Makalah Eksistensi Pidana Penjara di Indonesia


BAB I

PENDAHULUAN

A.     Latar Belakang Masalah
     Perkembangan zaman kian melesat di semua ini kehidupan, tak terkecuali pemikiran  hukum pidana yang dewasa ini banyak menjadi sorotan dan perbincangan. Di Indonesia usaha untuk terus memperbaiki sistem hukum pidana terus di lakukan,  dengan cara memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdahulu yang notabene peninggalan  kolonial Belanda, dimana banyak aturan yang  termuat di dalamnya tidak sesuai  dengan situasi masyarakat Indonesia.


     Salah satu hal yang menjadi pokok bahasan guna dalam memperbaiki sistem hukum pidana kita ialah mengenai sanksi pidana penjara. Pidana penjara ialah pidana yang lebih sering di jatuhkan untuk menghukum para pelaku kejahatan di Indonesia di bandingkan dengan pidana yang lain. Dalam RUU KUHP 2008 yang menjadi pokok bahasan dalam skripsi ini, pidana penjara  termasuk dalam pidana pokok di samping pidana yang lain.

  

     Banyak kritik tajam yang di tujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan atau pidana penjara, dalam perkembangan terahir kritik- kritik terhadap pidana penjara memuncak sampai diadakan gerakan untuk menghapus pidana penjara, konfrensi internasional untuk membahas permasalahan ini sudah diadakan beberapa kali di antaranya,  berlangsung di Toronto Kanada, pada bulan Mei 1983, kemudian  di kota Amsterdam Belanda, pada 24 sampai 27 Juni tahun 1985. 


     Pidana penjara di anggap memiliki banyak kekurangan. Pertama pidana penjara pada saat ini di anggap  tidak bisa menggapai  lagi beberapa tujuan pokok dari di adakannya pemidanaan.  Orang cedrung  lebih jahat setelah keluar dari penjara, karena di dalam penjara berguru kepada penjahat yang lebih profesional. Pengaruh pidana penjara juga tetap berlanjut ketika sudah bebas. Stigma yang berkembang dalam masyarakat saat ini bahwa orang yang pernah di penjara adalah jahat dan harus dijauhi, dan kelemahan yang baru- baru ini sedang ramai dibicarakan bahwa pidana penjara tidak mampu membatasi gerak narapida khususnya yang mempunyai uang berlebih. 



     Adanya kritik terhadap segi-segi negatif dari pidana penjara, maka perlu di adakan  usaha untuk mencari bentuk pidana alternatif untuk menganti pidana penjara. Usaha ini harus di barengi dengan adanya kecendrungan dalam praktik untuk menghindari atau membatasi penerapan pidana penjara serta usaha untuk memperbaiki pelaksanaanya. 

     Hukum pidana sedang berubah dan memang seharusnya memerlukan perubahan sesuai dengan perubahan masyarakat. Perubahan ini tidak hanya mengenai perbuatan apa yang merupakan atau dinyatakan sebagai kejahatan, tetapi juga mengenai apa yang seharusnya dijadikan pidana untuk suatu kejahatan. Gagasan-gagasan mengenai pidana juga telah berubah sesuai dengan perubahan-perubahan itu sendiri, terutama mengenai pandangan hidup tentang moral dan kemasyarakatan.

Sedangkan dalam hukum pidana Islam penjara masuk dalam kategori hukuman ta’zir atau hukuman yang di tentukan oleh hakim karena di dalam Al Qur’an sendiri tidak diatur secara ekplisit mengenai pidana penjara.


     Di dalam hukum islam terdapat perbedaan ulama mengenai kebolehan penggunaan sanksi penjara, ulama yang menolak beralasan bahwa Nabi dan Abu Bakar tidak pernah membuat bangunan penjara meskipun pernah menahan seseorang di rumahnya atau di masjid, sedangkan ulama yang membolehkannya berdasarkan dengan tindakan Umar yang membeli rumah Sofyan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham untuk selanjutnya di jadikan tempat penjara, juga Ustman yang memenjarakan antara lain Zhabi’ bin Harits, seorang pencopet dari Bani Tamim, serta tindakan Ali yang memenjarakan Abdullah bin Zubair di Mekkah.



