TakTik Negosiasi Integratif dengan mengunakan langkah-langkah negosiasi integratif sebagai berikut :

 

1.      Mengidentifikasi dan Mendefinisikan Masalah.

Dalam masalah yang terjadi pada  PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dapat di identifisikan masalah terjadi adalah tentang berita Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing kepada para karyawannya. Pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing ini dilakukan akibat dari dapak penurunan penjualan yang cukup besar yaitu sebesar 24 persen. Menurut data penjualan pada tahun 2015 hanya sebesar 3,59 juta unit, padahal untuk penjualan pada tahun 2014 sebesar 4,73 juta unit. Jadi dapat didefinisikan bahwa penyebab dari pemutusan hubungan kerja yang di lakukan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing adalah karena penurunan penjuan yang cukup besar.

2.      Memahami Kebutuhan Dan Tujuan Dari Negosiator Lain.

Dalam kasus tersebut untuk menyelesaikannya pihak dari manajemen PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagi negosiator dari perusahaan harus bisa menemui perwakilan kuasa hukum dari para karyawan yang bertidak sebagi negosiator dari pihak karyawan untuk dapat memahami tuntutan dan tujaun dari demo yang dilakukan oleh para karyawannya. Tujuan kuasa hukum sebagai perwakilan negosiastor pihak karyawan adalah untuk menjelaskan tuntutan dari demo yang dilakukan keryawan, tuntutan dari demo tersebut adalah untuk menuntut kejelasan berita PHK yang akan dilakukan secara sepihak oleh perusahaan. Dari pihak manajer PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing harus dapat memahami dari tuntutan dari para karyawannya, yaitu tentang berita pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan secara sepihak oleh perusahaan dan dari pihak perusahaan harus dapat memberikan solusi untuk tuntutan tersebut.

3.      Membuat Solusi - Solusi Masalah.

Solusi yang diberikan oleh PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing adalah menjelasakan tentang berita pemangkasan karyawan yang akan dilakukan oleh perusahaan, berita tersebut memang benar adanya akan tetapi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah karyawan kontrak dan bukan karyawan tetap.

Selain itu tentunya PT. Yamaha Indonesia Motor Mnaufacturing juga akan memeberikan solusi untuk karyawannya yang berstastus keryawan kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan cara perusahaan melakukan pembayaran kopensasi penuh dan secepatnya. PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing menjamin atas pembayaran kompensasi secara penuh dan secepatnya dengan membuat surat membuat surat peryataan hitam di atas putih yang akan ditandatangani oleh manajer PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing sebagai perwakilan negosiator dari pihak perusahaan, dan tentunya juga akan ditandatangani oleh kuasa hukum dari karyawan sebagai perwakilan negosiator pihak karyawan. Hal ini dilakukan perusahaan agar para karyawan berstatus kontrak yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapatkan kejelasan tentang nasib mereka dan tentunya agar perusahaan tidak melanggar UU ketenagakerjaan No.13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat 1 tantang kewajiban pemberian pesangon oleh perusahaan.

 

4.      Mengevaluasi Solusi Masalah.

Tahap terakhir negosiasi dari yang dilakukan PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan kuasa hukum dari pihak perwakilan karyawa adalah mengevaluasi solusi yang sudah dihasilkan untuk masalah terjadi tersebut. Dengan melakukan evalusi tersebut diharapkan para karyawan baik karyawan tetap maupun karyawan yang bersatus kontrak dapat menyepakati pilihan yang terbaik yang sudah diberikan oleh perusahaan, dan para karyawan dapat lebih mengerti tentang solusi yang diberikan oleh perusahaan. Selain itu diharapkan dari evaluasi yang dilakukan oleh manajer PT. Yamaha Indonesia Motor Manufacturing dengan kuasa hukum dari perwakilan karyawan, seluruh karyawan dapat mengerti tentang pemilihan solusi tersebut dikarena perusahaan ingin menekan biaya produksi yang disebabkan dari dampak penurunan penjualan yang cukup besar.

 

BAB IV

PENUTUP

4.1       Kesimpulan

Negosiasi integratif yang berhasil dapat terjadi jika kedua pihak memiliki predisposisi untuk menemukan solusi bersama yang dapat diterima oleh keduanya. Unsur kunci pada sebuah situasi negosiasi integratif adalah keyakinan bahwa semua pihak dapat mendapatkan keuntungan. Kedua pihak harus termotivasi untuk berkolaborasi dan bukan untuk bersaing, mereka harus berkomitmen untuk mencapai sebuah tujuan yang menguntungkan kedua pihak dan bukan hanya memenuhi kepentingan sendiri. Mereka harus menerapkan gaya interpersonal yang lebih menyenangkan daripada yang menantang, lebih terbuka dan mempercayai daripada yang menghindar dan defensif, lebih fleksibel (tetapi tegas) daripada yang keras kepala ( tetapi mengalah).

 

4.2       Saran

Dalam negosisasi seorang negosiator harus menggunakan etika yang baik meskipun konsumen mempunyai sifat yang berbanding terbalik, memahami suasana yg sedang terjadi, dan menyampaikan hal yang sekiranya perlu disampaikan. Sebagai negosiator, kita tidak hanya mengajak, mempromosikan, atau menginformasikan kerja sama dengan pihak lain, tetapi juga kita mewakili “nama baik” perusahaan. Negosiasi bukan hanya pertukaran solusi-solusi yang diinginkan, melainkan mencakup sejumlah topik yang luas di sebuah lingkungan di mana masing-masing pihak mencoba memengaruhi satu sama lain.


 DAFTAR PUSTAKA

 

Lewicki, R.J., Bruce B., & David. M.S. 2012. Negosiasi. Jakarta: Salemba Humanika.

https://www.academia.edu/

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...