BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Berdasarkan Pasal 24 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yang telah diamandemen dinyatakan bahwa
“Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan
yang berada di bawahnya dalam Lingkungan Peradilan Umum, Lingkungan Peradilan
Agama, Lingkungan Peradilan Militer, Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara,
dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi”.
Dengan dicantumkannya Peradilan Agama dalam konstitusi
tersebut sudah tidak dapat diragukan lagi keberadaan Pengadilan Agama di
Republik Indonesia sebagai salah satu Badan Kekuasaan Kehakiman. Sebagai
pelaksanaan dari pasal 24 ayat (2) undang-undang dasar tersebut, lahirlah
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dimana dalam pasal
13 ayat (1) undang-undang tersebut dinyatakan bahwa orgasinasi, administrasi dan
finansial Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah
Agung, dan sejak saat itu Peradilan Agama berada dalam satu atap dalam lingkungan
kekuasaan Mahkamah Agung. Perubahan besar telah terjadi pula pada lingkungan
Peradilan Agama yaitu dengan lahirnya Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006 Tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dimana
ditegaskan kembali tentang pembinaan
tehnis peradilan, organisasi, administrasi dan finansial Pengadilan Agama dilakukan
oleh Mahkamah Agung, tetapi yang tidak kalah pentingnya yaitu ditambahnya tugas
dan wewenang Pengadilan Agama yaitu dapat mengadili perkara Zakat, Infaq, dan
Ekonomi Syari’ah .
Untuk adanya pengaturan
yang lebih konprehensif terutama tentang pengaturan pengawasan hakim dan
sebagainya maka undang-undang nomor 4 tahun 2004 telah diganti dengan undang-undang
nomor 48 tahun 2009. Sedangkan untuk Pengadilan Agama, undang-undang nomor 7
tahun 1989 telah diubah untuk kedua kalinya yaitu dengan undang-undang nomor 50
tahun 2009 yang dimaksudkan untuk memperkuat prinsip dasar dalam
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman, yaitu agar prinsip kemandirian peradilan
dan prinsip kebebasan hakim dapat berjalan paralel dengan prinsip integritas
dan akuntabilitas hakim. Prinsip pengadilan yang terbuka (transparan) merupakan
salah satu prinsip pokok dalam sistem
peradilan di dunia.
Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Kepaniteraan
yang dipimpin oleh seorang Panitera. Dalam melaksanakan tugasnya Panitera
Pengadilan Agama dibantu oleh seorang. Wakil Panitera dan 3 (tiga) orang
Panitera Muda yaitu Panitera Muda Hukum, Panitera Muda Gugatan dan Panitera
Muda Permohonan. Pada setiap Pengadilan Agama ditetapkan adanya Sekretariat
yang dipimpin oleh seorang Sekretaris. Dalam melaksanakan tugasnya Sekretaris
dibantu oleh 3 (tiga) orang Kasubbag Yaitu Kasubbag Keuangan dan Umum, Kasubbag
Kepegawaian dan Organisasi Tata Laksana, Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan.
Subbagian Umum dan Keuangan memegang penting dalam fungsi ddministratif, yaitu
memberikan pelayanan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama
serta penyitaan dan eksekusi, perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali
serta administrasi peradilan lainnya, dan memberikan pelayanan administrasi
umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama.
B.
Rumusan Masalah
Rumusan masalah dalam makalah ini adalah :
1.
Bagaimana peran dan tanggungjawab Kasubbag Umum dan Keuangan ?
2.
Bagaimana struktur jabatan dan uraian tugas
dalam Subbag Umum dan keuangan?
C.
Tujuan
Tujuan dalam makalah ini adalah untuk :
1.
Mengetahui dan menganalisis Peran dan
tanggungjawab Kasubbag Umum dan
Keuangan.
2.
Mengetahui dan menganalisis struktur jabatan dan
uraian tugas dalam Subbag Umum dan keuangan.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Peran
dan tanggungjawab Kasubbag Umum dan
Keuangan
Dalam
melaksanakan tugasnya, Kasubag umum dan keuanganmempunyai peran dan tanggung
jawab sebagai berikut:
1.