    Pidana penjara baik dalam pidana Islam maupun pidana positif masih memerlukan kajian yang lebih mendalam mengenai eksistensi dan kemungkinan sanksi alternatif untuk menggantinya. Untuk itu penyusun  tertarik untuk meneliti sanksi alternatif pengganti pidana penjara dalam RUU KUHP 2008 .



BAB II

PEMBAHASAN

A.     Pengertian Pidana Penjara

            Pidana penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Pidana penjara atau hukuman penjara mulai dipergunakan terhadap orang Indonesia sejak tahun 1918, waktu mulai berlaku KUHP. Sebelum tangal itu, orang Indonesia biasanya dihukum dengan kerja paksa di luar atau di dalam rantai (sebetulnya sebuah gelang leher). Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
  1. Pensylvania system: terpidana menurut sistem ini dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik dari luar maupun sesama napi, dia tidak boleh bekerja di luar sel satu-satunya pekerjaan adalah membece buku suci yang diberikan padanya. Karena pelasanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga cellulaire system.
  2. Auburn system: pada waktu malam ia dimasukkan dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara mereka, biasa disebut dengan silent system.
  3. Progressive system: cara pelaksanaan pidana menurut sistem ini adalah bertahap, biasa disebut dengan english/ire system.
Dalam penjara-penjara besar, orang hukuman penjara dibagi dalam empat kelas (Bab VII  R.P.) yakni yang dimaksud dalam:
Kelas I: oarang yang dihukum seumur hidup dan orang yang menjalankan hukuman sementara, mereka yang berbahaya bagi orang lain. Dal Undang-undang tidak dijelaskan mengenai pengertian napi yang dianggap berbahaya, akan tetapi pengertian bahaya ini erat kaitannya dengan masalah keselamatan, baik napai yang lain maupun bagi petugas Lembaga Permasyarakatan.
Kelas II: orang yang menjalankan hukuman penjara lebih dari 3 bulan.
Kelas III: diperuntukkan bagi mereka yang sebelumnya menjadi penghuni kelas II, yang selama 6 bulan menjalani hukuman menunjukkan perbuatan-perbuatan yang baik (sesuai dengan tata tertib yang ditentukan).
Kelas IV: yaitu diperuntukkan bagi mereka yang dijatuhi hukuman kurang dari 3 bulan.
 

B.     Hal-hal yang berhubungan dengan pidana penjara

Di bawah ini dapat disimak beberapa hal berhubungan dengan ketentuan pidana penjara yang dapat menjadi jus cunstituendum, yaitu sebagai berikut:

  1. Pidana penjara dijatuhkan untuk semur hidup atau untuk waktu tertentu. Waktu tertentu dijatuhkan paling lama lima belas tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
  2. Jika dapat dipilih antara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau jika ada pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara lima belas tahun maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu dua puluh tahun berturut-turut.
  3. Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang sepuluh tahun pertama dengan berkelakuan baik, Menteri Kehakiman dapat mengubah sisa pidana tersebut menjadi pidana penjara paling lama lima belas tahun.
  4. Pelepasan bersyarat:
a. Menteri Kehakiman dapat memeberikan keputusan pelepasan bersyarat apabila terpidana telah mengalami setengah dari pidana penjara yang dijatuhkan, sekurang-kurangnya sembilan bulan dan berkelakuan baik.
b. Dalam pelepasan bersyarat ditentukan masa percobaan yaitu selama sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan satu tahun. Adapun syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan ialah sebagai berikut:

  • Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana
  • Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan berpolitik
c.    Terpidana yang mengalami beberapa pidana penjnara berturut-turut, jumlah pidananya dianggap sebagai satu pidana.
d.    Pelepasan bersyarat tidak dapat ditarik kembali setelah melampaui tiga bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir karena putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jangka waktu antara saat mulai menjalani pelepasan bersyarat dan menjalani kembali pidana tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
e.    Mekanisme yang terkait dengan pelepasan bersyarat ialah sebagai berikut:
  • Keputusan Menteri Kehakiman ditetapkan setelah mendapat pertimbangan Dewan Pembina Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas.
  • Jika terjadi pelanggaran terhadap salah satu syarat maka pejabat pembina memberitahukan hal tersebut kepada hakim pengawas.
  • Pencabutan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri Kehakiman atas usul Hakim Pengawas.
  • Apabila Hakim Pengawas mengusulkan pencabutan, dapat memberi perintah kepada polisi agar terpidana ditahan. Hal tersebut diberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
  • Penahanan tersebut paling lama 60 hari.
  • Jika penahanan tersebut disusul dengan penghentian sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, terpidana dianggap meneruskan menjalani pidana sejak ditahan.
  • Selama masa percobaan, pengawasan, dan pembinaan berlangsung oleh pejabat pembimbing dari Departemen Kehakiman yang dapat diminta bantuan kepada pemerintah daerah, lembaga sosial, atau orang lain.
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam pembukaan rapat Derektoral Jendral Bina Tuna Warga tahun 1976 menendaskan kembali prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan sistem pemasyarakatan yang sudah dirumuskan dalam konferensi Lembaga tahun 1964 yang terdiri atas sepuluh rumusan, yaitu:
  1. Orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam masyarakat.
  2. Penjatuhan pidana adalah bukan tindakan balas hdendam dari negara.
  3. Rasa tobat tidaklah dapat dicapai dengan menyiksa melainkan dengan bimbingan.
  4. Negara tidak berhak membuat seorang narapidana lebih buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lembaga.
  5. Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari masyarakat.
  6. Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh bersifat atau hanya diperuntukkan begi kepentingan lembaga atai negara saja.
  7. Bimbingan dan didikan harus berdasarkan asas pancasila.
  8. Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan sebagai manusia meskipun ia telah tersesat.
  9. Narapidana itu hanya dijatuhi pidana hilangnya kemerdekaan.
  10. Sarana fisik banguna Lembaga Permasyarakatan dewasa ini merupakan salah satu hambatan pelaksanaan sisitem pemasyarakatan.
Pembinaan dengan bimbingan dan kegiatan lainnya yang diprogramkan terhadap narapidana dapat meliputi cara pelaksanaan sebagai berikut:
  1. Bimbingan mental, yang diselengarakan dengan pendidikan agama, kepribadian dan budi pekerti dan pendidikan umum yang diarahkan untuk membangkitkan sikap mental baru sesudah menyadari akan kesalahan masa lalu.
  2. Bimbingan sosial, yang dapat diselenggarakan dengan memberikan pengertian akan arti pentingnya hidup bermasyarakat, dan pada masa-masa tertentu diberikan kesempatan untuk similasi serta interaksi dengan masyarakat di luar.
  3. Bimbingan ketrampilan, yang diselenggarakan dengan kursus, latihan kecakapan tertenru sesuai dengan bakatnya yang nantinya menjadi bekal hidup untuk mencari nafkah dikemudian hari.
  4. Bimbingan untuk memelihara rasa aman dan damai untuk hidup dengan teratur dan belajar menaati peraturan.
  5. Bimbingan-bimbingan lain yang menyangkut perawatan kesehatan, seni budaya dan sedapat dapatnya diperkenalkan kepada segala aspek kehidupan bermasyarakat dalam bentuik tiruan masyarakat kecil selaras dengan lingkungan sosial yang terjadi di luarnya

C.     Pokok-pokok mengenai ancaman Pidana

Mengenai ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tidak pidana, mengacu pada pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997, pada pokonya sebagai berikut:
  1. Pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama ½ (satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
  2. Apabila melakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
  3. Apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun malakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa “menyerahkan kepada negara untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja”.
  4. Apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau pidana penjara seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan.

