BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang Masalah
Perkembangan
zaman kian melesat di semua ini kehidupan, tak terkecuali pemikiran hukum
pidana yang dewasa ini banyak menjadi sorotan dan perbincangan. Di Indonesia
usaha untuk terus memperbaiki sistem hukum pidana terus di lakukan,
dengan cara memperbaharui Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terdahulu yang
notabene peninggalan kolonial Belanda, dimana banyak aturan yang
termuat di dalamnya tidak sesuai dengan situasi masyarakat Indonesia.
Salah
satu hal yang menjadi pokok bahasan guna dalam memperbaiki sistem hukum pidana
kita ialah mengenai sanksi pidana penjara. Pidana penjara ialah pidana yang
lebih sering di jatuhkan untuk menghukum para pelaku kejahatan di Indonesia di
bandingkan dengan pidana yang lain. Dalam RUU KUHP 2008 yang menjadi pokok
bahasan dalam skripsi ini, pidana penjara termasuk dalam pidana pokok di
samping pidana yang lain.
Banyak
kritik tajam yang di tujukan terhadap pidana perampasan kemerdekaan atau pidana
penjara, dalam perkembangan terahir kritik- kritik terhadap pidana penjara
memuncak sampai diadakan gerakan untuk menghapus pidana penjara, konfrensi
internasional untuk membahas permasalahan ini sudah diadakan beberapa kali di
antaranya, berlangsung di Toronto Kanada, pada bulan Mei 1983,
kemudian di kota Amsterdam Belanda, pada 24 sampai 27 Juni tahun
1985.
Pidana
penjara di anggap memiliki banyak kekurangan. Pertama pidana penjara pada saat
ini di anggap tidak bisa menggapai lagi beberapa tujuan pokok dari
di adakannya pemidanaan. Orang cedrung lebih jahat setelah keluar
dari penjara, karena di dalam penjara berguru kepada penjahat yang lebih
profesional. Pengaruh pidana penjara juga tetap berlanjut ketika sudah bebas.
Stigma yang berkembang dalam masyarakat saat ini bahwa orang yang pernah di
penjara adalah jahat dan harus dijauhi, dan kelemahan yang baru- baru ini
sedang ramai dibicarakan bahwa pidana penjara tidak mampu membatasi gerak
narapida khususnya yang mempunyai uang berlebih.
Adanya
kritik terhadap segi-segi negatif dari pidana penjara, maka perlu di
adakan usaha untuk mencari bentuk pidana alternatif untuk menganti pidana
penjara. Usaha ini harus di barengi dengan adanya kecendrungan dalam praktik
untuk menghindari atau membatasi penerapan pidana penjara serta usaha untuk
memperbaiki pelaksanaanya.
Hukum
pidana sedang berubah dan memang seharusnya memerlukan perubahan sesuai dengan
perubahan masyarakat. Perubahan ini tidak hanya mengenai perbuatan apa yang
merupakan atau dinyatakan sebagai kejahatan, tetapi juga mengenai apa yang
seharusnya dijadikan pidana untuk suatu kejahatan. Gagasan-gagasan mengenai
pidana juga telah berubah sesuai dengan perubahan-perubahan itu sendiri,
terutama mengenai pandangan hidup tentang moral dan kemasyarakatan.
Sedangkan dalam hukum pidana Islam penjara masuk dalam kategori hukuman ta’zir
atau hukuman yang di tentukan oleh hakim karena di dalam Al Qur’an sendiri
tidak diatur secara ekplisit mengenai pidana penjara.
Di
dalam hukum islam terdapat perbedaan ulama mengenai kebolehan penggunaan sanksi
penjara, ulama yang menolak beralasan bahwa Nabi dan Abu Bakar tidak pernah
membuat bangunan penjara meskipun pernah menahan seseorang di rumahnya atau di
masjid, sedangkan ulama yang membolehkannya berdasarkan dengan tindakan Umar
yang membeli rumah Sofyan bin Umayyah dengan harga 4000 dirham untuk
selanjutnya di jadikan tempat penjara, juga Ustman yang memenjarakan antara
lain Zhabi’ bin Harits, seorang pencopet dari Bani Tamim, serta tindakan Ali
yang memenjarakan Abdullah bin Zubair di Mekkah.
