MAKALAH UMUM DAN KEUANGAN

 


BAB I
PENDAHULUAN

 

A.     Latar Belakang

Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa “Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.

Dengan dicantumkannya Peradilan Agama dalam konstitusi tersebut sudah tidak dapat diragukan lagi keberadaan Pengadilan Agama di Republik Indonesia sebagai salah satu Badan Kekuasaan Kehakiman. Sebagai pelaksanaan dari pasal 24 ayat (2) undang-undang dasar tersebut, lahirlah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dalam pasal 13 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa orgasinasi, administrasi dan finansial Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung, dan sejak saat itu Peradilan Agama berada dalam satu atap dalam lingkungan kekuasaan Mahkamah Agung. Perubahan besar telah terjadi pula pada lingkungan Peradilan Agama yaitu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana ditegaskan   kembali tentang pembinaan tehnis peradilan, organisasi, administrasi dan finansial Pengadilan Agama dilakukan oleh Mahkamah Agung, tetapi yang tidak kalah pentingnya yaitu ditambahnya tugas dan wewenang Pengadilan Agama yaitu dapat mengadili perkara Zakat, Infaq, dan Ekonomi Syari’ah .

 Untuk adanya pengaturan yang lebih konprehensif terutama tentang pengaturan pengawasan hakim dan sebagainya maka undang-undang nomor 4 tahun 2004 telah diganti dengan undang-undang nomor 48 tahun 2009. Sedangkan untuk Pengadilan Agama, undang-undang nomor 7 tahun 1989 telah diubah untuk kedua kalinya yaitu dengan undang-undang nomor 50 tahun 2009 yang dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip integritas dan akuntabilitas hakim. Prinsip pengadilan yang terbuka (transparan) merupakan salah satu prinsip pokok  dalam sistem peradilan di dunia.

Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Kepaniteraan yang dipimpin oleh seorang Panitera. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera Pengadilan Agama dibantu oleh seorang. Wakil Panitera dan 3 (tiga) orang Panitera Muda yaitu Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Panitera Muda Permohonan. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Sekretariat yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris dibantu oleh 3 (tiga) orang Kasubbag Yaitu Kasubbag Keuangan dan Umum, Kasubbag Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan. Subbagian Umum dan Keuangan memegang penting dalam fungsi ddministratif, yaitu memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama.

 

B.     Rumusan Masalah

Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :

1.      Bagaimana peran dan tanggungjawab  Kasubbag Umum dan Keuangan ?

2.      Bagaimana struktur jabatan dan uraian tugas dalam Subbag Umum dan keuangan?

C.     Tujuan

Tujuan dalam makalah ini adalah untuk :

1.      Mengetahui dan menganalisis Peran dan tanggungjawab  Kasubbag Umum dan Keuangan.

2.      Mengetahui dan menganalisis struktur jabatan dan uraian tugas dalam Subbag Umum dan keuangan.


BAB II
PEMBAHASAN

 

A.     Peran dan tanggungjawab  Kasubbag Umum dan Keuangan

Dalam melaksanakan tugasnya, Kasubag umum dan keuanganmempunyai peran dan tanggung jawab sebagai berikut:

1.      Mengkoordinir Pelaksanaan urusan surat menyurat

2.      Koordinator arsip

3.      Koordinator Perlengkapan Rumah Tangga

4.      Koordinator Keamanan

5.      Koordinator Keprotokolan

6.      Koordinator Perpustakaan

7.      Koordinator Pengelolaan Keuangan

B.     Struktur Jabatan dan uraian tugas dalam Subbag Umum dan keuangan

Dalam menjalankan tugas dan jabatannya Kasubbag Umum dan Keuangan dibantu oleh Staf-staf berikut :

1.      Staf Bagian Umum :

a.       Meregister surat masuk dan keluar.

b.      Mengirim surat-surat keluar.

c.       Menyerahkan surat-surat masuk kepada Ketua melalui Pansek.

d.      Menyiapkan kartu kendali surat masuk.

e.       Membuat laporan bulanan Kegiatan Administrasi.

f.        Menginventarisir semua barang milik Negara

g.       Membuat laporan barang inventaris :

h.       -Triwulan.

i.         -Semester.

j.        -Tahunan.

k.      Menerima mencatat, mengklasifikasikan, memberi nomor kode buku-buku perpustakaan.

l.         Melebel buku-buku.

m.     Mengelompokan buku-buku sesuai dengan jenis.

n.       Membuat catalog.

o.      Mengisi register pinjaman.

p.      Melasanakan pengamanan, perawatan dan kebersihan kantor, termasuk gedung, perlengkapan serta sarana lainnya.

2.      Bendahara Pengeluaran :

a.       Mengelola uang persediaan.

b.      Melakukan Pembukuan semua transaksi Pengeluaran.

c.       Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan perintah PPK (serta menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan).

d.      Membuat Pertanggung jawaban Rutin dan Surat Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja.

e.       Penutupan Buku Kas.

f.        Mengeluarkan gaji untuk Honorer/Tenaga Kontrak.

g.       Menyiapkan dan mengarsipkan semua tanda bukti pengeluaran untuk ditandatangani KPA, PPK dan Bendahara Pengeluaran.

h.       Membuat, memotong dan menyetorkan pajak.

i.         Membuat Laporan PertanggungJawaban Bulanan ke KPPN.

3.      Bendahara Penerima :

a.       Melaksanakan tugas kebendaharaan yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.

b.      Menerima dan menyetor uang Pendaftaran, Redaksi/Leges, dll ke kas Negara.

c.       Membuat laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan.

4.      PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja Pegawai) :

a.       Membuat daftar gaji.

b.      Membuat SKPP Sementara.

c.       Membuat gaji susulan dan kekurangan gaji.

d.      Membuat Daftar uang makan dan lembur.

e.       Mengisi Dosir/Kartu Pengawas.

f.        Membuat Tanda Terima dan LPJ Remunerasi.

5.      Staf Pengelola Keuangan :

a.       Operator Komputer untuk SAKPA/SAIBA, KOMDANAS, Laporan SAI

b.      Melakukan Rekonsiliasi Internal SAKPA dengan SIMAK-BMN.

c.       Melakukan rekonsiliasi SAK ke KPPN dan Pengadilan Tinggi.

d.      Membuat Laporan Realisasi Anggaran.

e.       Menyusun CaLK.

f.        Membantu Tugas-Tugas Keuangan


 

BAB III
SIMPULAN

 

Tugas Pokok dan Fungsi Subbagian Umum dan Kepeg mempunyai tugas melakukan urusan umum, penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian, keprotokolan, hubungan masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.

 

 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...