Mengkoordinir
Pelaksanaan urusan surat menyurat
2. Koordinator
arsip
3. Koordinator
Perlengkapan Rumah Tangga
4. Koordinator
Keamanan
5. Koordinator
Keprotokolan
6. Koordinator
Perpustakaan
7. Koordinator
Pengelolaan Keuangan
B. Struktur Jabatan dan
uraian tugas dalam Subbag Umum dan keuangan
Dalam
menjalankan tugas dan jabatannya Kasubbag Umum dan Keuangan dibantu oleh
Staf-staf berikut :
1.
Staf Bagian Umum :
a.
Meregister surat masuk dan keluar.
b.
Mengirim surat-surat keluar.
c.
Menyerahkan surat-surat masuk kepada Ketua
melalui Pansek.
d.
Menyiapkan kartu kendali surat masuk.
e.
Membuat laporan bulanan Kegiatan Administrasi.
f.
Menginventarisir semua barang milik Negara
g.
Membuat laporan barang inventaris :
h.
-Triwulan.
i.
-Semester.
j.
-Tahunan.
k.
Menerima mencatat, mengklasifikasikan, memberi
nomor kode buku-buku perpustakaan.
l.
Melebel buku-buku.
m.
Mengelompokan buku-buku sesuai dengan jenis.
n.
Membuat catalog.
o.
Mengisi register pinjaman.
p. Melasanakan
pengamanan, perawatan dan kebersihan kantor, termasuk gedung, perlengkapan
serta sarana lainnya.
2.
Bendahara Pengeluaran :
a.
Mengelola uang persediaan.
b.
Melakukan Pembukuan semua transaksi Pengeluaran.
c.
Melakukan pengujian dan pembayaran berdasarkan
perintah PPK (serta menolak perintah pembayaran apabila tidak memenuhi
persyaratan untuk dibayarkan).
d.
Membuat Pertanggung jawaban Rutin dan Surat
Pernyataan Pertanggung Jawaban Belanja.
e.
Penutupan Buku Kas.
f.
Mengeluarkan gaji untuk Honorer/Tenaga Kontrak.
g.
Menyiapkan dan mengarsipkan semua tanda bukti
pengeluaran untuk ditandatangani KPA, PPK dan Bendahara Pengeluaran.
h.
Membuat, memotong dan menyetorkan pajak.
i.
Membuat Laporan PertanggungJawaban Bulanan ke
KPPN.
3.
Bendahara Penerima :
a.
Melaksanakan tugas kebendaharaan yang bersumber
dari Penerimaan Negara Bukan Pajak.
b.
Menerima dan menyetor uang Pendaftaran,
Redaksi/Leges, dll ke kas Negara.
c.
Membuat laporan Bulanan, Triwulan dan Tahunan.
4.
PPABP (Petugas Pengelolaan Administrasi Belanja
Pegawai) :
a.
Membuat daftar gaji.
b.
Membuat SKPP Sementara.
c.
Membuat gaji susulan dan kekurangan gaji.
d.
Membuat Daftar uang makan dan lembur.
e.
Mengisi Dosir/Kartu Pengawas.
f.
Membuat Tanda Terima dan LPJ Remunerasi.
5.
Staf Pengelola Keuangan :
a.
Operator Komputer untuk SAKPA/SAIBA, KOMDANAS,
Laporan SAI
b.
Melakukan Rekonsiliasi Internal SAKPA dengan
SIMAK-BMN.
c.
Melakukan rekonsiliasi SAK ke KPPN dan
Pengadilan Tinggi.
d.
Membuat Laporan Realisasi Anggaran.
e.
Menyusun CaLK.
f.
Membantu Tugas-Tugas Keuangan
BAB III
SIMPULAN
Tugas Pokok dan
Fungsi Subbagian Umum dan Kepeg mempunyai tugas melakukan urusan umum,
penatausahaan surat menyurat, urusan rumah tangga, kehumasan, dokumentasi dan
inventarisasi barang serta administrasi kepegawaian, keprotokolan, hubungan
masyarakat, perpustakaan, serta pengelolaan keuangan.
No comments:
Post a Comment