Pidana penjara baik dalam pidana Islam maupun pidana positif
masih memerlukan kajian yang lebih mendalam mengenai eksistensi dan kemungkinan
sanksi alternatif untuk menggantinya. Untuk itu penyusun tertarik untuk
meneliti sanksi alternatif pengganti pidana penjara dalam RUU KUHP 2008 .
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Pidana Penjara
Pidana
penjara adalah salah satu bentuk dari pidana perampasan kemerdekaan. Pidana
penjara atau hukuman penjara mulai dipergunakan terhadap orang Indonesia sejak
tahun 1918, waktu mulai berlaku KUHP. Sebelum tangal itu, orang Indonesia
biasanya dihukum dengan kerja paksa di luar atau di dalam rantai (sebetulnya
sebuah gelang leher). Ada beberapa sistem dalam pidana penjara, yaitu:
- Pensylvania system: terpidana menurut sistem ini
dimasukkan dalam sel-sel tersendiri, ia tidak boleh menerima tamu baik
dari luar maupun sesama napi, dia tidak boleh bekerja di luar sel
satu-satunya pekerjaan adalah membece buku suci yang diberikan padanya.
Karena pelasanaanya dilakukan di sel-sel maka disebut juga cellulaire
system.
- Auburn system: pada waktu malam ia dimasukkan
dalam sel secara sendiri-sendiri, pada waktu siangnya diwajibkan bekerja
dengan narapidana lainnya, tetapi tidak boleh saling berbicara di antara
mereka, biasa disebut dengan silent system.
- Progressive system: cara pelaksanaan pidana menurut
sistem ini adalah bertahap, biasa disebut dengan english/ire system.
Dalam penjara-penjara besar, orang hukuman penjara dibagi dalam
empat kelas (Bab VII R.P.) yakni yang
dimaksud dalam:
Kelas I: oarang yang dihukum seumur hidup dan orang yang menjalankan hukuman sementara, mereka yang berbahaya bagi orang lain. Dal Undang-undang tidak dijelaskan mengenai pengertian napi yang dianggap berbahaya, akan tetapi pengertian bahaya ini erat kaitannya dengan masalah keselamatan, baik napai yang lain maupun bagi petugas Lembaga Permasyarakatan.
Kelas II: orang yang menjalankan hukuman penjara lebih dari 3 bulan.
Kelas III: diperuntukkan bagi mereka yang sebelumnya menjadi penghuni kelas II, yang selama 6 bulan menjalani hukuman menunjukkan perbuatan-perbuatan yang baik (sesuai dengan tata tertib yang ditentukan).
Kelas IV: yaitu diperuntukkan bagi mereka yang dijatuhi hukuman kurang dari 3 bulan.
Kelas I: oarang yang dihukum seumur hidup dan orang yang menjalankan hukuman sementara, mereka yang berbahaya bagi orang lain. Dal Undang-undang tidak dijelaskan mengenai pengertian napi yang dianggap berbahaya, akan tetapi pengertian bahaya ini erat kaitannya dengan masalah keselamatan, baik napai yang lain maupun bagi petugas Lembaga Permasyarakatan.
Kelas II: orang yang menjalankan hukuman penjara lebih dari 3 bulan.
Kelas III: diperuntukkan bagi mereka yang sebelumnya menjadi penghuni kelas II, yang selama 6 bulan menjalani hukuman menunjukkan perbuatan-perbuatan yang baik (sesuai dengan tata tertib yang ditentukan).
Kelas IV: yaitu diperuntukkan bagi mereka yang dijatuhi hukuman kurang dari 3 bulan.
B.
Hal-hal yang berhubungan dengan pidana penjara
Di bawah
ini dapat disimak beberapa hal berhubungan dengan ketentuan pidana penjara yang
dapat menjadi jus cunstituendum, yaitu sebagai berikut:
- Pidana penjara dijatuhkan untuk semur hidup atau untuk waktu tertentu. Waktu tertentu dijatuhkan paling lama lima belas tahun berturut-turut atau paling singkat satu hari, kecuali ditentukan minimum khusus.
- Jika dapat dipilih antara pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau jika ada pemberatan pidana atas tindak pidana yang dijatuhi pidana penjara lima belas tahun maka pidana penjara dapat dijatuhkan untuk waktu dua puluh tahun berturut-turut.