D.    Eksistensi Pidana Penjara di Indonesia

            Pidana penjara merupakan pidana hilang kemerdekaan bergerak. Sistem Pidana penjara mulai di kenal di Indonesia melalui KUHP (Wet Buek Van Strefrecht) tepatnya pada pasal 10 yang menyebutkan pidana terdiri dari :
a. Pidana Pokok
- Hukuman mati
- Hukuman penjara
- Hukuman kurungan
- Hukuman denda
b. Pidana Tambahan
- Pencabutan hak-hak tertentu
- Perampasan barang-barang tertentu
- Pengumuman putusan hakim.
            Hal ini menarik untuk dikaji pada pidana pokok khususnya poin kedua yaitu Pidana Penjara. Menurut rancangan Undang-undang KUHP yang baru dikaitkan dengan rumusan-rumusan sanksi pidana dari berbagai peraturan Perundang-undangan yang sedang berlaku. Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk menjalankan pidana hilang kemerdekaan Bergerak bagi seseorang yang karena perbuatannya melanggar hukum dan dinyatakan bersalah serta di putus dalam persidangan dan putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
            Dalam menetapkan pidana yang dijatuhkan harus dipahami benar apa makna dari kejahatan, penjahat dan pidana itu sendiri . Apakah sudah setimpal dengan berat dan sifat kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku pidana yang telah dijatuhi hukuman oleh hakim tidak cukup untuk mengatakan bahwa pidana itu harus sesuai dengan ancaman pidana yang terdapat dalam peraturan per Undang – undangan yang berlaku.
            Pidana termasuk tindakan, Bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan bagi yang dikenainya, Oleh karena itu sudah sewajarnyalah tidak henti – hentinya untuk mencari dasar, tujuan serta hakekat dari pidana dan pemidanaan, untuk memberikan pembenaran dari pidana itu
            Jenis pidana yang paling sering dijatuhkan pada saat ini adalah pidana pencabutan kemerdekaan khususnya pidana penjara . Pidana pencabutan kemerdekaan atau pidana penjara dilaksanakan dibelakang tembok yang tebal yang sama sekali asing bagi narapidana
            Mencermati kalimat “PIDANA PENJARA” mengandung pengertian bahwa tata perlakuan terhadap Narapidana belum berubah, karena PENJARA berasal dari PENJORO (Jawa) yang berarti taubat atau jera, di penjara atau dibuat jera (Koesnoen, RA, 1961 : 9). Walaupun tujuan dari Pidana Penjara itu sendiri adalah Pemasyarakatan. Hal ini berbeda dengan pidana lainnya, yang bunyi kalimatnya Pidana mati. Tujuan dan perlakuannya adalah terpidana tersebut di Hukum Mati atau dibuat Mati, begitu juga Pidana Denda artinya Narapidana tersebut di denda.
            Lain halnya dengan Pidana Penjara yang mengandung pengertian tata perlakuan terhadap Narapidana tersebut di buat jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hukum Hal ini akan mengandung persepsi yang berbeda-beda karena membuat orang jera akan di tempuh berbagai macam cara.
            Padahal tidak demikian maksud dari Pidana Penjara, yang sebenarnya adalah satu-satunya derita yang diberikan oleh Negara adalah dihilangkannya kemerdekaan bergerak dan di bimbing terpidana agar bertaubat, di didik supaya menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna
            Hal ini sesuai dengan orasi ilmiah Dr. Soeardjo, SH pada penerimaan gelar Doktor Honoris Causa dalam ilmu hukum, oleh Universitas Indonesia di Istana Negara pada tanggal 5 Juli 1963. Merumuskan bahwa tujuan Pidana penjara adalah “Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan bergerak, membimbing terpidana agar bertaubat, mendidik supaya ia menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna”. Gagasan tersebut sebagai tonggak sejarah lahirnya tata perlakuan yang lebih baik terhadap Narapidana yang melahirkan prinsip-prinsip pemasyarakatan, kemudian dirumuskan dalam suatu sistem yaitu Sistem Pemasyarakat
Kajian lebih lanjut adalah bagaimana istilah pidana penjara ini di di ganti menjadi “Pidana Hilang Kemerdekaan Bergerak” yang kemudian melahirkan suatu Sistem pemidanaaan yang harus berubah tidak lagi berorientasi pada membuat pelaku menjadi jera akan tetapi lebih berorientasi pada Warga Binaan Pemasyarakatan harus berada dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk memperbaikinya agar hal ini sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan merupakan bagian akhir dari Sistem Pemidanaan dalam Tata Peradilan Terpadu adalah bagian Integral dari Tata Peradilan Terpadu (Integrated Criminal Justice system). Sehingga di tinjau dari sistem kelembagaan, cara pembinaan dan petugas Pemasyarakatan merupakan bagian akhir yang tak terpisahkan dari satu proses penegakkan hukum. Oleh sebab itu sudah seharusnya oleh menyamakan visi dan misi serta persepsi, sehingga tujuan dari pada penegakkan hukum akan tercapai.