- Jika terpidana seumur hidup telah menjalani pidana paling kurang sepuluh tahun pertama dengan berkelakuan baik, Menteri Kehakiman dapat mengubah sisa pidana tersebut menjadi pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pelepasan bersyarat:
a. Menteri Kehakiman dapat memeberikan keputusan pelepasan
bersyarat apabila terpidana telah mengalami setengah dari pidana penjara yang
dijatuhkan, sekurang-kurangnya sembilan bulan dan berkelakuan baik.
b. Dalam pelepasan bersyarat ditentukan masa percobaan yaitu
selama sisa waktu pidana penjara yang belum dijalani ditambah dengan satu
tahun. Adapun syarat yang harus dipenuhi selama masa percobaan ialah sebagai
berikut:- Terpidana tidak akan melakukan tindak pidana
- Terpidana harus melakukan atau tidak melakukan
perbuatan tertentu, tanpa mengurangi kemerdekaan beragama dan kemerdekaan
berpolitik
c.
Terpidana yang mengalami beberapa pidana penjnara berturut-turut, jumlah
pidananya dianggap sebagai satu pidana.
d. Pelepasan bersyarat tidak dapat ditarik kembali setelah melampaui tiga bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir karena putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jangka waktu antara saat mulai menjalani pelepasan bersyarat dan menjalani kembali pidana tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
e. Mekanisme yang terkait dengan pelepasan bersyarat ialah sebagai berikut:
d. Pelepasan bersyarat tidak dapat ditarik kembali setelah melampaui tiga bulan terhitung sejak habisnya masa percobaan, kecuali jika sebelum waktu tiga bulan terpidana dituntut karena melakukan tindak pidana dalam masa percobaan dan tuntutan berakhir karena putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Jangka waktu antara saat mulai menjalani pelepasan bersyarat dan menjalani kembali pidana tidak dihitung sebagai menjalani pidana.
e. Mekanisme yang terkait dengan pelepasan bersyarat ialah sebagai berikut:
- Keputusan Menteri Kehakiman ditetapkan setelah mendapat
pertimbangan Dewan Pembina Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas.
- Jika terjadi pelanggaran terhadap salah satu syarat
maka pejabat pembina memberitahukan hal tersebut kepada hakim pengawas.
- Pencabutan pelepasan bersyarat ditetapkan oleh Menteri
Kehakiman atas usul Hakim Pengawas.
- Apabila Hakim Pengawas mengusulkan pencabutan, dapat
memberi perintah kepada polisi agar terpidana ditahan. Hal tersebut
diberitahukan kepada Menteri Kehakiman.
- Penahanan tersebut paling lama 60 hari.
- Jika penahanan tersebut disusul dengan penghentian
sementara waktu atau pencabutan pelepasan bersyarat, terpidana dianggap
meneruskan menjalani pidana sejak ditahan.
- Selama masa percobaan, pengawasan, dan pembinaan
berlangsung oleh pejabat pembimbing dari Departemen Kehakiman yang dapat
diminta bantuan kepada pemerintah daerah, lembaga sosial, atau orang lain.
Menteri Kehakiman Republik Indonesia dalam pembukaan rapat
Derektoral Jendral Bina Tuna Warga tahun 1976 menendaskan kembali
prinsip-prinsip untuk bimbingan dan pembinaan sistem pemasyarakatan yang sudah
dirumuskan dalam konferensi Lembaga tahun 1964 yang terdiri atas sepuluh
rumusan, yaitu:
- Orang yang tersesat harus diayomi dengan memberikan
kepadanya bekal hidup sebagai warga yang baik dan berguna dalam
masyarakat.
- Penjatuhan pidana adalah bukan tindakan balas hdendam
dari negara.
- Rasa tobat tidaklah dapat dicapai dengan menyiksa
melainkan dengan bimbingan.
- Negara tidak berhak membuat seorang narapidana lebih
buruk atau lebih jahat daripada sebelum ia masuk lembaga.
- Selama kehilangan kemerdekaan bergerak, narapidana
harus dikenalkan dengan masyarakat dan tidak boleh diasingkan dari
masyarakat.
- Pekerjaan yang diberikan kepada narapidana tidak boleh
bersifat atau hanya diperuntukkan begi kepentingan lembaga atai negara saja.
- Bimbingan dan didikan harus berdasarkan asas pancasila.
- Tiap orang adalah manusia dan harus diperlakukan
sebagai manusia meskipun ia telah tersesat.
- Narapidana itu hanya dijatuhi pidana hilangnya
kemerdekaan.
- Sarana fisik banguna Lembaga Permasyarakatan dewasa ini
merupakan salah satu hambatan pelaksanaan sisitem pemasyarakatan.
Pembinaan dengan bimbingan dan kegiatan lainnya yang diprogramkan
terhadap narapidana dapat meliputi cara pelaksanaan sebagai berikut:
- Bimbingan mental, yang diselengarakan dengan pendidikan
agama, kepribadian dan budi pekerti dan pendidikan umum yang diarahkan
untuk membangkitkan sikap mental baru sesudah menyadari akan kesalahan
masa lalu.
- Bimbingan sosial, yang dapat diselenggarakan dengan
memberikan pengertian akan arti pentingnya hidup bermasyarakat, dan pada
masa-masa tertentu diberikan kesempatan untuk similasi serta interaksi
dengan masyarakat di luar.
- Bimbingan ketrampilan, yang diselenggarakan dengan
kursus, latihan kecakapan tertenru sesuai dengan bakatnya yang nantinya
menjadi bekal hidup untuk mencari nafkah dikemudian hari.
- Bimbingan untuk memelihara rasa aman dan damai untuk
hidup dengan teratur dan belajar menaati peraturan.
- Bimbingan-bimbingan lain yang menyangkut perawatan
kesehatan, seni budaya dan sedapat dapatnya diperkenalkan kepada segala
aspek kehidupan bermasyarakat dalam bentuik tiruan masyarakat kecil
selaras dengan lingkungan sosial yang terjadi di luarnya
C.
Pokok-pokok mengenai ancaman Pidana
Mengenai ancaman pidana penjara bagi anak yang melakukan tidak
pidana, mengacu pada pasal 26 UU No. 3 Tahun 1997, pada pokonya sebagai
berikut:
- Pidana penjara yang dapat dijatuhkan paling lama ½
(satu perdua) dari maksimum ancaman pidana penjara bagi orang dewasa.
- Apabila melakukan tindak pidana yang diancam pidana
mati atau pidana penjara seumur hidup maka pidana penjara yang dapat
dijatuhkan kepada anak tersebut paling lama 10 (sepuluh) tahun.
- Apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun
malakukan tindak pidana yang diancam pidana mati atau pidana seumur hidup
maka hanya dapat dijatuhkan tindakan berupa “menyerahkan kepada negara
untuk mengikuti pendidikan, pembinaan, dan latihan kerja”.
- Apabila anak tersebut belum mencapai umur 12 tahun
melakukan tindak pidana yang tidak diancam pidana mati atau pidana penjara
seumur hidup maka dijatuhkan salah satu tindakan.
D.
Eksistensi Pidana Penjara di Indonesia
Pidana
penjara merupakan pidana hilang kemerdekaan bergerak. Sistem Pidana penjara
mulai di kenal di Indonesia melalui KUHP (Wet Buek Van
Strefrecht) tepatnya pada pasal 10 yang menyebutkan pidana terdiri dari :
a. Pidana
Pokok
- Hukuman
mati
- Hukuman
penjara
- Hukuman
kurungan
- Hukuman
denda
b. Pidana
Tambahan
- Pencabutan
hak-hak tertentu
- Perampasan
barang-barang tertentu
- Pengumuman
putusan hakim.
Hal
ini menarik untuk dikaji pada pidana pokok khususnya poin kedua yaitu Pidana
Penjara. Menurut rancangan Undang-undang KUHP yang baru dikaitkan dengan
rumusan-rumusan sanksi pidana dari berbagai peraturan Perundang-undangan yang
sedang berlaku. Lembaga Pemasyarakatan sebagai tempat untuk menjalankan pidana
hilang kemerdekaan Bergerak bagi seseorang yang karena perbuatannya melanggar
hukum dan dinyatakan bersalah serta di putus dalam persidangan dan putusan
tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Dalam
menetapkan pidana yang dijatuhkan harus dipahami benar apa makna dari
kejahatan, penjahat dan pidana itu sendiri . Apakah sudah setimpal dengan
berat dan sifat kejahatan yang dilakukan oleh sipelaku pidana yang telah
dijatuhi hukuman oleh hakim tidak cukup untuk mengatakan bahwa pidana itu harus
sesuai dengan ancaman pidana yang terdapat dalam peraturan per Undang –
undangan yang berlaku.