Sehubungan dengan tujuan Pemidanaan Sahetapy yang juga berorientasi pada pandangan filosofi Pancasila berpendapat bahwa :
Pemidanaan sebaiknya bertujuan pembebasan. Dijelaskan selanjutnya bahwa makna pembebasan menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial dimana ia terbelenggu .
Pidana Penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk pribadi dan mahluk social dalam konteks Hak Asasi nya subagai Manusia,Pemulihan kesatuan ini memiliki masalah yang sangat kompleks. Masalah pembinaan pelangar hukum adalah pembinaan manusia dari segala sisi termasuk yang paling prinsip yakni sisi HAMnya. Dalam upaya pemulihan kesatuan ini, yang terpenting adalah proses yang berfungsi sebagai katalisator pencapaian tujuan tersebut.
Proses Pidana Penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai katalisator pencapaian tujuan tersebut adalah merupakan proses integrasi yang menggalang semua aspek kemasyarakatan secara integral, termasuk aspek kehidupan Narapidana. Proses Pemasyarakatan adalah proses gotong royong yang terjalin antara Narapidana, Petugas dan Masyarakat. Oleh sebab itu dalam perspektif HAM dan untuk memberikan “keadilan”perlakuan terhadap Narapidana yang terkena pidana penjara tidak mutlak harus dengan cara-cara kekerasan.
Menurut Salmond, terdapat beberapa karateristik atau ciri dari hak yang di atur oleh hukum yaitu:
1. melekat pada seseorang, orang ini disebut sebagai pemilik hak (the owner of the righ)atau pemegang hak (the subject of it, the person entitled, or the person inherence).
2. seseorang yang terkena oleh hak itu terikat oleh suatu kewajiban (the person bound to) atau subjek dari kewajiban (the subject of duty atau the person of incidence).
3. hak ini mewajibkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan bagi pemegang hak, inilah yang merupakan isi suatu hak.
4. melakukan atau tidak melakukan perbuatan tadi berkaitan dengan suatu objek tertentu (object or subject matter of the righ).
5. setiap hak memiliki title atau fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang atas dasar itu hak tersebut melekat pada seseorang.
Dengan demikian fungsi Pidana Penjara, tidak lagi sekedar penjaraan tetapi juga merupakan suatu usaha rehabilitas dan reintegrasi sosial. Pidana Penjara seharusnya merupakan Sistem Pemasyarakatan menitik beratkan pada usaha perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan untuk memulihkan kesatuan yang asasi antara induvidu warga binaan dan masyarakat.
Pelaksanaan pidana penjara di lembaga pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip Sistem Pemasyarakatan dengan tujuan agar menjadi warga yang baik dan berguna. Warga binaan dalam Sistem Pemasyarakatan mempunyai hak-hak asasi untuk memperoleh pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin untuk menjalankan ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarganya maupun pihak lain, memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh pendidikan yang layak dan sebagainya.
Hak-hak ini seharusnya diperoleh secara otomatis tanpa dengan syarat atau kriteria tertentu, walaupun seseorang dalam kondisi yang di pidana penjara.agar hak narapidana ini dapat terselenggara dengan baik maka sistem penjara yang nota benenya adalah pembalasan terhadap pelaku tindak pidana harus dirubah ke sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan narapida dengan tetap berorientasi kepada kesatuan hak asasi antara induvidu dan masyarakat.



BAB III

PENUTUP

A.     KESIMPULAN

            Demikian yang dapat kami paparkan mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.


            Penulis banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.


 

No comments:

Post a Comment

Perlindungan terhadap Perempuan ditinjau dari prinsip kesetaraan dalam Undang-Undang Perkawinan

  Kedinamisan hukum semakin memperhatikan nasib perempuan untuk adanya kesetaran dan keadilan gender dan untuk memberikan perlindungan t...