Pidana
termasuk tindakan, Bagaimanapun juga merupakan suatu penderitaan bagi yang
dikenainya, Oleh karena itu sudah sewajarnyalah tidak henti – hentinya untuk
mencari dasar, tujuan serta hakekat dari pidana dan pemidanaan, untuk memberikan
pembenaran dari pidana itu
Jenis
pidana yang paling sering dijatuhkan pada saat ini adalah pidana pencabutan
kemerdekaan khususnya pidana penjara . Pidana pencabutan kemerdekaan atau
pidana penjara dilaksanakan dibelakang tembok yang tebal yang sama sekali asing
bagi narapidana
Mencermati
kalimat “PIDANA PENJARA” mengandung pengertian bahwa tata perlakuan terhadap
Narapidana belum berubah, karena PENJARA berasal dari PENJORO (Jawa) yang
berarti taubat atau jera, di penjara atau dibuat jera (Koesnoen, RA, 1961 : 9).
Walaupun tujuan dari Pidana Penjara itu sendiri adalah Pemasyarakatan. Hal ini
berbeda dengan pidana lainnya, yang bunyi kalimatnya Pidana mati. Tujuan dan
perlakuannya adalah terpidana tersebut di Hukum Mati atau dibuat Mati, begitu
juga Pidana Denda artinya Narapidana tersebut di denda.
Lain
halnya dengan Pidana Penjara yang mengandung pengertian tata perlakuan terhadap
Narapidana tersebut di buat jera agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang
melanggar hukum Hal ini akan mengandung persepsi yang berbeda-beda karena
membuat orang jera akan di tempuh berbagai macam cara.
Padahal
tidak demikian maksud dari Pidana Penjara, yang sebenarnya adalah satu-satunya
derita yang diberikan oleh Negara adalah dihilangkannya
kemerdekaan bergerak dan di bimbing terpidana agar bertaubat, di didik supaya
menjadi seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna
Hal
ini sesuai dengan orasi ilmiah Dr. Soeardjo, SH pada penerimaan gelar Doktor
Honoris Causa dalam ilmu hukum, oleh Universitas Indonesia di Istana Negara
pada tanggal 5 Juli 1963. Merumuskan bahwa tujuan Pidana penjara adalah
“Disamping menimbulkan rasa derita pada terpidana karena hilangnya kemerdekaan
bergerak, membimbing terpidana agar bertaubat, mendidik supaya ia menjadi
seorang anggota masyarakat sosial di Indonesia yang berguna”. Gagasan
tersebut sebagai tonggak sejarah lahirnya tata perlakuan yang lebih baik
terhadap Narapidana yang melahirkan prinsip-prinsip pemasyarakatan, kemudian
dirumuskan dalam suatu sistem yaitu Sistem Pemasyarakat
Kajian
lebih lanjut adalah bagaimana istilah pidana penjara ini di di ganti menjadi
“Pidana Hilang Kemerdekaan Bergerak” yang kemudian melahirkan suatu Sistem
pemidanaaan yang harus berubah tidak lagi berorientasi pada membuat pelaku
menjadi jera akan tetapi lebih berorientasi pada Warga Binaan Pemasyarakatan
harus berada dalam Lembaga Pemasyarakatan untuk memperbaikinya agar hal ini
sejalan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
Pemasyarakatan
merupakan bagian akhir dari Sistem Pemidanaan dalam Tata Peradilan Terpadu
adalah bagian Integral dari Tata Peradilan Terpadu (Integrated Criminal
Justice system). Sehingga di tinjau dari sistem kelembagaan, cara
pembinaan dan petugas Pemasyarakatan merupakan bagian akhir yang tak
terpisahkan dari satu proses penegakkan hukum. Oleh sebab itu sudah seharusnya
oleh menyamakan visi dan misi serta persepsi, sehingga tujuan dari pada
penegakkan hukum akan tercapai.
Sehubungan
dengan tujuan Pemidanaan Sahetapy yang juga berorientasi pada pandangan
filosofi Pancasila berpendapat bahwa :
Pemidanaan
sebaiknya bertujuan pembebasan. Dijelaskan selanjutnya bahwa makna pembebasan
menghendaki agar si pelaku bukan saja harus dibebaskan dari alam pikiran yang
jahat, yang keliru, melainkan ia harus pula dibebaskan dari kenyataan sosial
dimana ia terbelenggu .
Pidana
Penjara merupakan suatu sistem perlakuan pelanggaran hukum yang pada dasarnya
memberi pola perlakuan reintegrasi yang bertujuan memulihkan kesatuan hubungan
hidup, kehidupan dan penghidupan Narapidana dalam kapasitasnya sebagai mahluk
pribadi dan mahluk social dalam konteks Hak Asasi nya subagai Manusia,Pemulihan
kesatuan ini memiliki masalah yang sangat kompleks. Masalah pembinaan
pelangar hukum adalah pembinaan manusia dari segala sisi termasuk yang paling
prinsip yakni sisi HAMnya. Dalam upaya pemulihan kesatuan ini, yang
terpenting adalah proses yang berfungsi sebagai katalisator pencapaian tujuan
tersebut.
Proses
Pidana Penjara dalam Lembaga Pemasyarakatan sebagai katalisator pencapaian
tujuan tersebut adalah merupakan proses integrasi yang menggalang semua aspek
kemasyarakatan secara integral, termasuk aspek kehidupan Narapidana. Proses
Pemasyarakatan adalah proses gotong royong yang terjalin antara Narapidana,
Petugas dan Masyarakat. Oleh sebab itu dalam perspektif HAM dan untuk
memberikan “keadilan”perlakuan terhadap Narapidana yang terkena pidana penjara
tidak mutlak harus dengan cara-cara kekerasan.
Menurut
Salmond, terdapat beberapa karateristik atau ciri dari hak yang di atur oleh
hukum yaitu:
1. melekat
pada seseorang, orang ini disebut sebagai pemilik hak (the owner of the
righ)atau pemegang hak (the subject of it, the person entitled, or the person
inherence).
2. seseorang
yang terkena oleh hak itu terikat oleh suatu kewajiban (the person bound to)
atau subjek dari kewajiban (the subject of duty atau the person of
incidence).
3. hak ini
mewajibkan seseorang untuk melakukan atau tidak melakukan suatu perbuatan bagi
pemegang hak, inilah yang merupakan isi suatu hak.
4. melakukan
atau tidak melakukan perbuatan tadi berkaitan dengan suatu objek tertentu
(object or subject matter of the righ).
5. setiap
hak memiliki title atau fakta-fakta atau peristiwa-peristiwa yang atas dasar
itu hak tersebut melekat pada seseorang.
Dengan
demikian fungsi Pidana Penjara, tidak lagi sekedar penjaraan tetapi juga
merupakan suatu usaha rehabilitas dan reintegrasi sosial. Pidana Penjara
seharusnya merupakan Sistem Pemasyarakatan menitik beratkan pada usaha
perawatan, pembinaan, pendidikan dan bimbingan bagi warga binaan yang bertujuan
untuk memulihkan kesatuan yang asasi antara induvidu warga binaan dan
masyarakat.
Pelaksanaan
pidana penjara di lembaga pemasyarakatan didasarkan atas prinsip-prinsip Sistem
Pemasyarakatan dengan tujuan agar menjadi warga yang baik dan
berguna. Warga binaan dalam Sistem Pemasyarakatan mempunyai hak-hak asasi
untuk memperoleh pembinaan rohani dan jasmani serta dijamin untuk menjalankan
ibadahnya, berhubungan dengan pihak luar baik keluarganya maupun pihak lain,
memperoleh informasi baik melalui media cetak maupun elektronik, memperoleh
pendidikan yang layak dan sebagainya.
Hak-hak
ini seharusnya diperoleh secara otomatis tanpa dengan syarat atau kriteria
tertentu, walaupun seseorang dalam kondisi yang di pidana penjara.agar hak
narapidana ini dapat terselenggara dengan baik maka sistem penjara yang nota
benenya adalah pembalasan terhadap pelaku tindak pidana harus dirubah ke
sistem pemasyarakatan yang bertujuan untuk memulihkan narapida dengan tetap
berorientasi kepada kesatuan hak asasi antara induvidu dan masyarakat.
BAB III
PENUTUP
A.
KESIMPULAN
Demikian yang dapat kami paparkan
mengenai materi yang menjadi pokok bahasan dalam makalah ini, tentunya masih
banyak kekurangan dan kelemahannya, kerena terbatasnya pengetahuan dan
kurangnya rujukan atau referensi yang ada hubungannya dengan judul makalah ini.
Penulis
banyak berharap para pembaca yang budiman memberikan kritik dan saran yang
membangun kepada penulis demi sempurnanya makalah ini dan dan penulisan makalah
di kesempatan-kesempatan berikutnya. Semoga makalah ini berguna bagi penulis
pada khususnya juga para pembaca yang budiman pada umumnya.

No comments:
Post a Comment